Apa Itu Pajak Firma Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Firma Hukum. Apakah Anda pernah mendengar tentang pajak firma hukum? Pajak firma hukum adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha berbentuk firma dimana bidang operasionalnya adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Di dalam sebuah firma hukum tentu saja terdapat beberapa advokat atau pengacara dimana mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilannya (PPh). Untuk lebih jelasnya, hubungi instagram @alberthmandau.

Pajak firma hukum dibuat dengan menggunakan dua buah bentuk surat pemberitahuan pajak (SPT) yaitu pajak perorangan (PPh) dan juga pajak badan usaha. Peraturan tersebut berlaku untuk pihak atau orang yang berstatus sebagai pemilik firma atau kantor hukum tersebut. Perhitungan pajak yang digunakan adalah berdasarkan pada net profit yang diperoleh bukan memakai gross revenue.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Peraturan pajak firma hukum tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 46/2013. Melalui peraturan terbaru tersebut kini pajak untuk badan usaha berupa firma tidak boleh lagi menggunakan tarif 0,5% melainkan dengan memakai perhitungan normal sebagaimana yang diatur melalui pasal 31E.

Baca Juga : Tax Lawyer Indonesia Terbaik? Ini Pengertian, Tugas, Layanan dan Biaya

Apa Itu Pajak Firma Hukum?

Apa Itu Pajak Firma Hukum?

Sumber foto : Hukumonline.com

Apa pengertian pajak firma hukum? Pajak firma hukum adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha berbentuk firma dimana didalamnya terdapat advokat atau pengacara yang merupakan profesi kena pajak. Perhitungan pajak bagi firma hukum dilakukan berdasarkan pada besarnya net profit yang didapatkan dan tidak lagi menggunakan gross revenue sebagai dasarnya.

Seperti kita ketahui bahwa pada kantor firma hukum atau law firm pastilah para pengacara bergabung didalamnya. Sementara itu pengacara atau advokat merupakan jenis profesi yang terkena pajak penghasilan atau PPh. Lalu apakah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh firma hukum dihitung berdasarkan PPh dari para advokat atau menggunakan metode lainnya?

Kantor hukum atau firma hukum pada awalnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak badan usaha. Namun perkembangan dan perubahan regulasi perpajakan saat ini mengharuskan pemilik kantor atau firma hukum membuat SPT untuk PPh dan juga PPN.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi firma hukum memakai PP Nomor 23/2018 sebagai pengganti PP Nomor 46/2013 dimana tarif yang dipakai tidak boleh lagi hanya sebesar 0,5% melainkan dengan perhitungan normal mengacu pada pasal 31 ayat E.

Sementara itu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan kepada firma hukum yang nilai peredaran usahanya telah mencapai 4,8 M serta sudah masuk sebagai kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dikenakan kepada barang ataupun jasa yang dibeli oleh kantor hukum tersebut.

Lalu apakah seorang pemilik kantor firma hukum harus membayarkan pajak penghasilan (PPh) perseorangan/pribadi? Apakah sistem gaji akan membuat pemilik kantor firma hukum dibebaskan dari kewajiban membayar PPh?

Firma adalah bentuk badan usaha yang tidak tergabung di bursa saham sehingga pembayaran atau pengambilan gaji kepada pemiliknya akan menggugurkan kewajiban pembayaran pajak pribadi karena sudah ikut ke dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan firma. Atau dengan kata lain pemilik hanya membayar pajak firmanya saja karena perhitungan pajak PPh sudah masuk ke dalamnya.

Pada firma hukum biasanya ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan misalnya untuk perizinan dan lainnya. Sehingga di dalam tax management yang dilakukan maka harus dipisahkan antara legal fee dan reimbursement dari klien. Mengapa?

Karena reimbursement tidak termasuk sebagai objek dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23. Untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak firma hukum tersebut hendaknya reimbursement dibuat dalam bentuk invoice atas nama klien bukan kantor hukum.

Berapa Tarif Pajak Firma Hukum?

Berapa Tarif Pajak Firma Hukum?

Sumber foto : Lawcrossing.com

Sebelum membahas lebih lanjut tentang tarif pajak firma hukum ada baiknya ketahui dulu alasan mengapa pengacara atau advokat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Advokat merupakan jenis pekerjaan bebas dimana dalam menjalankan profesinya tersebut yang bersangkutan akan mendapatkan bayaran atau honorarium dari klien. Honor dari klien tersebut termasuk pada penghasilan yang didapatkannya.

Selain itu profesi sebagai pengacara atau advokat termasuk dalam kategori Wajib Pajak (WP) orang pribadi pekerjaan bebas yang dikaitkan dengan keahlian khusus yang dimilikinya. Keahlian khusus tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan.

Jika seorang pengacara bekerja sendiri tidak terikat pada suatu hubungan kerja maka perhitungan pajaknya merupakan PPh pribadi perorangan  bukan persekutuan atau badan usaha. Supaya lebih jelas mengenai tarif pajak dari firma hukum tersebut simak dulu beberapa poin penting berikut ini.

A. Kewajiban Pajak bagi Advokat

  1. Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sesuai wilayah kerjanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan melaksanakan kegiatan perpajakannya.
  2. Badan maupun Orang Pribadi yang menjalankan ataupun memiliki usaha jasa dibidang hukum serta mendapatkan omset atau penghasilan dari usahanya tersebut lebih dari 4,8 miliar per tahun maka yang bersangkutan wajib dimasukkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Pengacara atau advokat yang melaksanakan pekerjaan bebas diwajibkan untuk membuat pembukuan ataupun pencatatan atas perhitungan netto. Namun kewajiban ini hanya berlaku bagi WP orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi jumlah 4,8 miliar per tahun.
  4. Pengacara atau advokat yang melaksanakan kegiatan usahanya berbentuk badan memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada UU KUP.
  5. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan maka wajib membuat penyesuaian antara pembukuan komersial dengan pembukuan fiskal.
  6. Pengacara atau advokat yang telah memperoleh omzet lebih dari 4,8 miliar per tahun dari kegiatan jasa hukum yang dilakukannya memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan, memungut PPN atas penghasilannya tersebut serta melaporkan SPT Masa, SPT Tahunan, PPh dan PPN.

B. Objek Pajak Advokat

Mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan tepatnya di pasal 4 ayat 3.i menjelaskan bahwa pembagian laba yang asalnya dari badan usaha yang didirikan oleh Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang jasa hukum seperti firma dan persekutuan maka tidak termasuk sebagai objek pajak bagi orang pribadi yang menerima honor atau penghasilan.

Adapun yang termasuk jenis penghasilan wajib ada dalam perhitungan SPT pajak penghasilan bagi advokat yaitu :

  1. Pekerjaan bebas.
  2. Usaha yang berada di luar profesi.
  3. Penghasilan yang didapatkan dari pihak yang pemberi kerja.
  4. Imbalan ataupun komisi lainnya.
  5. Royalti.
  6. Sewa harta.
  7. Penjualan harta dan lain sebagainya.

C. Kebijakan Pajak Advokat

Peraturan tentang tarif pajak bagi pengacara atau advokat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pengacara atau advokat yang bekerja melakukan praktik jasa hukum secara mandiri maka dikenakan kepadanya Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh 21.
  2. Besaran pajak bagi advokat yang dimaksud pada poin pertama (1) tersebut diperhitungkan mengacu pada mekanisme tarif yang diperhitungkan sesuai pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu sebesar lima puluh persen (50%) dari jumlah pendapatan bruto yang diterimanya.
  3. Apabila pengacara atau advokat tersebut bertindak atas nama firma atau persekutuannya maka penghasilan yang didapatkannya menjadi penghasilan bagi persekutuannya dan akan dipotong/ dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).
  4. Besarnya PPh 23 bagi advokat sebagaimana dimaksud pada poin ketiga (3) diatas yaitu sebesar dua persen (2%) dari imbalan jasa hukum yang diterima.

Baca Juga : Apa Itu Advokat Pajak? Ini Pengertian, Tugas, Layanan dan Biaya

Cara Membayar Pajak Firma Hukum

Cara Membayar Pajak Firma Hukum

Sumber foto : Hukumonline.com

Perhitungan atas pajak yang dikenakan kepada advokat baik yang bekerja secara mandiri maupun bertindak atas nama firma tentu saja nantinya harus dibayarkan sesuai dengan prosedur yang ada. Secara garis besar cara membayar pajak firma hukum adalah sebagai berikut :

  1. Klien maupun advokat/pengacara wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Klien maupun advokat/pengacara wajib melakukan perhitungan, memotong, menyetorkan serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)  dan atau PPh 26 yang terutang untuk tiap bulan kalender.
  3. Klien maupun advokat/pengacara wajib untuk membuat bukti atas pemotongan PPh 21/26 serta memberikan potongan tersebut kepada advokat.

Self Assesment System Pajak Advokat

Meskipun seringkali berperan sebagai kuasa hukum sengketa pajak dan sejenisnya namun seorang advokat/ pengacara tetaplah memiliki kewajiban membayar pajak sebagaimana  Wajib Pajak pada umumnya. Seorang advokat/pengacara wajib melakukan self assessment system yang terdiri dari  empat (4) langkah, yaitu :

1. Daftar

Advokat/pengacara yang telah memenuhi persyaratan baik obyektif maupun subyektif menurut ketentuan undang-undang perpajakan wajib untuk mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang sesuai dengan tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak dan akan diberikan kepada yang bersangkutan yaitu Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

Tahapan daftar ini telah diatur melalui Undang-undang Nomor 16/2009 yang merupakan perubahan terakhir dari UU No. 6/ 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bingung Soal Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

2. Hitung

Kemudian advokat/pengacara juga harus menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) dengan acuan UU Nomor 36/ 2008 melalui langkah-langkah berikut :

a. Penghasilan Bruto : penghasilan kotor yang diperoleh dari pemberi kerja/ klien yang diperolehnya selama 1 tahun.

b. Penghasilan Netto : penghasilan yang didapatkan jumlahnya setelah advokat/ pengacara menentukan berapa total penghasilan brutonya sebagaimana tercantum pada butir pertama (a). Cara perhitungan penghasilan bruto menggunakan rumus :

Penghasilan netto = penghasilan bruto – biaya 3M

Biaya 3M yaitu biaya-biaya yang termasuk objek pajak dan dikeluarkan untuk kegiatan Mendapatkan, Menagih dan Memelihara pendapatan bruto. 

c. Namun jika advokat tersebut hanyalah melakukan kegiatan pencatatan saja maka perhitungannya dilakukan sesuai dengan norma perhitungan yang diatur melalui UU No. 36/2009. Sehingga rumus yang digunakan adalah :

Penghasilan netto = penghasilan bruto x prosentase norma

d. Penentuan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan dilakukan melalui perhitungan penghasilan netto advokat baik dengan pencatatan ataupun pembukuan. Caranya adalah dengan terlebih dahulu menghitung berapa jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketentuan mengenai besaran PTKP telah diatur dalam Permenkeu No. 101/PMK.010 Tahun 2016 yaitu :

  • 54 juta bagi diri WP orang pribadi.
  • 4,5 juta bagi WP yang sudah menikah.
  • 54 juta tambahan untuk satu orang istri dimana penghasilannya digabung dengan penghasilan milik suami.
  • 4,5 juta tambahan bagi setiap anggota keluarga yang sedarah/ semenda yang berada dalam satu garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang menjadi tanggungannya sepenuhnya dengan jumlah paling tidak tiga (3) dalam setiap anggota keluarga.

Setelah itu barulah dihitung berapa besarnya PKP yaitu :

PKP = penghasilan netto – PTKP

e. Penentuan berapa jumlah Pajak Penghasilan Terutang yaitu PKP yang telah ditentukan dan dikalikan dengan tarif pajak mengacu pada UU No. 36/2008. Rumusnya adalah :

Penghasilan Pajak Terutang = PKP x tarif 

3. Bayar

Selanjutnya advokat harus menyetorkan atau membayarkan pajaknya tersebut melalui tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan waktu jatuh temponya. Wajib pajak harus memperhatikan dengan seksama kapan waktu jatuh tempo pembayaran pajak agar tidak mendapatkan sanksi atas keterlambatan.

4. Lapor

Advokat/pengacara harus melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tiga (3) bulan setelah akhir tahun periode pajak.

Pengacara atau advokat bisa mempergunakan Norma dalam perhitungan sebagaimana poin (c) di atas jika telah memenuhi persyaratan :

  • Jumlah peredaran bruto atau kotor dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebasnya lebih sedikit/ kurang dari 4,8 miliar per tahun.
  • Memberitahukan mengenai penggunaan prosentase Norma tersebut kepada Dirjen Pajak selambat-lambatnya tiga (3) bulan terhitung sejak awal tahun pajak WP yang bersangkutan.

Baca Juga : Apa Itu Kuasa Hukum Pajak? Ini Pengertian dan Tanggung Jawabnya

Jenis-Jenis Penghasilan yang Diperoleh Advokat

Sebagai orang yang melakukan kegiatan usaha ataupun mendapatkan penghasilan dari keahlian yang dimilikinya advokat/ pengacara memperoleh pendapatan dari :

  • Honorarium yaitu imbalan untuk jasa bidang hukum yang diberikannya kepada klien berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini mengacu pada UU No. 18/2003 Pasal 1 (7).
  • Advokat/pengacara berhak menerima honorarium tersebut sebagai imbalan atas jasa pelayanan hukum yang telah diberikan kepada klien sebagaimana dimuat dalam UU No. 18/ 2003 Pasal 21 (1).
  • Besaran honorarium yang diterima advokat/pengacara sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan/persetujuan kedua belah pihak. Aturan ini tertuang dalam UU No. 18/2003 Pasal 21 (2).

Kesimpulan

Sekali lagi perlu ditekankan bahwa pengacara atau advokat adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP yang mendapatkan penghasilan dari keahlian yang dimilikinya yaitu memberikan pelayanan jasa di bidang hukum. Bentuk layanan jasa hukum yang diberikan yaitu konsultasi, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Jika advokat/ pengacara tersebut melakukan pekerjaannya secara mandiri maka dikenakan kepadanya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Sementara itu jika advokat/ pengacara tersebut bertindak atas nama firma maupun persekutuannya maka pendapatan yang diperolehnya merupakan penghasilan bagi firma sehingga pajak yang dikenakan adalah PPh 23 yang besarnya adalah dua persen (2%) dari imbalan yang diterimanya.

Advokat wajib melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat tiga (3) bulan sejak berakhirnya tahun pajak. Sebagaimana Wajib Pajak (WP) umumnya seorang advokat baik yang melakukan kegiatannya secara mandiri maupun bertindak atas nama firma/ persekutuannya wajib membayar pajak sesuai waktu jatuh tempo.

Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak oleh advokat/ pengacara tersebut maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan adanya sanksi dan juga denda.

Itulah penjelasan mengenai pengertian pajak firma hukum berikut perundangan yang mengaturnya, tata cara perhitungan serta cara pembayarannya. Jika Anda membutuhkan pendampingan pajak firma hukum, Proconsult.id siap membantu Anda. Proconsult bisa Anda andalkan dalam menyelesaikan urusan pajak tersebut dengan cepat dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.