Jenis-jenis pemeriksaan pajak merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan salah satu kegiatan perpajakan yang biasa dilakukan petugas pajak kepada Wajib Pajak. Banyak orang yang sering merasa takut atau khawatir ketika mendapatkan surat pemeriksaan pajak ini.
Rasa khawatir tersebut dikarenakan sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia terkait pelaporan pajak. Jadi di sini pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak atau masyakarat untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, membayarkan pajak sesuai dengan hitungan pajaknya, serta melaporkan secara mandiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan Undang-Undang pajak yang berlaku.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis-jenis pemeriksaan pajak dibutuhkan pemerintah untuk bisa menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya kegiatan pajak ini perpajakan dapat dipantau dan bisa diarahkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam UU perpajakan sendiri pemeriksaan pajak tidak hanya satu jenis. Untuk bisa mengenal lebih jauh apa saja jenis-jenis pemeriksaan pajak mari simak penjelasannya di sini.
Pemeriksaan Pajak Adalah
Sebelum mengetahui Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak, ketahui dulu apa itu pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pihak berwenang atau yang dikenal sebagai petugas pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, serta bukti yang dilakukan secara objektif dan professional berdasarkan standar dan aturan perpajakan.
Tujuan utamanya di sini adalah untuk menguji pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dan sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak ini menjadi tahap akhir di pengadilan pajak untuk memastikan penanggung pajak menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak dengan jelas dan benar.
Baca Juga : Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaiannya
Mengingat pemeriksaan pajak ini adalah bagian akhir dari sebuah proses pengandilan pajak, maka penting sekali melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan yang pasti yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak yang meliputi:
- Surat Pemberitahuan Tahunan lebih bayar, dimana SPT yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan rugi.
- SPT / Surat Pemberitahuan Tahunan keterlambatan dimana WP melampaui jangka waktu Surat Teguran yang sudah disampaikan.
- Menggabungkan, meleburkan, memekarkan, melikuidasi, membubarkan, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang memenuhi criteria seleskai sesuai dengan hasil analisa yang mengindikasikan ada kewajiban pajak WP atau penanggung pajak yang belum dipenuhi.
Itu semua merupakan tujuan utama dari pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Namun pada prakteknya, kegiatan pajak tersebut juga dilakukan untuk tujuan lain seperti:
- Dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
- Untuk melakukan penghapusan NPWP.
- Melaksanakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta pencabutan PKP.
- Dalam ranga Wajib Pajak yang ingin mengajukan keberatan.
- Untuk mengumpulkan bahan penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Untuk mencocokan data hingga alat keterangan.
- Menentukan atau menetapkan tempat terutang PPN
- Memeriksa dalam rangka penagihan pajak.
- Menetapakan kapan mulai produksi yang ada kaitannya dengan fasilitas pajak
- Memenuhi informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Itu semua adalah alasan atau tujuan mengapa dilakukan pemeriksaan pajak kepada setiap Wajib Pajak yang ada di Indonesia. Jadi di sini pemeriksaan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan jalannya perpajakan di Indonesia. Sebab di Negara ini pembayaran pajak dilakukan secara mandiri dan dipercayakan penuh kepada masyakarat sendiri.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dapat dikatakan kalau pemeriksaan pajak ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah karena menerapkan sistem self-assessment dalam pembayaran pajak dan pelaporannya. Jika tidak ada pemeriksaan pajak maka kasus pelanggaran akan terus terjadi dan bisa merugikan Negara.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Sebagai Wajib Pajak selain harus paham dengan baik pengertian pemeriksaan pajak, perlu juga tahu apa saja jenis-jenis pemeriksaan pajak yang ada di Indonesia ini. Jika sudah mengetahui jenisnya Wajib Pajak bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih jelas, benar, dan jujur. Berdasarkan UU perpajakan yang berlaku, ada jenis-jenis pemeriksaan pajak di sini.
Baca Juga : Sengketa Pajak yang Diselesaikan di Pengadilan Pajak
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
1. Pemeriksaan Lapangan
Jenis-jenis pemeriksaan pajak yang pertama adalah pemeriksaan lapangan. Ini merupakan jenis-jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat usaha dari Wajib Pajak terkait. Bisa juga di tempat lain yang ditetapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak karena dianggap tempat tersebut perlu dilakukan pemeriksaan.
Dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak harus melakukan beberapa hal ini yang dianggap penting dan wajib hukumnya:
- Memberikan atau menyerahkan buku serta dokumen yang menjadi dasar pembukuan berikut dokumen lain yang berkaitan dengan pendapatan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, hingga objek yang terutang pajak.
- Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola melalui perangkat elektronik.
- Memberikan kesempatan kepada petugas pajak untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang yang bergerak maupun tidak yang merupakan tempat untuk menyimpan buku dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, serta uang, atau barang yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan, kegiatan usaha, hingga objek terutang pajak.
- Menyediakan bantuan untuk melancarkan kegiatan pemeriksaan pajak yang sedang berlangsung. Bantuan yang dimaksud di sini antara lain menyediakan tenaga atau alat hingga biaya Wajib Pajak untuk bisa mengakses data yang dikelola dalam perangkat elektronik, menyediakan tenaga ahli khusus jika dibutuhkan. Selain itu memberikan kesempatan pada petugas membuka barang bergerak dan tidak bergerak, hingga menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan semua jenis dokumem yang berkaitan dengan pajak yang tidak mungkin dibawa ke kantor DJP. Memberikan tanggapan secara tertulis dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Memberikan keterangan secara tertulis atau lisan ketika dibutuhkan.
2. Pemeriksaan Kantor
Jenis-jenis pemeriksaan pajak yang berikutnya adalah pemeriksaan kantor. Ini merupakan jenis-jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pelayanan pajak yang dekat dengan domisili Wajib Pajak terkait. Sama halnya dengan proses pemeriksaan pajak lapangan, di sini ada kewajiban yang harus dilakukan oleh WP terkait, diantaranya:
- Harus memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan pajak sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di surat pemberitahuan.
- Mau memperlihatkan buku dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan termasuk dokumen lain yang dikelola secara elektronik. Pada intinya WP harus menyerahkan semua data yang ada kaitannya dengan pendapatannya, kegiatan usahanya, hingga pekerjaan lain dan objek terutang pajak.
- Mau bekerja sama dengan memberikan bantuan untuk kelancaran proses pemeriksaan pajak.
- Memberikan tanggapan dalam bentuk tulisan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pajak.
- Mau meminjamkan kerta kerja pemeriksaan yang sudah dibuat oleh akuntan public.
- Memberikan keterangan baik dalam bentuk tulisan atau lisan saat diperlukan.
Itu semuanya adalah jenis-jenis pemeriksaan pajak yang harus diketahui beserta kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi selama proses pemeriksaan pajak tersebut berlangsung. Jenis-jenis pemeriksaan pajak tersebut sudah ada di dalam UU perpajakan. Setiap prosesnya diatur secara jelas di dalam UU tersebut.
Di samping itu jenis-jenis pemeriksaan pajak pun juga dibagi lagi berdasarkan kriterianya. Ada pemeriksaan rutin dan khusus. Untuk pemeriksaan pajak rutin ini merupakan kegiatan perpajakan yang dilakukan berdasarkan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak terkait seperti menyampaikan SPT pajak penghasilan atau SPT masa PPN lebih bayar serta mengajukan restitusi.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pemeriksaan pajak rutin juga dilakukan apabila Wajib Pajak telah menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan atau masa PPN lebih bayar tapi tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan bayar tersebut. Serta menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi, SPT rugi, dan untuk pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak.
Sementara untuk pemeriksaan pajak kriteria khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis resiko yang menunjukkan adanya ketidak patuhan pemenuhan kewajiban pajak oleh WP terkait.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Setelah mengetahui Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak, ketahui juga tips memilih konsultan pajak. Untuk bisa menghindari masalah pajak terutama saat dilakukan pemeriksaan, maka perlu menggunakan bantuan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak sekali penyedia jasa konsultan pajak yang dapat dijadikan partner untuk bisa menyelesaikan masalah pajak yang ada.
Konsultan pajak ini semakin hari semakin banyak bermunculan dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini karena memang masalah pajak terus bermunculan dan merupakan masalah serius yang perlu ditangani oleh tenaga ahli.
Mengingat pajak ini adalah penghasilan utama Negara, jadi setiap kasusnya harus diselsesaikan dengan baik dan sampai tuntas. Setiap masalah pajak akan berdampak langsung pada Negara. Tak heran jika setiap masalah pajak harus ditangani dengan baik dan cepat.
Namun sebagai Wajib Pajak perlu berhati-hati dalam memilih jasa konsultan pajak yang sekarang ini semakin banyak tersebar. Pemilihan pakar perpajakan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.
Baca Juga : Contoh Surat Bantahan Pengadilan Pajak Terbaru
1. Mencari yang Berlisensi
Hal pertama yang perlu dilakukan dalam mencari konsultan pajak adalah mencari pakar pajak yang sudah legal dengan ditandai memiliki dokumen resmi yaitu surat izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat izin praktek ini tidak mudah didapatkan jadi dengan memiliki dokumen resmi ini pakar pajak dianggap sudah memenuhi kriteria dan standar Direktorat Jenderal Pajak.
Selain surat izin praktek yang perlu dilihat adalah sertifikat profesi. Setiap konsultan pajak memiliki sertifikatnya masing-masing. Semakin lengkap maka semakin luas jangkauan pelayanan yang bisa diberikan kepada Wajib Pajak.
Ada tiga jenis sertifikat konsultan pajak yang menentukan jenis pelayanan pajak yang bisa ditawarkan kepada masyarakat. Jika sudah menemukan konsultan yang mengantongi ketiga jenis sertifikat tersebut artinya jenis pelayanannya lebih lengkap dan sudah pasti pelayanannya professional.
Para pakar pajak yang sudah mendapatkan dokumen resmi dari DJP tersebut artinya telah dinyatakan lulus dalam menempuh pendidikan dan pelatihan sebagai Konsultan Pajak. Ada banyak kegiatan yang harus dilakukan ketika ingin mendapatkan dokumen resmi tersebut. Sebab ada standar yang dipatok oleh DJP untuk pakar pajak yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi pastikan untuk mencari konsultan pajak yang sudah terdaftar atau memiliki lisensi praktek serta sertifikat profesi dari DJP. Dijamin pelayanannya lengkap dan pasti bermutu tinggi.
2. Cari yang Tergabung di Asosiasi Konsultan Pajak
Di Indonesia ada banyak sekali pakar pajak yang sudah berlisensi. Untuk bisa melihat performa kerjanya bisa langsung melihatnya melalui Asosiasi Konsultan Pajak. Di sana ada akan terlihat berapa lama pakar pajak terkait sudah berkecimpung di tengah masyarakat, seberapa baik pelayanannya, dan informasi lain seputar profesinya.
Ini bisa dijadikan sebagai referensi dan jaminan kalau pakar pajak terkait memang sudah resmi dan memiliki pelayanan yang professional.
3. Cari yang bisa Dijadikan Partner
Konsultan pajak yang baik artinya bisa membangun hubungan baik dengan klien dan menjadi partner yang baik untuk menyelesaikan masalah pajak WP terkait. Carilah konsultan pajak yang siap menjadi partner dalam mengurus semua masalah pajak yang ada. Apalagi bagi pengusaha atau pemilih perusahaan, setidaknya bagun relasi dengan kantor konsultan pajak terbaik untuk melancarkan bisnis yang sedang dijalankan.
4. Sesuaikan dengan Kemampuan dan Kebutuhan
Tips memilih konsultan pajak yang terakhir ini maksutnya adalah menyesuaikan dengan budget serta masalah pajak apa yang sedang dihadapi. Tarif setiap konsultan pajak tentunya tidak ada yang sama. Setiap konsultan pajak memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Maka dari itu carilah pakar pajak yang memberikan tarif sesuai dengan kemampuan kantong atau budget yang sudah Anda tetapkan. Jangan terlalu memaksakan diri menggunakan jasa konsultan pajak dengan tarif tinggi karena nantinya akan menjadi masalah baru yang lebih runyam dan merugikan.
Tanyakan perihal tarif konsultan pajak di awal, hal ini untuk mencari tahu seperti apa sistem pembayarannya dan berapa besar dana yang sekiranya dibutuhkan untuk menyelesaikan satu masalah pajak. Jika tarifnya sudah sesuai maka selanjutnya tanyakan jenis layanan pajak yang dibutuhkan.
Jasa konsultan pajak memiliki jenis pelayanan pajak berbeda-beda karena dilihat dari sertifikat yang dimiliki. Jika sertifikatnya belum lengkap tentu saja nanti pelayanan yang ditawarkan juga terbatas. Jangkauan pelayanannya tidak akan seluas pakar pajak dengan sertifikat profesi yang lengkap. Namun meski tidak lengkap jika pelayanan pajak yang dibutuhkan sudah ada dan tarifnya sesuai budget, pakar pajak tersebut layak dijadikan partner. Cukup mudah bukan cara mencari dan memilih jasa konsultan pajak sekarang ini?
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari semua penjelasan di atas, jenis-jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak pada intinya hanya ada dua. Pemeriksaan pajak kantor dan lapangan. Kedua jenis pemeriksaan tersebut dilihat berdasarkan tempat pemeriksaan tersebut dilakukan. Untuk pemeriksaan kantor artinya Wajib Pajak harus datang membawa semua dokumen yang berkaitan dengan perpajakan untuk diperiksa petugas di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau kantor layanan pajak terdekat.
Sementara untuk pemeriksaan lapangan sendiri adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak terkait di rumah, kantor, atau tempat kerja WP tersebut. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan juga bisa dilakukan di tempat lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan atau penghasilan Wajib Pajak yang sedang menjalankan pemeriksaan pajak.
Agar proses pemeriksaan pajak bisa lancar ada tim Proconsult.id yang siap mendampingi WP yang akan menjalankan kegiatan perpajakan tersebut. Tim akan membantu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak, memberikan gambaran seperti apa proses pemeriksaan, serta menyiapkan mental WP terkait.
Proconsult.id sendiri adalah salah satu jasa konsultan pajak yang sudah berpengalaman dan banyak membantu Wajib Pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi. Percayakan dan serahkan saja urusan pajak Anda kepada Proconsult.id. Dapatkan pelayanan pajak professional yang memuaskan hanya bersama Proconsult.id.