Informasi pajak perusahaan jasa transportasi dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Berkembangnya kehidupan masyarakat membuat mobilitas semakin meningkat. Tentu saja semua itu bisa Anda lihat di setiap kota Indonesia yang mempunyai intensitas lalu Lalang kendaraan sangat padat.
Faktanya semua itu akan membuat kebutuhan akan jasa transportasi bagi masyarakat juga semakin besar. Saat ini masyarakat pasti akan membutuhkan berbagai layanan transportasi yang mudah, murah dan cepat dalam meningkatkan aktivitas sehari-harinya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Baik itu jasa transportasi darat, laut maupun udara mempunyai ketentuan perpajakan. dalam hal ini bagi para perusahaan jasa transportasi perlu mengetahui cara perhitungan, aturan hingga pelaporan pajaknya secara tepat. maka dari itu untuk memudahkan Anda bisa melihat penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian

Istilah perusahaan jasa transportasi pastinya sudah tidak asing lagi bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Mengingat pemakaian jasa transportasi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat sekarang ini.
Selain itu ada banyak sekali perusahaan jasa transportasi yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari fakta dan kebutuhan masyarakat mengenai layanan transportasi. Di mana setiap layanana yang diberikan akan memudahkan mobilitas masyarakat secara mudah.
Sementara itu perlu Anda ketahui bahwa perusahaan jasa transportasi sendiri adalah bisnis, yang menyediakan layanan angkutan bagi penumpang maupun barang. Contohnya seperti bisnis penyedia angkutan darat, laut dan udara.
Seperti bisnis lainnya perusahaan jasa transportasi tentu akan mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Pemenuhan kewajiban pajak ini juga harus sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia.
Baca Juga : Pajak Mobil: Biaya, Cara Menghitung dan Aturan Terbaru
Pajak juga akan dikenakan pada perusahaan sesuai kewajibannya. Sehingga jenis pajak yang dikenakan kepada perusahaan jasa transportasi akan bervariasi. Hal tersebut mengikuti jenis layanan yang diberikan, status hukum perusahaan hingga skala usaha.
Sementara itu Pajak Perusahaan Jasa Transportasi adalah kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan oleh perusahaan ketika beroperasi di bidang layanan angkutan. Baik itu angkutan barang maupun penumpang.
Secara sederhana Anda dapat mengetahui pengertian Pajak Perusahaan Jasa Transportasi sebagai kewajiban pajak, yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan jenis kewajiban pajak yang harus dijalankan nantinya juga cukup beragam.
Sementara itu untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara baik perusahaan jasa transportasi perlu melakukan beberapa hal dasar terlebih dahulu. Berikut ini beberapa kewajiban perpajakan administrasi yang harus dipenuhi:
- Mendaftarkan perusahaan sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP.
- Melakukan pencatatan keuangan dan pelaporan secara berkala lewat SPT tahunan maupun masa.
- Membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administrasi.
- Menyesuaikan tarif pajak dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah.
- dll
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Transportasi Terbaru
Perusahaan jasa transportasi merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan banyak sekali keuntungan. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali perusahaan jasa transportasi yang bisa Anda temukan.
Sementara itu jenis-jenis pajak perusahaan jasa transportasi sendiri adalah istilah, yang mengacu pada jenis-jenis kewajiban pajak. di mana kewajiban tersebut akan dikenakan kepada pelaku usaha jasa angkutan baik barang maupun penumpang.
Nantinya setiap pelaku usaha jasa transportasi yang beroperasi di Indonesia adalah subjek pajak. sehingga pihaknya memiliki kewajiban untuk menjalankan aktivitas perpajakan tersebut. Dengan begitu pihaknya harus membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Berikut ini adalah tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan transportasi atau usaha angkutan di Indonesia:
1. PPH Badan
Jenis pajak untuk perusahaan jasa transportasi yang pertama adalah PPh badan. Ketika perusahaan jasa transportasi atau usaha adalah wajib pajak badan, maka perusahaan bisa dikenai tarif PPh Badan yang berlaku. Pengenaan tarif tersebut sekitar 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai UU HPP.
2. PPh Final PP 23/2018
Selanjutnya adalah PPh Final sesuai aturan PP 223 tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi usaha angkutan yang memperoleh fasilitas pemakaian tarif pajak penghasilan ini wajib membayar PPg Final senilai 0.5%. di mana pengenaan tarif pajak tersebut akan dihitung dari nilai peredaran brutonya.
3. PPh 23
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi kedepannya juga wajib membayarkan PPh 23. Dalam hal ini perusahaan transportasi maupun usaha angkutan, yang memperoleh penghasilan atas jasanya wajib membayar PPh 23 sesuai PMK tahun 2015 No. 141.PMK.03.
Nantinya perusahaan jasa transportasi ini akan dikenai tarif PPh pasal 23 senilai 2%. Perhitungannya akan diambil dari jumlah bruto yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
4. PPH 15
Perlu Anda ketahui bahwa perusahaan jasa transportasi juga harus membayarkan kewajiban PPh pasal 15. Jenis pajak penghasilan ini merupakan kategori pajak yang dipotong dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang pelayaran dalam negeri, pelayaran maupun penerbangan dalam negeri dan juga penerbangan dalam negeri.
Nantinya pungutan tarif PPh 15 untuk perusahaan jasa transportasi juga akan berbeda-beda. hal tersebut tergantung pada bentuk jasa pelayanan dari usaha yang dijalankan. Tergantung juga status wajib pajaknya mulai dari 1,2%, 1,8% sampai dengan 2,64%.
5. PPN
Jenis pajak ini umumnya akan dikenakan kepada semua penyedia jasa dan barang. Sehingga perusahaan jasa transportasi sebagai penyedia jasa angkutan barang maupun orang juga memiliki kewajiban yang sama.
Nantinya perusahaan jasa transportasi maupun usaha angkutan, yang menyewakan kendaraan di jalan wajib memungut PPn dengan tarif 11% atas DPP. PPn akan dibebankan kepada konsumen atas jasa yang sudah diberikannya.
Sementara itu tarif PPn untuk jasa angkutan darat atau freight forwarding ditetapkan sebesar 1,1% dengan DPP memakai 10% atas jumlah yang ditagih. Pemungutan ini disesuaikan dalam PMK tahun 2022 No. 71/PMK.03 mengenai PPn atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuannya juga akan berlaku apabila terdapat biaya transportasi atau freight charge.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
6. PBBKB
Pengenaan tarif PBBKB adalah pungutan pajak untuk Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarifnya adalah 5% dengan pengenaan dasarnya dari Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum PPn. Sedangkan pemungutan PBBKB sendiri akan dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut atau WAPU.
Selain itu perlu Anda ketahui bahwa besar tarif pembelian bahan bakar kendaraan atau BBM akan ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Prosesnya akan dilakukan melalui Perda (Peraturan Pemerintah Daerah).
Selain itu masing-masing daerah dapat menentukan besaran tarif pajak pembelian bahan bakar kendaraan, untuk industri maksimal 10% atas harga bahan bakar kendaraan. Sedangkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi, untuk bahan bakar kendaraan umum.
Contohnya bisa Anda lihat dari tarif pajak pembelian bakar bakar jasa transportasi yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Untuk tarif PBBKB-nya di Jawa Barat ditetapkan tarif senilai 5%.
7. Penjualan Kendaraan Bekas
Bagi perusahaan jasa transportasi juga memiliki pajak penjualan kendaraan bekas, jika nantinya ingin menjual unitnya. Besaran tarif PPn untuk penjualan kendaraan bermotor bekas oleh dealer akan disesuaikan pada PMK tahun 2007 No. 65/PMK.04.
Besaran tarif pajaknya sendiri nanti senilai 1,1% sejak 2022 dan 1,2% mulai berlaku di bulan Januari 2025. Pengenaan tarif ini juga sesuai pada pasal 7 ayat 1 huruf b UU HPP mengenai PPn.
8. PPnBM Usaha Angkutan
Tarif pajak penjualan atas barang mewah ini ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% hingga 0% tergantung jenis barang dan peruntukannya. Sehingga nilai persentase PPnBM untuk perusahaan jasa transportasi tidak sama antara satu sama lain.
Cara Menghitung

Jenis pajak untuk perusahaan jasa transportasi di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis. Oleh sebab itu contoh perhitungannya juga bisa Anda perhatikan dari setiap jenis-jenis pajak yang ada.
Sedangkan dalam contoh perhitungan pajak perusahaan jasa transportasi kali ini akan mengambil aspek PPh pasal 23 dan PPn. Perhitungan PPh pasal 23 sendiri akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2015 No. 141, yang menjelaskan bahwa wajib pajak penerima penghasilan maupun pemberi jasa angkutan darat adalah objek PPh pasal 23.
Selain itu pungutan PPn sendiri juga akan dikenakan kepada setiap produk barang maupun jasa, yang diberikan kepada masyarakat. untuk lebih lengkapnya Anda bisa melihat contoh perhitungan pajaknya dalam penjelasan berikut:
Baca Juga : Biaya Jasa Pembuatan Laporan Pajak 2025/2026
1. Contoh Perhitungan Pajak Perusahaan Jasa Transportasi PPh 23
PT jaya Abadi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan transportasi. Kemudian pihaknya mengeluarkan invoice untuk transaksi terbarunya sejumlah Rp. 50 juta kepada PT Aulia Bakti.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh pasal 23 atas jasa tersebut:
PPh 23 = nilai bruto x tarif PPh pasal 23
PPh 23 = Rp. 50.000.000 x 2%
PPh 23 = Rp. 1.000.000
Sehingga dari sini Anda bisa mengetahui bahwa PT Jaya Abadi harus membayarkan PPh pasal 23 senilai Rp. 1 juta. Pihaknya juga perlu mengeluarkan bukti pemotongan pajak, yang diserahkan kepada pengguna jasa dalam hal ini adalah PT Aulia Bakti.
2. Contoh Perhitungan Pajak Perusahaan Jasa Transportasi PPn
Sebelumnya perlu Anda ketahui terlebih dahulu rumus PPn untuk jasa ini adalah tarif PPn x Nilai lain sebagai DPP. Sehingga tarifnya akan berlaku perhitungan 11% x 10% = 1%.
Selanjutnya PPn jasa freight forwarding senilai 1% ini yang nantinya perlu dibayarkan oleh pemilik usaha kepada client mereka. Sementara itu untuk contoh perhitungan pajak perusahaan jasa transportasi untuk kewajiban PPn adalah sebagai berikut:
Contoh perhitungan:
PT Jaya Abadi mendapatkan pesanan dari PT A dengan nilai transaksi Rp. 50 juta. Selanjutnya berapakah tarif PPn yang wajib dibayarkan oleh PT Jaya Abadi terhadap PT A?
DPP = 10% x besar tagihan
DPP = 10% x Rp. 50.000.000
DPP = Rp. 5.000.000
Sehingga dari sini bisa diketahui nilai PPn yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
PPn = Tarif PPn x DPP
PPn = 11% x Rp. 5.000.000
PPn = Rp. 550.000
Namun dalam hal ini ada sedikit catatan yang harus Anda ketahui. Pemerintah memberikan fasilitas PPn, yang tidak dikenakan terhadap jasa angkutan umum darat pada dua jenis jasa angkutan umum darat.
Aturan diatas diatur dalam PMK Tahun 2012 No. 80. Di mana aturan tersebut menjelaskan mengenai jasa angkutan umum di darat maupun jasa angkutan umum di air yang tidak dimasukkan pungutan PPn. Pembebasan PPn tersebut lebih lanjut lagi diatur dalam PEraturan Pemerintah tahun 2022 No. 49.
Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai ketentuan jasa perusahaan transportasi yang tidak dipungut PPn:
- Pertama adalah jasa angkutan umum di jalan, yang digunakan sebagai angkutan barang maupun orang. Di mana fasilitasnya akan disediakan untuk kepentingan umum dengan dipungut bayaran. Baik dalam trayek atau tidak trayek serta menggunakan nomor kendaraan dasar kuning tulisan hitam. Artinya proses penyewaan untuk kendaraan berplat hitam tulisan putih akan tetap dikenai PPn.
- Berikutnya adalah jasa angkutan umum kereta api, yang merupakan kegiatan pemindahan orang atau barang dari suatu tempat lain. Dimana prosesnya akan menggunakan kereta api dengan dipungut bayaran.
Jasa angkutan kereta api sendiri juga mendapatkan pengecualian dari pungutan PPn. Namun apabila kereta disewa oleh pihak tertentu secara pribadi atau carter, maka fasilitas pembebasan PPn tersebut tidak berlaku. Sehingga dengan demikian fasilitas pembebasan PPn tersebut bisa dipakai apabila penyedia jasa memberikan jasa angkutan sesuai trayeknya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Perusahaan Online

Pajak Bagi perusahaan jasa transportasi menjadi salah satu aspek penting yang berpengaruh terhadap kelancaran bisnis, maka dari itu penting bagi setiap perusahaan, untuk menjalankan setiap kewajiban perpajakannya secara baik.
Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Perusahaan Terbaru
Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwa kewajiban pajak perusahaan ini sangatlah kompleks. Setidaknya ada 8 jenis kewajiban pajak yang harus dijalankan belum termasuk kewajiban pajak daerah lainnya.
Dengan fakta tersebut tentunya akan sangat sulit untuk menyelesaikan kewajiban pajak perusahaan secara mandiri. Oleh sebab itu agar proses perpajakan Anda bisa lebih mudah dan praktis kami sarankan untuk menggunakan bantuan jasa konsultan pajak.
Jasa konsultan pajak merupakan tenaga ahli terpercaya yang berpengalaman di bidang perpajakan. pihaknya juga memiliki latar belakang pendidikan relevan serta pelatihan profesional. Sehingga konsultan pajak perusahaan ini bisa Anda jadikan solusi tepat dalam membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan yang ada.
Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui tips penting dalam memilih jasa konsultan pajak perusahaan. Berikut ini daftar tips pemilihan konsultan pajak perusahaan yang bisa Anda lakukan:
- Ketahui izin praktik jasa konsultan pajak terlebih dahulu.
- Ketahui keterampilan dan pengalaman kerjanya.
- Pastikan jasa konsultan pajak mempunyai sertifikat profesional dan resmi.
- Ketahui track recordnya sebagai penyedia jasa konsultan pajak.
- Pastikan biaya yang dibebankan sesuai kemampuan finansial Anda.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai pajak perusahaan jasa transportasi. Dari artikel diatas pastinya Anda sudah mengetahui banyak informasi penting mengenai bidang perpajakan. salah satunya mengenai pajak perusahaan jasa transportasi, yang menjadi sumber pemasukan penting sektor perpajakan di Indonesia.
Sehingga dari sini bisa disimpulkan pajak perusahaan transportasi adalah pungutan pajak, yang dikenakan kepada setiap perusahaan penyedia jasa transportasi. Baik itu perusahaan transportasi darat, laut maupun udara.
Nantinya para pemilik perusahaan tersebut akan dikenakan berbagai jenis pajak sesuai kewajibannya masing-masing. Mulai dari PPh, PPn, PKB maupun pajak daerah. Maka dari itu penting sekali untuk memiliki pemahaman secara baik mengenai regulasi pajak tersebut.
Namun agar lebih praktis Anda bisa menggunakan tenaga jasa konsultan pajak perusahaan. Dengan begitu Anda tidak perlu lagi bingung dalam mengurus semua kebutuhan pajak yang cukup kompleks.
Pastikan juga utuk menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya, yang disediakan oleh Proconsult.id. Jasa konsultan pajak ini akan menjadi solusi terbaik bagi perusahaan yang ingin mengelola kewajiban perpajakannya secara lebih optimal.
Proconsult.id sendiri adalah penyedia jasa profesional terbaik yang mampu memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak. bahkan sejauh ini Proconsult.id sudah banyak membantu berbagai perusahaan client untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan agar memberikan hasil lebih optimal.

