Cara Menghitung Pajak Omset Diatas 4 8 M Terbaru

Informasi cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m terbaru dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Omset menjadi salah satu istilah yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Namun dalam ranah perpajakan informasi terkait omset cenderung familiar di kalangan wajib pajak badan atau perusahaan. Dimana pihaknya menjadi pihak, yang nantinya akan berhubungan erat dengan omset dalam setiap aktivitas pekerjaannya.

Proconsult

Omset sendiri menjadi salah satu istilah umum di kalangan para pebisnis. Meski demikian sebagai wajib pajak Anda juga harus memahaminya secara baik. Dalam kaitannya pada pelaksanaan pajak omset mempunyai peran yang cukup signifikan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Disini nantinya kamu akan mengenal istilah pajak omset yang harus diperhatikan. maka dari itu bagi Anda yang masih merasa bingung silahkan melihat penjelasan lengkap cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m di bawah ini:

Apa Itu Pajak Omset?

Apa Itu Pajak Omset?

Sumber foto : Kledo.com

Omset merupakan salah satu informasi, yang cukup sering Anda temukan dalam pelaksanaan binsis. Hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah laba kotor dari sebuah usaha. Berkaitan pada pengertian tersebut nantinya wajib pajak harus bisa melakukan perhitungan dulu untuk memperoleh angka profit, laba bersih sekaligus rugi.

Proses perhitungan omset secara tepat akan memberikan lebih banyak manfaat bagi pelaku usaha. Salah satunya untuk mengetahui berapaa besaran labaa rugi, yang nantinya didapatkanya dari usaha tersebut.

Omset dan pajak menjadi dua kata, yang nantinya akan saling berkaitan. Namun sebelum membahas mengenai omset paajak ada beberapa langkah awal untuk Anda perhatikan. Salah satunya adalah mengetahui pengertian omset lebih dulu.

Omset adalah sebuah kategori kata tidak yang berasal dari omzet. Hal tersebut merupakan sebuah jumlah uang yang berasal dari penjualan barang tertentu dalam masa jual. Pengertian tersebut diambil dari KBBI.

Baca Juga : Kasus Penghindaran Pajak Perusahaan di Indonesia

Selanjutnya jika melihat pengertian omset dari dunia bisnis Anda juga akan memperoleh beberapa perbedaan. Disini omset memiliki pengertiana sebagai laba maupun pendapatan kotor, yang berasal dari pendapatan belum dikurangi beban maupun biaya lain dalaam sebuah bisnis.

Omset nantinya juga menjadi sebuah akumulasi dari berbagai kegiatan penjualan jasa maupun barang. Dimana omset tersebut akan didapatkan dalam periode tertentu.

Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui pengertian Pajak Omset adalah pungutan pajak, yang dibebankan terhadap nilai omset dari suatu perusahaan. Sehingga nantinya setelah Anda melakukan perhitungan omset juga bersamaan dengan perhitungan kewajiban pajaknya.

Dari sini Anda dapat memperhatikan pengertian Pajak Omset pungutan perpajakan yang dibebankan atas perolehan dan perhitungan omset dari suatu perusahaan. Hal tersebut aakan menjadi salah satu kewajiban penting. Berikut adalah pentingnya cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m:

Proconsult

1. Melakukan Pengukuran Kualitas serta Produktivitas Bisnis

Manfaat pertama adalah untuk memperoleh omset yang jauh lebih tinggi. Sebab adanya perhitungan omset secara kontinuitas dapat membantu Anda dalam mengukur perkembangan sekaligus produktivitas dari bisnis.

Tentunya dengan pendapatan omset yang semakin tinggi menjadi pertanda bahwa kualitas serta produktivitas berjalan secara baik. Sedangkan jika omsetnya menjadi lebih rendah, maka mampu menjadi pertanda bahwa kualitas sekaligus produktivitas bisnis masih perlu ditingkatkan lagi.

2. Melakukan Pengendalian Bisnis

Umumnya omset tidak dapat Anda anggap sebagai sebuah profit. Salah satu alasnnya karena belum bisa dikurangi dengan pengeluaran bisnis. Hal tersebut seperti:

  1. Biaya operasional
  2. Beban gaji
  3. Biaya sewa tempat
  4. Dsb

Nantinya ketika perolehan omset bisnis dari periode ada di angka rendah, maka pengusaha harus menerapkan strategi baru. Tujuannya agar dalam melakukan pengendalian terhadap pengeluaran perusahaan.

Sementara ketika omsetnya tinggi, maka pelaku usahaa juga mampu menjaga pergerakannyaa agar stabil. Salah satunya dari segi pengeluaran, yang tidak melewati angka penetapan agar profit dapat tercapai.

3. Penyusunan Laba Rugi Usaha

Nantinya jumlah omset, jumlah rugi maupun jumlah laba perusahaan hanya dapat dieroleh melalui pembuatan laabaa rugi. Maka dari itu agar bisa mengetahui jumlah omset dari suatu bisnis, maka pastikan Anda berlatih membuat laporan laba rugi secara akurat.

Laporan laba rugi yang benar bagi pebisnis nantinya mampu membantu Anda, untuk memperoleh omset, rugi serta laba secara tepat. Sehingga keberadaannya sangatlah penting di ranah perpajakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak Omset Diatas dan Dibawah 4.8 M

Tarif Pajak Omset Diatas dan Dibawah 4.8 M

Sumber foto : Amartha.com

Meski membahas mengenai omset masih banyak sekali wajib pajak yang menyamakannya pada istilah profit. Padahal dua istilah tersebut cukup berbeda satu sama lain. Tentunya dalam implikasi dalam bidang perpajakan juga sangat perbeda.

Perusahaan sendiri ketika memiliki omset di bawah Rp. 4, 8 miliar setiaptahunnya, maka pemerintah memiliki kebijakaan PPh bersifat final. Dimana untuk nilai tarifnya adalah 0,5% dari omset.

Sementara itu bagi perusahaan yang memiliki omset diatas Rp. 4,8 M setiap tahunnya, maka pemerintah akan menetapkan PPh badan senilai 22% dari profit. Dari sini Anda dapat memperhatikan rumus cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m.

Baca Juga : Success Fee Konsultan Pajak Terbaru di Indonesia

Berikut adalah ketentuan tarif cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m secara lengkap:

1. Perusahaan dengan omset di bawah Rp. 4,8 M per tahun

PPh Final = 0,5 persen x omset

2. Perusahaan dengan omset diatas Rp. 4,8 M sampai Rp. 50 M per tahun

PPh Final = (50% x 22%) PKP fasilitas + (22% x PKP tidak mendapatkan fasilitas)

3. Perusahaan dengan omset diatas Rp. 50 miliar

PPh = 22% x PKP

Dari rumus diatas tentu Anda juga mampu memperoleh beberapa informasi tambahan. Dua diantaranya adalah omset sebagai sebuah jumlah total perolehan, yang didapatkan dari penjualan barang maupun jasa dalam periode tertentu.

Berikutnya adalah PKP yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. Hal tersebut merupakan jumlah dari penghasilan yang merupakan objek pajak setelah dikurangkan biaya yang bisa dikurangkan.

Berdasarkan penjelasan diatas Anda juga bisa memahami bahwa tarif omset pajak saat ini turun dari beberapa tahun terakhir. Sebab sebelumnya wajib pajak harus melakuan perhitungan dengan menggunakan tarif 50% x 25%.

Dari perbedaan tarif tersebut Anda dapat memahami bahwa terdapat penurunan tarif pajak omset. Maka dari itu hal ini menjadi salah satu informasi penting dan mampu memberikan lebih banyak manfaat dalam bidang perpajakan.

Cara Menghitung Pajak Omset Diatas 4 8 M Terbaru

Proconsult

Selain mengetahui pengertian dan tarifnya pastinya wajib pajak juga perlu melakukan perhitungan secara tepat. untuk melakukan perhitungan omzet pajak peruysahaan tentunya sudah ditentukan dalam regulasi pemerintah secara resmi.

Pemerintah menetapkan regulasi pajak terkait pungutan penghasilan perusahaan di UU tahun 2008 No. 26 Pasal 4 ayat 1. Hal ini merupakan UU yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

Selanjutnya regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa perhitungan pajak penghasilan dari suatau perusahaan nantinya akan dikategorikan menjadi dua. Dimana keduanyaa berkaitan pada besaran omset, yang nantinya akan diperoleh perusahaan. Maka dari itu sebagai pemilik usaha nantinya juga perlu memperhatikan peredaran burto di tahun pajak sebelumnya.

Regulasi pajak mengenai proses perhitungan omset tersebut juga sudah berlaku sejak lama. Tepatnya mulai tanggal 1 Juli tahun 2013, untuk melakukan perhitungan PPh badan bagi wajib pajak perusahaan. Dimana penghasilannya termasuk didalam kriteria objek pajak non final.

Selanjutnya nantinya terdapat perhitungan pajak, yang akan didasarkan pada dua kondisi. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

  • Omset pajak per tahun sebelumnya yang ada di bawah angka Rp. 4,8 M
  • Omset pajak per tahun sebelumnya yang ada di atas angka Rp. 4,8 M

Selanjutnya penjelasan tersebut juga berpijak pada 3 regulasi lain. Ketiga aturan tersebut juga menyinggung mengenai perhitungan pajak penghasilan, yang dimiliki oleh perusahaan.

Tiga regulasi tersebut tentunya akan menjadi acuan dan dasar dalam pelaksanaan perhitungan. Berikut adalah tiga aturannya, yaitu:

  1. UU Tahun 2008 No. 36 Pasal 17 dan 31E
  2. Peraturan Pemerintah Tahun 2013 No. 46 mengenai PPh penghasilan usaha, yang diterima maupun diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu
  3. Peraturan Pemerintah Tahun 2018 No. 23 mengenai PPh atas penghasilan dari usaha, yang diterima serta diperoleh wajib pajak dengan peredaran burto tertentu

Namun untuk membantu Anda dalam memahami informasi pajaknya lebih baik dalam mengetahui contoh cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m di bawah ini. Berikut adalah cara menghitung pajak omset diatas 4 8 M, yaitu:

Contoh Cara Menghitung Pajak Omset Diatas 4 8 M

PT Maya Indah merupakan perusahaan, yang bergerak di industry penjualan besi dan baja. Di tahun 2017 pihaknya memiliki peredaran bruto sebesar Rp. 6.200.000.000. Sementara di tahun 2018 perusahaan mencatat peredaran burto senilai Rp. 7.300.000. sementara penghasilan kena pajaknya adalah Rp. 760.000.000.

Dari sini Anda dapat melakukan perhitungan pajak penghasilan dari perusahaan terutang melalui pencatatan. Di tahun 2017 penghasilannya di atas Rp. 4,8 M, yaitu Rp. 6,2 M.

Disini Anda harus melakukan perhitungan PPh badan menggunakan dasar UU Tahun 2008 No. 3 mengenai Pajak Penghasilan di pasal 17 dan 31E. selanjutnya di tahun 2018 peredaran brutonya juga lebih dari Rp. 4,8 M, yaitu Rp. 7,3 M.

Di tahun 2018 juga menggunakan perhitungan pajak dengan cara PKP, yang dikenai tarif PPh untuk memperoleh fasilitas pengurangan sebesar 50%. Sementara yang tidak memperoleh pengurangan sebesar 50% dari penghasilan terkena pajak adalah Rp. 760.000.000.

Sementara itu untuk cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m adalah sebagai berikut:

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Memperoleh Fasilitas

= (Rp. 4,8 / Rp. 7,3 M) x Rp. 760.000.000

= Rp. 499.726.027

Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

= Rp. 760.000.000 – Rp. 499.726.027

= Rp. 260.273.973

Selanjutnya dalam proses perhitungan pajak penghasilan terutang adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Tidak Memperoleh Fasilitas

= 22% x 50% x Rp. 499.726.027

= Rp. 54.969.863

Pajak Penghasilan Tidak Memperoleh Fasilitas

= Rp. 260.273.973 x 22%

= Rp. 57.260.274

Sehingga dari dua perhitungan tersebut Anda dapat menemukan total PPh Terutang. Berikut adalah total kewajiban PPh terutang yang harus dibayarkan:

Total PPh Terutang = Rp. 57.260.274 + Rp. 54.969.863

= Rp. 112.230.137

Nantinya pada setiap perhitungan dari PPh, maka perusahaan kena pajak perlu membulatkannya di dalam ribuan kebawah. Tentunya disini juga akan ada proses perhitungan, yang sebenarnya tidak sederhana seperti ini. Sebab dalam perhitungan di lapangan akan merujuk pada pembukuan maupun pencatatan transaksi aktual dari perusaahaan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh

PT Adiyaksa di tahun 2023 mempunyai nilai peredaran bruto senilai Rp. 30.000.000 (Rp. 30 miliar). Sementara PKPnya adalah Rp. 3 M. dari sini bagaimanakah perhitungan pajak penghasilan, yang memperoleh fasilitas?

Jawab:

= (Rp. 4,8 M : Rp. 30 M) x Rp. 3 M

= Rp. 480.000.000

Sementara untuk jumlah PKP yang berasal dari peredaran burto tersebut dan tidak memperoleh fasilitas adalah:

= Rp. 3.000.000.000 – Rp. 480.000.000

= Rp. 2.520.000.000

Sehingga dari sini Anda dapat melakukan perhitungan PPh sebagai berikut:

= 50% x 20% x Rp. 480.000.000

= Rp. 52.800.000

= Rp. 22% x Rp. 2.520.000.000

= Rp. 554.400.000

Sehingga jumlah PPh terutangnya adalah:

= Rp. 52.800.000 + Rp. 554.400.000

= Rp. 607.200.000

Sehingga PT Adiyaksa nantinya harus membayarkan pajak sebesar Rp. 607.200.000

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Xaham.id

Semua orang sudah mengetahui bahwa pajak menjadi salah satu aspek yang sangat penting bagi negaara. Bahkan pajak akan menjadi titik vital dari pergerakan maupun pengelolaan sebuah usaha.

Pajak tidak hanya menjadi sebuah kewajiban, yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Namun dalam arti lebih luas lagi pajak akan menjadi sebuah ketentuan mutlak, yang bersifat timbal balik. Sehingga manfaatnya tidak hanya bisa diperoleh oleh negara saja,. Namun nantinya wajib pajak juga mampu memperoleh manfaat perpajakan secara baik.

Baca Juga : Jasa Litigasi Perpajakan Terbaik | Tips Memilih

Pajak sendiri juga dapat memiliki peran cukup krusial, yang harus dilakukan secara baik. Sebab pelaksanaan pajak yang keliru justru menjadi bumerang bagi wajib pajak. Sebab di bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal mengenai istilah sanksi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu bagi Anda yang ingin menjalankan kegiatan perpajakan secara baik bisa langsung memakai jasa konsultan pajak. Pihaknya menjadi layanan profesional, yang banyak digunakan oleh masyarakat.

Konsultan pajak adalah tenaga profesional dengan keahlian terjamin di bidang perpajakan. Bahkan pihaknya nanti aakan memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan kegiaatannya.

Proconsult

Dalam hal ini konsultan pajak akan menjadi alat terbaik untuk melaksanakan kepatuhan perpajakan. Bahkan ketika memakai jasa konsultan pajak Anda juga mampu mengoptimalkan terjadinya pengurangan pajak secara signikan.

Namun dalam penggunaan jasa konsultan pajak harus dilakukan secara tepat. salah satunya dengan memperhatikan tips pemilihan jasa di bawah ini:

  1. Gunakan tenaga konsultan pajak yang mempunyai keahlian di bidangnya.
  2. Sesuaikan pemilihan jasa konsultan pajak dengan masalah Anda.
  3. Pakai jasa terbaik dengan kualitas terpercaya.
  4. Pastikan sertifikatnya.
  5. Gunakan jasa yang memiliki izin praktik resmi.
  6. Cek kembali track recordnya.
  7. Sesuaikan layanan sesuai kebutuhan.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah cara menghitung pajak omset diatas 4 8 m. Omset menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan bisnis seseorang. Meski demikian omset juga merupakan salah satu pembahasan di bidang perpajakan, yang pastinya harus diperhatikan. pajak omset dapat dikatakan sebagai pungutan pajak yang nantinya dikenakan pada penghasilan maupun pendapatan bisnis seseorang.

Omset sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah perusahaan atau bisnis. Sementara dalam bidang perpajakan omset akan menjadi sebuah pungutan pajak yang juga harus dilakukan secara tepat.

Tentunya bagi Anda yang masih bingung dalam menjalankan aktivitas pajak omset tidak perlu merasa khawatir. Anda dapat menggunakan tenaga konsultan pajak yang menjadi jasa profesional di bidang perpajakan.

Konsultan pajak sendiri merupakan salah satu pilihan terbaik, yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat saat ini. Jika dulunya pemakaian konsultan pajak hanya bagi kalangan perusahaan saja, namun sekarang sudah banyak masyarakat yang menyadari tentang pentingnya pelaksanaan pajak.

Pastikan juga untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak, yang dimiliki oleh Proconsult.id. disini Anda akan memperoleh tenaga perpajakan terbaik, yang pastinya dapat dipercaya dan profeisonal.

Konsultan pajak dari Proconsult.id dapat Anda manfaatkan dalam berbagai kebutuhan perpajakan. Oleh sebab itu pastikan memanfaatkan layanannya secara menyeluruh mulai dari sekarang!

Proconsult