Berikut ini cara membuka blokir rekening oleh pajak. Jika Anda ingin konsultasi pajak bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H. di nomor 081350882882.

Cara Membuka Blokir Rekening oleh Pajak baru-baru ini menjadi salah satu informasi, yang banyak dicari oleh wajib pajak. Hal ini tentunya juga sejalan dengan aturan terbaru serta aktivitas pemblokiran rekening oleh petugas pajak.
Sebenarnya pemblokiran rekening juga sudah banyak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam beberapa waktu belakangan. Namun jumlahnya terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2025 kemarin.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pada dasarnya pemblokiran rekening pajak juga termasuk upaya penegakan kepatuhan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak mengetahui penjelasannya secara lengkap. Hal ini sangat penting untuk membantu Anda menemukan solusi ketika rekening diblokir oleh petugas pajak.
Dalam artikel ini telah kami rangkum beberapa informasi penting seputar rekening terblokir oleh pajak. Maka dari itu simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Blokir Rekening oleh Pajak?
Pajak menjadi salah satu pembahasan penting bagi semua warga negara Indonesia. Terutama bagi warga negara yang sudah berstatus sebagai wajib pajak. Pastinya sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan berbagai informasi-informasi penting terkait bidang perpajakan.
Salah satu pembahasan yang perlu Anda ketahui adalah terkait pemblokiran rekening pajak. Bagi beberapa orang umumnya pemblokiran rekening oleh pajak ini bukan lagi hal baru lagi bagi wajib pajak.
Meski menjadi salah satu kegiatan yang cukup umum masih banyak sekali wajib pajak belum memahami definisinya. Oleh sebab itu penting sekali untuk mengetahui penjelasan hingga beberapa informasi penting lainnya.
pengertian Blokir Rekening oleh Pajak sendiri nantinya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini merupakan langkah serius dalam memastikan penanggung pajak nantinya bisa melunasi utang pajaknya.
Penanggung pajak sendiri dalam hal ini bisa berupa wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Pihaknya memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk perwakilan pelaksanaan hak serta kewajiban-kewajibannya.
Dari sini Anda juga bisa mengetahui bahwa cakupan untuk penagihan tidak hanya menyasar wajib pajak saja. Namun kedepannya juga termasuk penanggung pajak. Oleh sebab itu penting untuk mengetahuinya secara lebih mendalam.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa Blokir Rekening oleh Pajak adalah merupakan aktivitas penagihan aktif. Prosesnya tersebut nantinya dilaksanakan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak. Khususnya ketika WP mempunyai tunggakan (hutang) dan tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga : Pemeriksaan Rekening Bank oleh Pajak, Boleh atau Tidak?
Istilah penagihan pajak lewat blokir rekening sendiri umumnya sering kali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satunya karena memiliki dampak langsung terhadap akses dana di rekening mereka.
Meski menimbulkan beberapa perdebatan namun umumnya proses ini dinilai cukup efektif. Sementara itu aktivitas pemblokiran rekening sendiri juga sangat penting dan bukanlah aktivitas sembarangan.
Pemblokiran rekening pajak mempunyai dasar hukum jelas dan sesuai tahapan prosedural di Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaan pemblokiran rekening umumnya petugas perpajakan perlu memenuhi beberapa prosedural terlebih dahulu.
Melalui pemblokiran rekening oleh pajak artinya menjadi tindakan penghentian sementara terhadap akses rekening bank miliki wajib pajak. Proses tersebut dilaksanakan otoritas pajak untuk penagihan utang pajak sesuai aturan di Indonesia.
Pada kondisi penagihan lewat pemblokiran rekening ini nantinya wajib pajak tidak bisa melakukan aktivitas umum melalui rekeningnya. Beberapa contohnya seperti pemindahan, penarikan maupun menggunakan dana di dalam rekening tersebut.
Nantinya wajib pajak bisa kembali menggunakan rekeningnya ketika sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu akses rekening juga bisa dibuka ketika sudah ada putusan lebih lanjut.
Secara garis besar pemblokiran rekening adalah bagian dari tindakan penagihan utang pajak. Namun pemblokiran juga baru bisa dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi hutang pajak dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu untuk prosedur pemblokiran rekening pajak sendiri juga tidak kalah penting untuk diketahui. Berikut adalah proses pemblokiran rekening yang melibatkan beberapa tahapan:

1. Penerbitan Surat Teguran
Prosedur dalam penagihan melalui pemblokiran rekening yang pertama adalah lewat penerbitan surat teguran. Ketika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo, maka otoritas pajak dapat menerbitkan surat teguran.
Penting untuk Anda ketahui bahwa surat teguran pajak ini merupakan pengingat resmi. Di tahap ini rekening tidak langsung terblokir dalam jangka waktu tertentu.
2. Penerbitan Surat Paksa
Tahapan kedua sebelum melakukan pemblokiran rekening adalah lewat penerbitan surat pajak. Ketika surat teguran pertama tidak diindahkan, maka otoritas pajak bisa menerbitkan surat paksa. Dalam hal ini surat paksa sudah mempunyai kekuatan hukum lebih jelas dan tegas dibandingkan sebelumnya.
3. Tindakan Penyitaan
Ketika sudah melakukan beberapa prosedur diatas umumnya masih ada beberapa wajib pajak, yang enggan melunasi utang pajaknya. Pada tahap tersebut Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki mekanisme lain yang bisa dilakukan sebelum pemblokiran rekening.
Saat wajib pajak tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, maka selanjutnya juru sita bisa melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak. Selain harta benda tertentu hal tersebut juga termasuk dana dalam rekening bank.
4. Permintaan Pemblokiran ke Bank
Terakhir pihak otoritas perpajakan sudah akan mengirimkan permintaan resmi ke bank. Tujuannya adalah untuk melakukan pemblokiran rekening pajak, untuk mengamankan dana wajib pajak. Tidak jarang proses pemblokiran rekening juga akan menggunakan dana tersebut untuk melakukan pelunasan utang pajaknya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Penyebab Blokir Rekening oleh Pajak
Pemblokiran rekening wajib pajak bisa dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bisa terjadi ketika Anda mempunyai utang pajak, yang belum dilunasi sampai dengan kurun waktu tertentu.
Namun sebelum melakukan pemblokiran rekening biasanya akan ada beberapa upaya penagihan pendahulu. Hal ini sesuai dengan UU KUP Pasal 13 ayat 1 melalui penerbitan SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak. Termasuk juga berbagai surat keputusan lain terkait utang pajak, yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
Sementara itu pemblokiran rekening sendiri umumnya menjadi tindakan penyitaan dana sebagai jaminan pelunasan utang. Tentu saja pemblokiran rekening oleh pajak bisa terjadi karena beberapa hal. Berikut penyebab utama yang menjadi penyebab dilakukan pemblokiran rekening oleh pajak:
Baca Juga : Cara Restitusi Pajak di Coretax
1. Utang Pajak Jatuh Tempo
Penyebab utama dilakukan pemblokiran rekening adalah adanya utang pajak yang jatuh tempo serta belum terbayarkan. Utang pajak bisa umumnya berasal dari berbagai jenis pajak seperti PPh, PPn serta berbagai pajak lainnya.
Nantinya ketika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka otoritas bisa melakukan penagihan aktif. Dalam kurun waktu tersebut akan ada beberapa upaya penagihan lain sebelum pemblokiran rekening. Namun ketika semua proses tersebut tidak berhasil DJP akan mengirimkan permintaan blokir rekening kepada pihak bank.
2. Mengabaikan Surat Teguran Pajak
Nantinya sebelum melakukan tindakan pemblokiran akan dilakukan beberapa kegiatan administrasi lain sesuai prosedrunya. Hal ini berupa mengirimkan surat teguran sebagai peringatan resmi.
Tujuan surat teguran tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak. Dengan demikian aktivitas penagihan tidak sampai pada pemblokiran rekening dan wajib paka bisa segera melunasi kewajibannya.
Namun saat surat teguran tersebut diabaikan, maka tindakan penagihan bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya. Hal ini termasuk penerbitan surat paksa serta pemblokiran rekening.
3. Mengabaikan Surat Paksa
Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui beberapa jenis dokumen di dalam bidang perpajakan. Hal ini termasuk surat paksa yang merupakan dokumen resmi dengan kekuatan hukum tetap dalam proses penagihan.
Ketika wajib pajak tidak melunasi utang setelah mendapatkan surat paksa, maka otoritas pajak bisa melakukan penyitaan. Proses tersebut juga termasuk pemblokiran rekening sebagai tindakan serius.
4. Tidak Ada Itikad Pelunasan Hutang
Kedepannya ketika wajib pajak tidak menunjukkan upaya penyelesaian kewajibannya, maka proses pemblokiran rekening bisa dilakukan. Itikad baik yang dimaksud termasuk pengajuan angsuran maupun berkomunikasi dengan otoritas pajak.
Cara Membuka Blokir Rekening oleh Pajak

Blokir rekening oleh pajak sesuai aturan yang ada merupakan ranah dari jurusita pajak. Disini jurusita pajak bisa melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak utang dalam kurun waktu tertentu.
Sebelumnya Anda juga sudah memahami bahwa pemblokiran menjadi salah satu langkah sebagai tindakan pengamanan barang. Proses pengamanan barang milik penanggung pajak ini termasuk yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan seperti perbankan.
Upaya pemblokiran sendiri menjadi salah satu bagian dari aktivitas penyitaan. Melalui pemblokiran nantinya akan memberikan efek yang lebih kompleks bagi wajib pajak. Sehingga sampai sekarang penagihan lewat pemblokiran rekening ini menjadi salah satu cara cukup efektif.
Tujuan utama dari aktivitas pemblokiran sendiri adalah agar barang wajib pajak tidak ada perubahan apapun. Selain untuk penambahan jumlah maupun nilai. Proses pemblokiran rekening sendiri juga juga sesuai dengan PMK tahun 2023 No. 61.
Sementara itu berdasarkan Pasal 33 PMK Tahun 2023 No. 61 juga dijelaskan mengenai cara agar jurusita mencakup pemblokiran rekening. Berikut adalah beberapa cara membuka blokir rekening oleh pajak yang bisa Anda perhatikan:
- Langkah pertama dalam membuka blokir rekening oleh pajak tentunya melalui pembayaran utang pajak. Disini wajib pajak maupun penanggung pajak perlu membayar utang pajak tersebut memakai harta kekayaan penanggung pajak.
- Cara kedua yang bisa dilakukan adalah penanggung pajak melunasi hutang dari wajib pajak di dalam perpajakan. Termasuk juga untuk biaya penagihan yang menjadi dasar dilaksanakan pemblokiran sesuai tanggung jawab penanggung pajak tersebut.
- Ketiga penanggung pajak bisa melakukan penyerahan barang lain dengan nilai paling sedikit sama terhadap utang pajaknya. Tentunya untuk nilai penyerahan barang yang dimaksud juga harus termasuk biaya penagihannya.
- Cara keempat yang bisa dilakukan oleh wajib pajak adalah penanggung pajak perlu meyakinkan petugas pajak. Proses tersebut tujuannya adalah membuktikan bahwa kedudukannya tidak bisa dibebani utang pajak serta biaya penagihan pajaknya.
- Langkah kelima pihak penanggung pajak perlu meyakinkan pejabat lewat pembuktian, bahwa harta yang diblokir tidak bisa dipakai pelunasan utang pajak.
- Cara keenam pembukaan blokir rekening juga bisa dilakukan ketika ada putusan tetap dari pihak pengadilan
- Ketujuh terdapat hak untuk melaksanakan penagihan terhadap utang, yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sudah daluwarsa.
- Kedelapan pihak wajib pajak memperoleh keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran utang pajak. Sehingga keputusan yang menjadi dasar pemblokiran ini bisa tidak sah.
- Cara terakhir adalah proses pemblokiran rekening yang dilakukan melebihi utang pajak serta biaya penagihannya. Sehingga pemblokiran rekening yang menjadi dasar penagihan pajak tidak valid
Itulah tadi beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membuka rekening ketika diblokir juru sita pajak. Tentunya dari sini penting sekali untuk melaksanakan kewajiban pajak serta kepatuhan pajak lainnya. Termasuk membayar utang pajak sesuai tenggat waktu yang ada.
Ketika rekening diblokir oleh pajak, maka Anda tidak bisa melakukan transaksi lewat rekening tersebut. Hal ini juga termasuk transfer, penarikan sampai dengan pemakaian dana di rekening tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pemblokiran rekening sendiri juga termasuk pembatasan yang berlangsung dalam kurun waktu sampai Anda melakukan pelunasan hutang. Sehingga pemblokiran rekening sendiri termasuk upaya dalam menjaga agar nilai aset penanggung pajak tetap terjaga.
Melalui pemblokiran rekening diharapkan wajib pajak bisa melunasi utang pajak yang sudah jatuh tempo. Melalui cara tersebut Direktorat Jenderal Pajak juga bisa memastikan bahwa negara bisa mendapatkan pendapatan lewat penagihan pajak, yang nantinya bisa digunakan dalam pembangunan.
Namun tentu saja aktivitas pemblokiran bisa dihindari oleh penanggung pajak asalkan Anda menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Selain itu wajib pajak juga harus aktif berkomunikasi dengan DJP ketika mengalami kendala dalam proses pembayaran.
Disisi lain Direktorat Jenderal Pajak juga akan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan. Layanan ini bertujuan untuk membantu penanggung pajak atau wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam memahami aktivitas pemblokiran tersebut.
Lewat layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mempermudah wajib pajak. Termasuk juga untuk memahami ketentuan perpajakan serta perencanaan pembayaran pajaknya.
Penting untuk Anda perhatikan juga bahwa pemblokiran rekening ini termasuk tindakan tegas. Aktivitasnya dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Tindakannya juga hanya dilakukan sebagai upaya akhir ketika semua tahapan administrasi serta pendekatan persuasif gagal.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Menggunakan jasa konsultan pajak online dalam melaksanakan aktivitas pajak menjadi salah satu hal cukup penting. Hal ini untuk menjamin pelaksanaan kepatuhan pajak berjalan secara baik. Termasuk juga untuk mencegah timbulnya utang pajak yang menyebabkan pemblokiran rekening di masa depan.
Baca Juga : Cara Mencegah Penipuan Coretax di Email dan WhatsApp
Sementara itu pemilihan konsultan pajak juga menjadi keputusan penting, yang bisa berpengaruh terhadap kepatuhan hingga kondisi finansial. Pastinya dengan menggunakan konsultan pajak termasuk Anda bisa meminimalkan risiko-risiko dan sanksi perpajakan.

Pastinya dalam memilih konsultan pajak tidak bisa dilakukan secara sembarang. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam memilih konsultan pajak online:
- Memastikan izin praktik dan legalitasnya.
- Memeriksa pengalaman serta rekam jejaknya.
- Memperhatikan reputasi dan testimoni client.
- Memastikan keamanan hingga kerahasiaan data client.
- Melihat jenis layanan yang ditawarkan.
- Memperhatikan biaya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Dari artikel ini Anda sudah mengetahui secara lengkap terkait pemblokiran rekening oleh pajak. Informasi tersebut juga termasuk penyebab hingga bagaimana cara membuka blokir rekening oleh pajak.
Berdasarkan penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa blokir rekening pajak merupakan tindakan penagihan aktif. Aktivitas tersebut dapat dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak. Terutama ketika wajib pajak memiliki utang pajak dan tidak melunasinya lewat tahapan administrasi tertentu.
Penting untuk Anda ketahui bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan UU Perpajakan di Indonesia. Dengan dasar hukum jelas tersebut pemblokiran rekening oleh pajak bukanlah tindakan sewenang-wenang.
Meskipun memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dari wajib pajak, namun pemblokiran rekening bisa dihindari. Salah satu caranya melalui pelaksanaan kepatuhan pajak. Dalam hal ini agar Anda bisa menjalankan kepatuhan pajak secara tepat silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak online dari Proconsult.id.
Proconsult.id merupakan penyedia layanan perpajakan profesional dan berpegalaman. Sudah sejak lama Proconsult.id sudah hadir untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak secara baik. Oleh sebab itu pastikan untuk mempercayakan pelaksanaan pajak bersama Proconsult.id sekarang juga!




