proconsult website

Perbedaan SKP dan STP yang Wajib Diketahui

28 August 2024

perbedaan skp dan stp

Informasi mengenai perbedaan SKP dan STP atau masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Menjadi wajib pajak berarti Anda harus paham berbagai mekansime dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan. hal ini juga berarti Anda harus bisa menjalankan aktivitas perpajakan secara baik dan benar. Dimana nantinya akan ada banyak sekali informasi pajak, yang tentunya perlu Anda ketahui.

Salah satu informasi penting yang tidak boleh terlewat tentu saja mengenai surat-surat di bidang perpajakan. hal ini menjadi kebutuhan penting, yang nantinya membantu Anda untuk melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sejaih ini ada banyak sekali surat-surat pajak yang harus Anda ketahui. Dalam artikel kali ini Anda akan melihat langsung perbedaan SKP dan STP secara lengkap. Oleh sebab itu silahkan menyimak penjelasan lengkap perbedaan SKP dan STP di bawah ini:

SKP Adalah

SKP Adalah
Sumber foto : Pertapsi.or.id

Ada banyak sekali jenis surat-surat perpajakan, yang nantinya harus Anda perhatikan. Hal ini berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak di Indonesia. Dengan memperhatikannya nanti Anda bisa mengambil langkah terbaik ketika mendapatkan salah satu surat pajak tersebut.

Dalam pembahasan kali ini Anda akan mengetahui mengenai SKP dan STP. Dimana dua jenis tersebut menjadi sebuah surat pajak, yang tentunya memiliki fungsi penting bagi wajib pajak. Namun kali ini silahkan untuk menyimak informasi mengenai SKP lebih dahulu.

Baca Juga : Ciri-Ciri Surat Teguran Pajak Palsu

Lantas apa itu SKP?

Pengertian SKP merupakan sebuah Surat Ketetapan Pajak, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berkaitan pada pemeriksaan atas terkait pelaporan SPT Tahunan ataupun Masa PPh dan PPn.

Selain itu untuk aturan mengenai SKP tersebut juga diatur dalam UU Tahun 1983 No. 6 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selanjutnya aturan tersebut juga dilakukan pembaharuan dalam UU Tahun 2007 No. 28.

Dalam UU Tahun 2017 No. 15 Pasal 1 juga disebutkan bahwa SKP tersebut nantinya akan berisi beberapa jenis surat seperti:

  1. SKP kurang bayar
  2. SKP kurang bayar tambahan
  3. SKP nihil
  4. SKP lebih bayar

Sedangkan dalam keputusan Direktorat Jenderal Pajak juga diputuskan bahwa pihak yang nantinya mengeluarkan surat ini hanya seorang KPP. Dimana nantinya SKP tersebut akan diterbitkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan pajak.

Sehingga nantinya dari penjelasan tersebut bisa Anda ketahui bahwa sKP ini merupakan sebuah surat, yang didalamnya meliputi beberapa surat seperti penjelasan diatas. SKP ini menjadi sebuah surat, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai hasil keputusan dan pendapat petugas perpajakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

STP Adalah

STP Adalah
Sumber foto : Pajak.com

Sebelumnya Anda telah mengetahui pengertian mengenai SKP. Berdasarkan penjelasan diatas diketahui bahwa SKP merupakan Surat Ketetapan Pajak. sehingga dari singkatan saja sudah diketahui bahwa SKP dan STP memiliki definisi berbeda,

Sejauh ini masih banyak sekali wajib pajak, yang salah mendefinisikan SKP dan STP. Banyak diantara masyarakat yang menganggp kedua surat tersebut sama. Padahal keduanya merupakan dua jenis surat pajak yang berbeda.

Lantas apa itu STP?

Pengertian STP adalah sebuah Surat Tagihan Pajak, yang menjadi sebuah alat dalam melakukan penagihan pajak maupun sanksi perpajakan dalam ranah administrasi. Hal ini berupa bunga maupun denda dalam bidang perpajakan.

secara umum untuk istilah STP sendiri juga ada dalam UU Tahun 2007 No. 28 pasal 1. Dalam UU tersebut menjelaskan mengenai KUP. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa STP adalah sebuah surat, yang digunakan dalam melakukan penagihan pajak maupun sanski pajak. Hal ini selaras pada pengertian STP sebelumnya.

Baca Juga : Surat Tagihan Pajak Adalah: Contoh dan Cara Membayar

Pastinya setiap wajib pajak nantinya akan emmiliki kewajiban, untuk melakukan pembataran pajak terutang. Maka dari itu ketika wajib pajak tidak melakukan pembayaran ataupun utang pajaknya, maka menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak melakukan penerbitan STP tersebut.

Nantinya Surat Tagihan Pajak juga memiliki penomoran unik yang bisa diketahui. Untuk penomoran STP nantinya hadir dalam bentuk penomoran SKP, yang diurutkan pada format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

Informasi pada penomoran AAAAA merujuk pada nomor urut di lima digit, contohnya adalah seperti 00303. Berikutnya untuk BBB juga merujuk pada kode jenis pajak, seperti 105 untuk PPh badan dan 106 untuk kategori PPn.

SEmentara untuk CC nantinya akan menunjukkan mengenai tahun pajak. contohnya adalah tahun 2024 berarti memiliki kode 24. Lalu ada kode DDD yang merupakan kode dari KPP sebagai pihak yang menerbitkan STP tersebut. contohnya adlaah kode 060 untuk KPP PMA Enam.

Terakhir adalah kode EE yang menunjukkan sebuah tahun dari penerbitan STP tersebut. contohnya adalah STP yang terbit tahun 2025, maka memiliki kode 25. Sehingga nantinya ketika seluruh kode tersebut digabung maka akan memiliki nomor 00303/105/24/060/25.

Perbedaan SKP dan STP yang Wajib Diketahui

Untuk menjalankan aktivitas perpajakan, Anda perlu mengetahui informasi penting dalam bidang perpajakan. Anda juga harus memahami setiap informasi dalam ranah pajak secara menyeluruh.

Dalam bidang ini nantinya akan ada banyak pembahasan penting yang tidak boleh dilewatkan. Ini menjadi kebutuhan penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan semua aktivitas pajaknya secara lancar.

Ada banyak informasi penting apalagi jika menyangkut berbagai istilah seputar surat menyurat yang termasuk bagian administrasi perpajakan.

Berkaitan pada surat menyurat tersebut nantinya Anda akan menemukan banyak kategori surat resmi yang bisa diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada WP. Setiap surat memiliki fungsi dan perannya masing-masing. 

Dalam hal ini Anda akan mengetahui secara lengkap mengenai perbedaan SKP dan STP. Pada penjelasan sebelumnya sudah diketahui mengenai pengertian SKP dan STP. Berikut ini adalah perbedaan antara STP dan SKP:

1. Perbedaan SKP dan STP dari Alasan Penerbitan

Perbedaan SKP dan STP pertama bisa dilihat dari alasan penerbitannya. Kedua surat tersebut memiliki alasan penerbitan yang berbeda. Untuk surat ketetapan pajak atau SKP sendiri bisa diterbitkan karena adanya pemeriksaan oleh petugas pajak. hal ini juga didasarkan pada pendapatan dari pihak petugas perpajakan tersebut.

Berbeda halnya dengan STP nantinya akan ada beberapa alasan penerbitan yang perlu Anda pahami. Umumnya STP atau Surat Tagihan Pajak ini memiliki beberapa alasan ketika diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Secara singkat berikut ini adalah beberapa alasan dari penerbitan Surat Tagihan Pajak, yaitu:

1. Adanya pajak penghasilan dalam tahun perpajakan yang tidak maupun kurang bayar. Hal ini bisa diketahui bahwa setiap wajib pajak mempunyai  kewajiban, untuk melakukan pembayaran pajak terutang. Maka dari itu nantinya ketika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dan pajak terutang tidak dibayarkan, maka DJP bisa menerbitkan STP tersebut.

Dalam hal ini STP akan berisi informasi mengenai perhitungan sanksi adminitrasi pajak. hal ini berupa bunga yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk perhitungan bunga tersebut akan dikenakan setiap bulannya untuk maksimal 24 bulan.

2. Pengeluaran STP juga didasarkan pada hasil penelitian, yang nantinya akan ada kekurangan pembayaran pajak. Hal ini juga sebagai akibat dari kesalahan penulisan maupun kesalahan dalam perhitungan.

Nantinya ketika selesai melakukan penyampaian SPT maka fiskus akan melakukan penelitian. Nantinya ketika ditemukan kesalahan baik perhitungan maupun penulisan dan menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka nantinya DJP bisa menerbitkan STP tersebut.

3. Alasan berikutnya adalah saat wajib pajak terkena sanksi administrasi. Baik itu dalam bentuk bunga maupun denda perpajakan. sehingga nantinya saat wajib pajak terkena sanksi administrasi tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penerbitan STP. Dimana isi dalam STP tersebut berupa denda maupun bunga, yang menjadi kewajiban dari wajib pajak tersebut.

4. Pengeluaran Surat Tagihan Pajak juga bisa dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kondisi:

a. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak melakukan pembuatan faktur pajak. bisa juga pengusaha yang membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu.

b. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak melakukan pengisian faktur secara lengkap. Hal ini bisa dikenakan STP kecuali untuk informasi seperti:

  • Nama, NPWP pembelian kena pajak maupun penerima jasa kena pajak dan alamat
  • Alamat, nama dan NPWP pembelian barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak. beserta juga dengan nama maupun tanda tangan faktur pajak. hal ini untuk proses penyerahannya akan dilakukan oleh pengusaha kena pajak sebagai pedagang eceran

5. Pengusaha kena pajak yang melakukan pelaporan faktur pajak secara tidak sesuai pada masa penerbitan fakturnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Tujuan

Sementara itu perbedaan SKP dan STP berikutnya adalah mengenai tujuannya. Dua jenis surat pajak tersebut nantinya akan mempunyai tujuan berbeda yang harus dipahami oleh wajib pajak.

Tujuan antara STP dan SKP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pastinya berbeda. Mengingat pengertian, jenis dan peruntukkannya juga tidak sama. Sehingga tujuan keduanya juga pasti tidak sama.

Nantinya SKP atau Surat Ketetapan Pajak akan bertujuan dalam melakukan koreksi fiskal. Hal ini berkaitan pada aktivitas wajib pajak, yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban material maupun formal.

Selanjutnya SKP sendiri juga bertujuan dalam menyediakan sanksi administrasi kepada wajib pajak. terutama saat wajib pajak telah terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang perpajakan.

Sejalan dengan itu nantinya SKP juga bertindak sebagai alat, untuk melakukan informasi terkait jumlah utang pajak. selain itu SKP juga akan menjadi alat, untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selanjutnya adalah mengenai tujuan dari penerbitan STP, yang dilakuakn oleh Direktorat Jenderal Pajak. dalam penerbitan surat tagihan pajak tersebut nantinya akan memiliki beberapa tujuan, seperti:

  • Alat koreksi fiscal mengenai kewajiban pajak terutang berdasarkan SPT wajib pajak
  • Menjadi sarana dalam melakukan pengenaan sanksi dalam bentuk denda maupun bunga kepada wajib pajak
  • Sebagai sarana untuk melakukan penagihan pajak

3. Waktu Penerbitan

Perbedaan SKP dan STP juga berkaitan pada waktu penerbitannya. Ini penting bagi wajib pajak agar bisa mengetahui kapan STP maupun SKP tersebut diterbitkan oleh wajib pajak.

Secara umum untuk STP akan diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 5 tahun. Terhitung setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak maupun tahun pajak. selain itu nantinya Direktorat Jenderal Pajak juga bisa melakukan penerbitan STP setelah dilakukan penghapusan NPWP maupun pencabutan mengenai pengukuhan sebagai PKP.

Berikutnya adalah mengenai waktu penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak. nantinya Surat Ketetapan Pajak tersebut bisa diterbitkan didasarkan pada nota perhitungan. Sedangkan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan nantinya waktu penerbitan SKP bisa dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 hari setelah tanggal nota perhitungan tersebut dibuat.

4. Perbedaan Utama

Perbedaan SKP dan STP terakhir adalah mengena perbedaan utama antara SKP dan STP dalam bidang perpajakan. secara sederhana nantinya SKP maupun STP sama-sama merupakan sebuah surat, yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan pajak. tujuannya adalah sebagai alat penetapan wajib pajak yang memiliki kewajiban seperti kurang bayar, nihil maupun lebih bayar. Dimana nanitnya akan muncul sebagai akibat adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT Perpajakan.

Selanjutnya untuk STP adalah sebuah surat yang dikeluarkan dalam proses pelaksanaan penagihan pajak. hal ini juga berlaku ketika terdapat sanksi administrasi pajak.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Id.jobstreet.com

Menjalankan aktivitas perpajakan bagi wajib pajak memang tidak mudah. sebab nantinya wajib pajak perlu mempelajari banyak informasi seputar perpajakan dan menjalankannya sesuai UU Perpajakan. pastinya hal ini menjadi sebuah tantangan tersendiri, yang harus diperhatikan secara baik.

Baca Juga : Daftar Kode Surat Tagihan Pajak dan Fungsinya

Pelaksanaan pajak secara mandiri memang cukup berisiko. Terlebih ketika Anda tidak memiliki baground perpajakan secara baik. Maka dari itu sangat penting bagi semua wajib pajak, untuk mempekerjakan tenaga profesional perpajakan dalam melaksanakan setiap aktivitas pajak tersebut.

Salah satu tenaga ahli pajak yang bisa digunakan nantinya adalah seorang konsultan pajak. pihaknya menjadi tenaga ahli terbaik, yang memiliki peran dalam membantu pelaksanaan aktivitas pajak clientnya.

Tentunya bagi Anda yang ingin menggunakan konsultan pajak silahkan menerapkan tipsnya sebagai berikut:

  1. Mengetahui izin praktinya.
  2. Memastikan sertikat pajak yang dimiliki relevan.
  3. Memastikan biaya konsultan pajak.
  4. Mengecek pengalaman dan profesionalitasnya.
  5. Melakukan pengecekan latar belakang.

Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi lengkap mengenai perbedaan SKP dan STP bagi wajib pajak. Berdasarkan penjelasan perbedaan SKP dan STP tersebut Anda bisa mengetahui bahwa STP dan SKP merupakan informasi penting bagi semua wajib pajak. Kedua jenis surat tersebut memiliki fungsi penting dalam membantu pelaksanaan kegiatan pajak secara baik.

SKP merupakan surat ketetapan pajak yang didalamnya meliputi beberapa jenis surat pajak lainnya. Hal ini mulai dari kurang bayar, kurang bayar tambahan, ketetapan nihi dan lebih bayar. Sementara itu untuk STP adalah surat tagihan pajak, yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan.

STP adalah surat tagihan pajak yang berfungsi dalam melakukan tagihan perpajakan terkait sanksi administrasi dalam bentuk bunga maupun denda. Dimana nantinya antara setiap surat tersebut akan memiliki fungsi dan peran berbeda-beda.

Dalam artikel kali ini Anda telah mengetahui secara lengkap mengenai perbedaan SKP dan STP. Informasi ini bisa Anda manfaatkan untuk melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik dan lancar.

Selain itu bagi Anda yang masih bingung menyikapi semua jenis surat ketetapan pajak juga tidak perlu merasa khawatir. Anda bisa mempercayakan semua kebutuhan pajak tersebut nantinya ditangan konsultan pajak.

Konsultan pajak dari Proconsult.id adalah tenaga ahli terbaik dan terpercaya di bidang perpajakan. hadirnya jasa profesional tersebut akan memberikan peluang kepada Anda, untuk melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik. Maka dari itu silahkan menggunakan tenaga konsultan pajak profesional hanya di Proconsult.id saat ini juga!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.