PKPU adalah istilah perpajakan yang wajib diketahui. Secara umum bidang perpajakan akan belajar banyak hal. Tentunya hal tersebut berkaitan dengan bidang perpajakan itu sendiri beserta bidang lainnya. Sebab dalam pelaksanaannya ada banyak bidang, yang akan saling berkaitan dengan bidang perpajakan.
Salah satu contohnya adalah dalam industri ekonomi, bisnis dan perusahaan. Ada beberapa prosedur, yang perlu wajib pajak ketahui seputar bidang tersebut. salah satunya adalah tentang proses PKPU adalah yang penting.
Tentunya bagi wajib pajak hal ini menjadi salah satu pembahasan cukup asing, yang belum banyak diketahui. Padahal bagi wajib pajak badan atau individu yang memiliki usaha PKPU adalah peran yang cukup penting.
Meski demikian bagi pemula tidak perlu merasa khawatir. Disini kami menyediakan informasi lengkap seputar PKPU adalah, arti, proses, undang-undang dan putusan. Sebab Anda bisa mengetahuinya dalam penjelasan artikel di bawah ini.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
PKPU Adalah
PKPU adalah istilah resmi yang masuk dalam UU Kepailitian dan PKPU. Sehingga bisa Anda ketahui bahwa ketentuan terkait hal tersebut memiliki landasan hukum resmi khusus. Hal ini menjadi salah satu istilah, yang tidak cukup asing dalam dunia bisnis dan utang piytang.
Sehingga perannya sendiri dalam bidang tersebut sudah cukup banyak digunakan dikalangan para pelaku usaha. meskipun demikian masih ada beberapa pihak, yang belum mengetahui penjelasannya secara tepat.
Bahkan saat ini dikalangan masyarakat umum masih banyak orang yang menyamakan PKPU dengan pailit. Padahal jika dilihat lebih dalam keduanya merupakan pembahasan, yang jauh berbeda sehingga perlu Anda ketahui dengan pasti penjelasannya.
PKPU Adalah
Lantas apa itu PKPU? Pengertian PKPU menurut UU pada tahun 2004 No. 37 tentang Kepailitan dan PKPU adalah debitur yang tidak mampu atau memperkirakan kemampuan melanjutkan pembayaran utangnya, yang sudah dalam jatuh tempo dan bisa ditagih.
Maka debitor mampu melakukan pengajuan terhadap penundaan pembayaran utang, yang menjadi kewajibannya untuk rencana perdamaian. Dimana didalamnya juga termasuk penawaran pembayaran sebagian maupun keseluruhan utang terhadap kreditor.
Hal ini juga menjadi salah satu dasar hukum, yang digunkaan aparat penegak hukum dalam proses PKPU. Sehingga dari deskripsi UU diatas Anda bisa mengetahui arti PKPU adalah penundaan terhadap pembayaran utang, yang disetujui oleh Peraturan UU.
Baca Juga : Kepailitan Adalah: Dasar Hukum dan Contoh Kasus
Dalam hal ini tujuannya adalah mencegah timbulnya krisis keuangan, yang dikhawatirkan semakin memburuk ketika dilakukan penagihan saat itu juga. Bukan hanya itu saja namun Anda bisa mendeskripsikan PKPU adalah cara alternatif dalam upaya mencapai persetujuan.
Dalam hal ini adalah kesepatakan antara pihak kreditur dan debitur. Hal tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian utang piutang, yang sebelumnya sudah ditetapkan pada Pengadilan Niaga.
Istilah PKUP adalah sebuah singkatan, yang memiliki pengertian tersendiri. Singkatan PKPU adalah Penundan Kewajiban Pembayaran Utang. Mungkin hal ini akan sedikit menemukan kesamaan terhadap pailit.
Namun perlu Anda ketahui bahwa PKPU adalah istilah yang dipakai dalam upaya penyelesaian terkait masalah finansial dari kedua pihak. Dimana sebelumnya upaya PKPU akan diambil sebelum konflit tersebut meningkat menjadi masalah dengan kerugian lebih besar.
Sedangkan bagi kreditur PKPU adalah hak agar proses pembayaran dari debitur bisa diterima secara efektif. Sehingga meski pembayarannya tertunda namun nantinya kreditur tetap memperoleh haknya. Sedangkan debitur dapat terhindari dari masalah lebih besar.
Secara umum proses permintaan penundaan kewajiban terhadap pembayaran utang tersebut, memiliki tujuan untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu. Sehingga permohonannya mampu memberikan kesempatan lebih optimal bagi debutir bersama kreditur.
Sehingga bagi wajib pajak badan maupun individu yang memiliki usaha, tentunya PKPU mampu dimanfaatkan dengan baik. Sebab dalam proses PKPU adalah langkah tepat dalam pengajuan perpanjangan akhir, sehingga perlu dimanfaatkan oleh semua pihak.
Sehingga PKPU adalah salah satu upaya agar perusahaan terhindari dari kepailitan. Tentunya dari penjelasan tersebut Anda bisa mengetahui bahwa PKPU adalah prosedur penting yang wajib dimanfaatkan secara maksimal.
Sedangkan dalam ketentuan pada Pasal 22 dan ayat 2 UU Tahun 2004 No. 37 ikut dijelaskan tujuan dari PKPU. Secara umum PKPU adalah tindakan yang memiliki tujuan besar agar debitur mampu melakukan pengajuan rencana perdamaian dengan baik.
Sedangkan dalam rencana perdamaian tersebut terdapat beberapa penawaran, yang bisa diajukan. Hal ini seperti penawaran pembayaran seluruh utang maupun sebagian. Bahkan penawaran pembayaran kreditur konkuren atau preferen.
Proses PKPU adalah proses yang dimulai atas inisiatif pihak debitur, perorangan maupun perusahaan, yang melakukan peminjaman dana kepada kreditur. Tujuan dari permohonan ini adalah proses pernyataan pailit dari perusahaan ini tidak terjadi.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan ketika Pengadilan menilai permohonan mampu dikabulkan, maka secara umum pengadilan mampu menunjuk hakim pengawas dalam proses PKPU. Setidaknya ada beberapa pihak yang mampu melakukan pengajuan PKPU adalah:
1. Debitur
Debitur menjadi pihak, yang melakukan peminjaman dana kepada pihak kreditur. Dalam hal ini pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pengajuan PKPU. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 1 di UU PKPU.
2. Kreditur
Selanjutnya adalah kreditur yang menginkan uangnya kembali dan telah mencapai kesepatakan dengan debitur. Dalam hal ini pihaknya merupakan peminjam dana, yang bertujuan melindungi dananya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat 1 di UU PKPU.
3. Kejaksaan
Dalam hal ini pihak kejaksaan juga memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 2 dan ayat 3 UU PKPU. Tujuan pengajuan Kejaksaan adalah demi kepentingan umum.
4. Bank Indonesia
Selanjutnya adalah Bank Indonesia, yang memiliki wewenang pengajuan demi kepentingan debitor Bank. Dalam hal ini fungsi utamanya adalah menyeimbangkan perputaran dana perbankan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 2 dan ayat 3 UU PKPU.
5. Menteri Keuangan
Sedangkan pihak yang memiliki wewenang pengajuan PKPU adalah Menteri Keuangan. Dalam hal ini Menteri Keuangan kepada Debitur Bumn, yang secara khusus bergerak demi kepentingfan publik bisa melakukan pengajuan. Sesuai pasal 2 ayat 5 pada UU PKPU.
6. OJK
Terakhir adalah pihak OJK kepada perusahaan efek, lembaga kliring, bursa efek, penjamin serta debitur paad dana pensiun. Pihaknya memilik wewenang melakukan pengajuan sesuai pasal 3 dan ayat 4 UU PKPU dan pasal 5 ayat 1 di UU OJK.
Undang-Undang PKPU
Pada penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui tentang UU PKPU adalah hal penting yang harus dipelajari. Ini merupakan UU yang digunakan masyarakat dan penegak hukum dalam menjalni proses PKPU. Sehingga keberadaannya cukup penting dan sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Dalam hal ini UU PKPU adalah hal yang membantu debitur untuk melakukan pelunasan pembayaran hutang dengan skema restrukturisasi ulang. Tentunya hal ini berbeda dengan proses kepailitas, yang menuntut perusahaan melakukan penjualan harta untuk pembayaran.
Indonesia menggunakan dasar hukum PKPU pada UU PKPU di tahun 2004. Sampai saat ini UU tersebut tetapmenjadi landasan utama dalam proses pelaksanaan, pengajuan dan permohonan PKPU.
UU ini milik dari pemerintah pusat, yang ditetapkan serta diundangkan pada tanggal 18 Oktober tahun 2004. Pemberlakukan UU ini adalah di waktu sama penetapannya sampai sekarang.
Baca Juga : Jasa Pengacara Kepailitan Terbaik | Tips Memilih
Tentunya UU ini menjadi acuan peting bagi pemilik usaha dan debitur dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Selain itu UU ini memiliki tujuan penting dalam perlindungan perusahaan, usaha, badan usaha serta perdagangan di Indonesia.
Selanjutnya UU PKPU adalah UU yang masuk dalam bidang hukum keuangan negara. Dimana subyek yang diaturnya adalah kewajiban pembayaran, penundaan serta kepailitan. Sehingga sampai detik ini UU tersebut tetap berlaku.
UU ini hadir untuk membangun kepastian hukum nasional, dalam upaya pelaksanaan yang adil kepada masyarakat. selain itu dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat, maka semakin besar resiko utang piutang di kalangan pengusaha.
Bahkan pembuatan UU tersebut juga dilandasi pada krisis moneter, yang sempat terjadi di Indonesia. Berkaca dari sana telah banyak dampak negatif dan tidak menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. Sehingga UU ini menjadi alat perlindungan ekonomi negara.
Putusan PKPU
Pemberlakukan proses pembayaran melalui PKPU ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. tentunya peluang tersebut sudah banyak dimanfaatkan oleh pemilik usaha secara luas. Sehingga nantinya juga akan menghindarkan perusahaan dari kepailitan.
PKPU adalah tindakan yang memberikan banyak manfaat dalam bidang perekonomian. Adanya PKPU memberikan kedamaikan mengikat kreditur dan debitur dalam hubungan yang baik. Sehingga debitur mampu melakukan restrukturisasai usaha tanpa perlu khawatir pada kreditur.
Meski demikian dalam hal ini kreditur tetap memiliki wewenang dan hak pada dana yang diberikan kepada debitur. Hal tersebut juga sudah masuk dalam ketentuan UU PKPU. Sehingga disini hak dan kewajiban kreditur serta debitur tetap terjamin.
PKPU adalah tindakan yang masuk dalam golongan peristiwa hukum berkaitan dengan akibat hukum, yang nantinya bisa dibebankan kepada pihak-pihak di dalamnya. Sehingga dalam hal ini perlu ditinjau lebih lanjut pada akibat hukum di penundaan kewajiban pembayaran hutangnya.
Hal tersebut berkaitan dengan status eksekusi serta sita jaminan sesuai perspektif UU No. 37 pada tahun 2004 tentang PKPU. Putusan dari PKPU adalah putusan yang mengakibatkan proses penangguhan seluruh aktivitas eksekuasi, yang berkaitan dengan perolehan pelunasan hutang.
Hal ini sesuai dengan bunyi pada pasal 242 di ayat 1 UU PKPU. Sehingga bisa disimpulkan bahwa dalam waktu PKPU berlangsung tidak berhak dipaksa untuk melakukan pembayaran utang. Hal ini berkaitan dengan kesempatan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Di Indonesia sendiri sudah banyak pengajuan PKPU, yang dilakukan oleh pengusaha. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus beserta putusan PKPU, yang wajib Anda ketahui, yaitu:
1. PKPU Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) melakukan pengajuan PKPu kepada Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Timur. Pengadilan niaga di PN Jakarta Timur tersebut akhrinya menerbitkan putusan PKPu pada tanggal 27 Juni tahun 2022.
PKPU ini dilakukan terkait adanya ketidakmampuan dari PT Garuda Indonesia, untuk melakukan pelunasan hutang di waktu yang sudah ditentukan. Namun beberapa pihak diantara para kreditur dari PT Garuda Indonesia tidak puas dengan putusan tersebut.
Akhirnya Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. meski demikian Pengadilan Niaga di Pengadilan negeri Jakarta Timur menegaskan adanya homologasi PKPU ini. Sehingga putusan PKPU adalah damai.
2. PKPU Meikarta
Meikarta adalah sebuah megaproyek dari PT Mahkamah Sentosa Utama atau MSU. Pengajuan dan persidangan PKPU adalah dari PT MSU ini berlangsung pada tahun 2020. Dari persidangan ini dikabulkan permohonan penundaan selama 40 hari.
Hal tersebut berlaku mulai dari putusan a quo diberlakukan. Sedangkan terjadi persidangan lanjutan di tanggal 18 Desember tahun 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT MSU sendiri merupakan bagian dari entitas Lippo Cikarang Tbk.
3. PKPU Indosurya
Indosurya merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Selain kasus ketidakmampuan bayar yang cukup besar ada sejumlah masalah pelik, yang ada dalam Indosurya. Hal tersebut seperti korupsi sampai dengan pidana penipuan.
PKPU Indosurya disahkan pada tahun 2021. Dari sana masih ada rangkaian kasus dan tindakan hukum, yang wajib diselesaikan oleh Indosurya. Akhirnya pada tanggal 11 Agustus tahun 2022 Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat memberikan vonis Pailit bagi KSP ini.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Masalah kepailitan, peluanasan hutang dan kewajiban pajak menjadi masalah pelik yang cukup membuat pusing. Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi lengkap dan memahami bagaimana proses penyelesaiannya.
Ketika individu tidak melakukan pembayaran maupun penyelewengan kewajibannya, tentu ada beragam resiko bagi dirinya. Hal ini mampu memberikan dampak buruk bagi perusahaan dan diri sendiri. Resiko terburuknya adalah kepailitan perusahaan.
Baca Juga : Rincian Biaya Pengacara Terbaru di Indonesia
Namun di Indonesia pemilik usaha bisa melakukan pengajuan PKPU yang menjadi solusi akhir untuk terhindar dari kepailitan. Meski demikian Anda perlu mengetahui langkah pengajuan tepat dalam prosesnya. Hal ini bisa lebih mudah saat Anda memakai jasa ahli.
Silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang merupakan tenaga terpercaya di bidang ini. Disini Anda akan memiliki banyak sekali peluang keberhasilan. Meski demikian pastikan menyimak tips memilih jasa konsultan terbaik, seperti di bawha ini:
1. Ketahui Izin Praktik
Langkah pertama adalah silahkan mengetahui izin praktik yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Hal ini menjadi langkah utama, yang perlu Anda ketahui demi melihat legalitas layanan dan jasanya.
Perlu Anda ketahui juga bahwa izin praktik tersebut merupakan syarat utama, bagi konsultan pajak untuk memilik profesinya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa izin praktik resmi mampu menjadi validasi legalitas layanan jasanya.
2. Sertifikat
Tiap jasa konsultan pajak yang ada di Indonesia memiliki keahlian tertentu, yang sesuai dengan sertifikatnya. Hal ini juga layaknya surat tugas bagi konsultan pajak, untuk memiliki kuasa dalam penanganan masalah client.
Maka dari itu pastikan untuk jeli dalam mengetahui sertifikat konsultan pajak. Pastikan memilih layanan jasa, yang memiliki sertifikat sesuai dengan jenis permasalahan Anda. Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dengan sertifikat lembaga pemerintahan.
3. Track Record Baik
Tips ketiga adalah dengan mengetahui track record jasa konsultan pajak. Hal ini bisa Anda gunakan sebagai acuan penting, dalam mengetahui kualitas pekerjannya sebagai konsultan pajak. Track record tersebut tentu bisa Anda lihat dari beragam platform.
Saat ini silahkan memanfaatkan kecanggihan internet untuk mengetahui sepak terjang konsultan pajak. Lebih baik lagi jika Anda memiliki kenalan, yang sudah pernah memakai jasa tersebut. sehingga penilaian mantan client tersebut akan membantu Anda untuk menilai.
4. Tarif Konsultan
Hal tidak kalah penting lainnya adalah dengan mengetahui tarif konsultan pajak. Pastikan jasa yang ingin Anda gunakan memiliki tarif transparan dan sesuai dengan budget. Hal ini menjadi syarat penting agar proses penyelesain masalah Anda bisa lancar.
Selain itu perlu diketahui bahwa penentuan tarif dari konsultan pajak beragam. Bisa secara hitungan jam maupun paket satu kasus. Sehingga pastikan mengetahui informasi tersebut lebih dahulu sebelum memutuskan pilihan.
5. Jujur
Terakhir pastikan menggunakan jasa, yang mampu bersikap jujur. Hal ini menjadi syarat penting dalam menjalin hubungan kerjasama. Nantinya dengan sikap tersebut Anda sebagai client jelas akan diuntungkan dalam proses penyelesaian masalah Anda.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa PKPU adalah upaya penundaan pembayaran hutang kepada kreditur. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kepailitan bagi perusahaan.
Dari sini restrukturisasi tetap bisa terwujud dan kreditur juga tidak akan dirugikan. Meski demikian dalam proses pengajuannya tidak bisa dilakukan secara serampangan. Anda perlu mengikuti prosedur dan dilakukan secara tepat.
Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. tentunya pemakaian jasa konsultan pajak akan membuat proses pengajuan berjalan dengan lancar.
Bahkan bagi perusahaan tentunya membutuhkan jasa ahli perpajakan, yang akan memperlancar kegiatannya. Maka dari itu silahkan memakai layanan Proconsult.id agar perusahaan terhindar dari resiko PKPU dan kepailitan.