Informasi mengenai syarat pengajuan banding pajak dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak, yang tidak setuju terhadap putusan keberatan. Salah satu caranya dapat ditempuh oleh wajib pajak melalui pengajuan banding. Oleh sebab itu banding dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak, untuk mendebat putusan lagi.
Tentunya dalam pelaksanaan pajak nantinya akan ada beberapa permasalahan, yang bisa terjadi. Namun dalam hal ini juga aka nada beberapa mekanisme penyelesaian, yang bisa ditempuh oleh wajib pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Banding menjadi salah satu kegiatan penting dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan Anda memperhatikan aspek-aspek banding pajak secara baik. Untuk lebih lengkapnya silahkan mengetahui penjelasan lengkap mengenai syarat pengajuan banding pajak di bawah ini:
Apa Itu Banding Pajak?
Dewasa ini ada banyak sekali informasi-informasi, yang terkait pada ketentuan perpajakan. Banyaknya aktivitas tersebut sudah pasti membuat wajib pajak harus paham mengenai beberapa kewajiban tersebut.
Dalam hal ini ada banyak sekali kegiatan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah mengenai banding pajak, yang menjadi regulasi resmi di bidang perpajakan. Dimana perlakukan banding pajak tersebt dapat anda manfaatkan dalam melindungi hak wajib pajak sendiri.
Meski demikian masih banyak juga wajib pajak yang belum mengenai istilah banding pajak secara baik. Oleh sebaba itu pastikan Anda mempelajari definisi maupun ketentuan lain terkait banding pajak secara lengkap disini.
Banding Pajak adalah sebuah upaya hukum, yang nantinya bsia dilakukan oleh wajib pajak ketika tidak merasa puas terhadap ketetapan pajak. Hal ini juga dapat dilakukan ketika wajib pajak tidak sependapat terhadap hasil surat tersebut.
Baca Juga : Resiko Banding Pajak yang Wajib Diketahui
Sehingga dapat diketahui juga pengertian Banding Pajak aktivitas yang nantinya meminta peninjauan atau perubahan putusan dari wajib pajak. Sebagai salah satu upaya hukum tentu saja wajib pajak harus melakukannya secara baik.
Perlu Anda ketahui juga bahwa pelaksanaan banding pajak ini harus dipertimbangkan secara baik. Mengingat jangka waktu pelaksanaannya cukup lama dan sudah pasti menyita waktu dan tenaga. Terlebih kedepannya akan ada pengenaan sanksi jika putusan banding tidak menguntungkan wajib pajak.
Proses pengajuan banding pajak ini juga mempunyai regulasi resmi di bidang perpajakan. Oleh sebab itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan beberapa dasar hukum, yang mengatur terkait banding pajak. Berikut adalah beberapa dasar hukum mengenai banding pajak, yaitu:
- UU Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak.
- UU Tahun 2002 No. 14 Tentang Pengadilan Pajak pasal 1 ayat 6.
- Per Tahun 2023 No. Per-1/PP mengenai Administrasi Sengketa Pajak serta persidangan Elektronik di ranah Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran tahun 2017 No. SE-08/PP mengenai perubahan terhadap Surat Ketua Pengadilan Pajak tahun 2015 No. Se-002.PP tentang Kelengkapan Admiistrasi Banding maupun Gugatan.
Dari sini dapat diketahui bahwa pelaksanaan banding pajak diatur langsung oleh UU dan memiliki perlindungan hukum. Hal tersebut juga digunakan dalam melindungi hak serta kewajiban wajib pajak yang ingin melakukan pengajuan banding.
Berikut adalah beberapa hak pemohon banding pajak yang dapat Anda perhatikan:
- Dalam kurun waktu 3 bulan semenjak diterima keputusan banding maka permohon mempunyai hak dalam melengkapi berbagai surat banding. Hal tersebut bertujuan dalam pemenuhan ketentuan yang sesuai aturan perpajakan.
- Berikutnya surat bantahan juga dapat dimasukkan dalam kurun wkatu 30 hari yang dihitung sejak surat uraian banding pajak tersebu diterima.
- Pemohon banding juga memiliki hak untuk hadir dalam persidangan yang nantinya akan memberikan keterangan secara lisan maupun bukti sesuai kebutuhan selama pemberitahuan kepada ketua pengadilan pajak. Hal tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis.
- Berikutnya pemohon banding pajak juga memiliki hak untuk hadir dalam proses pembacaan keputusan selama sidang.
- Pemohon juga memiliki hak memperoleh pendampingan maupun perwakilan, yang dilakukan oleh kuasa hukum terdaftar serta memperoleh izin dari ketua Pengadilan Pajak.
- Pemohon banding kedepannya dapat meminta kepada majelis untuk kebutuhan menghadirkan sanksi.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwa proses banding secara umum membutuhkan waktu cukup lama. Dalam hal ini pengadilan pajak memiliki kewajiban untuk menetapkan putusan maksimal 12 bulan yang dihitung sejak surat banding tersebut diterima.
Selanjutnya ketika permohonan banding pajak ditolak maupun dikabulkan sebagian, maka wajib pajak akan terkena sanksi administrasi. Pengenaan sanksi administrasi tersebut dapat bentuk denda sebesar 100% atas jumlah pajak sesuai ketentuan atau putusan banding.
Dalam hal ini selanjutnya akan dikurangi lagi terhadap pembayaran pajak yang sebelumnya telah dibayarkan. Pembayaran yang dimaksud adalah nominal yang wajib pajak bayarkan sebelum pengajuan keberatan banding tersebut.
Syarat Pengajuan Banding Pajak
Banding pajak menjadi salah satu aktivitas resmi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini pengajuan banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan berbagai aturan serta tata cara yang ada.
Selanjutnya perlu diperhatikan juga bhawa pengajuan banding pajak merupakan salah satu mekanisme penting bagi wajib pajak. Oleh sebab itu pastikan Anda menjalankannya secara baik dengan memperhatikan semua regulasi serta ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa pengajuan banding pajak ini memiliki beberapa persyaratan yang harus Anda perhatikan. Oleh sebab itu penting bagi Anda memperhatikan semua syarat pengajuan banding pajak tersebut agar pengajuan dapat berjalan secara lancar.
Sementara itu syarat pengajuan banding pajak kedepannya juga akan mempermudah Anda untuk menjalankan aktivitas perpajakan tersebut. Dengan begitu pelaksanaan pajak dapat dilakukan oleh siapa saja secara mudah.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan banding sangat perlu memperhatikan setiap detail informasinya secara lengkap. Oleh sebab itu pastikan menyimak penjelasan mengenai syarat-syarat pengajuan banding pajak tersebut.
Syarat Pengajuan Banding Pajak
Berikut adalah beberapa syarat pengajuan banding pajak bagi Anda yang ingin mengajukan banding pajak:
- Untuk setiap 1 keputusan hanya bisa mengajukan 1 jenis banding.
- Pengajuan banding harus dilakukan dengan format tertulis, yang menggunakan bahasa Indonesia baik dan benar.
- Jangka waktu dalam pengajkuan banding adalah 3 bulan, yang terhitung dari 3 bulan sejak keputusan keberatan tersebut diterima. Dalam hal ini ada 1 pengecualian jika terdapat ketentuan lain dalam UU Perpajakan.
- Surat banding disampaikan lewat sistem e-Tax Court di laman etaxcourt.kemenkeu.go.id. bisa juga dikirim langsung melalui POS atau ekspedisi tercatat lain. Bisa juga wajib pajak menyampaikan langsung lewat penerimaan Surat Pengadilan, yang dilakukan melalui regulasi antrean online.
- Surat banding juga wajib dilampirkan dengan surat keputusan atas keberatan tersebut.
- Banding hanya dapat diajukan jika besarnya nilai pajak terutang, yang dimaksudkan telah dibayarkan minimal 50%.
- Wajib pajak harus melampirkan SSP atau Surat Setoran Pajak beserta dengan Pbk atau Pemindah Bukuan.
- Surat banding dapat disampaikan dalam format Microsot Word atau Portable Document Format (PDF).
- Dokumen atau surat lainnya disampaikan dalam bentuk PDF.
- Untuk softcopy nantinya disampaikan dalam format flashdisk atau CD untuk setiap surat banding.
Baca Juga : Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus
Itulah tadi beberapa syarat pengajuan banding pajak yang harus dilengkapi oleh wajib pajak saat proses pengajuan banding. Sementara itu jangan lupa untuk terlebih dahulu melengkapi data-data ini agar proses pengajuan banding dapat berjalan secara lancar.
Selanjutnya pastikan untuk melengkapi beberapa bukti pendukung, yang meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak atau SKP
- Surat permohonan keberatan
- SPT laporan keuangan
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fcp kartu kuasa jika dikuasakan kepada kuasa hukum
- Pakta integritas
- Dll
Selanjutnya dalam proses banding pajak dapat diajukaan langsung oleh wajib pajak yang terkait dirinya sendiri. Namun pengajuan banding juga bisa diajukan oleh pengurus, ahli waris maupun kuasa hukum dari wajib pajak tersebut.
Dalam konteks kali ini akan ada 2 kemungkinan yang dapat terjadi ketika prosesnya berlangsung. Salah satunya ketika permohon dalam proses pengajuan banding meninggal dunia. Sehingga proses banding dapat langsung diteruskan oleh ahli waris dari wajib pajak terkait.
Selanjutnya jika selama proses banding berlangsung pemohon melakukan penggabungan, peleburan usaha atau pemisahan, maka proses banding pajak dilanjutkan oleh pihak penerima permintaan pertanggungjawaban.
Sementara itu ketika semua proses pengajuan banding telah terpenuhi, maka pemohon banding juga akan memperoleh hak-hak banding. Dalam hal ini penting bagi Anda memperhatikan pemenuhan syarat tersebut, agar nanti dapat melaksanakan banding secara baik.
Mekanisme Cara Banding Pajak
Begitu semua kelengkapan dan persyaratan terpenuhi maka wajib pajak dapat melakukan pengajuan banding. Namun sebelum itu pastikan untuk melakukan pengecekan kembali yang bertujuan memastikan semua kelengkapan tersebut terpenuhi.
Setelah semua prosesnya selesai maka Anda dapat melakukan pengajuan banding pajak secara lancar. Dalam hal ini proses banding akan langsung dimulai jika wajib pajak telah melakukan penyampaikan surat banding yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
Selanjutnya nanti proses banding akan langsung ditindaklanjuti melalui pengiriman surta permintaan uraian banding kepada Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu prosesnya juga akan langsung dilanjutnya dalam tahapan lanjutan sampai edngan akhirnya terbit putusan banding.
Secara umum proses banding pajak tersebut gampang-gampang susah. Meski demikian berikut adalah gambaran besar mengenai proses banding perkara pajak tersebut:
- Wajib pajak melakukan penyampaian surat banding kepada Pengadilan Pajak.
- Selanjtnya pengadilan pajak dalam kurun waktu 14 hari akaan meminta SUB atau Surat Uraian Banding kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Direktroat Jenderal Pajak maupun kantor pajak terkait akan melakukan penyampaikan SUB, yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu penyampaian SUB tersebut adalah maksimal 3 bulan, yang dihitung sejak permohonan Pengadilan Pajak tersebut disampaikan.
- Pengadilan Pajak selanjutnya akan memberikan Salinan SUB serta meminta bantahan dari Wajib Pajak. Jangka waktu penyampaikan ini adalah maksimal 14 hari semenjak SUB diterima.
- Wajib pajak juga berikutnya akan memberikan bantahan terhadap SUB, yang isinya tidak sesuai atau sependapat. Hal ini akan disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak, yang memiliki jangka waktu maksimal 30 hari setelah penerimaan permohonan dari Pengadilan Pajak.
- Pengadilan pajak juga harus menyampaikan salinan bantahan wajib pajak, yang dituukan kepada Direktrorat JEnderal Pajak. Jangka waktu penyampaianya adalah maksimal 14 hari setelah Pengadilan Pajak menerima surat bantahan tersebut.
- Jika proses bantahan sudah selesai, maka selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan sidang pemeriksaan. Dalam hal ini sidang pemeriksaan dapat dihadiri oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Penggelaran sidang perkara dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 12 bulan, yang dihitung sejak pengajuan surat banding dilakukan. Sementara itu dari jangka waktu tersebut juga dapat dilakukan perpanjangan maksimal 3 bulan.
- Jika proses persidangan telah selesai dilakukan, maka dalam kurun waktu yang telah ditetntukan dapat menerbitkan undangan. Undangan ini ditujukan dalam melakukan pembacaan putusan banding, yang diberikan kepada wajib pajak.
- Sementara itu Pengadilan Pajak nantinya juga akan mengirimkan bukti Salinan putusan, yang ditujukan kepada pihak-pihak persidangan. Jangka waktu pengirimannya adalah 30 hari sejak putusan Pengadilan Pajak dibacakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam prosesnya putusan pengadilan pajak tersebut bisa dilakukan oleh para pejabat berwenang. Sehingga dalam konteks tersebut di kurun wkatu 30 hari semenjak putusan didapatkan dari pengadilan pajak.
Selanjutnya ketika wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak tidak setuju terhadap hasil putusan banding, maka pihaknya masih bisa melakukan pengajuan upaya hukum lainnya. Dalam hal ini kedua belah pihak dapat menempuh ASP atau Peninjauan Kembali.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Pelaksanaan banding pajak menjadi salah satu aktvitas penting, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini banding pajak juga merupakan salah satu upaya, untuk memperhatankan hak wajib pajak tersebut.
Meski demikian perlu diketahui juga bahwa pengenaan banding pajak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang ada. Sebab banding pajak menjadi kegiatan resmi yang memiliki dasar hukum resmi.
Baca Juga : Cara Pengajuan Banding Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya
Sementara itu proses pengajuan banding pajak juga ditangani langsung oleh Pengadilan Pajak. Maka dari itu pastikan Anda memiliki pemahaman hukum terbaik agar proses banding dapat dilakukan secara lancar.
Meski demikian sayangnya tidak banyak wajib pajak, yang mempunyai pemahaman mendalam mengenai pajak. Hal ini sangat umum karena tidak semua wajib pajak di Indonesia memiliki latar belakang perpajakan.
Atas kondisi tersebut penting bagi Anda untuk meminta bantuan dari tenaga ahli di bidang perpajakan. Salah satu solusinya adalah memanfaatkan tenaga konsultan pajak yang merupakan ahli terbaik di bidang perpajakan.
Konsultan pajak tersebut adalah tenaga profesional yang telah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Indonesia. Hadirnya konsultan pajak tentu saja akan menguntungkan posisi wajib pajak dalam menjalankan semua aktivitas perpajakannya.
Sementara itu pelaksanaan pajak kedepannya juga akan berjalan mudah dengan hadirnya konsultan pajak. Maka dari itu pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak secara tepat dengan memperhatikan tips-tipsnya di bawah ini:
- Ketahui izin praktiknya.
- Pastikan konsultan pajak memiliki sertifikat profesi.
- Ketahui tarifnya.
- Dapatkan konsultan pajak dengan track record terbaik.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat pengajuan banding pajak. Jika dilihat dari informasi diatas Anda dapat menyimpulkan bahwa banding termasuk salah satu upaya hukum yang nantinya dapat ditempuh oleh wajib pajak. Secara definisi Anda dapat mengetahui pengertian banding pajak dan syarat pengajuan banding pajak sebagai upaya yang dilakukan ketika tidak setuju terhadap kebutuhan keberatan pajak.
Pengajuan banding juga didasarkan pada ketentuan hukum resmi di Indonesia. Maka dari itu pelaksanaan syarat pengajuan banding pajak juga dilindungi oleh UU yang menjadi wadah perlindungan hak bagi wajib pajak.
Selanjutnya banding juga harus dilaksanakaan secara tepat sesuai UU Perpajakan di Indonesia. Maka dari itu dalam proses pelaksanaan banding tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bagi Anda yang ingin melaksanakan banding secara baik harus paham betul bagaimana cara serta mekanisme perpajakannya.
Sementara itu jika Anda mengalami kendala dalaam proses pengajuan banding saat ini bisa memanfaaatkan tenaga konsultan pajak. Pastikan untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id.
Tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id menjadi profesional terpercaya, yang bisa diandalkan dalam semua kebutuhan perpajakan. Disini tersedia banyak sekali tenaga jasa profesional dan terpercaya, yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing.