Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan? Ini Kegunaan dan Contohnya

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta , kali ini kami akan membahas tentang Kertas Kerja Pemeriksaan. Kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus dibuat sebelum melakukan pemeriksaan pajak, baik itu pemeriksaan pajak rutin maupun pemeriksaan pajak khusus. Ini berarti saat melakukan pemeriksaan pajak maka petugas pemeriksa pajak harus membawa kertas kerja pemeriksaan tersebut. Untuk lebih lengkapnya,  Anda bisa menghubungi instagram @alberthmandau.

Penjelasan mengenai kertas kerja pemeriksaan (KPP) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/PMK.03/2021. Peraturan lebih lengkapnya bisa dilihat di Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2012 yang membahas tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Kertas kerja pemeriksaan itu sendiri merupakan suatu catatan yang dibuat dengan jelas dan detail oleh pemeriksa pajak. Kertas kerja tersebut berisi tentang data, bukti yang dikumpulkan, keterangan dan sebagainya. Informasi lebih lengkap tentang KKP bisa dilihat  pada pembahasan berikut ini.

Baca Juga : Apa Itu Pengungkapan Pajak Sukarela? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

Sumber foto : Jurnal.id

Kertas kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang di dalamnya memuat data tercatat dan dokumen yang dikumpulkan oleh pemeriksa, data tersebut diperoleh dari dalam ataupun luar instansi yang diperiksa selama proses pemeriksaan, mulai dari tahapan pemeriksaan hingga tahap laporan.

Pengertian kertas kerja pemeriksaan adalah catatan terperinci dan juga jelas yang dibuat oleh pemeriksa pajak tentang prosedur pemeriksaan pajak yang ditempuh, data, keterangan ataupun bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan kesimpulan yang diambil berhubungan dengan pelaksanaan pemeriksa.

Kertas kerja pemeriksaan ini harus dibuat dengan isi yang mencerminkan pelaksanaan langkah kerja pemeriksaan, termasuk kesimpulan dan saran dari pemeriksa. Selain itu, isinya juga harus terdapat hasil analisis pemeriksaan tentang prosedur pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Kertas kerja pemeriksaan (KKP) ini dibagi menjadi dua, yaitu KKP umum dan juga KKP khusus. Format KKP umum ini diatur dalam SE-08/2012. Sedangkan untuk KKP khusus tata cara penyusunannya sudah diatur dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012.

Di dalam KKP terdapat beberapa berkas, seperti berkas KKP umum maupun khusus, dokumen pemeriksa dan juga dokumen pendukung KKP. Dokumen pemeriksa merupakan surat, dokumen atau daftar yang dibutuhkan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Untuk dokumen pendukung KKP yaitu dokumen yang dibutuhkan sebagai pendukung ataupun  sumber pembuatan KKP.

Informasi-informasi yang terdapat di dalam KKP harus merepresentasikan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, data, keterangan serta bukti yang didapatkan. Selain itu, KKP juga harus merepresentasikan tentang pengujian yang sudah dilakukan, kesimpulan serta perihal lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Ada lima fungsi kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang harus diketahui, antara lain:

  • Sebagai bukti bahwasanya pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan.
  • Sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir pemeriksaan dengan wajib pajak (WP) tentang temuan pemeriksaan.
  • Sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
  • Sebagai sumber data ataupun informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).
  • Sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya.

Untuk bagian deskripsi hasil pemeriksaan, masing-masing pos diperiksa harus menuliskan sumber pengujian yang berisi catatan, buku, dokumen atau data lainnya yang benar-benar digunakan. Semua hal tersebut harus disertakan dalam KKP.

Sedangkan laporan hasil pemeriksaan berart laporan yang di dalamnya berisi tentang pelaksanaan dan juga hasil pemeriksaan yang disusun oleh petugas pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas. Selain itu, juga harus disesuaikan dengan ruang lingkup maupun tujuan pemeriksaan.

Baca Juga : Apa Itu UU HPP? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tujuan dan Kegunaan Kertas Kerja Pemeriksaan

Tujuan dan Kegunaan Kertas Kerja Pemeriksaan

Sumber foto : Harmony.co.id

Setelah mengetahui pengertian kertas kerja pemeriksaan, selanjutnya perlu untuk mengetahui tujuan kertas kerja pemeriksaan. Berikut ini beberapa tujuannya:

1. Mendukung Opini Auditor

Kertas kerja pemeriksaan (KPP) memiliki tujuan untuk mendukung opini auditor atau petugas pemeriksa pajak tentang kewajaran laporan keuangan. Dimana opini yang diberikan oleh auditor harus sesuai dengan simpulan pemeriksaan yang dicantumkan dalam KKP.

2. Mengkoordinasi dan Mengorganisasi Seluruh Proses Audit

Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor terdiri dari suatu proses atau tahapan yang dilakukan dalam berbagai tempat, waktu serta pelaksanaannya. Semua prosesnya akan mampu menghasilkan berbagai jenis bukti ataupun data yang nantinya membentuk KKP. Dengan menggunakan kertas kerja maka setiap pengkoordinasian dan pengorganisasian di setiap proses atau tahap bisa dilakukan dengan baik.

3. Memperkuat Berbagai Kesimpulan Auditor

Di waktu yang akan datang apabila ditemukan ada pihak yang memerlukan penjelasan tentang kesimpulan ataupun pertimbangan yang dibuat petugas pemeriksa (auditor) dalam proses pemeriksaan yang dilakukannya maka pihak auditor dapat memeriksa kembali kertas kerja yang sebelumnya sudah pernah dibuat dalam auditnya.

Pembuatan berbagai lembaran kertas kerja yang sudah lengkap merupakan syarat penting yang harus dibuktikan. Lembaran-lembaran kertas tersebut menjadi bukti bahwasanya auditor sudah melakukan proses audit atas laporan keuangan yang dilakukannya.

4. Memberikan Dasar dalam Audit Selanjutnya

Proses audit yang dilakukan berkali-kali dengan klien yang sama dalam periode yang berbeda, pihak auditor membutuhkan data maupun informasi yang berkaitan dengan sifat usaha klien, catatan, sistem akuntansi dan pengendalian internal yang dilakukannya.

Tidak hanya itu saja, rekomendasi perbaikan yang diajukan kepada klien dalam proses audit sebelumnya dilakukan dan berbagai jurnal penyesuaian yang disarankan untuk menyajikan sesuatu yang wajar pada laporan keuangan sebelumnya. Dibuatnya kertas kerja pemeriksaan bukan tanpa alasan karena ada banyak kegunaannya. Berikut ini beberapa kegunaan dari kertas kerja pemeriksaan (KPP):

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

1. Dasar Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

Kegunaan pertama KPP adalah sebagai dasar penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Tanpa adanya KPP tersebut maka laporan hasil pemeriksaan sulit untuk dikerjakan. Mengingat di dalam KPP tersebut terdapat data-data penting yang diperoleh saat proses pemeriksaan.

2. Alat untuk Mereview dan Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Para Pemeriksa

Kertas kerja pemeriksaan juga bisa dijadikan sebagai alat untuk mereview serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan para pemeriksa. Dimana hasil dari pekerjaan pemeriksa harus dituangkan dalam KPP. Tujuannya supaya atasan lebih mudah untuk menilai apakah tugas dan tanggung jawab para pemeriksa sudah dilaksanakan dengan benar serta sesuai prosedur atau belum.

3. Alat Pembuktian Laporan Hasil Pemeriksaan

Seperti yang disebutkan diatas bahwasanya penyusunan laporan hasil pemeriksaan harus berdasarkan kertas kerja pemeriksaan. Maka dari itu, KPP ini juga memiliki kegunaan sebagai alat pembuktian dari data analisis yang ada di dalam laporan hasil pemeriksaan.

4. Menyajikan Data untuk Keperluan Referensi

Sebelum membuat kertas kerja pemeriksaan maka tahap sebelumnya yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dalam maupun diluar instansi. Tujuan dari dilakukannya pemeriksaan untuk mendapatkan data-data. Dimana data yang diperoleh nantinya akan digunakan dalam membuat laporan hasil pemeriksaan. KPP ini  juga berguna untuk menjadikan data dengan keperluan referensi.

5. Pedoman untuk Tugas Pemeriksaan Berikutnya 

Kertas Kerja Pemeriksaan yang sudah dibuat nantinya juga bisa digunakan sebagai pedoman untuk tugas pemeriksaan berikutnya. Tentu ini akan mempermudah pemeriksaan berikutnya menjadi lebih mudah diselesaikan dan hasilnya juga lebih baik.

Syarat Membuat Kertas Kerja Pemeriksaan

Kertas kerja pemeriksaan tidak bisa dikerjakan begitu saja karena ada prosedur dan syarat untuk membuatnya. Berikut ini adalah syarat kertas kerja pemeriksaan yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Lengkap dan Teliti

Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP) harus dibuat dengan lengkap dan teliti. Maksudnya harus terbebas dari adanya kesalahan penyajian informasi maupun kesalahan hitung. Ini bertujuan supaya bisa mendukung hasil yang nantinya diperoleh. Bagian kesimpulan dan saran dalam KPP harus memiliki tujuan yang jelas, sifat ruang lingkup serta kesimpulan pemeriksaan.

2. Mudah Dibaca dan Rapi

Syarat membuat KPP selanjutnya yaitu harus muda dibaca serta dibuat dengan rapi, bersih dan sistematis. KPP yang dibuat dengan rapi, bersih dan sistematis berarti tidak ada waktu yang terbuang untuk mempelajari dan menyusun laporannya. Waktu yang dimiliki menjadi bisa digunakan sebaik mungkin. KPP yang tidak teratur akan kehilangan kegunaannya sehingga sebisa mungkin hindari kegiatan menyalin.

3. Jelas dan Ringkas

Perlu diketahui jika KPP harus dibuat berdasarkan fakta, data dan argumentasi yang rasional. Selain itu, informasi yang disampaikan juga harus jelas, lengkap dan ringkas. Keringkasan itu sangat penting tetapi kejelasan dan kelengkapan tidak boleh diabaikan hanya untuk menghemat waktu maupun kertas. Sebisa mungkin KPP harus berisi hal-hal penting yang relevan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan.

Syarat-syarat yang disebutkan diatas harus dipenuhi dalam pembuatan KKP. Setelah itu juga harus mengetahui bagaimana prosedur untuk pengisian kertas kerja pemeriksaan. Berikut prosedur-prosedur yang harus dilakukan:

  1. Tulis objek pemeriksaan secara lengkap.
  2. Tulis periode periksa pada halaman pertama sebelah kiri atas tiap kelompok atau item KKP.
  3. Pada halaman pertama sebelah kanan atas setiap kelompok kertas kerja pemeriksaan supaya ditulis.

Selain itu, Anda juga perlu untuk mengetahui jenis-jenis kertas kerja pemeriksaan. Pada umumnya, ada 5 jenis KKP yang dilakukan oleh auditor antara lain:

1. Program Audit

Program audit merupakan sebuah daftar prosedur audit yang ditujukan untuk semua audit dengan unsur tertentu. prosedur audit yang dimaksud disini adalah sebuah instruksi detail dalam pengumpulan berbagai jenis bukti audit yang perlu didapatkan saat proses audit dilakukan.

2. Working Trial Balance

Working trial balance merupakan sebuah daftar yang di dalamnya mengandung beragam saldo akun dari buku besar akhir tahun yang diaudit pada akhir tahun sebelumnya, kolom penyesuaian, penggolongan kembali sebagai usulan auditor dan berbagai saldo setelah dikoreksi oleh auditor yang akan muncul dalam audit laporan keuangan.

3. Ringkasan Jurnal Penyesuaian (Adjustment)

Pada saat memproses audit, auditor bisa saja menemukan kesalahan dalam laporan milik kliennya. Maka dari itu, auditor bisa membuat draft jurnal penyesuaian yang akan dibahas lebih lanjut dengan kliennya. Selain itu, auditor juga akan membuat jurnal penggolongan kembali untuk unsur-unsur yang tidak ada kesalahan dalam catatan klien.

4. Skedul Utama 

Skedul utama merupakan kerja pemeriksaan yang digunakan dalam meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk beragam akun yang berkaitan. Skedul utama ini biasanya digunakan dalam penggabungan berbagai akun dalam buku besar sejenis, yang mana totol saldonya akan disajikan dalam satu laporan keuangan.

5. Skedul Pendukung

Kertas kerja pemeriksaan pendukung juga dibutuhkan oleh auditor untuk menguatkan informasi keuangan dan juga operasional yang sudah dikumpulkan. Skedul pendukung juga perlu menyajikan beragam kesimpulan yang sudah dibuat auditor.

Baca Juga : Apa Itu Pengusaha Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Contoh Kertas Kerja Pemeriksaan

Contoh Kertas Kerja Pemeriksaan

Sumber foto : Rudiirawantofeuh.blogspot.com

Sebelum membahas tentang kertas kerja pemeriksaan sebaiknya terlebih dahulu membahas isi dari KKP. Isi dari KKP merupakan susunan dokumen yang di dalamnya menunjukkan hal-hal seperti berikut ini:

  1. Sudah melakukan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar pekerjaan lapangan pertama yaitu memeriksa pekerjaan apakah sudah disupervisi dengan baik.
  2. Sudah melakukan standar pekerjaan lapangan pertama yaitu memahami struktur pengendalian intern supaya bisa melakukan perencanaan intern dan melakukan perencanaan audit maupun penentuan sifat, saat maupun ruang lingkup pengujian yang sudah dijalankan.
  3. Sudah melakukan standar pekerjaan ketiga yaitu mendapat bukti audit, sudah melakukan pengaplikasian prosedur audit dan juga melakukan pengujian yang memberi bukti cukup kompeten sebagai dasar dalam membuat pernyataan ataupun pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Supaya kertas kerja pemeriksaan bisa lebih mudah ditelaah maka perlu untuk disusun secara sistematis. Berikut susunan yang umumnya dikerjakan yaitu:

  • Draf laporan audit.
  • Laporan keuangan audit.
  • Ringkasan informasi bagi penelaah.
  • Program audit.
  • Laporan keuangan atas neraca lajur yang dibuat oleh klien.
  • Ringkasan jurnal penyesuaian.
  • Working trial balance.
  • Daftar utama.
  • Daftar pendukung.

Contoh kertas kerja pemeriksaan pengeluaran kas

1. Tanggal 5 Januari 2020

Nomor bukti : CPV 010/1/20

Keterangan : Biaya transportasi minggu januari 2020

Jumlah : Rp 1.250.000 Vo

Account detected : 203 (biaya y.mh dibayar)

2. Tanggal 12 Januari 2020

Nomor Bukti : BK No. 54550010

Keterangan : PT Sari Makmur, pelunasan utang pembelian

Jumlah : Rp Rp 1.250.000 Vo

Account detected : 203 (biaya y.m.h dibayar)

3. Tanggal 15 Januari 2020

Nomor bukti : BK No.54550010

Keterangan : PT Sari Makmur, pelunasan utang pembelian

Jumlah : Rp 7.500.000 Vo

Account detected : 201 (Utang Usaha)

4. Tanggal 15 Januari 2020

Nomor bukti : BK No.54550011

Keterangan : Kas negara, Setoran PPh

Jumlah : Rp 2.300.000 V/

Account detected : 205 (Utang PPh 21)

Tanggal No.Bukti Keterangan  Jumlah Account detected
05/01/2020 CPV 010/1/20 Biaya transportasi minggu januari 2020 Rp 1.250.000 Vo 203 (biaya y.m.h dibayar)
12/01/2020 BK No. 54550010 PT Sari Makmur, pelunasan utang pembelian Rp 1.250.000 Vo 203 (biaya y.m.h dibayar)
15/01/2020 BK No.54550010 PT Sari Makmur, pelunasan utang pembelian Rp 7.500.000 Vo 201 (Utang Usaha)
15/01/2020 BK No.54550011 Kas negara, Setoran PPh Rp 2.300.000 V/ 205 (Utang PPh 21)

Kami telah melakukan scanning terhadap buku pengeluaran kas, Januari 2020 sampai dengan Maret 2020. Dan pengeluaran kas yang berkaitan dengan transaksi 2019 telah kami periksa buktinya. Dan ternyata yang berkaitan dengan utang dan biaya y.m.h dibayar. Semuanya sudah dicatat dengan benar per 31 Desember 2019 oleh klien

Vo = Periksa bukti pengeluaran kas (cash payment voucher)

V/ = periksa bukti pengeluaran kas (CPV) dan SSP

Dibuat Tanggal Di-review Tanggal: Klien:

Schedule :

Periode Indeks: VI

Kesimpulan

Itulah contoh kertas kerja pemeriksaan pengeluaran kas. Dilihat dari contoh diatas kertas kerja pemeriksaan cukup mudah dibuat. Dimana isi dari KPP harus lengkap, teliti, jelas, ringkas da pastinya mudah dibaca.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Nah itulah informasi tentang kertas kerja pemeriksaan, mulai dari tujuan, kegunaan, syarat pembuatannya hingga contohnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu pembaca memahami KPP.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail mengenai kertas kerja pemeriksaan, direkomendasikan untuk menggunakan jasa Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak, pengacara  pajak dan advokat pajak yang sudah sangat berpengalaman dan profesional. Sudah banyak masalah perpajakan yang sudah ditangani dan bisa diselesaikan dengan baik.