Tarif Pajak Kos Kosan Terbaru 2024

Berikut ini informasi tarif pajak kos kosan terbaru 2024. Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah mengetahui bahwa semua aktivitas bisnis itu umumnya dapat dikenakan pajak.  Hal ini juga terdapat dalam aturan UU Perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua pelaksanaan bisnis, yang sesuai ketentuan dalam UU Perpajakan akan dipungut pajak.

Proconsult

Sementara itu Anda pastinya juga mengetahui bahwa kos-kosan merupakan salah satu aktivitas bisnis, yang mempunyai prospek menguntungkan. Bahkan setiap bulannya usaha kos-kosan bisa menghasilkan keuntungan cukup besar. Lantas bagaimana mekanisme pajaknya?

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk membantu Anda memahami tentang pajak kos kosan tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Apa Itu Pajak Kos-Kosan

Apa Itu Pajak Kos Kosan

Sumber foto : Hops.id

Sampai sekarang bisnis property masih menjadi salah satu peluang menjanjikan bagi semua pihak. Sehingga wajar jika banyak orang ingin menggeluti bisnis tersebut. Sementara untuk kategori bisnis property tentunya juga beragam. Hal ini mulai dari jual beli tanah, rumah, toko, apartemen, menyewa sampai dengan rumah kos.

Sampai saat ini rumah kos masih menjadi bisnis, yang banyak digeluti oleh masyarakat. Bahkan kos kosan juga menjadi usaha yang populer di masyarakat. Utamanya bagi Anda yang tinggal di wilayah strategis, seperti lingkungan kampus atau industry.

Kos kosan ini umumnya menjadi sebuah aset yang ada dalam bentuk bangunan dan rumah. Hal ini menjadi salah satu pilihan, yang paling sering diambil oleh kebanaykan orang. Sementara di wilayah perkotaan kos kosan ini merupakan perumahan populer dengan fasilitas bervariasi tergantung kelas huniannya.

Saat ini kos kosan di Indonesia dibedakan menjadi beberapa kelas hampir seperti hotel. Sehingga wajar jika kos kosan ini masuk sebagai cakupan pajak hotel. Dimana nantinya kos kosan wajib membayarkan pajak daerah.

Namun di tahun 2024 ini sistem pajak ini memiliki aturan terbaru. Sehingga ada beberapa mekanisme berbeda, yang tentunya perlu pemilik usaha perhatikan. Sebelum membahas lebih jauh silahkan ketahui lebih dulu apa itu kos-kosan.

Pastinya istilah kos kosan menjadi salah satu pembahasan, yang sudah tidak asing bagi Sebagian orang. Namun masih ada juga beberapa pihak, yang belum mengetahuinya secara lengkap.

Baca Juga : Pajak Sewa Gedung 2024: Tarif dan Cara Menghitung

Umumnya kos kosan adalah sebuah tempat, yang menyediakan jasa penginapan atau tempat tinggi sementara. Biasanya kos kosan terdiri atas beberapa kamar, yang mempunyai fasilitas tertentu sesuai harga dari pemilik kos. Sehingga systemnya hampir sama dengan hotel meskipun berada di kelas berbeda.

Saat ini industry kos kosan juga sudah mengalami perkembangan. Bahkan terdapat kos-kosan, yang menyediakan bak hotel berbintang. Maka dari itu sudah pasti kos kosan tidak akan terlepas dari kewajiban pembayaran pajak.

Pajak Kos Kosan adalah pungutan kewajiban pembayaran pajak, yang wajib dibayarkan oleh pemilik atas usaha kos-kosan. Sehingga nantinya ketika pendapatannya memenuhi syarat pungutan pajak, maka pemilik perlu membayar pajak sesuai kewajibannya.

Dalam hal ini bisa Anda perhatikan bahwa pengertian Pajak Kos Kosan merupakan pertanggung jawaban pemilik bisnis kos-kosan, yang harus dipenuhi sesuai aturan UU Perpajakan.

Sebelumnya pelaku usaha ini perlu membayar pajak daerah atau pajak hotel kepada pemerintah daerah. Nilai tarif pajak tersebut adalah 10% karena mengikuti pajak perhotelan. Namun saat ini bagi para pemilik usaha kos-kosan bisa sedikit bernapas lega. Sebab mulai tanggal 5 Januari 2024 sistem pajak kos kosan ini dihapuskan.

Mulai tahun 2024 bisa dikatakan bahwa kos-kosan terbebas dari pajak hotel. Namun tentunya usaha kos kosan tetap mempunyai beberapa kewajiban perpajakan, yang perlu dilakukan. Sehingga tidak serta merta terbebas dari kewajiban pembayaran pajak.

Pada dasarnya kos-kosan tetap menjadi salah satu bisnis yang menguntungkan. Usaha tersebut dapat menjadi passive income yang menghasilkan nilai cukup besar setiap bulannya. Sehingga sudah pasti usaha ini mempunyai kewajiban pembayaran pajak.

Dasar Hukum Pajak Kos-Kosan

Proconsult

Semua pelaksanaan pajak di Indonesia mempunyai landasan hukum masing-masing. Sehingga pelaksanaannya tidak hanya berdasarkan perintah salah satu pihak atau wilayah. Sehingga terdapat dasar hukum, yang menentukan pungutan pajak tersebut.

Dasar hukum ini menjadi salah satu aspek penting, untuk menyamakan pandangan serta penerapan aktivitas pajak. Sehingga nantinya akan ada panduan terpusat, yang dapat diikuti oleh semua pihak perpajakan. Baik itu wajib pajak, fiskus maupun pihak lain yang berhubungan dalam ranah perpajakan tersebut.

Secara umum pajak kos kosan juga demikian. Terdapat banyak sekali dasar hukum perpajakan, yang mengatur pengenaan mekanisme pajak kos kosan. Sementara untuk dasar hukum sebagai aturan pajak sendiri biasanya setiap tahun mengalami perubahan.

Di tahun 2024 saja terdapat perubahan aturan baru, yang berdampak cukup signifikan. Hal tersebut terkait apa saja bentuk kewajiban pajak dari usaha kos kosan tersebut. Sehingga bisa dikatakan melalui dasar hukum tersebut seseorang mampu mengetahui apa saja kewajiban pajaknya.

Lantas apa saja dasar hukum untuk pajak kos kosan? Berikut adalah beberapa landasan hukum pelaksanaan pajaknya:

1. UU Tahun 2009 No. 29 (Tidak Berlaku)

Landasan pertama ini mengatur tentang pajak kos kosan sebagai pemasukan daerah. Sebelumnya pajak kos kosan ini ada dalam UU Tahun 2009 No. 28 mengenai pajak daerah dan retribusi.

Sementara dalam UU Tahun 2009 No. 28 pasal 1 ayat 21 disebutkan bahwa rumah kos, yang mempunyai kamar lebih dari 10 akan masuk kategori hotel. Sehingga kos kosan merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan maupun peristirahatan. Dimana nantinya juga dipunguta atas jasa lainnya.

Berdasarkan dasar hukum ini membuat kos-kosan dikenakan pajak hotel. Sedangkan untuk objek hotel sendiri adalah pelayanan, yang disediakan melalui pembayaran. Didalamnya juga termasuk jasa penunjang, yang menjadi kelengkapan aktivitas hotel beserta kemudahan dan kenyamanan di dalamnya.

Jika merujuk pada UU tersebut maka kos-kosan akan dipungut pajak senilai 10%. Hal ini ditetapkan menjadi pajak daerah, yang saat sudah tidak berlaku lagi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. UU Tahun 2022 No. 1

Terdapat ketentuan baru mengenai pungutan pajak kos kosan. Pada UU Tahun 2022 No. 1 mengenai Hubungan Keuangan diantara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU tahun 2022 tersebut akan diberlakukan mulai dua tahun sejak diundangkan. Sehingga mulai tanggal 5 Januari 2024 aturan ini mulai diberlakukan.

Merujuk pada UU terbaru maka kos kosan bukan lagi masuk ranah hotel. Sehingga kos kosan tidak perlu lagi menjadi objek pajak daerah barang maupun jasa tertentu.

Menurut UU tersebut hotel merupakan penyedia akomodasi, yang disertai pelayanan, makan, minum, aktivitas hiburan dan aktivitas lain. Hal ini ada pada UU Tahun 2022 No. 1 pasal 1 ayat 47. Sedangkan jasa kos-kosan ini tidak masuk kategori aktivitas persewaan untuk perhotelan.

Pada pasal 53 ayat 1 terdapat beberapa kategori penyedia jasa hotel. Berikut adalah penjelasan lengkapnya, yaitu:

  1. Hotel
  2. Hostel
  3. Vila
  4. Pondok wisata
  5. Motel
  6. Losmen
  7. Wisma pariwisata
  8. Pesanggrahan
  9. Penginapan, guest hous
  10. Tempat tinggal pribadi sebagai hotel
  11. Glamping

3. PP Tahun 2018 No.23

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang diterapkan dalam pelaksanaan perpajakan kos kosan di Indonesia saat ini. Melalui PP tersebut saat ini bisnis kos kosan akan jauh lebih sederhana. Sehingga bagi pemilik kos kosan juga tidak akan begitu kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajak tersebut.

Sesuai dengan aturan tersebut dijelaskan bahwa usaha akos-kosan akan dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini merupakan pendapatan yang diperoleh atas usaha, yang dilakukan oleh wajib pajak atas dasar bruto tertentu.

Dalam aturan tersebut nilai penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp.4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Sehingga atas dasar penghasilan tersebut akan terkena PPf final dengan tarif 0,5%.

Sementara itu dalam UU HPP atau Harmonisasi Perpajakan ditetapkan, untuk batas penghasilan bruto yang memperoleh insentif sebagai UMKM orang pribadi. Melalui PP No. 23 dijelaskan bahwa penghasilan kurang dari Rp. 500 juta per tahun maka tidak dipungut pajak.

Tarif Pajak Kos Kosan Terbaru 2024

Tarif <yoastmark https://proconsult.id/wp-content/uploads/2024/02/Gambar-2-Thinktax.id_-300x200.jpg 300w, https://proconsult.id/wp-content/uploads/2024/02/Gambar-2-Thinktax.id_.jpg 700w

Sebagai pemilik usaha tentunya Anda perlu melaksanakan berbagai kewajiban pajak. Tentunya aturan tersebut juga berlaku untuk semua usaha. Dimana nantinya akan terdapat beberapa Batasan, yang perlu Anda perhatikan.

Meski pajak kos kosan dibebaskan dari pajak hotel tentunya tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban pembayaran pajak. Dalam hal ini sebagai wajib pajak badan atau pemilik bisnis Anda perlu membayarkan pajak.

Baca Juga : Perhitungan Pajak Developer Rumah Terbaru

Tarif Pajak Kos Kosan

Sebelumnya Anda sudah mengetahui landasan hukum pemungutan pajaknya. Sehingga dapat diketahui bahwa kos kosan di Indonesia dikenakan pajak atas PPh Final. Sehingga tarif yang ditentukan adalah 0.5% bagi yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar per tahunnya.

Sementara itu pelaksanaan pajak hotel juga mengacu pada subsidi pelaku UMKM perorangan di PP No.23. Sehingga bagi yang penghasilannya kurang dari rp. 500 juta setiap tahunnya tidak perlu membayar pajak.

Sehingga dapat dikatakan bahwa usaha kos kosan nantinya hanya dikenakan PPh final senilai 0,5%. Untuk kewajiban pajak lain seperti pajak daerah 10% maupun PB 1 tidak lagi diberlakukan.

Cara Menghitung Pajak Kos-Kosan

Proconsult

Saat ini mekanisme perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan tersebut bertujuan agar semua wajib pajak dapat melaksanakan aktivitas perpajakannya. Meskipun bagi daerah memiliki beberapa keterbatasan dalam hal berkurangnya pendapatan daerah.

Untuk memudahkan Anda memahami cara perhitungan pajak tersebut pastikan mengetahui cara hitungnya. Berikut adalah contoh kasus beserta cara menghitung kewajiban pajak kos kosan:

  • Pemilik kosan dengan penghasilan per tahun Rp. 120 juta bebas dari kewajiban pembayaran pajak (dibawah Rp. 500 juta).
  • Pemilik kos dengan tarif pajak minimal.

Pak Andi mempunyai kos 20 kamar dengan harga per bulannya rp. 2,5 juta. Sehingga total penghasilan sebulan dari pak Andi adalah Rp. 50 juta atau Rp. 600 juta dalam setahun. Dalam hal ini penghasilan Pak Andi masih di bawah Rp. 4,8 miliar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dari kasus tersebut Pak Andi dikenakan PPh Final 0.5% karena sudah diatas Rp. 500 juta. Berikut perhitungannya:

Penghasilan Terkena Pajak = Pendapatan setahun – batas penghasilan kotor

= Rp. 600 juta – Rp. 500 juta

= Rp. 100 juta

= 0.5% x Rp. 100 juta

= Rp. 500.000

Sehingga dari sini bisa diketahui untuk kewajiban pembayaran pajak pak Andi atas usaha kos kosan adalah Rp. 500.000 saja.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Jojonomic.com

Adanya aturan terbaru tentang kewajiban pembayaran pajak bagi pemilik usaha kos kosan tentunya tidak serta merta menghapus kewajiban lainnya. Dalam hal ini sebagai pemilik usaha Anda tetap harus melakukan pembayaran pajak secara patuh.

Baca Juga : Perpajakan Hotel: Tarif, Cara Menghitung dan Contoh

Meski demikian saat ini kewajiban pembayaran pajak bagi usaha kos kosan cenderung lebih sederhana. Pemilik usaha tentu wajib melakukan semua perpajakan tersebut. Namun jika Anda merasa kesulitan dalam melaksanakan perhitungan atau menentukan nomimal pembayaran, maka  saat ini bisa memakai konsultan pajak.

Konsultan pajak adalah tenaga professional perpajakan, yang mempunyai banyak sekali manfaat. Pihaknya hadir untuk memberikan kemudahan melalui bantuan professional kepada wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak tidak perlu lagi repot melakukan perhitungan sendiri.

Proconsult

Sekarang Anda bisa menggunakan konsultan pajak online, yang mempunyai lebih banyak keuntungan. Tarifnya cenderung lebih terjangkau dan bisa diakses dari mana saja. Oleh sebab itu jasa professional tersebut dapat menjadi Solusi terbaik dalam berbagai kebutuhan perpajakan.

Dalam memilih konsultan pajak tentunya juga harus dipertimbangkan secara matang. Dalam hal ini Anda hanya perlu memperhatikan tips memilih konsultan pajak online di bawah in:

  1. Melihat izin praktik untuk memastikan legalitas usaha.
  2. Mengetahui sertifikat konsultan pajak agar dapat mengetahui kualifikasi profesinya.
  3. Memastikan biaya konsultan pajak agar sesuai budget masing-masing wajib pajak.
  4. Melakukan riset serta mengetahui track record jasanya.
  5. Menggunakan tenaga konsultan pajak yang professional serta berpengalaman.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah informasi tarif pajak kos kosan terbaru 2024. Dari informasi diatas tentunya dapat diketahui bahwa ada banyak sekali mekanisme pajak di Indonesia. Dimana setiap tahunnya aturan pajak tersebut sering kali mengalami perubahan. Salah satu perubahannya bisa anda lihat contohnya dalam penerapannya.

Sebelumnya usaha ini dikenakan pungutan pajak dengan tarif tertentu. Namun saat ini di tahun 2024 terdapat aturan baru, yang menghapus pungutan pajak kos kosan. Sehingga jika sebelumnya usaha ini masuk kategori hotel, yang dikenakan pungutan pajak daerah 10% mulai tanggal 5 Januari 2024 pelaku usaha terbebas dari kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Sementara itu pajak ini juga disebut sebagai kewajiban atas pembayaran pajak yang wajib diberikan oleh pemilik usaha kos-kosan. Hal ini diberikan kepada daerah mengingat pajak ini masuk dalam ranah pendapatan daerah.

Namun atas munculnya ketentuan perpajakan baru saat ini sebagai pemilik kos-kosan tidak perlu merasa khawatir. Sebab pihaknya tidak lagi dikenakan pungutan pajak. Meski demikian dalam pendidiran kos-kosan ini tetap membutuhkan beberapa perizinan, yang mempertanggung jawabkan legalitasnya.

Atas penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa kos-kosan nantinya tetap menjadi usaha, yang mempunyai izin usaha serta legalitas hukum. Meski tidak mempunyai kewajiban pajak daerah bisa saja memiliki beberapa kewajiban pajak lain ketika penerimaannya cukup besar.

Untuk memudahkan Anda dalam menjalankan aktivitas pajak tentunya pemilik usaha tidak perlu merasa khawatir. Saat ini terdapat jasa konsultan pajak, yang siap membantu berbagai kebutuhan perpajakan wajib pajak.

Bagi Anda yang masih bingung mencari tenaga pajak tentunya pastikan menggunakan jasa dari Proconsult.id. Proconsult.id ini merupakan tenaga jasa professional, yang mempunyai kualifikasi perpajakan terjamin. Sehingga semua wajib pajak dapat mempercayakan berbagai kebutuhan pajaknya kepada konsultan perpajakan.

Kini Anda bisa menggunakan konsultan pajak online dari Proconsult.id secara mudah. Oleh sebab itu silahkan menggunakan jasa pajak dari Proconsult.id sekarang juga, untuk semua kebutuhan pajak Anda.

Proconsult