PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi PP 51 Tahun 2008

Informasi PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Semua aktivitas yang ada di bidang perpajakan secara keseluruhan memliki aturannya sendiri-sendiri. Sehingga agar Anda dapat melaksanakan semua aktivitas perpajakan secara baik, maka silahkan untuk memperhatikan semua penjelasannya.

Proconsult

Ada banyak sekali informasi dalam bidang perpajakan, yang harus Anda perhatikan. Semua informasi tersebut pastinya akan berkaitan pada berbagai pemenuhan aktivitas pajak Anda. Sehingga semua informasi ini menjadi salah satu komponen penting, yang tidak boleh dilewatkan.

Layanan Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Salah satunya adalah informasi mengenai PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Agar lebih jelasnya silahkan untuk memperhatikan informasi lengkap PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi di bawah ini:

Pengertian

Apa Itu PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Sumber foto : Constructionplusasia.com

Dalam bidang perpajakan ada banyak sekali informasi dan penjelasan untuk Anda perhatikan. Mengingat setiap pengenaan pajak tersebut akan mengacu pada aktivitas masyarakat, yang memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan penjelasan tersebut pastinya akan ada banyak Sekali aktivitas masyarakat, yang mempunyai kebutuhan perpajakan. Sehingga pastikan untuk mSehingga pastikan untuk mengenal semua jenis pajak terutama sesuai pada kebutuhan Anda.

Salah satu jenis kewajiban perpajakan yang tidak boleh dilewatkan adalah pada bidang konstruksi. Sebagai salah satu kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis tentu saja konstruksi tidak bisa dikeluarkan dari objek pajak.

Dalam hal ini jasa konstruksi akan mempunyai pengenaan pajak final berupa PPh 4 ayat 2. Sehingga dapat juga disimpulkan bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu bidang yang nantinya tidak luput dari kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga : PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung

Ketentuan dalam pembayaran pajak tersebut juga dapat disebut sebagai PPh 4 ayat 2 terhadap jasa konstruksi. Lantas apakah penjelasannya?

Pengertian PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi adalah pungutan pajak bersifat final sesuai ketentuan PPh 4 ayat 2, yang dibebankan kepada aktivitas usaha konstruksi di Indonesia. Dimana jasa konstruksi sendiri merupakan sebuah layanan konsultasi maupun jasa, yang berhubungan apda pelaksanaan, perencanaan, pengawasan dari aktivitas konstruksi.

Dari sini Anda juga dapat menyimpulkan PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi adalah sebagai pungutan pajak, yang dibebankan atas adanya jasa konstruksi di Indonesia. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi sendiri akan membentuk suatu bangunan maupun bentuk fisik lainnya.

Pemanfaatan bangunan konstruksi nantinya juga dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan. salah satunya yang menyangkut kepentingan serta keselamatan masyarakat sebagai pengguna bangunan tersebut.

Sementara itu untuk usaha jasa konstruksi sendiri merupakan sebuah penyedia usaha yang aktivitasnya adalah menjalankan jasa di bidang konstruksi. Bahkan konstruksi dapat disebut sebagai salah satu usaha, yang menjanjikan serta menjadi pilihan berbagai pengusaha.

Bahkan saat ini banyak sekali perusahaan, yang memilih untuk bergerak di bidang konstruksi. Hal ini membuktikan nilai ekonomis yang muncul dari usaha tersebut sangatlah luar biasa. Terlebih niali proyek dari suatu bangunan saja akan mencapai nilai miliaran rupiah.

Usaha konstruksi juga memiliki beberapa kategori usaha yang dikenai PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Dalam PPh pasal 4 ayat 2 tersebut merupakan sebuah pemotongan terhadap penghasilan, yang dibayarkan berhubungan pada jasa maupun sumber tertentu.

Selanjutnya jasa serta sumber tertentu tersebut akan dikenai PPh pasal 4 ayat 2. Berikut adalah beberapa sumber dan jasa yang dikenai jenis pajak final tersebut:

  1. Jasa konstruksi
  2. Sewa bangunan atau tanah
  3. Pengalihan ha katas bangunan atau tanah
  4. Hadiah undian dan lainnya

Selain beberapa kategori tersebut nantinya juga akan ada beberapa aspek lain, yang tidak luput dari kewajiban PPh pasal 4 ayat 2. Berikut adalah beberapa kategori lain, yang dapat Anda perhatikan:

  1. Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi
  2. Jasa pelaksana konstruksi
  3. Konstruksi terintegrasi

Kegiatan Usaha jasa konstruksi merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi menjadi subjek pajak.

Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan jasa konstruksi sebagai berikut:

Proconsult

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi.

2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

3. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

4. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

5. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.

6. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.

7. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

8. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi PP 51 Tahun 2008

Tarif PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi PP 51 Tahun 2008

Sumber foto : Klikpajak.id

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan mengenai PPh 4 ayat 2 terhadap jasa konstruksi tersebut juga disebut sebagai pengenaan PPh final. Dalam hal ini saat ini wajib pajak menerapkannya sesuai ketentuan dalam PP tahun 2022 No. 9.

Berdasarkan ketentuan terbaru juga muncul adanya pembatasan terkait pengenaan PPh final terkait pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi selama 3 tahun saja. Batasan tersebut juga diberlakukan dalam PP tahun 2022. Hanya saja pemberlakuannya hanya digunakan pada kontrak, yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut.

Sehingga jika belum maka Anda masih harus melaksankaan ketentuan PPh final jasa konstruksi sesuai pada PP tahun 2008 No. 51. Dalam PP tahun 2008 No. 51 ini terdapat perubahan pasa, yang juga menjelaskan mengenai klasifikasi jasa konstruksi tersebut menjadi lima. Berikut adalah 5 klasifikasi jasa konstruksi sesuai PP No.51 Tahun 2008, yaitu:

  1. Klasifikasi usaha konsultasi konstruksi bagi umum
  2. Klasifikasi usaha jasa konsultask konstruksi yang bersifat spesialis
  3. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi dengan sifat umum
  4. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi dengan sifat spesialis
  5. Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi yang terintegrasi

Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui

Berdasarkan ketentuan pada PPh tahun 2008 No. 51, maka ada beberapa ketentuan tarif untuk Anda perhatikan. Berdasarkan informasi tersebut berikut adalah beberapa tarif PPh bagi usaha jasa konstruksi, yaitu:

  1. 2% bagi pelaksanaan konstruksi, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil
  2. 4% bagi pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tanpa mempunyai kualfikasi usaha
  3. 3% pada pelaksanaan konstruksi, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa selain yang disebutkan sebelumnya
  4. 4% bagi perencanaan kontruksi maupun pengawasan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha
  5. 6% bagi perencanaan konstruksi maupun pengawasan konstruksi yang dilaksanakan penyedia jasa dengan kualifikasi usaha

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil;

2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Untuk lebih jelasnya mengenai PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi PP 51 tahun 2008 dapat Anda saksikan melalui channel youtube.

Contoh Perhitungan PPh 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi PP 51 Tahun 2008

Proconsult

Ketentuan mengenai PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sesuai pada PPh tahun 2008 No. 51 bersifat final. Sehingga Anda juga perlu memperhatikan berbagai mekanisme lainnya secara menyeluruh. Salah satu contohnya adalah mengenai mekanisme perhitungan pajak PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi.

Berdasarkan penjelasan tersebut Anda sebagai wajib pajak pastinya juga tidak boleh melewatkan bagaimana cara perhitungan aspek pajak tersebut. Sehingga dengan memperhitungkan berbagai aspek pajak tersebut, maka peluang melaksanakan semua aktivitas perpajakannya akan jauh lebih baik.

Saat ini tersedia banyak sekali contoh-contoh dalam melakukan perhitungan pajak secara lengkap di internet. Sehingga Anda dapat memanfaatkanya sebagai bahan pembelajaran, untuk menghitung kewajiban PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi.

Dari berbagai contoh perhitungan tersebut juga perlu Anda manfaatkan, agar proses perhitungan dapat dilakukan secara benar. Maka dari itu silahkan memperhatikan beberapa contoh perhitungan PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi di bawah ini:

Contoh 1

PT 123 mendapatkan penerimaan tagihan, yang diperoleh dari PT AC. Hal ini merupakan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan jalan tol dengan total nilai sebesar Rp. 500 juta. dimana. Dimana dari total nilai tersebut juga termasuk untuk pembayaran PPn, yang tenggat waktunya jatuh pada tanggal 15 November 2024.

Dari sini Anda sudah melakukan perhitungan kewajiban perpajakan untuk PPh 4 ayat 2 terhadap jasa konstruksi. Sementara berdasarkaan pada pembayaran tagihan ini, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Tagihan = Rp. 445 juta

PPn = Rp. 55 juta

Total tagihan = Rp. 500 juta

Tarif PPh 2.65% = 2,65% x Rp. 445 juta

= Rp. 11.792.000

Sehingga dari perhitungan tersebut dapat diketahui nilai PPh, yang nantinya harus dibayarkan senilai Rp. 11.792.000. sedangkan PT AC akan memperoleh pembayaran bersih senilai Rp. 488.208.000.

Contoh 2

PT Abadi adalah sebuah perusahaan dengan sertifikasi badan usaha dalam jasa pelaksanaan konstruksi. Sertfikasi tersebut juga dikeluarkan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai badan usaha jasa pelaksaaan konstruksi dalam bidang sipil sub bidang bangunan non perumahan lain. Sedangkan untuk jenis kualifikasi yang dimilikinya adalah gred 6

Selanjutnya PT Abadi di tahun 2013 juga ditunjuk oleh sebauh CV A, yang merupakan pemilik dari Rumah Sakit Sentosa. Disini PT Abadai memperoleh proyek pembangunan gedung baru, yang nantinya akan dipakai sebagai unit kesehatan pediatri. Nilai kontrak atas proyek tersebut adalah Rp. 25.000.000.000 dan belum termasuk PPn.

Disini PT Abadi akan mendapatkana uang muka kontrak, yang diterima ketika proses pembangunan di laksanakan. Hal tersebut diterima di tanggal 15 Juli 2013 senilai Rp. 5.000.000.000. Sedangkan untuk termin pembayaran, yang nantinya akan dilaksanakan tersebut sesuai pada tingkat penyelesaiannya, yaitu:

  • Termin pertama senilai Rp. 5.000.000.000 setelah pekerjaan diselesaikan 25%
  • Termin pembayaran kedua sneilai Rp. 5.000.000.000 begitu pekerjaan selesai 50%
  • Termin pembayaran ketiga senilai Rp. 5.000.000.000 ketika pekerjaan selesai 75%

Berikutnya untuk sisa pembayaran lainnya sebesar Rp. 5.000.000 nantinya akan dibayarakan begitu pekerjaan serta masa pemelihharaan selesai. Dalam hal ini pembangunan babngunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Abadi paling lama pada tanggal 31 Desember 2015. Sementara untuk masa pemeliharaannya adalah selama 6 bulan

Berikutnya untuk CV A memiliki kewajiban berkaitan pada proses pemotongan serta pemungutan PPh. Hal tersebut terkait pada pembayaran uang muka kontrak serta termin ketika selesai dilaksanakan pada tanggal 31 Desember. Berikut adalah cara perhitungan pajaknya PPh 4 ayat 2 secara lengkap:

Pembayaran uang muka kontrak:

Untuk kategori besarnya pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 terhadap pendapatan dari usaha konstruksi senilai 3% x Rp. 5.000.000.000. Sehingga untuk nominal pembayarannya adalah sebesar Rp. 150.000.000

Termin pada pembayaran pertama:

Dalam pembayaran termin pertama terdapat PPh pasal 4 ayat 2 terhadap pendapatan usaha kontruksi, yaitu: 3% x Rp. 5.000.000.000 = Rp. 150.000.000

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh 3

PT Perkasa Jasa rencananya akan mendirikan sebuah kantor di wilayah Jakarta. Pihaknya juga memanfaatkan jasa kontruksi dari CV Makmur, yang merupakan penyedia jasa kontraktor berskala menengah. Selain itu CV Makmur juga akan melakukan konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung perkantoran tersebut.

Dalam proses Kerjasama tersebut kemudian CV Makmur juga akan memberikan sebuah dokumen, yang didalamnya berisi informasi mengena anggaran biaya. Hal tersebut diperlukan dalam pembangunan kantor baru dari PT Perjasa Jasa tersebut.

Pada dokumen tersebut terdapat rincian nilai kontrak dengan total Rp. 5.000.000.000. selanjutnya karena CV Makmur berstatus sebaga kontraktor konstruksi berskala menengah, maka PPh pada jasa konstrukri tersebut adalah 2,65%. Sehingga untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh Final PPh 4 ayat 2 = Nilai kontrak (tidak termasuk PPn) x tarif PPh konstruksi

= Rp. 2,65% x Rp. 5.000.000.000

= Rp. 132.500.000

Sehingga dari sini dapat diketahui bahwa nanitnya PPh terhadap jasa konstruksi, yang wajib disetorkan kepada kantor pajak adalah sebesar Rp.132.500.000. dimana pajak tersebut juga wajib dibayarkan maupun dilaporkan dalam masa pajak sama. Maksimal 30 hari ketika pelunasan pembayaran tersebut dilakukan.

Sedangkan untuk PPh dengan nilai tersebut wajib disetorkan serta dilaporkan kepada DJPs. Hal ini wajib dilakukan oleh CV Makmur, yang nantinya juga perlu menerbitkan bukti pemotongan PPh final berkaitan pada aktivitas jasa konstruksi, yang diberikan oleh PT Perkasa Jasa.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Smsfinance.co.id

Jasa konstruksi memang tidak dapat terlepas dari berbagai tanggung jawab perpajakan. Maka dari itu bagi para pelaku usaha atau bahkan pemakai jasa perlu mengetahui aspek pajak ini secara baik. Dengan memiliki pemahaman serta informasi mendalam mengenai aktivitas pajak tersebut, maka Anda dapat melaksanakan aktivitasnya secara baik.

Perlu diperhatikan juga bahwa seiring berjalannya waktu akan ada beberapa aturan yang mengalami perubahan. Meski demikian tidak keseluruhan mekanisme tersebut mengikuti ketentuan terbaru. masih ada beberapa aktivitas, yang tetap disesuaikan pada aturan sebelumnya,

Bervariasinya aktivitas perpajakan tersebut tidak jarang membuat para wajib pajak merasa kebingungan. Sebab tidak menutup kemungkinan juga bahwa tidak semua wajib pajak paham tentang kewajiban pajaknya. Sehingga aktivitas tersebut dapat membuat wajib pajak merasa kesulitan.

Perhitungan serta mekanisme PPh final atau PPh pasal 4 ayat 2 terhadap jasa konstruksi memiliki sistem yang cukup kompleks. Oleh sebab itu dibutuhkan pemahaman jauh lebih kompleks, untuk dapat melaksanakan kegiatan perpajakan tersebut secara baik. Oleh karenanya silahkan untuk menggunakan tenaga profesional seperti konsultan pajak.

Tenaga konsultan pajak sendiri dapat diandalkan oleh wajib pajak dalam berbagai kebutuhan. jasa konsultan pajak tersebut juga dapat membantu mengatasi semua persoalan pajak masyarakat secara menyeluruh. Sehingga konsultan pajak akan menjadi tenaga terbaik, yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berikut adalah tips memilih konsultan pajak terlengkap:

  1. Pastikan izin praktiknya.
  2. Ketahui sertifikatnya dan sesuaikan pada kebutuhan.
  3. Dapatkan konsultan pajak bertarif terjangkau.
  4. Ketahui track recordnya.
  5. Pastikan pengalaman dan profesionalitasnya.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas Anda dapat mengetahui pengertian PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi adalah pemotongan terhadap penghasilan yang dibayarkan berhubungan pada jasa tertentu serta sumber tertentu.

Salah satunya adalah pada jasa konstruksi, yang ditetapkan pada PPh 51 di tahun 2008. Dalam penjelasan tersebut juga dijelaskan secara menyeluruh mengenai berbagai informasi lain yang berkaitan pada PPh pasal 4 ayat 2 tersebut.

Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui informasi tarif serta contoh perhitungan PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Semua informasi tersebut dapat Anda manfaatkan dalam memaksimalkan pengetahuan dan pelaksanaan aktivitas perpajakan. Dengan begitu Anda juga dapat menjelankan semua informasi tersebut secara baik.

Tentunya semua informasi yang tersedia mengenai PPh pasal 4 ayat 2 terhadap jasa konstruksi tersebut sangatlah banyak. Sehingga proses mempelajari aturan tersebut juga menjadi jauh lebih lama. Maka dari itu Anda perlu memanfaatkan layanan profesional pajak dari Proconsult.id.

Tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id adalah pilihan terbaik, untuk mengatasi semua permasalahan pajak Anda saat ini. Disini tersedia beragam layanan terbaik, yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan pajak. Sehingga pastikan memanfaatkan layanan pajak dari Proconsult.id saat ini juga!

Proconsult