Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu informasi penting bagi para pemilik usaha. Hal ini menjadi pengetahuan dasar dalam menjalankan bisnis, agar terhindar dari berbagai risiko kebangkrutan.

Jika dilihat secara sekilas dua hal tersebut merupakan sebuah proses hukum, yang menawarkan jalan serta solusi penyelesaian secara berbeda. Namun konteks utamanya sama, yaitu untuk menyelesaikan masalah utang piutang perusahaan.
Dalam menjalankan bisnis tentunya tidak bisa terhindar dari perkara hutang. Sebagai pemilik usaha yang baik Anda harus tahu bagaimana cara penyelesaiannya. Maka dari itu silahkan menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Kepailitan?
Kondisi ekonomi perusahaan pastinya terus mengalami perkembangan. Salah satunya adalah kondisi pailit, yang cukup familiar bagi banyak orang. Meski demikian belum banyak yang mengetahui definisinya secara lengkap.
Pengertian kepailitan termasuk salah satu mekanisme hukum, yang cukup penting. Terutama dalam sistem perdata yang ada di Indonesia. Keberadaannya mengatur mengenai penyelesaian utang piutang lewat proses likuidasi harta debitur, yang tidak mampu membayar kewajibannya.
Sehingga dari sini bisa Anda simpulkan bahwa kepailitan adalah sebuah kondisi dimana debitur tidak mampu membayar kewajiban utangnya. Sehingga nantinya kekayaan debitur akan disita, untuk selanjutnya dikelola serta diselesaikan.
Secara sederhana kepailitan atau pailit berarti membekukan pengurusan harta dari debitur. Status pailit sendiri juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Nantinya akan ada proses pengajuan kepada Pengadilan Niaga sampai akhirnya dinyatakan pailit oleh hakim.
Apa Itu PKPU?
Bagi pemilik usaha Anda memiliki banyak sekali tanggung jawab yang harus dilakukan. Hal ini tidak hanya seputar menjalankan bisnis secara baik dan mengembangkannya saja. Namun juga mengetahui berbagai upaya hukum untuk mengatasi berbagai kendala dalam menjalankan usaha.
Dalam dunia bisnis dan hukum pastinya semua pihak sudah tidak asing lagi dengan istilah PKPU. PKPU tersebut nantinya akan sering muncul saat perusahaan maupun Anda mengalami kesulitan finansial.
Pengertian PKPU sendiri merupakan salah satu mekanisme hukum dengan tujuan menyediakan kesempatan kepada pihak debitur. Disini debitur adalah pihak yang berutang untuk menata kembali kewajiban keuangannya sebelum putusan pailit turun.
Baca Juga : Jasa Pengacara Kepailitan Terbaik | Tips Memilih
Sementara itu PKPU adalah Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang. Secara sederhana bisa Anda ketahui bahwa PKPU tersebut merupakan sebuah proses, yang masuk dalam aturan Undang-Undang tahun 2004 No. 37. Aturan tersebut mengatur mengenai PKPU dan Kepailitan.
Melalui aturan ini semua debitur mempunyai kesempatan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang kepada para kreditur. Tujuan utama pemberlakuan aturan ini supaya pihak debitur mampu menyusun rencana perdamaian atau yang bisa disebut sebagai composition plan.
Aturan diatas nantinya akan berisi skema restrukturisasi utang, penjadwalan ulang pembayaran maupun pengurangan jumlah utang. Sehingga bisa dikatakan bahwa PKPU ini memiliki fungsi sebagai jalan tengah bagi pihak debitur yang mengalami kesulitan serta kreditur sebagai penerima pembayaran.

Sehingga secara sederhana PKPU juga memiliki definisi serupa dengan kepailitan. Nantinya PKPU bisa pengusaha manfaatkan untuk menyelesaikan masalah finansial dari kedua belah pihak. Sebelum nantinya meningkat menjadi konflik ekonomi yang lebih berat.
Secara umum semua orang sudah mengetahui bahwa utang merupakan kewajiban, yang wajib dibayarkan. Hal serupa juga berlaku ketika anda menjalankan sebuah bisnis. Namun penting untuk Anda perhatikan bahwa terdapat mekanisme resmi dalam setiap penyelesaian masalah finansial.
PKPU ini nantinya akan menjadi metode penundaan pembayaran utang, yang berizin serta sesuai aturan perundang-undangan. Keberadaan PKPU secara langsung juga akan menjadi cara untuk mencegah terjadinya krisis keuangan akibat kondisi ekonomi sebuah perusahaan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selain itu perlu Anda ketahui PKPU kedepannya akan menjadi cara untuk mendapatkan persetujuan antara debitur maupun kreditur. Hal ini terkait proses penyelesaian utang piutang lewat pengadilan niaga.
Membahas mengenai PKPU juga akan berkaitan erat dengan pailit. Bagi beberapa orang awam masih kebingungan membedakan pailit maupun PKPU secara lengkap. Padahal kedua upaya ini memiliki metode hukum yang cukup berbeda.
Sederhananya Anda bisa mengetahui bahwa putusan terkait permohonan pailit nantinya akan mempunyai upaya hukum lanjutan. Bisa berupa kasasi maupun PK. sedangkan untuk putusan atas permohonan PKPU nantinya akan bersifat final.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Dari penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa PKPU merupakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sederhananya PKPU merupakan proses hukum yang secara resmi diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Dalam prosesnya PKPU sering dikaitkan dengan pailit atau kepailitan. Padahal sebenarnya dua mekanisme hukum tersebut memiliki beberapa perbedaan yang belum banyak orang tahu. Walau begitu keduanya sama-sama dipakai, untuk menggambarkan kondisi saat perusahaan atau individu tidak mampu membayar utangnya.
Meskipun sekilas mirip, namun keduanya mempunyai perbedaan mendasar dari banyak aspek. Mulai dari definisi, tujuan, proses hingga akibat hukum yang timbul di dalamnya. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan kepailitan maupun PKPU:
Baca Juga : Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Utang Pajak
1. Pengertian
Kepailitan sendiri merupakan keadaan hukum ketika debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Hal ini karena perusahaan tidak mampu lagi membayar utang kepada kreditur yang sudah jatuh tempo.
Dalam kondisi perusahaan dinyatakan pailit nantinya harta debitur akan disita dan dikelola oleh kurator. Nantinya semua harta sitaan tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kepada kreditur.
Sementara itu PKPU merupakan mekanisme hukum, yang mampu memberikan kesempatan kepada debitur dalam menunda pembayaran utang. Sehingga PKPU akan menjadi kesempatan, untuk menunda pembayaran utang serta penyusunan rencana perdamaian. Dalam hal ini PKPU akan bersifat lebih preventif agar perusahaan tidak langsung pailit.
2. Tujuan Utama
Tujuan utama kepailitan adalah menyelesaikan utang debitur. Caranya dengan membagikan harta kepada kreditur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Nantinya fokus utama kepailitan adalah untuk likuidasi atau pemberesan aset debitur.
Sementara untuk pelaksanaan PKPU adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitur. Terutama gua menyediakan kesempatan atau menyelamatkan usahanya. Caranya melalui restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran utangnya.

3. Pihak yang Mengajukan
Meskipun sama-sama menjadi upaya penyelesaian utang, namun keduanya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk mencapai kesepakatan PKPU atau kepailitan membutuhkan proses panjang, yang hanya bisa diajukan oleh pihak-pihak tertentu saja.
Kepailitan merupakan proses yang bisa diajukan oleh kreditur, debitur, jaksa, Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk perusahaan asuransi, dana pensiun dan lainnya kepailitan bisa diajukan oleh OJK. sementara untuk kasus utang di BUMN tertentu hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan PKPU nantinya bisa diajukan oleh debitur maupun kreditur saja. Sehingga dalam proses PKPU bukan wewenang dari pihak negara maupun otoritas tertentu.
4. Proses Hukum
Untuk mencapai kepailitan membutuhkan proses hukum yang cukup kompleks. Hal ini mulai dari pengajuan permohonan, keputusan hakim, pengurusan pailit oleh kurator hingga pemberesan aset.
Sedangkan pada PKPU proses hukum akan dimulai dari pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga. Selanjutnya Hakim akan memberikan putusan PKPU selama 45 hari dan dilanjutkan penyusunan rencana perdamaikan oleh debitur. Terakhir adalah pemberian keputusan PKPU dengan jangka waktu maksimal selama 270 hari.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pengacara PKPU dan Kepailitan Terbaik
Kehadiran tenaga profesional dalam pengurusan berkas atau mengatasi permasalahan menjadi bagian penting di jaman sekarang. Semakin tingginya mobilitas, kompleksitas hingga produktivitasnya masyarakat sekarang membuat jasa ahli di banyak bidang semakin dibutuhkan.
Salah satu tenaga ahli yang banyak dibutuhkan pebisnis di jaman sekarang adalah pengacara PKPU dan kepailitan. Sesuai penjelasan diatas Anda sudah mengetahui pengertian antara PKPU dan kepailitan. Kedua proses tersebut membutuhkan pemahaman mengenai ketepatan serta hukum yang berlaku.
Dalam hal ini advokat akan mengambil peran di banyak aspek penting terhadap proses PKPU maupun kepailitan. Mulai dari pengajuan permohonan lewat Pengadilan Niaga hingga penandatanganan. Singkatnya advokat PKPU akan berperan sebagai tangan kanan debitur dalam prosesnya.
Bagi pemilik bisnis Anda pasti sudah paham bahwa tidak ada perusahaan, yang benar-benar terhindar dari utang. Baik itu karena kondisi pasar, faktor eksternal maupun kesalahan manajemen. Sedangkan faktor eksternal dalam hal ini bisa berupa musibah, pandemi, utang menumpuk dan gagal bayar maupun lainnya.
Ketika mengalami masalah tersebut maka jalur hukum seperti PKPU maupun kepailitan akan menjadi opsi perusahaan. Disini pengacara dengan spesialisasi tersebut biasanya akan mengajukan kedua opsi diatas untuk Anda pertimbangkan.
Secara langsung dua pilihan ini bisa Anda pakai untuk menyelamatkan bisnis. Sehingga tidak heran jika banyak perusahaan memilihnya untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya. Namun sebelum itu wajib untuk diketahui bahwa mekanisme hingga proses hukumnya bukanlah perkara mudah.
Sulitnya penyelesaian masalah hukum membuat pengacara PKPU dan kepailitan menjadi pilihan banyak perusahaan. Disini Anda bisa memperoleh pendampingan hukum serta solusi praktis terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.
Sementara itu pengacara juga akan berperan sebagai konsultan strategis yang mampu mengarahkan perusahaan keluar dari krisis utang. Namun dalam pemilihan jasa pengacara PKPU dan kepailitan tentunya tidak boleh sembarangan.
Baca Juga : Dibantu Proconsult, CV Sumber Karya Barutama Menang Kasus Pajak!
Di bawah ini adalah beberapa informasi mengenai cara memilih pengacara PKPU dan kepailitan yang bisa Anda ketahui:
1. Memastikan Spesialisasi PKPU dan Kepailitan
Langkah pertama dalam pemilihan pengacara PKPU yang tidak boleh terlewat tentu saja spesialisasinya. Hal ini sangatlah penting untuk memastikan bahwa pengacara maupun kantor hukum pilihan memang terbiasa menangani persoalan hutang piutang di Pengadilan Niaga.
Pengalaman di bidang kepailitan dan PKPU pastinya sangatlah penting. Dalam hal ini ada beberapa indikator spesialisasi yang bisa Anda ketahui. Mulai dari pengalaman dalam menangani kasus PKPU maupun pailit di client-client sebelumnya.
Jangan lupa juga untuk memperhatikan portofolio kerja dari client hingga korporasi sebelumnya. Pastikan portofolio mereka juga relevan dengan persoalan Anda. Misalnya untuk penanganan kasus-kasus utang piutang.
Selanjutnya spesialisasi ini juga tidak hanya berfokus pada pengalaman kerjanya saja. Anda harus memastikan apakah pihaknya sudah tergabung di dalam asosiasi profesi secara resmi. Dengan begitu semua informasi yang Anda dapatkan nantinya akan mendukung pemilihan jasa pengacara PKPU dan kepailitan.
Tentunya spesialisasi ini akan sangat penting dalam pemilihan jasa PKPU dan kepailitan. Terlebih bagi Anda yang membutuhkan banyak detail teknis untuk kasus kepailitan. Penting untuk diperhatikan juga pengacara kepailitan tentu tidak sama dengan pengacara umum. Maka dari itu memperhatikan setiap detail kecil nantinya akan sangat bermanfaat bagi Anda.
2. Cek Pengalaman dan Rekam Jejak
Tentunya ada banyak sekali tips-tips penting, yang bisa Anda gunakan dalam pemilihan pengacara PKPU dan kepailitan. Salah satu tips penting yang tidak boleh Anda lewatkan adalah pengalaman hingga rekam jejaknya.
Dalam hal ini pengalaman merupakan kunci profesi penyedia jasa yang harus Anda perhatikan. Pastinya semakin sering pengacara menangani kasus PKPU, maka analisis hingga strateginya semakin tajam. Hal ini akan sangat menguntungkan dalam proses penyelesaian masalah utang piutang.
Untuk mengetahui rekam jejak hingga pengalaman kerja akan ada beberapa informasi yang bisa Anda ketahui. Mulai dari jumlah kasus PKPU maupun pailit yang sebelumnya pernah ditangani. Ada juga jenis client yang pernah dibela misalnya UKM, perusahaan besar maupun individu.
Pastinya rekam jejak bisa Anda lihat dari testimoni client, publikasi media maupun profil resmi kantor hukum. Semua informasi tersebut perlu Anda perhatikan secara baik, agar tidak salah dalam pemilihan pengacara PKPU maupun kepailitan.
Selain itu rekam jejak jasa profesional kepailitan juga bisa Anda lihat dari banyak aspek lainnya. Mulai dari testimoni client, publikasi media resmi hingga profil kantor hukumnya. Dengan semua informasi ini track record jasa pengacaa PKPU bisa lebih terbukti.
3. Terbiasa Beracara

Penting untuk Anda ketahui bahwa PKPU maupun kepailitan merupakan wewenang dari Pengadilan Niaga. Dalam hal ini silahkan Anda memilih jasa pengacara, yang juga terbiasa melakukan gelar acara di Pengadilan Niaga.
Di Indonesia Pengadilan Niaga mempunyai prosedur serta dinamika hukum berbeda. Sehingga jika Anda memilih pengacara umum tentu saja kurang tepat. Hal ini karena Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum mempunyai mekanisme yang tidak sama.
Pengacara PKPU dan kepailitan yang sudah terbiasa tampil pastinya lebih paham tentang banyak hal. Mulai dari etika litigasi, mekanisme sidang hingga teknis administrasi perkara di Pengadilan Niaga.
4. Memiliki Pemahaman Hukum Bisnis dan Keuangan
Tentunya pengacara PKPU dan kepailitan akan berkutat pada persoalan keuangan dan bisnis. Sehingga pemahaman penting yang harus pengacara miliki tidak hanya seputar pasal-pasal hukum saja. Tetapi juga soal manajemen bisnis serta keuangan secara keseluruhan.
Sebagai calon client Anda harus memahami kriteria pengacara PKPU yang baik. Hal ini meliputi kemampuannya untuk membaca laporan keuangan, pemahaman mekanisme perbankan, leasing hingga pembiayaan.
Sementara itu pengacara PKPU juga harus mengetahui strategi restrukturisasi utang secara menyeluruh. Dengan demikian pihaknya mampu memberikan solusi komprehensif dan tidak tidak hanya formalitas hukum saja.
5. Transparansi Biaya
Dalam pemakaian jasa pengacara PKPU dan kepailitan tentunya ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan. Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan anggarannya.
Kehadiran jasa pengacara PKPU dan kepailitan ini tentunya sangat penting. Namun Anda juga harus paham bahwa setiap proses hukum akan memakan waktu dan biaya besar. Maka dari itu silahkan memilih pengacara yang mampu memberikan transparansi biaya sejak awal.
Umumnya ada beberapa model biaya yang umum dari pengacara PKPU dan kepailitan. Beberapa diantaranya seperti konsultasi awal, retainer fee atau uang muka serta success fee ketika berhasil mencapai hasil tertentu.
Pastikan memilih jasa pengacara PKPU yang transparansi di awal terhadap biaya-biaya di awal. Sehingga Anda sebagai client nantinya tidak akan merasa dirugikan. Pastikan juga semua ketentuan-ketentuan mengenai biaya sebelumnya telah disepakati secara tertulis, agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas Anda sudah mengetahui informasi terkait perbedaan kepailitan dan PKPU. Dari sini Anda juga dapat mengetahui bagaimana proses penyelesaian utang secara baik agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Secara singkat kepailitan tersebut akan lebih condong terhadap permasalahan likuidasi serta penjualan aset. Dimana tujuannya adalah untuk melunasi utang yang berujung pada penutupan usaha.
Sementara untuk PKPU sendiri nantinya akan mampu menyediakan peluang restrukturisasi utang. Dengan begitu usaha debitur bisa tetap berjalan serta utang mampu selesai secara bertahap. Dalam artian pemilik usaha tidak perlu menutup usahanya.
Tentunya penting sekali untuk memahami perbedaan kedua istilah tersebut secara baik. Dengan demikian Anda juga bisa memilih langkah terbaik ketika menghadapi kesulitan finansial dalam menjalankan usaha.
Selain itu Anda juga bisa mendapatkan berbagai solusi cerdas terkait kebutuhan finansial bersama ahlinya. Tentunya dengan menggunakan jasa pengacara PKPU dan kepailitan maka semua kebutuhan finansial bisa selesai secara lancar.
Pengacara PKPU dan kepailitan sendiri adalah tenaga ahli berpengalaman dalam kasus serupa. Pihaknya sudah berpengalaman menyelesaikan berbagai masalah finansial perusahaan secara baik. Sehingga Anda tidak perlu lagi merasa ragu terhadap kualitasnya. Bagi Anda yang sedang mencari jasa pengacara PKPU dan kepailitan juga tidak perlu merasa khawatir. Anda bisa menghubungi Proconsult.id sebagai mitra pengacara PKPU dan kepailitan Anda! Bersama Proconsult.id dapatkan layanan kepailitan dan PKPU terbaik dari ahlinya!




