Informasi jangka waktu pengajuan banding pajak dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Dalam melaksanakan semua kewajiban beserta dengan hak-hak Anda sebagai wajib pajak ada beberapa mekansime, yang umumnya perlu diperhatikan. hal ini mengenai berbagai kegiatan dalam ruang lingkup perpajakan yang tentunya harus dijalankan secara baik.
Salah satunya adalah mengenai banding pajak sebagai salah satu aktivitas penting dalam ruang lingkup perpajakan. aktivitas banding tersebut berperan penting dalam menuntut hak-hak wajib pajak agar terlaksana dengan baik. Dengan begitu melalui banding ini Anda tidak perlu khawatir mengenai risiko ketidakadilan dalam proses perpajakan.
Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebelum mengajukan banding, Anda perlu mengetahui informasi mengenai pengertian sekaligus jangka waktu pengajuan banding pajak. Dengan begitu nantinya wajib pajak mampu melaksanakannya secara tepat. Silahkan menyimak penjelasan lengkap jangka waktu pengajuan banding pajak dalam informasi berikut:
Apa itu Banding Pajak

Secara umum setiap wajib pajak nantinya akan memiliki kewajiban dan hak dalam bidang perpajakan, yang nantinya perlu dilakukan secara baik. Dalam praktinya setiap mekanisme pajak tersebut juga memiliki atruan lain yang perlu Anda perhatikan.
Dalam hal ini tidak jarang antara wajib pajak dan otoritas perpajakan bisa saja berselisih pendapat. Terkait perbedaan pandangan ini bisa menjadi alasan dari timbulnya sengketa dalam bidang perpajakan.
Tentu saja proses penyelesaian sengketa pajak ini bisa diselesaikan melalui pengadilan pajak. dalam pengadilan pajak juga Anda perlu melalui berbagai mekanismenya secara runtut dan lengkap. Salah satu kegiatan dalam ruang lingkup pengadilan pajak, yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak adalah banding.
Baca Juga : Contoh Kasus Keberatan dan Banding Pajak di Indonesia
Lantas apakah yang disebut sebagai banding pajak tersebut?
pengertian Banding Pajak mengacu pada UU Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak. dalam penjelasan ini disebutkan bahwa wajib pajak bisa melakukan banding maupun gugatan sesuai pada permasalahannya.
Sementara itu definisi Banding Pajak adalah sebuah upaya hukum, yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun penanggung perpajakan terkait surat keputusan, yang bisa diajukan banding sesuai pada UU Perpajakan yang berlaku. Pengertian tersebut terdapat dalam UU Tahun 2002 No. 14 mengenai pengadilan pajak pasal 1 ayat 6.
Selain itu dalam UU yang sama di pasal 31 ayat 2 disebutkan memgenai peran pengadilan pajak dalam prosesnya. Terkait banding pajak tersebut nantinya pengadilan pajak hanya berkuasa untuk melakukan pemeriksaan serta memutuskan terjadinya sengketa terhadpa keputusan keberatan.
Dalam proses tersebut akan ada pengecualian jika terdapat ketentuan lain, yang disebutkan dalam Undang-Undang. Sehingga bisa disebutkan bahwa pengajuan banding tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun penangung terkait sengketa, yang siftnya tidak setuju terhadap surat keberatan dari DJP.
tentunya dalam penjelasan diatas Anda sudah mengetahui bahwa banding pajak ini nantinya bisa dilakukan wajib pajak kepada Badan Peradilan Pajak. di Indonesia badan peradilan pajak tersebut disebut sebagai pengadilan pajak.
umumnya banding pajak akan dilakukan oleh wajib pajak, yang nmerasa tidak puas terhadap hasil maupun isi dari surat ketetapan keberatan dimana sebelumnya sudah diajukan. Oleh sebab itu banding pajak menjadi salah satu langkah lanjutan, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan informasi mengenai syarat banding sebelum mulai mengajukannya. Berikut ini adalah beberapa syarat dalam pengajuan banding pajak, yaitu:
- Terhadap 1 surat keputusan hanya bisa diajukan 1 surat banding.
- Permohonan banding nantinya wajib diajukan secara tertulis menggunakan bhasa Idnonesia secara baik dan benar.
- Surat banding pajak juga wajib dilampirkan surat keputusan keberatan sebelumnya.
- Banding pajak juga hanya dapat diajukan jika jumlah pajak terutang sudah dibayar minimal 50% lebih dahulu.
- Perlu melampirkans urat setoran pajak atau SSP maupun dokumen lain seperti Pbk (Pemindah Bukuan).
Bagi Anda yang hendak melakukan pengajuan banding pastinya perlu melengkapi semua syarat-syarat tersebut. Namun sebelum itu pastikan untuk melengkapi bukti pendukung maupun data lain seperti surat ketetapan pajak, permohonan keberatan, laporan keuangan, SPT dan lain sebagainya.
Sementara itu pihak-pihak yang bisa melakukan pengajuan banding juga tidak sembarangan. Terdapat beberapa pihak saja, yang bisa mengajuan banding tersebut, seperti:
- Proses banding nantinya bisa diajukan oleh wajib pajak sendiri, pengurus, ahli waris maupun kuasa hukum dari wajib pajak.
- Jika dalam proses banding tersebut wajib pajak sebagai pemohon meninggal dunia, maka banding hanya bisa dilakukan oleh ahli warisnya.
- Nantinya jika selama proses banding pihak pemohon melakukan pemecahan, penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha maka banding pajak bisa dilakukan oleh pihak, yang menerima pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Pengajuan Banding Pajak

Secara umum setiap kegiatan yang ada dalam ruang lingkup perpajakan memiliki mekanisme, yang harus diperhatikan secara baik. Dalam praktiknya setiap mekansime tersebut tentunya juga dilandaskan pada aturan serta UU Perpajakan resmi.
Dari sini Anda bisa menyimpulkan bahwa semua aktivitas yang nantinya akan dilakukan oleh wajib pajak tidak bisa dilakukan secaar asal. Anda harus mengetahui tahapan dan cara melakukannya secara baik. Dengan begitu aktivitas pajak tersebut dapat berjalan lancar dan tepat sesuai aturan yang ada.
Tentu saja informasi kali ini juga akan berkaitan pada proses pengajuan banding pajak. dimana dalam prosesnya banding pajak tersebut perlu dilakukan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga nantinya Anda tidak perlu mengalami kesalahan dan banding tidak diterima.
Tentu saja banding pajak ini menjadi kegiatan resmi, yang memiliki batas waktu pelaksanaannya. Bayangkan jika Anda tidak mengetahui tahapan pelaksanaannya dan batas waktu sudah lewat. Tentu saja kesalahan ini akan memberikan kerugian bagi wajib pajak dalam nominal yang cukup besar.
Maka dari itu penting sekali Anda memperhatikan informasi mengenai cara pelaksanaan banding pajak secara baik. Dengan begitu nantinya Anda bisa menjalankan banding pajak secara baik sesuai aturannya.
Baca Juga : Pertanyaan Tentang Keberatan dan Banding Pajak
Secara terperinci berikut adalah tahapan dalam cara pengajuan banding pajak, yaitu:
- Pertama pengajuan pelaksanaan surat banding bisa dilakukan oleh wajib pajak kepada Pengadilan Pajak dalam kurun waktu maksimal 3 bulan setelah penerbitan Surat keputusan keberatan pajak.
- Berikutnya pengadilan pajak akan meminta surat uraian banding atau SUB kepada kantor Pajak (DJP). SUB sendiri merupakan Surat Uraian Banding, yang wajib diberikan dalam kurun waktu maksimal 14 hari setelah DJP menerima surat banding.
- Direktorat Jenderal Pajaak maupun kantor pajak nantinya akan menyampaikan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam kurun waktu maksimal 3 bulan. Hal ini perlu dilakukan terhitung 3 bulan dari permohonan kepada Pengadilan Pajak.
- Pengadilan pajak berikutnya akan melakukan penyampaian SUB sekaligus meminta diberikan bantahan terkait SUB, yang sebelumnya sudah diberikan kepada wajib pajak. untuk proses kali ini perlu dilakukan dalam kurun waktu maksimal 14 hari setelah SUB tersebut diterima oleh wajib pajak.
- Berikutnya wajib pajak juga akan menyampaian bantahan terkait SUB tersebut kepada Pengadilan Pajak. dalam kegiatan kali ini memiliki batas waktu maksimal 30 hari setelah wajib pajak menerima permohonan dari pengadilan pajak.
- Setelah itu pengadilan pajak akan melanjutkan dengam proses penyampaian Salinan bantahan terhadap SUB. Salinan bantahan ini akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu maksimal 14 setelah pihaknya menerima bantahan SUB tersebut.
- Sementara itu selanjutnya jika semua proses diatas sudah selesai dilakukan, maka pihaknya akan menggelar proses sidang pemeriksaan. Nantinya proses persidangan tersebut perlu dihadiri oleh wajib pajak beserta Direktorat Jenderal Pajak. proses persidangan ini akan digelar dalam kurun waktu 12 bulan setelah pengajuan surat banding. Prosesnya juga bisa dilakukan maksimal 3 bulan untuk perpanjangannya.
- Nantinya jika proses persidangan tersebut sudah selesai, maka dalam kurun waktu yang tidak ditetapkan pihak pengadilan pajak bisa menerbitkan undangan, untuk pelaksanaan pembacaan putusan banding. Hal ini akan disampaikan kepada wajib pajak.
- Terakhir pengadilan pajak juga akan mengirimkan Salinan putusan nanding ke pihak-pihak lain yang berkaitan. Untuk proses kali ini akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggap putusan dari pengadilan pajak tersebut diucapkan.
Nantinya untuk proses putusan banding ini bisa dilalakukan langsung oleh pejabat berwenang. Untuk ketentuannya perlu dilaksanakan secara tepat wkatu, yakni maksimal 30 hari setelah putusan diterima oleh Pengadilan Pajak.
Selain itu jika nantinya wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak tidak setuju terhadap hasil keputusan sidang banding, maka masih ada beberapa tahapan lanjutan untuk dilakukan. Hal tersebut adalah peninjauan kembali sebagai salah satu upaya hukum lanjutan.
Jangka Waktu Pengajuan Banding Pajak
Proses permohonan banding yang perlu dilakukan oleh wajib pajak ini tidaklah mudah. Anda harus memperhatikan setiap tahapan dan jangka waktu pengajuan banding pajak. Sebab hanya dengan begitu nantinya Anda mampu melakukan pengajuan banding secara tepat sesuai ketentuan yang ada.
Proses banding pajak sendiri nantinya akan dimulai ketik wajib pajak hendak melakukan pengajuan banding kepada pengadilan pajak. Hal tersebut akan diajukan terkait surat ketetapan pajak yang sebelumnya sudah diterima dari Direktorat Jenderal Pajak terkait hasil penelitian keberatan sebelumnya.
Secara definisi nantinya Anda bisa mengetahui bahwa banding tersebut menjadi upaya hukum resmi yang nantinya bisa ditempuh oleh wajib pajak maupun penanggung pajak. hal ini nantinya perlu dilakukan berdasarkan pada peraturan UU Perpajakan yang berlaku.
Namun perlu diingat juga bahwa pelaksanaan permohonan banding ini tidak hanya berdasarkan pada ketetapan pajak semata. Namun dalam praktinya pengajuan banding tersebut bisa dilakukan terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun kantor pajak daerah.
Penyelesaian sengketa pajak melalui banding ini menjadi salah satu mekanisme penting yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak. Wajib pajak perlu mempersiapkan sebaik mungkin sebelum nantinya benar-benar bisa melakukan pengajuan banding secara tepat.
Tentunya ada banyak sekali persiapan, yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam proses pengajuan banding pajak tersebut. Hal ini tidak hanya meliputi tata cara maupun prosedur dalam proses banding perkara pajak tersebut. Namun nantinya Anda juga perlu memperhatikan informasi mengenai jangka waktu pengajuan banding pajak.
Jangka Waktu Pengajuan Banding Pajak Adalah 3 Bulan Maksimal
Secara umum untuk jangka waktu pengajuan banding pajak tersebut adalah 3 bulan maksimal. Hal ini akan dihitung sejak dari tanggal diterimanya surat keputusan keberatan, yang sebelumnya diajukan banding tersebut.
Tentunya dalamjangka waktu pengajuan banding pajak ini juga akan memiliki beberapa pengecualian. Terutama ketiak terdapat kebiajakn lainnya, yang sesuai dalam UU perpajakan. sehingga untuk mekanisme lainnya dalam hal jangka waktu pengajuan banding pajak tersebut akan mengikuti perkembangan dari aturan-aturan resmi dalam ruang lingkup perpajakan.
Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Banding pajak menjadi salah satu aktivitas penting, yang memiliki aspek materiilnya sendiri. Bahkan tidak jarang wajib pajak yang melakukan proses banding ini mempertaruhkan nominal pajak yang tidak kecil. Oleh sebab itu dalam proses banding juga harus dilakukan secara baik.
Banding ini menjadi salah satu upaya hukum terbaik jika wajib pajak merasa tidak puas mengenai surat ketetapan pajak. oleh sebab itu banding dapat menjadi upaya terbaik bagi wajib pajak, untuk memperjuangkan hak-hak wajib pajak dalam ruang lingkup perpajakan.
Baca Juga : Syarat Pengajuan Banding Pajak Wajib Diketahui
Banding sendiri juga menjadi langkah terbaik untuk menjamin terlaksananya keadilan dalam bidang perpajakan. maka dari itu bagi wajib pajak yang hendak melakukan banding juga perlu mempersiapkannya secara matang.
Persiapan banding secara matang akan memberikan lebih banyak manfaat bagi wajib pajak. salah satunya tentu saja pengajuan banding diterima dan bisa jadi nominal pembayaran pajak Anda lebih kecil sesuai kewajiban yang sah.
Dalam melakukan banding di Pengadilan Pajak nantinya Anda perlu menggunakan tenaga profesional pajak secara tepat. jasa konsultan pajak tersebut bisa menjadi solusi terbaik bagi semua orang untuk menyelesaikan setiap masalah perpajakan.
Tentu saja banding menjadi salah satu tahapan resmi, untuk menyelesaikan masalah atau sengketa dalam bidang perpajakan. dengan begitu nantinya Anda bisa memanfaatkan jasa perpajakan dari konsultan pajak.
Dalam hal ini pemilihan konsultan pajak tersebut tidak bisa dilakukan secara asal. Anda harus mengetahui langkah-langkah terbaik dalam pemilihannya. Tujuannya agar Anda nanti bisa mendapatkan konsultan pajak terbaik, tepat dan profesional sesuai kebutuhan masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa tips dalam upaya pemilihan tenaga konsultan pajak, yaitu:
- Memperhatikan izin praktiknya.
- Mengetahui legalitas usahanya.
- Memastikan konsultan pajak memiliki keterampilan yang dibuktikan melalui dokumen resmi.
- Memperhatikan profesionalitas dan pengalamannya.
- Mengetahui track record dan biayanya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai jangka waktu pengajuan banding pajak. Jika menyimak semua informasi diatas pastinya Anda sudah mengetahui banyak informasi dalam bidang perpajakan. salah satunya mengenai pentingnya banding pajak bagi wajib pajak. terlebih banding pajak sendiri menjadi salah satu mekanisme untuk menjamin pelaksanaan perpajakan bisa dilakukan secara baik dan benar.
Pajak sendiri menjadi salah satu kewajiban penting, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. namun dalam prosesnya tidak jarang antara wajib pajak dan otoritas perpajakan akan berselisih pendapat. Atas keberatan dan ketidakpuasan tersebut sebagai wajib pajak nantinya Anda bisa mengajukan banding kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui pengadilan Pajak.
Dalam hal ini banding pajak tersebut merupakan sebuah upaya hukum yang nantinya bisa dilakukan ketika wajib pajak merasa kurang puas terhadap hasil ketetapan pajak. Sehingga nantinya Anda dapat melakukan banding tersebut untuk menuntut hak-hak, yang perlu dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur pajaknya.
Proses banding melalui Pengadilan Pajak tidak mudah dilakukan. Dalam prosesnya Anda perlu menggunakan jasa konsultan pajak yang merupakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan.
Konsultan pajak nantinya akan membantu semua proses dan penyelesaian sengketa dalam peradilan pajaks Anda secara baik. Bahkan nantinya konsultan pajak juga bsia membantu penyelesaian banding secara tepat.
Oleh sebab itu silahkan Anda menggunakan layanan konsultan pajak terbaik, yang disediakan oleh Proconsult.id. disini Anda bisa memilih berbagai layanan profesional secara mudah. dengan begitu Anda bisa menyelesaikan setiap kebutuhan pajak secara baik. Oleh karenanya pastikan memanfaatkan semua tenaga profesional pajak hanya di Proconsult.id!

