Formulir 1770 Terbaru 2024? Ini Tutorial Pengisiannya

Bingung cari mengisi formulir 1770? Cek disini. Ketika tahun pajak sudah berakhir maka semua wajib pajak mempunyai berbagai kewajiban perpajakan, yang harus dilakukan secara baik. Salah satunya adalah melakukan pelaporan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara tepat.

Saat ini semua proses pelaporan di bidang perpajakan sudah bisa dilakukan secara online menggunakan laman e-Filling. Sehingga nantinya setiap wajib pajak harus pahaam formulir pengisian laporan, yang sesuai tanggungjawab perpajakannya masing-masing.

Proconsult

Umumnya proses digitalisasi perpajakan ini memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. Bahkan hal ini menjadi alat cukup efektif dalam membuat proses pajak menjadi lebih transparan. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memahaminya.

Dalam pelaksanaan pelaporan SPT tersebut Anda akan mengenal tentang formulir 1770. Hal ini menjadi salah satu formulir pelaporan pajak, yang perlu diisi sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu untuk mempermudah proses tersebut silahkan mengetahui penjelasannya secara lengkap di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Formulir 1770?

Apa Itu Formulir 1770?

Sumber foto : Kompas.com

Wajib pajak memiliki banyak sekali kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Salah satu kewajiban tersebut adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan terkait penghasilan yang didapatkannya.

Nantinya proses pelaporan tersebut harus dilakukan secara tepat sesuai aturan yang berlaku. Bahkan aturannya juga perlu dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak. Sebab SPT ini menjadi salah satu kewajiban administrasi cukup penting yang perlu dilakukan oleh semua wajib pajak.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pengisiannya tahukah Anda apa yang dimaksud dengan SPT? SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan formulir perpajakan dengan fungsi pelaporan dari perhitungan maupun pembayaran.

Baca Juga : Jenis Setoran Pajak yang Wajib Diketahui

Dalam hal ini sebelumnya wajib pajak sudah melakukan perhitungan sekaligus pembayaran, yang berkaitan pada PPh atau pajak penghasilannya. Selain itu perhitungan dalam SPT juga mencakup beberapa aspek pajak lain, seperti:

  • Objek pajak penghasilan.
  • Bukan objek pajak penghasilan.
  • Harta dan kewajiban.

Dalam hal ini untuk melakukan proses pelaporan SPT setiap orang wajib mendaftrakan diri terlebih dahulu. Sehingga nantinya Anda akan mendapatkan NPWP, yang menjadi salah satu syarat utama dalam melaksanakan berbagai jenis kewajiban pajak.

Sementara itu nantinya setiap wajib pajak harus mampu melaksanakan berbagai kewajiban pajak yang ada. Dimana nantinya wajib pajak juga perlu menyesuaikannya dengan aturan yang ada.

Dalam proses pelaporan SPT tahunan dari orang pribadi ini nantinya Anda wajib melaporkan dengan benar. Dimana Anda juga perlu menyesuaikan pengisian sesuai formulir, yang menjadi kewajiban Anda. Berikut beberapa jenis formulir perpajakan yang ada dalam pengisian SPT, yaitu:

  • 1770
  • 1770 S
  • 1770 SS

Proconsult

Pada kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh tentang formulir 1770. Sehingga nantinya informasi ini akan membantu Anda dalam memahami perbedaan masing-masing formulirnya. Sehingga nantinya Anda juga dapat melakukan pengisian SPT sesuai dengan aturan pajak.

Formulir 1770 adalah salah satu jenis formulir dalam pengisian SPT, yang dipakai oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas. Dimana nantinya wajib pajak juga bisa mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Pada dasarnya wajib pajak tersebut nantinya akan dikenakan PPh final, atau penghasilan diluar dan didalam negeri. Dalam hal ini kategori wajib pajak tersebut wajib melakukan pengisian formulir SPT 1770 ketika melakukan pelaporan SPT.

Sehingga bisa juga disimpulkan pengertian Formulir 1770 sebagai formulir khusus, yang diperuntukkan bagi wajib pajak peorangan. Dimana pihaknya memiliki kualifikasi pendapatan dari aktivitas usaha maupun pekerjaan, yang membutuhkan keahlian tertentu dan tidak mempunyai ikatan kerja. Dalam hal tersebut bisa dikatakan sebagai pekerjaan bebas.

Untuk memudahkan Anda memahami semua formulir tersebut silahkan mengetahui kata kuncinya lebih dulu. Salah satu contohnya untuk formulir 1770 ini memiliki kata kunci berupa “penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas”.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sehingga jika Anda mempunyai penghasilan dari pekerjaan tersebut, maka nantinya dalam pengisian SPT perlu menggunakan formulir 1770. Namun ketika anda memiliki penghasilan lain, seperti penghasilan dari pekerjaan pasif.

Beberapa contoh pekerjaan pasif adalah yang menghasilan bunga, dividen dan lainnya. Maka dalam konteks tersebut nantinya wajib pajak perlu menggunakan formulir 1770 ini.

Selain itu jenis formulirnya juga ditujukan bagi wajib pajak perorangan, yang mempunyai penghasilan dari banyak pemberi kerja. Sehingga nantinya wajib pajak tersebut akan mempunyai penghasilan jenis PPh final.

Penghasilan yang didapatkan dari dalam negeri ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti bunga, royalti, penghasilan atas perbedaam kurs mata uang dan lainnya. begitu juga dengan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri.

Perbedaan SPT 1770 dan 1770S

Perbedaan SPT 1770 dan 1770S

Sumber foto : Klikpajak.id

Terdapatnya banyak jenis formulir dalam proses pengisian SPT kadang membuat orang merasa kesulitan. Sehingga banyak orang melakukan kesalahan dalam proses pengisian laporan SPT tahunan tersebut.

Sebagai wajib pajak penting bagi Anda untuk mengetahui penjelasannya secara tepat. Dimana nantinya hal ini akan berpengaruh pada pelaksanaan proses perpajakan yang dimiliki. Oleh sebab itu pastikan untuk mempelajari masing-masing formulirnya dengan baik.

Salah satu jenis formulir yang cukup sering wajib pajak jalankan secara keliru adalah formulir SPT 1770 dan 1770 S. Hanya memiliki perbedaan kata “S” dibelakangnya tidak membuat pemanfaatannya sama.

Pada umumnya terdapat perbedaan antara dua formulir tersebut, yang wajib untuk Anda perhatikan. Sehingga meski sama-sama diperuntukkan bagi wajib pajak peorangan, namun pemanfaatannya tidaklah sama.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa perbedaan cukup mendasar terletak dari status pekerja atau karyawan. Sehingga dalam hal ini besaran penghasilan juga berpengaruh dalam perbedaan pajak peorangan,  yang didapatkan setiap tahunnya.

Baca Juga : Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21

Untuk memudahkan Anda memahami perbedaan antara SPT formulir 1770 dan 1770 S kami sudah menyiapkan uraian deskripsinya secara lengkap. Berikut adalah gambaran umum tentang perbedaan dua formulir tersebut, yaitu:

1. SPT 1770

Untuk formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan pekerjaan sekaligus penghasilan lain. Dimana penggunaan formulir tersebut nantinya wajib pajak perorangan tersebut bisa berupa pegawai dengan kepemilikan pekerjaan lain.

 Seseorang yang ingin melakukan pengisian formulir 1770 perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah memiliki gaji minimal atau lebih besar dari Rp. 60 juta dalam setiap tahunnya.

2. SPT 1770 S

Berikutnya adalah pengisian untuk formulir 1770 S bagi wajib pajak, yang mempunyai penghasilan lebih besar atau sama dengan Rp. 60 juta setiap tahunnya. Sehingga pihaknya perlu membayar pajak sesuai aturan dan melakukan pengisian SPT formulir 1770 S.

Dalam hal ini wajib pajak yang melakukan pelaporan menggunakan SPT 1770 Ss adalah seorang karyawan, yang tidak memiliki penghasilan lain. Sehingga nilai Rp. 60 juta tersebut hanya diperoleh dari pendapatan atau gaji dari satu pekerjaan saja.

Umumnya untuk laporan SPT yang menggunakan formulir 1770 S ini juga disebut sebagai form sederhana. Dimana pelaksanaanya cukup mudah bagi wajib pajak, yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.

Sementara itu bisa diketahui juga pengguna dari formulir 1770 S tersebut. bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan sesuai poin di bawah ini nantinya Anda perlu menggunakan formulir 1770 S, yaitu:

  • Memiliki gaji dari 1 pemberi kerja.
  • Berada di dalam negeri.
  • Dikenakan PPh final.

Cara Mengisi Form 1770

Proconsult

Setelah mengetahui definisi form 1770 secara lengkap dan perbedaannya tentu Anda harus mengetahui metode pengisiannya. Biasanya banyak wajib pajak merasa kesulitan dalam proses pengisian tersebut.

Secara umum proses pengisian tersebut bisa Anda lakukan secara mudah. Asalkan Anda mengetahui bagaimana proses pengisian tersebut berlangsung. Oleh sebab itu kami menyediakan gambaran sederhana tentang proses pengisian form 1770 ini.

Nantinya proses pengisian ini menjadi salah satu tahapan dalam pelaporan SPT tahunan perorangan, yang saat ini wajib dilakukan secara online. Namun sebelum menginjak pada proses pengisian tersebut ada beberapa syarat, yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  • EFIN Pajak yang menjadi syarat utama dalam pelaporan pajak online menggunakan laman e-filling.
  • Formulir SPT Pribadi sesuai kewajiban.
  • Formulir 1721-A1 bagi yang bekerja di perusahaan.
  • Akun aplikasi e-filling.

Anda wajib memenuhi persyaratan pelaporan SPT tahunan orang pribadi diatas. Sehingga nantinya Anda dapat melakukan pelaporan SPT secara lancar. Selain itu dalam proses tersebut Anda juga melakukan beberapa persiapan dokumen dalam pengisiannya, yaitu:

  • Bukti potong PPh jika memilikinya.
  • Kartu keluarga.
  • Daftar harta.
  • Daftar utang.
  • Catatan omzet setiap bulannya.
  • Bukti penyetoran untuk PPh final.

Setelah memenuhi semua persyaraan tersebut Anda dapat melakukan pengisian formulir 1770. Berikut adalah contoh tahapan dalam pengisian formulir tersebut, yaitu:

1. Lampiran IV

Dalam lampiran IV ini akan berisi informasi serta keterangan umum. Disini Anda perlu mengisi beberapa informasi, seperti:

  • Tahun pajak
  • Periode pajak
  • Metode perhitungan
  • NPWP
  • Nama wajib pajak

Selanjutnya untuk bagian A sampai dengan C diisi dengan data berikut:

  • Informasi harta di akhir tahun.
  • Kewajiban maupun utang diakhir tahun.
  • Daftar susunan dari anggota keluarga, yang disesuaikan pada kartu keluarga.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Lampiran III

Berikutnya adalah melakukan pengisianuntuk lampiran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagian A diisi dengan penghasilan yang terkena pajak final maupun bersifat final.
  • Bagian B mengisi dengan penghasilan yang tidak masuk kategori objek pajak. Hal ini wajib diisi jika Anda mendapatkan penghasilan dari kategori pajak yang tidak termasuk objek pajak.
  • Bagian C diisi jika istri mendapatkan penghasilan pajak, yang proses perhitungannya dilakukan secara terpisah.

3. Lampiran II

Pada lampiran II wajib pajak perlu mengisi sesuai data yang ada. Terdapat satu bagian yang wajib diisi, yaitu:

  • Bagian A disi dengan daftar pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihaklian, PPh yang idbatar maupun dipotong diluar negeri sekaligus yang ditanggung oleh pemerintah.

4. Lampiran I

Lampiran I menjadi pelampiran terakhir yang perlu diisi. Didalamnya terdapat beberapa data yang wajib Anda lampirkan, yaitu:

  • Bagian A diisi dengan penghasilan neto di dalam negeri yang didapatkan dari usaha maupun pekerjaan bebas dalam hal ini dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.
  • Bagian B diisi dengan penghasilan neto yang ada dalam negeri dari usaha tau pekerjaan bebas. Hal ini dikhususkan bagi wajib pajak yang memakai norma perhitungan pada penghasilan neto.
  • Bagian C diisi dengan penghasilan neto yang ada dalam negeri berhubungan pada pekerjaan bebas.
  • Bagian D yang berisi Penghasilan neto yang ada di dalam negeri lainnya. Dimana hal ini tidak termasuk pada penghasilan, yang dikenakan pada PPh dengan sifat netral.

5. Pengisian Formulir 1770 Induk atau Perhitungan Pajak

Setelah menyelesaikan pengisian formulir nantinya Anda perlu mengisi informasi terkait data diri serta informasi usaha maupun status perpajakan. Dalam hal ini status kewajiban pajak suami istris adalah sebagai berikut:

  • KK : normal atau penghasilan yang digabung.
  • HB adalah hidup berpisah yang berlandasarkan pada hasil putusan hakim.
  • PH adalah perjanjian pemisahan harta maupun penghasilan.
  • MT adalah memilih untuk menjalankan hak serta kewajiban perpajakan secara sendiri. Sehingga nantinya NPWP kedua belah pihak tersendiri.

Setelah selesai melakukan rekapitulasi informasi terkait lampiran I sampai IV nantinya Anda bisa memperoleh rincian sebagai berikut, yaitu:

  • Penghasilan neto di dalam negeri terkait usaha maupun pekerjaan bebas di lampiran I bagian A serta B.
  • Penghasilan neto di dalam negeri yang berhubungan pada pekerjaan lampiran I di bagian C.
  • Penghasilan neto didalam negeri lainnya yang berada di lampiran I bagian D.
  • Dst.

Nantinya semua proses pelaporan pajak Anda bisa dilakukan ketika telah mengisi semua bagian dalam formulis tersebut. Dimana nantinya terdapat informasi terkait kredit pajak, PPh terutang dan lainnya.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Transforma.id

Tentunya proses pengisian formulir 1770 ini sangat merepotkan. Utamanya bagi Anda yang tidak terbiasa melakukan pengisian laporan pajak tersebut. Oleh sebab itu saat ini terdapat layanan jasa profesional, yang siap membantu Anda dalam menjalankan berbagai kewajiban pajak.

Baca Juga : Cara Mengisi Custom Declaration Indonesia Terbaru

Jasa konsultan pajak online saat ini hadir sebagai layanan yang lebih praktis bagi semua wajib pajak. Nantinya Anda dapat melakukan perhitungan secara cepat dan tepat. Sehingga nantinya anda tidak perlu lagi risau untuk menyelesaikan urusan perpajakan.

Tentunya jasa konsultan pajak online menjadi layanan profesinal terpercaya yang bisa digunakan. sebelum itu silahkan untuk mengetahui tips pemilihannya secara lengkap di bawah ini:

  1. Menggunakan jasa dengan izin praktik.
  2. Memastikan sertifikat konsultan pajak.
  3. Memilih jasa yang sesuai kemampuan finansial.
  4. Cek track record.
  5. Memastikan profesinalitas dan pengalamannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui penjelasan diatas Anda sudah memahami banyaknya formulir pelaporan, yang bisa wajib pajak gunakan dalam proses pelaporan SPT pajak. Dalam hal ini salah satu jenisnya adalah SPT menggunakan formulir 1770.

Umumnya formulir 1770 merupakan form, yang secara khusus dipakai dalam melaporkan pendapatan pribadi. Dimana nantinya wajib diajukan oleh wajib pajak perorangan di Indonesia. Nantinya wajib pajak yang mempunyai penghasilan melebihi batas pungutan pajak wajib mengisinya, untuk melaporkannya kepada pemerintah.

Umumnya formulir ini akan diberikan pada awal tahun pajak. Sehingga penting bagi setiap wajib pajak untuk memahaminya secara tepat. Terkait hal tersebut jika Anda merasa kesulitan dalam menagement waktu atau mengetahui proses pengisian, silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak sekarang juga.

Saat ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak online, yang siap sedia membantu berbagai kebutuhan pajak Anda. Oleh sebab itu silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id.

Disini setiap orang bisa mendapatkan layanan perpajakan terpercaya dari jasa konsultan pajak online. Sehingga nantinya semua proses perpajakan dapat berjalan lancar dan mudah. Proconsult.id sendiri merupakan tenaga jasa terpercaya, yang membantu berbagai kebutuhan pajak masyarakat Indonesia saat ini.

Sampai sekarang sudah banyak sekali wajib pajak, yang mempercayakan kebutuhan perpajakannya bersama Proconsult.id. Sehingga saat ini giliran Anda untuk mendapatkan semua manfaat perpajakan bersama Proconsult.id.

Proconsult