Sebagai wajib pajak di Indonesia pastinya Anda sudah memahami bahwa ada banyak sekali instrumen perpajakan, salah satunya pajak umkm 2024. Sehingga setiap masyarakat bisa saja mempunyai kewajiban pembayaran pajak dalam bentuk berbeda.
Salah satu jenis pajak yang perlu Anda ketahui bernama pajak UMKM atau UKM. Hal ini menjadi salah satu pajak yang berada di sektor ekonomi masyarakat berskala tertentu. dalam sektor ini nantinya masyarakat memiliki kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan perundang-undangan.
Mengingat skala usaha tersebut tentu pengenaan tarif pajaknya juga berbeda dengan usaha lainnya. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah, yang tentunya perlu dilakukan. Dalam prosesnya wajib pajak sebagai pemilik tanggung jawab wajib memahami mekanisme pelaksanannya secara menyeluruh.
Sebelum membahas terkait pelaksanaan dan tarifnya Anda perlu memahami definisi pajak UMKM terlebih dahulu. Di bawah ini adalah artikel mengenai pajak UMKM 2024 secara lengkap.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Pajak UMKM
Istilah pajak memang menjadi salah satu pembahasan, yang umum bagi masyarakat. Umumnya setiap masyarakat pasti memiliki kewajiban pembayaran pajak. Sehingga hal ini perlu Anda perhatikan dengan baik.
Pajak adalah salah satu pungutan resmi, yang diberlakukan kepada setiap masyarakat. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat umum memahami instrumen serta mekanisme perpajakan yang berlaku.
Umumnya ada banyak sekali instrumen pajak yang ada di tengah masyarakat. Tidak jarang beberapa diantaranya juga cukup umum dalam aktivitas sehari-hari. Namun sayangnya masih sedikit masyarakat yang memahami bagaimana pengenaan pajak tersebut dilakukan.
Salah satu jenis pajak yang perlu Anda perhatikan adalah pajak UMKM. Hal ini biasanya muncul ketika Anda pertama kali mendirikan usaha berskala kecil atau menengah. Biasanya masyarakat menyebutnya sebagai UKM atau UMKM.
UKM sendiri merupakan sebuah Usaha Kecil Menengah. Sedangkan untuk UMKM merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah, yang perlu memilikk definisi sama dengan UKM.
Umumnya sebagai pemilik usaha UMKM atau UKM tersebut Anda juga memiliki kewajiban pembayaran pajak. sehingga dalam prosesnya Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan pajak UMKM, kategori pajak, tarif serta cara pembayaran.
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak UMKM | Tips Memilih Konsultan Pajak
Sebelum membahas lebih jauh pastikan Anda memahami pengertian dari pajaknya terlebih dahulu. Pajak UMKM adalah salah satu kewajiban pajak yang wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha UMKM.
Sehingga dalam memahami pengertian Pajak UMKM Anda perlu memperhatikan klasifikasi usahanya lebih dulu. Klasifikasi untuk usaha berbentuk UMKM akan merujuk pada UU Tahun 2008 No. 20 mengenai Usaha Mikro Menengah.
Klasifikasi UMKM nantinya dapat dibedakan berdasarkan dari jumlah total omzet penjualan serta jumlah aset. Sementara jika melihat penjelasan dari Badan Pusat Statistik, maka klasifikasi untuk UMKM dapat dilihat dari jumlah karyawannya.
Sementara itu pengkategorian dari usaha mikro maupun industri rumah tangga ini dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan. Sehingga untuk memudahkan Anda memahaminya perlu mengetahui beberapa kriterianya di bawah ini:
- Mempunyai karyawan minimal 4 orang.
- Memikiliki aset atau kekayaan bersih mencapai Rp. 500 juta.
- Memiliki nilai omzet penjualan tahunan mencapai Rp. 300 juta.
Dalam pelaksanaan pajak ini klasifikasi untuk UMKM dapat dilihat berdasarkan 3 kategori, yaitu kecil, menengah dan besar. Dari ketiga klasifikasi tersebut perlu Anda perhatikan beberapa informasi lainnya, yaitu:
1. Kategori Kecil
Dalam hal ini merupakan kegiatan usaha yang berdiri sendiri dan dapat dilakukan oleh badan maupun perorangan. Sehingga usahanya nanti tidak dalam bentuk anak perusahaan maupun cabang. Berikut ini beberapa klasifikasinya, yaitu:
- Memiliki karyawan antara 5 – 19 orang.
- Memiliki kekayaan bersih atau aset mulai Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta.
- Mendapatkan omzet penjualan setiap tahunnya mulai Rp. 300 juta sampai Rp. 2,5 milyar.
2. Usaha Menengah
Kategori kedua adalah klasifikasi usaha menengah yang dilakukan oleh perorangan atau badan. Dimana aktivitas usahanya ,enjadi bagian langsung atau tidak langsung bersama usaha besar atau kecil. Sementara memilkki hasil penjualan tahunan dan jumlah kekayaan tertentu. berikut ini informasi terkait kriterianya, yaitu:
- Mempunyai karyawan antara 20 sampai 99 orang.
- Memiliki aset atau kekayaan bersih antar Rp. 500 juta sampai Rp. 10 milyar.
- Memilik omzet penjualan tahunan mulai Rp. 2,5 milyar sampai Rp, 50 milyar.
3. Usaha Besar
Selanjutnya adalah klasifikasi usaha besar bagi pelaku usaha produktif, yang memiliki nilai penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Dalam hal ini pihaknya memiliki beberapa klasifikasi, seperti:
- Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
- Mendapatkan aset atau kekayaan bersih lebih Rp. 10 milyar.
- Mempunyai omzet penjualan setiap tahunnya lebih dari Rp. 50 milyar.
Dari sini Anda dapat memastikan bahwa 3 kategori ini menjadi bagian dari usaha UMKM. Sehingga kedepannya 3 kategori tersebut akan dikenakan pungutan pajak UMKM/UKM. Dalam hal ini pengenaan pajaknya akan didasarkan pada UU Tahun 2008 No. 36 pasal 2.
UU tersebut secara langsung mengatur tentang pajak penghasilan yang sebelumnya sudah diubah pada UU HPP. Sementara itu bentuk kewajiban pembayaran dari pelaku usaha UMKM dapat Anda lihat dari SKT, yang diberikan setelah melakukan pendaftaran di KPP.
Sementar itu jenis pajaknya juga disesuaikan pada jenis transasksi, yang dilakukan oleh pemilik usaha skealigus jumlah omzet pajak selama 1 tahun. Namun sekurang-kurangnya Anda wajib membayar beberapa kewajiban pajak seperti berikut:
- PPh pasal 4 di ayat 2 atau biasa disebut sebagai PPh final. Hal ini ditekankan ketika Anda memiliki sewa kantor, gedung, omzet penjualan dan lainnya.
- PPh pasal 21 jika UMKM memiliki pegawai.
- PPh pasal 23 jika Anda memiliki transaksi terhadap pembelian jasa.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif Pajak UMKM Terbaru
Melalui penjelasan diatas Anda sudah memahami tentang pajak UMKM 2024. Dimaan didalamnya terdapat 3 kategori usaha serta klasifikasi jenis pelaku UMKM. Tentunya hal ini bisa Anda ketahui untuk memudahkan pelaksanaan pembayaran, perhitungan dan pelaporan pajak UMKM 2024.
Sementara itu pengenaan pajak terhadap wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah ini ditekankan kepada semua pihak, yang mempunyai nilai edar bruto tidak lebih dari Rp. 4,8 milyar selama 1 tahun pajak.
Bagi pelaku usaha UMKM tersebut nantinya Anda akan memperoleh fasilitas untuk tarif PPh senilai 0,5% yang bersifat final. Sementara untuuk penghitungan pajak tersebut akan memakai nilai tarif ini. hal tersebut karena pengenaannya akan berdasar pada peredaran bruto disetiap bulan, yang nantinya membuat proses perhitungan jangan lebih sederhana.
Penetapan nilai tarif pajak UMKM senilai 0,5% ini tentunya bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya karena pemerintah ingin meningkatkan perkembangan dari sektor bisnis UMKM. Sehingga nilai pajak UMKM 2024 hanya dibebankan 0,5% untuk PPh Final.
Nilai 0,5% untuk PPh final tersebut tentunya cukup rendah. Diharapkan dari penetapan tersebut setiap pelaku usaha dapat terus mengembangkan usahanya sejalan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak.
Baca Juga : Kasus Penghindaran Pajak Perusahaan di Indonesia
Pelaksanaan pajak UMKM 2024 sendiri berdasarkan pada PP 55 Tahun 2022 Pasal 59. Dimana untuk pemakaian tarif PPh final senilai 0,5% bagi UMKM sendiri akan memiliki jangka waktu yang perlu Anda perhatikan. Berikut ini informasi lengkapnya, yaitu:
- Maksimal 7 tahun bagi wajib pajak perorangan.
- Maksimal 4 tahun bagi wajib pajak badan, yang memiliki bentuk CV, koperasi, badan usaha milik desa bersama, desa, firma dan PT yang didirakan oleh satu orang.
- Maksimal 3 tahun bagi wajib pajak PT.
Dari sini bisa Anda perhatikan bahwa pengenaan tarif subsidid senilai 0,5% memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara terus menerus.
Ketika masa berlaku sudah berakhir maka nantinya Anda bisa dikenakan tarif baru sesuai aturan UU yang berlaku. Sementara itu pengenaan tarif ini juga dapat berakhir ketika 1 tahun pajak pelaku usaha memilik peredaran bruto lebih Rp. 4,8 milyar.
Sementara itu penghentian tarif ini juga dapat terjadi ketika wajib pajak mengajuan diri. Sehingga nantinya wajib pajak atas kemaunnya sendiri dapat mengajukan, untuk melaksanakan perhitungan secara normal.
Perhitungan normal pada tarif pajak UMKM 2024 akan didasarkan pada UU PPH Pasal 17. Dimana prosesnya juga mempertimbangkan pada UU PPh pasal 31E.
Sementara itu untuk dasar hukum dalam pelaksanaan tarif untuk UMKM ini adalah PP 55 Tahun 2022. Bahkan peraturan ini masih diberlakukan dalam pengenaan pajak UMKM 2024. Proses pelaksanaan aturan ini juga tidak terdapat perubahan isi maupun aturan baru.
Dari sini dapat Anda perhatikan bahwa UMKM nantinya wajib membayar pajak UMKM 2024 senilai 0,5% untuk PPh di tahun 2024. Hal ini dengan mempertimbangkan jangka waktu pemberlakukan, yang sudah dijelaskan diatas. Atau selama nilai edar bruto di tahun pajak 2023 tidak lebih dari Rp. 4,8 milyar.
Cara Menghitung Pajak UMKM 2024
Sebelumnya Anda sudah mengetahui bagaimana definisi dari pajak UMKM 2024. Bahkan Anda juga sudah memahami berapa tarif untuk pajak UMKM 2024 tersebut.
Setelah memahami setiap penjelasan diatas tentu Anda sudah siap untuk melaksanakan berbagai kewajiban pembayaran pajak. sebagai wajib pajak nantinya Anda tidak hanya melakukan kewajiban pembayaran. Sebagai wajib pajak Anda juga perlju melakukan perhitungan serta pelapoan.
Perlu diketahui bahwa pajak di Indonesia menggunakan sistem self assesstment. Hal ini membuat semua wajib pajak perlu secara mandiri melakukan semua proses kepatuhan pajak. Dimana untuk fiskus pajak hanya bertugas sebagai pengawas, yang nantinya bisa melakukan penegakan jika terdapat infdikasi pelaksanaan pajak wajib pajak yang tidak sesuai aturan.
Faktanya pelaksanaan pajak seperti ini memberikan lebih banyak kesulitan bagi wajib pajak. Umumnya bagi wajib pajak, yang tidak memahami bagaimana proses pajak seharusnya dilakukan. Oleh sebab itu Anda perlu memahami bagaimana proses pelaksanaan dan perhitungan pajak secara tepat.
Untuk membantu Anda memahami perhitungan pajak UMKM 2024 ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah contoh perhitungan pada pajak UMKM 2024, yang wajib Anda ketahui, yaitu:
Contoh Kasus Pajak UMKM 2024
UMKM Baju Trendy mempunyai omzet senilai Rp. 100 juta setiap bulannya. Berikut ini cara hitung pajaknya:
Pembahasan:
Dengan nilai omzet Rp. 100 juta setiap bulannya, maka dalam setahun UMKM ini mendapatkan omzet sebesar Rp. 1,2 milyar. Dari sini dapa Anda ketahui bahwa nilainya melebihi batas peredaran bruto Rp. 500 juta untuk tarif PPh UMKM.
Maka dari itu untuk 5 bulan pertama, UMKM akan dikenakan tarif pajak sesuai batas peredaran bruto, yaitu:
- 5 bulan x Rp. 100 juta = Rp. 500 juta, yang tidak terkena pajak
Sementara itu untuk sisa bulan selanjutnya akan dikenakan nilai tarif pajak senilai 0,5% sesuai tarif pajak UMKM 2024. Sehingga untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 7 bulan x Rp. 100 juta = Rp. 700 juta
- Rp. 700 juta x 0,5% = Rp. 3.500.000
Sehingga dapat diketahui bahwa nilai pajak UMKM 2024 yang wajib disetorkan oleh UMKM baju trendy adalah senilai Rp. 3,5 juta. Sehingga dari skema ini juga dapat Anda ketahui bahwa pengenaan omzet tersebut telah mencapai nilai edar bruto berdasarkan jumlah tertentu.
Contoh Kasus Lain
UMKM Larissa mempunyai omzet Rp. 10 juta setiap bulannya. Maka dari itu atas nilai ini pajak UMKM 2024 apa yang ditentukan dan berapa tarifnya?
Pembahasan
Dari nilai omzet rp. 10 juta setiap bulannya, maka dalam setahun UMKM memiliki omzet Rp. 120 juta. Bisa Anda ketahui bahwa angka ini masih dibawah batas Rp. 500 juta, yang dapat dikenakan pajak UMKM final. Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa UMKM Larissa tidak akan dikenakan pajak UMKM.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Umumnya proses perhitungan pajak UMKM juga cukup rumit. Khususnya bagi wajib pajak yang tidak memiliki baground akuntansi maupun perpajakan. Oleh sebab itu pastikan Anda memahami regulasinya secara baik.
Baca Juga : Jasa Konsul Pajak Online 081350882882
Bagi anda yang masih kesulitan melakukan perhitungan tentunya saat ini tidak perlu merasa khawatir. Saat ini Anda bisa menggunakan bantuan jasa konsultan pajak, yang siap membantu setiap proses penyelesaian masalah pajak. Sehingga nantinya aktivitas pajak Anda bisa jauh lebih mudah dan cepat selesai.
Bagi pelaku usaha UMKM tentunya bisa mencoba menggunakan jasa dari konsultan pajak ini. Namun sebelum menggunakannya pastikan Anda memilih jasa terbaik dengan menerapkan tips berikut:
- Mengetahui izin praktik.
- Memastikan sertifikasi.
- Memastikan pengalaman.
- Melihat track record.
- Menyesuaikan biaya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Jika membaca secara seksama terkait penjelasan diatas tentunya Anda bisa memahami bahwa pajak UMKM 2024 menjadi salah satu instrumen perpajakan yang perlu diketahui oleh pemilik usaha skala tertentu di masyarakat. Tentunya dengan memahami istilah pajak tersebut nantinya Anda bisa melaksanakan setiap kewajiban perpajakan secara baik.
Pajak UMKM juga disebut sebagai pungutan pajak untuk Usaha Kecil Mengah. Sehingga hal ini dibebankan kepada semua pelaku usaha skala tersebut, untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Sementara itu klasifikasi untuk pajak UMKM akan merujuk pada PPh dalam pasal 4 ayat 2. Hal ini merupakan pungutan pajak, yang dibebankan kepada semua pelaku usaha UMKM baik dalam skala mikro, kecil maupun menengah.
Dalam pelaksanaan pajak UMKM ini memiliki tarif tertentu lengkap dengan sistem pembayaran yang perlu dilakukan. Maka dari itu sebagai pelaku usaha Anda perlu memahami bagaimana sistem perpajakan tersebut dilakukan.
Bagi Anda yang memiliki kesibukan padat serta merasa kesulitan, untuk menyelesaikan semua urusan pajak tersebut bisa memakai jasa konsultan pajak. Dalam hal ini silahkan untuk menggunakan bantuan konsultan pajak dari Proconsult.id.
Proconsult.id adalah sebuah penyedia jasa, yang membantu Anda mendapatkan konsultan pajak terbaik dan terpercaya. Dalam hal ini konsultan pajak kami memiliki kualifikasi serta sertifikasi perpajakan terbaik dan terpercaya.
Konsultan pajak dari Proconsult.id juga pastinya dapat Anda jadikan solusi terbaik, untuk menyelesaikan beragam tanggung jawab perpajakan. Selain memberikan kualitas penyelesaian terbaik konsultan pajak dari Proconsult.id juga memiliki harga terjangkau. Oleh sebab itu pastikan untuk mempercayakan semua kebutuhan pajak Anda bersama Proconsult.id sekarang juga!