Homologasi PKPU adalah istilah pajak yang penting diketahui. Indonesia memiliki banyak sekali penduduk dengan luas wilayah cukup besar. Hal ini membuat kegiatan ekonomi dan usaha di Indonesia sangatlah banyak. Maka tidak heran jika banyak pelaku ekonomi di Indonesia dengan skala berbeda-beda.
Meski demikian setiap usaha memiliki posisi sama ketika disandingkan dengan masalah kepailitan dan PKPU. Hal ini menjadi permasalahan cukup serius bagi pemilik usaha karena berkaitan dengan keberlangsungan usaha tersebut.
Jika kepailitan menjadi langkah akhir bagi pemilik usaha dalam proses penyelesaian utang, maka ada PKPU sebagai langkah alternatifnya. PKPU tersebut menjadi upaya pembantu bagi proses penyelesaian sengketa utang antara debitur dan kreditur.
Dalam proses tersebut nantinya Anda akan mengenal Homologasi PKPU. Hal ini menjadi informasi penting, yang wajib Anda ketahui. Maka dari itu silahkan menyimak informasi lengkap tentang PKPU dan homologasi PKPU adalah.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Homologasi PKPU Adalah
Sebelum membahas lebih lanjut tentang homologasi PKPU adalah, maka Anda perlu mengetahui definisi PKPU lebih dahulu. Tentunya pembahasan kali ini menjadi informasi penting bagi semua orang, terutama yang memiliki usaha dan permasalahan utang piutang.
Secara garis besarnya PKPU merupakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang bisa menjadi upaya penyelesaian utang piutang. Dalam hal ini PKPU tersebut memberikan tambahan jangka waktu pembayaran utang kepada debitur.
Tentunya proses pelaksanaan PKPU tersebut menjadi jalan tengah, yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Hal ini menjadi langkah positif agar sebuah kegiatan usaha dari debitur tetap berjalan dengan baik.
Tentunya dalam proses pelaksanaan PKPU tersebut tetap sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Mengingat bahwa agenda PKPU sendiri merupakan aktivitas legal, yang diatur dalam UU KPKPU.
Ketika Anda mempelajari PKPU secara mendalam maka akan mengenal istilah baru bernama Homologasi. Dalam hal ini Homologasi PKPU adalah hal yang berkaitan erat dengan proses PKPU dan menjadi salah satu aktivitas cukup penting.
Homologasi PKPU adalah Perjanjian Damai
Lantas apa itu Homologasi PKPU? Pengertian Homologasi PKPU adalah sebuah perjanjian perdamaian, yang tidak boleh dikesampingkan dalam tahapan PKPU. Mempelajari tentang homologasi PKPU adalah hal yang tidak akan lepas dari definisi homologasi tersebut.
Baca Juga : Hubungan Antara Kepailitan dan PKPU, Apa Saja?
Bisa Anda lihat dalam KBBI bahwa homologasi KPU adalah sebuah persetujuan yang mengatur antara kreditur dan debitur. Tujuannya adalah mengakhiri jalannya kepailitan dan dilindungi UU. Homologasi tersebut menjadi dokumen legal karena disahkan oleh Hakim.
Homologasi PKPU adlaah dokumen penting dalam kelancaran PKPU. Di sini PKPU memiliki landasan hukum khusus dengan syarat tersendiri, yang wajib dipenuhi oleh pihak terkait. Tentunya dalam perjanjian ini nantinya debitur akan menawarkan perjanjian perdamaian.
Ketika rencana perdamaian tersebut disetujui kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur maka PKPU dinyatakan berakhir. Hal ini nantinya akan memungkinkan untuk dilakukan pada proses restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sekali lagi perlu Anda tekankan bahwa definisi dari homologasi PKPU adalah sebuah perdamaian. Sehingga dalam kegiatannya kedua belah pihak harus setuju tanpa adanya paksaan sama sekali. Baik dari pihak bersengketa atau pihak ketiga.
Setelah itu proses ini dapat berlanjut di tahapan berikutnya. Klaim dari pihak kreditur nantinya akan disetujui dan debitur wajib membayarkan hutang secara keseluruhan atau sebagian. Proses pembayaran tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu tertentu.
Indonesia sendiri menjadi negara yang memiliki beberapa contoh aktivitas PKPU sejak ketentuan ini disahkan. Tentunya dalam kurun waktu tersebut praktik ini dinilai berjalan dengan efektif. Meski demikian hasilnya masih belum optimal bagi masyarakat.
Dasar Hukum Homologasi PKPU
Semua aktivitas dalam proses PKPU dilandaskan pada aturan hukum yang jelas. Sehingga dalam prosesnya semua pihak yang bersangkutan memiliki batasan dan haluan sama. Hal tersebut juga bisa Anda temukan dalam kegiatan homologasi PKPU.
Perjanjian dalam proses homologasi PKPU adalah proses yang dilakukan pada Pengadilan Niaga. Hal tersebut karena Pengadilan Niaga sebagai lembaga tinggi, yang menangani permasalahan dalam sengketa utang piutang.
Perjanjian homologasi PKPU adalah salah satu syarat penting dan sah dalam upaya perdamaian diantara kreditur dan kreditur. Dasar hukum proses homologasi PKPU adalah UU No. 37 Tahun 2004.
Hal tersebut mengatur tentang KPKPU di ayat 2 pasal 159. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hakim bisa menganggap perjanjian tidak sah dengan beberapa ketentuan, yaitu:
- Ketika jumlah aset yang dinyatakan pailit lebih besar dibandingkan nilai perdamaian dalam perjanjian
- Penawaran yang diberikan dalam perjanjian tidak cukup digunakan sebagai jaminan
- Kesepatakan perdamaian hanya sebagai tipu daya diantara kreditur dan memakai cara kecurangan
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selain itu ada ketentuan lagi agar upaya homologasi bisa berjalan dengan baik. Hal tersebut melalui pelunasan hutang dari debitur dan sebelumnya sudah disepakati oleh kreditur. Ketentuan itu bisa Anda lihat dari isi perencanaan perdamaian umumnya sebagai berikut:
- Perencanaan pelunasan keseluruhan hutang atau sebagian
- Perencanaan pelunasan hutang menggunakan sistemm mengangsur
- Perencanaan pelunasan hutang sebagian atau seluruhnya menggunakan sistem angsuran
Isi perencanaan tersebut hanya sebagai gambaran umum, yang ada dalam setiap homologasi. Meski demikian tetap ada isi perencanaan perdamaaian homologasi yang memiliki konteks berbeda. Kembali lagi hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan kreditur.
Selanjutnya Anda juga perlu mengenal tentang syarat tercapainya kesepakatan dalam homologasi. Hal tersebut merupakan masalah kuorum atau sering disebut sebagai peserta dalam rapat perdamaian, yaitu:
- Jumlah kreditur setuju terkait usulan perdamaian wajib lebih dari 50% jumlah debitur konkuren pada rapat
- Jumlah kreditur yang hadir dalam rapat paling sedikit adalah 75% dari keseluruhan kreditur konkuren
Dalam hal ini bisa Anda ketahui bahwa proses homologasi PKPU adalah proses yang tidak bisa berjalan dengan mudah. Dalam tahapannya perlu disesuaikan dengan peraturan UU dengan syarat-syarat khusus. Meski demikian hal ini menjadi cara paling aman dalam penyelesaian utang piutang.
Tujuan Homologasi PKPU
Pada penjelasan sebelumnya Anda bisa mengetahui bahwa homologasi PKPU adalah rencana pengesahan perdamaian bagi sengketa hutang. Dalam kegiatan ini homologasi tersebut perlu disetujui oleh kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang.
Proses homologasi PKPU adalah hal yang melibatkan peran serta dari Pengadilan Niaga. Sedangkan recana atas perdamaian tersebut bisa diajukan oleh debitur sesuai dengan pasal 144 UU 37 tahun 2004.
Bunyi dari pasal tersebut adalah seorang debitur pailit bisa dan memiliki hak, untuk memberikan penawaran berbentuk perdamaian kepada semua kreditur. Tentunya homologasi tersebut memiliki tujuan baik, dalam proses penyelesaian sengketa.
Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada debitur berkaitan dengan penjadwalan pelunasan hutang kembali kepada kreditur. Hal ini bisa dilakukan kepada kreditur tertenu atau secara keseluruhan.
Baca Juga : Perbedaan Kepailitan dan PKPU yang Wajib Diketahui
Sehingga nantnya akan ada keadaan hukum baru terkait utang debitur. Contohnya adalah timbulnya kelonggaran terkait jangka waktu pelunasan hutang. Baik dalam bentuk pembayaran bunga, cara maupun metode pembayarannya.
Selain itu homologasi sendiri nantinya bisa dikonversikan pada bentuk saham atau lainnya. Selain itu, homologasi PKPU adalah salah satu syarat sah dalam membentuk perdamaian antara kreditur dan debitur.
Selain itu keseluruhan kegiatan dalam homologasi PKPU adalah kegiatan yang berdasarkan pada putusan sudah dikeluarkan Pengadilan Niaga. Dalam proses tersebut hakim akan meninjau beragam situasi dan alasan, yang sebelumnya diungkap pada persidangan.
Putusan terhadap rencana perdamaian debitur tersebut nantinya akan disahkan oleh hakim. Putusan tersebut juga sering orang ketahui sebagai perjanjian perdamaian atau homologasi. Biasanya perencanaan perdamaian ini debitur buat dalam bentuk proposal.
Cara Memperoleh Homologasi PKPU
Bagi Anda yang ingin memperoleh homologasi tentunya perlu mengetahui caranya dengan tepat. Proses tersebut akan dilakukan pada pengadilan niaga dan di sini hakim memiliki wewenang dalamm memutuskan pengesahan atau tidak akta perdamaian tersebut.
Sejauh ini ada beberapa cara dalam memperoleh homologasi PKPU. Berikut ini beberapa cara mendapatkan homologasi PKPU adalah:
1. Rencana tentang perdamaian untuk kasus kepailitan bisa diajukan setiap saat asalkan belum terjadi penutupan rapat pencocokan piutang. Selanjutnya dalam konteks PKPU maka rencana homologasi bisa Anda ajukan pada waktu-waktu di bawah ini:
- Dilakukan bersama proses permohonan PKPU
- Dilakukan setelah permohonan PKPU diajukan, namun hal ini perlu dilakukan sebelum tanggal sidang berlangsung
- Diajukan setelah hari sidang dalam periode PKPU sementara, asalkan tidak melebihi jangka waktu 270 hari setelah PKPU semenstara disahkan
2. Selanjutnya perencanaan perdamaian akan dibahas dalam rapat. Tujuannya adalah meminta persetujuan kreditur dalam proses kepailitan atau PKPU. Hal ini sesuai dengan pasal 281 ayat 1 jo pasal 280 di UU 37 tahun 2004.
3. Begitu selesai maka rencana perdamaian bisa disetujui oleh kreditur. Dalam hal ini pihak pengadilan wajib menurunkan keputusan pengesahan terkait perencanaan homologasi tersebut.
4. Namun ketika rencana ditolak oleh kreditur, maka pengadilan berhak menurunkan keputusan pailit kepada debitur.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selaian tahapan resmi memperoleh PKPU diatas Anda bisa mendapatkannya melalui beberapa kegiatan. Berikut ini adalah beberapa aktivitas, yang bisa debitur lakukan dalam memperoleh homologasi PKPU adalah:
1. Kesepakatan
Pertama ketika terjadi sebuah kesepakatan damai antara kreditur dan debitur menggunakan putusan hakim. Bentuk kesepakatan tersebut ada dua jenis, yaitu dalam bentuk lembaga hukum dan luar hukum.
Dalam hal ini kesepakatan berlandaskan hukum akan bersifat mengikat semua kreditor. Baik kreditur dengan hak tagih besar atau kecil atau datang ke pengadilan maupun tidak. Sebaliknya untuk kesepakatan diluar hukum hanya berlaku pada beberapa kreditor saja.
2. Munculnya Usulan Perdamaian
Selanjutnya adalah adanya usulan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Di sini debitor akan perlu mengajukan proposal rencana perdamaian terkait pelunasan hutang sampai sistem pembayaranya.
Perencanaan tersebut perlu Anda sesuaikan dengan jumlah utang dengan kreditur. Sedangkan untuk prosesnya perlu Anda usulkan minimal 8 hari sebelum rapat pencocokan utang berlangsung.
3. Kuorum Peserta dalam Rapat
Cara ketika adalah dengan memenuhi persyaratan kuorum peserta rapat. Hal tersebut dapat menentukan kebijakan dalam perdamaian. Tentunya pastikan peserta yang menyetujui rencana perdamaian adalah 50% dari jumlah debitor konkuren di dalam rapat.
4. Mendapatkan Persetujuan Kreditur
Dalam kebijakan perdamaian tidak semua kreditur memiliki hak dalam pemungutan suara. Hal tersebut diatur dalam UU KPKPU di pasal 149. Disebutkan bahwa kreditur pemegang jaminan debitur pailit tidak memiliki hak suara, seperti:
- Pemegang gadai
- Pemegang hak tanggungan
- Pemegang hipotek
- Pemegang jaminan fidusia
- Pemegang hak agunan
- Mempunyai hak didahulukan dan dibantah
Maka dari itu selain semua golongan kreditur diatas memiliki hak preferen dan diperbolehkan mengikuti pemungutan suara. Persetujuan kreditur ini bisa Anda jadikan salah satu cara, untuk memperoleh homologasi PKPU.
5. Pengesahan Pengadilan
Semua proses perolehan homologasi dalam PKPU nantinya perlu disahkan melalui Pengadilan Niaga. Namun ketika putusannya tidak bisa diterima maka dapat dilakukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun jika tidak ada maka putusan dinyatakan inkrah.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Dalam proses perolehan PKPU Anda membutuhkan pengetahuan yang memadai di bidang tersebut. mengingat dalam prosesnya akan ada banyak sekali persiapan yang perlu Anda lakukan.
Baca Juga : PKPU Adalah: Arti, Proses, Undang-Undang dan Putusan
Maka dari itu Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa profesional, yang sudah berpengalaman menyelesaian masalah tersebut. Dalam hal ini silahkan menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak. Berikut ini adalah tips pemilihan konsultan pajak untuk Anda.
1. Melihat Ijin Praktiknya
Jasa konsultan pajak merupakan tenaga ahli, yang mampu membantu Anda dalam berbagai masalah. Namun perlu Anda ketahui bahwa untuk menjadi seorang tenaga konsultan pajak perlu memenuhi persyaratan-persyaratan tentu.
Salah satu syaratnya adalah memiliki ijin praktik, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu bagi Anda yang ingin menggunakan tenaga konsultan pajak harus mengecek legalitas ijin praktek tersebut.
Pastikan bahwa ijin praktek konsultan pajak resmi dan terdaftar dalam website Dirjen Pajak. Hal ini akan memberikan Anda jaminan pemakaian tenaga berkualitas dan terpercaya.
2. Memiliki Kompetensi
Sebagai tenaga jasa maka nilai jual dari layanannya adalah kompetensi dan keahlian. Maka dari itu sebagai client Anda juga harus memperhatikan tingkatan kemampuan dari konsultan pajak tersebut.
Setiap permasalahan client tentunya berbeda-beda tingkat kesulitan penyelesaiannya. Selain itu jasa konsultan pajak juga memiliki tingkatan sendiri, yang menentukan jenis clientnya. Hal ini menjadi langkah penting yang wajib diketahui calon client.
Pastikan Anda mengetahui jenis permasalahan Anda agar bisa memilih jasa secara tepat. Selain itu kompetensi konsultan pajak juga bisa Anda lihat dari sertifikat keahliannya. Pastikan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga kredibel di bidang ini.
3. Jujur
Salah satu syarat penting dalam menggunakan jasa konsultan pajak adalah dalam aspek kejujurannya. Hal tersebut menjadi opsi penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Dalam hal ini pastikan tenaga yang akan Anda pakai mampu bekerja dengan baik.
Artinya adalah tenaga konsultan pajak tidak akan melanggar aturan Perundang Undangan yang berlaku. Hal ini sangat penting agar nantinya Anda sebagai client tidak mengalami kerugian.
4. Biaya
Biaya adalah aspek penting dalam segala hal. Bahkan dalam pemakaian jasa konsultan pajak biaya juga menjadi faktor penting dan tidak boleh Anda lewatkan. Pastikan menggunakan jasa, yang memiliki tarif sesuai dengan budget Anda.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Pada penjelasan diatas tentunya Anda sudah mengetahui tentang pengertian PKPU dan homologasi PKPU. Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa homologasi PKPU adalah bagian penting dalam berlangsungnya proses PKPU.
Selain itu homologasi merupakan perjanjian perdamaian, yang mengikat antara kreditur dan debitur. Dimana dalam prosesnya perlu terjadi kesepatakan bersama dan kedua pihak tidak boleh merasa terpaksa sedikitpun.
Meski terlihat sederhana namun proses permohonan homologasi tersebut tergolong rumit. Tidak banyak orang mengetahui proses permohonan yang sesuai pada ketentuan perundang-undangan. maka dari itu Anda membutuhkan tenaga ahli, yang bisa dipercaya dan kompeten.
Maka dari itu Anda bisa mempercayakan semua proses tersebut kepada tenaga ahli, yang bisa diandalkan untuk menyelesaikan semua permasalahan ini. Tentunya Anda bisa menggunakan layanan jasa terbaik dari Proconsult.id.
Kami merupakan penyedia layanan jasa terpercaya dan berkualitas. Semua tenaga konsultan yang kami miliki mempunyai sertifikat kompetensi terbaik di bidangnya. Hal ini dapat menjadi alasan terbaik bagi Anda yang ragu menggunakan layanan kami.
Sejauh ini sudah banyak sekali masyarakat baik orang pribadi atau pemilik usaha, yang puas dengan pelayanan kami. Selain mempunyai kualitas terbaik kami juga menawarkan harga terjangkau untuk Anda gunakan.