Apa itu Enofa Online? Bagi orang awam tentu istilah ini masih sangat asing di telinga. Namun, istilah tersebut sudah sangat dikenal oleh pengusaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini dikarenakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) selalu menggunakan e-Nofa yang merupakan situs web sebelum membuat e-Faktur Pajak.
PKP diwajibkan untuk membuat e-Faktur Pajak melalui e-Nofa online. Ini penting dilakukan mengingat faktur pajak harus selalu dibuat saat melakukan transaksi barang atau jasa kena Pajak Pertambahan Nila (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jadi e-Nofa online ini digunakan sebelum membuat e-Faktur pajak supaya mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dengan begini diketahui bahwa e-Nofa online ini sangat dibutuhkan untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara elektronik ke Ditjen Pajak. Keberadaan e-Nofa tentu membuat proses pembuatan e-Faktur pajak menjadi lebih mudah dibanding sebelumnya yang dilakukan secara manual. Bagi Anda yang ingin mengenal lebih dekat e-Nofa online, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Enofa Online?
Enofa online adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online yang dibuat oleh DJP. Tujuan dibuatnya website ini untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Baca Juga : Tips Memilih Website Konsultan Pajak Online di Internet
Pengertian e-Nofa online juga bisa diartikan sebagai aplikasi atau portal untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikembangkan oleh DJP. Keberadaan e-Nofa ini diharapkan bisa memberikan ketertiban maupun kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengajukan NSF.
Peraturan mengenai hal ini telah diatur dalam PER-17/PJ/2014 yang isinya tentang tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online dan juga permohonan kode aktivasi serta password bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diperuntukkan DJP untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai salah satu syarat untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak ini nantinya bisa digunakan oleh PKP sebagai bukti pelaporan pajak. Kode dan NSFP ini berjumlah 16 digit berupa angka, huruf dan juga kombinasi keduanya. Sesuai ketentuan DJP, 16 digit tersebut terdiri dari:
- 2 digit pertama merupakan kode transaksi.
- 1 digit kode status.
- 13 digit nomor seri faktur.
Penerbitan NSFP ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Peraturan ini berisi berbagai hal yang berkaitan dengan penomoran faktur mulai dari bentuk, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan dan juga pembatalan.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Aturan lain yang berkaitan dengan NSFP diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Dimana peraturan ini dijadikan acuan permohonan kode aktivasi dan juga password, tata cara permintaan, pengembalian maupun pengawasan NSFP.
Fungsi Enofa Online
Dari penjelasan diatas diketahui jika e-Nofa online memiliki peran penting dalam proses pembuatan Faktur Pajak. Keberadaan situs web ini tidak hanya mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP saja tetapi juga memiliki fungsi lainnya. Beberapa fungsi lainnya adalah sebagai berikut:
- Membantu pengawasan dan juga pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak.
- Mencegah terjadinya Faktur Pajak ilegal.
- Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang secara langsung diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
- Menelusuri jejak Faktur Pajak jika terjadi penyelewengan dikarenakan penerbitan NSFP hanya melalui persetujuan DJP saja.
Enofa online dijadikan dasar oleh DJP untuk menyiasati kasus Faktur Pajak ilegal yang berakibat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, e-Nofa ini juga dijadikan media untuk memudahkan wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perihal permintaan NSFP untuk mengelola e-Faktur Pajak.
Selain memiliki beberapa fungsi diatas, layanan e-Nofa online juga memberikan banyak manfaat bagi PKP. Apa sajakah manfaatnya?
Baca Juga : Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online Bisa Lewat WA
1. Meningkatkan Fleksibilitas
Sistem yang digunakan e-Nofa pajak berbasis online sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa mengaksesnya dimana dan kapan saja asalkan terhubung dengan koneksi internet.
2. Hemat Waktu dan Tenaga
Menggunakan enofa online ini sangat menghemat waktu maupun tenaga. Ini dikarenakan PKP tidak perlu repot mendatangi KPP hanya untuk mengajukan permintaan NSFP. Saat ini mengajukan permintaan NSFP hanya bermodalkan komputer dan internet. Namun, PKP sudah langsung bisa mengajukan permintaan NSFP tanpa harus menunggu lama.
3. Memantau Aksi Ilegal
Enofa online ini juga bisa membantu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak dan juga timbulnya faktur pajak ilegal. Alasannya karena setiap NSFP yang diterbitkan terlebih dahulu harus disetujui oleh DJP.
4. Ramah Pengguna
Sistem e-Nofa pajak ini dirancang dengan tampilan yang sangat ramah pengguna sehingga wajib pajak bisa dengan mudah mengakses serta menggunakannya.
Ada beberapa syarat mengajukan NSFP online melalui e-Nofa Online yang bisa Anda pahami. Diantaranya adalah:
a. Wajib Pajak Sudah Dikukuhkan sebagai PKP
Syarat yang pertama yaitu WP sudah dikukuhkan sebagai PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet diatas Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, bisnis yang dijalankan adalah bisnis yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) ataupun menyediakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk pengusaha dengan omset dibawah Rp 4,8 miliar bisa memilih untuk tidak menjadi PKP.
b. Memiliki Kode Aktivasi dan Password
Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, selanjutnya bisa mengajukan permohonan kode aktivasi dan juga password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Apabila pengajuan tersebut disetujui maka PKP akan mendapatkan kode aktivasi. Kode aktivasi ini biasanya dikirim melalui pos. Sedangkan untuk password dikirim melalui email terdaftar.
c. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Syarat berikutnya yaitu PKP sudah memiliki sertifikat elektronik pajak yang dikeluarkan oleh DJP dan diterbitkan melalui KPP terdaftar. Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang di dalamnya berisi tanda tangan elektronik dan juga identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
Sertifikat pajak ini berlaku selama dua bulan sejak diterbitkan. PKP bisa memperbarui sertifikat tersebut sebelum masa kadaluarsa. Setelah PKP mendapatkan sertifikat elektronik pajak, langkah selanjutnya yaitu melakukan instalasi sertifikat elektronik. Berikut caranya:
- Pertama, buka portal e-Faktur di situs https://efaktur.pajak.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Lanjutkan dengan login.
- Pada menu e-faktur, klik “Unduh Sertifikat Digital” lalu klik tombol OK. Setelah itu akan muncul informasi masa berlaku sertifikat elektronik.
- Klik unduh dan hasilnya adalah file dengan ekstensi .p12 dengan nama 15 digital angka NPWP. Lalu klik OK.
- Kemudian muncul menu instal “Sertifikat Elektronik”. Pilih “Current User” lalu klik Next. Lanjutkan dengan memasukkan passphrase sertifikat elektronik Anda lalu klik OK.
- Centang “Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate”. Lalu klik Next dan Finish.
- Proses instalasi sertifikat elektronik sudah selesai.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Setelah sertifikat elektronik selesai, Anda bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Untuk meminta NSFP ikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, masuk atau login ke situs e-Nofa pajak di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
- Setelah itu, masukkan username dan juga password PKP atau nomor NPWP yang didaftarkan.
- Lengkapi sertifikat elektronik pada browser.
- Klik “Permintaan NSFP”.
- Lengkapi data permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) (jika pertama kali). Lali klik tombol “Proses”.
- Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan password e-Nofa.
- Setelah itu akan muncul keterangan jika permohonan NSFP telah berhasil dan siap untuk dicetak.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online yang dimulai dengan mengimpor ataupun download sertifikat elektronik e-Faktur. Setelah itu, akses situs e-Nofa online.
Cara Download Sertifikat Digital e-Faktur
Supaya bisa melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online di situs e-Nofa, wajib pajak diharuskan untuk mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu melalui browser masing-masing. Berikut langkah-langkah untuk mengunduhnya:
1. Browser Chrome
- Pertama, masuk ke menu “Pengaturan atau Settings” yang ada pada kanan atas layar.
- Pada daftar “Pengaturan” klik “Pengaturan Lanjutan atau Advanced Settings”.
- Lalu klik “Kelola Sertifikat atau Manage Certificates”.
- Klik “Impor” dan masuk ikuti langkah-langkahnya.
- Pilih “File Sertifikat”.
- Masukkan “Passphrase” lalu “Next hingga Finish”.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Browser Firefox
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Klik tombol “Pilih atau Options” pada menu kanan atas layar.
- Pilih menu “Lanjutan atau Advanced” lalu klik tab “Sertifikat atau Certificates”.
- Pada tab “Sertifikat Anda atau Your Certificates” klik “Import”.
- Masukkan “Passphrase” lalu klik “OK”.
- Apabila sudah berhasil akan muncul keterangan lalu klik “OK”.
- Setelah selesai mengimpor atau download sertifikat elektronik Anda, lalu masuk situs e-Nofa pajak untuk kemudian meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online.
- Pertama, masuk ke situs e-Nofa pajak di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
- Klik “Permintaan NSFP”.
- Pilih sertifikat elektronik yang baru saka diimpor di browser.
- Lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Supaya proses mengurus Nomor Seri Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak bisa berjalan dengan cepat, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bagi Anda yang belum pernah menggunakan jasa konsultan pajak, inilah beberapa tips memilihnya:
Baca Juga : Konsultan Pajak Online Terpercaya [2022] Wajib tahu ini
1. Identifikasi Jenis Jasa perpajakan Apa yang Dibutuhkan
Tips pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan jenis jasa perpajakan apa yang dibutuhkan. Secara umum, jasa perpajakan ini bisa berupa:
- Jasa yang berkaitan dengan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan (compliance), seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan penghitungan pajak terutang.
- Jasa Perencanaan pajak (tax planning) dan sebagainya.
- Jasa yang berkaitan dengan pengurusan dan juga mewakili WP saat terjadi sengketa pajak, seperti membantu wajib pajak dalam memproses pemeriksaan pajak.
2. Pilihlah Konsultan Pajak yang Memiliki Sertifikat
Anda sebaiknya memilih jasa konsultan pajak yang sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang sesuai dengan jenis jasa yang dibutuhkan. Konsultan pajak yang memiliki Sertifikat A berarti memiliki keahlian memberikan jasa di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi di dalam negeri.
Sertifikat B berarti konsultan pajak tersebut memiliki keahlian bidang pajak untuk WP orang pribadi dan badan di dalam negeri. Selain Bentuk Usaha tetap dan juga penanaman Modal Asing. Sedangkan sertifikat C berarti konsultan pajak memiliki keahlian di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi dan badan tanpa terkecuali.
3. Pilihlah Konsultan Pajak yang Memiliki Izin Praktik
Wajib Pajak yang bijak tentu akan memilih jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktik. Izin praktik konsultan pajak ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal pajak (DJP). Izin praktik ini berlaku selama 2 tahun dan saat masa berlakunya habis bisa mengajukan perpajakan.
Surat izin praktik ini merupakan bukti jika konsultan pajak tersebut memiliki izin resmi dan sudah terkualifikasi. Izin praktik yang sudah dikantongi berarti konsultan pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan yang memadai seperti sudah menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak, berkelakuan baik dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan begini maka konsultan pajak tersebut sudah profesional.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
4. Harus Memiliki Track Record yang Baik
Dalam memilih konsultan pajak sebaiknya memilih yang memiliki track record atau rekam jejak yang baik. Cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui rekam jejak konsultan pajak adalah dengan bertanya langsung kepada klien sebelumnya yang pernah menggunakan jasa konsultan pajak tersebut.
Konsultan pajak yang profesional dan akuntabel tidak akan pernah sekalipun menyarankan kliennya untuk melakukan penggelapan pajak yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Pilihlah Konsultan Pajak yang Bisa Dijadikan Partner
Ternyata selama ini banyak orang mencari jasa konsultan pajak sebagai orang yang akan dipekerjakan dan berpikir hanya “terima beres” dari semua hasil kerjanya. Nampaknya pemikiran seperti ini harus dihilangkan karena yang tepat memandang konsultan pajak sebagai partner yang membantu kesuksesan usaha Anda.
Mengubah pandangan dan pemikiran seperti itu juga akan membuat hubungan Anda dengan konsultan pajak menjadi lebih terbuka ada kepercayaan lebih untuk mendukung potensi dan kemajuan perusahaan.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
6. Sesuaikan dengan Budget yang Dimiliki
Budget yang dimiliki menjadi salah satu pertimbangan penting saat memilih jasa konsultan pajak. Setiap jasa konsultan pajak akan mematok tarif atau biaya yang berbeda, tergantung jenis layanan apa yang diminta. Oleh karena itu, pilihlah jasa konsultan pajak sesuai dengan budget yang dimiliki serta kebutuhan perusahaan.
7. Pilih Konsultan Pajak yang Patuh Undang-Undang
Aturan mengenai perpajakan sudah ditulis dengan lengkap di UU. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melakukan pelanggaran pajak. Konsultan pajak yang patuh Undang-Undang pasti tidak akan pernah melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal dan juga tidak melakukan penggelapan pajak (Tax evasion) yang legal. Jika ada konsultan pajak yang menawarkan hal tersebut sebaiknya jangan pernah menggunakan jasanya.
8. Lakukan Penelusuran Singkat
Supaya Anda lebih yakin sebaiknya melakukan penelusuran singkat melalui jaringan internet ataupun kolega yang bergelut di bidang perpajakan. Seperti yang diketahui jika saat ini hampir semua konsultan pajak memiliki website yang bisa diakses siapa saja.
Melalui website tersebut, Anda akan mengetahui cakupan jasa perpajakan yang ditawarkan konsultan pajak tersebut. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui informasi mengenai lama konsultan pajak berkarir, pencapaian-pencapaian yang pernah didapatkan, latar belakang pendidikannya dan informasi lainnya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Enofa online menjadi website yang sangat bermanfaat membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) online. Meskipun hal ini bisa dilakukan dengan mudah tetapi masih ada banyak PKP yang tidak ada waktu untuk mengurusnya.
Supaya urusan ini tetap dilakukan dan selesai dengan baik maka PKP direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak yang sudah profesional dan berpengalaman sehingga pengurusan NSFP dan e-faktur bisa diselesaikan dengan cepat.