Kepailitan Adalah: Dasar Hukum dan Contoh Kasus

Kepailitan adalah salah satu sengketa yang bisa dialami oleh semua perusahaan. Maka dari itu penting bagi Anda untuk memahami penjelasan maupun proses penyelesaiannya. Bagi wajib pajak hal ini tidak kalah penting untuk diketahui, sebab antara kepailitan adalah hal yang berkaitan dengan pajak. Jika masih bingung mengenai Kepailitan, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Kepailitan adalah istilah yang juga memiliki artian hampir sama dengan bangkrut. Akan tetapi, keduanya sangat berbeda apalagi pailit lebih cenderung digunakan untuk skala usaha yang besar atau perusahaan. Kepailitan adalah hal yang berkaitan dengan perpajakan yang mana berhubungan dengan penutupan suatu usaha.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengingat kepailitan adalah salah satu istilah yang penting, maka sangat penting untuk memahami pengertiannya. Berikut adalah informasi lengkap yang bisa Anda simak mengenai pailit. Mulai dari pengertian, dasar hukum, sampai dengan contoh kasusnya. Pengertian kepailitan adalah:

Kepailitan Adalah

Kepailitan Adalah

Sumber foto : Jurnal.id

Apa itu kepailitan? Pada dasarnya, pengertian kepailitan adalah suatu keadaan atau kondisi saat pihak debitur tidak mampu untuk menyelesaikan kewajibannya, dalam hal pembayaran terkait hutang, yang dimiliki kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kreditor. Tentunya kepailitan adalah kondisi yang wajar dalam sebuah bisnis atau usaha.

Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi

Sedangkan pengertian dari kepailitan secara bahasa tentu asalnya dari Belanda. Selanjutnya untuk kepailitan di Indonesia sendiri diatur pada UU No. 37 tahun 2004. Pengertian yang bisa Anda simpulkan dari UU tersebut adalah kepailitan adalah proses penyitaan kekayaan dari debitur yang terkena pailit.

Proses pelaksanaan kepailitan bagi perusahaan atau perorangan yang terkena pailit, wajib dilaksanakan atas pengawasan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada UU PKPU. Peraturan dan UU ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kreditur, yang harus memiliki kepastian hukum tentang hak dan kekayaan yang dimiliki. Tentu saja peraturan ini juga melindungi berbagai pihak yang memiliki kepentingan maupun pihak yang berkaitan di dalamnya.

Terdapat beberapa persyaratan yang bisa Anda ketahui dalam proses pengajuan pailit. Hal ini secara resmi diatur dalam UU 37 tahun 2004 pada pasal 1 ayat 1, yang menjelaskan bahwa suatu bisnis atau perusahaan bisa dikatakan pailit maupun tidak harus secara sah diputuskan oleh pengadilan niaga. Sedangkan untuk syarat pengajuan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Saat terdapat orang yang berhutang dan dalam hal ini disebut sebagai debitur, serta mempunyai 2 atau lebih kreditur (pihak yang meminjamkan kekayaan). Sedangkan dalam proses pelunasan terdapat 1 pihak yang telah jatuh tempo, maka pihak kreditur maupun perusahaan bisa mengajukan permohonan atas kepailitan usahanya jika tidak bisa melakukan pelunasan.

Selain syarat pengajuan pailit yang bisa Anda ketahui diatas, terdapat beberapa pihak yang mampu mengajukan pailit. Pihak-pihak tersebut dapat melakukan pengajuan pailit kepada pengadilan negeri dan diatur dalam UU  nomor 37 tahun 2004 pada pasal 2. Beberapa pihak dalam kepailitan adalah:

  • Pihak dalam kepailitan adalah debitur atau perusahaan, yang mempunyai tanggungan hutang kepada 2 kreditur atau bahkan lebih dan salah satunya tidak bisa melunasi saat sudah jatuh tempo.
  • Pihak dalam kepailitan adalah kreditur atau pihak yang mengajukan pinjaman uang untuk debitor dan mengajak satu kreditor lain untuk melakukan pengajuan pailit.
  • Pihak dalam kepailitan adalah kejaksaan yang melakukannya demi kepentingan umum.
  • Pihak dalam kepailitan adalah Bank Indonesia, saat pihak debitur yang dimaksud adalah bank.
  • Pihak dalam kepailitan adalah Badan pengawas pasar modal, saat pihak debitur yang memiliki hutang adalah sebuah perusahaan efek.
  • Pihak dalam kepailitan adalah Menteri keuangan, saat pihak debitur merupakan BUMN dan bergerak untuk kepentingan public, perusahaan yang bergerak dalam bidang dana pensiun, reasuransi maupun asuransi.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Dasar Hukum Kepailitan

Dasar Hukum Kepailitan

Sumber foto : Smartlegal.id

Dasar hukum kepailitan adalah hal penting yang harus dipahami. Kepailitan adalah salah satu permasalahan yang sudah memiliki aturan hukumnya sendiri. Hal tersebut biasa disebut dengan UU Kepailitan. Perlu Anda ketahui juga bahwa landasan hukum kepailitan berada pada Undang Undang Kepailitan di Tahun 2004 pasal 1 ayat 1. Hal ini juga dapat disebut dengan UU No 37 di tahun 2004 mengenai kepailitan dan juga agenda penundaan kewajiban dari pembayaran utang.

Baca Juga : Jenis Sanksi Perpajakan di Indonesia Terbaru dan Terlengkap

Dalam UU tersebut bisa Anda temui semua jenis ketentuan dalam pelaksanaan kepailitan pada suatu perusahaan atau usaha. Selain itu hal ini juga dapat Anda jadikan sebagai dasar informasi yang akurat dalam proses pengajuan kepailitan. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa UU Kepailitan adalah UU yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban semua pihak yang ada di dalamnya. Maka dari itu pastikan untuk memahami tiap ketentuan dalam UU kepailitan tersebut.

Contoh Kasus Kepailitan

Contoh kasus kepailitan adalah hal penting yang harus dipelajari. Terdapat beberapa contoh kasus kepailitan yang pernah terjadi di Indonesia maupun seluruh dunia. Beberapa kasus tersebut bisa digunakan untuk bahan pembelajaran terkait kasus kepailitan itu sendiri. Maka dari itu di bawah ini telah kami rangkum beberapa contoh kasus mengenai kepailitan yang pernah terjadi di Indonesia. Contoh kepailitan adalah:

1. Sentul City

Salah satu contoh kasus kepailitan adalah Sentul City. Sentul City merupakan sebuah perusahaan, yang bergerak dalam pengembangan properti. Pada tahun 2020 kemarin berdasarkan keputusan dari Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat di tanggal 7 Agustus 2020, gugatan atas pengajuan pailit untuk perusahaan tersebut telah dilakukan.

Pihak kreditur yang melakukan pengajuan adalah Meilyana Bintoro, Denny Bintoro, Ang Andi Bintoro, Jimmy Bintoro dan Lindah Karnadi. Pengajuan tersebut meminta agar pengajuan pailit dilakukan seluruhnya. Selain itu Sentul City juga diharapkan agar melaksanakan segala bentuk kewajiban hukum dan akibat atas keadaan pailit yang menyertainya.

Perlu Anda ketahui bahwa gugatan tersebut dilakukan karena pihak Sentul City, tidak bisa melaksanakan kewajiban penuh atas jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2013 pada tanggal 3 Juli. Sedangkan pihak kreditur sudah melaksanakan semua bentuk kewajiban yang dimilikinya. Namun pihak Sentul City belum melakukan serah terima pada atas tanah kavling tersebut hingga waktu pelaksanaan gugatan ke Pengadilan Niaga. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pengajuan pailit dari Sentul City.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Hanson International

Contoh kepailitan adalah Hanson International. Benny Tjokrosaputro merupakan pemilik dari Hanson International dan telah dinyatakan pailit. Hal tersebut ditentukan atas keputusan dari persidangan Majelis Hakim bagian Pemeriksaan Perkara Perseroan pada Pengadilan Niaga di tanggal 12 Agustus 2020. Sebelumnya dua pihak kreditur lain telah melakukan permohonan PKPU tas Hanson International di bulan Februari 2022, yakni Lanny Novianti dan Erwin Yoggie Salim.

Untuk selanjutnya status pailit yang dimiliki oleh Hanson International diputuskan berdasar surat Edaran pada tanggal 28 Agustus 2020, yang disampaikan kepada semua pemegang saham dan juga kreditur. Pemohon pailit oleh Hanson International tersebut diputuskan oleh putusan Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.

3. Global Mediacom

Contoh kepailitan adalah Global Mediacom. KT Corporation merupakan pihak yang melayangkan gugatan atas Global Mediacom mengenai kepailitan usahanya. Sengketa pailit tersebut dilakukan di tanggal 28 Juli tahun 2020. Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa Global Mediacom merupakan kategori salah satu perusahaan besar di MNC Group dalam jaringan bisnis politikus dan pengusaha nasional, yaitu Hary Tanoesoedibjo.

Meski demikian pengajuan pailit tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga dengan alasan kurangnya bukti yang dimiliki oleh KT Corporation. Atas dasar putusan tersebut, maka pihak KT Corporation harus ganti rugi atas semua biaya dari pelaksanaan sidang sengketa tersebut.

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Pengertian kepailitan adalah kondisi saat pihak debitur tidak mampu membayar hutang. Setelah Anda memahami pengertian kepailitan selanjutnya pahami PKPU. PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Terdapat beberapa perbedaan yang bisa Anda temui dalam keduanya, yaitu:

1. Upaya Hukum

Putusan kepailitan bisa diajukan kasasi atau pun peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Sedangkan untuk putusan PKPU tidak bisa diambil upaya hukum sama sekali.

2. Pengurusan Harta Debitur

Pengurusan harta debitur dalam proses kepailitan akan dilakukan oleh kurator. Sedangkan untuk PKPU akan dilakukan oleh Pengurus.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Kewenangan Debitur

Bentuk kewenangan yang dimiliki oleh debitur dalam kepailitan akan hilang hak untuk penguasaan maupun pengurusan harta kekayaan, selanjutnya pada proses PKPU debitur masih mampu untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaan, namun terlebih dahulu harus mendapatkan izin atau persetujuan dari pihak pengurus.

4. Durasi Penyelesaian

Selanjutnya untuk faktor durasi penyelesaian dalam proses kepailitan ini akan diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan tidak terdapat jangka waktu khusus dalam semua proses penyelesaiannya. Sedangkan untuk PKPU ini akan memiliki jangka waktu penyelesaian maupun perpanjangan maksimal 270 har, setelah putusan PKPU yang sementara dikeluarkan oleh pihak terkait.

Hubungan Kepailitan dan Pajak

Kepailitan adalah hal yang berhubungan dengan pajak. Proses kepailitan juga berkaitan dengan pajak yang dimilikinya. Hal ini juga telah diatur dalam U Kepailitan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kepailitan perusahaan. Perusahaan yang memiliki pajak terutang dan telah dinyatakan pailit tidak bisa melakukan pengajuan penghapusan NPWP.

Kepailitan Adalah Hal yang Berkaitan dengan Pajak

Hal ini membuktikan bahwa keputusan pailit perusahaan tidak bisa menghapuskan kewajiban pajak yang dimilikinya. Faktanya terdapat beberapa bentuk pertanggung jawaban yang tetap harus dilaksanakan dan tidak bisa dinegosiasikan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan harus dilakukan oleh perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Bursadvocates.com

Kepailitan adalah masalah yang berurusan dengan pajak, jadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah pajak terlebih dahulu. Dalam proses penyelesaian masalah pajak, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak yang tepat dan terbaik untuk menyelesaikan masalah pajak Anda. Di bawah ini merupakan cara memilih jasa konsultan yang bisa Anda terapkan, yaitu:

Baca Juga : Jasa Konsultasi Pajak via WA | Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

1. Kepemilikan Surat Izin Prakteknya

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak, maka silahkan untuk terlebih dahulu melihat pada surat izin praktik yang dimiliki. Hal tersebut berfungsi untuk membantu Anda dalam mendapatkan jasa konsultan pajak yang tepat.

Tentu saja menggunakan jasa konsultan pajak profesional akan sangat berguna dalam proses penyelesaian masalah pajak Anda. Bukan hanya itu saja, pihak atau lembaga yang mampu mengeluarkan surat izin praktik jasa konsultan pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu sebagai lembaga tinggi bidang perpajakan tentu akan memberikan jaminan jasa profesional pajak yang baik.

2. Kenalilah Jenis Layanan Pajak yang Diperlukan

Syarat selanjutnya adalah melihat jenis layanan pajak, yang akan Anda gunakan dalam menyelesaikan masalah pajak yang Anda miliki. Perlu Anda ketahui bahwa profesi jasa konsultan pajak saat ini terdapat berbagai jenis dan bentuk layanan jasa yang ditawarkan. Hal ini sangat penting untuk Anda ketahui sebagai wajib pajak, yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak.

Anda dapat mengetahui jenis layanan pajak berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Seorang jasa ahli perpajakan mempunyai 3 jenis sertifikat, yang bisa dimiliki sesuai dengan kualifikasi dan kemampuannya. Oleh sebab itu pastikan untuk mengenal tiap jenis sertifikat konsultan pajak, untuk membantu Anda dalam menemukan layanan jasa paling tepat, dalam menyelesaikan masalah perpajakan yang dimiliki.

3. Memilih Jasa Berpengalaman

Sebagai wajib pajak tentu menginginkan jasa konsultan pajak profesional dan berpengalaman untuk penyelesaian masalah pajaknya. Maka dari itu pastikan untuk melihat track record dari jasa perpajakan terlebih dahulu, sebelum memastikan untuk bekerja sama dengan jasa konsultan pajak tersebut. Perlu Anda ketahui bahwa hal ini sangat membantu Anda dalam melihat kualitas dan kinerja dari jasa konsultan pajak.

Selanjutnya track record konsultan pajak juga bisa membantu Anda dalam melihat apakah jasa profesional pajak tersebut, sempat melakukan pengemplangan pajak atau berbagai hal lain yang dilarang dalam bidang perpajakan. Mengingat setiap kegiatan dan masalah pajak memiliki ketentuan yang harus ditaati dalam UU perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang tidak pernah melakukan penyelewengan pajak. Hal tersebut akan sangat membantu Anda agar terhindar dari masalah pajak lain atau pun sanksi perpajakan.

4. Sesuaikan Layanan Pajak Berdasarkan Tarif yang Dimiliki

Tips pemilihan jasa konsultan pajak yang tidak kalah penting dan harus Anda terapkan adalah memastikan tarif, yang sesuai dengan anggaran dana Anda. Pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak dengan tarif yang tidak terlalu tinggi atau sesuai dengan kemampuan ekonomi. Hal ini berfungsi untuk mencegah timbulnya masalah pajak lain, yang bisa terjadi terkait keuangan seperti beban hutang dan lainnya. Mengingat setiap masalah pajak tentu membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikannya.

Silahkan untuk mengetahui tarif jasa konsultan pajak berdasarkan jenis layanan yang hendak Anda gunakan. Anda juga bisa mengetahui jenis jasa yang disediakan, apakah tarifnya berdasarkan penyelesaian masalah pajak atau hitungan jam berdasarkan waktu kerjanya.

5. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak Terbaik dan Mampu Menjadi Partner

Agar proses penyelesaian masalah pajak dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka tips kali ini bisa Anda terapkan dalam memilih jasa konsultan pajak. Silahkan untuk memilih jasa terbaik yang bisa diajak kerjasama dalam menyelesaikan masalah pajak Anda. Sebaiknya Anda memakai jasa profesional pajak, yang sekaligus bisa menjadi partner kerja terbaik.

Hal ini tentu akan membuat Anda nyaman dalam bekerja sama bersama jasa konsultan pajak. Sebaliknya hal tersebut tidak bisa Anda dapatkan ketika salah dalam memilih penyedia jasa. Menggunakan jasa konsultan pajak yang bisa menjadi seorang partner akan sangat berpengaruh dalam memberikan kualitas penyelesaian terbaik pada masalah pajak Anda.

Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Sesuai dengan penjelasan diatas, maka Anda dapat menyimpulkan untuk pengertian dari kepailitan adalah keadaan saat suatu perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran hutang kepada kreditur saat jatuh tempo. Hal tersebut bisa dilakukan pengajuan gugatan oleh beberapa pihak yang termasuk di dalamnya.

Anda juga bisa mengetahui bahwa kepailitan ini berkaitan dengan kewajiban pajak yang dimiliki dalam bidang perpajakan. Maka dari itu untuk memudahkan proses penyelesaiannya, silahkan untuk menggunakan jasa profesional pajak dari Proconsult.id.

Telah banyak wajib pajak yang membuktikan kualitas pelayanan yang dimiliki oleh Proconsult.id. Hal ini membuktikan juga bahwa banyak wajib pajak yang merasa puas dengan penyelesaian masalah pajak yang dimilikinya. Selanjutnya tenaga perpajakan yang dimiliki oleh Proconsult.id juga berpengalaman dan kompeten dalam bidang tugasnya. Oleh sebab itu silahkan untuk menggunakan jasa Proconsult.id dalam membantu proses penyelesaian masalah pajak.