proconsult website

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020

3 May 2020

pmk 4 tahun 2020

Informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Di tahun 2020 banyak sekali aturan dalam bidang perpajakan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020. Hal ini menjadi salah satu ketentuan yang berkaitan pada pandemi Covid-19.

Proconsult

Oleh sebab itu pastinya sebagai wajib pajak Anda sudah mengenal secara baik mengenai ketentuan tersebut. Meski sudah berlalu tentnya informasi mengenai pengenaan insentif pajak ini juga menjadi salah satu kebutuhan penting bagi wajib pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Memahami informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 yang pernah berlaku akan memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Maka dari itu pastikan untuk menyimak penjelasan lengkapnya disini:

Apa Itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020?

Apa Itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020
Sumber foto : Ubico.id

Pemerintah terus memberikan stimulus dalam dunia ekonomi di Indonesia. Hal ini dapat Anda lihat dengan adanya tambahana APBN di tahun 2020, yang ditujukana pada penanganan pandemi Covid-19.

Nilai APBN tersebut seilai Rp. 255,1 triliun, yang mencakup anggaran untuk kesehatan, sosial safety net, serta dukungan dunia usaha (Pajak DTP dan Bea Masuk DTP. Ketentuan tersebut terdapat dalam PMK tahun 2020 No. 44.

Baca Juga : Peraturan Pajak Hibah Terbaru 2024

Lantas apakah yang disebut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut?

pengertian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 merupakan kebijakan yang pemerintah ambil berkenaan pada pandemi covid-19. Hal ini menjadi sebuah insentif, yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di sektor perpajakan.

Dalam ketentuan tersebut nantinya masyarakat akan memperoleh beberapa insentif pajak dengan kriteria tertentu. Sehingga dapat diketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 adalah aturan dan dukungan, yang dikeluarkan sebagai bantuan penanganan dan pemilihan perekonomian Indonesia dari ranah perpajakan.

Proconsult

Dalam dunia usaha khususnya para pelaku UMKM telah disahkan pada BAB III di PMK tahun 2020 No. 44/PMK.03. hal ini mengatur mengenai pemberian insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid-19.

Pada bab tersebut menguraikan mengenai beberapa insentif pajak, yang diberikan kepada wajib pajak. Tentunya pada PMK tersebut juga diatur mengenai berbagai insentif pajak, yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Secara resmi Kementerian Keuangan juga menjelaskan ada beberapa jenis pajak penghasailan dan PPn, yang diberikan insentif pajak. Untuk secara lengkapnya Anda dapat menyimak informasinyaa pada pembahasan selanjutnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020

Isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020
Sumber foto : Klikpajak.id

Sesuai pada penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa PMK tahun 2020 No. 44 adalah ketentuan yang dikeluarkan berkenaan pada kondisi pandemi Covid-19. Hal ini dapat disebut juga sebagai kebijakan, yang mengatur mengenai insetif pajak kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu dan terkena dampak pandemi.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 memberikan banyak sekali pengaruh bagi wajib pajak. Hal ini membuat kemampuan ekonomi semua masyarakat juga berdampak. Sehingga banyak sekali wajib pajak, yang mengalami kesulitan melakukan pembayaran pajak.

Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa pemerintah mengeluarkan ketentuan tersebut. Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 berikut adalah isinya secara lengkap:

  1. Pemberian insentif pajak untuk PPh pasal 21 yang nantinya akan ditanggung oleh pemerintah terhadap pendapatan pegawai yang memeuhi kriteria sesuai pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020.
  2. Pemberian insentif untuk PPh final yang disesuaikan pada Peraturan Pemerintah tahun 2018 No. 23.
  3. Pendapatan dari aktivitas usaha yang diperoleh wajib pajak dan mempunyai beredaran tertentu sesuai pada ketentuan PeratruanPemerintah tahun 2018 No. 23 nantinya akan dikenai PPh final dengan tarif 0,5%. Hal ini akan dihitung dari jumlah peredaran brutonya.
  4. Terhadap PPh final yang disebutkan sebelumnya akan menjadi tanggungan pemerintah dan tidak akan masuk dalam perhitungan sebagai pendapatan, yang dapat dikenai pajak.
  5. Insentif pajak untuk PPh pasal 22 terhadoa impor. Dalam hal in dapat diketahui bahwa PPh pasal 22 impor tersebut nantinya akan dibebaskana dari pemungutan kepada wajib paajak, yang telah memenuhi kriteria tertentu dan diatur dalam ketentuan ini.
  6. Pemberian insentif angsuran PPh pasal 5 maka wajib paja akan memperoleh insentif senilai 30%, yang diperoleh dari agsuran PPh pasal 25.
  7. Pemberian insetif PPn kepada wajib pajak, yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai pada ketentuan PMK tahun 2020 No. 44 serta melakukan penyampaian SPT Masa PPn lebih bayar restitus, yang jumlahnya maksimal Rp. 5 miliar.

Atas kriteria tersebut wajib pajak akan memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan ataas kelebihan pembayarannya sebagai PKP berisiko rendah, yang diatur dalama UU PPn pasal 9 ayat 4.

Baca Juga : Peraturan Perpajakan Terbaru 2024, Apa Saja?

Dengan adanya wabah corona ini, Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yaitu PMK 44 tahun 2020 mengenai insentif pajak. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai insentif pajak tersebut. Insentif pajak terdiri dari PPh 21, Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM, PPh 22 atas import, PPh 25 atas angsuran, PPN.

INSENTIF PPh PASAL 21
Insentif PPh Pasal 21 ini diberikan oleh pegawai yang di potong PPh 21 oleh pemberi kerja yaitu perusahaan.
Pegawai tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut :
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
   1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
   3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
b. memiliki NPWP; dan
c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:
a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja; atau
b. Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi Instansi Pemerintah.

Yang dikecualikan dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yaitu penghasilan yang diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Insentif PPh 21 diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Cara mengajukan permohonan insentif PPh 21 :
Perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C .
Perusahaan menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemberi Kerja khusus untuk yang memenuhi perusahaan KITE, izin penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin  PDKB harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE; atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Apabila tidak terpenuhi maka Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21  ditanggung Pemerintah menggunakan format sesuai Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Laporan Realisasi insentif PPh 21 :

Perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Perusahaan harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah

Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh perusahaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

INSENTIF PPh Final UMKM 0,5%
Atas wajib pajak yang biasanya menggunakan tarif 0,5% UMKM dapat menikmati insentif pajak oleh pemerintah.
PPh final tersebut ditanggung oleh pemerintah dan diberikan insentif dari masa pajak april 2020 hingga september 2020.
Contoh penghitungan PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sehingga dengan adanya insentif tersebut PPh final UMKM 0,5% tidak perlu di setor ke kas negara.

Cara mengajukan permohonan insentif PPh Final UMKM 0,5% :
Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final
ditanggung Pemerintah yang dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Bentuk dokumen berupa Surat Keterangan tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Laporan Realisasi insentif PPh Final UMKM 0,5% :
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut.
Insentif PPh final ditanggung Pemerintah diberikan berdasarkan laporan sepanjang Wajib Pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

INSENTIF PPh PASAL 22 impor

PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang:
a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada:
a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.

Proconsult

Pembebasan PPh 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Cara mengajukan permohonan insentif PPh 22 impor :

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Laporan Realisasi insentif PPh 22 :

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan paling lambat:
a. tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
b. tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

INSENTIF PPh PASAL 25
Wajib Pajak yang:
a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Klasifikasi Lapangan Usaha adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada:
a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.

Cara mengajukan permohonan insentif PPh 25 :
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, berlaku sejak
Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Laporan Realisasi insentif PPh 25 :

Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 (tiga) bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan paling lambat:
a. tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
b. tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

INSENTIF PPN

Wajib Pajak yang:
a. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau
c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang Undang PPN.
Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Klasifikasi
Lapangan Usaha yang tercantum pada:
a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun
Pajak 2018, yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

Ketentuan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha berlaku bagi  Wajib Pajak pusat maupun cabang. Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Tata cara atas pengembalian pendahuluan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Untuk lebih detailnya Anda bisa hubungi Proconsult.id : WA atau telepon ke nomor 081350882882.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 dapat Anda download file dibawah ini.

[sdm_download id=”565″ fancy=”0″ new_window=”1″ color=”green”]

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Jurnal.id

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 merupakan salah satu contoh kebijakan, yang menjelaskan bahwa ketentuan bidang perpajakan sering mengalami perubahan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pajak senantiasa berkaitan pada sektor-sektor lainnya.

Aspek perpajakan senantiasa berubah mengikuti kondisi perekonomian di masyarakat. oleh sebab itu memahamii sekaligus update informasi perpajakan menjadi salah satu langkah penting bagi semua masyarakat. terutama wajib pajak yang mempunyai tanggung jawab dan hak di bidang perpajakan.

Namun tentunya untuk terus update informasi perpajakan ini akan membutuhkan waktu. Hal ini juga akan memerlukan pemahaaman yang baik dari wajib pajak. Mengingat setiap kebijakan tersebut akan erat kaitannya pada ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa memahami informasi pajak juga harus diimbangi dengan pemahaman di bidang perpajakan.s sehingga dengan begitu Anda dapat lebih mudah memahami setiap informasi perpajakan tersebut secara baik.

Namun saat ini setiap masyarakat dan wajib pajak bisa dengan mudah melaksanakan kegiatan pajak secara tepat. bahkan pihaknya dapat selalu update informasi perpajakan secara baik. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan tenaga profesional seperti konsultan pajak.

Konsultan pajak sendiri merupakan tenaga jsa perpajakan, yang sudah lama hadir di Indonesia. Pihaknya menjadi tenaga profesional, yang menjadi andalan para wajib pajak dalam menyelesaikan semua aktivitas pajaknya.

Saat ini jumlah tenaga konsultan pajak yang bisa Anda temui tidak terhitung jumlahnya. Namun penting bagi wajib pajak memilih tenaga konsultan pajak terpercaya dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Bulanan Terbaru

Langkah kali ini sangat penting untuk membantu Anda memperoleh tenaga perpajakan secara baik dan benar. Sehingga manfaat dari pemakaian tenaga konsultan pajak tersebut juga dapat berjalan secara maksimal. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak secara lengkap:

1. Izin Praktik

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan dalam memilih tenaga perpajakan adalah dengan melihat izin praktiknya. Hal ini menjadi salah satu langkah terbaik, yang bisa Anda lakukaan ketika ingin mendapatkan jasa perpajakan terpercayaa dan profesional.

Konsultan pajak sendiri merupakan kelompok atau perorangan, yang nantinya akan menyediakan layanan perpajakan kepada wajib pajak. Hal ini dalam rangka pelaksanaan dan pemenuhan hak sekaligus kewajiban di bidang perpajakan.

Konsultan pajak in nantinya akan membantu Anda, untuk melaksanakan semua kwajiban ini sesuai aturan UU Perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir untuk menyelesaikan aktivitas pajak tersebut secara baik.

Definisi diatas juga merupakan pengertian konsultan pajak, yang bisa Anda lihat dari PMK tahun 2014 No. 111/PMK.03 mengenai Konsultan Pajak. Dari sini dapat diketahui juga bahwa konsultan pajak tersebut merupakan tenaga resmi, yang ada di Indonesia.

Tenaga konsultan pajak ini menjadi salah satu tenaga profesional, yang dijamin oleh pemerintah dan pejabat perpajakan. Oleh sebab itu sebelum menggunakannya ketahui lebih dahulu izin praktiknya.

Izin praktik tersebut merupakan bukti legalitas dari tenaga konsultan pajak, yang harus diterapkan secara baik. Dalam hal ini izin praktik konsultan pajak akan secara langsung dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang bisa Anda buktikan keaslian dan keresmiannya.

2. Sertifikat

Selain izin praktik seorang konsultan pajak juga wajib mempunyai sertifikat. Sama halnya dengan izin praktik tersebut dalam hal ini sertifikat menjadi salah satu aspek penting dari konsultan pajak.

Sertifikat konsultan pajak juga menjadi salah satu syarat administrasi utama, yang harus dipenuhi oleh profesi tersebut. Dalam hal ini sertifikat akan dikeluarkan oleh lembagaa resmi, yang telah diakui oleh Kementerian Keuangan.

Dalam prosesnya sertifikat konsultan pajak juga dapat ditempuh melalui beberapa proses. Pada intinya seseorang harus melalui pelatihan, ujian dan dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi. Baru setelah itu konsultan pajak dapat mempunyai sertifikatnya.

Sertifikat ini akan menunjukkan kualifikasi, keterampilan serta pemahamannya di bidang perpajakan. Oleh sebab itu terdapat 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang harus Anda perhatikan dalam proses pemilihannya, yaitu:

a. Sertifikat Tingkat A

Hal ini merupakan jenis sertifikat konsultan pajak, yang dipegang oleh tenaga dengan keahlian jasa perpajakan kepada wajib pajak perorangan. Sehingga pihaknya dapat memberikan jasa kepada wajib pajak perorangan, untuk melaksaakan hak serta pemenuhan kewajiban pajaknya di dalam negeri.

b. Sertifikat Tingkat B

Jenis sertifikat tingkat B dimiliki oleh tenaga konsultan pajak, yang memiliki kualifikasi perpajakan kepada wajib pajak badan. Sehingga bagi wajib pajak badan di dalam negeri yang membutuhkan tenaga perpajakan dapat memilih konsultan pajak, yang mempunyai kualifikasi sertifkat tingkat B.

c. Sertifikat Tingkat C

Terakhir adalah sertifikat tingkat C, yang akan dimiliki oleh konsultan pajak dengan pemahaman tingkat tinggi. Konsultan pajak ini umumnya telah memiliki dua sertifikat sebelumnya, yaitu A dan B.

Hal tersebut menunjukkan bahwa konsultan pajak dapat memberikan pelayanan kepada semua wajib pajak. Bahkan konsultan pajak ini mampu melakukan pelayanan jasa kepada persoalan pajak internasional di luar negeri.

3. Keahlian dan Ketersediaan Layanan

Proconsult

Tips penting selanjutnya yang tidak boleh dilewatkan dalam pemilihan konsultan pajak adalah dengan memperhatikan keahliannya. Hal iniHal ini juga dapat Anda terapkan dengan mengetahui ketersediaan layaanan, yang disesuaikan pada permasalahan pajak Anda.

Dapat disimpulkan bahwa dalam tips ini Aanda harus memilih tenaga konsultan pajak, yang mempunyai kualifikasi relevan sesuai kebutuhan. mengingat layanan tenaga konsultan pajak di Indonesia ada banyak sekali.

Beberapa layanan yang bisa disediakan oleh konsultan pajak juga beragam. Sehingga Anda bisa memilihnya sesuai kebutuhan perpajakan masing-masing. Beberapa layanan yang mungkin disediakan adalah:

  • Konsultasi pajak
  • Pemeriksaan laporan
  • Restitusi pajak
  • Konsultasi
  • Pendampingan dalam pemeriksaan
  • Jasa kepatuhan
  • Perencanaan perpajakan
  • Penyelesaian sengketa
  • Dll

Sehingga setelah Anda mengetahui apa saja layanan di konsultan pajak tersebut, maka wajib pajak dapat mengambil keputusan. Tentunya pemakaian konsultan pajak dengan memperhatikan aspek kali ini sangatlah penting.

Hal ini akan membantu Anda, untuk menemukan jasa perpajakan secara tepat. sehingga proses pemilihan jasa perpajakan dapat berjalaan secara lancar.

4. Pengecekan Latar Belakang

Umumnya ada banyak sekali tips dalam memilih tenaga konsultan pajak, yang bisa dilakukan oleh masyarakat. salah satunya adalah dengan melakuka pengecekan latar belakang profesi tersebut.

Hal ini bertujuan dalam mengetahui pengalaman dan track recordnya di profesi tersebut. Selain izin praktik dan tips sebelumnya penting bagi Anda memastikan latar belakang seorang konsultan pajak.

Pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak, yang mempunyai pengalaman terbaik alam penaganan beragam kasus. Baik dari kasus-kasus perpajakan berskala kecil atau besar. Ketahui juga seberapa lama pihak konsultan pajak tersebut bekerja di bidang ini.

Contohnya adalah tenaga konsultan pajak yang memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan selama 10 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa profesi tersebut memiliki pengalaman memadai di bidang pajak.

Pemeriksaan latar belakang juga akan membantu Anda, untuk memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran. Latar belakaang konsultan pajak yang baik juga menunjukakn pihaknya tidak pernah menyarankan clientnya, untuk melakukan pengemplangan pajak.

5. Biaya

Langkah terakhir dan pastinya sangat penting dalam proses pemilihan konsultan pajak adalah memperhatikan biayanya. Sayangnya karena terlihat sangat sederhana banyak juga wajib pajak, yang enggan mempertimbangkan aspek biaya dalam upaya pemilihan tenaga perpajakan.

Dalam hal ini biaya konsultan pajak menjadi salah satu opsi penting, yang akan berpengaruh pada kelancaran dalam proses pemakaian jasa. Tentunyaa sebelum mulai memakai tenaga perpajakan Anda pastinya sudah mempersiapkan sejumlah biaya.

Kemampuan finansial setiap wajib pajak dalam menggunakan konsultan pajak tentunya tidak sama. Oleh sebab itu Anda dapat menggunakan bervariasnya biaya konsultan pajak tersebut, untuk mendapatkan tenaga profesional sesuai kemampuan.

Pada intinya silahkan untuk menggunakan konsultan pajak, yang biayanya sesuai kemampuan. Hal ini akan memberikan lebih banyak keuntungan dan pastinya tidak membuat Anda kesulitan nantinyaa.

Ada banyak sekali jasa perpajakan, yang tentunya nanti dapat Anda pakai. Memperhitungkan tarif tersebut juga akan membantu anda, untuk menerapkan batasan berapa tarif konsultan pajak yang dapat dipilih.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020. Pada artikel kali ini Anda akan mengenal lebih jauh mengenai peraturan Menteri keuangan, yang pernah dikeluarkan berkenaan pada pandemi covid-19. Tentunya berkaitan pada kondisi tersebut ada beberapa kebijakan mengenai aturan perpajakan, yang dikeluarkan sebagai isentif pajak kepada masyarakat.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44 Tahun 2020 yang merupakan insentif pajak terhadap pasal 21. Disini dapat diketahui bahwa pungutan pajak penghasilan pegawai dengan kriteria tertentu akan ditanggung oleh pemeirntah.

Sementara itu dalam informasi tersebut juga diketahui mengenai beberapa informasi, yang berkaitan pada insentif perpajakan lainnya. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk selalu update mengenai kebijakan dalam bidang perpajakan.

Tentunya pemahaman mengenai bidang perpajakan tersebut akan menjadi salah satu langkah penting, yang memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak. Oleh sebab itu dengan memperhatikan informasinya Anda dapat melaksanakan aktivitas pajak secara baik.

Dalam hal ini pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id. pemakaian ttenaga konsultan pajak akan mempermudah semua proses perpajakan secara baik. Oleh sebab itu adanya tenaga konsultan pajak akan menjadi salah satu peluang, untuk memperoleh lebih banyak manfaat di bidang perpajakan.

Proconsult.id sendiri adalah jasa perpajakan terpercaya, yang sudah banyak digunakan masyarakat saat ini. Maka dari itu mulai dari sekaraang silahkan menggunakan konsultan pajak Proconsult.id untuk menangani semua masalah pajak Anda secara baik.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.