Informasi cara menghitung pajak event organizer terbaru dan masalah perpajakan lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Di era seperti sekarang muncul banyak sekali tenaga profesional yang ada di masyarakat. Bahkan muncul berbagai layanan modern, yang hadir demi memudahkan berbagai kegiatan semua orang. Salah satunya melalu penyedia jasa acara atau yang lebih dikenal dengan event organizer.
Tentunya perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat yang serba praktis menjadi salah satu alasan hadirnya layanan jasa tersebut. Hal ini termasuk salah satu wajib pajak yang nantinya harus melakukan berbagai aktivitas dalam bidang perpajakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Meski tergolong sebagai wajib pajak baru tentunya ada beberapa aspek pajak, yang dapat dijalankan. Bahkan landasan hukum pelaksanan pajak tersebut juga hadir untuk memudahkan wajib pajak menjalankan aktivitasnya. Untuk lebih lengkap silahkan menyimak info pajak event organizer disini.
Apa Itu Pajak untuk Event Organizer?
Saat ini sudah semakin banyak masyarakat, yang menggunakan jasa event organizer dalam berbagai kegiatan. Salah satunya ketika ingin menyelenggarakan kegaitan tertentu.
Tentunya penggunaan jasa event organizer tersebut akan memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat. Salah satu tujuannya adalah dengan membantu proses penataan acara, agar bisa berjalan secara lancar.
Namun meski memberikan banyak dampak dan manfaat bagi masyrakat belum banyak yang mengenal jasa tersebut. Oleh sebab itu pastikan Anda untuk memperhatikan setiap detail informasinya secara lengkap.
Pajak Event Organizer adalah sebuah pungutan pajak yang dibebankan atas kegiatan penyelenggaran kegiatan. Dimana jasa tersebut nantinya akan menyelenggarakan berbagai aktivitas, untuk menjamin terselenggaranya acara client secara lancar dan sukses.
Baca Juga : Tarif Pajak TikTok Shop Terbaru 2024
Dalam hal ini Anda dapat mengetahui pengertian Pajak Event Organizer sebagai kewajiban pembayaran, yang harusnya dipenuhi oleh perusahaan maupun individu penyedia jasa event organizer. Pajak tersebut akan didapatkan dari penghasilan jasa yang berasal dari kegiatan event organizer tersebut.
Dalam hal ini ada banyak sekali kegiatan yang nantinya dapat dilakukan oleh event organizer tersebut. Berikut adalah beberapa jenis kegiatannya:
- Wedding organizer
- Hiburan dan music
- Brand activation
- MICE
- One stop service agency
- Penyelenggara ulang tahun
- Penyelenggara pribadi
Jenis Pajak untuk Event Organizer
Di era modern seperti saat ini tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah event organizer. Hal tersebut merupakan penyedia layanan jasa, yang pastinya sudah cukup akrab dengan kehidupan masyarakat kita saat ini.
Sementara itu event organizer tersebut juga akan berlakukan berbagai kegiatan, yang fokus utamanya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Dalam hal ini event organizer tentu dapat memberikan beragam manfaat dan efektivitas bagi masyarakat ketika melangsungkan sebuah acara.
Tentunya sebagai salah satu aktivitas usaha, yang cukup banyak dipakai masyarakat nilai ekonomisnya juga cukup tinggi. Bahkan di zaman serba modern seperti sekarang masyarakat cenderung menginginkan semuanya serba praktis. Sehingga tidak heran jika peminat dari jasa event organizer tersebut sangat tinggi.
Sebagai salah satu penyedia jasa dengan banyak peminat nantinya juga muncul pajak event organizer yang bisa Anda ketahui. Hal tersebut merupakan kewajiban perpajakan, yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa event organizer.
Dalam praktiknya ada beberapa pajak event organizer, yang bisa Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa jenis pajak event organizer tersebut, yaitu:
1. PPh Pasal 23
Jenis pajak pertama yang dimiliki oleh penyedia jasa event organizer adalah PPh pasal 23. Hal tersebut merupakan tanggung jawab perpajakan ketika event organizer tersebut sudah berdiri dalam bentuk perusahaan maupun badan usaha.
Dalam hal tersebut nantinya aktivitas jasa “event organizer” akan dikenakan PPh pasal 23. Hal tersebut wajib dipungut oleh pihak penerima jasa, yang juga merupakan badan usaha atau dalam bentuk perusahaan.
Sedangkan untuk tarif pemotongan pajak tersebut ditentukan senilai 2% atau 15%. Besaran tarif pemotongan tersebut akan bergantung pada jenis objek pajaknya.
Sementara itu disini lain sebagai jasa penyelenggara aktivitas, maka jasa event organizer juga memiliki kewajiban dalam memungut serta melaporkan PPh pasal 23. Hal tersebut ketika jasanya menggunakan jasa lainnya atau bekerja sama. Bentuk jasa lainnya tersebut dapat hadir dalam beberapa bentuk, seperti:
- Jasa dekorasi
- Jasa fotografer
- Dsb
2. PPh Pasal 21
Sementara itu jenis pajak Sementara itu jenis pajak untuk jasa event organizer selanjutnya adalah PPh pasal 21. Jenis pajak kali ini akan difokuskan pada aktivitas usaha jasa event organizer, yang hadir dalam bentuk perorangan. Sehingga dalam menjalankan usaha tersebut pihaknya bukan badan usaha maupun perusahaan.
Nantinya perorangan sebagai penyedia jasa event organizer akan dikenakan PPh pasal 21. Sehingga pihaknya harus dipungut pajak oleh penerima jasa.
PPh pasal 21 tersebut tentunya juga akan dikenakan ketika event organizer adalah badan usaha. Dengan catatan pihaknya mempunyai karyawan, yang bekerja dalam penyelenggaran jasa event organizer tersebut. Sehingga pengusaha jasa nantinya bisa memotong PPh pasal 21 terhadap pendapatan, yang diperoleh karyawan tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. PPh Pasal 4 Ayat 2
Sementara itu ada beberapa jenis pajak lain, yang nantinya akan dikenakan kepada jasa event organizer. Tentunya semua jenis pajak tersebut membuat Anda sebagai pelaku usaha harus bisa memperhatikannya secara baik.
Dalam hal ini jenis pajak yang akan dikenakan selanjutnya adalah PPh pasl 4 ayat 2. Sehingga nantinya Anda sebagai penyedia jasa event organizer memiliki kewajiban, untuk melapor serta membayar PPh pasal 4 ayat 2. Hal tersebut diwajibkan ketika menyewa gedung, tanah, yang bertujuan dalam penyelenggaraan sebuah acara.
4. PPh Final 0,5%
Jenis pajak selanjutnya yang akan dikenakan kepada aktivitas jasa event organizer adalah PPh final 0.5%. hal tersebut menambah banyaknya deretan pajak yang bisa dikenakan kepada event organizer tersebut. Sehingga sebagai penyedia jasa Anda memiliki PR, untuk memahami setiap pungutan pajak tersebutersebut.
Dalam hal ini nantinya sebagai pelaku usaha Anda memiliki kewajiban, untuk melaporkan serta memungut PPh Final 0.5%. pungutan tersebut nantinya akan dikenakan dari penghasilan bruto. Dengan catatan penyedia jasa event organizer mempunyai omzet per tahun, yang kurang dari Rp. 4,8 milyar.
5. PPn
Sementara itu PPn akan menjadi jenis pajak terakhir, yang akan dikenakan kepada penyedia jasa event organizer tersebut. Jenis pajak kali ini akan dibebankan bagi penyedia jasa event organizer, yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Sementara itu sebagai PKP tersebut jasa event organizer juga memiliki omzet per tahun, yang lebih besar dari Rp. 4,8 milyar. Sehingga nantinya penyedia jasa event organizer wajib melakukan pungutan dan pelaporan PPn yang nilainya adalah 11% terhadap jasa kena pajak tersebut.
Tarif Pajak Event Organizer Terbaru


Sumber foto : Pajak.com
Sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa event organizer merupakan salah satu jasa, yang bergerak dalam pengadaan kegiatan di masayrakat. Dalam hal ini ada banyak sekali jenis jasa, yang nantinya dapat menggunakan jasa dari event organizer tersebut.
Sementara itu adanya pajak event organizer membuat pelaku usaha memiliki kewajiban, untuk melakukan pembayaran pajak. Dalam hal ini aktivitasnya harus bisa dipenuhi oleh indvidu maupun perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut.
Nantinya pajak untuk event organizer tersebut akan dikenakan kepada berbagai aktivitas, yang mendukung terselenggaranya sebuah acara. Tentunya ada banyak sekali jenis pajak, yang akan dikenakan kepada usaha event organizer tersebut.
Baca Juga : Tarif Pajak Hiburan Terbaru dan Perhitungan
Meski demikian belum banyak yang mengetahui tentang berapa besaran tarif pajak untuk event organizer tersebut. Hal ini menjadi kelemahan tersebut bagi Anda, untuk menyelesaikan aktivitas secara baik.
Tentunya untuk pungutan beberapa pajak seperti PPh pasal 21, PPh pasal 4 ayat 2, PPh final 0,5% dan PPn nilainya memiliki ketetapan baku. Dimana hal tersebut akan mengikuti aturan umum pungutan perpajakan di masing-masing jenis pajaknya.
Dalam hal ini untuk pajak event organizer memiliki tarif di PPh pasal 23. Dapat Anda ketahui bahwa tarif untuk usaha event organizer adalah 15% atau 2%. Nantinya tarif tersebut akan bergantung pada jenis objek pajak yang dimiliki.
Cara Menghitung Pajak Event Organizer
Event organizer memang sering kali menjadi bahan perbincangan umum di masyarakat. Jasa tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat, yang ingin menyelenggarakan acara secara mudah.
Sementara itu kehadiran event organizer di Indonesia tentu memberikan banyak sekali manfaat. Hal tersebut mulai dari kepraktisan penyelenggaraan acara sampai dengan terjangkaunya budget. Hal ini karena setiap prosesnya dilakukan oleh tenaga profesional sehingga pengeluaran biaya tidak akan membengkak.
Sedangkan walau banyak dikenal sebagai penyelenggara jasa kegiatan ada beberapa aktivits lain, yang nantinya dapat masyarakat perhatikan. Dalam hal ini jasa event organizer juga menangani berbagai kegiatan lain, seperti:
- Penyewaan gedung acara
- Pembelian dekorasi
- Dsb
Tentunya masih ada banyak sekali jenis aktivitas, yang nantinya dapat dilakukan oleh event organizer tersebut. Pada intinya semua kegiatan tersebut akan berkaitan pada upaya memperlancar terselenggaranya sebuah acara.
Dalam kaitannya pada penjelasan tersebut menjadi salah satu alasan kenapa ada banyak sekali jenis pajak, yang nantinya akan dibebankan kepada wajib pajak. Dalam hal ini Anda dapat mengetahui cara perhitungan pajak dari beberapa jenis pajak yang dimiliki oleh event organizer tersebut.
Berikut adalah contoh kasus serta perhitungan untuk pajak event organizer, yaitu:
PT Sunshine merupakan event organizer yang memiliki skala kecil. Di tahun 2023 pihaknya memiliki kontrak, untuk menyelenggarakan sebuah pameran dengan nilai Rp. 1 miliar.
Berkaitan pada kontrak tersebut PT Sunshine akan melaksanakannya dengan beberapa perincian penggunaan dana. Berikut adalah gambaran kasar pemanfaatkan biaya tersebut, yaitu:
- Sewa gedung Rp. 200 juta.
- Sewa sound system Rp. 100 juta
- Penawa latar (sewa) Rp. 50 juta
Selanjutnya di akhir tahun 2023 PT Sunshine melakukan pembukuan terhadap omzet senilai Rp. 1 miliar. Sehingga setelah dilakukan perhitungan tersebut diketahui bahwa PT Sunshine tidak memiliki kewajiban memungut ataupun membayar PPn. Namun haynya dikenakan kewajiban pemungutan PPh final 0,5% terhadap jasa senilai Rp. 50 juta.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan untuk proses perhitungan PPh final 0.5 % tersebut nantinya dapat dihitung melalui mengalikan omzet dan tarifnya. Berikut adalah perhitungan PPh finalnya, yaitu:
PPh final 0.5% = 0,5% x Rp. 1 miliar
= Rp. 50 juta
Selanjutnya PT Sunshine nanti akan dikenai kewajiban penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 terhadap penyeewaan gedung senilai Rp. 40 juta serta PPh pasal 23 terhadap jasa penyewaan sound system, yaitu Rp. 10 juta.
Nantinya untuk PPh pasal 4 ayat 2 sendiri akan dihitung dengan mengalikan cara pengalian nilai sewa serta tarif 15%, yaitu:
PPh pasal 4 ayat 2 = Rp. 200 juta x 15%
= Rp. 30 juta
Sementara untuk kewajiban pajak pasal 23 dapat dihitung menggunakan pengalian nilai sewa, yang memiliki tarif 2%, yaitu;
PPh pasal 23 = Rp. 100 juta x 2%
= Rp. 2 juta
Dari sini dapat diketahui untuk total pajak event organizer yang wajib dibayarkan oleh PT Sunshine adalah :
= Rp. 50 juta + Rp. 30 juta + Rp. 2 juta
= Rp. 92 juta
Sementara itu contoh perhitungan ini hanya untuk usaha event organizer skala kecil. Nantinya untuk usaha skala menengah dan perusahaan besar memilik perhitungan berbeda. Baik dari segi tarif maupun aspek pajak yang dimilikinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut pastikan Anda memahami persyaratan dan ketentuan setiap tarif pajak, untuk usaha jasa event organizer tersebut. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan setiap kegiatan pajak tersebut secara baik dan lancar.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Penggunaan jasa konsultan pajak dalam berbagai kegiatan memang memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak jadi bisa menyelesaikan setiap kegiatan perpajakannya secara baik.
Baca Juga : Tarif Pajak Kos Kosan Terbaru 2024
Sementara itu jasa konsultan pajak adalah tenaga yang serba bisa. Sebab beragamnya pelaksanaan pajak tersebut dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Sehingga bagi Anda yang membutuhkan layanan profesional guna pelaksanaan aktivitas event organizer juga bisa dilakukan secara mudah.
Banyaknya jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha event organizer tentu menjadi salah satu tantangan tersendiri. Terlebih tidak banyak pelaku usaha, yang memiliki latar belakang perpajakan. Sehingga pemahaman dalam bidang perpajakan juga sangatlah minim.
Berbagai aktivitas pajak tersebut tentunya bisa Anda lakukan secara mudah tanpa perlu merasa kebingungan saat memakai jasa konsultan pajak. Namun dalam pemakaian jasa tersebut ada beberapa point tertentu, yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah informasinya, yaitu:
- Pastikan menggunakan jasa perpajakan yang memiliki pengalaman dan profesionalitas terjamin.
- Usahakan memakai konsultan pajak terpercaya dan berkualitas.
- Pastikan menggunakan jasa pajak yang memiliki legalitas terjamin.
- Cek track record dan reputasinya.
- Perhatikan faktor biaya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Berdasarkan artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa pajak event organizer merupakan salah satu pungutan pajak, yang dibebankan kepada pelaku usaha event organizer sebagai wajib pajak. Dalam hal ini nantinya pajak event organizer akan termasuk wajib pajak badan yang memiliki beberapa kewajiban perpajakan.
Sementara itu dapat Anda ketahui juga bahwa event organizer tersebut adalah jasa yang berbentuk badan usaha maupun perusahaan. Dalam hal ini ada beberapa usaha yang akan dilakukan oleh jasa tersebut, seperti pengadaan acara dan berbagai kebutuhan masyarakat terkait acara.
Sehingga event organizer akan menjadi tenaga jasa yang bertugas membantu mempersiapkan acara secara baik. Nantinya masyarakat dapat menggunakan jasa event organizer untuk menyelenggarakan sebuah acara sesuai keinginan. Sehingga konsep, rundown sampai kesuksesan acara menjadi tanggung jawab event organizer tersebut.
Tentu saja banyaknya kewajiban pajak tersebut membuat wajib pajak harus bisa memperhatikan berbagai aspek dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu pastikan Anda menjalankan pajak event organizer menggunakan layanan pajak profesional dari Proconsult.id.
Disini Anda akan memperoleh berbagai manfaat ketika mempercayakan semua urusan pajak bersama Proconsult.id. kami bukan hanya penyedia jasa profesional dan ahli di bidangnya, namun juga menyediakan beragam keuntungan bagi semua masyarakat di Indonesia. Sehingga ketika memakai jasa pajak dari Proconsult.id sudah pasti Anda bisa menyelesaikan semua urusan pajak secara lancar.