Cara Menghitung PKP Badan dan Syarat Pengajuan

Dalam bidang perpajakan Anda akan mengenal berbagai jenis wajib pajak. Selain wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi, terdapat golongan pengusaha kena pajak yang sering disebut sebagai PKP. Untuk itulah, pengertian dan cara menghitung PKP badan sangat penting untuk Anda pahami.

Proconsult

PKP sendiri merupakan golongan wajib pajak badan namun memiliki beberapa syarat tambahan, untuk bisa dilakukan pengukuhan sebagai golongan PKP. Bagi Anda yang ingin melakukan permohonan sebagai PKP badan, maka wajib mengetahui persyaratan dan cara menghitung PKP badan terlebih dahulu.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam artikel di bawah ini akan kami berikan penjelasan lengkap mengenai apa itu PKP badan, syarat, dan cara menghitung PKP badan. Tidak hanya itu saja dalam artikel ini anda bisa melihat tips pemilihan jasa konsultan pajak terbaik, untuk membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

PKP Badan Adalah

PKP Badan Adalah

Sumber foto : Xwork.co

Sebelum membahas mengenai syarat dan cara menghitung PKP badan, pahami dulu pengertian dari PKP badan. Lantas apa itu PKP Badan? Badan merupakan sekumpulan kelompok atau orang yang memiliki modal dan menyatukannya dalam sebuah usaha atau tidak melakukan usaha. Sedangkan untuk badan sendiri tidak terbatas hanya dalam bentuk PT maupun CV. Sehingga untuk pengertian PKP badan adalah golongan badan, yang sudah melakukan pengukuhan sebagai golongan pengusaha kena pajak.

Baca Juga : SPPKP Pajak Adalah: Contoh dan Cara Mendapatkan

PKP adalah kependekan dari pengusaha kena pajak, untuk menjadi seorang PKP maka usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada. Jika sudah ditetapkan PKP maka perusahaan memiliki kewajiban mengikat untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Selain itu Anda juga akan menerima berbagai macam keuntungan ketika sudah mendaftar sebagai golongan PKP.

Sedangkan untuk PKP badan usaha merupakan golongan pengusaha kena pajak, yang berbentuk badan usaha. sehingga bentuk badan PKP tersebut memiliki bentuk badan dan bukan dalam bentuk wajib pajak pribadi.

Syarat PKP Badan

Proconsult

Setelah mengetahui pengertian dari PKP badan diatas, maka selanjutnya adalah melihat syarat untuk bisa menjadi sebuah PKP badan. Dapat Anda ketahui juga bahwa sebuah badan usaha atau pemilih usaha, yang sudah mempunyai pendapatan bruto lebih dari Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun. Maka wajib bagi perusahaan tersebut untuk melakukan pengajuan PKP atau sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Hal ini sudah diatur dalam UU Perpajakan, yaitu pada pasal 3A dalam UU No. 42 pada tahun 2009. UU tersebut mengatur mengenai perubahan ketiga setelah UU sebelumnya, yaitu UU No. 8 pada tahun 1983 mengenai PPn dan pajak atas barang mewah. UU ini juga sering disebut sebagai UU PPN.

Sedangkan untuk syarat pengajuan PKP yang harus diketahui oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pengusaha yang memiliki omzet bruto dalam satu satu tahun sebanyak rp. 4,8 miliar.
  2. Tidak hanya pada badan hukum tertentu seperti PT (Perseroan Terbatas) dan CV. Namun PD (Perusahaan Dagang), UKM (Usaha Kecil Menengah), Koperasi dan perusahaan yang dijalankan oleh perorangan juga bisa mengajukan sebagai PKP.
  3. Sudah melewati beberapa proses survei yang dilakukan oleh KPP dimana wajib pajak terdaftar.
  4. Dokumen dan syarat pengajuan PKP sudah langkah untuk masuk pada tahap pengukuhan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sedangkan bagi pengusaha dengan pendapatan bruto di bawah Rp. 4,8 miliar per tahunnya, tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP. Hal ini bisa dilakukan namun untuk dasar perhitungannya silahkan untuk menggunakan hitungan kredit pajak masukan, saat melakukan perhitungan pajak masukan untuk dikreditkan.

Hal ini telah sesuai dengan PMK di No. 74/PMK.03 tahun 2010. Peraturan menteri keuangan tersebut berisi tentang dasar perhitungan pengkreditan atas pajak masukan bagi golongan pengusaha kena pajak, yang memiliki nilai edar jumlah tertentu dan di bawah Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun.

Persyaratan pengajuan untuk menjadi seorang PKP badan antara individu atau perorangan berbeda. Hal ini bisa dilihat dari dokumen yang dibutuhkan. Inilah beberapa persyaratan pengajuan PKP badan, diantaranya adalah:

Proconsult

1. Golongan Pengusaha Badan dan Status Induk atau Pusat

Dokumen persyaratan untuk bisa mengajukan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian maupun dokumen yang menerangkan pendirian usaha. Bagi wajib pajak badan dalam negeri wajib juga menyertakan dokumen perubahan maupun surat penunjukan, yang diperoleh dari kantor pusat bagi golongan usaha berbentuk tetap.
  2. Fotokopi NPWP dari seluruh pengurus usaha. Dapat juga melampirkan paspor jika dalam pengurus memiliki penanggung jawab dari Warga Negara Asing, yang tidak mempunyai NPWP.

Terdapat dokumen tambahan, bagi perusahaan yang memakai kantor virtual, yaitu:

  1. Dokumen penunjukan perjanjian, kontrak dari pengusaha dan jasa kantor virtual.
  2. Dokumen penunjukan pemberian izin, keterangan kegiatan dari instansi atau pejabat berwenang dan keterangan usaha.

2. Golongan Pengusaha Badan yang Berstatus sebagai Cabang

Berikut ini beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengajuan, yaitu:

  1. Fotokopi akta pendirian maupun dokumen sejenis untuk WP di dalam negeri. Surat penunjukan dari kantor pusat bagi jenis usaha tetap.
  2. Fotokopi NPWP dari pimpinan cabang maupun paspor jika golongan penanggung jawab ada dari Warga Negara Asing dan tidak mempunyai NPWP.

Sedangkan untuk kantor virtual, bisa melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti di bawah ini:

  1. Dokumen penunjuk kontrak dan perjanjian antara pengusaha dan penyedia kantor dalam bentuk virtual tersebut.
  2. Dokumen petunjuk izin dan keterangan usaha dari instansi atau pejabat berwenang.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Pengusaha dalam Bentuk Joint Operation atau Kerja Sama Operasi

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian atau kontrak kerja sama sebagai perusahan dalam bentuk joint operation.
  2. Fotokopi NPWP pengurus yang sudah ditunjuk untuk menjadi wakil dari kerja sama joint operation tersebut.
  3. Fotokopi NPWP orang pribadi maupun pengurus perusahaan, yang menjadi salah satu anggota dari hubungan kerjasama joint operation tersebut. Bisa melampirkan bukti paspor jika salah satu penanggung jawabnya seorang warga negara asing dan tidak mempunyai NPWP.

Beberapa dokumen tambahan jika usaha memakai kantor virtual, yaitu:

  1. Dokumen perjanjian dan kontrak antara pengusaha dan penyedia jasa dalam bentuk kantor virtual.
  2. Dokumen petunjuk izin dan juga keterangan usaha dari instansi berwenang.

Cara Menghitung PKP Badan

Cara Menghitung PKP Badan

Sumber foto : 88office.id

Cara menghitung PKP badan diatur beberapa pasal pada UU Perpajakan. Sedangkan untuk metode cara menghitung PKP badan adalah berdasar atas penghasilan bruto dalam satu tahun pajak. Hal ini juga bisa disebut sebagai tarif progresif. Semakin besar penghasilan bruto dari perusahaan tersebut, maka tarif pajaknya juga akan semakin besar. Sedangkan untuk ketentuan dan cara mencari PKP Badan bisa melihat pada beberapa ketentuan seperti berikut:

Baca Juga : Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah

Ketetuan Cara Menghitung PKP Badan

1. Penghasilan Kotor dengan Nilai Bruto Kurang 4,8 Miliar Rupiah

Jumlah penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%. Hal ini sesuai dengan PP di No. 23 pada Tahun 2018.

2. Jumlah Penghasilan Kotor Lebih 4,8 Miliar – 50 Miliar Rupiah

Jumlah penghasilan perusahaan tersebut, maka akan dikenakan penghasilan kena pajak sebesar (0,25 dikurangi (0,6 Miliar / Penghasilan Kotor) dan dikali dengan jumlah penghasilan kena pajaknya).

3. Jumlah Penghasilan Lebih 50 Miliar Rupiah

Jumlah penghasilan tersebut akan dikenakan biaya PKP sebesar 35% dan dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak.

Cara Pengajuan PKP Badan Online

Proconsult

Setelah memahami cara menghitung PKP badan ini, pelajari juga cara pengajuan PKP badan online. Untuk pengajuan PKP badan secara online, silahkan untuk mengisi formulir PKP Badan, formulir tersebut bisa diunduh pada halaman aplikasi e-registration. Silahkan untuk akses e formulir tersebut pada website www.pajak.go.id.

Selanjutnya pastikan untuk memenuhi semua persyaratan pengajuan PKP badan seperti yang sudah dijelaskan diatas. Untuk proses pengajuan online beberapa dokumen penting seperti surat permohonan PKP Badan, surat kuasa pengurusan PKP Badan dan beberapa dokumen lainnya bisa diinput dalam bentuk soft copy.

Pastikan juga semua dokumen tersebut sudah dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Selanjutnya Anda bisa melakukan pengajuan permohonan untuk menjadi seorang PKP badan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Silahkan untuk melakukan registrasi pada e-registration dan prosesnya hampir sama dengan pengajuan NPWP secara online dalam laman tersebut.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Xwork.co

Jika Anda tidak ingin repot melakukan cara menghitung PKP badan, serahkan saja ke ahlinya yaitu jasa konsultan pajak. Jika Anda hendak menggunakan jasa konsultan pajak, maka pastikan untuk mengetahui tips pemilihannya terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda sudah menggunakan layanan jasa terbaik dan terpercaya. Terdapat beberapa tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yang wajib Anda ketahui, yaitu:

Baca Juga : SPPKP dan SKT serta NPWP Anda Lupa

1. Gunakan Jasa Profesional dan Bersertifikat

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memilih jasa konsultan pajak ahli dengan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Sertifikat ini membuktikan kemampuan dan keahlian dari jasa konsultan pajak tersebut termasuk mengetahui cara menghitung PKP badan. Sebagai wajib pajak Anda bisa melihat ukuran dan tolak ukur kemampuannya menggunakan sertifikat konsultan pajak.

Bukan hanya itu saja, seorang jasa konsultan pajak juga dibedakan menurut sertifikat konsultan pajaknya. Saat ini terdapat 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang bisa dimiliki oleh jasa tersebut melalui ujian sertifikasi.

Sedangkan dalam 3 jenis sertifikat tersebut juga menunjukkan cakupan tugas dan wewenang pekerjaannya. Sehingga antara wajib pajak perorangan maupun wajib pajak pribadi, bisa jadi memiliki jasa konsultan pajak yang berbeda.

2. Lihatlah Izin Praktik yang Dimiliki

Kedua adalah melihat pada izin praktik usahanya. Seorang jasa konsultan pajak untuk bisa praktik dan menggunakan jasanya, maka perlu memiliki surat izin praktik tersebut. Hal ini untuk membantu wajib pajak dalam mengetahui legalitas jasa yang disediakan oleh jasa konsultan pajak.

Selain itu surat izin praktik juga hanya bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau lembaga yang ditunjuk. Sehingga untuk memastikan keaslian dari surat izin praktik tersebut, sebagai wajib pajak akan dipermudah.perlu Anda ketahui juga bahwa memiliki surat izin praktik merupakan salah satu syarat wajib untuk menjadi seorang jasa konsultan pajak resmi dan profesional.

Proconsult

3. Pastikanlah Track Record yang Dimiliki

Berikutnya adalah melihat pengalaman pekerjaannya selama menjadi seorang jasa konsultan pajak khususnya dalam hal cara menghitung PKP badan. Hal tersebut untuk melihat kualitas pelayanan dan pengalaman pekerjaan selama ini. selain itu saat melihat track record dari sebuah jasa konsultan pajak, Anda bisa melihat bagaimana cara dari konsultan pajak tersebut bekerja.

Pastinya sebagai wajib pajak, Anda sudah mengetahui bahwa jasa konsultan pajak merupakan tenaga profesional dan ahli dalam bidang perpajakan. Maka dari itu kualifikasinya akan sangat berperan dalam membantu wajib pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakannya.

Sedangkan dalam penyelesaian masalah perpajakan pasti membutuhkan keahlian tertentu. Mengingat semua keputusan dan penyelesaian dari setiap masalah pajak harus sesuai dengan peraturan dan ketetapan pada UU perpajakan. Maka dari itu Anda harus melihat dan mengetahuinya melalui track record tersebut.

Disini Anda akan melihat gambaran tentang jasa konsultan pajak yang hendak digunakan. Selain itu Anda juga bisa menggunakannya sebagai acuan bagaimana jasa konsultan pajak tersebut bekerja.

Saat ini untuk mengetahui track record dari jasa konsultan pajak sudah cukup mudah. Anda bisa mengetahuinya melalui media sosial yang dimiliki. Tidak hanya itu saja saat ini setiap jasa konsultan pajak sudah mempunyai website resmi, sehingga Anda juga bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan informasi mengenai track record tersebut.

4. Memilih Jasa Konsultan Pajak Jujur dan Terpercaya

Jangan lupa untuk pastikan menggunakan jasa konsultan pajak jujur dan bisa Anda percaya. Kejujuran merupakan salah satu hal paling penting dalam memilih sebuah penyedia jasa. Hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas layanan yang mereka berikan nantinya.

Selain itu setiap permasalahan dalam bidang perpajakan akan memiliki penyelesaian terstruktur dan sistematis. Hal ini menunjukkan bahwa setiap permasalahan perpajakan sudah memiliki landasan penyelesaiannya pada UU perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui dan memastikan kejujuran dari jasa konsultan pajak tersebut.

Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur dalam menyelesaikan semua permasalahan pajak dari clientnya. Dengan menerapkan hal tersebut, maka Anda bisa menyelesaikan masalah pajak dengan lancar. Tentu saja hal ini akan menguntungkan Anda sebagai wajib pajak. Selain masalah pajak terselesaikan dengan baik Anda juga tidak akan terkena sanksi pajak karena kesalahan pengerjaannya.

5. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak Sesuai Anggaran Dana

Hal tidak kalah penting dan harus diterapkan dalam memilih jasa konsultan pajak ialah menggunakan jasa yang sesuai dengan budget Anda. Kini tersedia banyak sekali jasa konsultan pajak di pasaran. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda mempunyai kebebasan untuk memilih jasa konsultan terbaik sesuai dengan kemampuan financial.

Cara ini meskipun sepele perlu diterapkan dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik. Mengingat dalam proses penyelesaian masalah pajak tidak membutuhkan waktu yang sedikit. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu bijak dalam memilih jasa profesional, sesuai dengan kemampuan ekonomi Anda.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Sesuai dengan penjelasan diatas, maka Anda bisa mengetahui pengertian dari PKP dan cara menghitung PKP badan. Untuk bisa menjadi seorang PKP badan, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu persyaratan untuk golongan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan juga berbeda. Sehingga Anda bisa mengetahuinya dalam penjelasan diatas.

Selain itu untuk menghitung kewajiban pajak dari PKP ternyata berbeda dengan wajib pajak biasa. Maka dari itu Anda membutuhkan jasa profesional perpajakan untuk mempermudah pengerjaannya.

Proconsult.id merupakan penyedia jasa profesional dalam bidang perpajakan. Anda bisa memanfaatkannya untuk membantu proses penyelesaian masalah pajak dihadapi. Tentu saja hal tersebut akan mempermudah semua proses penyelesaian masalah pajak Anda. Mengingat tenaga jasa konsultan pajak yang dimiliki sudah bersertifikat dan kompeten dalam bidang perpajakan.

Hingga saat ini sudah banyak wajib pajak yang membuktikan kualitas pelayanan dari jasa konsultan pajak tersebut. Maka dari itu tunggu apalagi, silahkan untuk menggunakan layanan perpajakan dari Proconsul.id.

Proconsult