proconsult website

Contoh Perhitungan Pajak Notaris Terbaru

13 May 2024

pajak notaris

Informasi contoh perhitungan pajak notaris terbaru dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Di Indonesia ada banyak sekali profesi, yang tidak dapat terlepaskan dari kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah notaris, yang pastinya hampir semua masyarakat sudah tidak asing pada profesi tersebut.

Proconsult

Notaris ini juga menjadi salah satu profesi, yang nantinya menawarkan jasa pembuatan akta di Indonesia. Dalam hal ini notaris merupakan tenaga ahli yang fokus pada beberapa kebutuhan masyarakat. sehingga notaris juga termasuk salah satu tenaga ahli yang banya diperlukan oleh masyarakat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Notaris juga termasuk profesi di Indonesia, yang membayar kewajiban pajak. Bagi Anda yang penasaran pada perpajakan notaris bisa melihat penjelasan lengkap pajak notaris di bawah ini:

Apa Itu Pajak Notaris

Apa Itu Pajak Notaris
Sumber foto : Mployee.id

Saat ini siapa sih yang asing dengan pekerjaan sebagai notaris? Tentunya profesi satu ini sudah banyak diketahui oleh para masyarakat. Sebab profesi tersebut juga sudah ada di tengah masyarakat Indonesia sejak lama.

Notaris ini merupakan pekerjaan, yang sudah sangat familiar di tengah masyarakat Indonesia. Apalagi jika dikaitkan dalam kebutuhan perbankan maupun properti.

Dapat dikatakan juga bahwa notaris tersebut merupakan penyedia jasa profesional, yang hadir dalam bidang legalitas dokumen. Profesi tersebut juga mempunyai peran sangat penting, untuk melakukan pengurusan surta-surat berharga.

Bahkan notaris juga memiliki banyak sekali tugas, yang dapat Anda perhatikan secara baik. Tugas utama dari seorang notaris adalah membuat akta autentik. Namun selain itu nantinya juga ada beberapa aspek perpajakan lain, yang perlu Anda ketahui mengenai ruang lingkup dari profesi notaris tersebut.

Baca Juga : Tanya Pajak Online 081350882882, Cepat dan Mudah

Dalam hal ini Pajak Notaris adalah kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh seorang notaris. Dalam hal ini notaris sendiri merupakan pejabat umum, yang mempunyai wewenang serta tugas dalam pembuatan akta autentik.

Sementara itu profesi notaris juga mempunyai latar belakang, yang berasal dari jurusan hukum. Pihaknya juga dibekali lisensi dari pemerintah, untuk melakukan praktik tindakan hukum secara resmi. Hal tersebut juga termasuk untuk menjadi sanksi resmi dari pendatanganan doumen penting individu atau perusahaan.

Nantinya profesi notaris juga akan bekerja dengan memberikan jasa pembuatan akta wakaf, juak-beli, hibah maupun pengikatan hibah. Anda juga dapat menggunakanya dalam kebutuhan akta pendirian usaha, keterangan ahli waris serta perjanjian jual beli.

Berikutnya di dalam UU tahun 2014 No. 2 pasal 1 ayat 1 juga disebutkan bahwa notaris ini merupakan pejabat umum, yang mempunyai wewenang dalam pembuatan akta autentik. Bahkan pihaknya juga memiliki wewenang lain, seperti yang ada dalam UU di Indonesia.

Sehingga jika dilihat dari semua penjelasan diatas maka dapat diketahu bahwa pengertian Pajak Notaris merupakan pungutan perpajakan yang dibebankan kepada notaris atas penghasilan pekerjaan maupun jasanya.

Proconsult

Selanjutnya istilah mengenai notaris juag berasal dari “notarius”. Nama atau istilah tersebut diapaki bagi seorang penulis cepat atau yang biasa disebu sebagai stenographer. Sehingga bisa disebutkan juga bahwa notaris merupakan jasa profesi yang nantinya akan erat kaitannya pada bidang hukum.

Jabatan seorang notaris sendiri mempunyai landasan hukum, yang disesuaikan pada UU tahun 2014 No. 2. Hal tersebut mengenai perubahan atas UU tahun 2004 No. 30 mengenai jabatan notaris.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa rincian terkait profesi tersebut, yaitu:

  1. Penguatan persyaratan dalam pengangkatan sebagai notaris dengan syarat keterangan dokter serta psikiater.
  2. Kewajiban tambahan yang menjelaskan mengenai larangan rangkap jabatan serta alasan pemberhentian sementara bagi notaris.
  3. Pembebanan kewajiban bagi calon notaris yang sedang menempuh masa magang.
  4. Penyesuaian sanksi berlaku terhadap pasal tertentu.
  5. Pembedaan perubahan secara relative maupun absolut mengenai isi akta.
  6. Pelantikan majelis kerhomatan notaris.
  7. Mengukuhkan serta menguatkan organisasi notaris serta menegaskan pemakaian bahasa Indonesia.

Sementara itu notaris juga mempunyai tugas serta wewenang untuk Anda perhatikan. Dalam hal ini berikut adalah beberapa tugas maupun wewenang khusus dari notaris, yaitu:

  1. Pembuatan akta autentik berdasarkan isi seluruh tindakan, kesepakatan maupun aturan berdasarkan pada hukum berlaku. Hal tersebut juga dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
  2. Memastikan bahwa keaslian tanggal maupun pembuatan akta, pemberian informasi total harga, menyimpan akta, Salinan, maupun kutipan akta.
  3. Melakukan koreksi kesalahan pada penulisan maupun pengetikan yang ada dalam akta dan telah diberikan tandatangan. Hal tersebut selanjutnya akan dimanfatkan dalam sebuah berita acara, untuk memberikan catatan terkait hal tersebut. Berita acara ini juga dapat dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan.
  4. Melakukan pengurusan pembukuan dokumen di bawah tangan, yang dilakukan melalui cara pendaftaran di buku khusus.
  5. Melaksanakan verifikasi tanda tangan maupun konfirmasi kepastian atas tanggal surat, yang ada di bawah tangan dengan cara mendaftarkan buku khusus atau sering disebut sebagai waarmerking.
  6. Menyediakan nasihat hukum terkait rumusan akta maupun dokumen.
  7. Melakukan pembuatan kontrak terkait tanah.
  8. Melakukan pembuatan Salinan asli dokumen, yang isinya berisi uraian tertulis serta tergambar pada surat aslinya. Hal tersebut akan disebut sebagai copy organizer.
  9. Melakukan pengesahan mengenai kesesuaian Salinan yang berdasarkan pada surat asli maupun legalisasi.
  10. Melakukan penandatanganan akta catatan lelang.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak Notaris Terbaru

Tarif Pajak Notaris Terbaru
Sumber foto : 99.co

Perpajakan notaris di Indonesia diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak tahun 2016 No. PER-16/PJ. Sesuai ketentuan tersebut dijelaskan bahwa notaris merupakan profesi, yang masuk golongan tenaga ahli, sehingga kedepannya nanti notaris akan masuk kelompok, yang memperoleh penghasilan berhubungan pada pekerjaan jasa dan bukannya sebagai karyawan atau pegawai.

Sedangkan dalam ketentuan pada PPh pasal 21 Anda dapat mengetahui pengenaan PPh pasal 21 terbaru bagi notaris adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan mulai dari Rp. 0 sampai Rp. 60 juta per tahun dikenai pajak senilai 5%.
  2. Bagi penghasilan mulai Rp. 60 sampai Rp. 250 juta per tahunnya dikenai pajak senilai 15%.
  3. Penghasilan mulai dari Rp. 250 sampai Rp. 500 juta per tahun dikenai pajak senilai 25%.
  4. Penghasilan mulai Rp. 500 juta sampai Rp. 5 miliar dikenai pajak seniali 30%.
  5. Penghasilan lebih dari Rp. 5 miliar per tahun akan dikenai pungutan pajak mulai dari 35%.

Sementara itu dalam teknis perhitungan pajak notaris ada dua ketentuan yang harus Anda perhatikan secara baik. Dua ketentuan tersebut bisa Anda jalankan untuk mengenal kewajiban pembayaran pajak notaris secara tepat dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Bulanan Terbaru

Berikut adalah 2 jenis perhitungan pajak notaris serta pengenaan tarifnya yang bisa Anda perhatikan, yaitu:

1. Notaris Penghasilan Lebih 1 Pemberi Kerja

Bila seorang notaris mempunyai pendapatan berkesinambungan serta penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, maka rumus perhitungannya akan dipakai dalam PPh 21, yaitu:

= (Penghasilan bruto x 50%) x tarif pasal 17

Dalam kaitannya pada penjelasan tersebut nantinya penghasilan burto tersebut yang dipakai adalah pendapatan dengan perhitungan kumulatif.

2. Notaris Penghasilan hanya 1 Pemberi Kerja

Berikutnya adalah notaris yang juga mampu melakukan pengajuan terhadap pengurangan penghasilan terkena pajak. Dalam hal ini berupa tunjangan pendapatan tidak dikenai pajak atau PTKP.

Dalam hal ini tarifuntuk pengurangan PTKP tersebut bagi perorangan, yang berlaku di Indonesia senilai Rp. 54 juta. Dengan penambahan senilai Rp. 4,5 juta kepada wajib pajak berstatus sudah menikah.

Sementara bagi setiap tanggungan keluarga sedarah dengan jumlah maksimal 3 orang dapat memperoleh tarif pengurangan senilai Rp. 4,5 juta. Ketentuan tersebut sesuai pada PMK tahun 2016 No. 101/PMK.010. hal tersebut terkait penyesuaian mengenai besaran pendapatan tidak terkena pajak.

Untuk kategori kali ini rumus perhitungan, yang nanti ditekankan pada pajak notaris adalah (Penghasilan bruto x 50%) – PTKP dan dikali tarif pasal 17. Dalam hal ini penghasilan bruto tersebut juga akan dihitung dengan sistem kumulatif.

Contoh Perhitungan

Proconsult

Sebelumnya Anda telah memahami mengenai definisi pajak notaris secara lengkap. Dalam hal ini Anda juga sudah memastikan bahwa notaris sebagai tenaga ahli memiliki kewajiban pembayaran pajak. Sehingga bagi notaris juga harus melakukan perhitungan perpajakan secara baik.

Dalam hal ini notaris merupakan kelompok profesi yang melakukan penawaran jasa. Notaris juga dapat bekerja untuk berbagai pihak di masyarakat serta industri. Bahkan notaris juga dapat berpraktik sendiri atau bekerja di bawah naungan usaha.

Saat ini notaris mampu bekerja secara berkesinambungan atau sekali periode waktu tertentu. Oleh sebab itu kedepannya akan ada beberapa kewajiban perpajakan notaris, yang harus dijalankan

Untuk memudahkan Anda mempelajari mengenai pajak notaris tentunya tidak perlu merasa khawatir. Berikut ini adalah contoh cara perhitungan notaris tersebut secara lengkap:

Contoh 1

Rane merupakan seorang notaris yang memperoleh fee senilai Rp. 450.000.000 dari PT A mengenai pekerjaan pembuatan akta. Sedangkan untuk cara perhitungan dasar pengenaan maupun pemotongan PPh pasal 21 tersebut adalah:

= 50% x Rp. 450.000.000

= Rp. 225.000.000

Sementara itu berdasarkan beasran PPh pasal 21 terutang Anda dapat melakukan perhitungan seperti berikut:

= 5%  x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

= 15% x Rp. 175.00.000 = Rp. 26.250.000

Sehingga dari hasil perhitungan tersebut dapat diketahui total besarannya kewajiban pembayaran PPh pasal 21 adalah Rp. 25.750.000.

Namun ada teknis berbeda jika dalam proses perhitungan pajak tersebut Rane tidak mempunyai NPWP. Berikut adalah perhitungan pajak bagi notaris tidak mempunyai NPWP, yaitu:

= 120% x 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000

= 120% x 15% x Rp. 175.000.000 = Rp. 31.500.000

Sehingga bagi notaris yang tidak memiliki NPWP besaranya kewajiban pembayaran pajak notaris adalah senilai Rp. 34.500.000

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh 2

Berikutnya Lady, S.H.,M.Kn adalah notarism yang mengadakan aktivitas kerja sama bersama perusahaan pengembang perumahan. Hal tersebut berkaitan pada kegiatan pembuatan akta notarial PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Kegiatan tersebut akan dilakukan antara perusahaan, yang bersangkutan bersama konsumennya. Hingga selanjutnya telah disepakati honorarium jasa notaris terhadap pembuatan 1 PPJB, yang senilai Rp. 2.000.000.

Kedepannya dalam kurun waktu 1 tahun muncul informasi terkait jumlah PPJB, yang telah dilakukan penandatanganan. Berikut adalah detail informasi terkait data PPJB-nya:

  1. Januari jumlah PPJB 40, honor Rp. 80 juta
  2. Februasi jumlah PPJB 45, honor Rp. 90 juta
  3. Maret jumlah PPJB 32, honor Rp. 64 juta
  4. April jumlah PPJB 25, honor Rp. 50 juta
  5. Mei jumlah PPJB 25, honor rp. 50 juta
  6. Juni jumlah PPJB 18 dan honor Rp. 36 juta
  7. Juli PPJB 18 dan honor Rp. 36 juta
  8. Agustus PPJB 33, honor Rp. 66 juta
  9. September PPJB 45, honor Rp. 90 juta
  10. Dst

Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui juga bahwa Lady belum menikah dan sudah menyerahkan fcp NPWP. Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada perusahaan dimana Lady tidak memperoleh penghasilan lain dari perusahaan tersebut.

Dalam hal ini mari kita lihat detail informasi pembayaran pajak PPh pasal 21 di bulan Januari, yaitu senilai Rp. 1.775.000. hal ini dihitung dengan tarif PPh padal 17 berdasarkan UU PPh adalah 5%.

Selanjutnya dalam proses perhitungan pajak notaris juga akan dihtiung menggunakan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Notaris yang memakai pembukuan akan menghitung penghasilan neto dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya usaha. Dalam hal ini biaya usaha merupakan biaya, yang dipakai sebaga 3M dalam pajak.
  2. Notaris yang memakai pencatatan, yang diberitahukan bagi DJP dalam kurun waktu maksimal 3 bulan pertama dalam tahun pajak. Dalam hal ini perhitungannya akan menggunakan norma x penghasilan bruto.
  3. Selanjutnya terhadap jasa notaris tersebt jasa diwajibkan melakukan pemotongan PPh pasal 21 tenaga ahli. Pemberlakuan pajaknya sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Constructionplusasia.com

Sebagai seorang tenaga ahli sudah pasti notaris juga mempunyai beberapa kewajiban perpajaka. Sehingga agar pelaksanaan pajaknya dapat berjalan secara lancar Anda dapat memanfaatkan tenaga konsultan pajak, untuk menyelesaikan semua kebutuhan pajak notaris.

Baca Juga : Konsultan Pajak Bisnis Online 081350882882

Notaris juga memiliki pengenaan sistem perpajakan yang berbeda. Oleh sebab itu dengan menggunakan tenaga konsultan pajak pastinya akan menjadi keputusan paling tepat. Sebab jasa konsultan pajak juga termasuk tenaga ahli yang fokus utamanya dalam bidang perpajakan.

Proconsult

Penyelesaikan masalah pajak menggunakan tenaga konsultan pajak akan memudahkan Anda. Baik sebagai masyarakat umum maupun tenaga ahli seperti notaris. Namun sebelum itu silahkan Anda memperhatikan detail tips pemilihan jasa konsultan pajak notaris di bawah ini:

  1. Memperhatikan izin praktik konsultan pajak
  2. Mengetahui legalitas usahanya.
  3. Memastikan sertifikat konsultan pajak
  4. Mengecek biaya konsultan pajak
  5. Memperhatikan track recordnnya
  6. Menggunakan jasa terpercaya dan berpengalaman

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai pajak notaris. Sesuai penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa notaris merupakan profesi yang biasa membuat akta di Indonesia. Notaris tersebut termasuk dalam kategori profesi yang memiliki keahlian terpercaya.

Notaris sendiri juga merupakan seorang pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik. Hal tersebut terkait seuma perbuatan, ketetapan, perjanjian yang diwajibkan oleh ketentuan UU berlaku.

Dalam hal ini notaris juga memiliki kewajiban perpajakan, yang harus Anda perhatikan secara baik. Dengan memahami kewajiban pajak notaris kedepannya siapa saja yang menjabat sebagai profesi tersebut juga dapat melaksanakan aktivitas perpajakannya secara baik.

Meski demikain seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa notaris juga akan dikenai kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu agar pekerjaan dan kewajiban tetap bisa berjalan seimbang silahkan Anda memanfaatkan tenaga konsultan pajak.

Dengan memanfaatkan konsultan pajak notaris dapat menjalankan aktivitas pajaknya secara baik. Sehingga Anda tidak perlu bingung jika memiliki kendala untuk menyelesaikan aktivitas perpajakan tersebut.

Dalam hal ini silahkan Anda menggunakan tenaga konsultan dari Proconsult.id. Sehingga kedepannya Anda bisa memanfaatkan jasa dari Proconsult.id, untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan secara mudah. Maka dari itu silahkan Anda tenaga jasa konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.