proconsult website

Notifikasi Pajak GloBE, Apa Itu? Ini Penjelasannya

17 May 2026

Notifikasi Pajak GloBE, Apa Itu? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apa itu notifikasi pajak GloBE. Jika Anda ingin konsultasi pajak bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H. di nomor 081350882882.

Notifikasi Pajak GloBE mulai banyak dibicarakan oleh pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional yang memiliki kegiatan usaha lintas negara. Bagi sebagian wajib pajak, istilah ini mungkin terdengar baru dan membingungkan. Padahal, GloBE merupakan bagian dari kebijakan perpajakan global yang sedang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Jika Anda menerima notifikasi terkait GloBE dari sistem perpajakan, penting untuk memahami apa arti pemberitahuan tersebut, siapa saja yang terdampak, serta langkah yang harus dilakukan agar tetap patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

GloBE adalah singkatan dari Global Anti-Base Erosion Rules, yaitu seperangkat aturan perpajakan internasional yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development melalui kerangka kerja Inclusive Framework on BEPS. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tertentu membayar pajak minimum global sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tidak lagi leluasa memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak sangat rendah demi mengurangi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi perpajakan internasional terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Di Indonesia, implementasi Pajak GloBE merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengikuti standar perpajakan global dan menjaga daya saing sistem pajak nasional. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah mulai mengirimkan notifikasi kepada wajib pajak yang terindikasi termasuk dalam cakupan aturan GloBE. Notifikasi Pajak GloBE pada dasarnya adalah pemberitahuan resmi bahwa perusahaan Anda mungkin memenuhi kriteria sebagai entitas dalam grup multinasional yang wajib melakukan analisis dan pelaporan terkait pajak minimum global. Pemberitahuan ini bukan berarti perusahaan langsung dikenai sanksi, melainkan sebagai pengingat agar segera meninjau struktur usaha dan kewajiban perpajakan yang relevan.

Secara umum, aturan GloBE berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun fiskal terakhir. Jika grup usaha memenuhi ambang batas tersebut, maka entitas di Indonesia perlu menghitung effective tax rate dan menentukan apakah ada kekurangan pajak yang harus dibayar. Karena perhitungannya cukup kompleks dan melibatkan data lintas negara, notifikasi Pajak GloBE sebaiknya tidak diabaikan. Perusahaan disarankan untuk segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau tim profesional internal agar dapat memastikan kepatuhan, menghindari risiko administrasi, dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak dini.

Apa Itu Notifikasi Pajak GloBE?

Apa Itu Notifikasi Pajak GloBE?
Sumber foto : Ortax.org

Notifikasi Pajak GloBE adalah pemberitahuan resmi yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak tertentu yang terindikasi termasuk dalam cakupan aturan pajak minimum global. Notifikasi ini biasanya muncul melalui sistem administrasi perpajakan, seperti akun Coretax DJP, email resmi, atau saluran komunikasi lain yang digunakan oleh otoritas pajak.

Bagi banyak perusahaan, notifikasi ini mungkin menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan langsung dikenai pajak tambahan? Apakah ada sanksi jika tidak merespons? Pada dasarnya, notifikasi Pajak GloBE bukan surat ketetapan pajak, melainkan pemberitahuan agar wajib pajak meninjau apakah grup usahanya memenuhi ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).

Pengertian GloBE dalam Sistem Pajak Global

GloBE adalah singkatan dari Global Anti-Base Erosion Rules, yaitu aturan yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development bersama lebih dari 140 negara dalam kerangka Two-Pillar Solution. Tujuan utamanya adalah memastikan grup perusahaan multinasional membayar pajak minimum efektif sebesar 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak sangat rendah. Jika suatu entitas dalam grup membayar pajak di bawah 15 persen di suatu yurisdiksi, maka negara lain dapat mengenakan top-up tax agar tarif efektif mencapai ambang minimum global.

Baca Juga : Relaksasi SPT Tahunan Badan 2026

Tujuan Diterbitkannya Notifikasi Pajak GloBE

Pemerintah Indonesia mengirim notifikasi Pajak GloBE agar perusahaan yang berpotensi terdampak dapat mempersiapkan diri lebih awal. Tujuan utamanya meliputi:

1. Memberikan Peringatan Dini

Wajib pajak dapat menilai apakah grupnya memenuhi ambang batas penerapan GloBE.

2. Mendorong Kepatuhan Sukarela

Perusahaan diberi kesempatan untuk mempersiapkan data, dokumentasi, dan perhitungan yang diperlukan.

3. Meminimalkan Risiko Kesalahan

Karena perhitungan GloBE sangat kompleks, notifikasi membantu perusahaan menghindari keterlambatan dan kekeliruan pelaporan.

4. Mendukung Implementasi Standar Global

Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengikuti kebijakan perpajakan internasional yang disepakati secara global.

Siapa yang Berpotensi Menerima Notifikasi Pajak GloBE?

Notifikasi ini umumnya ditujukan kepada entitas di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun fiskal terakhir.

Contoh perusahaan yang berpotensi menerima notifikasi:

  • Anak perusahaan perusahaan multinasional asing.
  • Entitas Indonesia yang memiliki cabang di banyak negara.
  • Holding company yang mengonsolidasikan laporan keuangan internasional.
  • Grup usaha besar dengan struktur lintas yurisdiksi.

UMKM dan perusahaan lokal murni pada umumnya tidak termasuk cakupan aturan GloBE.

Isi Notifikasi Pajak GloBE

Isi notifikasi dapat berbeda-beda, namun biasanya mencakup:

  • Pemberitahuan bahwa wajib pajak teridentifikasi berpotensi berada dalam cakupan GloBE.
  • Permintaan untuk meninjau status grup perusahaan.
  • Imbauan mempersiapkan data dan dokumentasi yang diperlukan.
  • Informasi mengenai ketentuan dan tenggat pelaporan.

Notifikasi ini bersifat administratif dan informatif, bukan tagihan pajak.

Apakah Notifikasi Pajak GloBE Berarti Harus Bayar Pajak Tambahan?

Tidak selalu.

Menerima notifikasi Pajak GloBE tidak otomatis berarti perusahaan wajib membayar pajak tambahan. Langkah pertama adalah melakukan analisis untuk menentukan:

  1. Apakah grup memenuhi ambang pendapatan 750 juta euro.
  2. Berapa tarif pajak efektif di setiap negara.
  3. Apakah ada selisih dari tarif minimum 15 persen.
  4. Apakah terdapat pengecualian atau safe harbour yang dapat dimanfaatkan.

Jika tarif pajak efektif di Indonesia dan yurisdiksi lain sudah memenuhi ketentuan, maka tidak ada top-up tax yang harus dibayar.

Komponen Utama dalam Aturan GloBE

Untuk memahami notifikasi Pajak GloBE, penting mengenal beberapa komponen utama:

Effective Tax Rate (ETR)

Tarif pajak efektif yang dihitung berdasarkan aturan GloBE.

Top-Up Tax

Pajak tambahan yang dikenakan jika ETR kurang dari 15 persen.

Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT)

Pajak minimum domestik yang dipungut oleh negara tempat entitas beroperasi.

Income Inclusion Rule (IIR)

Aturan yang memungkinkan entitas induk memungut pajak tambahan.

Undertaxed Profits Rule (UTPR)

Mekanisme cadangan apabila pajak tambahan belum dipungut melalui IIR.

Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Menerima Notifikasi

Jika perusahaan menerima notifikasi Pajak GloBE, berikut langkah yang disarankan:

1. Telaah Isi Notifikasi

Pahami maksud dan instruksi yang tercantum.

2. Konfirmasi Status Grup

Pastikan apakah grup memenuhi ambang batas penerapan.

3. Koordinasi dengan Kantor Pusat

Kumpulkan data konsolidasi dan informasi global yang relevan.

4. Lakukan Simulasi Perhitungan

Hitung estimasi ETR dan potensi top-up tax.

5. Konsultasi dengan Profesional

Libatkan konsultan pajak atau tim internal yang memahami GloBE.

6. Persiapkan Dokumentasi

Simpan data pendukung untuk pelaporan dan audit.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Risiko Jika Notifikasi Diabaikan

Mengabaikan notifikasi Pajak GloBE dapat menimbulkan beberapa risiko:

  • Keterlambatan dalam persiapan data.
  • Potensi salah perhitungan kewajiban.
  • Risiko sanksi administratif jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi.
  • Meningkatnya perhatian otoritas pajak terhadap struktur usaha.

Karena itu, meskipun notifikasi bersifat informatif, tindak lanjut tetap sangat penting.

Tantangan dalam Implementasi Pajak GloBE

Perhitungan GloBE jauh lebih kompleks dibanding pajak penghasilan biasa. Tantangan yang umum dihadapi perusahaan antara lain:

  • Pengumpulan data dari berbagai negara.
  • Penyesuaian antara standar akuntansi dan aturan GloBE.
  • Identifikasi pengecualian dan safe harbour.
  • Integrasi data pajak dan keuangan.

Banyak grup multinasional mulai menggunakan perangkat lunak khusus dan membentuk tim lintas fungsi untuk menangani kepatuhan GloBE.

Dasar Hukum dan Perkembangan di Indonesia

Indonesia terus menyesuaikan regulasi domestik untuk mengadopsi standar pajak minimum global. Informasi resmi dan pembaruan kebijakan dapat dipantau melalui Direktorat Jenderal Pajak dan OECD Global Minimum Tax.

Karena aturan terus berkembang, perusahaan perlu mengikuti perkembangan regulasi agar tidak tertinggal.

Notifikasi Pajak GloBE adalah pemberitahuan dari DJP kepada perusahaan yang berpotensi termasuk dalam cakupan aturan pajak minimum global 15 persen. Notifikasi ini bukan tagihan pajak, melainkan peringatan dini agar perusahaan meninjau status grup, menghitung potensi kewajiban, dan mempersiapkan pelaporan yang diperlukan.

Jika perusahaan Anda menerima notifikasi ini, langkah terbaik adalah segera melakukan evaluasi bersama tim pajak internal atau konsultan profesional. Dengan persiapan yang baik, perusahaan dapat memenuhi kewajiban GloBE secara tepat dan meminimalkan risiko di masa mendatang.

Tips Memilih Konsultasi Pajak yang Tepat untuk Perusahaan dan Individu

Tips Memilih Konsultasi Pajak yang Tepat untuk Perusahaan dan Individu
Sumber foto : Hmafeb.ulm.ac.id

Mengelola kewajiban perpajakan bukan sekadar menghitung dan membayar pajak tepat waktu. Di balik itu, ada berbagai aturan yang terus berubah, kewajiban pelaporan yang semakin detail, serta potensi risiko sanksi apabila terjadi kesalahan. Karena itulah, banyak perusahaan maupun individu memilih menggunakan jasa konsultasi pajak agar urusan perpajakan menjadi lebih aman, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultan pajak dapat membantu mulai dari perencanaan pajak, review kepatuhan, pendampingan pemeriksaan, hingga penanganan isu kompleks seperti transfer pricing, restitusi, dan implementasi Pajak GloBE. Namun, tidak semua penyedia jasa memiliki kualitas dan pengalaman yang sama. Salah memilih konsultan dapat menimbulkan biaya tambahan, strategi yang tidak tepat, bahkan risiko hukum di kemudian hari.

Baca Juga : Permohonan Ubah Kata Sandi Coretax Gagal Terus? Cek Disini

Agar Anda tidak salah langkah, berikut panduan lengkap memilih jasa konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya.

1. Pastikan Memiliki Izin Resmi

Hal pertama yang wajib diperiksa adalah legalitas konsultan pajak. Di Indonesia, konsultan pajak harus memiliki izin praktik dan terdaftar pada asosiasi profesi yang diakui.

Dengan memilih konsultan yang memiliki izin resmi, Anda mendapatkan jaminan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi dan kode etik profesi. Selain itu, konsultan berizin juga lebih memahami perkembangan regulasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum bekerja sama, jangan ragu untuk menanyakan nomor izin praktik dan latar belakang profesional mereka.

2. Pilih yang Berpengalaman Sesuai Kebutuhan

Setiap wajib pajak memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada yang hanya membutuhkan bantuan pelaporan SPT, ada pula yang memerlukan pendampingan pemeriksaan atau penyusunan dokumentasi transfer pricing.

Karena itu, pilih konsultan yang berpengalaman di bidang yang relevan dengan kebutuhan Anda. Misalnya:

  • Perusahaan multinasional: transfer pricing dan Pajak GloBE.
  • UMKM: perhitungan PPh Final dan pelaporan sederhana.
  • Perusahaan ekspor-impor: PPN, bea masuk, dan kepabeanan.
  • Individu: SPT Tahunan dan tax planning.

Semakin sesuai pengalaman konsultan dengan kebutuhan Anda, semakin efektif solusi yang diberikan.

3. Perhatikan Reputasi dan Testimoni Klien

Reputasi adalah indikator penting kualitas layanan. Cari tahu ulasan dari klien sebelumnya melalui website, media sosial, atau rekomendasi dari relasi bisnis.

Konsultan dengan reputasi baik biasanya memiliki ciri-ciri berikut:

  • Responsif terhadap pertanyaan klien.
  • Menjelaskan aturan dengan bahasa yang mudah dipahami.
  • Memberikan solusi yang realistis dan patuh regulasi.
  • Menjaga kerahasiaan data.

Jika Anda membutuhkan jasa konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya, Proconsult.id siap membantu berbagai kebutuhan perpajakan perusahaan maupun individu.

4. Pastikan Layanan yang Ditawarkan Lengkap

Kebutuhan perpajakan bisa berkembang seiring pertumbuhan usaha. Karena itu, sebaiknya pilih konsultan yang menawarkan layanan komprehensif, seperti:

  • Konsultasi pajak harian.
  • Review dan perencanaan pajak.
  • Penyusunan serta pelaporan SPT.
  • Pendampingan pemeriksaan pajak.
  • Keberatan dan banding.
  • Transfer pricing documentation.
  • Implementasi Pajak GloBE.

Dengan layanan yang lengkap, Anda tidak perlu berganti penyedia jasa ketika kebutuhan bisnis meningkat.

5. Utamakan Transparansi Biaya

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan struktur biayanya jelas. Tanyakan apakah tarif dihitung per jam, per proyek, atau bulanan.

Konsultan yang profesional akan menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, estimasi biaya, dan potensi biaya tambahan sejak awal. Transparansi ini penting agar Anda dapat menyesuaikan anggaran dan menghindari kesalahpahaman.

Di Proconsult.id, Anda dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan pajak dengan penawaran layanan yang jelas dan transparan.

6. Nilai Kemampuan Komunikasi

Aturan pajak sering kali rumit dan penuh istilah teknis. Konsultan yang baik harus mampu menjelaskan isu perpajakan secara sederhana dan mudah dipahami.

Komunikasi yang baik akan membantu Anda:

  • Memahami risiko pajak.
  • Mengetahui opsi yang tersedia.
  • Mengambil keputusan yang tepat.
  • Menjalankan rekomendasi dengan efektif.

Pilih konsultan yang responsif, komunikatif, dan terbuka terhadap pertanyaan Anda.

7. Pastikan Menjaga Kerahasiaan Data

Dokumen perpajakan memuat informasi sensitif seperti laporan keuangan, data transaksi, dan identitas perusahaan. Karena itu, kerahasiaan data harus menjadi prioritas.

Pastikan konsultan memiliki sistem keamanan yang memadai dan komitmen menjaga kerahasiaan informasi klien. Profesional yang kredibel tidak akan membagikan data tanpa izin.

8. Hindari Konsultan yang Menjanjikan “Pasti Menang”

Waspadai pihak yang menjanjikan hasil terlalu muluk, seperti “pasti menang sengketa pajak” atau “pajak bisa dihapus total”.

Dalam praktiknya, keputusan perpajakan bergantung pada data, dokumen, dan penilaian otoritas. Konsultan yang profesional akan memberikan analisis objektif, bukan janji yang tidak realistis.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

9. Pilih yang Mengikuti Perkembangan Regulasi

Peraturan perpajakan terus berubah, termasuk implementasi sistem Coretax dan kebijakan internasional seperti GloBE.

Konsultan yang aktif mengikuti perkembangan aturan akan membantu Anda tetap patuh dan memanfaatkan peluang perencanaan pajak yang sah.

Proconsult.id didukung oleh tim profesional yang selalu memperbarui pengetahuan sesuai regulasi terbaru.

10. Mulai dengan Sesi Konsultasi Awal

Sebelum menandatangani kontrak kerja sama, lakukan konsultasi awal untuk menilai kualitas layanan.

Gunakan sesi ini untuk menanyakan:

  • Pengalaman menangani kasus serupa.
  • Pendekatan yang akan digunakan.
  • Estimasi waktu pengerjaan.
  • Struktur biaya.
  • Tim yang terlibat.

Dari sesi ini, Anda dapat menilai apakah konsultan benar-benar memahami kebutuhan Anda.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak?

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak?
Sumber foto : Legalmp.id

Anda sebaiknya mempertimbangkan menggunakan konsultan pajak jika:

  • Baru memulai usaha.
  • Ingin melakukan tax review.
  • Menerima surat dari DJP.
  • Menghadapi pemeriksaan atau sengketa.
  • Melakukan ekspansi bisnis.
  • Menjadi bagian dari grup multinasional.

Dengan dukungan profesional, Anda dapat fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko perpajakan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Perpajakan Perusahaan

Memilih jasa konsultasi pajak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pastikan Anda mempertimbangkan legalitas, pengalaman, reputasi, kelengkapan layanan, transparansi biaya, dan kemampuan komunikasi.

Jika Anda membutuhkan partner perpajakan yang profesional, responsif, dan berpengalaman, Proconsult.id adalah pilihan tepat. Tim Proconsult siap membantu berbagai kebutuhan perpajakan, mulai dari konsultasi rutin hingga penanganan isu kompleks seperti pemeriksaan pajak, transfer pricing, dan Pajak GloBE. Dengan dukungan yang tepat, urusan pajak Anda akan lebih aman, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik

Kesimpulan

Notifikasi Pajak GloBE adalah pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada perusahaan yang berpotensi masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global 15 persen. Notifikasi ini bukan tagihan pajak, melainkan pengingat agar wajib pajak segera meninjau struktur usaha, menghitung potensi kewajiban, dan mempersiapkan pelaporan yang diperlukan. Karena aturan GloBE cukup kompleks dan melibatkan data lintas negara, pendampingan profesional sangat disarankan agar perusahaan tetap patuh dan terhindar dari risiko perpajakan. Jika perusahaan Anda menerima notifikasi Pajak GloBE dan membutuhkan bantuan analisis serta konsultasi, segera hubungi Proconsult.id untuk mendapatkan solusi perpajakan yang tepat, profesional, dan sesuai regulasi terbaru.

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.