Sebagai wajib pajak penting mengetahui bagaimana sistem pemungutan pajak. Pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara, yang bermanfaat dalam berbagai sektor pembangunan. Selain itu pemasukan dari sektor pajak juga memiliki tingkatan paling tinggi, sehingga bisa membantu berbagai macam pembangunan di Indonesia.
Tentunya hal ini membuktikan bahwa pajak memiliki peran penting dalam kemajuan suatu negara. Bukan hanya itu saja pajak memiliki porsi cukup besar dalam pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Sehingga pajak ini nantinya tetap akan kembali ke rakyat.
Maka dari itu sudah menjadi kewajiban warga negara Indonesia untuk senantiasa patuh kepada kewajiban pembayaran pajak. Di Indonesia ada golongan orang, yang memiliki kewajiban bayar pajak. Baik itu orang pribadi atau perusahaan.
Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua orang memiliki kewajiban pembayaran pajak secara rata. Pembedanya hanya terletak pada jenis pajak beserta nominal pembayaranya. Sehingga bagi Anda yang termasuk wajib pajak pastikan untuk patuh membayarkannya.
Dalam menjalankan sebuah kebijakan tentunya ada beberapa sistem, yang mengatur prosesnya. Hal tersebut juga berlaku dalam proses pemungutan pajak di Indonesia. Sebagai wajib pajak dan masyarakat sudah sepatutnya Anda mengetahui sistem tersebut.
Hal ini akan membantu Anda dalam memahami proses perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu informasi ini akan memudahkan Anda dalam menjalakan hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Berikut adalah informasi lengkap seputar hal tersebut.
Tanya Sistem Pemungutan Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Pemungutan Pajak
Secara luas pastinya pembahasan tentang perpajakan sudah bukan hal asing lagi bagi masyarakat. dunia perpajakan menjadi pembahasan yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat. Baik itu orang pribadi atau yang memiliki sebuah usaha.
Pajak adalah sebuah pungutan wajib, yang harus dibayarkan oleh semua orang dalam kategori wajib pajak. Wajib pajak ini memiliki dua bentuk, yaitu wajib pajak perorangan dan wajib pajak perusahaan.
Dalam bidang perpajakan sendiri akan ada banyak istilah, yang erat kaitannya dengan kewajiban pembayaran pajak. Hal tersebut seperti sanksi, denda, pemotong pajak sampai dengan pemungut pajak.
Tentunya istilah tersebut menjadi pembahasan, yang wajib Anda ketahui sebagai wajib pajak. Berbicara tentang pemungutan pajak akan erat kaitannya dengan jenis PPN. Sebelum itu perlu Anda ketahui lebih dulu tentang pengertian pemungutan pajak.
Dalam prosesnya ada sebuah sistem, yang mengatur tata cara serta teknis pemungutan biayanya. Disini Anda akan mengenal tentang sistem pemungutan pajak. Lalu apa pengertian dari sistem pemungutan pajak tersebut?
Sistem pemungutan pajak adalah sebuah cara, yang dipakai untuk melakukan perhitungan terhadap besarnya pajak. Dimana pajak tersebut nantinya perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.
Baca Juga : Pemungutan PPh 22 atas Barang Mewah
Sehingga bisa disebutkan bahwa sistem pemungutan pajak adalah sebuah metode, yang melakukan pengelolaan terhadap utang pajak. Tujuannya adalah agar utang pajak tersebut dapat terhitung dan masuk pada kas negara.
Pengertian pemungutan pajak adalah sebuah aktivitas memungut pajak terutang, yang didapatkan atas transaksi. Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa pemungutan pajak ini berfokus pada transaksi, yang nantinya bisa menambah pembayaran atas transaksi.
Meski begitu pemungutan pajak tetap bisa dilakukan oleh beberapa pihak, yang menjalankan pembayaran dengan mekanisme sama berdasarkan pemotong pajak. Dalam KBBU sendiri pemungut disebut sebagai oragn, yang melakukan pungutan.
Sehingga dalam bidang perpajakan pemungutan pajak bisa berarti memungut pajak, yang tujuannya menambah pemasukan negara sesuai pertauran. Dalam hal ini pungutan harus disesuaiikan dengan besarnya tagihan, yang didapatkan dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dalam prosesnya pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak, yang nantinya mendapatkan penghasilan atau pembayarn transaksi. Di sisi lain pungutan pajak bisa dilakukan langsung oleh pihak, yang memberikan nominal gaji atau penghasilan.
Untuk contoh tersebut sesuai dengan jenis PPH pasal 22, yang pemungut dilakukan oleh bendaharawan pemeirntah. Hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan PPN, PPnBM serta PPh pasal 22.
Asas Pemungutan Pajak
Dalam proses pemungutan pajak di Indonesia ada beberapa pengetahuan lain, yang wajib Anda ketahui secara lengkap. Hal tersebut berkaitan dengan asas pemungutan pajak, yang ada di Indonesia.
Tentunya setiap institusi di Indonesia, yang bertugas sebagai pemungut perlu mengetahui fakta dan asas dalam kegiatannya. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak dapat dilakukan secara baik.
Menurut Ahli
Penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa asas dalam pemungutan pajak. Berikut ini adalah asas pemungutan pajak menurut penjelasan ahli, yaitu:
1. J Langen
Langen memiliki beberapa asas yang harus dilakukan dalam proses pemungutan pajak. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Asas daya pikul dimana semakin besar pendapatan maka beban pajak semakin tinggi.
- Asas manfaat dimana pajak yang dipungut oleh negara wajib digunakan dalam berbagai kegiatan, yang memiliki manfaat bersifat umum.
- Asas kesejahateraan yaitu sebuah pajak yang dipungut oleh negara maka perlu dipakai dalam upaya, yang memiliki tujuan peningkatan kualitas kesejahteraan dari rakyat.
- Asas kesamaan yaitu sebuah kondisi persamaan diantara wajib pajak satu dengan lainnya. dimana hal tersebut berkaitan dengan numlah pengenaan pajak yang wajib dibayarkan.
- Asas beban sekecil-kecilnya berarti sebuah pungutan sekecil-kecilnya ketika dibandingkan dari nilai obyek pajaknya. Sehingga wajib pajak tidak akan merasa keberatan.
2. Adolf Wagner dan Adam Smith
Sebenarnya masih ada lagi asas yang berlaku dalam pemungutan pajak di Indonesia. Hal tersebut seperti asas menurut pendapat Adolf Wagner dan Adam Smith. Namun di Indonesia konsep terkait asas tersebut ada dalam sebuah buku berjudul The Liang Gie.
Disebutkan bahwa asas menjadi sebuah dalil umum, yang didalamnya menyatakan cara khusus terkait pelaksanaan. Dimana hal tersebut nantinya akan diimplementasikan dalam rangkaian aktivitas, yang tepat sesuai perbuatannya.
3. R.H. Soebroto
Sedangkan menurut pendapat dari R.H. Soebroto disebutkan bahwa asas menjadi sebuah sumber, yang menjadi titik tolak dari berbagai hal. Hal ini akan menunjukkan suatu yang inherent dalam berbagai macam hal, yang sesuai dengan hakikatnya.
Asas ini nantinya akan berkaitan dengan jenis obyek pajak, yang berlaku di Indonesia. Mengingat dalam proses pengenaan pajak perlu disesuaikan dengan obyek pajak, penghasilan, tambahan kemampuan ekonomi serta subyeknya.
Sehingga hal ini yang membuat bahwa antara wajib pajak pribadi dan perusahaan menjadi berbeda. Penentuan subyek pajak serta obyek tersebut disesuaikan dengan asasnya.
Tanya Sistem Pemungutan Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Di Indonesia ada tiga asas, yang peru Anda ketahui, yaitu:
1. Asas Domisili
Pertama adalah asas domisili yang sering disebut sebagai world wide income. Sesuai asas tersebut maka negara akan memberikan pengenaan pajak berdasarkan penghasilan, yang didapatkan oleh orang di negara tersebut.
Selain itu asas domisi ini berfous pada penduduk atau orang dan perusahaan, yang berkedudukan di negara tersebut. Sehingga sesuai dengan asas ini tidak akan menjadi masalah dari mana pendapatkan berasal. Sebab asasnya hanya memperhatikan lokasi WP.
2. Asas Sumber
Asas Sumber merupakan penyebutan lain untuk Asas Teritorial. Sesuai dengan asas ini maka proses pengutan pajak akan disesuaikan dengan sebuah penghasilan, yang diteirma oleh orang pribadi atau badan.
Dari sini tidak akan menjadi masalah tentang status dan siapa wajib pajak tersebut. Sebab landasan pengenaan pajak utamanya adalah berdasarkan obyek pajak, yang berasal dari negara tersebut.
3. Asas Kebangsaan
Terakhir adalah asas kebangsaan, yang berdasakan pada status pada warga negara. Hal tersebut dikenakan kepada wajib pajak pribadi atau badan, yang sudah mendapatkan penghasilannya. Dari sini negara tidak mempermasalahkan tentang jumlah penghasilan.
Selama wajib pajak tersebut memiliki tystaus sebagai warga negara tersebut, maka besarnya pendapatan akan dikenakan pajak. Selain itu asas ini juga tidak mempermasalahkan tentang domisi dan tempat tinggal dari wajib pajak.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Terbaru
Perlu Anda ketahui bahwa sistem pemungutan pajak menjadi sebuah upaya, yang dilakukan dalam proses perhitungan pajak. Dimana hal tersebut perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negaranya.
Sistem Pemungutan Pajak
Di Indonesia sendiri mengenal 3 sistem pemungutan pajak. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Self Assessment System
Hal ini merupakan sistem perpajakan, yang paling banyak digunakan oleh wajib pajak. Dalam hal ini semua wajib pajak menggunakan sistem self assessment. Pengertiannya adalah sebuah sistem, yang membebankan semua kewajiban pajak kepada wajib pajak.
Sehingga di sini wajib pajak harus menghandle semua kegiatan perpajakannya sendiri. hal tersbeut berupa perhitungan, pembayaran sampai dengan pelaporan pajak kepada KPP. Hal ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor atau ke sistem administrasi pajak online.
Sebaliknya pemerintah dalam sistem ini juga tetap memiliki peran, yaitu sebagai pengawas. Untuk jenis sistemnya sendiri akan dikenakan kepada jenis pajak terpusat.
Baca Juga : Pertanyaan Tentang Kepailitan dan Jawaban Lengkap
2. Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak selanjutnya adalah Official Assessment System. Dalam sistem ini pungutan pajak akan dibebankan kepada fiskus atau aparatur perpajakan. Sehingga pihak aparat perpajakan memiliki wewenang dalam menentukan besarnya pajak.
Aparatur perpajakan tersebut berperan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini wajib pajak dinilai cukup pasif serta memiliki pajak terutang terbaru, yang hadir setelah adanya surat ketetapan dari fiskus.
Untuk sistem ini bisa Anda temukan pada PBB maupun pajak daerah lainnya. Dalam prosesnya pihak KPP akan mengeluarkan surat ketetapan, yang berisi jumlah PPB terutang setiap 1 tahun sekali.
3. Withholding Assessment System
Terakhir adalah Withholding Assessment System. Dalam hal ini besarnya pajak yang terutang akan dilakukan oleh pihak ketiga. Sehingga prosesnya tidak dilakukan oleh wajib pajak atau fiskus.
Hal tersebut bisa Anda temukan pada pemotongan gaji karyawan, yang sudah dilakukan oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Sehingga karyawan tidak perlu datang ke KPP, untuk melakukan pembayaran pajak.
Tentunya ada beberapa jenis pajak, yang menerapkan Withholding Assessment System. Di Indonesia ada beberapa jenis pajak yang menggunakannya, yaitu PPn, PPh pasal 21 – 23 dan PPh final pada pasal 4 ayat 2.
Contoh Pemungutan Pajak di Indonesia
Sebelumnya sudah Anda ketahui bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia ada 3 jenis. Hal tersebut bisa dilakukan sesuai kebijakan dan ketentuan UU Perpajakan. Hal ini merupakan cara pungutan, yang dilakukan dalam mengetahui besaran pajak wajib pajak.
Terkait sistem pemungutran pajak di Indonesia sendiri sudah diatur dalam UU N0. 10 pada Tahun 1994. Tentunya antara Indonesia dengan negara lain memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda. Berikut adalah contoh dari sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:
1. Self Assessment System
Contoh pajak dari self assessment sistem adalah pungutan PPn dan PPh. Dalam hal ini ada beberapa ciri tentang sistem ini, yaitu:
- Wajib pajak memilik peran aktif dalam kewajiban pajaknya.
- Wajib pajak menjadi orang yang menentukan besaran pajaknya.
- Pemerintah tidak perlu menerbitkan surat pungutan atau ketetapan pajak.
2. Official Assessment System
Kedua adalah sistem Official Assessment, yang kewenangan pajak diatur oleh fiskus pajak. Untuk contoh jenisnya sendiri adalah PPB dan pajak kendaraan bermotor. Selain itu beberapa pajak daerah lain juga menggunakan jenis pajak ini.
3. Withholding Assessment System
Terakhir adalah sistem withholding assessment, yang pungutan pajak harus dilakukan oleh pihak ketika. Contohnya adalah potongan gaji karyawan, yang dilakukan oleh perusahaan. Contoh lain adalah PPn, PPh final dan PPh pasal 21-23.
Tanya Sistem Pemungutan Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Penting bagi Anda untuk mengetahui tips pemilihan konsultan pajak, jika hendak menggunakan jasa ini. keberadaan jasa konsultan pajak memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak.
Jasa konsultan pajak akan memberikan kemudahan pelaksanana kewajiban pajak Anda. Konsultan pajak adalah orang pribadi atau badan, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang perpajakan. Jasa ini bisa digunakan wajib pajak untuk membantunya.
Baca Juga : Homologasi PKPU Adalah: Pengertian dan Cara Memperoleh
Namun sebelum itu ada beberapa tips, yang harus dilakukan dalam pemilihan konsultan pajak. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ijin Praktik
Tips pertama pastikan Anda mengetahui ijin praktik yang dimiliki oleh konsultan pajak. Hal ini menjadi langkah dasar, yang perlu Anda lakukan saat memilih jasa konsultan pajak tersebut. Ijin praktik akan menunjukkan legalitas usaha dari konsultan pajak tersebut.
2. Kompetensi
Selanjutnya pastikan jasa konsultan pajak yang Anda gunakan memiliki kompetensi profesi. Hal ini bisa Anda ketahui dari kepemilikan sertifikat konsultan pajaknya. Setidaknya ada 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang bisa Anda ketahui.
Setiap sertifikat konsultan pajak memiliki fungsi berbeda. Hal ini menunjukkan tolak ukur kemampuan dan pemahamannya dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk mengetahui fungsi dan jenis sertifikat konsultan pajak lebih dulu.
3. Pengalaman
Dalam menggunakan layanan jasa hal yang tidak kalah penting untuk Anda lakukan adalah mengetahui pengalamannya. Profesionalitas dari konsultan pajak sangat penting dalam membantu Anda, untuk mendapatkan pelayanan jasa terbaik.
Hal ini bisa Anda lakukan secara mudah dari melihat media sosial atau website konsultan pajak. Pastikan bahwa mantan client sebelumnya memberikan ulasan baik terhadap pelayanan jasanya.
4. Biaya
Terakhir adalah opsi biaya, yang tidak bisa terpisah dari penggunaan layanan jasa. Setiap konsultan pajak memiliki tarif berbeda. Maka dari itu pastikan untuk memilih konsultan pajak terbaik, yang memiliki tarif sesuai dengan kemampuan Anda.
Tanya Sistem Pemungutan Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari rangkaian informasi diatas Anda dapat mengetahui bahwa sistem pemungutan pajak merupakan aktivitas yang dilakukan oleh penerima penghasilan. Nantinya pungutan tersebut digunakan sebagai bahan pelaporan dan pemasukan pada kas negara.
Dalam penerapannya wajib pajak perlu mengetahui pengertian pemungutan pajak secara lengkap. Di sini akan ada pembahasan lain terkait asas, sistem serta pemungutan pajak di Indonesia.
Setelah mengetahui pasti Anda mengetahui bahwa pemungutan pajak di Indonesia ada berbagai jenis. Selain itu jika Anda memiliki kesibukan padat bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Hal ini akan memberikan anda kemudahan dalam proses penyelesaiannya.
Tentunya pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. Perlu Anda ketahui bahwa Proconsult.id merupakan penyedia layanan jasa perpajakan, yang hadir di Indonesia. Pihaknya sudah lama hadir dan dipercaya oleh mayoritas wajib pajak.
Hal ini membuktikan bahwa jasa konsultan pajak dari Proconsult.id memiliki kemampuan, yang sudah terbukti dan terpercaya. Sudah banyak wajib pajak, yang mempercayakan kebutuhan pajaknya di Proconsult.id.
Kami merupakan penyedia layanan jasa terbaik, yang bersertifikat dan berpengalaman. Tentunya wajib pajak bisa mendapatkan penawaran jasa terbaik dengan harga terjangkau. Sehingga pastikan untuk menggunakan layanan Proconsult.id untuk kebutuhan pajak Anda.