Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah mengetahui beberapa dokumen yang diperlukan. Salah satu dokumen yang Anda butuhkan adalah NPWP. Namun sudahkah Anda tahu tentang adanya status NE pada NPWP? Apakah Anda sudah pernah mendengarnya? Jika belum berikut ini artikel dari Jasa Konsultan Pajak Jakarta yang bisa Anda pelajari. Jika ada yang ditanyakan bisa DM ke instagram @alberthmandau.
Keberadaan status NE ini memiliki peranan yang penting karena menyangkut status wajib pajak di sebuah NPWP. Jika tidak mengetahui hal ini maka bisa saja saat pengurusan NPWP Anda mengalami kebingungan apabila sudah tidak aktif lagi. Untuk itu, akan sangat dianjurkan bagi wajib pajak untuk memahami tentang status ini.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jika Anda adalah salah satu orang yang belum memahami tentang status ini, maka artikel ini adalah jawabannya. Berikut informasi lengkap mengenai status NE pada NPWP yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian, cara mengaktifkan status NE, hingga cara mengubah status tersebut.
Apa Itu Status NE pada NPWP?
Jadi yang dimaksud dengan Status NE pada NPWP adalah status pada Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status Non Efektif. Lantas apakah pengertiannya dan apa NPWP dengan status tersebut sudah tidak bisa untuk digunakan lagi? Status NE pada NPWP artinya NPWP yang dimiliki sudah tidak aktif lagi. Hal tersebut biasanya disebabkan oleh keterlambatan yang dilakukannya dalam hal pembayaran pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak, maka akan dianggap sebagai wajib pajak yang tidak patuh.
Sedangkan jika telah melakukan keterlambatan pembayaran pajak, maka petugas pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Surat ini termasuk dalam denda bagi wajib pajak. Selain itu wajib pajak juga bisa melakukan pengusulan ulang.
Saat wajib pajak yang tidak patuh seperti penjelasan diatas, maka NPWP dari wajib pajak akan terkena status NE atau Non Efektif. Status NE tersebut akan muncul, jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dalam jangka waktu 2 tahun berturut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa NPWP wajib pajak dengan status NE adalah status, yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah tidak lagi diawasi dalam administrasi pajaknya. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan kewajiban lapor SPT pajaknya. Jadi NPWP dari wajib pajak yang telah berstatus NE menunjukkan wajib pajak, yang sudah tidak lagi aktif sebagai wajib pajak.
Baca Juga : Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami Online
Berikut ini merupakan beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya status NE pada wajib pajak, yaitu:
- Memiliki penghasilan di bawah PTKP.
- Wajib pajak perorangan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha bebas.
- Wajib pajak yang lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan namun tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia.
Tiap aturan yang berlaku dalam bidang perpajakan tentunya memiliki aturan yang diikuti. Hal ini berfungsi untuk menyelaraskan proses pelaksanaannya. Entah itu bagi petugas pajak, jasa ahli pajak maupun wajib pajak. Maka dari itu, dalam hal status NE pun juga memiliki standar dan landasan hukumnya.
Dalam hal status NE NPWP payung hukumnya berada pada PER-20/PJ/2013 yang merupakan Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini kemudian telah diubah kedalam PER-38/PJ/2013. Selain itu aturan ini juga terdapat dalam aturan No. SE-89PJ/2009 di Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak, mengenai tata cara dari penanganan wajib pajak dengan status non efektif.
Dalam aturan di atas disebutkan bahwa wajib pajak dengan status non efektif merupakan wajib pajak yang sudah tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dalam bidang perpajakan. Hal ini baik berupa pembayaran dan juga penyampaian SPT tahunan maupun SPT masa. Jadi bagi wajib pajak dengan status NE sudah tidak melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya. Meski demikian, status pajak yang Non Efektif ini nantinya bisa dilakukan pengaktifan kembali.
Meski demikian terdapat beberapa hal yang bisa terjadi jika status NPWP Anda adalah NE atau Non Efektif. Berikut ini merupakan penjelasannya:
Status NE pada NPWP Berakibat Sulitnya Melakukan Aktivasi Pajak
Salah satu hal yang bisa terjadi karena status NE adalah kesulitan untuk melakukan aktivitas perpajakan. Hal ini akan dialami oleh wajib pajak, yang NPWP-nya memiliki status NE. Tentu saja hal tersebut akan mempersulit wajib pajak dalam menjalankan kewajiban dalam bidang perpajakan. Hal ini dikarenakan wajib pajak, yang memiliki kegiatan bisnis akan dilakukan pemblokiran untuk melakukan akses pada layanan perpajakan.
Sedangkan untuk jenis layanan pajak yang tidak bisa diakses karena status NPWP tersebut adalah :
1. NSFP
NSFP ini merupakan nomor seri faktur pajak. Bagi Anda dengan status NPWP NE tidak bisa melakukan permintaan NSFP baik itu online maupun offline pada KPP. Jika Anda melakukan permintaan tersebut tentu akan ditolak oleh sistem dengan alasan “Status Non Efektif”.
2. SKB
Selanjutnya adalah SKB atau Surat Keterangan Bebas. Bagi wajib pajak yang NPWP-nya berstatus NE maka Anda tidak bisa untuk melakukan pengurusan SKB ini. Sedangkan SKB ini termasuk salah satu dokumen penting dalam hal peredaran bruto. Fungsi SKB ini bisa digunakan untuk terhindar dari pemotongan beberapa jenis pajak seperti PPH 22, PPH 21, PPh 23 maupun PPh 22 impor.
3. Faktur Pajak
Berikutnya Anda akan kesulitan untuk melakukan penerbitan faktur pajak. Jadi status NPWP ini akan berpengaruh bagi Anda yang ingin mendapatkan faktur pajak untuk keluaran. Hal ini tentu saja akan merugikan, terutama bagi wajib pajak dengan status PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Pastinya segala transaksi yang dilakukan akan berkaitan dengan BUMN dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu kepemilikan faktur pajak keluaran ini sangatlah penting.
4. Pembebasan Pajak
Bagi wajib pajak dengan status NE bisa terbebas dari kewajiban pajaknya. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut. Tentu saja status ini akan sangat berguna, bagi wajib pajak yang sudah tidak memiliki usaha lagi.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jadi bagi bagi Anda yang hendak menghapus NPWP karena alasan bangkrut dan pailit bisa terbebas dari pajak. Namun segala bentuk kewajiban wajib pajak harus diurus dalam penerbitan STP tersebut. Sehingga STP ini akan tetap dibebankan kepada wajib pajak, sebelum kantor pajak memutuskan untuk menghapus NPWP dari wajib pajak.
Cara Mengaktifkan Status NE di NPWP
Ketika NPWP Anda berstatus Non efektif, Anda tetap bisa untuk mengajukan pengaktifan kembali. Dengan begitu segala proses kegiatan perpajakan Anda bisa berjalan kembali. Tentu saja hal ini akan berpengaruh terhadap kelancaran usaha yang Anda jalankan. Jadi jika dirasa Anda perlu untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut, silahkan untuk mengikuti cara-cara yang telah kami rangkum di bawah ini.
Berikut ini adalah cara mengaktifkan status NE yaitu:
Datang Pada KPP
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengunjungi langsung KPP atau Kantor Pelayanan Pajak). Disini Anda dapat melakukan pengajuan pengaktifan NPWP anda kembali. Silahkan untuk melakukan pengajuan tertulis yang bisa ditandatangani bersamaan dengan dokumen lainnya. Berikut adalah tahap yang bisa Anda ikuti untuk mengaktifkan status NE dengan datang ke KPP:
1. Mengisi Formulir
Berikutnya Anda akan dipersilahkan untuk melakukan pengisian formulir permohonan. Jadi silahkan untuk mengakses link www.pajak.go.id untuk mengunduk formulir dan melakukan permohonan proses pengaktifan kembali NPWP yang Non Efektif.
2. Isikan Data Diri
Lanjutkan dengan mengisi identitas Anda sesuai dengan data yang Anda. Pastikan untuk mengisi nama lengkap beserta dengan nomor NPWP lama yang Anda miliki. Lanjutkan dengan menandatangani formulir tersebut.
3. Serahkan Formulir Anda
Langkah selanjutnya adalah serahkan formulir tersebut pada KPP dimana Anda terdaftar. Anda juga bisa menyerahkannya pada KP2KP atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
Baca Juga : Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang
4. Kirimkan Lewat Pos
Selain menyerahkan langsung Anda bisa melakukan pengiriman melalui pos yang disertakan dengan surat pengiriman dari jasa ekspedisi maupun perusahaan tersebut.
5. Via Kring Pajak
Saat ini Anda juga bisa melakukan permohonan pengaktifan NPWP secara online dengan menggunakan kring pajak. Dalam hal ini Anda bisa melakukannya secara pribadi maupun melalui biro jasa NPWP. Proses ini bisa anda lakukan melalui nomor 1500200 maupun live chat pada www.pajak.go.id. Pastikan untuk mengaksesnya pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00.
Sebelumnya terdapat beberapa berkas dan dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:
- NPWP
- Nama lengkap
- Bagi wajib pajak pribadi wajib menyertakan NIK
- Alamat lengkap
- Alamat email yang telah terdaftar dalam sistem DJP
- Nomor telepon yang telah terdaftar dalam sistem DJP
- EFIN dari salah satu pengurus, yang telah tercantum dalam SPT tahunan PPH jatuh tempo khusus untuk wajib pajak badan.
Cara Mengubah Status NE di NPWP
Jika status NPWP Anda berubah menjadi NE, maka Anda tidak perlu panik. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengubah status NE tersebut akan aktif kembali. Berikut ini merupakan beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, guna mengaktifkan status NE tersebut, yaitu:
- Silahkan untuk melakukan pengunduhan formulir pengajuan aktivasi NPWP pada web www.pajak.go.id
- Lanjutkan dengan melakukan pengisian formulir dari pemohon permohonan tersebut.
- Pastikan untuk mengisi data Anda secara lengkap sesuai dengan data yang dimiliki.
- Silahkan untuk menyerahkan formulir pajak yang sudah dilengkapi kepada KPP terdekat dari rumah Anda.
- Pastikan juga untuk menyertakan fotokopi NPWP lama dan KTP dalam lampiran, saat Anda menyerahkan formulir tersebut pada KPP.
- Selanjutnya petugas KPP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas administrasi Anda. Dalam tahap ini wajib pajak bisa menunggu hasilnya di rumah.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa NPWP
Berikut ini adalah tips dalam memilih jasa NPWP yang bisa Anda terapkan, yaitu:
1. Gunakanlah Jasa NPWP Terpercaya
Langkah pertama adalah silahkan untuk menggunakan jasa NPWP yang terpercaya. Sebab dalam pembuatan NPWP pastinya Anda telah mengetahui bahwa akan berkaitan dengan data pribadi yang dimiliki. Maka dari itu dengan menggunakan jasa NPWP terpercaya akan menjaga data pribadi Anda supaya tetap aman.
Bagi Anda yang hendak menggunakan jasa NPWP terpercaya, maka silahkan untuk mengetahuinya melalui kepercayaan client-client sebelumnya. Selain itu Anda juga bisa memastikan sikap yang dimiliki oleh biro jasa NPWP tersebut.
Pastikan pribadinya atau usahanya telah amanah. Hal ini berfungsi agar Anda mampu merasa tenang dan nyaman saat menyerahkan pengurusan NPWP Anda. Selain itu usahakan untuk menggunakan jasa NPWP yang bisa Anda andalkan. Pastikan dalam pengurusannya Anda tidak dirugikan dengan penyalahgunaan data pribadi Anda.
Baca Juga : Cara Merubah Alamat NPWP yang Mudah dan Cepat
2. Pastikan Kepemilikan Badan Hukum
Saat ini jasa NPWP juga sering disebut sebagai biro jasa NPWP. Namun Anda tidak perlu khawatir tentang legalitas yang dimilikinya. Biro jasa NPWP juga termasuk tindakan legal yang bisa Anda gunakan sebagai wajib pajak. Jadi jika Anda memiliki kesibukan hingga tidak memiliki waktu untuk mengurus NPWP.
Kini Anda tidak perlu merasa khawatir. Sebab dengan adanya biro jasa NPWP Anda bisa menyerahkan pengurusannya hingga selesai. Maka dari itu, pastikan untuk memilih jasa NPWP yang telah berbadan hukum. Artinya adalah gunakanlah jasa NPWP dalam bentuk perorangan maupun PT dan CV. Hal ini akan lebih menjamin legalitas jasa NPWP yang Anda gunakan.
3. Ketahuilah Lokasi Kantornya
Selanjutnya adalah memastikan lokasi kantor dari jasa NPWP tersebut. Hal ini bisa Anda terapkan saat hendak menggunakan jasa NPWP online maupun offline. Meski demikian penting bagi Anda untuk mengetahui lokasi kantor yang dimiliki oleh jasa NPWP tersebut.
Hal ini akan semakin memperjelas status yang dimiliki oleh penyedia jasa NPWP tersebut. Jika Anda memilih jasa NPWP terdekat, silahkan untuk memastikan lokasi kantor yang dimilikinya. Sedangkan jika Anda menggunakan jasa NPWP online pastikan untuk memastikan alamatnya secara online.
Jadi meskipun Anda menggunakan jasa NPWP online, Anda tetap bisa mengetahui alamat kantornya. Hal ini dikarenakan meski pihaknya membuka usaha secara online namun juga memiliki kantor ataupun cabang yang berjalan secara offline.
4. Pastikan Harga Layanan Sesuai dengan Kemampuan
Hal yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memilih jasa NPWP yang mempunyai tarif sesuai dengan budget yang telah disiapkan. Banyaknya penyedia jasa NPWP di masyarakat tentu saja memiliki harga layanan yang tidak sama. Maka dari itu sebagai wajib pajak, Anda memiliki keleluasaan untuk memilih jasa NPWP sesuai dengan kemampuan finansial.
Hal ini akan berperan penting dalam kelancaran pengurusan NPWP Anda. Sebab dengan menggunakan jasa NPWP tersebut Anda tidak akan merasa terbebani dengan biaya yang dimiliki.
5. Melihat Transparansi yang Dimiliki
Saat memutuskan untuk menggunakan jasa NPWP. Pastinya Anda menyadari bahwa kesibukan yang dimiliki membuat Anda harus mengurus NPWP melalui jasa NPWP tersebut. Saat memilih jasa NPWP silahkan untuk menggunakan biro jasa yang transparansi dengan proses pengurusan NPWP. Sebab, dengan adanya sikap transparansi tersebut Anda bisa menyerahkan pengurusan dengan nyaman dan baik.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa status NE pada NPWP adalah status dari NPWP yang sudah tidak aktif lagi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah wajib pajak yang telah dalam membayar pajak dalam jangka waktu tertentu. Kehadiran NPWP ini sangatlah penting bagi wajib pajak pribadi maupun perorangan. Jadi jika status NPWP Anda adalah non efektif, maka hendaklah untuk melakukan pengurusan lebih lanjut pada KPP.
Sedangkan jika Anda merasa kesulitan dengan proses pengaktifan kembali, silahkan untuk menggunakan jasa NPWP pada proconsult.id. Saat menggunakan jasa NPWP ini seluruh proses pengurusan NPWP Anda akan dilakukan oleh pihak profesional di bidangnya. Selain itu Proconsult.id telah banyak melakukan pengurusan NPWP yang keseluruhannya bisa membuat wajib pajak puas dengan pelayanan yang dimiliki.