Informasi cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan dan permasalahan pajak yang lain bisa ditanyakan ke konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Persoalan pajak juga mempunyai kaitan cukup signifikan dengan aktivitas bisnis. Sehingga bagi Anda seorang pengusaha pastinya sudah tidak asing dengan pajak. Dimana pajak dan bisnis menjadi salah satu aspek penting, yang saling berkaitan satu sama lain.
Jika Anda adalah pemilik perusahaan tentu mempunya kewajiban dalam pembayaran pajak. Hal tersebut juga termasuk salah satu kepatuhan pajak, yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Namun dalam eksekusinya pastikan juga untuk mengetahui pengusaha siapa saja, yang mempunyai kewajiban pembayaran pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam pembahasan mengenai informasi seputar perusahaan nantinya Anda akan mengenal mengenai status perusahaan. Dua status tersebut adalah PKP dan bukan PKP. Untuk membantu Anda dalam memahami informasi cara mengetahui perusahaan pkp atau bukan pastikan untuk mengetahui penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Perusahaan PKP?
Jika Anda memiliki sebuah perusahaan pastinya perlu memperhatikan berbagai kewajiban pajaknya. Hal tersebut juga termasuk untuk pelaksanaan pajak yang berkaitan pada status perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan aktivtas pajak perusahaan nantinya Anda akan mengenal mengenai status perusahaan PKP dan Non PKP. Dua informasi tersebut pastinya perlu Anda perhatikan secara baik. Sebab keduanya akan memberikan Anda arah jelas tentang bagaimana pelaksanaan pajak, yang seharusnya dilakukan.
Dalam kaitannya pada aktivitas tersebut nantinya status tersebut juga diberikan kepada pengusaha, yang memang mempunyai hak maupun kewajiban khusus. Hal ini dapat Anda gunakan agar bisa menjalankan aktivitas perpajakan yang dimilikinya secara baik.
Baca Juga : Cara Menghitung PKP Badan dan Syarat Pengajuan
Namun tentunya masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui definsii dari perusahaan PKP. Untuk itu pastikan untuk memperhatikan informasinya terlebih dahulu.
Perusahaan PKP adalah status yang diberikan kepada perusahaan ketika lembaga tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehingga nantinya perusahaan akan mempunyai hak atau kewajiban sebagai PKP sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Dalam hal ini Anda juga dapat mengetahui PKP sebagai seorang wajib pajak perorangan maupun badan, ayng nantinya dapat melakukan aktivitas penyerahan BKP dan JKP sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan. Secara lebih spesifik lagi adalah UU Tahun 2009 No. 42 beserta perubahan aturannya.
Sehingga dapat disimpulkan untuk pengertian Perusahaan PKP sebagai perusahaan, yang telah dikuhkuhkan menjadi PKP. Maka dari itu nantinya perusahaan tersebut akan mempunyai berbagai tanggung jawab maupun hak sebagai PKP sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
Untuk menjadi perusahaan berstatus PKP tentunya tidak dapat dilakukan secara mudah. dalam prosesnya ada banyak sekali tahapan, yang perlu dilakukan oleh perlu dilakukan oleh perusahaan untuk menjadi PKP. Salah satunya adalah mempunyai pendapatan bruto dari aktivitas usaha, yang sesuai pada Keputusan Menteri Keuangan.
Selanjutnya sebagai perusahaan pastinya terdapat beberapa kualifikasi tertentu, yang harus diperhatikan. Bagi perusahaan yang ingin menjadi PKP pastikan untuk memperhatikan beberapa syaratnya di bawah ini:
- Sebagai pengusaha pribadi maupun badan (perusahaan), yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri agar bisa memperoleh NPPKP. Hal ini merupakan Nomor Pokok PEngusaha Kena Pajak, yang harus dimiliki selain NPWP.
- Berikutnya pengusaha tersebut harus sudah mempunyai omzet usaha selama satu tahun, yang lebih dari Rp. 4,8 miliar
- Sesuai ketentuan PMK tahun 2013 No. 197.PMK.03 menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki omzet Rp. 4,8 miliar, maka pihaknya tidak memiliki kewajiban pendaftaran sebagai PKP. Nantinya pengusaha tersebut akan langsung dimasukkan kedalam kelompok pengusaha kecil tidak kena pajak atau Non PKP
- Jika setelah dikukuhkan perusahaan tersebut mempunyai omzet satu tahun di bawah Rp. 4,8 miliar, maka bisa melakukan pengajuan permohonan sebagai PKP
Sehingga dari sini Anda dapat menyimpulkan bahwa pengusaha yang mempunyao omzet diatas Rp. 4,8 miliar memiliki kewajiban, untuk mendaftar dan dikukuhkan sebagai PKP atau perusahaan Kena Pajak.
Di lian sisi pengusaha yang omzetnya di atas Rp. 4,8 miliar, namun belum berstatus PKP nantinya tidak dapat memungut PPn dan melakukan penerbitan faktur. Meski demikian nantinya pengusaha yang penghasilannya lebih ari Rp. 4,8 miliar tidak PKP belum mampu merasakan fasililtas, yang disediakan pemerintah untuk perusahaan berstatus PKP.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Mengetahui Perusahaan PKP atau Bukan
Saat ini menjadi seorang pengusaha atau membangun sebuah perusahaan pastinya menjadi salah satu keinginan banyak orang. Hal ini banyak didambakan karena dianggap memiliki fleksibilitas tinggi.
Jika ingin menjadi seorang pengusaha tentunya Anda juga perlu memperhatikan berbagai mekanisme lainnya. Hal ini termasuk berbagai kewajiban dan hak yang perlu dilakukan sebagai pengusaha. Dalam hal ini nantinya untuk berbagai kewajiban dan hak tersebut tidak semata-maata pada bidang perpajakan saja.
Secara umum perusahaan mempunyai banyak sekali tanggung jawab, yang harus dilakukan. Oleh sebab itu sebagai pengusaha ada banyak juga informasi, yang harus Anda ketahui.
Dalam kaitannya pada aktivitas perusahaan tersebut pajak menjadi salah satu instrument penting, yang tidak boleh dilewatkan. Namun dalam kaitannya pada kegiatan tersebut ada beberapa informasi sederhana yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Dalam dunia bisnis nantinya Anda akan mengenai dua status perusahaan, yang erat kaitannya pada kewajiban pajak. Dua istilah atau status tersebut adalah PKP dan Non PKP. Namun saat ini masih banyak masyarakat, yang belum mengetahui informasi seputar status tersebut secara baik.
Baca Juga : Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah
Cara Mengetahui Perusahaan PKP atau Bukan
Untuk membantu Anda memahami kedua istilah tersebut pastikan untuk mengetahui perbedaannya. Oleh sebab itu berikut adalah cara mengetahui perusahaan pkp atau bukan melalui perbedaannya di bawah ini:
1. Kewajibannya
Cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan dapat dilihat dari kewajibannya. Hal ini merupakan salah satu cara paling mudah, yang dapat Anda lakukan dalam memastikan status perusahaan tersebut dalam bidang perpajakan.
Untuk memudahkan Anda dalam memahami informasi seputar PKP dan Non PKP tentunya kewajiban ini telah kami sajikan secara lebih sederhana. Berikut adalah beberapa kewajiban antara perusahaan PKP dan Non PKP, yaitu:
a. PKP
- Melaksanakan pemungutan pajak untuk jenis PPnBM terutang dan PPn.
- Melakukan penyetoran untuk PPn dan PPnBM terutang. Dengan catatan untuk pajak keluarannya jauh lebih besar dibandingkan pajak masukan.
- Melaksankaan pelaporan pada pajak PPn dan PPnBM terutang.
- Melakukan penyampaian SPT Masa untuk PPnBM terutang dan PPn.
b. Non PKP
- Melakukan penyetoran untuk PPh Final.
- Membayarkan pajak PPh Final.
Dalam kaitannya pada kewajiban dari perusahaan non PKP tersebut juga diatur dalam PMK Tahun 2013 No. 197/PMK/03. Dalam hal ini perusahaan yang berstatus non PKP tidak memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak sama dengan perusahaan PKP.
Selanjutnya perusahaan juga tidak memiliki kewajiban pelaporan dalam bentuk SPT Masa PPn. Sehingga dari tidak adanya kewajiban pelaporan SPT tersebut membuat cost of compliance atau biaya untuk pelaksanaan aktivitas pajak menjadi jauh lebih sedikit.
Selain itu sebagai Pengusaha Non PKP nantinya wajib pajak memiliki beberapa larangan, yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa larangan yang harus dijalankan oleh non PKP, yaitu:
- Memungut PPn.
- Menerbitkan faktur pajak.
2. Hak
Cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan juga dapat Anda ketahui dari hak-haknya. Pastniya hal ini juga menjadi salah satu informasi penting, yang tidak boleh dilewatkan. Bagi perusahaan dengan status PKP atau non PKP nantinya wajib mengetahui informasi tersebut, agar bisa mendapatkan maksimal dengan memanfaatkan hak perpajakannya.
Dalam praktik perpajakan seorang PKP tentu mempunyai hak lebih banyak dibandingkan dengan non PKP. Namun untuk memudahkan Anda dalam memahami Cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan silahkan melihat penjelasannya di bawah ini:
a. PKP
- Melaksanakan pengkreditan untuk pajak masukan maupun pembelian atas transaksi JKP dan BKP.
- Melakukan pengajuan restitusi.
- Mempunyai hak dalam melakukan pengajuan kompensasi atas kelebihan pajak.
- Sebagai bukti kredibilitas dan legalitas usaha.
- Menjadi bukti bahwa perusahaan melaksanakan berbagai kepatuhan terhadap aturan pajak yang dimilikinya.
- Mampu mendapatkan akses pasar secara luas.
- Dapat melakukan berbagais aktivitas transaksi usaha bersama lembaga-lembaga pemerintah.
- Mampu menjamin terciptanya produksi secara lebih efisien.
- Menjadi salah satu cara dalam meningkatkan pemanfaatan sekaligus penerimaan PPn.
b. Non PKP
- Tidak melakukan pungutan PPn
- Menggunakan formulir SPT PPh 1771 dengan tarif o,5% atas penghasilan bruto
Cara Menghitung Pajak Perusahaan PKP
Setelah memahami apa saja informasi seputar Cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan pastinya Anda telah memiliki kesimpulan tersendiri. Dalam kaitannya pada status PKP dan Non PKP dari perusahaan tentunya tidak dapat didapatkan secara mudah.
Untuk menjadi seorang perusahaan PKP ada beberapa syarat, yang harus dimiliki oleh wajib pajak. Meski PKP juga dapat dimiliki oleh perusahaan kecil yang telah memenuhi kualifikasi, namun hal ini juga tidak sesederhana itu.
Untuk menjadi seorang perusahaan PKP terdapat banyak aspek, yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Namun ketika sudah menjadi seorang PKP Anda akan memperoleh banyak sekali hak dan jalan mudah ketika melaksanakan aktivitas pajak tersebut
Tentunya semua hak dan keuntungan ini juga sejalan pada berbagai kewajiban, yang dimiliki oleh wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak atau perusahaan PKP nantinya juga akan mempunyai beberapa kewajiban sejalan pada statusnya sebagai PKP.
Berbagai kewajiban tersebut pastinya juga cukup kompleks. Salah stanya adalah menghitng pajak perusahaan yang dimilikinya. Untuk memahami informasi pajak tersebut pastikan lebih dulu Anda memahami tarif perpajakannya secara baik.
Pada UU Tahun 2021 No.7 mengenai UU HPP dijelaskan mengenai tarif pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak badan atau perusahaan. Disebutkan bahwa tarif PPh untuk perusahaan yang berstatus sebagai PKP adalah senilai 25%.
Berdasarkan nilai tarif tersebut Anda bisa melakukan perhitungan secara mudah. untuk itu silahkan lihat ilustrasi serta contohnya di bawah ini:
Rumus :
Penghasilan neto = Pendapatkan bruto – pengurang biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh
Cara perhitungan pajak terutang PPh badan tersebut nantiny dapat memakai rumus, yang sudah dijelaskan diatas. Namun untuk memudahkan Anda dalam memahaminya silahkan melihat contoh kasusnya di bawah ini:
PT Donald di tahun 2023 mempunyai peredaran bruto senilai Rp. 25 miliar. Pihaknya juga memperoleh fasilitas pajak. Oleh sebab itu untuk perhitungan PPh badan terutangnya adalah sebagai berikut:
= (4,8 miliar : Rp. 25 miliar ) x Rp. 2 miliar
= Rp. 384.000.000
Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa jumlah pendapatan kena pajak menjadi bagian dari peredaran bruto. Namun untuk penghasilan kena pajak tersebut tidak memperoleh fasilitas, maka untuk jumlah PPh pajak terutangnya adalah sebagai berikut:
= Rp. 2 miliar – Rp. 384 juta
= Rp. 1,616 miliar
Selanjutnya dapat dihitung untuk PPh terutang yang dimiliki oleh PT Donald adalah sebagai berikut:
= (50% x 20%) x Rp. 384 juta
= Rp. 38,4 juta
= 20% x Rp. 1,616 miliar
= Rp. 323,2 juta
Sedangkan untuk jumlah PPh terutangnya adalah
= Rp. 323,2 juta + Rp. 38,4 juta
= Rp. 361,6 juta
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Pajak merupakan sebuah instrument yang cukup kompleks. Namun sebagai wajib pajak AndAnda nantinya Anda tetap memiliki kewajiban perpajakan, yang harus dilakukan. berdasarkan Berdasarkan penjelasan tersebut sebagai wajib pajak dapat memahmi bahwa mengetahui informasi seputar perpajakan sangatlah penting.
Sebagai sebuah perusahaan menjalankan kewajiban pajak menjadi salah satu langkah penting, yang harus Anda lakukan. Namun mengembangkan usaha serta mengetahui pergerakan bisnis juga menjadi salah satu langkah penting, yang tidak boleh dilewatkan.
Baca Juga : Cara Menutup Pajak Perusahaan yang Benar
Perusahaan pasti mempunyai banyak sekali kewajiban, yang harus dilakukan. Utamanya dalam bidang perpajakan pasti ada berbagai keterbatasan, yang tidak dapat dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Oleh sebab itu perusahaan membutuhkan jasa profesional perpajakan, yang mempunyai banyak sekali manfaat.
Jasa profesional pajak tersebut dapat Anda sebut sebagai konsultan pajak. Pihaknya adalah tenaga terpercaya yang dapat Aanda gunakan dalam melakukan berbatai aktivitas pajak. Sehingga nantinya semua kewajiban pajak dapat berjalan secara baik, tanpa perlu khawatir bagaimana perkembangan usaha tersebut.
Pastinya jasa konsultan pajak menjadi salah satu solusi terbaik untuk semua perusahaan. Namun dalam hal ini pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak secara tepat. Sehingga Anda dapat memperoleh lebih banyak keuntungan ketika menggunakannya. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak, yang bisa dilakukan, yaitu:
- MEmperhatikan izin praktik jasa.
- Melihat kualifikasi serta sertifikasi konsultan pajak.
- Memastikan track record.
- Menggunakan jasa terbaik dan profesional.
- Memperhatikan biaya.
- Melihat review dan rekomendasi orang terpercaya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan. Jika melihat pada penjelasan diatas maka Anda dapat mengetahui bahwa perusahaan di Indonesia tidak semuanya memiliki kewajiban pembayaran pajak. Terdapat beberapa kategori perusahaan, yang nantinya lepas dari tanggung jawab perpajakan.
Selanjutnya sebagai wajib pajak nantinya Anda juga akan mengenal tentang istilah PKP. Hal tersebut merupakan status perusahaan yang telah melalui proses pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sementara itu dalam kaitannya pada PKP sendiri nantinya Anda juga dapat mengetahui bahwa pihaknya merupakan sebuah pengusaha kecil, yang nantinya dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun bagi perusahaan yang mengajukan diri sebagai PKP juga dapat melakukannya asalkan telah memenuhi persyaratannya.
Tentunya ketika perusahaan memiliki status sebagai PKP, maka bisa memperoleh banyak sekali keuntungan. Secara umum perusahaan dengan status tersebut akan memiliki berbagai kemudahan dalam menjalankan aktivitas pajaknya. Bahkan oleh pemerintah pihaknya juga diberikan beberapa benefit tertentu sesuai ketentuan UU.
Tentunya sebagai PKP perusahaan mempunyai banyak sekali kewajiban, yang harus dilakukan. Maka dari itu agar kewajiban tersebut dapat selesai dengan baik Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak, yang disediakan oleh Proconsult.id.
Ketika mempercayakan semua urusan pajak kepada Proconsult.id nantinya Anda akan mendapatkan banyak sekali kelebihan. Salah satunya terhindar dari pelaksanaan ketika mempercayakan semua urusan pajak kepada Proconsult.id nantinya Anda akan mendapatkan banyak sekali kelebihan. Salah satunya terhindar dari kekeliruan pelaksanaan pajak, yang membuat perusahaan terkena sanksi. Sehingga pemakain jasa konsultan pajak ini akan jauh lebih aman bagi perusahaan dan pastinya menguntungkan.