Apa Itu UU HPP? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau, kali ini kami akan membahas tentang UU HPP. Mungkin Anda termasuk orang yang belum mengetahui apa itu UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh DPR belum lama ini tepatnya pada tanggal 7 Oktober 2021. UU HPP adalah bagian dari reformasi bidang perpajakan dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi.

UU HPP digunakan untuk menata kembali sistem perpajakan supaya ekonomi rakyat bisa menguat lagi di tengah kondisi pandemi yang terjadi dua tahun belakangan ini. Di dalam undang-undang tersebut terdapat peraturan baru perpajakan yang dianggap lebih memihak kepentingan masyarakat umum. Termasuk di dalam UU HPP yaitu perubahan PPh pajak pribadi serta UMKM.

Bingung UU HPP? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Secara administrasi UU HPP berfungsi untuk menutup celah pada peraturan perpajakan yang masih sering terjadi serta mengadaptasi kemajuan zaman salah satunya adalah banyaknya bisnis dengan platform digital. UU HPP tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari keadilan pajak terutama dari sisi beban yang harus ditanggung oleh masyarakat termasuk upaya penguatan sektor UMKM.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Perseroan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Mengenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Sumber foto : Flazztax.com

Secara singkat dan mudahnya pengertian UU HPP adalah Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang merupakan bagian dari sistem reformasi pajak dengan tujuan penguatan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional.

Di dalam UU HPP tersebut terdapat perubahan-perubahan peraturan perpajakan yang dianggap lebih berpihak pada rakyat dan lebih ringan dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku sebelumnya. Perubahan atas peraturan perpajakan PPh orang pribadi serta UMKM termasuk poin yang terdapat pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut.

Sebagai contoh penerapan UU HPP yaitu batas pendapatan kena pajak orang pribadi (PPh) yang sebelumnya minimal Rp. 4,5 per bulan atau setara dengan Rp. 50 juta per tahun dinaikkan menjadi Rp. 5 juta/ bulan alias Rp. 60 juta/ tahun.

Artinya kalau dulu Anda bergaji Rp. 4,5 juta sebulan pastinya terkena pajak namun sekarang tidak lagi. Orang dengan pendapatan minimal Rp. 5 juta barulah akan dikenakan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21. Naiknya ambang batas penghasilan kena pajak tersebut diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat di tengah pandemi serta memenuhi rasa keadilan.

Namun meskipun begitu didalam UU HPP 21 tersebut juga terdapat pasal tentang pajak progresif yang besarannya adalah 35%. Pajak progresif tersebut dikenakan kepada mereka orang pribadi yang mempunyai penghasilan mencapai Rp. 5 miliar/ tahun. Isi UU HPP mengatur dengan jelas skema pengenaan besaran pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang perseorangan atau orang pribadi, yaitu :

  1. WP dengan penghasilan Rp. 60 juta/bulan dikenai pajak 5%.
  2. WP dengan penghasilan Rp. 60 – Rp. 250 juta/bulan kena pajak sebesar 15%.
  3. WP berpenghasilan Rp. 250 juta – Rp. 500 juta/ bulan dikenakan pajak 25%.
  4. WP dengan penghasilan sebesar Rp. 500 juta – Rp. 5 miliar pajak yang dikenakan adalah 30%.
  5. WP berpenghasilan di atas Rp. 5 miliar akan terkena pajak sebesar 35%.

Melalui UU HPP tersebut pajak yang dikenakan kepada UMKM juga menjadi lebih ringan. Dalam UU HPP disebutkan bahwa UMKM yang penghasilan kotornya (bruto) kurang atau sama dengan Rp. 500 juta/ tahun tidak akan dikenai pajak. Sementara itu akan diberikan pemotongan sebesar PPh 50% bagi UMKM yang mampu memiliki omzet sekitar Rp. 4,8 miliar per tahunnya.

Dilihat dari skema pajak yang terdapat pada UU HPP memang bisa dipahami bahwa peraturan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong bangkitnya ekonomi masyarakat setelah adanya pandemi.

Sementara itu tentang kapan waktu berlaku UU HPP tersebut pemerintah mengaturnya melalui Pasal 17. Isi dari Pasal 17 UU HPP tersebut yaitu :

  1. Ketentuan dari pasal 3 UU HPP mengatur tentang PPh atau Pajak Penghasilan yang mulai diberlakukan pada Tahun Pajak 2022.
  2. Ketentuan dari Pasal 4 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang didalamnya mengatur mengenai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan mulai berlaku per 1 April 2022.
  3. Pajak karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP akan mulai diterapkan per tanggal 1 April 2022 dimana PLTU batubara menjadi objek pertama yang akan dikenai pajak tersebut dengan tarif Rp. 30/ kg karbon dioksida ekuivalen.

Ketiga poin diatas barulah sebagian kecil dari isi Undang-Undang Harmonisasi Perubahan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh DPR bulan Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga : Apa Itu Pengusaha Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Isi UU HPP

Isi UU HPP

Sumber foto : linovhr.com

Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah melakukan beberapa perubahan regulasi perpajakan. Ada beberapa aturan yang diubah dari sebelumnya melalui UU HPP tersebut. Selain diubahnya beberapa peraturan pemerintah juga menetapkan apa saja aturan yang dihapus dari UU HPP tersebut yang dulunya tercantum dalam UU Perpajakan. Regulasi perpajakan yang mengalami perubahan melalui UU HPP tersebut antara lain :

1. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Kebutuhan Pokok

Melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah telah mengambil kebijakan yang dirasa lebih berpihak kepada masyarakat yaitu dengan pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok.

Pembebasan PPN tersebut menjadi salah satu wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil terutama setelah terdampak pandemi. Bukan hanya kebutuhan pokok saja yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut karena pemerintah juga menerapkannya pada jasa pendidikan, jasa kesehatan serta pelayanan dan jasa lain yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

2. PPN dengan Tarif Tunggal

Besaran tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan dengan besaran tunggal. Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap melalui pertimbangan kondisi perekonomian. Besaran tarif pajak PPN menurut UU HPP yaitu 11% diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022. Penerapan tersebut paling lambat dikenakan pada tanggal 1 Januari 2025 yang akan datang.

3. Keringanan Pajak UMKM

Pemerintah juga meringankan pajak untuk UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menetapkan UMKM dengan pendapatan kotor atau bruto bernilai Rp, 500 juta per tahun tidak termasuk kena pajak.

Selain itu pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon tarif sebesar 50% atas Pajak Penghasilan (PPh) untuk golongan UMKM yang mendapatkan omzet hingga mencapai Rp. 4,8 miliar per tahun.

4. Tarif Pajak Progresif PPh OP

Melalui UU HPP yang resmi diluncurkan pada bulan Oktober 2021 tersebut pemerintah juga mengatur kembali regulasi mengenai tarif pajak progresif PPh untuk Wajib Pajak Orang Perseorangan atau individu.

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan batas minimal Rp. 5 juta setiap bulan setara dengan Rp. 60 juta/ tahun baru akan kena pajak. Peraturan ini mengalami perubahan dari sebelumnya yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP ) WP OP minimal sebesar Rp. 4,5 juta/ bulan atau sekitar Rp. 54 juta setiap tahunnya.

Besaran PPh untuk WP OP dengan PKP di atas adalah sebesar 5%. Sedangkan untuk WP OP yang berpenghasilan lebih dari Rp. 5 miliar/ tahun besarnya PPh yang dikenakan maksimal 35%.

Bingung UU HPP? Hubungi Whatsapp : 081350882882

5. Perubahan Tarif Pajak PPh Badan

Di dalam UU perpajakan yang sebelumnya disebutkan bahwa untuk badan usaha PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 28%. Tarif pajak tersebut berlaku untuk golongan WP dalam negeri dimana yang bersangkutan memiliki bentuk usaha yang tetap. Perubahan dalam regulasi tersebut melalui UU HPP yaitu penurunan tarif menjadi 22% untuk PPh golongan WP yang sama.

6. Pajak Natura

Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP tersebut pemerintah juga mengatur tentang Pajak Natura. Diatur dalam UU HPP Pasal 4 ayat 1 butir d, dijelaskan bahwa pemberi kerja harus memberikan natura sebagai bentuk penghasilan pegawainya dimana hal tersebut tidak termasuk sebagai golongan objek pajak.  Natura yang tidak masuk sebagai golongan objek pajak tersebut antara lain adalah :

  • Bahan makanan, bahan minuman, makanan ataupun minuman bagi keseluruhan pegawai.
  • Natura/ kenikmatan kepada mereka yang melakukan tugas di suatu daerah tertentu.
  • Natura/ kenikmatan sebagai konsekuensi dari adanya penugasan dan pelaksanaan kegiatan ataupun pekerjaan misalnya baju seragam.
  • Natura/ kenikmatan yang pembiayaannya berasal dari APBN maupun APBD.
  • Natura dengan jenis serta batasan tertentu.

7. NIK sebagai NPWP

Sempat terjadi kesalahpahaman oleh masyarakat ketika Menteri Keuangan menyatakan bahwa NIK difungsikan juga sebagai NPWP seperti yang tercantum di dalam UU HPP 21. Meskipun NIK juga berfungsi sebagai NPWP bukan berarti semua WNI memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan atau PPh.

Hanya mereka para pemilik NIK yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk dikenakan PPh saja yang memiliki kewajiban membayar pajak. Pemilik NIK dengan jumlah penghasilan per bulan maupun per tahun sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan pada bagian awal sajalah yang harus membayar PPh.

8. Perubahan Tarif PPN

Bukan hanya pasal mengenai Pajak Penghasilan atau PPh saja yang mengalami perubahan melalui diterbitkannya UU HPP namun juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan regulasi atas PPN tersebut dimuat dalam Pasal 7 ayat pertama (1) dari UU HPP yang isinya adalah :

  • Mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 11% dari peraturan sebelumnya hanya 10%.
  • Paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 PPN yang berlaku adalah sebesar 12%.

9. Penghapusan dan Pembebasan PPN

UU HPP juga memuat tentang penghapusan dan pembebasan atas Pajak Pertambahan Nilai pada beberapa sektor sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat kecil.

a. Sektor yang Dibebaskan PPN

  • Makanan maupun minuman yang disajikan oleh warung makan, restoran, hotel dan sejenisnya.
  • Emas batangan, surat berharga dan uang.
  • Jasa bidang keagamaan.
  • Jasa bidang kesenian dan hiburan.
  • Jasa bidang perhotelan.
  • Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan sistem pemerintahan secara umum.
  • Jasa bidang catering dan boga.

b. Sektor dengan Penghapusan PPN

  • Barang yang merupakan hasil dari aktivitas pengeboran atau pertambangan yang asalnya adalah mengambil langsung dari sumbernya.
  • Jasa pengiriman surat yang menggunakan perangko.
  • Jasa penyiaran yang sifatnya bukan iklan.
  • Jasa telepon umum yang memakai koin/uang logam.
  • Jasa pengiriman uang yang menggunakan wesel.

c. Sektor dengan PPN Bebas Terbatas

  • Barang-barang golongan kebutuhan pokok yang sifatnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Jasa pelayanan bidang medis.
  • Jasa pelayanan bidang sosial.
  • Jasa bidang keuangan.
  • Jasa bidang asuransi.
  • Jasa bidang pendidikan.
  • Jasa angkutan umum baik darat, laut maupun udara di wilayah dalam negeri.
  • Jasa bidang tenaga kerja.

10. Perubahan Tentang Sanksi Pajak

Setidaknya terdapat dua (2) skema perubahan mengenai sanksi pajak yang diatur melalui UU HPP tersebut. Perubahan mengenai sanksi pajak dari KUP yang sebelumnya digunakan yaitu:

  • Sanksi pemeriksaan serta Wajib Pajak (WP) dimana yang bersangkutan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
  • Sanksi setelah adanya upaya hukum namun pengadilan maupun keputusan keberatan tetap mengusulkan ketetapan dari Dirjen Pajak.
  • Merubah besaran sanksi yang diberikan untuk kerugian yang dialami oleh negara.

Adapun perubahan mengenai sanksi pajak yang dimaksud yaitu :

  • PPh yang dibayar dengan jumlah kurang dikenai sanksi berupa bunga per bulan dengan menggunakan patokan besarnya suku bunga acuan yang saat itu berlaku di pasar dan juga uplift factor sebesar 20% dimana sebelumnya adalah 50%.
  • PPh kurang yang dipotong sanksinya adalah pengenaan bunga sebesar acuan dan juga uplift factor sebesar 20% dari sebelumya 100%.
  • PPh dipotong tapi namun tidak disetorkan sanksinya sebesar 75% sedangkan sebelumnya 100%.
  • PPN dan PPnBM yang kurang dibayar sanksi pada KUP adalah 100% menjadi 75% dalam UU HPP.

Baca Juga : Pajak Impor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungan

Dampak UU HPP

Dampak UU HPP

Sumber foto : Ortax.org

Jika dilihat dan diamati memang sebagian besar regulasi perpajakan baru yang dituangkan pemerintah melalui UU HPP berpihak pada rakyat kecil dan menggunakan prinsip keadilan. Namun apakah benar dampak UU HPP tersebut menguntungkan dan membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah termasuk jenis perpajakan yang telah mengalami perubahan regulasi dalam HPP. PPN pada beberapa sektor telah dihapus dan dibebaskan oleh pemerintah. Namun jika dipikirkan lebih lanjut regulasi tentang penghapusan dan pembebasan PPN tersebut belum mencakup semua sektor termasuk retail serta barang konsumsi.

Akibatnya pada kedua sektor dimana tarif PPN lama masih berlaku akan berdampak naiknya biaya untuk produksi sehingga membuat harga menjadi lebih mahal. Di tengah menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi secara tidak langsung akan mengurangi tingkat konsumsi mereka karena harga yang mengalami kenaikan. Salah satu sektor konsumsi yang ikut naik yaitu bidang boga atau tempat pesan makan.

Namun demikian dengan adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satu pasalnya mengatur tentang kenaikan ambang batas minimal Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan bisa meningkatkan daya beli mereka.

Sementara itu diubahnya pajak bagi UMKM juga diharapkan bisa mengurangi beban pelaku usaha sehingga bisa lebih fokus pada pengembangan bisnisnya. Jika sektor UMKM bisa berkembang dengan baik dan turut serta dalam aktivitas ekspor impor maka otomatis juga akan turut menyumbang pembangunan nasional.

Kesimpulan

UU HPP adalah bagian dari reformasi bidang perpajakan dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi. Sekali lagi perlu kita garis bawahi bahwa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi upaya dari pemerintah untuk lebih berpihak kepada masyarakat dengan melakukan perubahan serta penghapusan pada beberapa peraturan perpajakan.

Bingung UU HPP? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Contoh dari UU HPP yang diharapkan bisa mendorong peningkatan perekonomian masyarakat adalah tentang batas ambang minimal PPh Orang Pribadi serta pajak untuk UMKM. Jika Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas dan terperinci mengenai penerapan UU HPP tersebut bisa menghubungi Proconsult.id. Bersama Proconsult, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi perpajakan yang terpercaya, profesional, dan bisa diandalkan.