Ada beberapa cek tagihan NPWP terbaru untuk wajib pajak yang masih pemula. Dalam bidang perpajakan seorang wajib pajak perlu mengetahui beberapa dokumen penting, yang harus dimiliki untuk kebutuhan pajaknya. Salah satunya adalah NPWP, yang memiliki kedudukan penting dalam bidang perpajakan.
Hal ini merupakan sebuah kartu identitas untuk wajib pajak. Sehingga bagi masyarakat yang memiliki NPWP tentu memiliki hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui perannya dalam kepemiikan NPWP.
Namun sayangnya saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dari NPWP itu sendiri. NPWP hanya dianggap sebagai kartu identitas, yang membuktikan dirinya sebagai wajib pajak.
Bahkan NPWP juga dianggap layaknya KTP pada umumnya, yang membuat masyarakat tidak sadar ada beberapa kewajiban untuk dilakukan. Tidak jarang hal ini menyebabkan beberapa permasalahan lain dalam masyarakat kita.
Cek Tagihan NPWP? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Terlebih jika diingat lagi Indonesia menggunakan sistem self assessment pajak. Sehingga semua perhitungan, pembayaran dan pelaporan menjadi tanggungjawab dari wajib pajak sendiri. Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa wajib pajak perlu paham aturan pajaknya.
Oleh sebab itu penting bagi anda untuk memahami tentang bidang perpajakan, termasuk juga cek tagihan NPWP. Untuk informasi lengkapnya silahkan untuk menyimak dalam penjelasan di bawah ini:
Tagihan NPWP Adalah
Dalam bidang perpajakan masyarakat akan mengenal banyak sekali dokumen didalamnya. Hal ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pajak, yang berkaitan dengan pelaksanana hak dan kewajiban dari wajib pajak.
Sebelum tentu wajib pajak sudah akrab dengan NPWP. Dokumen NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang perlu dimiliki oleh seorang wajib pajak. Sehingga bagi Anda yang sudah mendapatkan penghasilan perlu memilikinya.
Dalam hal ini kepemilikan NPWP perlu melakukan pembayaran pajak. Selain itu wajib pajak juga memiliki hak dan kewajiban, yang perlu dilakukan. Tentunya kepemilikan NPWP ini wajib bagi wajib pajak perorangan atau badan.
Baca Juga : Cara Bayar NPWP Lewat ATM, M Banking dan Indomaret
NPWP ini nantinya digunakan untuk pelaporan SPT tiap tahunnya. Bahkan fungsinya tidak hanya sebagai identitas untuk wajib pajak. Ada beragam manfaat NPWP yang bisa Anda manfaatkan, seperti pengajuan KPR rumah dan beragam proses administrasi lainnya.
Lalu apa itu Tagihan NPWP? Pengertian Tagihan NPWP adalah surat tagihan pembayaran pajak atas kepemilikan NPWP tersebut. dalam hal ini bentuknya lebih mengacu pada surat pemberitahuan resmi untuk pembayaran kewajiban pajak dari wajib pajak.
Surat tagihan NPWP ini juga diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dengan kepemilikan NPWP. Sehingga tagihan NPWP ditujukan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak terutangnya.
Cara Cek Tagihan NPWP Terbaru
Saat ini wajib pajak bisa melakukan cek tagihan NPWP secara cepat dan mudah. Namun perlu diketahui bahwa nomor yang tertera dalam NPWP itu memiliki kerahasiaan. Sehingga Anda tidak bisa sembarangan dalam menggunakannya.
Pastinya untuk mengecek NPWP tersebut bisa Anda lakukan dengan mengunjungi KPP terdekat. Anda juga bisa datang ke KPP yang sesuai dengan tempat pembuatan NPWP Anda sebelumnya. Cek tagihan NPWP langsung akan memberikan Anda banyak sekali kemudahan.
Hal ini karena dalam prosesnya Anda akan langsung dibantu oleh petugas KPP, yang berpengalaman dibidangnya. Untuk melakukan cek tagihan NPWP ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, yaitu:
- KTP untuk wajib pajak pribadi.
- Kartu NPWP.
- Akta perusahaan untuk wajib pajak badan, perusahaan atau instansi.
- Menyertakan surat kuasa jika Anda bukan merupakan pemilik usaha.
Jika semua dokumen diatas terlengkapi, maka petugas bisa segera melakukan validasi dan informasi NPWP. Tentunya pastikan untuk membawa dokumen secara tepat sesuai status wajib pajak Anda.
Cek tagihan sebenarnya tidak memerlukan waktu yang lama. Terlepas dari status wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Namun pastikan kelengkapan data sesuai agar prosesnya bisa cepat dilakukan.
Selain cek tagihan langsung dengan datang ke kantor pelayanan pajak, Anda bisa mengetahuinya secara online. Hal ini tentu akan jauh lebih fleksibel dan pratis untuk dilakukan di jaman sekarang.
Proses cek tagihan NPWP secara online membantu masyarakat, agar bisa melakukannya darimana saja dan kapanpun. Biasanya proses ini juga dilakukan ketika wajib pajak sedang berurusan dengan bank, lembaga keuangan lain maupun leasing.
Pastinya pembayaran pajak secara tepat waktu diperlukan oleh semua wajib pajak, yang sudah memenuhi syarat perpajakan. Sedangkan kepemilikan NPWP sendiri menjadi salah satu bentuk ketaatan, yang perlu dilakukan oleh wajib pajak.
Cek Tagihan NPWP? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Cek Tagihan NPWP Melalui DJP Online
Saat ini wajib pajak bisa melakukan cek tagihan NPWP sendiri secara online. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan bantuan dari aplikasi DJP online. Sesuai namanya aplikasi ini merupakan platform resmi dari Dirjen Pajak.
Sehingga semua wajib pajak bisa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan pajaknya. Tentunya dari aplikasi ini wajib pajak tidak perlu khawatir dan cemas. Sebab medianya merupakan platform resmi, sehingga keamanan data wajib pajak bisa terjamin.
Sebelumnya pastikan untuk masuk ke situs DJP lebih dahulu. Ketika sudah masuk maka Anda bisa memperoleh beragam informasi dalam bidang perpajakan. Sedangkan untuk panduan penegecekannya bisa diketahui sebagai berikut:
a. Unduh Apk DJP
Langkah pertama silahkan untuk mengunduh aplikasi DJP resmi. hal ini hanya bisa Anda dapatkan melalui google play store maupun app store resmi di smartphone Anda. Jangan mengunduh aplikasi diluar toko apk resmi tersebut.
b. Daftar
Berikutnya silahkan melakukan pendaftaran lebih dahulu pada aplikasi tersebut. setelah selesai mendaftar nantinya jika ingin login silahkan menggnakan password dan username, yang dipakai sebelumnya.
c. Masuk ke Aplikasi
Selanjutnya Anda akan masuk dalam aplikasi resmi DJP. Di dalam aplikasi ini Anda akan melihat di bagian dashboard, yang memiliki beragam informasi data terkait pemegang kartu.
Dalam hal ini Anda juga bisa mengetahui tentang AR yang bertugas menghandle informasi tersebut. jika ingin mengecek denda atau tagihan dari NPWP Anda, silahkan menghubungi langsung pihak AR.
2. Akses Website EREG
Selain melakukan cek tagihan NPWP dari aplikasi resmi DJP online, anda juga bisa menggunakan metode lain. Hal ini bisa dilakukan menggunakan website resmi bernama EREG. Sehingga bagi Anda yang tidak ingin unduh aplikasi bisa memanfaatkan opsi ini.
Tentu saja metode dan cara pemakaian dari website EREG sendiri tidalkan sulit. Selain itu wajib pajak juga tidak perlu menggunakan aplikasi tambhaan lain di smartphone. Berikut ini adalah cara untuk akses website EREG dalam cek tagihan NPWP, yaitu:
a. Akses Website
Langkah pertama yang perlu dilakukan tentu saja melakukan akses pada website resmi EREG. Caranya cukup mudah, silahkan membuka browser pencarian pada smartphone maupun komputer Anda.
Selanjutnya masukkan kata kunci pencarian berupa ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Enter dan tunggu beberapa saat sampai halaman selesai memproses permintaan Anda.
b. Lakukan Pengecekan
Setelah website terbuka seluruhnya wajib pajak bisa segera melakukan cek tagihan NPWP. Dalam hal ini silahkan untuk memasukkan informasi berupa nomor NIK terdaftar sebanyak 16 digit. Lanjutkan juga dengan memasukkan NIK KK sebanyak 16 digit.
Cek Tagihan NPWP? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
c. Input Kode Captcha
Selanjutnya wajib pajak perlu memasukkan kode captcha lebih dahulu. Biasanya Anda bisa reset kode captcha jika memang susah dibaca. Maka dari itu pastikan untuk memasukkan kode captcha yang sesuai dengan kolom.
Lanjutkan dengan menekan opsi cari, ketika semua data dan kolom terisi sepenuhnya. Tunggu beberapa saat sampai situs selesai memproses permintaan anda.
d. Dapatkan Informasi
Berikutnya Anda bisa mendapatkan informasi tentang NPWP dari situs tersebut. Informasi berupa kolom yang ada informasi terkait NIK, nama wajib pajak, status NPWP dan informasi lainnya. Sekedar informasi, nama dari wajib pajak disini akan disamarkan.
Tujuannya adalah melindungi data pribadi dan kerahasiaan dari pemilik NPWP. Namun dalam situs EREG ini Anda hanya bisa mengetahui status dan informasi NPWP. Untuk mengetahui besarnya denda dan tagihan silahkan untuk datang ke KPP atau via aplikasi DJP. Bagaimana, cek tagihan pajak mudah bukan?
Cara Pembayaran Pajak Secara Online
Pastinya sebagai pemilik NPWP Anda memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Namun tenang saja, bagi Anda yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan atau KPP bisa mengaksesnya secara online.
Pengembangan teknologi perpajakan ini digunakan untuk memudahkan kebutuhan wajib pajak, dalam hal pembayaran kewajiban pajaknya. Sehingga tingkat kepatuhan pajak dari wajib juga meningkat dengan adanya layanan satu ini.
Meski demikian masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui informasi ini secara menyeluruh. Wajib pajak belum mengetahui cara dan proses pembayaran pajak secara online.
Baca Juga : Kenapa Validasi Data NPWP Lama? Ini Penyebab dan Solusi
Bagi Anda yang berstatus karyawan dan memiliki gaji, tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun ada beberapa perusahaan, yang memberikan gaji sudah terpotong pajak. Dalam hal ini wajib pajak hanya perlu melaporkan SPT setiap tahunnya.
Namun bagi perusahaan yang tidak melakukan pungutan, karyawan perlu melakukan pembayaran pajak sendiri sekaligus pelaporan SPT. Maka dari itu dalam hal ini sebagai wajib pajak dan pemegang NPWP, pastikan untuk mengetahui informasinya secara lengkap.
Bagi Anda yang masih kebingungan untuk melakukan pembayaran online saat ini tidak perlu khawatir. berikut adalah cara membayar pajak secara online sekaligus cara mengecek tagihannya, yaitu:
a. Akses DJP Online
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengakses halaman DJP online lebih dahulu. hal ini merupakan situs DJP online resmi, yang biasa digunakan wajib pajak dalam berbagai kebutuhan pajaknya.
Cara untuk mengaksesnya juga cukup mudah. Pertama silahkan untuk masuk ke browser pencarian di smartphone maupun PC. Lanjutkan dengan memasukkan alamat pencarian djponline.pajak.go.id lebih dahulu, enter.
b. Login
Setelah itu silahkan untuk login lebih dahulu. disini wajib pajak bisa login menggunakan nomor NPWP beserta password, yang sebelumnya sudah dibuat. Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan lanjutan agar bisa langsung login.
Jika Anda belum bisa login terkait kata sandi, silahkan untuk klik opsi lupa kata sandi. Dalam hal ini tautan untuk reset kata sandi akan dikirimkan melalui email Anda yang terdaftar.
Sebaliknya jika belum memiliki akun atau sebagai penggua baru, silahkan membuat akun lebih dahulu. pembuatan akun membutuhkan NPWP, NIK beserta EFIN anda. Selanjutnya jangan lupa untuk memasukkan kata sandi yang aman namun tidak gampang terlupakan.
c. Menu E-billing
Selanjutnya silahkan memilih menu e-billing pada halaman system. Dalam halaman ini juga terdapat beragam pilihan menu lainnya. lanjutkan dengan menakan opsi SSE dan lanjutkan melakukan pengisian.
d. Isi Form
Disini wajib pajak perlu melakukan pengisian surat setoran elektronik lebih dahulu. namun biasa form tersebut akan langsung terisi otomatis sesuai dengan data diakun Anda. Disini wajib pajak hanya perlu merubah jenis pajak, tahun, setoran, uriaan dan masa pjaaknya.
Pastikan untuk jumlah uraian yang telah dibayarkan sesuai dengan data yang ada. Ketika sudah selesai silahkan lanjutkan dengan klik selesaikan proses. Tekan opsi simpan dan otomatis semua data sudah direkam oleh sistem.
e. Kode Billing
Selanjutnya Anda perlu menekan opsi kode billing. Setelah itu pastikan untuk mencetak kode billing pembayaran pajak Anda. Sedangkan setelah mendapatkan kode billing wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak.
Proses pembayaran pajak bisa dilakukan melalui kantor post maupun bank dan ATM. Sedangkan bagi Anda yang memiliki m-banking juga bisa melakukannya secara online dengan cara yang tepat.
Cek Tagihan NPWP? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Jika Anda memiliki kesulitan dalam hal perpajakan, maka silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Profesi ini adalah jasa ahli dalam perpajakan, yang bertugas membantu kebutuhan pajak dari wajib pajak.
Namun sebelum menggunakannya pastikan untuk mengetahui beberapa hal lebih dahulu. salah satunya adalah memahami tips pemilihan jasa konsultan terbaik dan terpercaya. Berikut adalah tips yang bisa Anda lakukan, yaitu:
Baca Juga : Cara Merubah Data NPWP Online dan Offline
1. Berijin
Langkah pertama dan paling penting silahkan memilih jasa konsultan pajak yang berijin dan terpercaya. Dalam hal ini surat ijin praktik dari jasa konsultan pajak sangat penting, untuk mengetahui legalitas penyedia jasa.
Surat ijin praktik seorang jasa konsultan pajak dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu untuk memastikan keaslian surat ijinyaa Anda bisa mengakses laman informasi dari DJP secara langsung.
2. Memiliki Keahlian
Selanjutnya adalah menggunakan jasa konsultan pajak yang mempunyai keahlian. Kompetensi seorang jasa konsultan pajak sangat diperlukan untuk melihat kualitasnya dalam bekerja. Sertifikat konsultan pajak juga dibutuhkan untuk melihat tingkat kemampuannya.
3. Jujur
Tidak kalah penting dalam memilih penyedia layanan jasa adalah dilihat dari kejujurannya. Dalam bidang perpajakan semua proses dan pelaksanaan perlu disesuaikan dengan regulasi pajak yang berlaku. Maka dari itu kejujuran merupakan hal penting untuk dilakukan.
Pastikan bahwa jasa konsultan pajak yang ingin Anda gunakan jujur dalam menjalankan kewajibannya. Pastikan juga bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran aturan dalam perpajakan.
4. Track Record
Terakhir adalah memastikan track recordnya sebagai penyedia layanan jasa perpajakan. Dalam hal ini Anda bisa mengetahuinya melalui media sosial maupun website resmi. usahakan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang direkomendasikan oleh client lain.
Cek Tagihan NPWP? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Cek tagihan NPWP penting dipahami. Sepert diketahui, NPWP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh wajib pajak. Dalam hal ini kepemilikan NPWP membuat seseorang memiliki hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Dimana keseluruhannya perlu dilakukan dengan baik dan benar.
Bentuk kewajibannya seperti melakukan pembayaran pajak maupun melaporkan SPT setiap tahunnya. Sedangkan hak yang dimiliki oleh wajib pajak adalah mempermudah seluruh proses administrasi.
Maka dari itu penting bagi Anda untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan layanan jasa konsultan pajak. Sehingga semua proses perpajakan bisa diselesaikan dengan baik dan cepat.
Salah satu jasa konsultan terbaik di Indonesia adalah Proconsult.id. silahakn untuk menggunakan layanan perpajakan satu ini agar proses pajak Anda berjalan dengan baik. Tentunya Proconsult.id bisa menjadi pilihan tepat untuk membantu wajib pajak.