SPOP Adalah: Fungsi, Contoh dan Cara Mengisi

SPOP adalah istilah yang penting dipahami. Informasi SPOP dan permasalahan pajak yang lain bisa ditanyakan ke konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Setiap wajib pajak pastinya memiliki kewajiban yang berbeda. Antara wajib pajak satu dengan lainnya bisa jadi memiliki tanggung jawab yang tida sama. Oleh sebab itu Anda perlu mengetahui berbagai kebutuhan pajak tersebut secara baik.

Meski demikian ada salah satu jenis pajak, yang cukup umum dimiliki oleh wajib pajak di Indonesia. Hal tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Saat ini hampir semua wajib pajak di Indonesia pasti memiliki kewajiban perpajakan tersebut.

Proconsult

Sebagai wajib pajak Anda juga perlu mengetahui apa saja kewajiban yang harus dilakukan. Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda juga perlu mengetahui beberapa dokumen, yang terdapat dalam pelaksanaan pajak tersebut.

Dalam proses pengurusan PBB nantinya Anda akan berkenalan dengan SPOP. Namun sayangnya masih banyak wajib pajak, yang belum mengetahui SPOP secara menyeluruh. Oleh sebab itu silahkan menyimak informasi seputar SPOP adalah:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

SPOP Adalah

Apa Itu SPOP?

Sumber foto : Pajak.com

Pembayaran pajak sesuai ketentuan serta tanggung jawab yang ada menjadi salah satu kewajiban penting. Hal ini wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam hal ini pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kewajiban pajak dari semua wajib pajak di Indonesia. Namun tentunya setiap kewajiban pajak memiliki beberapa mekanisme berbeda, yang wajib diketahui oleh WP.

Salah satunya adalah kewajiban pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan, yang membutuhkan beberapa mekanisme lainnya. Dalam hal ini pembayaran PBB perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Salah satunya adalah dengan melengkapi beberapa syarat administrasi seperti SPOP. SPOP adalah dokumen penting yang harus Anda miliki sebelum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namu napa itu SPOP tersebut?

SPOP adalah salah satu instrument penting, yang harus Anda lenglapi dalam sebelum melakukan pembayaran SPPT. Meski memiliki fungsi yang cukup penting sayangnya masih banyak wajib pajak belum memahaminya secara baik.

Baca Juga : Aplikasi Cek NOP PBB Terbaik Wajib Digunakan

SPOP Adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Dari sini Anda juga dapat mengetahui pengertian SPOP adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Dokumen SPOP adalah sebuah syarat yang dipakai pada proses pendaftaran objek pajak.

Dalam hal ini keberadaan SPOP akan memiliki peran sebagai alat pendaftaran objek pajak. Tujuannya penyelenggaraannya adalah memudahkan dalam proses perhitungan berapa besar nomimal pajak terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan, yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Sementara itu dalam UU mengenai Pajak Bumi dan Bangunan di pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa SPOP juga bisa disebut sebagai surat kelengkapan administrasi perpajakan. Nantinya SPOP tersebut akan dipakai dalam pelaporan data perpajakan, seperti objek pajak yang sesuai pada UU PBB.

Sehingga bisa dikatakan bahwa SPOP adalah salah satu syarat kelengkapan, untuk berbagai aktivitas pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan. Di dalam SPOP tersebut wajib pajak akan diminat untuk menuliskan berbagai data perpajakan yang meliputi objek atau subjek dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Semua kewajiban pajak yang tercantum dalam SPOP. SPOP adalah sebuah tanggung jawab yang harus Anda bayarkan kepada pemerintah. Tentunya ketika Anda memperoleh SPOP tersebut, maka sebagai wajib pajak wajib melakukan pengisian data berupa subjek dan objek PBB.

Selain kewajiban objek dan subjek pajak tentunya ada beberapa kewajiban lainnya, yang ada dalam SPOP tersebut. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan informasinya secara lengkap. 

Fungsi SPOP

Proconsult

Sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi pajak pastinya SPOP mempunyai beberapa fungsi, yang bisa Anda ketahui. Sementara itu berdasarkan pada PMK Tahun 2014 No. 254/PMK.03 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak sekaligus Subjek Pajak Anda dapat mengetahui beberapa informasi seputar SPOP.

Dalam hal ini SPOP mempunyai beberapa fungsi yang dapat Anda perhatikan. Fungsi SPOP adalah:

  • Sebuah surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan pelaporan data berupa objek dan subjek pajak. Pelaporan tersebut akan disesuaikan pada Ketentuan UU Tahun 1985 Bo. 12 mengenai PBB. Dimana UU tersebut juga telah dirubah menjadi UU Tahun 1994 No. 12.
  • Digunakan sebagai sarana wajib pajak, untuk melakukan pendaftaran objek pajak. Dalam hal ini nantinya SPOP tersebut akan dipakai sebagai dasar perhitungan terhadap PBB terutang.
  • SPOP adalah salah satu syarat penting dan utama dalam proses pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam kaitannya pada aktivitas tersebut SPOP juga mengikat Anda terhadap beberapa kewajiban, yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa kewajiban mengenai SPOP yang dapat diketahui, yaitu:

1. Pendaftaran Objek Pajak

Hal pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak ketika mengambil SPOP adalah mendaftarkan data objek pajaknya. Hal ini dapat dilakukan melalui pengisian formulir SPOP tersebut.

Anda perlu melakukan pengisian SPOP secara benar, jujur dan tepat. pastikan semua data di dalamnya seusai pada keadaan Anda sebenarnya. Tujuannya agar semua data dapat diproses secara mudah. sehingga pelayanan pajak yang Anda miliki dapat berjalan secara lancar.

2. Mengisi SPOP Secara Tepat

Sebelumnya kami sudah menyinggung sedikit mengenai kewajiban wajib pajak ketika mengambil SPOP. Salah satu kewajiban tersebut adalah melakukan pengisian informasi pribadi sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu perlu diketahui juga bahwa SPOP adalah sebuah surat yang diminat oleh pelayanan pajak. Melalui SPOP tersebut Anda dapat mengetahui berapa besarnya pajak terutang, yang dimiliki atas kewajiban PBB tersebut.

Dalam hal ini pastikan untuk mengisi informasi secara baik dan benar. Pastikan juga semua informasi telah sesuai pada ketentuan yang ada. Sebab semua informasi tersebut nantinya akan menyangkut mengenai nomimal pajak pribadi yang Anda miliki.

Penting untuk diketahui juga bahwa kesalahan data dalam pengisian SPOP akan berakibat fatal. Semua kesalahan tersebut juga dapat merepotkan dalam proses pelayanan pajak. Pastikan untuk mengisi SPOP sesuai keadaan Anda dan jangan sampai melebih-lebihkannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Penyampaian Ke Kantor KPP atau KP2KP

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan penyampaian data SPOP tersebut kepada KPP dan KP2KP.  Hal ini perlu Anda lakukan setelah selesai menyampaian informasi dan data pajak secara benar.

Setelah mengisi SPOP silahkan anda menyampaikan dokumen tersebut kepada pihak berwenang. Dalam hal ini silahkan menyampaikannya kepada KPP maupun KP2KP terdekat.

Sebelumnya perlu diketahui juga jangka waktu penyampaian SPOP tersebut. Sampaikan SPOP maksimal 30 hari setelah penerimaannya. Hindari mengirim SPOP melebihi jangka waktu maksimal tersebut agar terhindar dari pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.

4. Melaporkan Adanya Perubahan

Setelah menerima SPOP Anda harus melakukan pengisian secara tepat dan benar. Namun selain melaporkan dan mengisi ada beberapa kewajiban lain, yang harus Anda lakukan. Salah satunya adalah menyampaikan kalau ada perubahan data kepada kantor pelayananpajak dan kantor konsultasi perpajakan.

Begitu menerima SPOP biasanya ada beberapa kondisi berbeda, yang tidak sama lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Ketika terjadi perbedaan kondisi tersebut silahkan untuk melaporkan adanya perubahan data kepada KPP atau KP2KP setempat.

Itulah tadi beberap fungsi SPOP yang dapat Anda ketahui. Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan semua fungsi tersebut agar bisa menjalankan semua kewajiban penerimaan SPOP secara baik.

Contoh SPOP

Contoh SPOP

Sumber foto : Berita.99.co

Pajak adlaah salah satu sumber pendapatan utama, yang dimiliki suatu negara. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Indonesia saja namun mayoritas negara di dunia. Dalam proses pelaksanaan pajak tersebut anda juga harus memahami beberapa informasi mengenai kelengkapan administrasi pajak yang ada.

Dalam konteks perpajakan Indonesia pastinya Anda sudah mengetahui bahwa ada banyak sekali jenis perpajakan, yang bisa menjadi tanggung jawab masyarakat. Salah satu pajak yang cukup familiar adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Proses penyampaian kewajiban PBB juga tentunya berbeda dengan pajak lainnya. Oleh itu sebagai masyarakat dan wajib pajak yang baik pastikan memperhatikan berbagai kewajiban tersebut. Salah satu kewajiban dalam penyampaian PBB yang tidak boleh dilewatkan adalah SPOP.

SPOP adalah salah satu dokumen dan syarat lengkap pelaksanaan kewajiban PBB. Namun masih banyak wajib pajak yang belum mengenalnya secara baik. Salah satunya mengenai contoh dan bagaimana tampilan SPOP tersebut.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!

Secara umum contoh dokumen SPOP tersebut dapat Anda temukan secara mudah di internet. Namun Anda juga dapat mengetahui beberapa informasi yang ada di dalamnya, seperti:

1. Jenis transaksi

2. NOP

3. NOP bersama

4. NOP asal (informasi tambahan untuk data baru)

5. NO sertifikat (informasi tambahan untuk data baru)

6. Nama jalan objek pajak

7. Kelurahan desa objek pajak

8. Blok untuk objek pajak

9. Data subjek pajak yang meliputi status dan pekerjaan

10. Nama subjek pajak

11. NPWP subjek

12. Alamat lengkap subjek pajak yang meliputi jalan, blok, kelurahan, RT/RW, kabupaten atau kota, kode pos dan nomor HP

13 Data tanah yang meliputi:

  • Luas tanah
  • Jenis tanah
  • Zona nilai tanah

14. Data bangunan

15. Pernyataan subjek pajak berupa:

  • Tanggal, bukan dan tahun
  • Tanda tangan
  • Nama lengkap

16. Identitas pejabat yang berwenang, meliputi:

  • Petugas pendata dan pejabat bewenang
  • Skesa atau denah lokasi objek pajak

17. Lampiran SPOP yang meliputi:

  • Jenis transaksi
  • NOP
  • Rincian data bangunan
  • Fasilitas
  • Data tambahan JPB
  • Data tambahan untuk bangunan non standard
  • Penilaian individual
  • Identitas pejabat berwenang

Cara Mengisi SPOP

Proconsult

Pada UU Tahun 1985 No. 12 Pasal 9 Anda sudah mengetahui definisi mengenai SPOP. Dalam hal ini disebutkan secara lengkap tentang penyampaian SPOP, tujuan penyampaian, jangka waktu dan subjek pajaknya.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa SPOP adalah salah satu aspek formal yang ada dalam penyampaian Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini SPOP memiliki fungsi sebagai sarana pendataan objek pajak.

Selanjutnya dokumen SPOP tersebut akan disampaikan kepada DJP setelah diisi oleh wajib pajak. Dalam hal ini proses penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik online maupun offline.

Meski demikian masih banyak wajib pajak, yang belum mengetahui cara pengisian SPOP secara benar. Bahkan masih banyak wajib pajak, yang merasa kesulitan tentang bagaimana proses pengisiannya.

Dalam hal ini  untuk pengisian SPOP sebenarnya cukup sederhana. Hanya saja ada banyak sekali informasi penting, yang harus dimasukkan. Oleh sebab itu terdapat beberapa data yang perlu Anda sesuaikan dan isi secara tepat

Selanjutnya proses pengisian SPOP tersebut umumnya harus dilakukan secara jelas, benar an lengkap. Terakhir jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan lengkap pada bagian akhir pengisiannya.

Dalam hal ini terdapat beberapa pengertian, untuk proses pengisian tersebut. Maka dari itu dalam proses pengisiannya silahkan untuk memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Jelas

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengisian SPOP adalah “Jelas”. Jelas dalam konteks pengisian tersebut adalah menuliskan informasi data secara baik dalam SPOP. Sehingga nantinya data tersebut tidak akan menimbulkan salah tafsir atau multi tafsir.

Proses pengisian SPOP harus jelas agar tidak menimbulkan beberapa kerugian dalam bidang perpajakan. Baik itu dari segi wajib pajak maupun negara.

2. Benar

Berikutnya adalah pengisian SPOP, yang harus dilakukan secara benar. Dalam hal ini berarti semua informasi tersebut harus dilaporkan sesuai data dan keadaan sebenarnya.

Benar dalam hal ini berarti Anda tidak melebih-lebihkan atau mengurangi kewajiban pajak yang dimiliki. Sehingga untuk luas tanah, bangunan, harga perolehan, tahun dan lainnya harus dilakukan secara tepat. pastikan mengisikan semua informasi tersebut sesua pada kondisi sebenarnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Mbnconsulting.id

Sebagai wajib pajak pastinya Anda mempunyai banyak sekali aktivitas, yang harus dilakukan. Oleh sebab itu sebagai wajib pajak Anda tidak hanya memiliki kewajiban perpajakan saja. Di luar itu masih ada banyak sekali kewajiban, yang harus dilakukan. Hal ini seperti pekerjaan atau aktivitas lainnya.

Baca Juga : Berapa Tarif Konsultan Pajak 2024? Ini Rinciran Biayanya

Meski memilik  berbagai kesibukan tersebut namun sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan pelaksanaan pajak secara baik. Dalam hal ini pastikan untuk melaksanakan aktivitas pajak Anda secara baik sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Proconsult

Untuk membantu Anda melakukan berbagai kegiatan secara baik pastikan menggunakan jasa pajak. Jasa tersbeut merupakan tenaga konsultan pajak, yang dapat diandalkan dalam berbagai aktivitas pajak. Namun sebelum itu pastikan untuk memperhatikan tips pemilihannya, yaitu:

  1. Memperhatikan kepemilikan izin praktik.
  2. Mengetahui sertifikat konsultan pajak.
  3. Memperhatikan biaya.
  4. Mengenal jasa dan layanannya.
  5. Memperhatikan track record.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Di dalam bidang perpajakan sebagai wajib pajak Anda tidak hanya memiliki kewajiban pembayaran saja. Namun juga pelaporan pajak yang erat kaitannya pada berbagai kebutuhan administrasi dan dokumen lainnya.

Salah satu kebutuhan administrasi pajak yang perlu diketahui adalah SPOP. Hal ini merupakan salah satu dokumen penting dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan.

Secara umum SPOP adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang menjadi sarana wajib pajak PBB. Nantinya melalui SPOP tersebut wajib pajak dapat mendaftrakan obejk pajak yang nantinya dapat dipakai sebagai dasar perhitungan PBB terutang.

Secara garis besarnya SPOP adalah dokumen penting, yang digunakan dalam syarat pengurusan PBB. Melalui SPOP nantinya wajib pajak dapat melaporkan berbagai data yang menjadi objek dan subjek dari pajak bumi dan bangunan. Dimana dalam pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam UU perpajakan terkait PBB yang berlaku.

Sebagai wajib pajak pastinya saat ini Anda tidak perlu merasa khawatir. Sebab Anda bisa menjalankan berbagai kebutuhan pajak yang ada secara mudah menggunakan jasa konsultan pajak. Oleh sebab itu pastikan menggunakan jasa konsultan pajak terbaik, yang disediakan oleh Proconsult.id.

Bagi yang familir dengan Proconsult.id pastinya wajib mencoba menggunakan layanan perpajakan, yang kami sediakan. Kami adalah penyedia jasa profesional yang bisa Anda gunakan dalam berbagai kebutuhan perpajakan.

Sebagai penyedia jasa profesional kami menyediakan layanan perpajakan lengkap untuk semua wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak dapat mempercayakan semua kebutuhan perpajakannya secara mudah bersama Proconsult.id.

Proconsult