Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang pengungkapan pajak sukarela. Program pengungkapan pajak sukarela akan mulai digelar oleh pemerintah mulai tahun 2022 yang akan datang. Regulasi mengenai program pengungkapan pajak sukarela atau dalam bahasa Inggris disebut voluntary disclosure program telah dimuat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR bulan Oktober 2021.
Pengungkapan pajak sukarela adalah bentuk solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak (WP) agar mengungkapkan harta yang dimilikinya namun belum dilaporkan ataupun kurang diungkapkan. Tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah kepatuhan pajak secara sukarela oleh masyarakat dengan menggunakan asas kepastian hukum dan kemanfaatan.
Melalui program pengungkapan pajak sukarela tersebut pemerintah berharap wajib pajak mau melaporkan maupun mengungkapkan apa saja yang menjadi kewajiban pajaknya dimana yang bersangkutan belum melaksanakannya sebagaimana mestinya. Melalui program tersebut pemerintah mendorong wajib pajak secara sukarela mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhinya.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Perseroan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu Pengungkapan Pajak Sukarela?

Sumber foto : Taxlawcanada.com
Pada bagian awal di atas telah sedikit disinggung tentang apa itu pengungkapan pajak sukarela. Secara sederhana seperti penjelasan singkat di atas bahwa pengertian dari pengungkapan pajak sukarela yaitu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap Wajib Pajak (WP) dimana yang bersangkutan belum melakukan pelaporan atas harta yang dimiliki.
Pelaporan harta yang dimaksud adalah harta yang seharusnya dilaporkan ataupun diungkapkan melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017 ataupun yang ada di dalam SPT Tahunan 2020. Wajib pajak sebagaimana dimaksud diatas diharapkan mau secara sukarela untuk melaporkan harta bersih yang dimiliki agar bisa mendapatkan pengampunan pajak.
Agar menjadi lebih jelas ada baiknya jika kita simak dulu definisi serta pengertian pengungkapan pajak sukarela yang dilansir dari beberapa sumber sebagai berikut:
1. Menurut Lanskap Internasional
Program pengungkapan pajak sukarela atau lebih sering disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP) merupakan kesempatan yang ditawarkan oleh pemerintah melalui otoritas pajak kepada WP dimana yang bersangkutan sebelumnya tidak mematuhi peraturan perpajakan untuk melakukan perbaikan atas kewajiban pajaknya tersebut menurut syarat yang ditentukan.
Wajib pajak yang dengan sukarela mengikuti program VDP tersebut akan mendapatkan insentif berupa fasilitas tertentu misalnya kepadanya tidak dikenakan tuntutan secara pidana dan juga pengurangan bunga dan sanksi. Secara umum VDP dibagi menjadi dua jenis yaitu program intensif sementara dan permanen.
2. Menurut IBFD International Tax Glossary
VDP atau program pengungkapan pajak secara sukarela merupakan program maupun prosedur administratif berupa penawaran kesempatan kepada WP untuk membuat laporan atas kewajiban pajaknya yang belum atau kurang dipenuhi tanpa adanya tuntutan secara pidana.
3. Menurut Situs Resmi Pemerintah Kanada
Salah satu negara yang juga melaksanakan VDP adalah Kanada. Mengutip dari situs resmi pemerintahnya diketahui bahwa VDP diartikan sebagai program untuk memberikan keringanan kepada WP berdasarkan pada kasus per kasus.
Program tersebut diberikan kepada seluruh WP yang mau secara sukarela memperbaiki kesalahan laporan pajak sebelumnya yang telah dilakukan melalui SPT sebelum pihak otoritas pajak mengetahui maupun menghubungi WP mengenai kesalahan dan kelalaian yang terdapat dalam SPT tersebut.
Melalui program ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan juga kebebasan kepada setiap WP dalam rangka memilih tarif serta prosedur yang akan dipergunakan untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dengan sukarela.
Tujuan program yang menjadi salah satu komponen penting dalam UU HPP tersebut ditujukan untuk meningkatkan jumlah kepatuhan sukarela pada Wajib Pajak.
Baca Juga : Apa Itu Pengusaha Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ketentuan dan Syarat Pengungkapan Pajak Sukarela

Sumber foto : Lutz.us
Lantas bagaimanakah ketentuan yang berlaku dalam pengungkapan pajak sukarela tersebut? Di dalam pelaksanaan program tersebut ketentuan pengungkapan pajak sukarela yang berlaku secara garis besar dilakukan melalui dua cara yaitu :
- Melalui pembayaran PPh Wajib Pajak berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum sepenuhnya atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak peserta program tax amnesty.
- Melalui pengungkapan harta yang belum dimasukkan atau dilaporkan melalui SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun pajak 2020.
Wajib pajak bisa melakukan pengungkapan harta bersih yang kurang maupun belum dilaporkan melalui surat pernyataan jika Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan adanya informasi tentang harta yang dimaksud terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga nanti tanggal 30 Juni 2022.
Seluruh harta bersih yang dimiliki oleh WP akan dianggap sebagai bentuk tambahan penghasilan yang akan dikenakan PPh dimana sifatnya final. Perhitungan yang dipergunakan adalah melalui cara jumlah tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Sedangkan tarif PPh final yang diberlakukan dibedakan lagi menjadi dua jenis oleh pemerintah yang terdiri dari :
a. Subjek adalah WP Orang Pribadi maupun badan yang menjadi peserta tax amnesty dengan menggunakan acuan aset terhitung mulai Desember 2015 dan belum diungkapkan saat mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Pada WP ini akan dikenakan PPh final sebesar :
- 11% untuk kategori deklarasi luar negeri (LN).
- 8% untuk kategori aset dalam negeri (DN) dan aset luar negeri (LN) repatriasi.
- 6% bagi aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara atau SBN maupun hilirisasi dan juga renewable energy.
b. Subyek merupakan WP Orang Pribadi yang memiliki aset dengan acuan perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 dimana aset yang dimaksud belum dilaporkan melalui SPT Tahun 2020. Sementara itu WP yang termasuk dalam kategori ini akan dikenakan tarif PPh final sebesar :
- 18% untuk kategori deklarasi.
- 14% untuk kategori aset LN repatriasi serta aset DN yang disimpan dalam bentuk SBN maupun hilirisasi atau renewable energy.
Dengan pengungkapan pajak sukarela (PPS) tersebut tidak lupa juga pemerintah menetapkan siapa-siapa saja golongan Wajib Pajak yang bisa ikut dalam program tersebut. Wajib pajak yang diperbolehkan ikut dalam PPS tersebut yaitu yang memenuhi persyaratan antara lain :
1. Kebijakan I
WP pajak orang pribadi maupun badan serta juga mereka yang pernah ikut dalam program tax amnesty jilid pertama. Syarat yang harus dipenuhi yaitu pembayaran atas kewajiban PPh yang dihitung berdasarkan acuan pengungkapan harta yang belum diungkap sepenuhnya dan dilaporkan dalam tax amnesty jilid kedua.
2. Kebijakan II
WP orang pribadi berdasarkan aset yang diperoleh dalam periode 2016-2020 dan belum dilaporkan ataupun diungkapkan melalui SPT Tahunan PPh pribadi tahun 2020.
Melalui PPS pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para WP dengan memberikan pengampunan sanksi yang aturannya mencakup :
- Pembebasan dari sanksi administratif perpajakan yaitu berupa kenaikan tarif pajak sebesar 200% dari PPh yang kurang bayar ataupun tidak dilaporkan. Pembebasan sanksi tersebut berlaku untuk WP yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua (II). Ketentuan yang mengatur tentang kenaikan tarif pajak 200% tersebut dituangkan dalam UU Nomor 11/2016 tentang pengampunan pajak yaitu pada pasal 18 ayat 3.
- Dibebaskannya dari tuntutan pidana kepada WP dengan alasan bahwa informasi yang sumbernya berupa surat pengungkapan harta beserta lampirannya tidak bisa digunakan sebagai acuan penyelidikan maupun penuntutan pidana kepada WP.
Dengan adanya syarat pengungkapan pajak sukarela sebagaimana ketentuan pemerintah seperti penjelasan di atas diharapkan siapapun Wajib Pajak yang termasuk kategori tersebut bisa segera mengikuti PPS secara sukarela. Pemerintah melalui Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI mengungkapkan bahwa program pengungkapan pajak sukarela (PPS) tersebut tidak sama dengan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam tax amnesty yang ditetapkan pada tahun 2016 yang lalu pemerintah belum mempunyai informasi maupun data yang terkait dengan wajib pajak yang belum memenuhi serta melakukan kepatuhan membayar pajak sebagaimana peraturan perundangan.
Oleh karena pada program pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintah belum memiliki data tentang wajib pajak orang pribadi maupun badan yang belum taat pajak kemudian dirasa perlu adanya mekanisme untuk mengatasinya.
Untuk itulah dengan meluncurkan UU HPP yang didalamnya memuat tentang Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) pemerintah melalui Dirjen Pajak mengundang seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya yang belum terungkap.
Setidaknya melalui program PPS tersebut pemerintah bisa mulai melakukan pendataan sekaligus mengumpulkan informasi tentang wajib pajak orang pribadi maupun badan yang belum mematuhi pajak.
Dijelaskan melalui UU HPP bahwa program pengungkapan pajak sukarela tersebut akan mulai diberlakukan terhitung pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga : Apa Itu Perpajakan Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Hitung Pengungkapan Pajak Sukarela

Sumber foto : Flazztax.com
Seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa WP yang ikut dalam program pengungkapan pajak sukarela atau PPS tersebut akan dikenai PPh final yang besarnya telah ditentukan pemerintah. Untuk memudahkan para wajib pajak dalam menghitung berapa harta bersih yang dimilikinya tersebut pemerintah telah menetapkan beberapa cara dan metode.
Setidaknya terdapat lima (5) cara ataupun metode yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat perhitungan atas harta bersih miliknya. Di bawah ini adalah cara-cara perhitungan untuk mengetahui jumlah harta bersih sebagaimana yang diatur melalui UU HPP pasal kelima (5) ayat 9.
- Perhitungan harta bersih WP yang didasarkan pada nilai nominal. Cara ini berlaku untuk aset berupa kas maupun yang setara dengan kas.
- Perhitungan jumlah harta bersih dengan menggunakan acuan nilai sesuai ketetapan pemerintah. Cara perhitungan kedua ini berlaku untuk jenis harta atau aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Nilai harta ditetapkan dengan acuan nilai jual objek pajak berupa aset yang seperti disebutkan di atas.
- Perhitungan jumlah harta bersih berdasarkan pada nilai yang telah dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang (PT. Antam), Tbk dimana berlaku untuk jenis aset logam emas maupun perak.
- Perhitungan jumlah harta bersih Wajib Pajak berdasarkan pada nilai yang telah dipublikasikan oleh PT. Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode perhitungan ini digunakan untuk jenis aset berupa waran maupun saham yang diperjualbelikan pada pasar modal.
- Perhitungan jumlah harta bersih sesuai dengan ketetapan nilai oleh PT. Penilai Harga Efek Indonesia jika aset atau harta WP berupa surat berharga negara (SBN) maupun sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Sementara itu jika harta atau aset WP yang belum terungkap bukan merupakan bagian dari kelima kategori di atas maka ada cara perhitungan lainnya. Metode perhitungan yang dilakukan adalah dengan menggunakan penilaian yang dilakukan oleh akuntan publik.
Dengan adanya cara hitung pengungkapan pajak sukarela yang jelas seperti kriteria yang disebutkan di atas maka seharusnya Wajib Pajak sudah tidak merasa kesulitan lagi dalam mengungkapkan jumlah harta bersihnya.
Agar para wajib pajak yang termasuk kategori dalam pengungkapan pajak sukarela semakin paham sebaiknya simak contoh perhitungan harta bersih sebagaimana dimaksud di atas. Berikut ini contoh dan ilustrasi cara perhitungan dalam pengungkapan pajak sukarela tersebut.
1. Kasus I
Bapak Sumitro Wijaya telah ikut dalam program tax amnesty (TA) tahun 2015 yang lalu. Namun pada saat ikut TA ternyata masih terdapat aset atau harta yang belum diungkapkan yaitu berupa tanah di wilayah dalam negeri. Tanah tersebut memiliki nilai sebesar Rp. 3 miliar per Januari 2016.
Agar tidak menghindari dan tidak terkena sanksi UU TA maka Bapak Sumitro Wijaya ikut program pengungkapan pajak sukarela. Bapak Sumitro memiliki niat untuk melakukan deklarasi atas aset tanah yang dimilikinya tersebut tanpa adanya tindakan investasi berupa SBN atau hilirisasi maupun energi terbarukan (renewable energy).
Lalu berapakah nilai dari pajak yang harus dibayarkan oleh Bapak Sumitro Wijaya tersebut?
Perhitungan pajak yang harus dibayarkan adalah :
Tarif PPh final yaitu sebesar 18% dikalikan dengan nilai aset yang dimiliki
= 18% x 3.000.000.000 = Rp. 540.000.000
2. Kasus II
Nyonya Acin memiliki 3 buah rumah mewah di dalam negeri dan sebuah 2 rekening bank yang terdapat di luar negeri yang diperolehnya selama periode 2016 hingga tahun 2020. Aset berupa 2 buah rumah mewah sudah dimasukkan dalam SPT Tahunan 2020 namun ternyata harta yang berupa 2 rekening di luar negeri belum terungkap.
Kedua rekening tersebut memiliki nilai masing-masing Rp. 2,5 miliar dan Rp. 1 miliar yang belum tercantum di dalam SPT Tahunan 2020. Dengan begitu maka Nyonya Acin akan ikut program PPS dengan menyimpan uang dalam rekeningnya tersebut melalui SBN.
Berapakah besaran pajak yang harus dipenuhi oleh Nyonya Acin?
Perhitungan yang dilakukan yaitu dengan PPh final sebesar 6% dikali jumlah total aset yang dimiliki yaitu Rp. 2,5 M ditambah dengan Rp. 1M yaitu Rp. 3,5M.
Maka total besaran pajak Nyonya Acin yaitu :
= 6% x 3.500.000.000 = Rp. 210.000.000
Cara perhitungan tersebut dengan mempergunakan ketentuan tentang tarif PPh final yang besarannya disesuaikan jenis aset yang dipunyai oleh Wajib Pajak. Pada kasus I aset yang dimiliki oleh Bapak Sumitro adalah rumah yang berada di dalam negeri yang diperoleh pada tahun 2016 dimana tarif PPh finalnya yaitu sebesar 14%.
Sementara untuk kasus II dimana Nyonya Acin memiliki rekening sebanyak 2 buah di luar negeri dan diperoleh pada periode 2016 sampai dengan tahun 2020 dan akan diinvestasikan dalam bentuk SBN maka tarif PPh final yang dikenakan adalah 6%.
Kesimpulan
Pengungkapan pajak sukarela adalah bentuk solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak (WP) agar mengungkapkan harta yang dimilikinya namun belum dilaporkan ataupun kurang diungkapkan. Wajib pajak sebagaimana dimaksud diatas diharapkan mau secara sukarela untuk melaporkan harta bersih yang dimiliki agar bisa mendapatkan pengampunan pajak.
Jika melihat contoh dan ilustrasi perhitungan tarif PPN final dan perhitungan harta dalam pengungkapan pajak sukarela sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Dengan alasan itulah pemerintah ingin memudahkan perhitungan harta yang belum terungkap bagi wajib pajak supaya secara sukarela mau datang dan melaporkannya.
Namun jika Anda masih merasa kebingungan untuk memahami kategori wajib pajak yang bisa ikut program Pengungkapan Pajak Sukarela dan mengetahui tarif PPh final sesuai jenis aset bisa langsung menghubungi Proconsult.id untuk membantu menyelesaikannya. Bersama Proconsult, Anda bisa menyelesaikan masalah perpajakan dengan cepat, mudah, dan profesional.