Informasi tata cara penetapan PKP beresiko rendah dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . PKP atau Pengusaha Kena Pajak menjadi salah satu pihak penting dalam bidang perpajakan. Nantinya seorang PKP atau pengusaha yang sudah berstatus PKP memiliki lebih banyak kewajiban pajak.
Tentunya sebagai wajib pajak Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PKP. Hal ini menjadi salah satu pihak penting dalam bidang perpajakan yang bisa berupa wajib pajak perorangan maupun badan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selanjutnya ada juga golongan PKP berisiko rendah dengan pengertiannya sendiri. Meskipun memiliki definisi hampir sama, tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami berbagai informasi mengenai tata cara penetapan PKP beresiko rendah secara lengkap. Berikut adalah penjelasan terkait tata cara penetapan PKP beresiko rendah untuk Anda perhatikan.
Apa Itu PKP Beresiko Rendah?

Keberadaan Pengusaha Kena Pajak di Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang perpajakan. selanjutnya pengusahaa kena pajak juga merupakan salah satu elemen, yang memiliki beragam kewajiban pajak untuk dilakukan.
Dalam hal ini kategori pengusaha kena pajak tersebut bermacam-macam. Salah satu yang akan kami jelaskan dalam artikel kali ini adalah mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pastinya masih cukup banyak masyarakat, yang belum mengenalnya secara baik.
Namun sebelum membaahas lebih jauh mengenai definisi dari pengusaha kena pajak berisiko rendah ketahui informasi terkait PKP lebih dulu. Meski sudah banyak yang mengetahuinya tiadak ada salahnya, untuk refresh memori Anda mengenai PKP.
Umumnya PKP adalah sebutan untuk Pengusaha Kena Pajak di Indonesia. Dimana untuk PKp sendiri merupakan golongan pengusaha dengan aktivitas penyerahan barang maupun jasa kena pajak, yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang ada.
Selanjutnya PKP tersebut juga akan dikenai pajak PPn serta melakukan berbagai aktivitas lain. Salah satunya adalah pemungutan pajak dari konsumen akhir sekaligus melakukan penyetoran, pelaporan PPn dan lainnya.
Baca Juga : Jasa Daftar PKP 081350882882, Hubungi Sekarang Juga!
Sementara itu Anda juga perlu memperhatikan informasi mengenai PKP berisiko rendah. Pihaknya menjadi salah satu pihak penting yang ada dalam bdang perpajakan.
Dalam hal ini dapat Anda ketahui pengertian PKP Beresiko Rendah merupakan golongan Pengusaha Kena Pajak, yang nantinya melakukan berbagai kegiatan khusus sesuai ketentuan perpajakan. khususnya dalam melakukan kegiatan bagi PKP berisiko rendah serta mampu diberikan pengembalian atas pendahuluan kelebihan pembayaran PPn pada setiap masa pajaknya.
Selain itu dapat diketahui juga bahwa PKP Beresiko Rendah adalah salah satu jenis Pengusaha Kena Pajak, yang secara langsung definisinya terletak pada PMK tahun 2019 No. 17 Pasal 13 ayat 1. Sehingga bisa disimpulkan juga bahwa keberadaan PKP berisiko rendah tersebut secara resmi diatur dalam ketentuan perpajakan.
Sementara itu pada dasarnya ketentuan terkait PKP berisiko rendah ada dalam UU PPn atau UU Tahun 2009 No. 42 khususnya dalam Pasal 9 ayat 4c. ketentuan lain yang juga mengatur mengenai PKP berisiko rendah terdapat dalam UU KUP Pasal 17C ayat 1.
Namun meski demikian kedua pasal tersebut secara eksplisit tidak menjelaskan secara mendalam mengenai pengertian Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Justru Anda dapat megetahui penjelasan lengkapnya dalam PMK tahun 2019 No. 117 PMK.03/2019.
Aturan pada PMK tersebut menjelaskan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. selanjutnya merujuk di pasal 13 ayat 1 disebutkan lagi mengenai pengertian PKP tersebut.
Namun sebelum itu juga perlu Anda ketahui bahwa kriteria untuk pemberian pendahuluam adalah sebuah upaya, yang diberikan oleh pemerintah. Tujuannya adalah sebagai alat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Fasilitas PKP beresiko rendah ini juga akan membantu para PKP, untuk mendapatkan pengembalian dana kelebihan pajak secara mudah. tepatnya dengan proses tergolong cepat, yaitu mulai dari 1 sampai dengan 4 bulan setelah dilakukan permohonan.
Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa menjadi seorang PKP berisiko rendah mempunyai berbagai manfaat dan kemudahan bagi diriny. Maka dari itu banyak juga beberapa pihak, yang mencari tahu mengenai kriteria dari pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria dari pengusaha pajak berisiko rendah, yaitu:
- Sudah melakukan pengajuan permohonan kepada KPP dimana Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
- Tidak pernah dikenai hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan, yang didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 tahu terakhir.
- Tidak sedang dilakukan tahapan pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tindakaan pidana dalam bidang perpajakan.
- Sudah melakukan penyampaian SPT Masa PPn selama kurun waktu 12 bulan terakhir.
Selanjutnya nanti bagi para Pengusaha Kena Pajak, yang sudah memenuhi berbagai kriteria sebagai wajib pajak tertentu dalam dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Namun ada beberapa situasi ketika wajib pajak yang sudah memenuhi syarat khusus bisa menjadi seorang PKP berisiko rendah tanpa perlu melakukan pengajuan kepada KPP.
Tentunya status menjadi PKP berisiko rendah tersebut bisa Anda peroleh selama tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaaan maupun penyidikan pajak. bahkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah Anda tidak boleh terlihat tindak pidana dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
selain memahami mengenai pengertian dari Pengusaha Kena Pajak, pastinya masih ada beberapa informasi lain untuk diperhatikan. berbagai informasi tersebut mengenai apa saja kegiatan usaha, yang nantinya bisa digolongkan sebagai Pengusaha Kenaa Pajak berisiko rendah.
Sejauh ini kriteria pengusaha kena pajak memang sangatlah kompleks. Oleh sebab itu ketentuan terkait pengusaha kena pajak berisiko rendah jug tidak kalah penitng untuk diperhatikan.
Ada beberapa kegiatan usaha, yang nantinya akan ditetapkan sebagai golongan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Berikut ini merupakan berbagai aktivitas usahanya yang dapat Anda ketahui:
- Perusahaan yang memiliki saham perdagangan di bursa efek Indonesia.
- Berikutnya adalah Badan Usaha Milik Negara ataau BUMN serta BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai ketentuan yang ada.
- Pengusaha Kena Pajak sebagai mitra utama kepabeanan.
- Pengusahaa Kena Pajak sebagai operator ekonomi bersertifikat atau authorized economic operator.
- Pabrikan maupun produsen lain yang mempunyai tempat dalam melakukan aktivitas produksi.
- Pengusaha Kena Pajak dengan persyaratan tertentu.
- Pedagang besar farmasi.
- Seorang distributor dalam penjualan alat kesehatan.
- Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN, yang sahamnya lebih dari 50%.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (PKP Berisiko Rendah) adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria.
Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria beresiko rendah harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah.
Lampiran Permohonan
Permohonan harus dilampiri dengan :
- untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
- untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
- untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;
- untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;
- untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.
Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran tersebut dan sudah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah.
Pencabutan Status PKP Berisiko Rendah
Pencabutan keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah dilakukan dalam hai Pengusaha Kena Pajak:
- dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi ketentuan sesuai Pasal 13 ayat (2) PMK 117/PMK.03/2019.
Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah

Menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah menjadi sebuah keuntungan. Sebab nantinya sebagai seorang PKP berisiko rendah Anda akan mendapatkan berbagai kemudahan serta manfaat dalam bidang perpajakan.
Salah satu keuntungaannya adalah memperoleh pengembalian kelebihan pajak atau disebut sebagai restitusi. Umumnya proses restitusi akan memerlukan waktu sangat lama. Fakta tersebut pastinya menjadi informasi penting yang sudah banyak diketahui oleh wajib pajak.
Namun dalam ketentuan yang berlaku nantinya pihak perpajakan maupun fiskus bisa mempercepat proses restitusi terhadap beberapa pihaak. Upaya tersebut dapat disebut sebagai pengembalian pendahukuan ketika permohon berstatus sebagai seorang pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa pengusa berisiko rendah merupakan salah satu dari tiga kriteria WP, yang berhak memperoleh pendahuluan pengembalian dana kelebihan pajak. Sehingga bagi Anda yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah mampu memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga : Cara Mengetahui Perusahaan PKP atau Bukan
Tentu saja masih ada banyak sekali keuntungan saat Anda berstatus sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Maka dari itu tidak heran jika banyak wajib pajak, yang ingin dikukuhkan sebagai PKP berisiko rendah.
Nantinya status Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak perorangan maupun badan. Dimana untuk perusahaan status ini akan diajukan kepada perusahaan, yang dimiliki langsung oleh BUMN. Dimaan untuk kepemilikan sahamnya mencapai lebih dari 50%.
Selanjutnya agar bisa ditetapkan sebagai seorang Pengusaha kena pajak berisiko rendah ada beberapa tahapan untuk Anda perhatikan. Berikut adalah lampiran dokumen yang wajib Anda lengkapi ketika mengajukan tata cara penetapan PKP beresiko rendah di KPP, yaitu:
1. Untuk pengusaha kena pajak mitra utama dari kepebeanan wajib melampirkan surat penetapan sebaagai mitra utaama kepebeaanan.
2. Tata cara penetapan PKP beresiko rendah elanjutnya untuk pengusaha kena pajak sebagai operator ekonomi yang sudah bersertifikat authorized economy operator wajib melampirkan surat penetapan. Hal ini merupakan surat penetapan operator ekonomi yag sejalan pada kategori tersebut.
3. Bagi pabrikan maupun produsen juga perlu melampirkan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat, yang digunakan dalam pelaksanaan aktivitas produksi.
4. Tata cara penetapan PKP beresiko rendah selanjutnya untuk pedagang besar farmasi juga wajib melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Sertifikat distribusi farmasi.
- Izin pedagang besar farmasi.
- Sertifikat cara distribusi obat yang berstandar baik.
5. Bagi para distributor alat kesehatan nantinya wajib melampirkan sertifikat distribusi alat kesehatan maupun izin penyalur alat kesehatan. Disini Anda juga harus melengkapinya dengan sertifikat cara distribusi alat secara baik.
6. Tata cara penetapan PKP beresiko rendah terakhir adalah bagi perusahaan, yang secara langsung adalah milik BUMN. Disini pihaknya perlu melampirkan laporan keuangan konsolidasi BUMN induk. Laporan tersebut juga wajib telah diaudit oleh auditor independent pada tahun pajak terakhir sebelum dilakukan pengajuan.
Begitu Anda melengkapi berbagai dokumen tersebut silahkan mengunjungi KPP, untuk mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Selanjutnya pihak KPP akan meninjau semua persyaratan Anda dan memastikan kelengkapannya.
Jika sudah nantinya sebagai tahap lanjutan Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan serta pemberian keputusan. Hal tersebut akan dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah pengajuan Anda diterima secara lengkap.
Namun selanjutnya Bagi para pengusaha kena pajak, yang melakukan penyampaian SPT Masa PPn lebih bayar dengan jumlah maksimal Rp. 1 miliar memiliki ketentuan berbeda. Pihaknya nanti tidak perlu lagi melakukan penyampaian permohonan selama sudah memenuhi persyaratan yang ada.
Dalam hal ini untuk penetapan dari status Pengusaha kena pajak beresiko rendah juga bisa dicabut. Keputusan terkait penetapan status PKP ini nantinya mulai diberlakukan sejak tanggal penetapan sampai dengan penyabutan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya ada beberapa informasi seputar alasan dilakukannya pencabutan keputusan penetapan kepada PKP. Berikut adalah beberapa alasan tersebut yang perlu Anda perhatikan:
- PKP telah dilakukan pemeriksaan untuk jenis bukti permulaan maupun penyidikan mengenai tindak pidana perpajakan.
- PKP mendapatkan hukuman pidana karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pajak, yang didasarkan pada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal ini PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai status berisiko rendah.
Namun ketika Anda mengalami pencabutan tersebut juga tidak perlu merasa khawatir. Sebab nantinya permohonan sebagai seorang PKP berisiko rendah masih bisa dilakukan pengajuan ulang untuk ditetapkan lagi.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Banyaknya status berbeda yang bisa dimiliki oleh wajib pajak tidak jarang membuat masyarakat mengalami kesulitan saat menjalankannya. Terlebih setiap golongan wajib pajak umumnya akan mempunyai ketentuan berbeda untuk dipelajari lagi dari awal.
Fakta tersebut menjadi salah satu penghalang bagi wajib pajak, untuk melaksanakan aktivitas pajaknya secara lancar. Terlebih bagi wajib pajak dengan kesibukan tinggi maupun kurang paham mengenai pelaksanaan pajak.
Terbatasnya pemahaman dan informasi akan membuat wajib pajak merasa kesulitan, untuk melaksanakan semua aktivitas pajak tersebut. Meski demikian pelaksanaan pajak tetap harus dilakukan secara baik karena jika tidak Anda dapat terkena sanksi dalam bidang perpajakan.
Maka dari itu kehadiran dari seorang tenaga profesional pajak disini sangatlah penting. Bagi semua pihak yang memiliki kewajiban perpajakan nantinya Anda akan membutuhkan seorang konsultan pajak terbaik, yang menjadi solusi praktis dalam bidang perpajakan.
Layanan dari konsultan pajak online ini akan cukup efisien, untuk mencangkau banyak wajib pajak serta bisnis. Khususnya dalam melaksanakan pengelolaan maupun kewajiban pajaknya secara baik di era modern seperti saat ini.
Jasa konsultan pajak online akan membuat semua akses terhadap layanan pajak ini bisa berjalan sangat mudah. bahkan nantinya upaya tersebut akan memungkinkan bagi para wajib paja, untuk mengakses bantuan profesional secara cepat dan mudah.
Namun tentu saja banyaknya pilihan konsultan pajak online sering kali membuat masyarakat merasa kebingungan. Banyak pihak yang kurang paham dan bingung menemukan konsultan pajak berkualitas sesuai kebutuhannya.
Tentu saja pemilihan tenaga konsultan pajak menjadi salah satu cara terbaik. yang harus dilakukan oleh wajib pajak. pemilihan secara tepat akan membantu Anda, untuk menemukan layanan berkualitas dan bisa diandalkan. Maka dari itu simak beberapa tips pemilihan konsultan pajak di bawah ini:
- Cek reputasinya.
- Ketahui apa saja layanan yang tersedia.
- Pertimbangkan kualifikasi seorang konsultan pajak.
- Dapatkan konsultan pajak profesional dengan izin praktik resmi.
- Pertimbangkan biayanya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah tata cara penetapan PKP beresiko rendah. Pelaksanaan kegiatan perpajakan di Indonesia ditetapkan secara kompleks dengan berbagai aturan yang menyertainya. Dalam bidang perpajakan sering Anda temukan berbagai aturan serta ketentuan mengenai banyak hal, yang pastinya harus diketahui oleh wajib pajak.
Dalam informasi kali ini Anda telah mengetahui penjelasan serta tata cara penetapan PKP beresiko rendah. Dimana ketentuan terkait tata cara penetapan PKP beresiko rendah tersebut juga diatur dalam PMK di tahun 2019 dan 2018.
Sementara itu secara umum untuk definisi dari PKP berisiko rendah merupakan golongan pengusaha kena pajak, yang melaksanakan berbagai kegiatan tertentu. Dimana nantinya PKP berisiko rendah juga akan ditetapkan langsung, yang nantinya mampu memberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak PPn di setiap masa pajak.
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa PKP berisiko rendah juga mempunyai berbagai kewajiban pajak untuk dilakukan. Sehingga sebagai PKP berisiko rendah Anda masih harus mengetahui berbagai informasi pajak lain secara menyeluruh.
Maka dari itu penting bagi pengusaha kena pajak untuk mempunyai tenaga profesional yang mampu membantu dalam melaksanakan berbagai kegiatan perpajakannya. Sehingga golongan pengusaha kena pajak nantinya juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak online yang tersedia dalam mempermudah berbagai kegiatan pajak Anda.
Disini silahkan untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id. Dengan menggunakan tenaga konsultan pajak Proconsult.id, maka Anda mampu menjalankan berbagai kewajiban pajak secara baik dan lancar. Maka dari itu manfaatkan jasa perpajakan Proconsult.id mulai dari sekarang!

