Fasilitas Pemerintah untuk Wajib Pajak Penanaman Modal

Informasi mengenai fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Keberadaan bisnis memang tidak dapat terpisahkan dari berbagai faktor penting didalamnya. Salah satunya mengenai modal yang merupakan faktor penting dalam pembentukan sebuah bisnis. Dimana tanpa adanya modal tentu saja perkembangan bisnis tidak dapat dilakukan.

Proconsult

Bisnis ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi semua orang, yang ingin menjalankan suatu usaha. Namun penanaman modal juga mnejadi salah satu aspek penting di bidang perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak penting bagi Anda untuk melaksanakannya secara baik.

Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal mengenai wajib pajak penanaman modal. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan pengertian dan fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal secara lengkap. Berikut adalah ulasan lengkap fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal untuk Anda ketahui.

Apa Itu Wajib Pajak Penanaman Modal?

Apa Itu Wajib Pajak Penanaman Modal

Sumber foto : Bizlaw.co.id

Keberadaan modal dalam sebuah bisnis memegang peran yang sangat vital. Bahkan modal menjadi salah satu hal cukup lumrah yang menjadi kebutuhan dasar agar bisnis tersebut bisa berjalan.

Dalam hal ini pengertian dari modal sendiri merupaakn sebuah aspek penting yang kehadirannya tidak dapat terpisahkan dari bisnis. Umumnya modal dapat disebut juga sebagai aset maupun dana. Hal ini hadir dalam bentuk bunga atau lainnya yang memiliki nilai ekonomis secara nyata.

Keberadaan modal sendiri bisa datang dari dalam negeri atau luar negeri. Untuk modal yang berasal dari luar negeri biasanya diberikan dari warga negara asing yang nantinya akan disebut sebagai aktivitas penanaman modal asing.

Baca Juga : Jasa Konsultan Hukum Pasar Modal Terbaik | Tips Memilih

Penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara luar negeri ini juga disebut sebagai foreign investment. Hal tersebut merupakan istilah yang merujuk pada penanaman modal. Dimana penanaman modal asing nantinya akan membantu usaha, untuk melaksanakan beragam ekspansi demi mencapai peluang serta keuntungan yang jauh lebih besar.

Sementara itu penanaman modal tidak hanya berasal dari luar negeri saja. Nantinya terdapat penanaman modal, yang berasal dari dalam negeri atau domestik. Sesuai namanya nanti modal tersebut akan diberikan oleh orang asli Indonesia.

Setelah mengetahui 2 jenis penanaman modal tersebut pastinya Anda juga perlu memperhatikan definisinya secara baik. Apasih yang disebut dengan wajib pajak penanaman modal tersebut?

Proconsult

pengertian Wajib Pajak Penanaman Modal merupakan individu maupun badan, yang melakukan aktivitas penenaman modal dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Dalam hal ini penanaman modal menjadi salah satu istilah umum dalam bisnis.

Namun perlu Anda ketahui juga bahwa penanaman modal tersebut juga menjadi salah satu kebutuhan penting, yang ada di bidang perpajakan. dimana pelaku penanaman modal tersebut juga nantinya memiliki kewajiban pajak. sehingga membuatnya disebut sebagai wajib pajak penanaman modal.

Sehingga bisa diketahui bahwa Wajib Pajak Penanaman Modal adalah merupakan kategori wajib pajak, yang berasal dari aktivitas penanaman modalnya. Dengan begitu nantinya pihaknya perlu melakukan pembayaran pajak terhadap keuntungan dari investasi tersebut.

Dalam hal ini perlu Anda ketahui juga bahwa penanaman modal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk. Berikut adalah bentuk-bentuk penanaman modal untuk diketahui, yaitu:

  1. Pembelian saham
  2. Pendirian usaha atau perusahaan
  3. Proyek investasi lain
  4. Dll

Sesuai penjelasan sebelumnya yang disebut sebagai wajib pajak penanaman modal nantinya akan diketagorikan menjadi dua jenis. Hal tersebut meliputi wajib pajak asing dan domestik.

Dalam proses penanaman modal tersebut wajib pajak tidak bisa melakukannya secara serampangan. Dimana dalam hal ini terdapat prosedur dalam penanaman modal untuk diperhatikan. oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk memperhatikan semua aspek perpajakannya secara baik.

Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Fasilitas Pemerintah untuk Wajib Pajak Penanaman Modal

Fasilitas Pemerintah untuk Wajib Pajak Penanaman Modal

Sumber foto : Legalist.id

Wajib pajak penanaman modal menjadi salah satu istilah yang masih cukup asing bagi mayoritas wajib pajak di Indoenesia. Meski demikian kehadiran wajib pajak tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting untuk diperhatikan.

Wajib pajak tersebut juga memiliki peran cukup krusial, untuk pelaksanaan berbagai aktivitas pajak di Indonesia. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan semua aspek tersebut secara baik.

Sesuai pada penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa wajib pajak penanaman modal merupakan individu maupun entitas yang melaksanakan penanaman modal pada suatu negara. Hal ini nanitnya wajib pajak penanaman modal tersebut juga perlu memenuhi berbagai kewajiban, yang ada daalam bidang perpajakan.

Nantinya pelaksanaan aktivitas tersebut juga perlu disesuaikan pada berbagai ketentuan pajak yang ada. Maka dari itu dalam pelaksanaan aktivitas pajaknya juga perlu dilakukan secara baik dengan memperhatikan berbagai aturan yang ada.

Definisi dari penanaman modal sendiri nantinya dapat hadir dalam berbagai bentuk. Mulai dari investasi secara langsung maupun tidak langsung. Baik dalam modal asing maupun domestic. Sehingga ada beberapa kategori dan bentuk untuk Anda perhatikan nanitnya.

Sementara itu investasi maupun penanaman modal tentunya menjadi salah satu faktor penting, yang memberikan banyak manfaat. Terutama dalam pergerakan roda perekonomian maupun pelaksanaan perpajakan.

Melihat dari berbagai manfaat wajib pajak penanaman modal tersebut, maka pemerintah memberikan fasilitas terhadap aktivitas tersebut. Nantinya wajib pajak badan di dalam negeri, yang melaksanakan aktivitas penanaman modal baru maupun perluasan usaha dapat merasakan manfaat atau fasilitas pajak tersebut.

Dimana nantinya untuk aktivitas usaha yang dijalankan berada di beberapa bidang, yang sesuai karakteritik penerima fasilitas pajak tersebut. Khususnya bagi bidang usaha tertentu di daerah, yang sudah meenuhi kriteria maupun persyaratan tertentu,

Sehingga nanitnya semua pihak tersebut memiliki hak, untuk memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh). Nantinya untuk fasilitas tersebut disediakan bagi 166 jenis bidang usaha yang termasuk pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Hal ini juga sering disebut KBLI.

Baca Juga : Biaya Jasa Pembuatan Laporan Pajak Terbaru

Sementara itu pemberian fasilitas wajib pajak penanaman modal juga diberikan kepadaa 17 KBLI, yang ada di berbagai wilayah lain sesuai lampiran 1 dan II. Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2019 No. 78.

Pemberian fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal tersebut dimaksudkan untuk memberikan semangat serta kemudahan bagi para pelaku penanaman modal. Lantas apa sajakah bentuk-bentuk fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal yang diberikan? Berikut adalah fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal:

  1. Pengurangan pendapatan neto senilai 30 perser atas jumlah nilai penanaman modal, yang berupa aktivitas tetap. Hal ini juga termasuk untuk tanah, yang dipakai dalam berbagai kegiatan bisnis utama. Dimana nanitnya akan melalui pembebanan dalam kurun waktu 6 tahun, yang masing-masingnya senilai 5%.
  2. Penyusutan atau bisa juga disebut sebagai amortisasi. Dalam hal in wajib pajak penanaman modal akan memperoleh amortisasi dipercepat terhadap aktiva bersifat tetap berwujud maupun tidak berwujud. Dimana semua aspek tersebut akan didapatkan dalam upaya penanaman modal.
  3. Memperoleh fasilitas berupa tarif pajak untuk PPh senilai 10%. Hal ini menjadi tarif pajak yang jauh lebih rendah sesuai pada perjanjian penghindaran pajak berganda. Dimana pelaksanaannya akan didasarkan pada dividen, yang telah dibayarkan kepada wajib paja luar negeri selain kategori BUT (Bentuk Usaha Tetap) Indonesia.
  4. Pelaksanaan kompensasi kerugian yang jauh lebih lama atas lima tahun namun tidak lebih dari 10 tahun.

Nantinya penentuan kesesuaian pemenuhan kesesuaikan tersebut akan didasarkan pada berbagai kebutuhan. Mulai dari pemenuhan daerah tujuan investasi, bidang ursaha, kriteria persyaratan demi memperoleh fasilitas, yang dilaksanakan pada sistem online single submission atau OSS.

Selanjutnya proses permohonan fasilitas melalui OSS tersebut nantinya perlu dilaksanakan sebelum produksi komersial dimulai. Caranya dengan melampirkan surat keterangan fiscal dari para pemegang saham damlam format Salinan digital.

Berikutnya wajib pajak penanaman modal juga perlu melampirkan Salinan rincian aktiva tetap dalam bentuk Salinan digital. Nantinya hal ini diserahkan dalam format rencana  nilai penanaman modal dari wajib pajak.

Sementara itu wajib pajak yang sudah berhasil memperoleh fasilitas tersebut perlu melakukan penyampaian laporan. Hal tersebut berkaitan pada realisasi penanaman modal beserta laporan jumlah realisasi produknya. Sementara untuk laporan tersebut perlu disampaikan setiap tahun dengan batas waktu maksimal 30 hari semenjak berakhirnya tahun pajak.

Perlu Anda ketahui juga bahwa nantinya aktiva yang memperoleh faislitas tersebut dilarang digunakan. Dengan catatan hanya boleh dipakai dengan tujuan pemberian fasilitas maupun dialihkan. Terdapat pengecualian ketika nantinya terdapat penggantian pada aktiva yang baru.

Bagi Anda yang ingin mengetahui mekansime pemberian fasilitasnya secara lengkap dapat mengetahui rinciannya di PMK tahun 2020 No. 11/PMK.010. Ini merupakan aturan yang mengatur mengenai cara pemanfaatan fasilitas serta bentuk-bentuknya.

Proconsult

Fasilitas Pemerintah untuk Wajib Pajak Penanaman Modal

Fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31A ayat (1); PP Nomor 18 Tahun 2015 juncto PP Nomor 9 Tahun 2016)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha;
1) untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud :

Kelompok Aktiva Masa Manfaat Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Berwujud Menjadi Garis Lurus Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan      
Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus)
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
II. Bangunan      
Permanen 10 tahun 10%
Tidak Permanen 5 tahun 20%

2) untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:

Kelompok Aktiva Masa Manfaat Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Tak Berwujud Menjadi Garis Lurus Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan      
Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus)
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10%  

c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
1. tambahan 1 tahun : apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
2. tambahan 1 tahun : apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah);
3. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahunke 4 (empat);
4. tambahan 1 tahun atau 2 tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;atau
b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
5. tambahan 2 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun;
6. tambahan 2 tahun : apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau
7. tambahan 2 tahun : apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan diluar kawasan berikat.

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas, meiputi: Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP Nomor 9 Tahun 2016; dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP Nomor 9 Tahun 2016. Kemudian, Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi

Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(PMK No 150/PMK.010/2018)

Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jangka waktu pengurangan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000.00 (tiga puluh triliun rupiah);
e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00(lima ratus miliar rupiah); atau
b. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Untuk dapat memperoleh pengurangan Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a. merupakan Industri Pionir;
b. berstatus sebagai badan hokum Indonesia;
c. merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus ratus miliar rupiah);
e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;

Industri Pionir sebagaimana dimaksud mencakup:
a. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
b. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
e. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
f. industri bahan baku utama farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
g. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Display;
i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
j. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
k. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
l. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
m. industri pembuatan komponen utama kapal;
n. industri pembuatan komponen utama kereta api;
o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
q. infrastruktur ekonomi; atau
r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pemberian Fasilitas Super Deduction Tax
(PP No 45 Tahun 2019)

Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan yang disebut sebagai Super Deduction Tax dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mendorong tersedianya SDM yang berkualitas, serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan. Terdapat 3 (tiga) fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai berikut :

1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan selama 6 tahun, dengan masing-masing pengurangan 10% per tahun.

2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan/atau dunia industri diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.

3. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional, diberikan fasilitas Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Abidetaxconsulting.com

Pajak menjadi salah satu pembahasan yang tidak aka nada habisnya. Bahkan aspek perpajaakan tersebut juga menjangkau semua bidang di masyarakat. salah satu yang tidak bisa terpisahkan terdapat dalam bidang bisnis, yang perlu dijalankan secara baik sesuai ketentuannya.

Dalam hal ini pelaksanaan pajak menjadi tangung jawab semua wajib pajak. umumnya masyarakat akan mengenal wajib pajak dalam bentuk perorangan dan badna. Namun lebih jauh lagi aka nada berbagai jenis wajib pajak, yang disesuaikan pada bentuk aktivitasnya.

Salah satu contohnya seperti topik pembahasan kali ini. dimana wajib pajak penanaman modal merupakan salah satu kebutuhan penting dalam bisnis dan pajak. kehadiran wajib pajak tersebut merupakan aspek penting, yang dapat menambah pemasukan serta kelancaran aktvitas usaha.

Dalam sebuah bisnis menjalankan kegiatannya secara lancar membutuhkan pelaksanaan modal secara tepat. dimana tidak semua pebisnis memiliki modal yang cukup. Maka dari itu dibutuhkan wajib pajak penanam modal, yang nantinya akan membantu dalam pelaksanaan aktivitas bisnis tersebut.

Sementara itu dalam bidang perpajakan kehadiran penanam modal tersebut juga bisa disebut sebagai wajib pajak. Dimana nantinya aka nada pungutan pajak terhadpa keuntungan, yang diperoleh dari aktivitas penanaman modal tersebut.

Maka dari itu agar pelaksanaan pajak Anda dapat berjalan lancar silahkan untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak. pastinya dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak semua orang dapat melaksanakan semua aktivitasnya secara mudah.

Kehadiran jasa konsultan pajak tersebut menjadi salah satu aspek penting, yang dapat menunjang manfaat perpajakan secara maksimal. Dalam hal ini pastikan untuk memilih tenaga konsultan pajak terbaik dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak 081350882882

Pastinya jasa konsultan pajak tersebutu tidak boleh dipilih secara sembarangan. Maka dari itu simak tips di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkap mengenai jasa perpajakan tersebut:

1. Mengetahui Kebutuhan

Langkah pertama bagi Anda yang ingin memilih jasa konsultan pajak dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jasanya. Hal ini menjadi langkah pertama, yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. dengan melaksanakannya nanti Anda dapat menemukan tenaga konsultan pajak secara tepat.

Untuk mengetahui pemilihan konsultan pajak sesuai kebutuhan bisa dimulai dengan identifikasi terkait masalah pajak. setelah itu sesuaikan pemilihannya dengan kebutuhan perpajakan yang dimilikinya.

Setiap jasa konsultan pajak umumnya mempunyai keahlian berbeda-beda. dimana wajib pajak juga mempunyai kebutuhan bisnis beragam dalam memanfaatkan jasa tersebut. Maka dari itu silahkan mencari jasa konsultan pajak, yang sesuai kebutuhan Anda.

2. Sertifikat

Hal tidak kalah penting selanjutnya dalam pemilihan tenaga konsultan pajak adalah dengan memperhatikan sertifikatnya. Perlu Anda ketahui bahwa jasa konsultan pajak terbaik adalah tenaga jasa, yang memenuhi berbagai persyaratan profesinya.

Dalam hal ini tenaga konsultan pajak adalah layanan resmi, yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. maka dari itu dalam proses pendaftaran jassanya memiliki regulasi rumit dan ketat.

Salah satu syarat pendaftaran jasa konsultan pajak tersebut adalah kepemilikan sertifikat jasa. Aspek tersebut merupakan kebutuhan penting, yang wajib dipenuhi jasa ketika mendaftar profesi tersebut. Dimana untuk memperolehnya Anda perlu mengikuti pelatihan, ujian sampai dengan dinyatakan lulus.

Selanjutnya sertfiikat konsultan pajak akan dikeluarkan oleh lembaga resmi dan diakui oleh Kementerian Keuangan. Nantinya pihak tersebut akan mengeluarkan sertifikat yang disesuaikan pada tingkatan keahlian Anda.

Proconsult

3. Izin Berpraktik

Selain kepemilikan izin praktik tentunya ada beberapa syarat administrasi, yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. salah satunya adalah mengenai izin praktik dari seorang tenaga konsultan pajak.

Dalam hal ini izin praktik adalah kebutuhan penting bagi wajib pajak, untuk menjadi tenaga jasa terbaik dan berpengalaman. Izin praktik juga bisa masyarakat jadikan acuan dalam pemilihan jasa. Dimana dengan memperhatikan aspek tersebut Anda dapat memastikan bahwa layanannya resmi dan bisa dipercaya.

Jasa konsultan pajak resmi tentu memiliki izin praktik, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. sehingga bisa disimpulkan bahwa izin praktik ini menjadi bukti legalitas resmi dalam pemilihan jasa.

4. Biaya

Pastikan juga untuk menyesuaikan budget dalam pemilihan tenaga konsultan pajak. perhatikan berapa tarif yang dipatok oleh jasa konsultan pajak tersebut. Sesuaikan dengan anggaran yang Anda miliki agar kerjasama bersama konsultan pajak dapat berjalan secara baik.

Umumnya biaya konsultan pajak beragam antara satu dengan lainnya. Oleh sebab itu silahkan memperhatikan aspek tersebut agar mampu memilih jasa sesuai anggaran masing-masing.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal. Berdasarkan pada penjelasan diatas dapat diketahui mengenai definisi dari wajib pajak penanaman modal. Sementara itu dapat diketahui juga bahwa pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal tersebut.

Sehingga dari sini dapat diketahui bahwa pemerintah memberikan fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal. Hal tersebut pastinya juga bisa Anda ketahui untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk wajib pajak penanaman modal dengan baik.

Namun pastinya sebagai wajib pajak Anda memiliki berbagai keterbasan dalam menjalankan aktivitas pajak tersebut secara baik. Hal ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan semua aktivitas pajaknya secara baik.

Sementara itu bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan aktivitas pajak tersebut juga bisa memanfaatkan bantuan dari tenaga profesional. Hal tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting, untuk melaksanakan aktivitas pajak secara baik.

Konsultan pajak menjadi salah satu tenaga pajak terbaik, yang bisa dimanfaatkan oleh semua wajib pajak. termasuk juga wajib paja penanaman modal yang umumnya mempunyai berbagai aktivitas cukup rumit dalam pelaksanaan aktivitas pajaknya.

Gunakan jasa konsultan pajak profesional, yang diberikan oleh Proconsult.id mulai dari sekarang. Disini Anda akan memperoleh berbagai manfaat dan kemudahan dalam pemakaian jasa serta menyelesaikan aktivitas pajak secara mudah.

Proconsult