proconsult website

Cara Lapor Dividen Bebas Pajak Terbaru

25 August 2024

cara lapor dividen bebas pajak

Informasi cara lapor dividen bebas pajak dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pembaharuan regulasi perpajakan yang ada di Indonesia umumnya berjalan sangat cepat dan pesat. Hal ini bisa dilihat dari hampir setiap tahunnya pemerintah melakukan pembaharuan pada regulasi perpajakan, yang ada di Indonesia. Pastinya tujuan perombakan tersebut berguna dalam memaksimalkan dana pajak sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya juga bisa dilihat dari pembebasan dividen bebas pajak, yang terdapat dalam aturan terbaru di tahun 2020. Maka dari itu sebagai wajib pajak nantinya Anda perlu menyimak informasi mengenai cara pelaporan dividen bebas pajak yang nantinya bisa dimanfaatkan secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebelum itu pastikan Anda menyimak penjelasan lengkap mengenai pengertian dividen bebas pajak terlebih dahulu. Berikut adalah informasi lengkap seputar cara lapor dividen bebas pajak yang bisa Anda perhatikan:

Apa Itu Dividen Bebas Pajak?

Apa Itu Dividen Bebas Pajak?
Sumber foto : Thinktax.id

Saat ini jalannya aturan perpajakan di Indonesia sampai di tahap yang benar-benar baru. Sebab saat ini telah anda temui banyak sekali aturan baru dan mekanisme dalam pelaksanaan perpajakan, yang nantinya perlu masyarakat perhatikan.

Salah satunya adalah terkait dividen bebas pajak sebagai pembahasan penting dalam ranah pajak. utamanya bagi para pemilik usaha maupun pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Oleh sebab itu mengetahui penjelasan lengkap mengenai hal tersebut menjadi langkah penting, yang nantinya bisa Anda ketahui.

Di tanggal 2 November 202o ditelah diterbitkan UU Tahun 2020 No. 11 yang mengatur mengenai UU Cipta Kerja. Dalam prosesnya aturan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu acuan penting bagi semua pihak di bidang perpajakan, untuk melakukan aktivitasnya secara baik.

Ada banyak sekali pembahasan mengenai aturan-aturan pajak, yang juga diatur dalam UU tersebut. salah satunya adalah mengenai dividen bebas pajak yang berupa pembebasan pajak dalam perolehan dividen

Namun dalam prosesnya nanti tentu aka nada mekanisme lain, yang tentunya perlu Anda perhatikan. Sehingga dengan begitu kedepannya Anda bisa memperoleh pembebasan pajak dividen secara mudah dan tepat.

Namun pertama-tama sebelum membahas lebih jauh mengenai cara lapor pajak bebas dividen, maka lebih dahulu ketahui pengertiannya secara menyeluruh. Sehingga dengan begitu nantinya Anda akan mempunyai cukup peluang, untuk melaksanakan serta mendapatkan pembebasan dividen secara baik dan lancar.

Dalam hal ini diketahui bahwa dividen sendiri menurut KBBI merupakan sebuah bagian laba maupun pendapatan dari perusahaan, yang nominalnya ditetapkan direksi dan dipisahkan dalam sebuah rapat pemegang saham. Nantinya dividen tersebut dalam pembagiannya akan diberikan kepada para  pemilik saham di perusahaan tersebut.

Baca Juga : Harga Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan Terbaru

Selanjutnya melalui laman resmi OJK di alamat sikapuangmu.ojk.go.id juga diketahui bahwa dividen ini menjadi sebuah bagian keuntungan perusahaan, yang nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham. Nantinya untuk jumlah dividen tersebut akan dibagikan dan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan, yang juga disetujui dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan dlam UU tahun 2021 No. 7 mengenai Harmonisasi Peraturan PErpajakan juga disebutkan bahwa dividen menjadi salah satu bagian penting dari penghasilan. Sehingga nantinya dividen tersebut akan menjadi objek pajak dari PPh, yang dikenai tarif final sebesar 10% atas jumlah bruto.

Namun ada juga yang dikenakan ketentuan tarif PPh Pasal 26 serta tarif 20% atas jumlah bruto dividen. Nantinya hal tersebut akan ditujukan bagi para penerima penghasilan dividen, yang berupa orang pribadi dan tinggal di luar negeri

Sementara itu untuk tarif 20% atas PPh pasal 26 ini juga nantinya dapat diberlakukan kepada perusahaan luar negeri, yang beroperasi di Indonesia. Namun perlu diketahui bahwa saat ini terdapat fasilitas untuk pembebasan pajak bagi dividen.

Tentunya fasilitas pajak ini hadir sebagai salah satu kebutuhan penting, yang nantinya bisa Anda manfaatkan. Oleh sebab itu silahkan untuk memperhatikan pengertiannya lebih dahulu.

pengertian Dividen Bebas Pajak pemberlakuan aturan, untuk menyediakan fasilitas pembebasan pajak dividen bagi wajib pajak ketika sudah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan UU Perpajakan. tentu saja tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah menjadi alat untuk mendorong investasi dalam pasar keuangan serta sektor rill.

Sehingga dari sini nantinya juga bisa Anda ketahui bahwa Dividen Bebas Pajak adalah sebuah fasilitas pajak, yang memberikan pembebasan pemungutan pajak atas penghasilan dari dividen. Dimana untuk dividen sendiri merupakan sebuah keuntungan, yang nantinya akan diberikan perusahaan bagi para pemilik saham di perusahaannya.

dalam bidang bisnis nantinya Anda dapat mengenal berbagai ranah lain untuk diperhatikan secara baik. Salah satunya adalah mengenai dividen sebagai salah satu kebutuhan penting dalam bisnis terutama bagi para pemilik saham. Berikut ini adalah beberapa jenis dividen yang bisa diperhatikan secara baik:

1. Dividen Saham

Kategori pertama adalah dividen saham sebagai salah satu jenis dividen dalam perusahaan. Nantinya dividen saham akan diberikan saat jumlah saham dari pemilik saham tersebut telah meningkat maupun bertambah. Adapun dalam cara pembayarannya adalah dengan memanfaatkan penambahan jumlah sahamnya secara baik.

2. Dividen Likuidasi

Selanjutnya adalah mengenai dividen likuidasi yang juga bisa Anda perhatikan. Pengertian dari dividen likuidasi tersebut merupakan bentuk pengembalian modal atas sebuah perusahaan yang diberikan kepada pemilik saham.

Nantinya ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka pihak perusahaan juga memiliki hak dalam pengembalian saham modalnya. Hal tersebut nantinya akan diberikan kepada para pemilik saham. Tujuannya tentu saja supaya perusahaan tidak lagi mempunyai utang maupun masalah lain di masa mendatang.

3. Dividen Tunai

Selanjutnya adalah mengenai dividen tunai sebagai salah satu jenis dividen lain, yang tidak boleh Anda lewatkan. Nantinya dividen tunai tersebutu merupakan sebuah pembagian dividen, yang bisa dilakukan secara tunai.

Umumnya untuk dividen ini akan dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 2 sampai 4 kali dalam 1 tahunnya. Sehingga proses pembayaran untuk dividen tunai tersebut akan dilakukan secara bertahap.

4. Dividen Properti

Selain itu adalah dividen properti sebagai salah satu bentuk dividen lain, yang perlu Anda perhatikan. Sesuai namanya dividen tersebut akan dibayarkan dengana set maupun aktiva selain dari kas perusahaan.

Nantinya dividen properti tersebut bisa hadir dalam bentuk rumah maupun properti lain, yang mempunyai nilai setara pada dividen hasil persetujuan. Hal ini akan diperoleh dalam rapat pemegang saham.

Selain itu untuk proses pembayaran dividen nantinya akan dilakukan secara tunai. Namun perlu diketahui juga bahwa umumnya untuk dividen properti tersebut jarang digunakan oleh perusahaan karena mempunyai regulasi cukup rumit. Selain itu jenis dividen properti umumnya juga kurang disukai oleh para pemegang saham.

5. Dividen Janji Utang

Untuk kategori dividen kali ini juga biasa disebut sebagai dividen skrip. Hal tersebut merupakan sebuah metode pembayaran dividen skrip maupun janji utang , yang dalam proses pembuatan janji hutang. Dimana nantinya akan ditujukan bagi para pemegang saham dalam kurun waktu tertentu.

Nantinya juga kaan ada bunga yang nantinya membuat para wajib pajak perlu membayarkannya. Hal tersebut perlu dibayarkan kepada para pemilik saham sesuai porsinya masing-masing.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Lapor Dividen Bebas Pajak

Cara Lapor Dividen Bebas Pajak
Sumber foto : Ajaib.co.id

Pemerintah tentunya menyediakan aturan pajak yang terus diperbarui dengan berbagai tujuan. Salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat sekaligus para pemegang saham. Dimana nantinya bagi para investor aspek pajak tersebut tentu menjadi pendorong bagi dirinya untuk melakukan investasi dalam bisnis.

Pastinya investasi dalam bisnis bagi perusahaan merupakan sebuah kebutuhan penting sebab kehadiran investasi ini nantinya akan mampu mengembangkan usaha, yang pastinya juga dapat membesar skalanya. Dengan begitu nantinya kegiatan ekonomi di sebuah negara juga bisa semakin meningkat.

Dalam praktiknya pemerintah juga memberikan fasilitas kepada wajib pajak khusus investor berupa pembebasan dividen. Sehingga nantinya keuntungan yang didapatkan dari dividen akan bebas pajak.

Tentu saja fasilitas ini menjadi angin segar bagi para investor di Indonesia. Namun perlu diperhatikan juga bahwa untuk memperoleh fasilitas tersebut nantinya Anda perlu mempertimbangkan beberapa syarat yang ditentukan dalam UU Perpajakan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 081350882882

Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan pajak dividen ada dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2021 No. 9 mengenai Perlakuan Pajak, untuk mendukung Kemudahan Berusaha. Hal ini juga berkaitan pada PMK tahun 2021 No. 18/PMK.03 mengenai Pelaksanaan UU Tahun 2020 No. 11 mengenai Cipta Kerja dalam bidang perpajakan penghasilan, pertambahan nilai serta pajak penjualan barang mewah. Selain itu hal ini juga mengatur mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan.

Selanjutnya bisa Anda ketahui bahwa dalam penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP dalam beleid PMK tahun 2021 No. 19 disebutkan beberapa syarat pembebasan dividen. Berikut adalah beberapa persyaratan dalam cara lapor dividen bebas pajak tersebut, yaitu:

  1. Lamanya proses investasi minimal adalah 3 tahun, yang terhitung sejak tahun pajak tersebut diperoleh maupun diterimanya. Sehingga dalam kurun waktu tersebut investasi yang dilakukan tidak boleh dialihkan. Hal ini kecuali dialihkan dalam bentuk investasi lain sesuai PMK Tahun 2021 No. 18/PMK.03 pasal 34 dan 35
  2. Setelah dilakukan investasi maka wajib pajak perlu melakukan penyampaian laporan realisasi investasi dengan jangka waktu maksimal adalah akhir bulan ketika setelah tahun pajak berakhir. Dalam hal ini untuk proses penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan secara berkala, yaitu hingga tahun ketiga tahun pajak dividen telah diperolehnya. Secara sederhana Anda dapat mengetahui bahwa laporan realisasi investasi nantinya wajib disampaikan pada setiap tahunnya. Terutama selama investasi paling lambat di tanggal 31 Maret tahun berikutnya
  3. Berikutnya ada juga beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan investastor dan banyak direkomendasikan. Diantaranya adalah emas batangan senilai 99.99 persen, saham serta Tabungan. Sehingga nanginya ketika dividen yang diterima maupun dibelikan emas batangan senali 99.99 persen dan dibelikan saham lalu didiamkan, maka nantinya akan memenuhi syarat investasi bebas pajak dividen

Cara Lapor Dividen Bebas Pajak

Setelah memenuhi beberapa syarat diatas, maka nantinya Anda perlu melakukan cara lapor dividen bebas pajak. Berikut merupakan cara lapor dividen bebas pajak yang bisa Anda perhatikan, yaitu:

  1. Cara lapor dividen bebas pajak pertama lakukan aktivitas fitur wajib pajak untuk mengakses e-reporting investasi dalam melaporkan realisasi investasinya.
  2. Setelah itu silahkan membuka halaman DJP online di alamat djponline.pajak.go.id.
  3. Jika sudah masukkan NPWP/NIK beserta dengan kata sandi (password) serta kode keamanan dan lanjutkan login.
  4. Cara lapor dividen bebas pajak berikutnya pilih menu “Layanan” dan klik opsi ereporting investasi.
  5. Nantinya di menu dashboard Anda hanya pelru klik pilihan “Lapor”.
  6. Lalu untuk proses pengisian laporan dividen maupun penghasilan lain dan klik opsi “Tambah”.
  7. Nantinya di laporan ke dan tahun pelaporan hanya perlu Anda sesuaikan pad atahun ketika dividen saham tersebut diterima.
  8. Cara lapor dividen bebas pajak berikutnya dalam jenis penghasilan silahkan memilih dividen dari dalam negeri.
  9. Sedangkan di pemberi penghasilan lanjutkan mengisikan keterangan, yang mempermudah bagi para wajib pajak, untuk menjadi bukti pelaporan. Contohnya dalam mengisi kode saham maupun nama perusahaan dari pemberi dividen tersebut.
  10. Jika sudah pada tanggal diterima silahkan untuk memilih tanggal, yang sesuai pada tanggal ketika dividen saham tersebut Anda dapatkan.
  11. Di bagian “jumlah dividen dibagian” silahkan untuk mengisikan jumlah dividen saham didapatkan.
  12. Di bagian jumlah dividen diinvestasikan nantinya lanjutkan utnuk mengisikan jumlah dividen saham, yang diinvestasikan kembali. Pastikan juga di bagian jumlah dividen investasi sama dengan jumlah dividen, yang suda dibagikan agar nantinya tidak terkena pajak.
  13. Jika sudah melakukan pengisian data maka klik opsi “Tambah”.
  14. Nantinya ulang poin ke 5 sampai dengan 13, untuk setiap dividen saham yang telah Anda dapatkan
  15. Jika sudah melakukan pengisian keseluruhan dividen saham maka klik opsi tambah di bagian laporan investasi.
  16. Nantinya isikan data laporan ke, yang telah disamakan dalam tahun ketika dividen saham Anda peroleh.
  17. Masukkan juga untuk tanggal investasi serta tanggal dividen saham tersebut telah diinvestasikan kembali.
  18. Nantinya pada bentuk investasi pilih juga instrumen tempat dividen saham, yang diinvestasikan kembali. Jika Anda memilih investasi saham kembali, maka klik opsi bentuk investasi lain sah sesuai ketentuan UU saham.
  19. Nantinya untuk nilai investasi masukkan sesuai nilai, yang telah Anda investasikan kembali dan klik “Tambah”.
  20. Jika sudah klik submit dan “YA”.
  21. Lalu untuk laporan realisasi terekam tersebut akan langsung muncul di menu “Dashboard” dan unduh BPS di kolom aksi, untuk melakukan penyimpanan bukti penerima surat tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Dividen Bebas Pajak

Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Dividen Bebas Pajak
Sumber foto : Accurate.id

Berikut ini adalah beberapa tips yang perlu Anda terapkan dalam memilih jasa pembuatan laporan dividen bebas pajak. kehadiran laporan tersebut akan mempermudah dalam pelaksanaan aktivitas pajak terutama membuat laporan dividen bebas pajak.

Baca Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi 081350882882

Berikut ini adalah beberapa tips penting untuk Anda perhatikan

  1. Ketahui izin praktinya.
  2. Memastikan kredibilitas jasanya.
  3. Memastikan keahliannya dalam bidang perpajakan.
  4. Memiliki transparansi biaya.
  5. Mengetahui track recordnya.

Informasi Jasa Konsultan Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah tadi informasi lengkap seputar dividen bebas pajak beserta cara lapor dividen bebas pajak dengan baik. Semua informasi tersebut nantinya bisa Anda manfaatkan untuk melakukan pelaporan dividen bebas pajak secara mudah.

Dari penjelasan diatas Anda juga sudah mengetahui bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan sebuah aturan mengenai pelaksanaan aktivitas perpajakan. Salah satunya adalah mengenai Cara lapor dividen bebas pajak beserta persyaratannya secara menyeluruh.

Dividen bisa diartikan sebagai salah satu bagian penting dalam bisnis seperti pendapatan maupun laba perusahaan. Dimana nantinya nominal besarnya akan ditentukan oleh pihak direksi serta disahkan dalam rapat pemegang saham, yang nantinya akan dibagikan kepada pemegang saham.

Tentunya dividen menjadi salah satu objek pajak cukup penting yang nantinya harus diperhatikan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan penerimanya. Dimana nantinya untuk kategori dividen yang bisa diketahui ada beberapa jenis.

Nantinya ketika Anda ingin memperoleh pembebasan dividen pajak maka perlu memperhatikan informasinya secara baik. Begitu pula dengan cara pelaporannya secara baik dan benar.

Nantinya Anda bisa mempercayakan cara pelaporan dividen bebas pajak secara mudah dengan menggunakan jasa Proconsult.id. Dengan begitu semua mekanisme pelaporan pajak tersebut akan menjadi solusi terbaik bagi semua orang, yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Pastinya dengan menggunakan Proconsult.id sebagai penyedia jasa pelaporan dividen bebas pajak, maka semua prosesnya bisa berlangsung secara baik. Maka dari itu pastikan untuk memanfaatkan jasa perpajakan terbaik hanya di Proconsult.id saat ini juga!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.