proconsult website

Tanggung Jawab Kurator Kepailitan Terhadap Sisa Utang Pajak

25 September 2025

Tanggung Jawab Kurator Kepailitan Terhadap Sisa Utang Pajak

Berikut ini tanggung jawab Kurator Kepailitan terhadap sisa utang pajak. Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Dalam penyelesaian utang pajak nantinya ada tanggung jawab kurator kepailitan terhadap sisa utang pajak. Hal ini juga menjadi salah satu informasi penting yang tidak boleh Anda anggap remeh. Terutama ketika Anda ingin menyelesaikan utang pajak karena perusahaan pailit.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi beberapa orang pastinya cukup familiar dengan istilah utang pajak atau pailit. Dua hal tersebut sebenarnya saling berkaitan dan menjadi informasi penting bagi semua orang. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kami merangkum informasinya di bawah ini:

Kurator Kepailitan Adalah?

Kurator Kepailitan Adalah?
Sumber foto : Hukumonline.com

Dalam pelaksanaan pajak sebagai tanggung jawab terhadap negara tentu tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada beberapa kendala yang menyertainya. Salah satunya adalah timbulnya utang pajak akibat adanya sanksi administrasi, kelalaian maupun kondisi finansial perusahaan.

Pada artikel kali ini Anda akan mengetahui proses penyelesaian utang pajak yang terjadi karena perusahaan dinyatakan pailit. Dalam penyelesaian utang pajak sendiri nantinya akan ada beberapa pihak yang memegang peran vital di dalamnya, seperti kurator kepailitan.

Sebelum membahas lebih jauh penting bagi Anda, untuk mengetahui informasi mengenai kepailitan serta kurator pailit lebih dahulu. Kepailitan merupakan kegiatan sita umum terhadap kekayaan debitur dengan status pailit.

Baca Juga : Penyelesaian Utang Pajak Perusahaan Pailit

Aturan serta definisi pailit sendiri ada dalam UU Kepailitan dan PKPU pasal 1 ayat 1.  Nantinya semua proses sita kekayaan, pengurusan hingga pemberesan tersebut menjadi tanggung jawab seorang kurator. Yang mana untuk pekerjaanya akan langsung diawasi oleh hakim pengawas sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

Lantas apa itu Kurator Kepailitan? Setelah melihat sedikit penjelasan diatas Anda bisa mengetahui pengertian Kurator Kepailitan merupakan pengawas atau pengurus harta debitur yang ada dalam kondisi pailit.

Nantinya harta pailit sendiri akan mencakup kekayaan dan lainnya dari debitur yang sudah tidak mampu melunasi hutangnya. Status perusahaan pailit sendiri nantinya tidak bisa dilakukan secara sembarangan melainkan melalui keputusan resmi dari Pengadilan Niaga.

Selain itu jika dilihat dari KBBI definisi kurator sendiri adalah istilah umum untuk pengurus maupun pengawas harta. Dengan begitu bisa disimpulkan profesi kurator kepailitan adalah seseorang yang bertugas mengurus harta debitur yang berada dalam posisi pailit.

Seseorang yang berprofesi sebagai kurator akan berperan sebagai pengatur kekayaan debitur. Pihaknya akan mengurus, mengatur, menghitung hingga melakukan penyelesaian utang debitur lewat harta-hartanya sesuai ketentuan perundangan.

Keberadaan kurator dalam kegiatan kepailitan sendiri ada dalam UU Tahun 2004 No. 37 mengenai Kepailitan dan PKPU. Penting untuk dicatat juga bahwa kurator memiliki tanggung jawab terhadap harta debitur dan bukan kepada kurator secara pribadi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Meski demikian menjadi seorang kurator kepailitan juga bukan berarti tanpa resiko. Segala kekeliruan atau kerugian, yang timbul akibat perbuatan kurator nantinya wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan kepailitan.

Dalam bekerja nantinya seorang kurator tidak hanya mengedepankan kepentingan kreditur saja. Namun juga perlu berpegang pada prinsip keadilan dan tetap menimbang pada kepentingan debitur. Sehingga saat kurator melakukan penggelapan harta pailit, maka kerugian yang ada bisa dibebankan kepadanya.

Tanggung Jawab Kurator Kepailitan Terhadap Sisa Utang Pajak

Tanggung Jawab Kurator Kepailitan Terhadap Sisa Utang Pajak
Sumber foto : Kliklegal.com

Nantinya jika mengacu pada ketentuan Pengadilan Pajak atau PUT No. 006842.99/2018/PP/M.IVB di tahun 2019, maka Anda dapat mengetahui tanggung jawab kurator. Dari aturan ini ada ketentuan mengenai kewajiban terkait sisa utang pajak di tangan kurator.

Dalam praktiknya juga disebutkan bahwa seorang kurator adalah pihak, yang memiliki tanggung jawab terhadap pelunasan utang pajak. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan pailit.

Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Pajak di tahun 2019 disebutkan lagi mengenai ketentuan tersebut. Dalam penulisannya bisa digaris bawahi adanya tanggung jawab kurator secara pribadi atau bersama-sama, untuk pelunasan utang pajak perusahaan pailit.

Disini kurator melakukan pengelolaan harta pailit dengan tujuan agar hutangnya terselesaikan. Sehingga ketika kurator mengabaikan kewajiban tersebut, maka pihaknya bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Namun untuk tanggung jawab pajak tersebut nantinya tidak tanpa batas. Disini kurator akan bertanggung jawab terhadap pelunasan utang, yang berkaitan pada pengelolaan harta pailit di bawah kewenangannya. Sehingga saat ada sisa utang pajak tidak bisa terlunasi, maka tanggung jawab kurator ada dalam batasan-batasan tertentu.

Meski demikian dalam pelaksanaan peran kurator tersebut ada beberapa kontroversi yang masih sering diperbincangkan. Beberapa akademisi berpendapat bahwa kurator memiliki tanggung jawab penuh kepada pelunasan utang pajak perusahaan pailit.

Baca Juga : Peran Advokat dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Disisi lain ada juga pendapat yang menyatakan bahwa kurator tidak bertanggung jawab secara pribadi mengenai utang pajak. Hal ini karena tanggung jawab pajak tersebut tetap harus menjadi kewajiban perusahaan sebelumnya sesuai UU Perseroan Terbatas.

Perbedaan pendapat ini juga sejalan dengan adanya batasan tanggung jawab yang sifatnya administrasi dalam pengelolaan harta pailit. Disini kurator memiliki peran sebagai pihak pengelola kewajiban pajak perusahaan dalam kapasitasnya.

Selain itu seorang kurator kepailitan juga mempunyai beberapa tugas dalam kesuksesan pembayaran utang pajak debitur. Pihaknya bisa berupa individu ataupun BHP (Balai Harta Peninggalan) yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Inventarisasi keseluruhan harta debitur pailit.
  2. Melaksanakan pengamanan serta pengelolaan aset pailit.
  3. Melaksanakan penjualan harta pailit baik itu melalui lelang maupun mekanisme sah lainnya.
  4. Melaksanakan pembayaran utang kepada kreditur sesuai dengan urutannya.
  5. Melaksanakan penyusunan pertanggungjawaban kepada hakim pengawas.

Nantinya ketika menjalankan tugasnya seorang kurator akan bertindak sebagai pejabat independen. Dirinya tidak boleh berpihak kepada debitur maupun kreditur. Melainkan bertindak bagi seluruh pihak, agar masing-masingnya bisa mendapatkan hasil memuaskan.

Sementara itu kurator juga mempunyai beberapa bentuk tanggung jawab terhadap sisi utang pajak debitur. Berikut adalah beberapa penjelasannya secara lengkap:

1. Prinsip Tanggung Jawab

Secara sederhana Anda tidak bisa memandang kurator sebagai pihak, yang secara pribadi memiliki kewajiban menanggung utang debitur. Namun disini seorang kurator adalah pihak profesional, yang mempunyai wewenang memastikan kewajiban pajak terpenuhi.

Kurator juga akan bekerja serta mengelola harta pailit untuk melunasi keseluruhan hutangnya. Sehingga wajar jika berbagai bentuk penyelewengan dan kecurangan oleh kurator bisa masuk ranah pidana.

2. Perhitungan dan Pelunasan Pajak

Sementara itu seorang kurator juga mempunyai beberapa kewajiban lain dalam hal perhitungan maupun pelunasan pajak. Disini pihaknya akan melakukan pelaporan sekaligus membayar pajak terutang sebelum putusan pailit diterbitkan.

Pihaknya nanti juga bertanggung jawab melaksanakan perhitungan serta pembayaran pajak, yang timbul selama masa kepailitan tersebut. Contohnya adalah PPN atas penjualan aset debitur perusahaan pailit.

Terakhir adalah melakukan penyampaian SPT atas nama debitur jika masih ada kewajiban administrasi. Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa kurator tidak hanya bertugas mengurus utang pajak di masa lampau saja. Namun juga pajak baru akibat tindakan pengelolaan harta pailit.

3. Sisa Utang Pajak dan Implikasi

Nantinya ketika harta pailit tidak mencukupi keseluruhan tang, maka ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan. Disini negara bisa tetap memperoleh pembayaran sesuai dengan prioritas, namun hal ini hanya sebatas nilai harta pailit yang tersedia.

Selain itu sisa utang pajak bisa berstatus “piutang negara tidak tertagih”. Sehingga nantinya akan masuk dalam administrasi perpajakan. Terakhir kurator tidak akan bertanggung jawab secara pribadi dengan catatan dirinya sudah menjalankan tugas secara benar.

Namun ketika kurator terbukti melakukan kelalaian, yang menyebabkan pajak tidak terbatas maka akan berlaku ketentuan berbeda. Nantinya kurator bisa dimintai pertanggung jawaban secara pribadi maupun sanksi lainnya.

4. Yurisprudensi

Di beberapa putusan Pengadilan Niaga pajak biasa disebut sebagai utang preferen, yang wajib didahulukan lebih dahulu. Bahkan Mahkamah Agung di sejumlah putusannya juga menekankan kewajiban kurator yang wajib memastikan pembayaran pajak dari hasil pemberesan aset.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU

Tips Memilih Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU
Sumber foto : Bursadvocates.com

Setiap permasalahan hukum baik itu konvensional maupun di bidang perpajakan tentunya membutuhkan penyelesaian secara tepat. Begitu juga untuk permasalahan utang pajak akibat kepailitan maupun PKPU.

Berdasarkan penjelasan diatas Anda pastinya sudah paham bahwa utang pajak tetap harus diselesaikan secara baik. Belum lagi pengurusan persoalan finansial akibat kepailitan maupun PKPU tersebut.

dalam proses penyelesaian kepailitan sendiri nantinya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu ada banyak sekali dokumen-dokumen, bukti-bukti hingga aspek lain di dalamnya. Belum lagi pihak-pihak lain yang terlibat juga harus Anda pertimbangkan secara baik.

Kompleksnya penyelesaian persoalan kepailitan dan PKPU membuat Anda perlu menggunakan jasa ahli di bidangnya. Disinilah peran seorang jasa pengacara kepailitan dan PKPU akan Anda butuhkan.

Baca Juga : Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Jasa pengacara kepailitan dan PKPU sesuai namanya merupakan tenaga profesional yang memiliki pemahaman mengenai aturan pajak dan bisnis. Sehingga pihaknya tidak hanya paham mengenai penyelesaian utang pajak sesuai aturan, namun juga ketentuan kepailitan bagi perusahaan.

Di Indonesia saat ini ada banyak sekali jasa profesional kepailitan dan PKPU yang bisa Anda gunakan. Hal ini sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap jasa pengacara kepailitan ini.

Namun penting untuk diperhatikan juga bahwa pemilihan jasa pengacara dan kepailitan tidak boleh asal. Ada banyak sekali aspek-aspek penting dalam pemilihan pengacara kepailitan secara tepat. Dengan demikian Anda bisa memilih jasa secara tepat dalam menyelesaikan persoalan utang pajak kepailitan.

Bagi Anda yang masih bingung dalam pemilihan pengacara kepailitan tentunya tidak perlu merasa khawatir. Berikut adalah tips jitu memilih jasa pengacara kepailitan yang bisa Anda gunakan:

1. Integritas dan Profesionalitas

Dalam pemilihan tenaga profesional seperti pengacara kepailitan dan PKPU nantinya integritas merupakan nilai utama. Setiap jasa pilihan tentunya wajib mempunyai integritas yang mampu menunjukkan kualitasnya dalam menyelesaikan setiap masalah client.

Pastikan untuk menghindari pemakaian jasa pengacara, yang menjanjikan kemenangan mutlak atau cara meragukan. Umumnya seorang pengacara profesional akan bertindak profesional seperti menyampaikan risiko hukum secara jujur, menjaga rahasia informasi client hingga mengutamakan kepentingan klien.

Kepemilikan integritas hingga profesional sangatlah penting dalam memilih pengacara kepailitan dan PKPU. Hal ini juga bukan tanpa alasan mengingat persoalan kepailitan sering kali berkaitan pada reputasi serta kelangsungan usaha.

2. Skala Kantor Hukum

Selain itu pemilihan kantor hukum juga bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Nantinya kantor hukum yang ukurannya besar biasanya sudah mempunyai sumber daya lengkap. Mulai dari fasilitas, tenaga berpengalaman hingga tim khusus menangani kepailitan.

Meski demikian perlu Anda perhatikan bahwa jenis tersebut umumnya akan menawarkan biaya jasa cukup tinggi. Namun ada juga kantor hukum berskala kecil atau menengah yang memungkinkan Anda mendapatkan biaya lebih rendah.

Dari sini Anda bisa mempertimbangkan skala kantor hukum sesuai dengan kompleksitasnya. Jangan lupa juga untuk memperhatikan pemilihan jasa dengan kemampuan anggaran Anda.

3. Jaringan Profesional Luas

Tips berikutnya yang tidak boleh Anda lewatkan adalah menggunakan jasa, yang mempunyai jaringan profesional luas. Praktik kepailitan dan PKPU sendiri nantinya akan membuat Anda berhubungan dengan banyak pihak.

Seorang pengacara kepailitan nantinya juga akan berkoordinasi dengan hakim pengawas, kurator, konsultan hukum maupun auditor independen ketika mendampingi clientnya. Maka dari itu pengacara yang memiliki jaringan profesional luas bisa lebih mudah mengatur strategi dan teknis.

Tidak hanya itu saja nantinya reputasi baik juga akan membantu memperlancar komunikasi dan koordinasi. Sehingga persidangan maupun pemberesan harta pailit bisa berjalan lancar dan tepat waktu.

4. Komunikasi Baik

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan utang pajak untuk perusahaan pailit tentunya membutuhkan waktu cukup panjang. Oleh sebab itu kemampuan komunikasi pengacara kepailitan yang baik wajib menjadi salah satu pertimbangan utama.

Seorang jasa ahli harus mempunyai kemampuan komunikasi jelas, cepat dan juga efektif. Oleh sebab itu pilihlah jasa pengacara kepailitan yang mudah dihubungi, responsif serta dapat menjelaskan permasalahan hukum dengan bahasa sederhana bagi clientnya.

Pastinya komunikasi baik mampu mempermudah pengambilan keputusan strategis. Hal tersebut juga membantu client atau debitur memahami permasalahan serta penyelesaiannya.

5. Pengalamannya

Terakhir pastikan memilih pengacara kepailitan, yang mempunyai pengalaman kerja terjamin. Dalam hal ini rekam jejak merupakan salah satu indikator utama, yang tujuannya melakukan penilaian kualitas pengacara kepailitan.

Untuk memastikan pengalaman jasa pengacara ada beberapa indikator yang bisa Anda perhatikan. Mulai dari jumlah serta jenis perkara kepailitan, yang sudah pernah pengacara tangani. Berikutnya adalah kesuksesan pengacara dalam mewakili debitur ataupun kreditur.

Tidak boleh ketinggalan kredibilitas pengacara kepailitan di mata klien maupun Pengadilan. Tentunya pengacara yang berpengalaman akan terampil dalam bekerja. Misalnya saja menyusun argumen hukum, menghadapi proses sidang dan negosiasi.

Penyelesaian kepailitan tidak hanya berkaitan pada sengketa hukum saja. Melainkan juga kepentingan finansial dan lainnya. Maka dari itu penting sekali menemukan jasa pengacara secara tepat, agar permasalahan utang pajak bisa cepat selesai.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Itulah tanggung jawab Kurator Kepailitan terhadap sisa utang pajak. Pada proses penyelesaian utang pajak akibat perusahaan pailit ada banyak sekali pihak yang terlibat di dalamnya. Tidak hanya debitur maupun kurator saja, namun juga profesi vital seperti kurator. Disini kurator mempunyai peran sentral di dalam proses kepailitan, yang termasuk memastikan utang terpenuhi sesuai prioritas hukumnya.

Dalam hal ini pajak sebagai piutang negara mempunyai kedudukan cukup preferen. Maka dari itu pada proses pelunasannya wajib didahulukan daripada kreditur konkuren lainnya. Sebagai kurator pun pihaknya juga memiliki beberapa tanggung jawab, seperti sisa utang pajak.

Dari sini bisa Anda ketahui bahwa tanggung jawab kurator tidak sampai pada penjaminan pribadi. Namun sebatas memastikan pelunasan dari harta pailit yang tersedia. Sehingga ada beberapa kondisi, yang membuat piutang pajak terhadap negara menjadi tidak tertagih.

Untuk menghindari adanya kekeliruan karena berbagai hal Anda perlu menyelesaikan persoalan piutang pajak secara baik. Salah satunya melalui jasa pengacara kepailitan dan PKPU dari Proconsult.id.

Proconsult.id sebagai penyedia jasa profesional menawarkan layanan cukup kompleks. Tidak hanya bantuan hukum konvensional namun juga mengenai persoalan pajak, penyelesaian piutang pajak dan lain sebagainya.

Proconsult.id bisa menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang sedang menghadapi persoalan piutang pailit. Tentunya kami siap membantu semua proses kepailitan dan PKPU Anda secara baik. Tunggu apalagi hubungi Proconsult.id sekarang untuk semua kebutuhan hukum Anda!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.