Informasi pekerjaan bebas menurut pajak dan permasalahan pajak bisa hubungi jasa konsultasi pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Seiring berjalannya waktu ada banyak sekal perkembangan, yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Dimana setiap aspek tersebut nantinya juga akan berkaitan pada ranah perpajakan yang selalu mengikuti perkembangan dari masyarakat.
Sejauh ini Anda akan mengenal banyak sekali objek sekaligus subjek pajak. Bahkan dalam ruang lingkup perpajakan terdapat berbagai jenis informasi terkait hal tersebut yang dapat Anda ketahui dalam kapasitas lebih luas.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Salah satunya adalah terkait pekerjaan bebas yang baru-baru ini sedang marak diperbincangkan. Dalam hal ini pekerjaan tersebut tentunya juga tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu simak informasi lengkap pekerjaan bebas menurut pajak di bawah ini:
Apa Itu Pekerjaan Bebas?
Saat ini masyarakat akan mengenal banyak sekali jenis pekerjaan di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang beberapa pekerjaan tersebut banyak yang tidak banyak masyarakat ketahui.
Salah satu pekerjaan yang tergolong baru dan tengah populer belakangan ini adalah pekerjaan lepas. Tentunya sudah banyak masyarakat yang tidak asing dengan istilah pekerjaan lepas tersebut. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan yang memiliki banyak peminat bagi masyarakat Indonesia.
Pekerjaan bebas juga merupakan salah satu pekerjaan impian bagi para milenial dan anak muda. Sehingga tidak jarang jika setiap harinya semakin banyak individu, yang tertarik dengan pekerjaan bebas. Lantas apakah yang disebut sebagai pekerjaan bebas tersebut?
Pekerjaan Bebas adalah salah satu jenis pekerjaan di era disruktif, yang dilakukan seseorang dalam prosesnya mendapatkan penghasilan tanpa perlu terikat kontrak atau hubungan kerja jangka panjang dengan atas maupun perusahaan. Sejauh ini banyak juga masyarakat yang mengenalnya sebagai pekerjaan freelance.
Baca Juga : Kalkulator Pajak Freelance Terbaru 2024
Seiring berjalannya waktu konsep kerja freelance sendiri juga mempunyai batasan semakin lebar. Di Indonesia mungkin lebih familiar dengan istilah pekerjaan bebas.
Dari sini Anda dapat mengetahui pengertian Pekerjaan Bebas sebagai salah satu pekerjaan, yang dilakukan individu secara mandiri. Sehingga sistem kerjanya tidak akan terikat atau mengikuti perusahaan manapun. Untuk mendapatkan penghasilan biasanya pelaku pekerjaan bebas akan mendapatkannya dari client maupun perusahaan, yang tidak terikat hubungan kerja jangka panjang.
Tentunya ketika bekerja dalam konteks pekerjaan bebas, maka pelaku dapat memiliki banyak sekali keunggulan. hal tersebut mulai dari kemudahan dalam mengatur jadwal sekaligus menentukan tarifnya. Bahkan nantinya Anda dapat lebih fleksibel dalam memilih proyek, yang ingin dikerjakan.
Sementara itu pekerjaan bebas nantinya dapat menjadi pekerjaan sampingan, yang dapat Anda kerjakan di waktu luang. Namun tidak jarang banyak juga masyarakat yang menggunakannya sebagai pekerjaan utama.
Pekerjaan Bebas Menurut Pajak
Sebelumnya Anda sudah memahami mengenai pengertian pekerjaan bebas secara umum. Sehingga berikutnya Anda juga perlu mengetahui pengetian dari pekerjaan bebas menurut pajak.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas nantinya akan secara khusus diatur juga dalam UU Perpajakan. Bahkan dalam aturan pajak tersebut disebutkan bahwa pekerjaan bebas menurut pajak adalah pekerjaan yang nantinya dapat dilakukan oleh orang pribadi. Dimana pihaknya akan mempunyai keahlian khusus, yang menjadi usahanya dalam mendapatkan penghasilan.
Tentunya pekerjaan bebas menurut pajak sendiri tidak akan membuat Anda terikat pada suatu hubungan kerja. Berikutnya adalah pekerjaan bebas juga akan memperoleh perlakuan hukum sama terhadap business income. Sehingga tidak ada pelaksanaan atau perlakuan berbeda dengan beberapa pajak profesi lainnya.
Tentunya meskipun secara hukum pekerjaan bebas tdiak akan memenuhi unsur kegiatan usaha, namun sebagai wajib pajak pekerjaan bebas Anda tetap harus melakukan pembayaran pajak. Sedangkan untuk dasar dari pengenaan pajaknya adalah laba terhadap keuntungan. Sehingga nantinya para wajib pajak dari pekerjaan bebas memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan maupun pembukuan.
Modal utama dari pelaku pekerjaan bebas adalah keahlian profesi maupun keterampilan profesional. Hal ini nantinya dapat membedakan pekerjaan bebas dengan peorangan berpengahasilan usaha.
Dari penjelasan tersebut juga dapat diketahui bahwa pekerjaan yang tidak mensyarakatkan keahlian profesional maupun tidak mengandalkan keterampilan profesional tidak dapat masuk kategori ini. Keterampilan profesi adalah salah satu kombinasi antara keterampilan intelektual, teknik, artistic dan personal lainnya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Nantinya wajib pajak dengan status sebagai tenaag ahli akan secara khusus memiliki kewajiban pemotong PPh pasal 23. Hal tersebut tanpa melihat adanya sangkutan penyelenggaraan pembukuan maupun tidak dari wajib pajak.
Sementara itu pelaksanaan pekerjaan bebas nantinya juga dapat mempekerjakan orang lain. Sehingga akan muncul kewajiban pemotongan atas penghasilan pegawai. Sehingga muncul kewajiban pemotongan pajak lain, yaitu PPh pasal 23 atas sewa serta PPh final pasal 4 ayat 2 terhadap sewa bangunan, tanah maupun jasa konstruksi.
Wajib pajak berpenghasilan dari penghasilan bebas kategori diatas juga memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PPn. Sehingga dalam konteks perpajakan dapat Anda ketahui pengertian pekerjaan bebas sebagai salah satu pekerjaan, yang dilakukan oleh perorangan dengan keahlian khusus tanpa terikat hubungan kerja.
Sementara itu pelaku pekerjaan bebas juga memiliki kewajiban, untuk melakukan pembukuan. Dalam hal ini aturan tersebut terdapat dalam UU Tahun 2007 No. 28 pasal 28 mengenai KUP.
Di dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai kewajiban dari pemilik pekerjaan bebas, untuk menyelenggarakan pembukuan. Dimana didalamnya terdapat keterangan yang berisi informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan.
Tentunya laporan keuangan ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam pengenaan pajak. Selain itu aturan tersebut juga dapat menjadi dasar perhitungan PKP dan jumlah pajak terutang.
Jenis Pekerjaan Bebas Menurut Pajak
Secara umum pekerjaan bebas menjadi salah satu objek pajak, yang tidak boleh dilewatkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini pekerjaan bebas menjadi salah satu sumber pemasukan pajak terbaru, yang faktanya mempunyai nilai cukup besar.
Sebenarnya jenis pekerjaan bebas tentunya sudah ada sejak lama. Namun semenjak pandemi covid-19 menyerang semakin banyak orang, yang mengenal jenis pekerjaan tersebut. Bahkan seiring berjalannya waktu semakin banyak orang, yang menjadikannya sebagai salah satu pekerjaan impian semua orang.
Dalam hal ini pekerjaan bebas dapat menjadi salah satu peluang menjanjikan dengan sistem cukup fleksibel. Sebab setiap orang dapat bekerja dari mana saja, kapan saja dengan sistem sesuai keinginan. Bahkan nantinya individu sendiri yang akan menentukan waktu terbaik untuknya bekerja.
Tentu saja setiap pekerjaan pasti akan mempunyai tanggung jawab serta kesulitannya sendiri-sendiri. Namun bagi beberapa orang sistem kerja dari pekerjaan bebas cenderung lebih fleksibel. Bahkan semakin banyak sekali masyarakat, yang menjadikannya sebagai salah satu pekerjaan impian.
Sementara itu dalam konsep tersebut terdapat jenis-jenis pekerjaan bebas, yang dapat Anda ketahui. Dalam hal ini secara umum terdapat beberapa karakteristik jenis pekerjaan bebas, yang dapat Anda lihat dalam uraian di bawah ini:
1. Tenaga Ahli
Konsep pekerjaan bebas menurut pajak juga meliputi beberapa tenaga ahli yang sering Anda temui setiap harinya. Sehingga nantinya Anda dapat menggolongkan para tenaga ahli sebagai salah satu bagian dari jenis pekerjaan bebas di Indonesia.
Sementara itu konsep tenaga ahli ini nantinya juga akan dikelompokkan menjadi dua yaitu tenaga ahli dan non tenaga ahli. Untuk tenaga ahli sendiri meliputi beberapa profesi, seperti:
- PPAT
- Pengacara
- Dokter
- Akuntan
- Arsitek
- Notaris
- Konsultan
Sementara konsep berikutnya adalah kelompok non tenaga ahli. Dimana pihaknya dapat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan yang ada tanpa perlu memenuhi beberapa kualitas khusus.
2. Pemberian Jasa Aktif
Berikutnya adalah jenis pekerjaan bebas menurut pajak yang secara aktif akan menyediakan jasa secara independent kepada clientnya. Hal ini juga sering disebut sebagai independent personal service terhadap namanya sendiri di dalam konteks profesional.
Disini nantinyas pemberian jasa tersebut akan bergerak dalam bidang client consultant relationship, yang tentu saja tidak mempunyai hubungan kerja. Sehingga sistem pekerjaannya hanya sebatas kontrak per penanganan saja.
Baca Juga : Jasa Akuntansi Online Terbaik Berpengalaman | Tips Memilih
3. Seniman
Nantinya seniman juga akan tergolong pada jenis pekerjaan bebas menurut pajak di Indonesia. Di Indonesia banyak sekali jenis-jenis seniman yang dapat Anda perhatikan.
Seniman sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang berkecimpung dalam bidang kesenian. Meski demikian dalam konteks perpajakan ada beberapa profesi seniman yang masuk kategori pekerjaan bebas menurut pajak, yaitu:
- Pemain musik
- Pembawa acara
- Penyanyi
- Pelawak
- Bintang film
- Bintang sinetron
- Bintang iklan
- Sutradara
- Kru film
- Foto model
- Perawagan mauapun perawagati
- Pemain drama
- Penari
4. Atlet
Atlet merupakan seseorang yang nantinya juga masuk kategori pekerjaan bebas menurut pajak. Setiap atlet nantinya akan mempunyai penghasilan, yang diperolehnya dari kemenangan pertandingan.
Dalam hal ini atlet maupun olahragawan juga perlu membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Dimana nantinya atlet dan olahragawan akan dikenakan pajak untuk kategori pekerjaan bebas.
5. Pekerjaan Lainnya
Ada banyak sekali pekerjaan bebas yang dapat Anda temukan di tengah masyarakat. Nantinya setiap pekerjaan bebas tersebut tetap mempunyai kewajiban pembayaran pajak yang harus dipenuhi oleh individu.
Selain jenis pekerjaan bebas sebelumnya tentu ada banyak sekali jenis lainnya. Berikut adalah beberapa pekerjaan bebas yang masuk kategori lainnya, yaitu:
- Penasihan, pelatih, pengajar, penceramah, moderator, penyuluh
- Pengarang, penerjemah, peneliti
- Agen iklan
- Pengelola proyek, pengawas
- Perantara
- Petugas penjaja dagangan
- Agen asuransi
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang, penjualan langsung serta kegiatan lainnya
Itulah informasi terkait jenis-jenis pekerjaan bebas yang dapat Anda perhatikan. Hal ini tentu saja pekerjaan bebas memiliki banyak sekali jenisnya. Sehingga Anda dapat secara mudah menemukan beberapa jenis pekerjaan bebas yang ada di tengah masyarakat.
Tarif Pajak Pekerjaan Bebas
Setiap profesi masyarakat tentunya memiliki pungutan pajak yang diatur dalam UU Perpajakan. Bahkan nantinya semua pekerjaan yang sudah memenuhi dasar pengenaan pajak juga akan dikenakan sesuai ketentuan yang ada.
Perlu diketahui juga bahwa setiap profesi nantinya akan mempunyai tarif pajak berbeda-beda. maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan berapa nilai tarif, yang dibebankan kepada pajak Anda.
Pekerjaan bebas menurut pajak juga sering disebut sebagai pajak freelance. Lantas berapakah pajak pekerjaan bebas tersebut?
Dalam proses pengenaan pajak nantinya pekerjaan bebas dapat dikenakan PPh pasal 21 bukan pegawai. Salah satu alasannya karena pihaknya tidak mendapatkan imbalas terhadap pekerjaan, yang dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam konteks tersebut dapat diketahui untuk perhitungan paaknya adalah 50%, yang diperoleh dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk tarifnya sendiri adalah sebesar 5%.
Sementara itu untuk pekerjaan bebas menurut pajak yang dikenakan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan terbaru pada UU HPP dalam dikenakan tarif pajak tertentu. Berikut adalah ketentuan tari fpajak tersebut:
- Penghasilan mulai 0 sampai Rp. 60 juta dikenakan pajak 5%.
- Penghasilan mulai Rp. 60 juta sampai Rp. 250 juta dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan mulai Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan mulai dari Rp. 500 juta sampai Rp. 5 miliar dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan lebih dari 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Sebagai seorang freelancer atau pelaku pekerjaan bebas, Anda perlu membayar kewajiban pajak tersebut. Dalam hal ini sebagai pekerja lepas biasanya Anda juga tidak memiliki banyak waktu, untuk mengurus keperluan perpajakan.
Ada banyak sekali alasan kenapa wajib pajak tidak dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya sendiri. Salah satunya dari segi kapasitas dan terbatasnya pengetahuan Anda dalam bidang perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak penting bagi Anda untuk menemukan cara terbaik agar dapat menjalankan kewajiban tersebut.
Baca Juga : Jasa Konsultan Keuangan Pribadi 081350882882
Dalam hal ini silahkan untuk menggunakan jasa profesional pajak, yang bisa Anda temukan secara mudah. jasa konsultan pajak saat ini juga terdapat secara online sehingga dapat diakses oleh lebih banyak orang.
Sementara itu sebelumnya Anda juga perlu mengetahui informasi terkait jasa konsultan pajak lebih dulu. Pihaknya merupakan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dalam bidang perpajakan. Pihaknya juga termasuk tenaga profesional di dalam bidang perpajakan.
Dalam proses pemilihan jasa konsultan pajak tersebut tentunya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Anda harus memperhatikan banyak aspek perpajakan, yang membantu dalam menentukan jasa terbaik dan berkualitas. Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak yang harus dilakukan, yaitu:
- Pertama silahkan untuk memperhatikan izin praktik dari tenaga profesional tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin penting, yang berpengaruh pada faktor legalitas serta keresmiannya.
- Berikutnya silahkan memperhatikan kepemilikan sertifikat konsultan pajak sesuai kebutuhan Anda.
- Pastikan memilih jasa yang menyediakan layanan sesuai masalah pajak.
- Sesuaikan pemilihan konsultan pajak dengan budget yang ada.
- Pastikan track recordnya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah pengertian pekerjaan bebas menurut pajak. Dengan melihat informasi diatas tentunya Anda sudah bisa mengetahui banyak sekali informasi yang berkaitan pada bidang perpajakan. Salah satunya mengenai beberapa jenis pekerjaan yang nantinya dapat dikenakan pajak.
Dalam hal ini pekerjaan bebas menurut pajak menjadi salah satu jenis pekerjaan yang akan terkena pajak. Meski demikian belum banyak masyarakat yang mengetahui terkait pelaksanaan maupun pemungutannya.
Pekerjaan bebas menurut pajak juga sering disebut sebagai pekerjaan lepas yang menjadi salah satu pilihan menarik bagi seseorang. Dimana dalam hal ini tidak aka nada pengendalian jadwal kerja dari atas yang membuatnya cenderung lebih fleksibel dan menyenangkan.
Meski demikian pekerjaan bebas juga tidak akan terlepas dari ranah perpajakan. Maka dari itu bagi para pelaku pekerja lepas bisa memperhitungkan pelaksanaan pajaknya dengan memakai jasa konsultan pajak sekarang juga.
Anda dapat menggunakan layanan jasa perpajakan, yang disediakan oleh Proconsult.id. kami merupakan penyedia jasa profesional terbaik, yang mempunyai pengalaman dalam penyelesaian kewajiban perpajakan semua wajib pajak di Indonesia.
Proconsult.id sendiri adalah penyedia jasa profesional, yang sudah banyak digunakan oleh semua wajib pajak. Kami adalah penyedia jasa terbaik, yang dapat diandalkan dalam berbagai kebutuhan perpajakan masyarakat. Maka dari itu mulai sekarang silahkan menggunakan layanan pajak terpercaya dari Proconsult.id!