ETAX 50005 Adalah: Penyebab, Solusi dan Cara Mengatasi

Bagi Anda yang sudah lama berada dalam bidang perpajakan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan faktur pajak. Saat ini faktur pajak sendiri terdiri dari beberapa versi. Meski begitu beberapa wajib pajak masih banyak yang menemui kendala saat melakukan kegiatan perpajakan. Salah satu kendalanya adalah munculnya kode error saat memakai e-Faktur. Dari sinilah kemudian muncul istilah ETAX 50005. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Kode error e-Faktur pajak terdiri dari banyak macamnya, salah satunya adalah kode error ETAX 50005. Sebagai wajib pajak yang dituntut bekerja dengan e-Faktur pastinya Anda wajib mengetahui perbedaan antara kode error yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut berfungsi untuk memudahkan Anda dalam menjalankan kewajiban dalam perpajakan.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk itu, sebagai wajib pajak Anda bisa belajar pengertian, pemahaman dan penjelasan antara kode error e-faktur yang satu dengan yang lainnya. Inilah informasi lengkap tentang error ETAX 50005 pada e-faktur 1.0. Yuk, simak sampai akhir!

Apa Itu ETAX 50005?

Apa Itu ETAX 50005?

Sumber foto : Twitter.com

Saat melakukan kewajiban perpajakan dengan menggunakan e-faktur, pastinya tidak jarang Anda mengalami kendala di dalamnya. Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa kendala yang muncul saat pengerjaan e-faktur bisa bermacam-macam. Kendala yang ada tersebut bisa terjadi dengan penyebab yang berbeda. Namun untuk kode error pada e-faktur bisa Anda bedakan sesuai dengan kode yang muncul pada aplikasi.

Agar Anda mampu menemukan penyelesaian dari kode error yang muncul. Pastinya untuk mengetahui penjelasan dan perbedaannya antara kode error satu dengan kode error yang lain. Sebelum masuk pada pembahasan lebih jauh mengenai kode error ETAX 50005, Anda juga harus paham terlebih dahulu mengenai e-faktur. Apa itu e-faktur dalam bidang perpajakan?

Pengertian e-faktur adalah sebuah aplikasi pada bidang perpajakan, yang bisa digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pembuatan faktur pajak elektronik. Sedangkan untuk faktur pajak elektronik sendiri merupakan sebuah bukti dari pungutan PPN, yang telah dilakukan secara elektronik.

Aturan penggunaan e-faktur ini juga diatur secara resmi pada peraturan perpajakan. Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal pajak, terdapat beberapa wajib pajak yang memang diwajibkan untuk menggunakan  aplikasi e-faktur ini dalam bidang perpajakan. Hal ini pun juga telah sesuai dengan landasan pemberlakukan aplikasi e-faktur dalam point di bawah ini:

Perlu Anda ketahui bahwa ada landasan hukum pemberlakukan e-Faktur, yaitu:

Baca Juga : ETAX 40001 Adalah: Penyebab, Solusi dan Cara Mengatasi

1. Undang-Undang di No. 42 Tahun 2009

UU ini mengatur mengenai perubahan ketiga dari UU sebelumnya di nomor 8 pada tahun 10983 mengenai PPn atas barang dan jasa maupun PPnBM.

2. Peraturan Menteri Keuangan di No. 151/PMK.03 Tahun 2003

Aturan ini mengatur mengenai tata cara dan proses pembuatan maupun pembetulan dan juga penggantian dari faktur pajak.

3. Peraturan di No. 17/PJ Tahun 2004

Aturan ini mengatur tentang cara pembuatan dan pelaporan dari faktur pajak, yang telah berbentuk elektronik.

Itulah tadi penjelasan mengenai aplikasi e-faktur yang telah Anda ketahui. Setelah melihat penjelasan di atas pastinya akan membuat Anda semakin yakin  bahwa pelaksanaan pengerjaan laporan pajak dengan menggunakan aplikasi ini, telah sesuai dengan aturan resmi dalam perpajakan.

Selanjutnya untuk saat ini pun terdapat beberapa versi dari aplikasi e-faktur pajak, yang sudah bisa Anda gunakan. Beberapa aplikasi e-faktur pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. E-Faktur Versi Dekstop dengan Versi 3.2
  2. E-Faktur Versi 2.1.1.0
  3. E-Faktur Versi Dekstop dengan Versi 3.0
  4. E-Faktur Pajak Versi 3.1
  5. E-Faktur Pajak Versi 1.0

Setelah mengetahui mengenai sedikit penjelasan tentang e-faktur diatas, maka Anda juga harus memahami mengenai masalah yang sering terjadi pada pengerjaan e-faktur. Salah satu kode error yang akan dibahas kali ini adalah ETAX 50005. Tahukah Anda apa itu kode error ETAX 50005?

Mungkin Anda sudah pernah menemukan kode error ini saat mengerjakan masalah perpajakan melalui e-faktur. Namun mungkin banyak dari beberapa wajib pajak yang kurang paham dan mengerti terkait maksud dan cara penyelesaiannya.

Jadi yang dimaksud dengan ETAX 50005 adalah kode error yang akan muncul saat Anda mengerjakan e-faktur. Kode error ini memakai bahasa komputer yang memang tak lazim dalam bidang perpajakan. Tidak jarang banyak wajib pajak yang merasa kebingungan saat mendapati error dengan kode tersebut.

Sedangkan untuk pengertian ETAX 50005 adalah kode error yang menunjukkan bahwa aplikasi e-faktur And tidak bisa mencetak PDF. Jadi saat Anda mendapati kode error ini kemungkinan besar aplikasi Anda tidak bisa mencetak PDF. Biasanya terdapat permasalahan dalam pengisian yang memang harus anda selesaikan terlebih dahulu.

Penyebab

Setelah mengetahui penjelasan diatas, pastinya banyak dari pembaca sekalian yang ingin tau apa sih penyebab ETAX 50005 tersebut? Benar sekali bahwa tiap error yang terjadi pada e-faktur pajak memiliki penyebab yang berbeda. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui penyebab dari error  yang terjadi pada e-faktur pajak tersebut.

Berikut ini adalah penyebabnya:

1. Kurang Lengkapnya Pengisian

Saat Anda melakukan pengisian data perpajakan dalam e-faktur. Kemungkinan besar terdapat kolom yang belum terisi secara lengkap. Hal ini juga menjadi pemicu munculnya kode error ETAX 50005. Kondisi yang paling sering terjadi adalah wajib pajak belum melakukan pengisian kolom secara lengkap dalam hal tanggal pelaporan. Meski begitu tidak menutup kemungkinan terdapat kolom lain yang belum terisi. Hal tersebut juga menjadi pemicu munculnya kode error ini.

2. ETAX 50005 Muncul Karena Belum Update Profile

Selanjutnya kode error ETAX 50005 juga bisa muncul karena Anda belum melakukan update profile pada aplikasi e-faktur pajak. Maka dari itu pastikan Anda update dan juga selalu memastikan bahwa profile Anda sudah update terus.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Mengatasi

Cara Mengatasi ETAX 50005

Sumber foto : Online-pajak.com

Error ini tentunya bisa diatasi. Setelah anda mengetahui penyebab dari terjadinya error diatas. Maka hal selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah bagaimana cara mengatasi error tersebut. Hal ini berguna bagi Anda untuk mengatasi error tersebut sendiri. jadi disaat e-faktur pajak Anda muncul kode error ETAX 50005, Anda sudah bisa mengatasinya secara mandiri. Berikut ini telah kami rangkum cara mengatasi error ETAX 50005:

Baca Juga : Apa Itu Enofa Online? Ini Fungsi dan Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

1. Lengkapilah Data Perpajakan Anda

Saat Anda mengalami error ETAX 50005 pastikan untuk tidak panik terlebih dahulu. Biasakan untuk bersifat tenang sebab Anda sudah mengetahui penyebab dari terjadinya error ETAX 50005 tersebut. Silahkan untuk memastikan kelengkapan informasi Anda mengingat salah satu penyebab terjadinya error ETAX 50005 adalah kurangnya kelengkapan informasi Anda.

Silahkan untuk mengecek ulang pada tahap awal pengerjaan. Pastikan agar semua kolom isian data perpajakan Anda sudah terisi dengan data yang benar.  Jika anda melakukannya sebelum proses submit pastinya Anda akan terhindar dari error ETAX 50005. Selanjutnya jika sudah terjadi error anda bisa mengatasinya juga dengan melakukan pengecekan ulang tersebut. Dengan mengecek terlebih dahulu dan mengisi data perpajakan, maka potensi adanya eror bisa dihindari.

2. Isilah Profile Secara Lengkap

Selanjutnya adalah pastikan anda sudah mengisi data pada kolom profil secara lengkap. Anda harus memastikan bahwa data PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada kolom profile telah sesuai dengan data Anda. Jika terdapat pembaharuan data dan informasi terkait profile juga pastikan untuk melengkapinya dengan benar. Hal ini bisa membantu Anda dalam menyelesaikan pengerjaan e-faktur pajak ini tanpa terjadi error ETAX 50005.

Selanjutnya jika sudah terjadi error dengan kode ini Anda bisa mengatasinya dengan baik. Jadi meskipun terlihat sulit dengan bahasa komputer yang terasa asing bagi wajib pajak, Anda bisa menyelesaikannya dengan baik.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Arrowheadconsulting.com

Sebagai wajib pajak yang memiliki beragam kesibukan. Pastinya terdapat beberapa wajib pajak, yang kesulitan membagi waktu antara pekerjaan dan menjalankan kewajiban dalam bidang perpajakan. Dalam melaksanakan kegiatan perpajakan hal seperti ini memang tidak bisa untuk dihindari. Maka dari itu, terdapat sebuah jasa profesional pajak, yang bertugas untuk membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut.

Salah satu jasa ahli dalam bidang perpajakan yang bisa digunakan oleh wajib pajak adalah konsultan pajak. Jika Anda belum bisa menyelesaikan masalah pajak Anda sendiri karena kesibukan maupun terbatasnya pemahaman mengenai tata cara penyelesaian masalah perpajakan. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk menyelesaikannya.

Hal ini dinilai lebih efektif dan lebih mudah. Sebab dengan menggunakan jasa konsultan pajak, penyelesaian masalah pajak anda dapat selesai dengan baik. Selain itu Anda juga bisa mendapatkan jaminan penyelesaian masalah pajak dari seorang ahli pada bidang tersebut.

Meski demikian jika Anda belum pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Perlu bagi Anda untuk memahami dan mengetahui tips memilih jasa konsultan pajak terlebih dahulu. Hal ini agar Anda bisa mendapatkan jasa konsultan pajak yang tepat dan sesuai dengan masalah yang dihadapi. Berikut ini merupakan tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yang bisa Anda gunakan:

Baca Juga : Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami Online

1. Melihat Izin Prakteknya

Sebagai penyedia jasa profesional dalam bidang perpajakan, seorang konsultan pajak wajib untuk memiliki ijin praktik. Perlu Anda ketahui juga bahwa izin praktik ini merupakan salah satu persyaratan utama, yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin mendaftar sebagai konsultan pajak.

Jadi selain ijin untuk mendirikan kegiatan usaha sebagai konsultan pajak, izin praktik ini juga termasuk salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai konsultan pajak. Sehingga dengan melihat izin praktik saat memilih jasa konsultan pajak, Anda bisa mendapatkan jasa perpajakan yang profesional. Bukan hanya itu saja keberadaan surat izin praktik ini mampu menunjukkan legalitas usaha, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.

2. Melihat Kualifikasi yang Dimiliki

Tips selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah dengan melihat kualifikasi konsultan pajak. Jangan sampai ketinggalan juga bahwa dalam memilih jasa konsultan pajak, Anda perlu untuk mengetahui kualifikasi profesi yang dimilikinya. Pastinya Anda sudah paham bahwa seorang konsultan pajak mempunyai kemampuan yang tidak sama.

Perbedaan kemampuan ini menjadi standar pemberlakukan dan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Sedangkan bagi jasa konsultan pajak yang hendak memiliki sertifikat tersebut haruslah mengikuti ujian sertifikasi terlebih dahulu. Hal ini juga yang menyebabkan kepemilikan sertifikat yang berbeda pada tiap konsultan pajak.

Berbeda sertifikat konsultan pajaknya juga membuat jenis wajib pajak atau client yang bisa ditangani tidak sama. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui jenis sertifikat konsultan pajak, untuk memilih jasa  konsultan pajak yang sesuai dengan masalah pajak Anda.

3. Pastikan Kejujuran yang Dimiliki

Dalam melakukan hubungan kerjasama dan hubungan profesional antara wajib pajak dan jasa konsultan pajak. Pastinya Anda sudah paham bahwa kejujuran adalah salah satu hal terpenting. Bahkan kejujuran ini salah satu hal yang harus dimiliki dalam setiap hubungan bisnis.

Sebagai wajib pajak pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang mampu bersifat jujur. Dengan begitu anda juga mampu untuk menyelesaikan masalah pajak Anda dengan baik. Konsultan pajak yang bersifat jujur mampu menjalankan urusan pajak Anda dengan jujur pula, sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Anda tidak akan beresiko terkena sanksi dalam bidang perpajakan.

4. Melihat Pada Track Recordnya

Selanjutnya adalah melihat pada track record yang dimiliki jasa konsultan pajak. Sebagai wajib pajak yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan untuk melakukan penelusuran terkait track recordnya. Hal ini mampu untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan gambaran terkait cara penyelesaian masalah pajak Anda. Anda juga mampu melihat kualitas jasa konsultan pajak tersebut dengan melihat pada track record yang dimilikinya.

5. Menyesuaikan dengan Dana yang Dimiliki

Tidak kalah penting juga adalah untuk menyesuaikan dana yang dimiliki saat memilih jasa konsultan pajak. Jasa konsultan pajak memiliki patokan tarif yang tidak sama. Hal ini mampu Anda manfaatkan untuk mendapatkan jasa konsultan pajak, yang tarifnya sesuai dengan kemampuan ekonomi anda.

Meski terkesan sepele hal ini menjadi salah satu tips paling penting yang seharusnya Anda perhatikan. Semua jasa konsultan pajak memiliki kualifikasi yang terbaik agar bisa menekuni profesi tersebut. Maka dari itu mahal murahnya biaya dari jasa konsultan pajak ditentukan dari jenis layanan yang Anda terima.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas Anda bisa menyimpulkan bahwa ETAX adalah salah satu error yang bisa saja terjadi saat Anda membayar pajak. Lebih tepatnya, kode error ETAX 50005 merupakan kode error dalam e-faktur. Kode ini memiliki pengertian tidak bisa memunculkan atau mencetak PDF. 

Munculnya error ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari kesalahan mengisi, data yang tidak tepat, dan lain sebagainya. Setelah mengetahui hal tersebut pastinya Anda juga tau solusi dan penyebab dari error tersebut. Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pengerjaan e-faktur maupun masalah perpajakan lainnya, silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak melalui Proconsult.id.

Menyerahkan urusan pajak Anda melalui jasa perpajakan terpercaya seperti Proconsult.id akan mengurangi beban dan tanggung jawab kerja Anda. Selain itu tenaga konsultan pajak pada Proconsult.di merupakan tenaga profesional, yang telah lama berkecimpung dalam bidang perpajakan. Bersama Proconsult.id Anda bisa menyelesaikan masalah pajak dengan lebih akurat dan praktis.