proconsult website

Pajak Cukai Rokok 2024: Tarif dan Cara Menghitung

22 April 2024

pajak cukai rokok 2024

Informasi pajak cukai rokok 2024 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Konsumsi rokok menjadi salah satu informasi yang senantiasa berkaitan pada pengenaan pajak. Sebab rokok akan menjadi salah satu industry yang dikenai pajak sesuai ketentuan CHT atau Cukai Hasil Tembakau.

Proconsult

Setiap tahunnya ketentuan pajak diketahui akan mengalami perubahan. Oleh sebab itu sebagai masyarakat Anda juga perlu memperhatikan ketentuan pajak cukai rokok 2024 secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang belum mengetahui tentang pajak cukai rokok 2024 tentunya tidak perlu merasa khawatir. Berikut ini informasi lengkap mengenai pajak cukai rokok 2024 yang dapat Anda perhatikan.

Apa Itu Pajak Cukai Rokok?

Apa Itu Pajak Cukai Rokok
Sumber foto : Cnnindonesia.com

Di dalam ruang lingkup industry tentu Anda akan mengenai mengenai industry rokok. Terlebih rokok sudah menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan setiap harinya akan Anda temui banyak sekali perokok di lingkungan sekitar.

Tentunya pajak rokok menjadi salah satu informasi penting yangtidak boleh dilewatkan. Terutama dalam ruang lingkup industry rokok yang sering kali Anda dengar. Bahkan rokok saat ini juga merupakan salah satu sumber penerimaan dari pemerintah pusat sekaligus daerah.

Pungutan pajak tersebut akan berasal dari CHT atau Cukai Hasil Tembakau serta pajak rokok. Dari sini Anda akan sedikit mengetahui bahwa pajak rokok serta cukai rokok merupakan dua hal berbeda,yang harus Anda ketahui secara terpisah.

Merujuk pada UU Tahun 1995 No. 11 juncto UU tahun 2007 No. 39 cukai merupakan pungutan dari negara, yang dibebankan terhadap beberapa baarang tertentu. Dimana barang tersebut akan mempunyai sifat maupun karakteritisk, yang ada dalam UU cukai.

Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristikmya yaitu hasil tembakau. Sementara itu dalam UU tahun 2009 No. 28 mengenai pajak daerah serta retribusi daerah diketahui bahwa cukai terhadap hasil tembakau akan disebut sebaagai cukai rokok.

Baca Juga : Prosedur Pemeriksaan Bea Cukai Terbaru

Cukai rokok sendiri nantinya akan didefinisikan sebagai cukai, yang dibebankan terhadap barang kena cukai seperti hasil tembakau. Sementara untuk beberapa contoh dan jenisnya seperti:

  1. Rokok
  2. Sigaret
  3. Cerutu
  4. Rokok daun
  5. Tembakau iris
  6. Hasil pengolahan tembakau lainnya

Sedangkan untuk pajak rokok merupakan pungutan terhadap cukai rokok, yang dipungut oleh pemerintah pusat. Berdasarkan UU Tahun 2009 NO. 28 pasal 1 disebutkan bahwa pajak merupakan salah satu jenis pungutan pajak, yang nantinya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah tinggat I atau provinsi.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pajak rokok merupakan sebuah pungutan terhadap cukai rokok dan dipungut pemerintah. Sementara untuk cukai rokok nantinya menjadi pungutan, yang dipungut negara kepada rokok maupun produk tembakau lainnya.

Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa Pajak Cukai Rokok adalah merupakan dua kewajiban dan pungutan, yang ada dalam produk rokok serta hasil tembakau lainnya.

Dari sini Anda juga dapat mengetahui pengertian Pajak Cukai Rokok sebagai pungutan pajak dan cukai dari produk rokok. Sehingga nantinya dalam produk tersebut terdapat 2 kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah.

Tarif Pajak Cukai Rokok 2024

Proconsult

Setelah mengetahui mengenai pengertian cukai rokok tentunya Anda juga harus memperhatikan ketentuan tarifnya. Informasi mengenai tarif cukai rokok menjadi salah satu aspek penting, yang harus diperhatikan oleh semua masyarakat sekaligus pelaku usaha.

Anda wajib update informasi perpajakan setiap tahunnya. Mengingat setiap aturan dan ketentuan pajak sering kali mengalami perubahan. Maka dari itu dengan mengetahui informasi tarif pajak cukai rokok setiap tahunnya Anda dapat menjalankan kegiatan pajak tersebut secara baik.

Umumnya tarif pajak cukai rokok 2024 bisa Anda ketahui secara mudah. berikut adalah 2 jenis tarif cukai tembakau atau rokok yang dapat Anda perhatikan, yaitu:

1. Tarif Spesifik Pajak Cukai Rokok 2024

Aturan tarif pajak cukai rokok 2024 pertama adalah terkait tarif spesifik. Tarif spesifik tersebut merupakan sebuah jumlah daalam rupiah, yang nantinya digunakan dalam setiao satuan batang maupun gram hasil tembakau.

Tarif spesifik ini nantinya akan dikenakan terhadap cukai hasil tembakau. Termasuk juga untuk produk konvensional seperti rokok.

Nantinya tarif cukai rokok tersebut nantinya akan ditetapkan pada beberapa jenis hasil tembakau. Bahkan terdapat penggolongan pengusaha, batasan HJE per batang maupun per gramnya. Nantinya ketentuan tarif spesifik tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2. Tarif Ad Valorem

Kedua adalah tarif cukai rokok berupa tarif ad valorem. Ketentuan tarif tersebut merupakan persentase atas harga dasar atau yang biasa disebut sebagai ad valorem. Nantinya tarif ad valorem akan dikenai pungutan cukai atas HPTL atau tembakau alternatif.

Tarif cukai HPTL sendiri akan ditetapkan senilai 57% atas HJE. Aturan tersebut terdapat dalam PMK Tahun 2020 No. 198. Sementara dalam PMK tahun 2022 No. 191 Kementerian Keuangan atau Kemenkeu RI sepakat menaikkan tarif cukai atas hasil tembakau (CHT) cukai rokok.

Tarif cukai hasil tembakau nanti memiliki rata-rata sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tarif pakai rokok di tahun 2023 dan 2024 tetap sama. Sehingga aturan ini nantinya akan berpengaruh pada harga jual eceran produk rokok terendah di tahun 2024. Khususnya bagi para penjual, yang detail harganya dapat Anda ketahui per jenis dan merek rokoknya sebagai berikut:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

a. Tarif Cukai Hasil Tembakau Dalam Negeri Per Batang 2024

  • SKM golongan I Rp. 1.231
  • SKM golongan II Rp. 746
  • SPM golongan I rp. 1.336
  • SPM golongan II rp. 794
  • SKT atau SPT golongan I Rp. 483 atau Rp. 378
  • SKT atau SPT golongan II Rp. 223
  • SKT atau SPT golongan III Rp. 122
  • KLM golongan I Rp. 483
  • KLM golongan II Rp. 25
  • SKTF atau SPTF tanpa golongan Rp. 1.231
  • TIS tanpa golongan Rp. 30/Rp. 25/Rp. 10
  • KLB tanpa golongan Rp. 30
  • CRT tanpa golongan Rp. 110.000/22.000/11.000/Rp. 1.320/Rp. 275

b. Tarif Cukai Hasil Tembakau Impor Per Batang 2024

  • SKM Rp. 1.231
  • SPM Rp.1.226
  • SKT atau SPT Rp. 483
  • SKTF atau SPTF Rp. 1.231
  • TIS Rp. 30
  • KLB Rp. 30
  • KLM Rp. 483
  • CRT Rp. 110.000

Sementara itu pengenaan pajak juga diberlakukan bagi rokok elektrik. Jenis rokok tersebut nantinya akan termasuk kategori cukai rokok elektrik, yang tarifnya juga diatur dalam ketentuan perpajakan.

Aturan terbaru mengenai barang kena cukai rokok elektrik tersebut nantinya akan diatur dalam PMK tahun 2022 Bo. 192/PMK.010. hal tersebut mengenai perubahan terhadap PMK tahun 2021 No. 193 mengenai tarif cukai hasil tembakau yang berupa rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dalam beleid tersebut nantinya dapat Anda ketahui mengenai ketetapan tarif cukai rokok sebagai berikut:

  1. Tarif rokok elektrik dalam bentuk padat Rp. 2.886 per gram.
  2. Tarif rokok elektrinik cari dengan sistem terbuka Rp. 532 per milimeter.
  3. Tarif rokok elektrinik dengan sistem cair tertutup Rp. 6.392 per cartrigde.

Cara Menghitung Pajak Cukai Rokok

Cara Menghitung Pajak Cukai Rokok
Sumber foto : Idenesia.id

Perhitungan pajak cukai rokok 2024 juga merupakan salah satu informasi penting, yang tidak boleh dilewatkan. Ketika mengetahui perhitungannya maka Anda mampu menjalankan pelaksanaan pajak secara baik sesuai ketentuan yang ada.

Pajak rokok sendiri tentunya juga cukup bervariasi. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan perhitungan pajak cukai rokok 2024 secara baik. Berikut adalah contoh kasus serta perhitungannya yang dapat Anda lakukan, yaitu:

1. Contoh 1

Terdapat rokok jenis Sigaret Kretek dengan mesin golongan 1 atau SKM 1. Rokok tersebut memiliki isi 12 batang dengan pengenaan tarif cukai untuk golongan SKM 1 adalah Rp. 1.231 per batangnya.

Berdasarkan pengenaan cukai rokok tersebut dalam perhitungan 1 bungkusnya akan dikalikan pada tarif cukai serta jumlah batang rokoknya. Maka dari itu untuk perhitungan jumlah cukai yang dipungut dalam 1 bungkus rokok adalah sebagai berikut:

Cukai Rokok = Tarif cukai rokok x jumlah batang

= Rp. 1.231 x 12 batang

= Rp. 14.772 per bungkus

Disini Anda telah mengetahui berapa besarnya pengenaan cukai rokok dalam 1 bungkus jenis SKM 1. Selanjutnya setelah mengetahui besaran cukainya Anda perlu menghitung berapa pajak yang akan dikenakan terhadap 1 bungkus rokok tersebut.

Berdasarkan pada UU tahun 2009 No. 28 dapat diketahui bahwa pajak rokok adalah 10%. Dari sini Anda dapat melakukan perhitungan pajak rokok terutang dengan mengalikan besaran cukai dipungut dan tarif pajak rokoknya.

Untuk itu dari soal tersebut Anda dapat melakukan perhitungan sebagai berikut:

= Tarif pajak x besarnya cukai rokok 1 bungkus

= 10% x Rp. 11.820

= Rp. 1.477,2 per bungkus

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Barang Impor

2. Contoh 2

Terdapat rokok dengan merk X, yang memiliki harga jual eceran atau HJE sebesar Rp. 1.000 per batang. Rokok tersebut kemudian dikenakan tarif spesifik sebesar 40% per batangnya. Dari sini berapakah tarif cukai rokok beserta pajak rok per batang tersebut?

Diketahui :

HJE = Rp. 1.000

Vukai yang dibayarkan oleh perusahaan = Rp. 1.000 x 40%

= Rp. 400

Pajak rokok yang dibayar oleh perusahaan per batang = 10%

Perhitungan pajak terutang = Rp. 400 x 10%

= Rp. 40

Itulah tadi penjelasan mengenai tarif cukai terbaru beserta perhitungan pajak rokoknya.disini Anda juga bisa mengetahui bagaimana perhitungan barang kena cukai rokok yang harus diperhatikan.

Bagi para pelaku usaha barang kena cukai nantinya akan mempunyai beberapa kewajiban yang harus diperhatikan. mulai dari pengelolaan berbagai jenis pajak agar nantinya Anda dapat menyetorkan sekaligus membayarkannya secara mudah.

Cara Bayar Pajak Cukai Rokok

Proconsult

Rokok merupakan salah satu produk yang akan dikenai pajak dan cukai. Dalam hal ini sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk mengetahui penjelasannya secara lengkap. Terutama bagi golongan pengusaha atau wajib pajak badan, yang memiliki kewajiban pajak tersebut.

Dari sini juga dapat diketahui bahwa dasar pengenaan dari pajak cukai rokok 2024 tersebut merupakan cukai yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Sementara dari segi tarif nantinya sesuai pada penjelasan aturan perundang-undangan, yang mengatur mengenaai pajak daerah serta retribusi daerah sebesar 10%.

Nantinya dalam proses pemungutan pajak rokok tersebut akan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai. Sementara dalam proses pemungutan tersebut juga akan dilakukan bersama dengan cukai rokok.

Dalam proses pembayaran tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap:

1. Wajib pajak perlu menghitung sendiri pajak rokok yang dituangkan dalam SPPR.

2. Wajib pajak nantinya perlu membuata SPPR sebaanyak tiga rangkap. Masing-masing rangkap tersebut akan diperuntukkan bagi:

  • Lembar pertama bagi wajib pajak rokok
  • Lembar kedua bagi kantor bea dan cukai
  • Lembar ketiga bagi bank maupun pos persepsi

3. Wajib pajak perlu menyampaikan SPPR kepada kepala kantor bea dan cukai, yang perlu dilakukan bersamaan pada penyampaian VK-1.

4. SPPR sesuai penjelasan sebelumnya perlu disampaikan dalaam format tulisan di formulir maupun bentuk data elektronik.

5. Format SPPr juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ketentuan pembayaran pajak rokok dalam Peraturan Menteri keuangan.

6. Berikutnya pejabat dari bea dan cukai nantinya akan melakukan penelitian terhadpa SPPR yang meliuputi:

  • Kelengkapan serta kebenaran dalam pengisian SPPr.
  • Kesesuaikan antara dokumen SPPR serta CK-1.
  • Kebenaran dalam proses perhitungan pajak rokok.

7. Jika hasil penelitian sudah sesuai, maka pejabat bea dan cukai akan memberikan nomor pendaftaran SPPr dari buku bantu pajak rokok.

8. Sementara ketika hasil penelitian menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses SPPR tersebut, maka pejabat bea cukai akan menerbitkan nota penolakan.

9. Berikutnya wajib pajak akan melakukan pembayaran pajak rokok bersama dengan pembayaraan cukai kepada kas negara.

10. Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank atau pos persepsi memakai formulir SSBP.

11. Pembayaran pajak rokok nantinya juga akan menggunakan kode bagian anggaran 999.00 dengan memakai kode akun penerimaan non anggaran.

12. Sementara itu wajib pajak juga perlu membuat SSBP sebanyak 4 rangkap yang diperuntukkan bagi:

  • Lembar pertama bagi wajib pajak.
  • Lembar kedua bagi KPPN.
  • Lembar ketiga bagi kantor bea dan cukai.
  • Lembar keempat bagi bank atau pos persepsi.

13. Ketika pembayaran pajak cukai rokok 2024 tidak dilakukan, maka pelayanaan terhadap CK-1 juga tidak dilakukan.

14. Format SSBP nantinya menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

15. Sementara dalam proses pembayaran pajak cukai rokok 2024 nantinya akan dilaksanakan sesuai pada ketentuan perpajakan yang ada.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Sumber foto : Kontrakhukum.com

Pembayaran pajak cukai rokok 2024 merupakan kewajiban yang tidak dapat terpisahkan dengan pungutan cukai. Maka dari itu nantinya wajib pajak akan mengenai mengenai pungutan pajak cukai rokok 2024.

Baca Juga : Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai dan Solusi

Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa pelaksanaan pajaknya menjadi bagian tidak terpisahkan dalam sistem pajak di Indonesia. Oleh sebab itu sebagai wajib pajakk Anda memiliki kewajiban dalam menjalankan semua kewajiban perpajakan secaara baik.

Proconsult

Jika Anda masih ragu untuk menyelesaikan kewajiban pajak seorang diri, maka silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Sebelum itu pastikan menerapkan tips pemilihan jasa konsultan pajak online di bawah ini:

  1. Silahkan mengecek izin praktik dari konsultan pajak.
  2. Pastikan jasa konsultan pajak mempunyai sertifikat terpercaya.
  3. Pastikan biayanya sesuai kemampuan.
  4. Cek track recordnya.
  5. Gunakan jasa yang memiliki pengalaman dan keahlian.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi pajak cukai rokok 2024. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat menyimpulkan bahwa cukai rokok merupakan cukai yang dikenai terhadap barang kena cukai dari hasil tembakau. Hal tersebut meliputi cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris serta hasil pengolahan tembahaan lainnya sesuai dengan ketentuan tahun 2007 No. 39.

Dalam kaitannya pada penjelasan tersebut nantinya aakan ada beberapa jenis barang yang terkena cukaai. Salah satunya merupakan CHT atau Cukai Hasil Tembakau, yang nantinya dikenakan terhadap berbagai barang hasil tembakau. Hal ini termasuk HPTL atau yang disebut dengan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui beragam informasi mengenai cukai tembakau atau pajak cukai rokok 2024 secara baik. Namun jika memiliki keterbatasan pemahaman Anda bisa mulai menggunakan jasa konsultan pajak dan mempercayakan semua kebutuhan perpajakannya secara baik.

Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang dimiliki oleh Proconsult.id. disini Anda akan memperoleh beragam manfaat dan benefit terbaik dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk mempercayakan jasa konsultan pajak bersama Proconsult.id.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.