Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Informasi mengenai teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Ketentuan pada aktivitas perpajakan di Indonesia sering kali mengalami perubahan. Bahkan setiap kegiatan perpajakan di Indonesia juga akan mengikuti perkembangan serta kondisi di masyarakat. sehingga tidak jarang nantinya akan Anda temui berbagai perubahan yang erat kaitannya pada kondisi di masyarakat.

Proconsult

Sejauh ini salah satu contoh terkait ketentuan perpajakan, yang hadir dari perubahan kondisi di masyarakat dapat Anda ketahui semasa pandemi Covid-19. Dimana didalamnya terdapat teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020 yang dijalankan oleh masyarakat sehubungan dengan dikeluarkannya PMK Tahun 2020 No. 44.

Cari Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Namun masih banyak juga wajib pajak maupun masyarakat umum yang belum mengetahui teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020. Oleh sebab itu Anda dapat menyimak informasi teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020 di bawah ini:

Apa Itu Insentif Pajak PPh 21?

Apa Itu Insentif Pajak PPh 21

Sumber foto : Pajak.io

Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing dengan terjadinya perubahan aturan didalamnya. Hal ini sudah seperti Hal ini sudah seperti ketentuan penting, yang harus diperhatikan oleh wajib pajak secara teratur.

Baca Juga : Denda Telat Bayar Pajak PPH 21 Terbaru 2024

Regulasi yang ada di bidang perpajakan memang sering kali mengalami perubahan. Salah satu contoh yang dapat anda lihat adalah perubahan aturan terkait pemberian insentif pajak PPh pasal 21.

pengertian Insentif Pajak PPh 21 merupakan fasilitas perpajakan, yang diberikan oleh pemerintah kepada para pegawai pemilik NPWP di Indonesia dengan ketentuan khusus. Dalam hal ini diketahui bahwa pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak yang mengalami dampak dari pandemi tersebut.

Proconsult

Maka dari itu definisi dari Insentif Pajak PPh 21 adalah sebuah fasilitas, yang bisa dirasakan masyarakat sebagai salah satu dari program pemerintah. Sehingga nantinya pegawai tersebut tidak perlu lagi membayarkan kewajiban pajaknya.

Dalam hal ini kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu pegawai akan menerima pendapatan tanpa pungutan pajak. oleh sebab itu penghasilan bersih yang diterima oleh wajib pajak bisa jauh lebih besar.

Secara umum pada ketentuan insentif pajak PPh pasal 21 di PMK tahun 2020 No. 44 dijelaskan secara tepat mengenai siapa saja, yang bisa mengajukan insentif perpajakan tersebut. Namun untuk kategorii Polri, PNS dan TNI tidak memiliki kewajiban bebas PPH 21 tersebut.

Cari Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Sumber foto : Mrbfinance.com

Sebelumnya pandemi covid-19 telah memberikan pengaruh besar pada berbagai bidang di seluruh dunia. Sehingga tidak hanya Indonesia saja yang merasakan dampak dari pandemi tersebut. Namun untuk mengantisipasi kerugian yang semakin banyak diperlukan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Maka dari itu demi menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan produktivitas di masa pandemi terdapat ketentuan perpajakan, yang perlu Anda perhatikan. Salah satu upaya yang di keluarkan pemerintah adalah terkait teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020.

Ini merupakan sebuah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada masyarakat terdapat pandemi. Pemberian PPh pasal 21 Ditangung Pemerintah ini juga diberikan melalui aturan pada PMK tahun 2020 No. 23.

Pada mulanya pemberian insentif tersebut hanya diberikan kepada pegawai kantoran saja. Dimana pihaknya bekerja dalam sektor manufaktur, yang telah ditetapkan menjadi perusahaan KITE. Namun seiring berjalannya waktu pemerintah memberikan peluasan pemberian insentif pajak tersebut.

Hingga pada akhirnya pemberian fasilitas pajak tersebut juga diberikan kepada sektor pemberi kerja. Sehingga pihak tersebut nantinya dapat memanfaatkan insetif pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui

Perluasan mengenai cakupan pemberian insentif tersebut diberlakukan pada beberapa aturan. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap:

  1. PMK tahun 2020 No. 44
  2. PMK tahun 2020 No. 86
  3. PMK tahun 2020 No. 11

Dalam hal ini dapat Anda ketahui bahwa pemberian insentif tersebut diberikan periode tertentu. Namun pada praktiknya pemeirngtah memberikan perpanjangan sampai dengan bulan Desember tahun 2021.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut diketahui bahwa PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini akan diberikan kepada pegawai, yang umumnya memperoleh umumnya memperoleh maupun mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja. Dimana pihaknya merupakan salah satu dari 1.189 KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha.

Namun umumnya tidak semua pegawai tersebut bisa mendapatkannya. Insentif ini hanya diberiakn kepada pekerja, yang mempunyai NPWP serta pendapatan bruto bersifat tetap dan teratur. Dimana pendapatannya tidak lebih dari Rp. 200 juta dalam satu tahun pajak.

Pemberian insentif tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya Pajak Penghasilan menjadi ditanggung oleh pemerintah. Sehingga wajib pajak perorangan tidak perlu lagi membayar pajaknya sendiri. Namun perlu digaris bawahi bahkan insentif ini hanya berlaku sampai dengan Desember 2021.

Dari sini bisa diketahui bahwa adanya insentif pajka tersebut akan menambah penghasilan dari pegawai. Sehingga gaji bersih yang diterima tidak dipungut pajak. Sebab nominal pajak PPh 21 yang biasanya disetorkan kepada kas negara akan menjadi hak pegawai.

Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Proconsult

Pada artikel kali ini akan membahas lebih teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Insentif PPh 21

Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”;

2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP.

Apabila Pemberi Kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai, maka:

1) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21;

2) kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebagai akibat pembetulan SPT dapat:

a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau
b) diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP;

3) dan atas PPh Pasal 21 yang terlanjur dipotong oleh Pemberi Kerja, dibayarkan kepada Pegawai.

Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, insentif PPh Pasal 21 DTP berakhir sampai dengan Masa Pajak dilakukannya pencabutan.

Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.

Untuk lebih jelasnya mengenai teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020 dapat Anda download file dibawah ini.

Cari Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Konsultanbisnissurabaya.com

Dalam bidang perpajakan berbagai aturannya sering kali mengalami perubahan. Maka dari itu penting bagi wajib pajak, untuk selalu update pada perkembangan ketentuan perpajakan tersebut. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan pajak secara baik dan benar.

Melalu penjelasan diatas Anda juga dapat mengetahui bahwa sering kali ketentuan pajak tersebut berubah sesuai kebutuhannya. Maka dari pemahaman mengenai aktivitas perpajakan nantinya juga menjadi kebutuhan penting agar masyarakat dapat lebih mudah melaksanaan kegiatan pajak.

Namun sering kali wajib pajak tidak memiliki cukup waktu untuk memahami atau bahkan mengikuti perkembangan aktivitas pajak tersebut secara baik. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai alasan. Mulai dari tidak adanya pemahaman mengenai bidang perpajakan atau bahkan kesibukan yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Ketika berada di posisi tersebut kehadiran tenaga konsultan pajak sangatlah diperlukan. Dalam hal ini tenaga konsultan pajak tersebut akan menjadi pilihan tepat semua orang, untuk melaksanakan aktivitas pajaknya secara baik. Sehingga dengan begitu Anda tidak perlu lagi khawatir jika mengalami kendala dalam pelaksanaan aktivitas pajak tersebut.

Konsultan pajak akan menjadi tenaga jasa terbaik, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. Dalam hal ini konsultan pajak merupakan tenaga profesional dan terpercaya, yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan wajib pajak.

Konsultan pajak yang tersedia di Indonesia saat ini jumlahnya juga sangatlah banyak. Namun pastikan Anda memilih tenaga konsultan pajak terbaik, yang sesuai kebutuhan dan pastinya terpercaya.

Pemilihan tenaga konsultan pajak menjadi salah satu kebutuhan penting, yang wajib Anda perhatikan. Mengingat untuk menemukan tenaga konsultan pajak yang baik perlu dilakukan secara tepat. tujuannya agar Anda dapat menemukan tenaga profesional terbaik untuk menyelesaikan semua uerusan pajak tersebut.

Baca Juga : Jasa Pelatihan PPh 21 untuk HRD 081350882882

Pastinya pemilihan konsultan paja juga akan menghindari pemakaian jasa kurang terpercaya. Oleh sebab itu silahkan memperhatikan tips pemilihanhya dalam penjelasan di bawah ini:

1. Izin Praktik

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memperhatikan ada tidaknya izin praktik dari tenaga konsultan. Izin praktik merupakan opsi penting pemilihan tenaga konsultan pajak, yang pastinya harus Anda perhatikan secara baik.

Seorang konsultan pajak sendiri merupakan tenaga profesional, yang bisa berupa orang pribadi atau badan. Pihaknya akan hadir untuk memberikan konsultasi perpajakn kepada wajib pajak terkait kebutuhan perpajakannya.

Tentu saja kehadiran tenaga konsultan pajak ini menjadi salah satu upaya, untuk melaksanakan hak serta pemunuhan terhadap kewajiban perpajakan. Sehingga nanitnya wajib pajak dapat menjalankan aktivitas pajaknya sesuai pada kebutuhan dan aturan UU Perpajakan.

Hal tersebut merupakan defisini dari konsultan pajak yang perlu Anda perhatikan. Dimana definisi tersebut juga terdapat dalam PMK tahun 2014 No. 111/PMK.03 mengenai konsultan pajak. berdasarkan penjelasan tersebut sudah bisa jelas bahwa jasa tersebut merupakan tenaga profesional, yang resmi dan diakui kehadirannya dalam bdiang perpajakan.

Dalam hal ini seorang tenaga konsultan pajak nantinya juga akan memiliki izin praktik, yang secara langsung diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. izin praktik konsultan pajak menjadi salah satu syarat penting bagi seseorang, yang ingin mendaftar sebagai seorang konsultan pajak.

Izin praktik tersebut nantinya juga akan membuktikan bahwa pihaknya merupakan tenaga resmi, yang akan digunakan wajib pajak. maka dari dapat disimpulkan juga bahwa izin praktik ini menjadi sebuah legalitas dari konsultan pajak untuk Anda pertimbangkan.

2. Sertifikat

Upaya pemilihan tenaga konsultan pajak tentunya harus diperhatikan secara tepat. Dalam hal ini ada beberapa kebutuhan penting, yang wajib Anda lakukan. Salah satunya mengenai keberadaan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu persyaratan penting untuk Anda perhatikan.

Dalam proses pendaftaran tenaga konsultan pajak sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat administrasi, yang tentunya perlu Anda perhatikan. Dimana sertifikat konsultan pajak juga membutkikan bahwa pihkanya merupakan tenaga ahli dengan kompetensi terjamin.

Sertifikat konsultan pajak tersebut nantinya akan menjadi tolak ukur mengenai keahlian yang dimilikinya. Dimana nantinya akan ada beberapa jenis sertifikat konsultan pajak, yang perlu Anda perhatikan. Setiap jenis sertifikat tersebut nantinya juga akan mempunyai tingkat keterampilan berbeda-beda.

Bagi Anda yang ingin menggunakan tenaga konsultan pajak pastikan meilih jasa dengan kompetensi sesuai. Contohnya adalah bagi wajib pajak perorangan, yang ingin menyelesaikan aktivitas pajaknya bisa memilih konsultan pajak dengan sertfiikat tingkat A.

Sementara bagi perusahaan yang ingin menggunakan tenaga konsultan pajak juga bisa memanfaatkan konsultan pajak tingkat 2. Sedangkan bagi wajib pajak yang mempunyai kebutuhan pajak luar negeri nantinya dapat menghubungi konsultan pajak tingkat 3.

Penting bagi Anda untuk memperhatikan setiap jenis sertifikat konsultan pajak tersebut secara baik. Hal tersebut menjadi salah satu upaya terbaik bagi Anda, untuk memperoleh tenaga pajak terbaik dengan kualifikasi sesuai kebutuhan.

3. Pengalaman dan Profesinalitas

Proconsult

Langkah penting dalam pemilihan tenaga konsultan pajak yang tidak boleh dilewatkan adalah dengan memperhatikan pengalaman maupun profesionalitasnya. Dalam hal ini dua aspek tersebut menjadi kebutuhan penting dalam pemilihan tenaga jasa, yang tentunya tidak boleh dilewatkan.

Selain izin praktik dan sertifikat tentunya pengalaman menjadi salah satu opsi utama, yang dapat membantu Anda menemukan tenaga jasa perpajakan secara tepat. mengingat pengalaman tersebut juga akan membuktikan bagaimana kualitas jasa dan keahliannya.

Silahkan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak, yang memiliki pengalaman terjamin. Dimana aspek tersebut menjadi salah satu langkah penting, yang dapat membuktikan pihaknya dapat dipercaya dalam menyelesaikan semua urusan perpajakan.

Seorang tenaga konsultan pajak haruslah mempunyai pengalaman terbaik dan beragam. Utamanya dalam penanganan kasus-kasus perpajakan dengan durasi waktu tertentu. Sehingga aspek tersebut wajib diperhitungkan dalam pemilihan tenaga konsultan pajak.

Contohnya adalah tenaga konsultan pajak dengan pengalaman penanganan masalah perusahaan selama 10 tahun. Namun bagi Anda yang ingin memakai konsultan pajak baru pastikan bagaimana pemahamannya mengenai kebutuhan pajak.

Selanjutnya dapatkan konsultan pajak yang memiliki profesinalitas tinggi. Hal tersebut nantinya akan membantu Anda, untuk menggunakan tenaga konsultan pajak secara tepat serta membantu semua penanganan masalah pajak tersebut.

4. Tarif

Sementara itu sebelum memutuskan menggunakan tenaga konsultan pajak silahkan Anda memperhitungkan berapa tarif tenaga konsultan pajak, yang ingin digunakan. Saat ini tersedia banyak sekali tenaga konsultan pajak yang tersedia di masyarakat.

Setiap tenaga konsultan pajak tersebut umumnya mempunyai tarif berbeda-beda, yang nantinya bisa Anda perhitungkan sebagai langkah pemilihan jasanya. Sebelum mulai mempekerjakan seorang tenaga ahli pastikan untuk memperhatikan aspek ini terlebih dahulu.

Silahkan Anda mencari tahu lebih dulu mengenai berapa tarif konsultan pajak, yang nantinya akan digKunakan. Hal tersebut merupakan langkah tepat agar bisa menggunakan tenaga jasa terbaik yang bisa disesuaikan sesuai kebutuhannya masing-masing.

Umumnya setiap konsultan pajak memiliki metode berbeda dalam penentuan kewajiban pajaknya. Ada konsultan pajak yang menerapkan tarif berdasarkan hitungan jam kerja, jenis layanan yang digunakan atau penyelesaian kerjanya.

Selain itu ada berbagai mekanisme lain, yang biasa digunakan konsultan pajak dalam penentuan tarifnya. Oleh sebab itu pastikan Anda memperhatikan aspek ini secara baik, agar bisa menjalankan pemilihan konsultan pajak sesuai budget yang dimiliki.

5. Kredibilitas

Tips terakhir dalam pemilihan tenaga konsultan pajak yang bisa Anda lakukan adalah memperhatikan kredibilitas jasanya. Hal ini menjadi poin penting yang tentunya wajib diperhatikan oleh tenaga konsultan pajak. terutama bagi Anda yang baru pertama kali ingin menggunakan tenaga jasanya.

Dalam upaya pemilihan konsultan pajak sering kali masyarakat kesulitan dalam memilih tenaga jasa secara tepat. bahkan banyak masyarakat yang mengalami kesulitan, untuk memilih tenaga perpajakan kredibel dan sesuai kebutuhannya.

Dalam hal ini silahkan Anda memilih tenaga perpajakan, yang kualitas jasanya terjamin. Sehingga ketika Anda ingin melaksanakan aktivitas pajak tersebut dapat dijalankan sesuai kebutuhan dan jasa yang diperlukan.

Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah penjelasan teknis mengenai insentif pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020. Berdasarkan pada informasi diatas Anda dapat mengetahui bahwa ketentuan terkait teknis insentif PPh pasal 21 merupakan informasi penting, yang perlu Anda perhatikan. Dalam hal ini teknis mengenai insentif pajak PPh 21 merupakan sebuah pemberian fasilitas di bidang perpajakan terhadap PPh pasal 21.

Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa PPh pasal 21 ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah. Sehingga fasilitas insentif pajak tersebut juga dapat disebut sebagai DTP atau ditanggung pemerintah.

Sesuai dengan penjelasan tersebu diketahui bahwa hal ini merupakan sebuah insentif, yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. hal tersebut sehubungan pada insentif terkait pandemi Covid-19. Hingga sampai akhirnya mendapatkan perpanjangan sampai dengan Desember 2021.

Berdasarkan penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa umumnya pemerintah memudahkan masyarakat, untuk melakukan kegiatan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari pemberian insentif pajak terkait pandemi Covid-19.

Atas kondisi tersebut juga bisa diperhatikan bahwa secara umum wajib pajak di masa pandemi Covid-19 memiliki berbagai insentif yang dijalankan demi upaya pelaksanaan aktivitas pajaknya.  

Namun untuk memudahkan masyarakat menyesuaikan perubahan aturan tersebut Anda bisa memanfaatkan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id. kehadiran tenaga jasa konsultan pajak akan membangu Anda dalam menjalankan aktivitas pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu silahkan untuk memanfaatkan jasa perpajakan dari Proconsult.id saat ini juga!

Proconsult