Apa Itu Pajak Perseroan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang pajak perseroan. Di Indonesia ada banyak jenis pajak yang harus diketahui, salah satunya adalah pajak perseroan. Dimana pajak itu sendiri merupakan iuran wajib kepada negara oleh wajib pajak untuk kepentingan umum dan bersifat memaksa. Manfaat pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat banyak. Salah satu manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan.

Selain pajak perseroan, ada berbagai jenis pajak lainnya yang ada di Indonesia. Sebut saja pajak pertambahan nila (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan atas barang mewah (PPMBM), bea materai (BM) dan sebagainya. Berbagai jenis pajak yang ada menjadi salah satu pendapatan terbesar bagi Indonesia.

Perlu diketahui jika pajak perseroan sekarang dikenal dengan nama pajak penghasilan (PPn). Pajak perseroan (PPs) ini mulai diberlakukan pada tahun 1925. Dimana pada tahun tersebut, Indonesia masih dijajah oleh bangsa Kolonial. Informasi lebih lengkap mengenai PPs, simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga : Apa Itu Pengusaha Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Pajak Perseroan?

Apa Itu Pajak Perseroan?

Sumber foto : Greatdayhr.com

Pajak penghasilan(PPh) mulanya diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak penghasilan tersebut ditanamkan pada pajak perseroan. Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan. Dimana pajak ini diberlakukan pada tahun 1925.

Pajak perseroan Indonesia dahulunya hanya dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu  akhirnya pajak mulai dikenakan untuk perorangan maupun karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Tepatnya pada tahun 1932 diberlakukan ordonansi pajak pendapatan. Ordonansi pajak pendapatan ini dikenakan kepada orang Indonesia maupun bukan pendudukan Indonesia.

Pada tahun 1935 mulai diberlakukan ordonansi pajak upah. Ordonansi pajak upah mengharuskan majikan untuk memotong upah atau gaji pegawai dengan tujuan  untuk membayar pajak atas gaji yang diterima.

Pengertian pajak perseroan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada laba perseroan. Pajak ini harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pajak perseroan yaitu atas penghasilan kena pajak perusahaan, meliputi penjualan dan pemasaran, pendapatan dikurangi harga pokok penjualan (HPP), penelitian dan pengembangan, beban umum dan administrasi, depresi dan biaya operasional lainnya. untuk tarif dari pajak ini umumnya setiap negara berbeda-beda. Bahkan ada negara yang mengenakan tarif pajak perseroan dengan nominal yang sangat rendah.

Pajak perseroan terbatas menjadi salah satu contoh pajak perseroan. Saat ini pajak perseroan (PPs) tidak begitu populer di masyarakat. Ini dikarenakan sekarang lebih dikenal dengan nama pajak penghasilan (PPh). Lalu apa yang dimaksud dengan PPh?

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapatkan. Pajak penghasilan ini juga sering disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25. Dasar hukum pajak ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah mengalami perubahan berkali-kali. Dasar hukum pajak yang saat ini digunakan adalah UU Nomor 36 Tahun 2008.

Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwasanya ada beberapa subjek pajak, antara lain:

1. Subjek Pajak Pribadi

Subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia, orang pribadi yang sudah dalam satu tahun pajak berada di Indonesia maupun orang pribadi yang ada di Indonesia lebih dari 183 hari atau dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai niat atau rencana untuk tinggal di Indonesia.

2. Subjek Pajak Badan

Subjek pajak badan adalah badan yang didirikan ataupun berlokasi di Indonesia, kecuali untuk badan tertentu seperti badan pemerintah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penerimaannya dimasukkan ke dalam anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga Anggaran. Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Pembukuan atau pencatatan keuangan akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  • Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun atau badan yang tidak didirikan ataupun berkedudukan di Indonesia tetapi melakukan kegiatan d Indonesia.

3. Subjek Harta Warisan Belum Dibagi

Subjek harta warisan belum dibagi adalah warisan milik seseorang yang sudah meninggal tetapi belum dibagi namun masih menghasilkan pendapatan. Dalam hal ini pendapatan yang diperoleh akan dikenakan pajak.

Sedangkan untuk objek pajak penghasilan dibagi menjadi empat kategori, antara lain:

1. Penghasilan dari Hubungan Pekerjaan

Maksud dari kategori objek pajak yang pertama adalah penghasilan yang diperoleh atau didapatkan melalui hubungan antara pihak pemberi kerja dan karyawan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium dan sebagainya.

2. Penghasilan Modal

Penghasilan modal merupakan penghasilan yang diperoleh sebagai imbalan atas modal. Penghasilan tersebut berupa barang modal, uang ataupun kekayaan intelektual. Seperti dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal, bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang serta royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak paten, hak cipta dan sebagainya.

3. Penghasilan dari Kegiatan Usaha

Penghasilan dari kegiatan usaha adalah penghasilan yang didapatkan atau diperoleh  dari kegiatan usaha yang dilakukan yang memiliki tujuan  untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya seperti kegiatan perdagangan, kegiatan usaha dan sebagainya.

4. Penghasilan Lainnya

Adapun maksud dari kategori objek pajak ini adalah sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan. Dalam hal ini tidak termasuk jenis penghasilan hubungan pekerjaan, atau penghasilan modal atau kegiatan usaha. Contoh penghasilan yang masuk dalam kategori penghasilan lainnya adalah pembebasan utang, hadiah dan penghargaan, dan beasiswa.

Ada juga imbalan yang diperoleh karena adanya suatu perjanjian untuk tidak bersaing. Serta ada penghasilan dari sanksi yang dikenakan karena terlambat dalam melakukan suatu pembayaran.

Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada badan usaha terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang  pribadi sebagai pengusaha maupun badan usaha. Contohnya seperti perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional maupun dalam negeri, perusahaan migas dan panas bungi hingga perusahaan investor dalam bentuk operate, build and transfer.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang diperoleh dari pemotongan penghasilan dari pekerjaan, baik berupa jasa maupun kegiatan lainnya yang menggunakan nama dan juga bentuk apapun yang diperoleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang diberlakukan kepada wajib pajak atas perdagangan barang, khususnya kegiatan ekspor dan impor badan tertentu, baik itu milik swasta maupun milik pemerintah (BUMN). Pajak ini juga diberlakukan karena adanya pembelian barang mewah yang dilakukan oleh wajib pajak.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 ini dikenakan pada penghasilan atas bonus penyerahan jasa, hadiah, modal  maupun penghargaan lainnya selain yang dipotong pada PPh pasal 21. Jenis pajak ini akan dikenakan kepada wajib pajak apabila terdapat transaksi di antara dua belah pihak yaitu penjual atau pemberi jasa dengan penerima jasa atau pembeli.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah angsuran pajak yang dikenakan dari pajak penghasilan terutang berdasarkan SPT tahunan PPh dikurangi dengan PPh terpotong ataupun PPh terutang di luar negeri dengan sifat boleh dikreditkan. Pembayaran pajak ini harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

6. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 dikenakan pada penghasilan di Indonesia yang diperoleh dari wajib pajak yang berada di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Besaran yang dikenakan pada PPh ini adalah 20%. Beberapa contoh yang dikenakan pajak ini adalah hadiah, penghargaan, dividen, royalti dan penghasilan lainnya.

7. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPH pasal 21, 22, 23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam 1 tahun pajak.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak penghasilan atas jenis penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak dan pemotongannya sudah bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Baca Juga : Pajak Impor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungan

Peraturan Pajak Perseroan Terbaru

Peraturan Pajak Perseroan Terbaru

Sumber foto : Economy.okezone.com

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan terdapat peraturan terbaru tentang lapisan dan tarif pajak penghasilan orang pribadi. Pada UU sebelumnya yaitu UU No 36 Tahun 36 tentang Pajak Penghasilan (PPh), terdapat empat lapisan wajib pajak yaitu:

  1. Sampai dengan Rp 50 juta  dikenai tarif pajak sebesar 5%.
  2. Rp 50 juta sampai dengan 250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
  3. Rp 250 juta sampai dengan 500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25%.
  4. Di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak sebesar 30%.

Sementara pada UU HPP terdapat sedikit perubahan serta ada satu poin tambahan sehingga terdapat lima poin wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5%.
  2. Rp 50 juta sampai dengan 250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
  3. Rp 250 juta sampai dengan 500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25%.
  4. Rp 500 juta sampai dengan 5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 30%.
  5. Di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 35%.

Perubahan pada penambahan tarif PPh menjadi lima lapisan ini disesuaikan dengan prinsip ability to pay yang berarti gotong royong. Maksudnya yaitu orang yang berpenghasilan kecil akan dilindungi. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi harus membayar pajak lebih tinggi.

Rumus Pajak Perseroan

Pajak perseroan yang sekarang disebut pajak penghasilan (PPh) dibebankan kepada orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan. Dimana mengenai hal ini sudah diatur dalam UU tentang pajak. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa yang terkena pajak penghasilan adalah semua bentuk penghasilan termasuk, gaji, upah, honorarium dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan kegiatan, jabatan, jasa atau pekerjaan.

Pembahasan tentang cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) sangat berguna untuk wajib pajak (WP) yang masih dalam proses pelaporan pajak. Penghitungan PPh dihitung berdasarkan besaran upah atau gaji yang diterima. Artinya semakin besar upah yang diterima maka pajak yang dikenakan juga semakin tinggi. Berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan:

1. Perhitungan Pajak Penghasilan Bersih dalam Satu Tahun

Besaran penghasilan yang didapatkan seseorang tidak hanya gaji atau upah saja, tetapi juga tunjangan. Seluruh penghasilan yang diperoleh seseorang dalam satu tahan disebut penghasilan kotor.

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) i dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima seseorang dalam satu tahun. Sebelum menghitungnya, terlebih dahulu harus tahu berapa jumlah penghasilan bersih yang diterima dari tempat kerja selama satu tahun.

Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan jua memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk hutang, kredit bank dan biaya pensiun.

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah diketahui besaran penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun, selanjutnya perlu untuk mengetahui Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak sehingga wajib pajak dengan penghasilan sebesar PTKP atau di bawahnya tidak perlu membayar PPH. Berikut tarif Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) terbaru:

  • Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Rp 54 juta untuk istri penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggung sepenuhnya. Dimana paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah selesai menghitung PTKP, langkah selanjutnya yaitu mengetahui besaran PKP. Cara menghitung PKP itu sendiri dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).

4. Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah mengetahui besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP), berikutnya tentukan persentase penghasilan PPh yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PKP kurang dari Rp 60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5%.
  2. PKP Rp 50 juta sampai dengan 250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
  3. PKP Rp 250 juta sampai dengan 500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25%.
  4. PKP Rp 500 juta sampai dengan 5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 30%.
  5. PKP Di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 35%.

Baca Juga : Pajak Ekspor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungannya

Contoh Pajak Perseroan

Contoh Pajak Perseroan

Sumber foto : Cekindo.com

Seorang pegawai di suatu perusahaan yang belum menikah mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Lalu berapa PKP-nya?:

Rumus:

Penghasilan – PTKP = PKP

Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta

Jadi, penghasilan yang dikenakan pajak sebesar Rp 60 juta. Dalam hal ini berarti perhitungan pajak penghasilan menggunakan lapisan pertama yaitu dikenai tarif sebesar Rp 5%.

Rp 6 juta x 5% – Rp 300 ribu rupiah

Jadi, pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan pegawai tersebut  adalah Rp 300 ribu per tahun.

Cara penghitungan pajak untuk gaji 5 juta diatas tentu akan berbeda apabila pegawai tersebut sudah menikah dan istrinya juga memiliki penghasilan masing-masing Rp 5 juta per bulan dengan memiliki tanggungan satu orang anak. Berikut penghitungan PPh -nya.

Penghasilan gabungan Rp 10 juta per bulan dan Rp 120 juta per tahun. Berapakah PKP-nya:

PKP = Rp 120.000.000 – Rp 112.500.000   = Rp 7.500.000

Jadi, penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 120 juta. Dalam hal ini berarti perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama yaitu dikenai tarif sebesar Rp 15%.

Rp 7,5 juta x 5% – Rp 1.125.000 rupiah

Jadi, pajak yang dikenakan sebesar Rp 1.125.000 per tahun.

Kesimpulan

Itulah informasi tentang pajak perseroan. Perlu diketahui jika pajak perseroan sekarang dikenal dengan nama pajak penghasilan (PPn). Pajak perseroan (PPs) ini mulai diberlakukan pada tahun 1925. Memahami perhitungan pajak perseroan ini terbilang penting agar bisa tahu seberapa banyak pajak yang harus Anda bayarkan tiap tahunnya.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Pajak Perseroan bisa melakukan konsultasi langsung di Proconsult.id. Konsultasi bisa dilakukan secara online maupun offline dengan biaya yang sangat terjangkau. Proconsult.id menjadi konsultan pajak yang sudah berpengalaman dan terpercaya.