Cara Cek Sudah Bayar Pajak atau Belum Lewat HP

Informasi cara cek sudah bayar pajak atau belum dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban penting bagi wajib pajak. Dalam hal ini kewajiban pembayaran pajak harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai aturan.

Proconsult

Namun tidak jarang biasanya wajib pajak juga lupa apakah telah membayar pajak atau belum. Ketika mengalami kendala tersebut Anda dapat memperhatikan beberapa cara, untuk mengecek apakah pajak telah dibayar atau belum.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Mekanisme perpajakan tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting bagi semua wajib pajak. Langkah kali ini tentunya dapat Anda ikuti secara mudah dengan memperhatikan informasi lengkapnya disini. Namun sebelum itu silahkan untuk memperhatikan setiap detail lengkap cara cek sudah bayar pajak atau belum di bawah ini:

Apa Itu Pajak?

Apa Itu Pajak

Sumber foto : Jurnal.id

Sebagai masyarakat Indonesia pastinya Anda sudah tidak asing dengan kewajiban pembayaran pajak. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa pajak menjadi salah satu kebutuhan dan pungutan penting bagi negara.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Perusahaan Online Terbaru

Pajak tersebut menjadi sumber pendapatan utama suatu negara yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan. Sehingga sebagai wajib pajak Anda harus memperhatikan setiap detail informasi kewajiban pajaknya secara baik.

Pajak adalah sebuah pungutan wajib yang nantinya dibayarkan rakyat kepada negara. Dalam hal ini pajak sangatlah penting, untuk berbagai kepentingan negara dan masyarakat.

Proconsult

Secara umum Anda dapat mengetahui pengertian Pajak sebagai pungutan wajib dalam bentuk uang, yang dapat berasal dari rakyat serta diberiakn kepada pemerintah. Sehingga pajak tersebut merupakan kewajiban, yang dimiliki oleh seluruh rakyat di Indonesia. Tujuannya tentu saja agar negara nantinya dapat memanfaatkan dana pajak, untuk peningkatan kesejahteraan dari masyarakatnya,

Sementara itu atas dasar penjelasan tersebut juga dapat diketahui bahwa pajak merupakan kontribuasi wajib, yang diberikan kepada negara. Hadir dalam bentuk iuran uang dan bersifat wajib. Sehingga melalui pembayaran pajak masyarakat dan negara bisa memperoleh manfaatnya secara maksimal.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Cek Sudah Bayar Pajak atau Belum

Cara Cek Sudah Bayar Pajak atau Belum

Sumber foto : Pbtaxand.com

Pembayaran pajak tentunya menjadi hal wajib bagi setiap orang. Terutama wajib pajak baik badan maupun perorangan. Kedepannya kewajiban perpajakan tersebut harus diselesaikan setiap tahunnya dengan jumlah tersebut. Pastinya jumlah tersebut wajib disesuaikan terhadap penghasiulan per bulannya.

Untuk melakukan pembayaran pajak tentu saja setiap orang harus mempunyai NPWP. Nantinya NPWP tersebut akan berisi informasi pribadi yang berkaitan pada kewajiban perpajakan. Bagi seseorang yang belum memiliki NPWP tentunya tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu setiap orang juga tidak diperkenankan. Untuk membocorkan berbagai informasi di dalam NPWP-nya. Meski demikian NPWP tidak hanya memiliki peran dalam pembayaran pajak saja. Nantinya masih ada banyak sekali fungsi dari NPWP, yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

NPWP tersebut seperti halnya nomor identitas, yang nantinya harus dimiliki oleh setiap orang sebagai wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak dapat memanfaatkan NPWP tersebut, untuk mengecek apakah pembayaran pajak sudah dilakukan atau belum

Saat ini Anda dapat melakukan cara cek sudah bayar pajak atau belum secara mudah. Sebab saat ini setiap orang dapat mengakses berbagai informasi tersebut secara daring. Meski demikian nyatanya masih banyak yang belum mengenal mengenai cara cek sudah bayar pajak atau belum tersebut.

Umumnya cara cek sudah bayar pajak atau belum dapat dilakukan melalui beberapa cara. Sementara itu layanan cek tagihan tersebut juga memiliki tujuan penting untuk melihat ada tidaknya tunggakan pajak, pemungutan pajak sesuai kewajiban sampai dengan potongannya.

Cara Cek Sudah Bayar Pajak atau Belum

Berikut adalah beberapa cara cek sudah bayar pajak atau belum:

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Lewat Livin Mandiri Terbaru

1. Aplikasi DJP Online

Cara cek sudah bayar pajak atau belum pertama yang dapat dilakukan dalam melakukan pengecekan tagihan pajak melalui NPWP dapat Anda ikuti sesuai instruksi kali ini. Disini Anda dapat menggunakan aplikasi DJP online, yang merupakan metode sangat praktis.

Umumnya pada situs Ditjen Pajak Anda dapat memanfaatkannya dalam berbagai kebutuhan. hal tersebut mulai dari berbagai kebutuhan Anda, yang berkaitan pada pembayaran pajak. Salah satu contoh manfaatnya adalah melakukan pengecekan tagihan pajak dengan menggunakan NPWP.

Lantas bagaimanakah teknis pemanfaatannya? Berikut adalah penjelasan cara cek sudah bayar pajak atau belum secara lengkap:

  1. Pertama silahkan Anda mengunduh lebih dulu aplikasi resmi, yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Aplikasi tersebut dapat Anda peroleh di App Store dan Google Play.
  2. Jika aplikasi sudah diunduh silahkan Anda mendaftar akun terlebih dahulu.
  3. Jika sudah silahkan masuk menggunakan akun, yang sebelumnya sudah Anda daftarkan.
  4. Setelah masuk Anda akan langsung diarahkan pada halaman utama.
  5. Sementara itu untuk mulai mengecek tagihan pajak NPWP tersebut bisa langsung memilih opsi “Dashboard”
  6. Nanti pada bagian dashboard juga akan muncul berbagai data dari wajib pajak. Hal tersebut terkait data diri yang bersifat pribadi dan termasuk AR.
  7. AR merupakan pihak yang nantinya akan membantu Anda dalam menangani permintaan tersebut.
  8. Silahkan menghubungi menu AR, yang akan mengarahkan Anda untuk melihat informasi tagihan serta denda pajak.

2. Website EREG

Metode cara cek sudah bayar pajak atau belum kedua yang dapat Anda manfaatkan dalam mengecek tagihan pajak adalah melalui website EREG. Selain memanfaatkan aplikasi sebelumnya Anda juga dapat mengecek langsung dalam situs EREG.

Tentunya cara kali ini akan sangat cocok bagi Anda, yang tidak ingin repot-repot mengunduh aplikasi perpajakan. Sehingga Anda hanya perlu mengakses website EREG dan tidak perlu mengunduh aplikasi perpajakan.

Bagi Anda yang ingin memperoleh manfaat tersebut tidak perlu merasa khawatir. Berikut adalah cara cek sudah bayar pajak atau belum secara mudah:

  1. Cara cek sudah bayar pajak atau belum pertama silahkan Anda membuka halaman situs EREG. Anda dapat mengaksesnya dengan memasukkan alamat https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk mengakses lamana tersebut secara lancar Anda dapat memakai layanan pencarian, yang telah mendukung html5, seperti Chrome, Edge, Safari, Opera maupun Firefox. Memperhatikan pemakaian tipe peramban juga dapat memudahkan Anda, untuk memuat serta optimalisasi tampilan website.
  2. Langkah cara cek sudah bayar pajak atau belum kedua setelah proses memuat selesai, maka tampilan website akan menampilan form pengecekan pajak. Disini silahkan anda memahami dulu tiap bidang perpajakan, agar nantinya tidak salah dalam melakukan pengisian.
  3. Jika sudah paham Anda dapat membubuhkan informasi terkait pajak secara benar. Hal tersebut meliputi NIK serta nomor KK. Disini Anda juga perlu membubuhkan kode captcha dalam bidang yang tersedia.
  4. Setelah itu silahkan tekan tombol “Cari” agar website dalam memproses permintaan Anda.
  5. Jika sudah selesai memuat informasi maka website akan menampilkan data terkait perpajakan Anda.

Pastinya dua cara cek sudah bayar pajak atau belum tersebut dapat Anda manfaatkan dalam melakukan pengecekan kewajiban pembayaran pajak apakah sudah diselesaikan atau belum. Pastinya dengan memanfaatkan berbagai media tersebut Anda dapat melakukan berbagai kewajibannya secara baik dan benar.

Cara Bayar Pajak Online

Proconsult

Saat ini kewajiban pembayaran pajak bisa dilakukan secara mudah. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai informasi serta channel, yang saat ini tersedia secara mudah. Hadirnya berbagai media tersebut pastinya akan memudahkan pelaksanaan pembayaran pajak dari masyarakat.

Informasi kali ini pastinya juga sangat penting, untuk Anda ketahui setelah memahami cara pengecekan tagihan pajak menggunakan NPWP. Sehingga pastikan anda mengenal berbagai cara pembayaran pajak secara online di bawah ini.

Idealnya ada berbagai platform, yang nantinya dapat Anda manfaatkan secara baik. Berbagai media tersebut dapat Anda gunakan dalam menyelesaikan berbagai kewajiban pajak. Berikut ini adalah cara pembayaran pajak yang bisa Anda ikuti:

1. Melalui Situs DJP Online

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan dalam membayar pajak adalah melalui situs DJP Online. Pastinya Anda sudah mengetahui bahwa keberadaan situs DJP Online itu sangatlah multifungsi. Sehingga dalam 1 aplikasi tersebut dapat Anda manfaatkan dalam berbagai kebutuhan.

Disini Anda juga mampu melakukan pembayaran pajak secara mudah di laman DJP Online. Sebagai laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Anda juga tidak perlu merasa khawatir mengenai keamanan data saat memanfaatkan situs tersebut. Berikut adalah rangkaian cara dalam mengakses situs DJP online:

  1. Langkah pertama silahkan Anda mengakses halaman DJP Online pada peramban maupun situs pencarian lainnya. Meski demikian saat ini Anda dapat memanfaatkan beberapa situs seperti Safari, Edge, Chrome, Opera maupun Firefox. Pastinya memakai laman terbaik akan membantu Anda, untuk memudahkan dalam memuat serta optimalisasi tampilan websitenya secara maksimal.
  2. Sementara itu di laman tersebut setelah terbuka akan menampilkan informasi serta menu sesuai kebutuhan Anda.
  3. Anda dapat masuk pada situs dengan memasukkan informasi seputar EFIN, NPWP serta password
  4. Jika sudah lanjutkan dengan memilih menu e-Billing System.
  5. Selanjutnya silahkan Anda memilih menu “Isi SSE“.
  6. Berikutnya isi bagian kotal dialog, yang ada dalam tampilan layar situs DJP Online. Nantinya sistem akan secara otomatis mengisi informasi, yang disesuaikan pada EFIN serta NPWP Anda. Silahkan mengisi pertanyaan sesuai bidang yang kosong dalam form secara benar. Setelah itu jangan lupa melakukan pengecekan beberapa kali, agar menghindari dari terjadinya kekeliruan.
  7. Setelah itu sialhkan untuk mengisi informasi setiap data pada kolom secara benar.
  8. Jika sudah selesai terisi silahkan klik “Simpan”.
  9. Agar bisa melanjutkan pada tahap pembayaran, maka berikutnya silahkan Anda pilih opsi “Kode Billing”.
  10. Jika sudah silahkan klik menu “Cetak Kode Billing”.
  11. Jiak kode billing sudah berhasil dicetak Anda hanya perlu menyelesaikan pembayaran. Dalam tahap ini silahkan untuk memenuhi pembayaran sesuai intruksi, yang tertera dalam aplikasi. Selanjutnya Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui laman m-banking, internet banking atau lainnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Via Dana

Proses pembayaran pajak secara online selanjutnya juga dapat diakses menggunakan Dana. Seperti yang sudah diketahui masyarakat bahwa Dana merupakan dompet digital, yang pastinya cukup populer di Indonesia. Bahkan jumlah pengguna Dana di Indonesia setiap harinya juga terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan latar belakang tersebut aplikasi Dana menjadi pilihan dompet digital terbaik, yang dapat dimanfaatkan sebagai media pembayaran pajak secara online. Hadirnya Dana dalam melakukan pembayaran pajak tentu akan memudahkan semua lapisan perpajakan, untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara maksimal.

Sementara itu Dana juga telah diresmikan menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), yang dilaksanakan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb). Jika sudah selesai mengecek tagihan pajak menggunakan NPWP selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran pajak mengikuti tutorial di bawah ini:

a. Pertama silahkan masuk ke akun Dana di perangkat masing-masing. Pastikan juga Anda telah update ke aplikasi DANA Premium agar bisa melakukan transaksi.

b. Di laman utama silahkan untuk memilih All Service. Selanjutnya pilih kembali pada menu “Penerimaan Negara”. Dalam menu tersebut ada tiga opsi pembayaran pajak, yang dapat Anda manfaatkan, seperti:

  •  PPn
  • PPh
  • PPnBM

c. Disini Anda dapat memilih berbagai layanan pembayaran pajak sesuai jenis kewajiban yang dimiliki.

d. Di laman selanjutnya akan muncul informasi terkait pengisian kode billing, yang dapat Anda peroleh dari MPN.kemenkue.go.id.

e. Berikutnya silahkan Anda klik check bill. Menu tersebut dapat Anda manfaatkan untuk melihat informasi terkait jumlah tagihan. Jika sudah ada maka silahkan memilih metode pembayaran, yang sesuai keinginan. Berikutnya silahkan untuk memasukkan kode verifikasi serta kata sandi DANA.

f. Berikutnya Anda juga akan memperoleh kode NTPN. Nantinya kode tersebut dapat Anda manfaatkan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak memakai metode sesuai keinginan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Employers.glints.com

Pelaksanaan kewajiban pajak tidak selalu berjalan mudah. sering kali hadir persoalan pajak, yang memberatkan bagi wajib pajak. Sehingga atas persoalan tersebut Anda harus bisa menjalankan semua kwajiban pajaknya secara baik.

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban pajak juga tidak perlu merasa khawatir. Saat ini tersedia tenaga profesional pajak, yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan. salah satunya terkait pelaksanaan  pembayaran pajak.

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa pajak menjadi kebutuhan penting bagi setiaporang. Dalam hal ini pajak bisa dimanfaatkan oleh negara dalam berbagai kebutuhan. sedangkan bagi masyarakat sebagai wajib pajak memiliki kewajiban, untuk melakukan pembayaran pajak.

Namun terkadang wajib pajak bisa saja lupa apakah sudah membayar pajak atau belum. Jika mengalami kendala tersebut Anda bisa mengeceknya secara mudah dengan memperhatikan berbagai informasi diatas.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Lewat BRIMO Terbaru

Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak secara praktik tentunya bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak. Untuk bisa menemukan konsultan pajak profesional silahkan untuk menerapkan beberapa tips di bawah ini:

1. Izin Praktik

Pertama silahkan Anda memilih tenaga konsultan pajak berdasarkan izin praktinya. Metode kali ini sangat penting, untuk memastikan legalitas dari tenaga perpajakan tersebut. Terlebih izin praktik juga termasuk syarat utama, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sertifikat

Proconsult

Tips kedua adalah memperhatikan jenis sertifikat konsultan pajaknya. Dalam hal ini setiap jasa perpajakan akan mempunyai sertifikat berbeda-beda. setiap sertifikat tersebut memiliki fungsi dan penjelasan tidak sama. Oleh sebab itu silahkan mempertimbangkan sertifikat berdasarkan dengan kebutuhan Anda.

3. Biaya

Langkah terakhir adalah memperhitungkan aspek biaya, yang biasanya ditentukan secara berbeda-beda antara konsultan pajak satu dengan lainnya. Sementara itu biaya dari konsultan pajak biasanya juga diperhitungkan dari jenis masalah, kompleks tidaknya persoalan serta metode pembayaran jasa pajak.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah beberapa cara cek sudah bayar pajak atau belum. Ketentuan mengenai pengecekan pembayaran pajak juga termasuk informasi, yang harus diperhatikan secara baik oleh wajib pajak. Sementara itu Anda juga harus mengetahui bagaimana cara pembayaran pajak online secara benar.

Penting bagi Anda untuk memperhatikan apa saja kebutuhan, yang harus disiapkan dalam proses pembayaran pajak. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan berbagai aktivitas pajak tersebut secara baik.

Sementara Anda bisa menggunakan tenaga konsultan pajak, yang disediakan oleh Proconsult.id. Layanan pajak tersebut menjadi kebutuhan penting, yang harus digunakan oleh wajib pajak. Konsultan pajak menyediakan berbagai layanan yang nantinya akan memudahkan setiap orang dalam menjalankan urusan pajakknya.

Tentunya bagi Anda yang mencari tenaga konsultan pajak terbaik bisa memanfaatkan layanan dari Proconsult.id. Proconsult.id menjadi penyedia jasa profesional yang sudah dipercaya oleh semua wajib pajak di Indonesia sejak lama.

Proconsult