Pajak adalah salah satu aspek hidup yang penting bagi semua orang. Tanpa adanya pajak Negara takkan ada pemasukan dan kesejahteraan rakyat sulit tercapai. Salah satu masalah pajak yang sering membuat bingung adalah PPBJ. PPBJ adalah salah satu jenis dokumen yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap Wajib Pajak. Jadi memahami apa itu PPBJ adalah hal penting. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Secara sederhana, PPBJ adalah singkatan dari Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Pajak. Saat ini, istilah ini sudah disempurnakan lagi menjadi Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kehadiran PPBJ adalah hal yang sangat penting untuk pembayaran pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Mengingat PPBJ adalah komponen yang penting, maka sudah sewajarnya jika Anda sebagai wajib pajak mengetahui tentang hal ini. Berikut adalah informasi mengenai PPBJ adalah, dasar hukum PPBJ adalah dan fungsi PPBJ adalah yang bisa Anda simak.
PPBJ Adalah
PPBJ adalah istilah yang cukup asing bagi kebanyakan orang. Setelah mendengar singkatan itu tentu akan banyak yang bertanya, apa itu PPBJ. Perlu diingat di sini, PPBJ adalah singkatan dari Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Pajak, namun sekarang lebih disempurnakan menjadi Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Baca Juga : Pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak
PPBJ Adalah Dokumen yang Dibuat Oleh Pengusaha di KPBPB
PPBJ adalah dokumen resmi terkait pajak hanya bisa dibuat oleh pengusaha di KPBPB ( Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) yang dimaksud memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain di Dalam Daerah Pabean atau TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean), Tempat Penimbunan Berikat (TBO), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pengertian PPBJ adalah dasar untuk Pengusaha Kena Pajak atau PKP dalam menerbitkan faktur pajak dengan kode 07. Faktur itu untuk penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa dipungut PPN maupun PPnBM.
PPBJ adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam sebuah transaksi bisnis terutama soal pengadaan barang dan jasa. Bahkan pihak pemerintah sendiri juga mematuhi hukum dan aturan PPBJ tersebut dalam melakukan PBJ (Pengadaan Barang dan/atau Jasa). Dengan kata lain, hukum dan aturan PPBJ adalah hal yang harus Anda pelajari dari sekarang.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dasar Hukum PPBJ
PPBJ adalah salah satu hal penting dalam perihal pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan ketentuan yang mengatur dokumen PPBJ yakni PMK 173/2021, PPBJ adalah surat yang di dalamnya memuat keterangan tentang perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Surat PPBJ adalah surat yang memuat rekening bank pembayaran dari pelaku usaha di KPBPB. Aturan ini dibuat untuk pelaku usaha di KPBPB yang ingin memperoleh Barang Kena Pajak Berwujud dari pelaku usaha di TLDDP atau, TPB, dan pengusaha di KEK. Pengusaha yang ingin mendapatkan BPJ atau JKP harus membuat surat terlebih dahulu yang disebut dengan PPBJ tadi, maksimal sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.
Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 173/2021, pengaturan tentang PPBJ adalah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan tanggung jawab pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Jika tidak ada endorsement dari perolehan Barang Kena Pajak, maka pelaku usaha di KPBPB yang menerbitkan PPBJ yang harus melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Hal tersebut bisa memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Di sini perlu diingat kalau PKP memiliki tanggung jawab secara administratif hingga membuat faktur pajak dengan benar.
Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui
Jika ada endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain yang berhubungan dengan pemasukan barang, maka tanggung jawab atas pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terutang menjadi tanggung jawab pengusaha di KPBPB yang sudah membuat PPBJ. Artinya PPN terutang sudah bukan menjadi tanggung jawab PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Berdasarkan hukum dan ketentuan yang mengatur PPBJ ini, masa berlaku surat PPBJ adalah 30 hari terhitung sejak dokumen dibuat. Jadi lebih dari itu dokumen sudah tidak bisa digunakan lagi dan harus menerbitkan atau membuat yang baru jika diperlukan.
PPBJ adalah surat yang diatur dalam Peraturan Presiden no 12 tahun 2022 dimana peraturan itu menggantikan semua ketentuan yang lama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan tersebut sudah disahkan sejak awal bulan Februari tahun 2022.
Namun dalam Perpres tersebut yang lebih ditekankan adalah pihak yang mengadakan barang/jasa. Hal itu dikaji dan diatur ulang kembali oleh pemerintah karena satu dan lain hal. Tetap di dalamnya membutuhkan adanya PPBJ dalam setiap transaksi PBJ itu sendiri.
Fungsi PPBJ
Setelah mengetahui PPBJ adalah surat yang penting hingga dasar hukumnya maka sekarang saatnya mencari tahu apa saja fungsi dari dokumen tersebut terutama untuk pelaku usaha. Fungsi PPBJ adalah sebagai alat bukti jika ada sengketa yang timbul. Alat bukti bagi pelaku usaha yang melakukan suatu transaksi sangatlah penting. Ini sudah bukan hal baru lagi dimana sebuah perjanjian tertulis atau pernyataan tertulis menjadi alat bukti yang kuat.
PPBJ adalah alat bukti yang nanti membantu pelaku usaha yang saling bertransaksi namun ada sengketa. Dokumen PPBJ adalah bukti kuat yang bisa menghindari jeratan hukum.
Melihat dari fungsinya, pembuatan PPBJ adalah hal yang tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus sesuai ketentuan yang berlaku tentang pembuatan PPBJ itu sendiri. Dokumen tersebut harus dibuat dengan teliti dan sangat detail.
Sementara itu, fungsi lain dari PPBJ adalah sebagai dasar untuk pelaku usaha yang memiliki status PKP dalam menerbitkan Faktur Pajak kode 07. Faktur yang menyatakan penyerahan barang dan/atau jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atai Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Melihat penjelasan sebelumnya, PPBJ adalah surat yang memiliki peran cukup penting. Setiap pelaku usaha perlu mengetahui ketentuan pembuatan surat tersebut dengan benar seperti apa. Jika memang merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait dokumen tersebut maka cara paling tepat adalah meminta bantuan kepada pakar pajak. Konsultan pajak menjadi tempat untuk siapa saja mencari bantuan terkait masalah pajak termasuk pembuatan PPBJ.
Sudah menjadi tugas konsultan pajak untuk membantu Wajib Pajak yang bermasalah dengan perpajakan untuk bisa menyelesaikan masalahnya dengan cepat dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Namun di sini, sebagai Wajib Pajak, perlu adanya pengetahuan mendasar tentang konsultan pajak yang baik dan terpercaya itu seperti apa. Oleh karena itu, di sini akan diulas tentang tips memilih jasa konsultan pajak yang perlu diketahui:
Baca Juga : Beli Pulsa, Token, dan Voucher kena pajak?
1. Legalitas
Perlu diketahui di sini bahwa sekarang di seluruh wilayah Indonesia sudah tersebar kantor konsultan pajak. Banyak sekali penyedia jasa konsultan pajak di setiap kota besar sekarang ini. Namun tidak semuanya sudah memiliki surat atau dokumen resmi yang menyatakan kantor mereka telah menjadi kantor konsultan pajak yang legal atau resmi.
Kantor konsultan pajak yang resmi ditandai dengan adanya surat izin praktek dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Jadi di sini hanya konsultan pajak yang sudah memenuhi syarat DJP dan sesuai dengan ketentuan saja yang akan mendapatkan surat izin praktek.
Surat tersebut menjadi bukti paling kuat yang bisa membuktikan kalau konsultan pajak terkait memang sudah legal dan resmi. Ciri dari surat izin praktek tersebut yaitu penerbit dan pembuat dokumen tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
Artinya, konsultan pajak yang sudah memiliki dokumen resmi tersebut maka kinerjanya tidak perlu diragukan lagi karena memang sudah sesuai dengan ketentuan dari DJP serta sudah melewati beragam tahapan untuk bisa berhasil membawa pulang surat izin praktek tersebut.
2. Sertifikat
Tak hanya dokumen yang menunjukkan legalitas saja yang penting, konsultan pajak yang baik juga dilihat dari sertifikat konsultan pajak yang dimiliki. Menjadi konsultan pajak tidak hanya mempelajari hukum secara umum dan perpajakan saja. Namun ada banyak hal yang perlu dikuasai dengan baik agar bisa membuka praktek konsultan pajak.
Setiap konsultan pajak yang sudah mendapatkan surat izin dari Direktorat Jenderal Pajak artinya sudah berhasil lulus dari pendidikannya yang sesuai dengan profesi sebagai konsultan pajak. Bahkan dalam menjadi pakar pajak perlu adanya pelatihan khusus yang harus dilalui untuk membuktikan bahwa calon konsultan pajak tersebut memang layak untuk mendapatkan izin praktek.
Sertifikat yang dimaksud di sini adalah dokumen yang diterbitkan dan disahkan oleh pihak instansi tempat konsultan pajak menempuh pendidikan dan menjalani pelatihan. Sebuah dokumen yang membuktikan kemampuan konsultan pajak dalam menguasai aturan dan hukum pajak, serta cara menghadapi masalah pajak yang banyak muncul di tengah masyarakat.
Konsultan pajak yang sudah mengantongi tiga jenis sertifikat artinya sudah bisa memberikan pelayanan pajak secara lengkap dan tidak ada batasan-batasan. Untuk konsultan pajak yang hanya memiliki salah satu jenis sertifikat nanti akan mengalami kendala dalam memberikan pelayanan pajak.
Sebagai calon klien yang cerdas, cari tahu sertifikat konsultan pajak yang sudah dimiliki apa saja. Jika sudah lengkap maka konsultan pajak tersebut dapat dipertimbangkan sebagai partner dalam menyelesaikan masalah pajak yang Anda hadapi.
3. Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Tips yang ketiga di sini, klien harus mencari tahu juga apakah konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama sudah menjadi anggota asosiasi konsultan pajak atau belum. Ini cukup penting karena asosiasi konsultan pajak ini adalah tempat para pakar pajak profesional dan legal berkumpul.
Artinya, jika ada konsultan pajak yang belum tergabung dalam asosiasi tersebut ada hal yang perlu dipertanyakan di sini, bisa tentang legalitasnya bisa juga tentang pelayanan pajaknya. Selain itu, konsultan pajak yang sudah tergabung dalam asosiasi akan lebih mudah dilihat atau dilacak track recordnya.
4. Pelayanan Pajak
Kantor penyedia jasa konsultan pajak yang dapat dipercaya juga bisa berdasarkan jenis atau ragam pelayanan pajak yang ditawarkan kepada klien. Konsultan pajak yang sudah profesional, legal, dan memiliki sertifikat yang lengkap tentu akan memiliki pelayanan pajak yang beragam.
Jenis pelayanan pajak ini sangat penting untuk dicari tahu karena pelayanan pajak yang disediakan ini menentukan bagi klien dalam menyelesaikan masalah pajaknya. Paling tidak konsultan pajak yang sudah memiliki sertifikat lengkap bisa memberikan 7 jenis pelayanan pajak.
- Konsultasi pajak: pelayanan pertama ada konsultasi pajak. Ini merupakan pelayanan pajak paling mendasar yang memang harus disediakan pakar pajak kepada klien. Dari kegiatan ini, pakar pajak dan klien bisa saling bertukar pikiran terkait masalah pajak yang sedang Wajib Pajak hadapi. Nanti tugas pakar pajak adalah memberikan penjelasan lagi dan mencari solusi terbaik bagi klien.
- Kepatuhan pajak: tugas atau pelayanan pajak yang harus ada yaitu kepatuhan pajak. Ini merupakan salah satu tanggung jawab konsultan pajak yang cukup besar yaitu membantu klien atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini penting karena banyak orang yang masih tidak tahu tentang ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya dan terjerat masalah.
- Evaluasi pajak: Pelayanan pajak yang satu ini biasanya dicari atau dibutuhkan oleh pelaku bisnis yang memiliki perusahaa berkembang dan maju. Setiap perusahaan biasanya membutuhkan konsultan pajak untuk mengatasi masalah pajak termasuk evaluasi laporan pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah pajak ketika ada pemeriksaaan laporan pajak perusahaan. Nanti pakar pajak akan membantu dalam pengecekan laporan pajak yang sudah ada, apakah sudah sesuai aturan pajak, ada kesalahan atau tidak.
- Pembuatan laporan pajak: tidak hanya mengevaluasi dan membetulkan laporan pajak bermasalah saja. Pakar pajak di sini juga mempunyai tanggung jawab untuk pembuatan laporan pajak. Laporan pajak ini harus dibuat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, namun banyak WP (Wajib pajak) yang tidak tahu akan hal tersebut dan sudah menjadi tugas pakar pajak untuk membantu membuatkan laporan pajak sesaui aturan dan kebutuhan.
- Pendampingan pemeriksaan pajak: Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan panggilan pemeriksaan pajak namun tidak tahu apa yang harus dilakukan, maka bisa langsung mencari pakar pajak terpercaya untuk membantu. Tugas pakar pajak di sini adalah membantu persiapan dari awal hingga proses pemeriksaan pajak berakhir dan dinyatakan selesai tanpa adanya masalah. Wajib Pajak akan dibimbing dan diberikan pengetahuan mendasar apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama proses pemeriksaan pajak. Pakar pajak juga membantu dalam menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan pajak tersebut.
- Restitusi Pajak: melakukan penghitungan pajak secara mandiri memang terkadang menyulitkan Wajib pajak. Ada banyak kasus salah hitung sehingga terjadinya kelebihan pembayaran pajak terutang oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu pemerintah pun membuat aturan pengajuan restitusi pajak sebagai solusinya. WP yang ingin mendapatkan kembali uang kelebihan pembayaran pajak perlu mengajukan restitusi. Agar bisa lebih mudah pakar pajak bisa membantu mulai dari awal proses yakni menyiapkan dokumen hingga pengajuan. Bahkan di sini konsultan pajak juga bertanggung jawab memastikan kalau uang kliennya memang dikembalikan.
- Sengketa Pajak: Pelayanan pajak terakhir adalah membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Pakar pajak di sini akan membantu mulai dari awal proses sampai masalah sengketa benar-benar dinyatakan selesai.
Dari semua itu, dapat dilihat konsultan pajak yang baik memiliki pelayanan pajak yang mencakup semua jenis masalah pajak yang muncul di tengah masyarakat. Ini untuk kenyamanan klien agar bisa mendapatkan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah pajaknya.
Semua pelayanan pajak tersebut berlaku bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha. Jika ada konsultan pajak yang menyatakan tidak bisa menangani kasus pada perusahaan artinya sertifikat yang dimiliki belum lengkap sehingga pelayanannya pun terbatas.
5. Sesuaikan Budget
Apabila sudah melihat legalitas hingga pelayanan pajak yang ada, tips terakhir adalah mencari konsultan pajak yang tarifnya sesuai dengan budget. Di sini perlu diingat kalau jasa konsultan pajak tinggi tarifnya.
Untuk Wajib Pajak perorangan setidaknya perlu menyiapkan dana mulai dari satu juta hingga lima juta rupiah. Sementara untuk WP badan usaha minimal memiliki 2,5 juta rupiah sampai 7 juta rupiah untuk bisa bekerja sama dengan konsultan pajak.
Sebagai klien harus jeli dan teliti dalam menanyakan sistem pembayaran dan penetapan tariff. Tanyakan semua hal terkait budget dan masalah pembayaran dengan staf yang bertugas secara detail dan transparan. Pastikan untuk memilih konsultan pajak yang sesuai budget dan kebutuhan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
PPBJ adalah dokumen yang harus dipahami dan dimengerti dengan baik oleh para pelaku usaha. Ini menjadi salah satu dokumen yang penting untuk mendapatkan pengadaan barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPnBM.
Proconsult.id siap menjadi konsultan pajak yang membantu pelaku bisnis dalam pembuatan PPBJ dan mengatasi masalah pajak lainnya. Pelayanan pajak yang disediakan pun sangat lengkap. Masalah pajak jadi cepat selesai dan mendapatkan solusi yang tepat jika dipercayakan kepada tim Proconsult.id.