Utang Pajak dalam Kepailitan, Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai utang pajak dalam kepailitan. Secara umum dalam proses melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan nantinya semua wajib pajak perlu mengetahui setiap mekanisme yang sesuai tanggung jawabnya. Namun dalam hal ini sebagai wajib pajak umumnya Anda mempunyai kewajiban dalam melakukan perhitungan, pembayaran serta pelaporan pajak, yang dibebankan kepadanya.

Dalam setiap proses pelaksanaan aktivitas pajak tersebut tentunya ada jangka waktu tertentu, yang harus dilaksanakan. Umumnya jangka waktu pembayaran tersebut perlu dipatuhi agar nantinya Anda bisa menjalankan setiap kegiatan pajak secara baik dan benar.

Proconsult

Sementara itu setiap wajib pajak umumnya mempunyai kondisi-kondisi yang berbeda. Terdapat beberapa wajib pajak, yang dinyatakan pailit dalam menjalankan usahanya. Tentunya bagi Anda yang dinyatakan pailit tetap harus melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki.

Meski belum cukup sering dibahas tentunya hal ini menjadi salah satu instrument penting, yang perlu diperhatikan. Oleh sebab itu untuk membantu Anda memahaminya silahkan melihat penjelasan utang pajak dalam kepailitan dibawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Utang Pajak dalam Kepailitan

Apa Itu Utang Pajak dalam Kepailitan

Sumber foto : Belasting.id

Memahami bagaimana aturan pajak berjalan menjadi salah satu tanggung jawab, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Pihaknya menjadi subjek pajak yang harus paham setiap aturan pajak yang ada. Tujuannya agar semua wajib pajak dapat menjalankan berbagai aktivitas perpajakannya secara mudah.

Selain di dalam bidang perpajakan tentunya hutang menjadi salah satu komponen, yang tidak asing bagi Sebagian orang. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari Anda pasti sudah tidak asing dengan komponen tersebut.

Secara umum hutang ini adalah salah satu kebutuhan bagi manusia. Hal ini biasanya digunakan dalam pemenuhan kebutuhan Ketika seseorang tidak mempunyai cukup biaya. Dalam menjanlankan bisnis tentunya juga tidak dapat terpisahkan dari instrument hutang piutang.

Baca Juga : Strategi Pailit dalam Pajak yang Wajib Diketahui

Hutang dalam bisnis biasanya digunakan sebagai alat pengembang usaha. Sehingga agar usahanya semakin maju dan berkembang biasanya beberapa pihak mengambil pinjaman. Tujuannya agar usaha yang dijalankan dalam memiliki cakupan lebih luas dan besar.

Sementara itu setiap usaha tentu menginginkan perkembangan dan kemajuan. Namun muncul beberapa variable yang tidak diinginkan maka bisa membuat usaha mengalami masalah. Salah satunya adalah pailit, yang bisa menyebabkan kebangkrutan.

Pailit umumnya dapat terjadi karena berbagai alasan. Mulai dari perubahan mekanisme, korupsi, pengelolaan bisnis tidak baik dan banyak hal lainnya. Dalam hal ini Ketika dinyatakan pailit oleh PEngadilan Negeri Anda perlu mengetahui Langkah selanjutnya, yang harus diambil.

Proconsult

Dalam bidang perpajakan Perusahaan yang dinyaratkan pailit nantinya tetap mempunyai kewajiban, untuk melakukan pembayaran utang pajak. Dalam hal ini utang pajak adalah kewajiban pembayaran pajak, yang harus dibayar termasuk di dalamnya denda, sanksi, kenaikan maupun instrument lain sesuai SKP.

Sehingga dari sini dapat dikatakan untuk Utang Pajak dalam Kepailitan adalah adalah tanggungan pajak, yang tetap harus dibayarkan di Tengah proses Perusahaan dinyatakan pailit. Sehingg bisa disimpulkan untuk pengertian Utang Pajak dalam Kepailitan kewajiban pajak terutang dari Perusahaan meski sudah dinyatakan pailit.

Dalam menjalankan usaha tentunya Anda sudah harus mengetahui berbagai konsekuensi serta tantangannya. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak, baik badan atau perorangan. Dalam menjanlakan aktivitas pajak Anda harus siap menerima berbagai aturan dalam pelaksanaannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebagai pengusaha tentunya Anda senantiasa berharap agar bisnis berjalan secara lancar. Sehingga nantinya pengembangan usaha akan berkembang sesuai keinginan. Namun ada kalangan beberapa kondisi membuat pelaksanaan bisnis tidak dapat berjalan secara baik.

Pelaksanan bisnis yang tidak berjalan baik tentu memberikan dampak buruk bagi pemilik usaha. Hal ini dapat menyebabkan kerugian sampai dengan kebangkrutan. Ketika pemilik usaha dinyatakan pailit maka pihaknya perlu menghentikan aktivitas usaha serta tidak beroperasi. Sehingga nantinya Anda perlu menjanlankan kewajiban terakhir sebagai wajib pajak.

Bagi Perusahaan pailit seorang pengusaha pelru mengetahui bagaimana perlakuan pajaknya. Sehingga nantinya tanggung jawab utang tersebut tidak serta merta berakhir begitu saja.

Cara Mengatasi Utang Pajak dalam Kepailitan

Cara Mengatasi Utang Pajak dalam Kepailitan

Sumber foto : Tax-model.com

Umumnya utang pajak merupakan sebuah tanggungan pembayaran kewajiban pajak, yang harsu dipenuhi oleh wajib pajak. Hal ini menjadi tanggung jawab, yang mekanisme pemenuhannya sama pada kewajiban pembayaran utang lainnya.

Sementara itu utang pajak ini mempunyai mekanisme pemenuhan cukup berbeda Ketika dikaitkan dengan kepailitan. Mengingat kepailitan sendiri mempunyai kondisi ekonomi Perusahaan cukup berbeda. Sehingga DJP menyadari perlu adanya keseimbangan serta pemenuhan kewajiban menggunakan mekanisme lainnya.

Cara mengatasi utang pajak Ketika sedang pailit ini bertujuan agar penerimaan negara dari sektor pajak tetap berjalan efektif. Selain itu hal tersebut juga bertujuan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajiban utang perpajakannya.

Pelunasan kewajiban pajak ini juga diatur dalam UU Perpajakan. Untuk membantu Anda mengetahuinya secara mudah silahkan melihat informasinya di bawah ini:

1. UU KUP Pasal 21

Aturan pertama terdapat dalam UU KUP pasal 21 ayat 1, 2, 3 dan 3A. dalam UU tersebut menjelaskan mengenai hak negara dalam kepailitan, untuk mendapatkan pelunasan utang pajak lebih dulu atas barang miliki penanggung pajak yang dinyatakan pailit.

Sementara itu dalam ayat kedua juga dijelaskan mengenai aturan terkait hak tersebut, yang meliputi pemenuhan atas pokok pajak, denda, sanksi administrasi, kenaikan maupun biaya penagihan pajak. Sedangkan dalam ayat 3 menjelaskan mengenai hak pelunasan utang pajak lebih dulu dari utang lainnya, kecuali kepada beberapa poin berikut:

  • Biaya perkara yang timbul dari penghukuman dalam melelang atas barang tidak bergerak atau bergerak.
  • Biaya yang dikluarkan dalam proses penyelamatan barang sesuai ketentuan.
  • Biaya perkara yang muncul dari pelelangan maupun penyelesaian warisan.

Sedangkan pada ayat 3a disebutkan bahwa Ketika wjaib pajak pailit, likuidasi atau bubar, maka likuidator, curator maupun pihak lain, yang memiliki tugas pemberesan tidak diperkenankan membagikan harta dalam pailit.

Pelunasan hutang pertama kali harus mengutamakan kepada utang pajak dari wajib pajak. Sedangkan untuk pelunasan terhadap pemegang saham maupun kreditur akan dilakukan setelahnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat dilihat bahwa negara memiliki hak, yang mendahului. Hak tersebut dinamakan sebagai hak preferensi pembayaraan atas utang pajak terhadap barang, yang dimiliki oleh penanggung pajak.

Baca Juga : Kapan Kadaluarsa Utang Pajak? Ini Penjelasannya

Tentunya dapat dikatakan bahwa pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak lunas. Sehingga dalam mekanisme tersebut Anda dapat mengetahui bagaimana cara pelunasan utang pajak Ketika Perusahaan pailit. Salah satu caranya dengan menjual, melelang barang, harta, asset dan berbagai kekayaan miliki Perusahaan atau wajib pajak.

Selain dapat dilakukan melalui penjualan berbagai aset nantinya fiskus akan mencari informasi terkait pihak, yang bisa dialihkan kewajiban pelunasan hutang. Hal tersebut dapat dilakukan Ketika penanggung pajak meninggal atau tidak dapat ditemukan.

Dalam proses tersebut nantinya Anda dapat menyebutnya sebagai wakil penangung pajak. Tentunya pelaksanaan wakil penanggung utang pajak tersebut tidak dapat dilakukan secara asal. Bahkan untuk ketentuannya sendiri terdapat pada UU KUP pasal 32.

Melalui UU tersebut dijelaskan bahwa pemenuhan hak serta kewajiban ini disesuaikan pada UU Perpajakan. Sedangkan untuk wakil wajib pajak penanggung tersebut adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak badan bisa diwakilkan aktivitas pelunasan utang perpajakan oleh pengurusnya.
  • Wajib pajak badan pada saat pembubaran maupun pailit nantinya dapat diwakili badan atau orang, yang dibebani atas pemberesan.
  • Suatu warisan nantinya belum bisa terbagi bisa diwakilkan pajaknya oleh ahli waris, pelaksana wasiat maupun pihak lain, yang bertugas dalam mengurus harta peninggalannya.
  • Anak yang belum mencukupi usia dewasa maupun orang dalam kondisi pengampunan nantinya dapat diwakilkan oleh wali sebagai pengampunya.

Dalam praktiknya wakil yang sudah disebutkan memiliki kewajiban, untuk menanggung utang pajak. Baik secara pribadi maupun renteng terhadap pembayaran pajak terutang.

Namun terdapat pengecualin Ketika wakil tersebut bisa membuktikan serta meyakinkan pihak dari DJP bahwa keadaannya tidak memungkinkan. Ketika wakil juga tidak memiliki kuasa untuk dibebani tanggung jawab utang pajak, maka dapat dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Selanjutnya untuk wajib pajak orang maupun badan tersebut nanti mampu menunjuk seorang kuasa hukum, yang bertugas menjadi walinya. Hal ini perlu dilakukan menggunakan surat kuasa khusus, agar dapat menjanlkan berbagai hak serta kewajiban perpajakan sesuai UU Perpajakan yang ada.

Sehingga atas dasar UU KUP pasal 32 tersebut nantinya menjadi bukti tersirah bahwa wajib pajak perlu menunjuk pihak, yang ditunjuk sebagai wali maupun kuasanya. Sehingga nantinya utang pajak tetap dapat dipenuhi meski terdapat kondisi tertentu yang tidak diinginkan.

Contoh Kasus

Proconsult

Memahami utang pajak dalam kepailitan akan lebih mudah Ketika Anda mengetahui contoh kasus utang pajak dalam kepailitan. Dalam hal ini tentu sudah ada banyak sekali contoh-contoh kasus pailit yang pernah terjadi di Indonesia. Dimana dalam setiap pailit tersebut selalu muncul utang pajak yang harus dilaksanakan.

Umumnya utang pajak ini berkaitan erat dengan proses pailit Perusahaan. Mengingat Perusahaan yang bubar atau pailit pasti harus menghapus NPWP serta PKP. Hal ini hanya bisa dilakukan Ketika Perusahaan tidak memiliki pajak terutang.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa sebelum menghapus NPWP wajib pajak harus menyelesaikan lebih dulu tanggungan perpajakan, yang dimilkinya. Sehingga Ketika berhenti sebagai wajib pajak pihaknya sudah tidak mempunyai tanggungan perpajakan lagi.

Terdapat beberapa contoh kasus utang pajak dalam proses kepailitan Perusahaan di Indonesia. Bagi Anda yang penasaran tentang bagaimana contoh kasus utang pajak dalam kepailitan dan penyelesaiannya, silahkan melihat penjelasannya di bawah ini:

1. PT Industries Badja Garuda

Contoh kasus utang pajak dalam kepailitan pertama adalah terkait putusan dari Pengadilan Niaga, yang erat kaitannya pada proses penyelesaian utang dari harta pailit, yang dimiliki oleh PT. Industries Badja Garuda. Kasus ini menjadi cukup menarik karena terdapat utang pajak dalam proses kepailitan tersebut.

Dalam proses kepailitan ini tentunya Perusahaan perlu menyelesaikan utang pajak tersebut dahulu. Sehingga terdapat hak mendahulu utang pajak, yang perlu dilakukan oleh curator.

2. PT Putra Mapan Sentosa

Contoh kasus utang pajak dalam kepailitan kedua adalah PT Putra Mapan Sentosa, yang Tengah mengalami proses pailit dan dalam posisi insolvensi. Hal tersebut terjadi setelah pihaknya terdampak kasus penipuan atas SSP atau Setoran Pajak fiktif. Dimana menyebabkan kewajiban pajaknya belum terpenuhi. Sehingga terdapat utang pajak yang masih perlu dilunasi.

Dalam hal ini Ketika terdapat utang pajak, maka penagihan bisa dilakukan oleh wajib pajak. Namun perseoran tersebut dinyatakan pailit dalam kondisi insolven. Sehingga pihaknya tidak mempunyai aset, yang bisa dimanfaatkan dalam proses pelunasan utang.

Berdasarkan penjelasan ini maka sesuai pasal 21 dan pasal 32 UU KUP, maka PT wajib melunasi kesleuruhan utang dalam pembayaran pajak.  Sementara itu karena kondisi ekonomi tersebut nantinya berlandasarkan UU Perseoran TErbatas Pasal 98, maka direksi memiliki tanggung jawab sebagai penanggung.

Dari uraian ini bisa disimpulkan bahwa nantinya direksi dari PT Putra Mapan Sentosa menjadi penangung utang pajak. Sehingga direksi memiliki tanggung jawab dalam pelunasan utang pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Apconsulting.id

Melihat dari penjelasan utang pajak dalam kepailitan diatas tentunya Anda bisa mengetahui bahwa utang pajak dalam pailit tetap wajib diselesaikan oleh wajib pajak. Pada dasarnya utang pajak tetap menjadi kewajiban, yang harus dipenuhi lengkap dengan pokok, denda maupun sanksi lainnya.

Umumnya pelaksanaan aktivitas pajak ini memang bersifat memaksa kepada semua pihak. Meski demikian terdapat beberapa keringanan dalam pelaksanaan pajak Ketika Anda mengetahui bagaimana cara mengatasinya. Umumnya hal tersebut disebut sebagai strategi untuk mengatasi dampak dari pailit serta utang pajak.

Baca Juga : Penyebab Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

Agar bisa menjalankan berbagai kegiatan pajak tersebut secara lancar Anda membutuhkan bantuan dari tenaga professional pajak. Dalam hal ini pihaknya dapat membantu Anda untuk menyelesaikan semua permasalahan utang pajak saat pailit secara mudah.

Pastinya Ketika menggunakan jasa professional tersebut Anda bisa mendapatkan lebih banyak kemudahan. Sehingga Anda dapat menegakkan kepatuhan pajak sekaligus terhindar dari berbagai pengenaan sanksi lainnya.

Proconsult

Jasa professional tersebut adalah konsultan pajak yang saat ini sudah tersedia secara online. Sehingga manfaatnya jauh lebih banyak dan tentunya bisa Anda manfaatkan secara baik. Jasa konsultan pajak online ini bisa memberikan lebih banyak kemudahan bagi Anda, yang ingin menjanlankan aktivitas pajak secara lancar.

Namun dalam hal ini terdapat beberapa tips, yang perlu dilakukan Ketika ingin menggunakan jasa konsultan pajak online. Hal tersebut adalah bagaimana pemilihan tenaga jasa terpercaya, yang nantinya bisa menjadi pilihan terbaik. Oleh sebab itu silahkan untuk menerapkan tips berikut:

  1. Memperhatikan izin praktinya.
  2. Melihat kemampuan melalui sertifikat konsultan pajak.
  3. Memperhatikan biaya.
  4. Mengetahui reputasi serta track recordnya.
  5. Memastikan bahwa jasa konsultan pajak online juga memiliki kantor fisik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat memahami bahwa utang pajak dalam kepailitan sifatnya wajib dibayarakan. Dalam hal ini Ketika Perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri pihaknya tetap mempunyai kewajiban, untuk membayarkan utang pajaknya.

Sehingga dari sini dapat dikatakan bahwa utang pajak dalam kepailitan tersebut menjadi mekanisme, yang perlu diketahui oleh semua wajib pajak. Hal tersebut menjadi sebuah kewajiban pembayaran pajak terutang, yang harus dilakukan sesuai metode kepailitan.

Dalam praktiknya setiap aktivitas yang ada di Indoensia tentu mempunyai pedomannya sendiri-sendiri. Hal tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan aktivitas pajak, yang diatur secara kompleks dalam UU Perpajakan.

Untuk mekanisme pailit Perusahaan  juga memiliki aturan tersendiri dalam bidang perpajakan. Sehingga Anda perlu mengetahuinya secara menyeluruh, agar dapat melakukan pembayaran akan tanggung jawab utang pajak dalam kepailitan.

Tentunya pelaksanaan utang pajak dalam pailit ini memiliki mekanisme, yang sedikit berbeda pada aturan pajak pada umumnya. Sehingga Anda membutuhkan tenaga profesinal pajak, yang siap membantu berbagai kebutuhan pajak secara menyeluruh.

Untuk membantu Anda mengatasi persoalan tersebut silahkan menggunakan jasa konsultan pajak online, yang dimiliki oleh Proconsult.id. Disini Proconsult.id adalah tenaga professional yang siap membantu berbagai kebutuhan perpajakan Masyarakat secara baik.

Proconsult.id adalah penyedia jasa terpercaya, professional dengan harga terjangkau. Bahkan sudah sejak lama Masyarakat mempercayakan kebutuhan pajaknya Bersama Proconsult.id. oleh itu pastikan menggunakan jasa pajak terpercaya dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult