Informasi jenis jenis pajak perusahaan dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pajak perusahaan menjadi salah satu kewajiban penting, yang nantinya perlu dilakukan oleh wajib pajak. khususnya bagi wajib pajak perusahaan yang memiliki berbagai jenis kewajiban. Hanya dengan begitu sudah pasti Anda bisa melaksanakan semua kegiatan pajak secara baik.
Dalam hal ini perusahaan merupakan entitas bisnis yang ada di Indonesia. Terlepas dari bidang usaha yang dijalankannya. Dimana sebagai wajib pajak pihaknya mempunyai kewajiban penting, untuk melaksanakan semua aktivitas tersebut secara baik dan benar.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentunya selain mengetahui definisi pajak perusahaan maka Anda juga perlu memperhatikan jenis-jenisnya secara menyeluruh. Sehingga dengan demikian Anda mampu melaksanakan aktivitas perpajakan tersebut secara baik dan benar. Oleh sebab itu silahkan menyimak informasi jenis jenis pajak perusahaan di bawah ini:
Pajak Perusahaan Adalah
Perusahaan merupakan salah satu dari subjek pajak di Indonesia. Dimana nantinya perusahaan akan mempunyai kewajiban, untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pelaporan pajak kepada negara maupun daerah ditempatnya beroperasi.
Dalam menjalankan aktivitas bisnis secara lancar sebagai wajib pajak perusahaan juga pasti perlu menjalankan semua kewajiban pajak perusahaan secara baik dan benar. Hanya dengan begitu nantinya Anda mampu melaksanakan semua aktivitas bisnis secara lancar tanpa kesulitan sedikitpun.
Baca Juga : Aplikasi Pajak Perusahaan Terbaik dan Terbaru
Namun sudah tahukah Anda Apa Itu Pajak Perusahaan?
Meskipun istilah pajak perusahaan bukan lagi menjadi persoalan asing tapi masih banyak sekali wajib pajak, yang mengalami kesulitan dalam mengetahui definisinya secara baik dan benar. Oleh sebab itu Anda perlu memperhatikan informasinya secara lebih mendalam.
Pengertian Pajak Perusahaan merupakan salah satu jenis pajak negara, yang nantinya bisa dikenakan kepada seluruh badan usaha di Indonesia ketika melaksanakan aktivitas usahanya. Dalam hal ini pemungutan pajak perusahaan akan dikenakan kepada wajib pajak perusahaan, yang sudah memenuhi standar dan syarat berdasarkan UU Perpajajakan.
Nantinya hal tersebut akan berlaku bagi perusahaan dengan status sebagai wajib pajak, yang ada di dalam maupun luar negeri. Sehingga bisa diketahui juga bahwa pajak perusahaan tersebut adalah sebuah pajak, yang nantinya wajib dibayarkan perusahaan sesuai aktivitas usahanya.
Kewajiban pajak perusahaan nantinya akan mengikuti aktivitas bisnis yang dijalankannya. Sehingga setiap wajib pajak bisa memiliki jenis pajak berbeda sesuai UU Perpajakan di Indonesia. Sementara untuk nilai pajak yang akan dikenakan antara masing-masing wajib pajak badan juga berbeda-beda.
Perusahaan sebagai badan usaha sekaligus wajib pajak tentunya harus bisa melaksanakan aktivitas pajak tersebut secara baik dan benar. Hanya dengan begitu perusahaan terbebas dari pengenaan sanksi yang bisa berakibat fatal pada aktivitas bisnisnya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis Jenis Pajak Perusahaan
Secara umum ada banyak sekali jenis jenis pajak perusahaan yang ada di Indonesia. Selain itu khusus bagi wajib perusahaan nantinya Anda juga akan mengenal banyak jenis jenis pajak perusahaan yang tentu saja harus dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan perpajakan.
Nantinya setiap wajib pajak perusahaan akan mempunyai kewajiban dalam melaksanakan setiap aktivitas pajak tersebut dengan baik Hal ini merupakan kegiatan penting dalam membantu untuk menjaga kepatuhan perpajakan dari wajib pajak.
Sedangkan manfaat yang akan diberikan dari pelaksanaan pajak tersebut juga membantu meningkatkan pemasukan negara di sektor pajak. hal ini akan memberikan lebih banyak manfaat bagi negara dan masyarakat luas.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis-jenis pajak perusahaan, maka Anda perlu memperhatikan berdasarkan pada lembaga pemungutnya. Sebab berdasarkan lembaga pemungut nantinya ada dua jenis pajak, yaitu pusat dan daerah. Berikut ini adalah penjelasannya:
Baca Juga : Cara Mengurangi Pajak Perusahaan
1. Pajak Pusat
Secara sederhana pajak pusat merupakan sebuah kewajiban pemungutan pajak, yang akan dilakukan pengelolaan oleh pemerintah pusat. Sehingga dengan begitu pembayaran mengenai pajak tersebut akan disetorkan kepada negara.
Ada beberapa jenis pajak yang akan masuk dalam kategori tersebut, yaitu:
- PPh
- PPn
- PPnBM
- Bea materai
- Pajak Bumi dan Bangunan, Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan
2. Pajak Daerah
Berikutnya ada kategori untuk pajak daerah. Hal ini merupakan salah satu jenis kewajiban pajak, yang nantinya akan dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah. Baik itu ditingkat provinsi maupun kota dan kabupaten.
Selanjutnya untuk pajak-pajak yang masuk dalam kategori tersebut juga terdiri dari berbagai jenis. Berikut ini adalah kategori dari pajak tersebut, yaitu:
- Bea balik nama kendaraan bermotor serta kendaraan di atas air
- Pajak rokok
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak restoran
- Pajak hotel
- Pajak reklame
- Dll
Tentu saja selain kategori diatas Anda perlu memahami apa saja jenis jenis pajak perusahaan tersebut. Oleh sebab itu silahkan menyimak informasi lengkapnya di bawah ini:
a. PPh Pasal 21
Untuk kategori pertama adalah pajak penghasilan di pasal 21. Sesuai namanya pajak penghasilan ini juga biasa disebut sebagai PPh 21 yang menjadi pajak atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan maupun pembayaran lainnya baik dalam bentuk maupun nama apapun.
Pajal tersebut juga akan erat kaitannya pada pekerjaaan, jasa, jabatan maupun aktivitas lainnya. Dimana untuk kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perorangan sebagai subjek pajak di dalam negeri.
Dalam hal ini perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak terkait gaji karyawannya. Sementara itu pemotongannya nanti juga wajib disetorkan dan juga dilaporkan dalam setiap bulannya.
Untuk selanjutnya perusahaan juga akan menyerahkan formulir kode 1721 A1 kepada karyawannya. Hal ini merupakan sebuah bukti dalam melakukan pemotongan pajak terkait gaji karyawan. Sedangkan bagi karyawan mampu memanfaatkan tanda bukti tersebut sebagai alat penting, untuk melakukan pelaporan SPt Tahunan PPh perorangan.
b. PPh Pasal 23
Untuk jenis pajak kedua yang menjadi kewajiban perusahaan adalah PPh Pasal 23. Untuk kategori pajak kali ini akan dikenakan terkait penghasilan dalam bentuk penyerahan jasa, modal, hadiah maupun penghargaan. Namun selain yang sudah dipotong PPh Pasal 23 tersebut.
Sederhananya nanti pajak tersebut akan dikenakan kepada setiap transaksi, yang terjadi diantara pihak ketika mendapatkan penghasilan. Baik itu dari penjual maupun pemberi jasa kepada pihak lain sebagai pemeri penghasilan, yaitu pembeli maupun penerima jasa.
Nantinya untuk pihak pemberi penghasilan tersebut wajib melakukan pemotongan PPh 23, yang didapatkan dari pendapatan kepada penerima pendapatan. Selanjutnya pihaknya perlu melakuakn penyampaian pajak kepada pusat atau negara.
Untuk jenis PPh pasal 23 tersebut memiliki nilai tarif cukup beragam. hal ini akan ditentukan pada subjek pajak yang ada. Secara umum untuk kategori pajak perusahaan PPh pasal 23 tersebut memiliki tarif beragam seperti:
- Tarif 15%
- Tarif 2%
c. PPh Pasal 26
Sementara itu ada juga kewajiban pajak lain, yang nantinya juga dimiliki oleh wajib pajak perusahaan. Hal tersebut adalah pajak penghasiland I pasal 26. Berbeda dari Pph pasal 21 nantinya PPh pasal 26 tersebut merupakan sebuah pemungutan pajak, yang akan dikenakan atas pendapatan ketika sudah diterima oleh wajib pajak di luar negeri dari Indonesia. Hal ini selain untuk bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia.
Untuk nilai tarif PPh pasal 26 sendiri adalah senilai 20%. Namun perlu Anda ketahui juga bahwa tarif tersebut nantinya bsia berubah mengikuti tax treaty atau yang sering disebut sbeagai perjanjian penghindaran pajak berganda P3B.
d. PPh Pasal 25
Lalu ada juga pajak penghasilan di pasal 25, yang merupakan pajak perusahaan dala bentuk angsuran terkait pajak terutang. Untuk kategori tersebut akan mengacu pada pajak pendapatan, yang terutang di SPT Tahunan sesuai pada PPh badan di tahun sebelumnya.
Dalam hal in tujuan untuk pajak penghasilan di pasal 25 adalah untuk meringankan beban dari wajib pajak tersebut. baik itu perusahaan atau peorangan nantinya bisa memanfaatkannya agar bisa melakukan pelunasan pajak terutang dalam kurun waktu 1 tahun.
e. PPh Pasal 29
Pajak penghasilan pasal 29 sendiri merupakan sebuah pajak penghasilan kurang bayar. Hal ini akan tercantum dalam SPT tahunan PPh dalam bentuk sisa PPh terutang di dalam tahun pajak yang bersangkutan dan nantinya bisa dikurangi bersama kredit PPH :
- PPh 21
- PPh 22
- PPh 23
- PPh 24
- PPh 25
Nantinya ketika ada PPh pasal 29 di dalam SPT Tahunan PPh badan, maka perusahaan wajib melakukan pelunasan mengenai kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut. dimana hal tersebut wajib disampaikan maupun dilaporkan di SPT Tahunan PPh.
f. PPh Pasal 4 Ayat 2
Sementara itu untuk PPh Pasal 4 ayat 2 sendiri juga dapat Anda sebut sebagai PPh Final. Hal ini merupakan sebuah pajak yang nantinya akan dikenakan kepada wajib pajak terhadap berbagai jenis pendapatan yang sudah diterima maupun dipotong dan bersifat final.
PPf Final tersebut juga nantinya juga bisa Anda kreditkan bersama pada pajak penghasilan terutang. Sedangkan untuk istilah final dalam pengertian tersebut merupakan sebuah pemotongan pajak, yang nantinya hanya dilakukan dalam 1 kali di masa pajak.
Untuk pendapatan yang nantinya dikenakan PPh final tersebut meliputi sewa bangunan maupun tanah, transaksi terkait pengalihan aset dalam bentuk bangunan atau tanah, hadiah undian, usaha jasa konstruksi dan lainnya.
Dalam hal ini untuk pembayaran pajak tersebut nantinya bisa dilakukan dalam dua mekansisme. Berikut adalah dua mekanisme pembayaran PPh final, yaitu:
- Mekanisme pemotongan
- Mekanisme pembayaran sendiri
Ketika sebuah perusahaan ingin melakukan pembayaran memakai mekanisme pemotongan, maka pihaknya perlu melakukan pemotongan pajak senilai 10%. Hal ini akan diambil dari pendapatan, yang nantinya akan dibayarkan. Contohnya adalah uang sewa gedung.
Namun nantinya mekanisme diatas hanya bisa dilakukan ketika pemilik gedung atau sebagai pemberi sewa merupakan pihak yang berstatus sebagai pemotong pajak. hal ini seperti badan pemerintah, subjek pajak badan di dalam negeri, kerjasama operasi, penyelenggara aktivitas, bentuk usaha tetap maupun perwakilan dari perusahaan luar lainnya. Hal ini juga termasuk untuk perorangan yang telah ditetapkan sebagai pemotong oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu untuk mekanisme pembayaran sendrii tersebut berarti pihak penyewa gedung maupun tanah akan melakukan pembayaran pajak senilai 10%. Hal ini berkaitan pada sewa yang sudah diterimanya. Sehingga pihak pemilik sewa akan melakukan penyetoran sendiri mengenai pajak final tersebut.
g. PPn
Mayoritas wajib paja pastinya sudah tidak asing lagi dengan hadirnya PPn. PPn sendiri merupakan kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan namanya tentu saja PPn akan berbeda dari PPh sebagai Pajak Penghasilan.
Ppn merupakan sebuah pajak, yang nantinya akan dibebankan terkait transaksi jual beli barang kena pajak maupun jasa kena pajak. dimana aktivitas tersebut akan dilakukan wajib pajak peroangan maupun badan.
Didalam pajak tersebut nantinya pihak yang melakukan penyetoran, pemungutan maupun pelaporan PPn merupakan pihak penjual. Sedangkan pihak yang melakukan pembayaran PPh merupakan pembeli atau disebut sebagai konsumen akhir.
Namun perlu diketahui juga bahwa nantinya tidak semua perusahaan akan dikenakan pajak tersebut. sebab hanya terbatas pada perusahaan, yang sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak saja serta memiliki omzet tertentu. Sehingga kategori tersebut nantinya dapat dikenakan pemunguta pajak pertambahan nilai tersebut.
Selain beberapa informasi diatas ada beberapa kategori pajak perusahaan lain, yang harus Anda perhatikan secara baik. Sebab biasanya beberapa perusahaan dengan kategori tertentu bisa dikenakan pajak sebagai berikut:
- PPh pasal 15
- PPh pasal 22
- PPh pasal 24
- PPh final dengan nilai 0.5% untuk UMKM
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Perusahaan Online
Pajak adalah sebuah kewajiban, yang akan dimiliki oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Begitu juga dengan perusahaan sebagai sebuah entitas bisnis yang memiliki aktivitas ekonomi di wilayah Indonesia.
Dalam hal ini pajak sendiri merupakan sebuah penyumbang pemasukan negara paling utama. Hal tersebut nantinya akan dimanfaatkan dalam berbagai hal seperti peningkatkan kesejahteraan dari masyarakat.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Perusahaan Online Terbaru
Tentu saja bagi perusahaan memiliki kewajiban penting, untuk menjalankan aktivitas pajaknya secara baik dan benar. Sehingga dengan begitu agar aktivitas bisnis dan pelaksanaan pajak tidak terganggung Anda membutuhkan seorang tenaga ahli perpajakan seperti konsultan pajak.
Saat ini konsultan pajak juga tersedia online, yang berarti bisa lebih mudah Anda manfaatkan. Namun konsultan pajak sendiri juga memiliki beberapa tips penting dalam proses pemilihannya. Langkah tersebut membantu Anda menemukan jasa terbaik dan profesional secara mudah.
Di bawah ini adalah beberapa tips dalam pemilihan tenaga konsultan pajak online profesional:
- Memiliki track record terbaik.
- Mempunyai website resmi.
- Melihat testimoni dari client.
- Memperhatikan legalitas jassa yang dimiliki.
- Menggunakan jasa perpajakan yang memiliki kantor resmi.
Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah jenis jenis pajak perusahaan. Pajak merupakan sebuah kewajiban penting yang harus dilaksanakan oleh semua pihak sebagai wajib pajak. Pastinya masing-masing wajib pajak nantinya akan mempunyai kewajiban perpajakan berbeda-beda sesuai jenis dan kebutuhannya masing-masing.
Hal tersebut pastinya juga berlaku dalam pengenaan pajak bagi wajib pajak perusahaan. Pajak perusahaan sendiri bisa didefinisikan sebagai sebuah pajak negara, yang nantinya dikenakan kepada setiap badan usahas di Indonesia.
Tentu saja definisi tersebut menjelaskan bagaimana nantinya setiap wajib pajak perusahaan perlu melaksanakan rangkaian kewajibannya secara baik dan benar. Selain itu sebagai wajib pajak perusahaan Anda juga perlu mengenal jenis jenis pajak perusahaan yang terdiri atas beberapa jenis.
Dalam hal ini jenis jenis pajak perusahaan nantinya akan diberlakukan kepada perusahaan yang berasal di dalam negeri ataupun luar negeri. Sehingga penghasilan dalam satu tahun pajak tersebut akan dikenakan kepada wajib pajak, yang ditentukan berdasarkan pada aturan perudang-undangan perpajakan.
Dari penjelasan diatas Anda juga sudah mengenal jenis jenis pajak perusahaan secara lengkap. Selain itu untuk membantu Anda dalam menjalankan setiap kewajiban pajak tersebut silahkan untuk memanfaatkan layanan pajak, yang disediakan oleh Proconsult.id.
Konsultan pajak dari Proconsult.id akan siap membantu Anda, untuk menyelesaikan setiap kewajiban perpajakan yang dimiliki secara baik. Dengan begitu Anda tidak perlu lagi pusing mengkhawatirkan mengenai bagaimana pelaksanaan pajak seharusnya dilakukan. Oleh sebab itu pastikan memanfaatkan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id mulai dari sekarang!