Ada beberapa jenis surat ketetapan pajak yang bisa dipelajari disini. Menjadi wajib pajak membuat Anda perlu mengetahui berbagai hal dalam bidang perpajakan. Hal tersebut meliput aturan, dokumen perpajakan, landasan, cara pelaksanaan, perhitungan dan lain sebagainya.
Mengetahui semua informasi perpajakan akan membantu Anda sebagai wajib pajak, untuk memenuhi berbagai kewajiban pajak secara baik. Sehingga ketika ada kekeliruan dalam pengisian SPT, maka bisa ditemukan titik masalahnya secara cepat.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu pelaksanaan aktvitas pajak tentunya juga dapat berjalan secara lancar. Hal ini juga termasuk dengan mengetahui beberapa surat ketetapan pajak, yang dikeluarkan oleh DJP. Dalam hal ini ada beberapa jenis surat ketetapan pajak, yang tentunya perlu Anda ketahui.
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak?
Dalam bidang perpajakan umumnya ada banyak sekali instrument penting yang perlu Anda perhatikan. Dalam hals ini surat ketetapann pajak juga menjadi salah satunya.
Sebagai seorang wajib pajak tentunya Anda perlu memahami definisi surat ketetapan pajak tersebut secara baik. Sehingga kedepannya Anda mampu menjalankan aktivitas pajak sesuai dari surat ketetapan tersebut.
Dalam bidang perpajakan tentunya tidak semua istilah pajak diketahui oleh wajib pajak. Salah satunya adalah surat ketetapan pajak, yang juga disebut sebagai SKP. Dalam hal ini SKP menjadi salah satu dokumen administrasi perpajakan, yang memiliki aturan-aturan tertentu.
Banyak wajib pajak yang merasa asing pada SKP atau surat ketetapan pajak tersebut. Padahal biasanya SKP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ketika terdapat beberapa indikasi atau kesalahan. Hal tersebut seperti beberapa kekeliruan di bawah ini:
- Kekeliruan dalam surat pemberitahuan tahunan.
- Adanya data yang tidak dilaporkan.
- Data dalam laporan dan di lapangan tidak sesuai.
Jika terdapat beberapa indikasi tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, maka DJP dapat menerbitkan SKP tersebut. Lantas apakah yang disebut dengan SKP?
Baca Juga : Jenis Setoran Pajak yang Wajib Diketahui
Secara umum Surat Ketetapan Pajak adalah adalah sebuah dokumen atau surat yang diterbitkan kepada terdapat indikasi kesalahan dalam SPT Tahunan. Disini nantinya SKP akan diterbitkan oleh Direktorat JEnderal Pajak kepada wajib pajaks, yang memiliki indikasi kesalahan tersebut.
Sehingga dapat dikatakan bahwa pengertian Surat Ketetapan Pajak menjadi surat, yang muncul setelah dilakukannya pemeriksaan oleh petugas perpajakan. Sedangkan tujuan atau maksud dari SKP tersebut bermacam-macam sesuai pada jenis surat ketetapan pajak, yang diterbitkan oleh DJP.
SKP atau surat ketetapan pajak ini menjadi salah satu dokumen penting dalam bidang perpajakan. Bahkan aturan terkait pembuatan SKP juga ada dalam UU Perpajakan. Hal ini menjadikannya sebagai ketentuan yang wajib Anda perhatikan.
Pelaksanaan SKP memiliki beberapa dasar hukum sejak bertahun-tahun yang lalu. Berikut adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan SKP tersebut, yaitu:
- UU Tahun 1983 No. 6 mengenai KUP.
- Perubahan ketiga atas UU tahun 1983 pada UU Tahun 2007 No. 28 di pasa1 1 ayat 15 mengenai SKP. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa SKP ini merupakan sebuah surat ketetapan, yang didalamnya meliputi beberapa jenis SKP lainnya.
- UU Harmonisasi Pajak atau HPP Tahun 2021 No. 7, yang menjelaskan pengertian tentang SKP.
Dalam hal ini nantinya berdasarkan pada aturan atau Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, maka KPP merupakan pihak berkuasa yang dapat mengeluarkan surat tersebut.
Sementara itu penerbitan dari SKP ini terbatas pada wajib pajak tertentu, yang terjadi karena adanya ketidakbenaran dalam proses perpajakan. Khususnya dalam pengisian SPT dan ditemukan data fiscal, yang oleh wajib pajak tidak dilaporkan.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak mempunyai banyak sekali peran penting dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan. Bukan hanya bagi wajib pajak namun pada proses administrasi perpajakan. Sehingga ada lebih banyak fungsi, yang diberikan oleh SKP dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan.
Sebelumnya Anda sudah memahami apa pengertian dari SKP sebagai salah satu keperluan surat perpajakan. Oleh sebab itu Simak penjelasan mengenai daftar fungsi dari SKP di bawah ini secara lengkap, yaitu:
- Menjadi sarana dalam melakukan koreksi fiscal terhadpa kewajiban dan pemenuhan aktivitas pajak dari masyarakat. Baik itu secara material maupun formal
- Menjadi sarana administrasi, yang nantinya dipakai dalam melaksanakan penagihan pajak
- Menjadi alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
- Sarana komunikasi serta informasi, yang menunjukkan jumlah pajak terutang
- Menjatuhkan sanksi perpajakan
Dalam pelaksanaan pajak tentu terdapat beberapa kondisi, yang tidak Anda bayangkan. Dalam hal ini kondisi tersebut dapat memberikan beberapa sampak perpajakan cukup signifikan. Salah satunya dengan adanya penerbitan surat ketetapan pajak ini.
Bagi wajib pajak Anda memiliki peluang sama dengan semua WP di Indonesia, untuk mendapatkan surat ketetapan pajak. Sehingga penting bagi Anda mengetahui definsi, fungsi serta pelaksanaan dari SKP di bawah ini secara lengkap.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis Surat Ketetapan Pajak
Di dalam UU Perpajakan dijelaskan secara rinci mengenai definisi SKP tersebut. Bahkan juga ada penjelasan mengenai jenis-jenis SKP, yang nantinya perlu anda perhatikan secara baik.
Secara umum ada beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak, yang nantinya dapat diterbitkan oleh KPP selaku pihak di bawah DJP. Dimana pihaknya merupakan instansi, yang memiliki kuasa dalam penebitan SKP tersebut.
Ada beberapa jenis surat ketetapan pajak, yang perlu Anda perhatikan masing-masing definisinya. Berikut adalah penjelasanya secara lengkap untuk Anda, yaitu:
1. STP
Jenis surat ketetapan pajak pertama adalah STP atau Surat Tagihan Pajak. Hal iini menjadi salah satu jenis surat, yang bisa dipakai sebagai alat penagihan pajak. Bisa juga dipakai dalam pemberitahuan adanya sanksi administrasi perpajakan, yang meliputi denda atau bunga perpajakan.
Selanjutnya berdasarkan pada UU KUP anda dapat memahami bahwa STP tersebut memiliki kekuatan hukum, yang sama besarnya pada SKP. Sehingga dalam hal ini proses penagihan dari bagi penerima STP juga dapat dilakukan menggunakan surat paksa.
Salah satu aspek menarik dari pelaksanaan STP ini adalah penerbitannya bisa berdasarkan pada hasil penelitian, untuk data administrasi perpajakan. Bahkan standar penerbitannya juga bisa melalui hasil pemeriksaan atau bahkan hasil pemeriksaan ulang.
Sementara itu nantinya DJP bisa melakukan penerbitan SKP ketika terdapat beberapa ifnikasi berikut:
- PPh di 1 tahun berjalan kurang bayar atau tidak bayar sama sekali.
- Berdasarkan pada hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran, yang dilakukan sebagai akibat dari salah hitung atau salah penulisan.
- Wajib pajak yang dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda.
- Pengusaha berstatus sebagai PKP namun tidak melakukan kewajibannya, untuk membuat faktur atau membuat faktur tidak tepat waktu.
- PKP yang tidak melakukan pelaporan faktur sesuai pada masa penerbitannya.
- PKP yang gagal melakukan produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan, yang sesuai pada UU PPN di pasal 9 ayat 6a.
2. SKPKB
Jenis surat ketetapan pajak selanjutnya adalah surat ketetapan pajak kurang bayar, yang sering disingkat sebagai SKPKB. Hal ini merupakan salah satu surat ketetapan, yang menjadi alat penentu dari besarnya beberapa kewajiban perpajakan, seperti:
- Jumlah pokok pajak.
- Kredit pajak.
- Kekurangan pembayaran pokok perpajakan.
- Sanksi administrasi.
- Jumlah pajak wajib bayar.
Aturan terkait keberadaan SKPKB ini juga ada dalam PMK di tahun 2023 No. 8. Sementara itu penerbitan dari SKP ini juga dilakukan pada jangka waktu 5 tahun ketika pajak terutang atau berakhirnya masa pajak.
Dalam pelaksanaannya SKPKB tersebut hanya diterbitkan bagi wajib pajak, yang ditentukan dari hasil pemeriksaan maupun keterangan lainnya. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara material dan formal nantniya juga dapat dikenakan SKPKB ini.
Secara garis besarnya Anda dapat mendefinisikan SKPKB tersebut sebagai akibat dari adanya kekurangan pembayaran pajak maupun perpajakan tidak terutang. Bahkan adanya keterlambatan penyampaian SPT dari waktu ke waktu juga dapat menjadi alasan Anda dapat diberikan teguran dalam bentuk SKPKB ini.
Sementara dalam pelaksanaan SKPKB ini surat tergurannya memiliki beberapa fungsi penting, yang wajib Anda perhatikan, seperti:
- Alat koreksi untuk jumlah pajak terutang sesuai pada SPT tahunan.
- Menjadi sarana administrasi yang nantinya bisa dikenakan sanksi perpajakan bagi wajib pajak terkait.
- Menjadi alat penagihan pajak.
Baca Juga : Jenis Penagihan Pajak yang Wajib Diketahui
3. SKPKBT
Jenis surat ketetapan pajak ketiga adalah SKPKBT. Hal ini merupakan kepanjangan dari Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Sesuai Namanya maka penerbitan SKPKBT adalah ketika wajib pajak telah memperoleh penerimaan SKPKB, namun masih ada kekurangan pembayaran pajak.
Sesuai pada gambaran tersebut maka wajib pajak masih mempunyai tanggungan pajak berupa kekurangan pembayaran tambahan. Sehingga meski telah menyelesaikan pembayaran tagihan pada umumnya, namun jumlah pokok pajaknya Sebagian masih terutang.
Dalam hal ini nantinya DJP merupakan pihak, yang memiliki wewenang menerbitkan SKPKBT tersebut. Penerbitannya memiliki jangka waktu selama 5 tahun setelah pajak terutang maupun ketika masa pajak sudah berakhir. Hal ini juga berlaku untuk berakhirnya tahun pajak maupun bagian tahun pajak tersebut.
Penerbitan SKPKBT juga memiliki beberapa prinsip, yang membutuhkan pemeriksaan. Sehingga ketika SKP sebelumnya sudah diterbitkan, maka penerbitan SKPKBT perlu melakukan pemeriksaan ulang.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa SKPBT ini berperan sebagai alat koreksi dari SKP sebelumnya. Sehingga SKPKBT menjadi sarana dalam melakukan administrasi, yang menyediakan sanksi kepada wajib pajak terkait.
4. SKPN
SKPN adalah jenis surat ketetapan pajak nihil dengan penentuan jumlah pokok pajak, yang sama besar pada kredit pajak maupun pajak tidak terutang. Hal ini juga termasuk untu tidak adanya kredit pajak.
Secara sederhana Anda dapat mendefinisikan SKPN sebagai surat ketetapan, yang diterbitkan ketika setelah dilakukan pemeriksaan, namun tidak terdapat kewajiban penbayaran pajak lain. Dalam hal ini pemeriksaan tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran pajak, yang belum dilakukan oleh wajib pajak.
5. SKPLB
Jenis surat ketetapan pajak terakhir adalah SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Penerbitan dari SKPLB tersebut akan dilakukan ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor pajak menemukan adanya kelebihan pembayaran.
Dalam praktiknya SKPLB tersebut memiliki peran sebagai bukti pembayaran pajak dari wajib pajak. Dimana pembayaran yang dialkukan melebihan batas kewajiban pajak. Sehingga nantinya atas dasar surat tersebut wajib pajak dapat melakukan pengajuan untuk pengembalian uang, yang didapatkan dari KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Contoh Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak menjadi catatan informasi, yang menunjukkan adanya beberapa indikasi dari pelaksanaan aktivitas pajak wajib pajak. Dalam hal ini SKP dapat menjadi media komunikasi yang menghubungkan antara DJP serta wajib pajak.
Selanjutnya Anda sudah mengetahui 5 jenis surat ketetapan pajak pada pembahasan sebelumnya. Dalam hal ini untuk contoh surat ketetapan pajaknya memiliki format berbeda antara masing-masing jenis SKP tersebut.
Jika Anda ingin mengetahui contoh dari setiap masing-masing SKP tentunya dapat menacarinya dalam berbagai sumber. Tentunya perbedaan format tersebut hadir dari maksud atau tujuan dari setiap jenis SKP yang tidak sama.
Oleh sebab itu dalam sub pembahasan kali ini kami akan menyampaikan contoh SKP untuk perhitungan SKPKB. Sehingga dari sini Anda dapat melakukan perhitungan terhadap besaran pajak, yang nantinya perlu dibayarkan.
Contoh Jenis Surat Ketetapan Pajak:
Pak Joko mempunyai penghasilan kena pajak senilai Rp. 70 juta di tahun pajak 2019. Pak Joko juga telah menyampikan SPT tahunan di kantor pajak sesuai pada ketentuan umum. Namun ketika telah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang pembayaran pajak di bulan Desember 2020. Hal ini diterbitkan dalam SKPKB.
Berdasarkan ilustrasi diatas Anda perlu menghitung nilai pajak, yang nantinya perlu dibayar oleh Pak Joko, yaitu:
= Penghasilan terkena pajak = Rp. 70 juta
= Pajak terutang 30% = Rp. 70 juta x 30% = Rp. 21 juta
= Kredit pajak = Rp. 15 juta
= Kurang bayar pajak = Rp. 21 juta – Rp. 15 juta = Rp. 6 juta
= Bunga = Rp. 6 juta x 24 x 2% = Rp. 2.880.000
Sehingga nantinya besaran kewajiban pembayaran pajak pak Joko adalah Rp. 6 juta + Rp. 2.880.000 = Rp. 8.880.000.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Terdapat banyak sekali agenda dalam menjalankan aktivitas perpajakan. Tidak jarang ketika Anda merasa pelaksanaan pajak sudah sesuai ketentuan bisa juga melakukan kesalahan. Oleh sebab pastikan menggunakan jasa konsultan pajak online, yang bisa membantu berbagai kebutuhan Anda.
Baca Juga : Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui
Dalam hal ini jasa konsultan pajak online bisa menyediakan lebih banyak manfaat bagi Anda. Namun sebelum itu pastikan menerapkan beberapa tips berikut dalam pemilihannya:
- Cek kualifikasi profesi.
- Memperhatikan legalitas jasa melalui izin praktik.
- Menggunakan jasa perpajakan berpengalaman dan professional.
- Memperhatikan track record.
- Melihat biaya konsultan pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah informasi tentang jenis surat ketetapan pajak. Melalui artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa SKP atau Surat Ketetapan Pajak menjadi salah satu dokumen penting dalam bidang perpajakan. Dalam hal ini SKP memiliki banyak sekali fungsi dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan dari wajib pajak.
Semenatar itu SKP juga menjadi dasar dalam melakukan penagihan pajak dan beberapa kegiatan lainnya. Sehingga sudah pasti kehadiran SKP itu sangat penting dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan. Oleh sebab itu penting bagi Anda memahami beberapa jenis SKP yang cukup banyak.
Selanjutnya terdapat banyak sekali fungsi SKP yang juga perlu Anda perhatikan. Sehingga nantinya Anda dapat menegtahui bagaimana cara pelaksanaan pajak sesuai dengan surat ketetapan tersebut.
Menjalankan aktivitas pajak membuat Anda perlu memahami berbagai hal dalam ruang lingkup pajak. Sehingga hal ini terkesan menyita waktu dan merepotkan bagi beberapa orang yang memiliki kesibukan cukup padat.
Bagi Anda yang merasa tidak sempat menjalankan aktivitas pajak seorang diri bisa menggunakan jasa perpajakan professional. Jasa tersebut menjadi salah satu referensi perpajakan terbaik yang bisa menjadi solusi penyelesaian masalah pajak Anda secara mudah.
Jasa perpajakan tersebut merupakan konsultan pajak terpercaya, yang memiliki pemahaman dalam bidang tersebut. Sedangkan jika Anda masih bingung memilih jasa perpajakan silahkan menggunakan jasa pajak dari Proconsult.id.
Proconsult.id merupakan tenaga jasa perpajakan terbaik, yang bisa Anda gunakan dalam berbagai kebutuhan pajak. Proconsult.id mampu membantu semua kebutuhan wajib pajak baik pribadi atau badan sesuai kebutuhan. Sehingga pastikan Anda menggunakan jasa Proconsult.id sekarang juga!