PPH 25 Adalah: Jenis, Contoh dan Cara Menghitung

PPh 25 adalah salah satu istilah yang wajib Anda pahami dalam bidang perpajakan. Seperti yang Anda tahu pajak memiliki banyak sekali komponen dan istilah yang sangat penting. Sebab, semuanya terkait dengan proses pembayaran kewajiban pajak sehingga istilah tersebut wajib Anda pahami. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Nah, PPh 25 adalah salah satu istilah yang penting tersebut. Apalagi untuk PPh 25 ini sejatinya adalah sebuah cara yang bisa mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak Anda. Sebab hal ini berkaitan dengan cara pembayaran pajak yang bisa lebih meringankan para wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sayangnya, masih cukup banyak orang yang belum memahami tentang pengertian PPh 25. Padahal PPh 25 adalah kebijakan yang sudah memiliki aturan dan ketentuannya tersendiri. Jika Anda juga termasuk salah satu yang belum memahami tentang PPh ini, berikut adalah informasi lengkap yang bisa Anda simak.

Apa Itu PPH 25?

Apa Itu PPH 25?

Sumber foto : Economy.okezone.com

PPH 25 adalah pengertian dari cara pembayaran pajak penghasilan dengan cara angsuran pada tiap tahunnya. Sehingga secara sederhananya Anda bisa mengetahui pengertian PPH 25 adalah upaya untuk meringankan beban dari wajib pajak dengan cara membayar kewajiban pajak dengan mengangsur.

Baca Juga : Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25

Cara pembayaran pada pajak penghasilan yang terutang ini bisa digunakan dalam jangka waktu 1 tahun, yang dikenakan tarif sesuai dengan PPh pasal 25. Sedangkan untuk ketentuan yang bisa melakukan angsuran pajak ini adalah wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Penyebutan PPh pasal 25 ini digunakan karena hal ini bukan termasuk dalam pengenaan pajak. Hal ini merupakan sebuah sebutan untuk pelaksanaan pengangsuran dalam proses pembayaran pajak dari penghasilan yang terutang.

Peraturan PPH 25 Terbaru

Hampir tiap tahun aturan pajak mengalami perubahan. Tidak terkecuali aturan pajak pada PPh 25. Lantas PPh 25 berapa persen untuk tahun pajak 2022 ini? Untuk aturan PPh pasal 25 sampai saat ini masih menggunakan aturan yang terdapat pada UU No. 36 tahun 2008.

Hal tersebut secara jelas mengatur mengenai tari PPh pasal 25 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan, pengusaha maupun pribadi adalah sebesar 0,75%, yang diperoleh dari total edaran bruto tiap bulan di masing tiap usaha. Selain itu, dalam proses penetapan perhitungan angsuran pajak, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukannya dalam tahun pajak berjalan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sedangkan untuk hal-hal yang bisa ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak memiliki hak untuk memperoleh kompensasi atas kerugian.
  2. Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan yang tidak teratur.
  3. SPT tahunan PPh tahun lalu yang dibayarkan disampaikan setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.
  4. Perpajakan jangka waktu dalam proses penyampaian SPT tahunan PPh diberikan kepada wajib pajak.
  5. Wajib pajak bisa melakukan pembetulan sendiri terkait SPT tahunan PPh, yang bisa menyebabkan angsuran bulanannya lebih besar daripada angsuran di bulan sebelum melakukan pembetulan.
  6. Dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak telah terjadi perubahan.

Jenis PPH 25

Jenis PPH 25

Sumber foto : Pajakku.com

PPh 25 bisa dilakukan dalam model SPT tahunan, yang perhitungannya dilakukan dalam waktu 1 tahun sekali. Hal ini juga bisa dilakukan apabila data penghasilan sudah lengkap dalam jangka waktu 1 tahun tersebut.

Pada dasarnya perhitungan bisa dilakukan setelah mendapatkan laporan keuangan yang sudah masuk dalam waktu tutup buku tahunan. Sedangkan untuk melakukan angsuran PPh pasal 25 Anda bisa membayarkannya setelah tahun pajak berikutnya telah dibayarkan. Hal tersebut juga berdasarkan pada pelaporan SPT tahunan dalam masa pajak PPh tahun sebelumnya.

Sedangkan dalam melakukan angsuran PPh 25 Anda perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis PPH 25 yang ada. Sebab terdapat beberapa jenis PPH 25, yang juga memiliki tata cara perhitungan yang berbeda. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh 25, yaitu:

Baca Juga : Angsuran PPh 25 KEP 537 tahun 2000

1. PPh 25 Pasal 25 Ayat 1

Merupakan salah satu bentuk dari PPh pasal 25 yang nominal nilai angsuran pajak di tahun pajak berjalan harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tiap bulan. Sedangkan untuk besaran PPh terutang yang sudah dimaksudkan pada SPT tahunan PPh tahun pajak bisa dilakukan pengurangan sesuai ketentuan berikut ini:

  • PPh bisa dipotong sesuai dengan aturan di pasal 21 dan pasal 23. Sedangkan untuk pph yang dipungut sesuai dengan pasal 22.
  • Pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri bisa dikreditkan sesuai dengan bunyi pasal 24 dan dibagi dengan 12 bulan.

2. PPh 25 Pasal 25 Ayat 2

Besaran angsuran yang bisa dibayarkan sendiri di bulan sebelum masuk SPT tahunan PPh bisa disampaikan dan tidak menggunakan cara perhitungan PPh pasal 25. Hal tersebut karena batas waktu dalam penyampaian SPT tahunan PPh untuk wajib pajak badan adalah di bulan keempat pada tahun pajak selanjutnya.

3. PPh 25 Pasal 25 Ayat 4

Penentuan besaran angsuran pajak bisa dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan tahun lalu. Apabila Anda memiliki tahun pajak berjalan ketika penerbitan surat tersebut. Maka dari itu, hitungan angsuran bisa dilakukan setelah SKP (Surat Ketetapan Pajak) diterbitkan.

Contoh Perhitungan PPH 25

Aturan maupun ketentuan terkait perhitungan PPh 25 untuk wajib pajak badan diatur secara khusu pada ayat 2 PPh pasal 25 tersebut. Hal ini mengingat tenggat waktu yang diberikan dalam proses penyampaian SPT Tahunan PPh, yang dimiliki oleh wajib pajak badan berada pada akhir bulan di 4 tahun pajak berikutnya.

Pemerintah menekankan nilai angsuran pajak yang bisa dilakukan secara sendiri pada bulan sebelum SPT tahunan PPh tersebut disampaikan, yang mana belum bisa dihitung berdasarkan aturan perhitungan yang ada pada pasal 25 ayat 1. Maka dari itu, terdapat aturan baru terkait besaran angsuran pajak bagi wajib pajak badan pada pasal 25 ayat 2.

Jika melihat pada ketentuan yang telah disebutkan maka untuk nilai angsuran pajak yang biasa dilakukan untuk bulan sebelumnya pada SPT Tahunan PPh, bisa disampaikan dalam batas waktu yang sama dengan angsuran pajak bagi bulan terakhir di tahun pajak sebelumnya. Berikut adalah contoh perhitungan PPH 25 badan yang bisa Anda simak.

PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi makanan dan penjualannya masuk pada banyak toko besar maupun supermarket. Lebih luas lagi PT ABC sudah bsia melakukan ekspor di luar negeri seperti Taiwan dan Korea.

Sedangkan dimisalkan data pajak yang dimiliki oleh PT ABC memiliki jumlah angsuran pajak yang telah dibayarkan senilai Rp. 168.982.456. lalu untuk jumlah penghasilan yang dimiliki oleh PT ABC dalam setahunnya adalah lebih dari Rp. 50.000.000.000, maka Anda bisa melakukan hitungan untuk menentukan besaran tarif PPh yang dimiliki oleh wajib pajak badan adalah senilai 22%.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sedangkan untuk perhitungan laba rugi yang masuk sebelum pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak adalah sebesar Rp. 937.688.000.

Maka dari itu Anda bisa mulai melakukan perhitungan seperti berikut ini.

PPh Badan = 22% x Rp. 937.688.000

= Rp. 206.291.000

PPh Pasal 29 = Rp. 206.291 – Rp. 168.982.456 (jumlah angsuran PPh 25 yang telah dibayarkan)

= Rp. 37.308.904

Sedangkan setelah melakukan perhitungan diatas, Anda bisa mulai untuk menentukan sisa angsuran yang dimiliki berdasarkan PPh pasal 25, yaitu:

Sisa Angsuran = Rp. 37.308.904 : 12 bulan

= Rp. 3.109.073,33

Karena angkanya yang decimal Anda bisa membulatkannya menjadi sebesar Rp. 3.109.000.

Itulah tadi rincian terkait tata cara perhitungan yang bisa dilakukan untuk menghitung besaran PPh pasal 25 untuk badan. Dengan mengetahui teknik dan cara perhitungan yang ada Anda bisa lebih mudah untuk mengetahui besaran PPh 25 badan yang bisa Anda bayarkan.

Cara Menghitung PPH 25

Jika dalam SPT Tahunan PPH yang disampaikan oleh wajib pajak adalah pada bulan Februari 2022 dengan besaran angsuran untuk bulan Januari 2022 adalah sama dengan bulan Desember tahun 2021, senilai rp. 1.000.000.

Maka apabila di bulan September 2021 sudah diterbitkan surat keputusan terhadap pengurangan angsuran pajak jadi nihil, maka angsuran pajak mulai bulan Oktober hingga Desember 2021 sama menjadi nihil. Sedangkan untuk besarnya angsuran pajak yang wajib dibayarkan di bulan Januari 2022 sama pada angsuran bulan Desember 2021 yaitu nihil.

Penggunaan kalkulator PPh 25 bisa dilakukan untuk menghitung besaran PPh terutang, yang didapatkan dari penghasilan yang diterima oleh wiraswasta (bukan karyawan) maupun freelancer.Hitungan pasal kalkulator pajak ini bisa digunakan untuk pendamping saat melakukan hitungan pajak pada akhir tahun guna penyusunan SPt tahunan PPh. 

Selain itu, kalkulator pajak ini juga akan digunakan untuk hitungan pungutan PPh karyawan oleh perusahaan. Hal tersebut digunakan untuk melakukan hitungan PPh atas gaji yang diberikan kepada karyawan. Hal tersebut juga bisa digunakan oleh karyawan yang mengecek potongan gaji oleh perusahaan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Klikpajak.id

Menggunakan jasa konsultan pajak tentunya akan berpengaruh besar terhadap kualitas penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi. Sebab disini penanganan masalah pajak Anda akan diatasi oleh seorang profesional, yang sudah berpengalaman di bidangnya. Oleh sebab itu Anda harus benar-benar memilih jasa konsultan pajak yang terbaik dalam proses pemilihannya.

Memilih jasa konsultan pajak  tidak bisa dilakukan tanpa pengetahuan tentang konsultan pajak sama sekali. Maka dari itu sebelum mulai memilih jasa konsultan pajak Anda perlu mengetahui tips dan tata cara pemilihan konsultan pajak yang tepat, seperti berikut:

Baca Juga : Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Badan Usaha

1. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak yang Tarifnya Sesuai

Saat ini tersedia banyak sekali jasa konsultan pajak di tengah masyarakat, yang bisa Anda nikmati jenis layanan jasanya. Tiap-tiap jasa konsultan pajak yang ada tentunya memiliki patokan tarif yang tidak sama antara satu sama lain. Terdapat jasa konsultan pajak dengan tarif yang mahal, sedang maupun masih dalam kategori terjangkau.

Hal ini menjadi salah satu keuntungan bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak. Tiap orang yang menjadi konsultan pajak resmi tentunya merupakan jasa profesional yang sudah ahli dan mampu. Sebab terdapat berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak.

Terlepas dari besar kecilnya biaya yang ada hal ini bisa membantu Anda sebagai wajib pajak dalam menggunakan konsultan pajak Anda. Oleh karenanya, pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang mempunyai tarif sesuai dengan dana yang Anda siapkan.

2. Pilihlah Sesuai Kebutuhan

Jangan lupa juga untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan pajak Anda. Perlu Anda ketahui bahwa terdapat banyak sekali jenis konsultan yang ada. Salah satunya adalah konsultan pajak. Sedangkan dalam bidang konsultan pajak sendiri masih dibagi menjadi beberapa jenis konsultan, yang dibedakan dengan kepemilikan sertifikat keahliannya.

Hal ini membuat wajib pajak tau bahwa perbedaan masalah pajak yang dihadapi maka anda juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang berbeda. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa Anda harus memilih jasa konsultan pajak, yang memang memiliki kualifikasi yang Anda butuhkan. Sebab jika salah memilih jasa konsultan pajak hal ini jelas akan berpengaruh terhadap kualitas penyelesaian masalah pajak Anda dan juga biaya yang dapat Anda keluarkan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Lihatlah Sertifikat Konsultan Pajak yang Ada

Berikutnya adalah dengan mengetahui kualitas jasa yang dimilikinya dengan melihat pada sertifikat konsultan pajak yang dimiliki. Pastikan untuk mengetahui keahlian yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak dengan mengetahui pada jenis sertifikat konsultan pajak yang ada. Sertifikat yang dimiliki oleh konsultan pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu sertifikat konsultan pajak tingkat 1, sertifikat konsultan pajak tingkat 2 dan sertifikat konsultan pajak tingkat 3.

Tiap-tiap jenis sertifikat tersebut tentunya memiliki fungsi  yang berbeda. Anda wajib mengetahui pengertian dan fungsi dari tiap-tiap jenis sertifikat konsultan pajak yang ada. Hal ini untuk mempermudah Anda dalam memilih konsultan pajak dan melihat pada kepemilikan sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.

4. Pastikan Ijin Konsultan Pajak

Ijin yang dimiliki oleh seorang jasa konsultan pajak secara langsung diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau juga oleh lembaga yang ditunjuk. Kepemilikan izin praktik ini membuktikan legalitas yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak yang ada. Maka dari itu, sebagai wajib pajak yang hendak menggunakan jasa dari konsultan pajak.

Pastikan untuk mengecek tips pemilihan konsultan pajak seperti melihat izin praktik yang dimiliki. Dalam mengetahui izin praktik yang ada Anda tidak hanya melihat secara visual bahwa surat izin tersebut ada. Namun jangan lupa untuk memastikan keaslian dari surat izin praktik tersebut untuk mengetahui dengan benar usaha yang dijalankan oleh konsultan pajak. Anda bisa melihat keaslian dari surat izin praktik yang ada melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

5. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak yang Jujur

Jangan lupa untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki karakteristik kejujuran dalam menjalankan profesinya. Hal ini akan sangat berguna dalam proses penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi.

Sebab kejujuran sangat dibutuhkan dalam semua aspek kehidupan. Apalagi dalam hubungan bisnis seperti ini sikap jujur yang dimiliki oleh konsultan pajak haruslah Anda perhatikan dalam memilih jasa konsultan pajak.

Itulah tadi beberapa tips yang dapat Anda ketahui dalam memilih jasa konsultan pajak. Pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak dengan memperhatikan beberapa tips diatas. Hal tersebut berfungsi agar Anda bisa mendapatkan jasa konsultan pajak yang tepat dan sesuai dengan keinginan Anda.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka Anda bisa mengetahui untuk pengertian dari PPh 25 merupakan angsuran pajak, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Sedangkan dalam prosesnya Anda harus paham dan mengerti tentang sistematika PPh 25 yang harus dilakukan.

Agar Anda lebih mudah mengetahui dan melaksanakan PPh 25 dengan mudah silahkan untuk menggunakan bantuan profesional pajak melalui Proconsult.id. Selama ini sudah banyak banyak wajib pajak yang mempercayakan urusan pajaknya pada Proconsult.id. selain memiliki tenaga yang profesional Anda juga mendapatkan jaminan penyelesaian masalah pajak yang baik.