proconsult website

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM Terbaru

2 November 2024

cara mendapatkan insentif pajak umkm

Informasi mengenai cara mendapatkan insentif pajak UMKM terbaru dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Di Indonesia perkembangan UMKM semakin meningkat. Bahkan UMKM juga memiliki prospek menguntungkan, yang kedepannya bisa memberikan manfaat dalam bidang perekonomian di Indonesia. Maka dari itu pemerintah dalam berbagai programnya juga senantiasa memberikan fasilitas kepada pelaku usaha tersebut.

Pastinya bagi beberapa masyarakat sudah sangat familiar dengan hadirnya UMKM. Bahkan mungkin sebagian dari pembaca adalah pelaku usaha UMKM tersebut? Maka dari itu informasi cara mendapatkan insentif pajak UMKM kali ini akan sangat penting dan sayang jika Anda lewatkan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tahukah Anda bahwa pelaku usaha UMKM bisa memperoleh insentif pajak terbaru? Untuk lebih jelasnya silahkan melihat informasi cara mendapatkan insentif pajak UMKM secara lengkap di bawah ini:

Insentif Pajak UMKM Adalah

Insentif Pajak UMKM Adalah
Sumber foto : Spn.or.id

Sebagai wajib pajak pastinya sudah menjadi kewajiban Anda, untuk mengikuti setiap update perkembangan perpajakan di Indonesia. Hal tersebut sangatlah penting guna memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak, untuk melakukan aktivitas pajaknya secara baik.

Memantau perkembangan pajak juga memberikan kesempatan bagi semua pihak, agar dapat memanfaatkan layanan secara maksimal. Dengan begitu sebagai wajib pajak Anda juga akan mendapatkan keuntungan meski harus melaksanakan kegiatan pajak.

Berbicara mengenai insentif pajak pastinya Anda sudah sangat familiar terhadap insentif pelaku UMKM. Insentif bagi para pelaku UMKM ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Sementara itu perlu Anda ketahui bahwa pemberlakuakn insnetif pajak ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2018. Hingga saat ini insentif pajak ini masih diberlakukan. Hanya saja terus mengalami perkembangan, mulai dari penurunan tarif hingga adanya evaluasi lebih lanjut.

Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak di IKN? Ini Jenis dan Prosedur Pengajuannya

Lantas apakah yang dimaksud insentif pajak UMKM tersebut?

Bagi sebagian besar masyarakat pastinya sangat cukup asing dengan pengertian Insentif Pajak UMKM. Terlebih masih sedikit pelaku UMKM yang paham aspek perpajakan secara maksimal. Meski demikian informasi mengenai aspek pajak tersebut menjadi salah satu pengetahuan penting yang tidak boleh Anda lewatkan.

Insentif Pajak UMKM adalah sebuah kebijakan khusus, yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam hal ini adalah pelaku usaha UMKM (Mikro. Kecil dan Menengah). Pemberian fasilitas berupa insentif pajak UMKM tersebut hadir dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak penghasilan yang nantinya harus dibayarkan.

Dengan begitu kedepannya bagi Anda yang termasuk kategori UMKM dan memenuhi semua persyaratannya dapat mengajukan fasilitas ini. Pada dasarnya insentif pajak UMKM ini akan memberikan banyak sekali manfaat bagi wajib pajak. Berikut adalah beberapa manfaat fasilitas tersebut:

  1. Salah satu manfaat adanya insentif pajak UMKM adalah mengurangi dampak dari krisis. Bahkan pemberian fasilitas ini juga akan menjadi sebuah penyelamat bagi para pelaku usaha ketika menghadapi krisis. Seperti contohnya fasilitas insentif pajak bagi UMKM di masa pandemi mengingat pemberlakuannya sudah dimulai dari tahun 2018.
  2. Pemberian fasilitas insentif pajak juga akan meningkatkan daya saing secara signifikan. Bahkan keberadaan insentif pajak UMKM di Indonesia nantinya juga memberikan kesempatan lebih baik bagi semua pelaku usaha, untuk melakukan aktivitas impor.
  3. Menjadi alat dalam meningkatkan sekaligus mendorong pertumbuhan usaha. Proses tersebut dapat tercapai karena adanya pengurangan beban pajak, yang tentunya mampu memberikan ruang bagi semua pelaku UMKM agar jauh lebih fokus dalam proses pengembangan usahanya serta memperluas pasar.
  4. Manfaat terakhir dari adanya insentif pajak bagi UMKM adalah meningkatkan likuditas. Sebab adanya tarif pajak yang jauh lebih rendah tentu memberikan banyak kesempatan bagi pelaku usaha. Terutama bagi pelaku usaha dengan lebih banyak modal guna berbagai keperluan investasi hingga operasionalnya.

Bagi wajib pajak serta pelaku usaha perlu mengetahui bahwa memanfaatkan insentif pajak ii merupakan sebuah langkah strategis, yang wajib Anda lakukan. Terutama dalam mendukung keberlangsungan usaha secara signifikan.

Sementara itu insentif pajak juga akan membantu mengurangi beban pajak yang Anda miliki. Sehingga dengan kedepannya pengusaha mampu lebih dalam upaya meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru, ekspansi serta produktivitas.

Seperti yang Anda ketahu bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan salah satu aspek ekonomi cukup penting di Indonesia. Bahkan UMKM juga merupakan pilar ekonomi dengan skala besar yang ada di Indonesia.

Berdasarkan pada laporan Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia memiliki jumlah UMKM sebesar Rp. 64,2 juta yang memiliki kontribusi 61.07% terhadap PDB. Sehingga jika dirupiahkan setidaknya memiliki nilai sebesar Rp. 8.573,89 triliun.

Kontribusi UMKM kepada perekonomian di Indonesia juga meliputi 97% kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja serta dapat menghimpun 604% investasi. Maka dari itu pemerintah terus berupaya dalam menjaga serta mendorong terjadinya pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Dari sini pemberian insentif pajak UMKM merupakan salah satu langkah ideal, yang diambil pemerintah dalam menyediakan kemudahan bagi pelaku usaha. Saat ini pelaku UMKM bisa mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif PPh final dari yang sebelumnya 1% menjadi 0.5%.

Sementara itu akan ada pembebasans PPh final bagi para pengusaha yang memiliki omzet Rp 500 juta per tahunnya. Kedepannya pemerintah berharap bahwa melalui kebijakan tersebut akan membantu pelaku UMKM, untuk mempertahankan usahanya serta mengembangkan usahanya nanti agar jauh lebih besar lagi.

Di tahun 2024 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan rencananya, untuk melakukan evaluasi mengenai kebijakan insentif pajak penghasilan final bertarif 0.5% bagi UMKM. Pihaknya menyebut bahwa evaluasi ini sangat penting dengan mempertimbangkan apakah insenti ftersebut masih cukup efektif

Pemberlakuan insentif pajak ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018. Dalam hal ini insentif pajak tersebut sebenarnya tetap, naun fasilitas yang menggunakannya akan dilakukan evaluasi kembali. Tujuannya untuk menilai apakah UMKM sudah mempunyai kapasitas lebih baik, yang membuatnya bisa diberlakukan secara lebih adil lagi.

Berdasarkan pendapat pribadi Menteri Keuangan RI tersebut menilai bahwa sebenarnya untuk skema PPh final ini tidak sepenuhnya adil bagi UMKM. Sebab skemanya akan mewajibkan wajib pajak, untuk melakukan pembayaran berdasarkan pada omzet alih-alih laba bersih sebenarnya.

Dari sini bisa diketahui bahwa beban pajak yang diakibatkan dari skema PPhh final UMKM ini terasa jauh lebih berat. Terutama bagi pemilik usaha, yang memiliki tanggungan biaya tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan sebenarnya insentif dengan metode tersebut tidak mencerminkan 100% keadilan. Sebab bisa saja pemilik usaha dengan omzet Rp. 600 juta  namun costnya terlalu besar. Sehingga usahanya memiliki operasi berat atau bahkan rugi.

Namun dengan metode tersebut pemilik pajak tetap harus melakukan pembayaran pajak. Meski demikian pihak UMKM sebenarnya juga tetap memiliki pilihan, untuk melakukan pembayaran pajak didasarkan pada laba bersih. Namun syaratnya pemilik usaha wajib menghitung serta membayarkan pajaknya sesuai ketentuan umum.

Namun dalam praktiknya pemilik usaha UMKM, yang ingin membayar sesuai ketentuan wajib melaksanakan pembukuan. Sedangkan tidak banyak pelaku UMKM yang memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM
Sumber foto : Belasting.id

Insentif pajak sesuai penjelasan diatas tentunya akan memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak. khususnya pelaku UMKM yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu nantinya Anda bisa mendapatkan insentif pajak tersebut dengan melakukan pengajuan permohonan lebih dahulu.

Seperti penjelasan diatas insentif pajak ini akan memberikan keuntungan bagi Anda. Sebab nantinya Anda tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. sebab kewajiban perpajakan tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.

Meski demikian masih cukup banyak pelaku usaha, yang kebingungan untuk melakukan pengajuan insentif pajak tersebut. lantas bagaimana seharusnya pengajuan permohonan ini seharusnya dilakukan?

Pertama-tama satu hal penting yang harus Anda ketahui ketika hendak melakukan permohonan pengajuan adalah memastikan sudah menyerahkan laporan realisasi PPh Final, yang ditanggung pemerintah. Kemudian diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak lewat saluran khusus di situs resmi Ditjen Pajak RI.

Kemudian dalam kurun waktu tertentu pemebrian insentif tersebut bisa dilakukan. Sementara itu untuk surat keterangan ini juga tetap berlaku untuk pelaksanaan atau realisasi dari PP Tahun 2018 No. 23.

Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pastinya bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia perlu mengetahui bagaimana cara memperoleh insentif pajak tersebut. untuk memudahkan Anda dalam memanfaatkan fasilitas paja ini secara optimal, maka ketahui persyaratan cara mendapatkan insentif pajak UMKM di bawah ini:

1. Termasuk Kategori UMKM

Cara mendapatkan insentif pajak UMKM pertama dalam menggunakan fasilitas insentif pajak UMKM adalah memastikan Anda termasuk kategorinya. Pastikan bahwa usaha Anda masuk kategori UMKM. Sehingga dengan begitu Anda bisa mengikuti langkah pengajuan pendaftaran insentif selanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2018 No. 23 dijelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang mempunyai omzet tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar per tahunnya. Sehingga ketika usaha Anda masuk dalam kriteria tersebut, maka memiliki hak mendapatkan insentif pajak UMKM.

Sementara itu informasi lain yang tidak boleh Anda lewatkan adalah terkait kategori UMKM di Indonesia. Berikut adalah tiga kategori UMKM yang bisa Anda ketahui:

  1. Usaha Mikro mempunyai omzet maksimal Rp. 300 juta setiap tahunnya.
  2. Usaha kecil memiliki omzet mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta maksimal setiap tahunnya.
  3. Usaha menengah mempunuai omzet mulai dari Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 4.8 miliar setiap tahunnya.

2. Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM Wajib Punya NPWP

Salah satu syarat cara mendapatkan insentif pajak UMKM adalah memiliki NPWP. Bahkan kepemilikan NPWP saat ini juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat Indonesia dengan adanya aturan pemadanan NIK dengan NPWP.

Pastinya setiap pelaku UMKM ketika hendak memperoleh insentif pajak nantinya wajib memiliki NPWP lebih dahulu. Mengingat NPWP sendiri adalah sebuah identitas dari wajib pajak, yang nantinya bisa Anda gunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi perpajakan. Salah satunya adalah memperoleh manfaat dari insentif pajak UMKM ini.

Berikut ini adalah cara mengakses laporan realisasi PPh Final sekaligus cara pengajuan insentif pajak UMKM:

  1. Pertama silahkan mengunjungi laman resmi pajak di alamat www.pajak.go.id.
  2. Setelah itu lanjutkan klik tombol “login” yang terletak di bagian kanan atas.
  3. Di tahap ini Anda hanya perlu memasukkan beberapa data perpajakan, seperti kata sandi, NPWP serta kode keamanan atau CAPTCHA.
  4. Jika sudah silahkan pilih opsi tab layanan serta tekan pilihan icon KSWP.
  5. Lanjutkan scroll ke bagian bawah serta di bagian profil pemenuhan kewajiban saya. Jika sudah klik opsi jenis insentif yang ingin wajib pajak manfaatkan.

Dari sini Anda bisa mengetahui bhawa begitu selesai menyelesaikan pendaftaran di DJP online, maka para pelaku UMKM mampu mengajukan permohonan insentif pajak. Sementara itu terdapat variasi pemberlakuan insentif pajak UMKM, yang nantinya akan diberlakukan oleh pemerintah.

Di tahun 2024 ini tarif PPh final untuk UMKM adalah 0,5% yang bisa digunakan oleh wajib pajak badan di dalam negeri maupun perorangan. Syaratnya adalah pemilik usaha memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 4.8 miliar per tahunnya.

Didasarnya pada PP Tahun 2022 No. 55 pasal 59 terdapat jangka waktu pengenaan tarif PPh final sebenar 0.5% tersebut. paling lama adalah 7 tahun bagi wajib pajak perorangan. Sedangkan bagi wajib pajak badan dalam bentuk koperasi, firma, Persekutuan komanditer, badan usaha milik desa bersama atau desa serta Perseroan perorangan adalah 4 tahun. Sementara untuk Perseroan terbatas bagi wajib pajak badan adalah 3 tahun.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Id.jobstreet.com

Pemanfaatan insentif pajak bagi pelaku usaha UMKM akan memberikan dampak sangat besar bagi perekonomian. Bagi pelaku usaha sendiri nantinya juga akan memberikan keuntungan. Oleh sebab itu sekali bagi para pemilik usaha, untuk memanfaatkan fasilitas pajak ini secara baik.

Dalam hal ini akan lebih praktis dan cepat pelaksanaan pajak tersebut dengan menggunakan jasa konsultan pajak secara online. Pemanfaatan layanan jasa perpajakan tersebut akan jauh lebih mudah ketika Anda menggunakan tenaga profesional seperti konsultan pajak.

Baca Juga : Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Pastinya Anda sudah mengetahui bahwa pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi individu maupun bisnis. Terutama bagi beberapa pihak yang merasa kurang familiar terhadap aturan pajak.

Maka dari itu disinilah peran penting dari seorang konsultan pajak tersebut akan Anda butuhkan. Pemakaian jasa konsultan pajak online ini akan memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak maupun pebisnis, untuk melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan secara lebih praktis.

Meski demikian proses pemilihan tenaga konsultan pajak ini juga bukanlah hal mudah. ada banyak sekali kiat penting, yang nantinya harus Anda perhatikan secara baik. Tujuannya adalah mendapatkan layanan profesional terbaik dan sesuai kebutuhan.

Berikut ini adalah tips memilih jasa konsultan pajak yang bisa Anda lakukan:

  1. Pastikan untuk memeriksa legalitas serta kredensial dari tenaga konsultan pajak.
  2. Lakukan peninjauan mengenai pengalaman serta spesialisasi dari tenaga konsultan pajak.
  3. Memastikan ketersediaan layanan secara komprehensif.
  4. Memilih tenaga konsultan pajak yang mudah dihubungi serta responsive.
  5. Lakukan evaluasi mengenai keamanan data yang dimiliki jasa profesional.

Dengan menerapkan semua tips diatas peluang mendapatkan layanan jasa terbaik dan berkualitas akan sangat besar. Sehingga dengan demikian penyelesaian masalah Anda melalui pemanfaatan tenaga profesional pajak akan berjalan lancar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah beberapa cara mendapatkan insentif pajak UMKM. UMKM sendiri merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Secara umum UMKM akan memegang peran cukup penting dalam bidang perekonomian di Indonesia. Khususnya dalam memberikan dukungan terhadap pertumbuhan sektor ekonomi dan usaha di Indonesia.

Maka dari itu setiap tahunnya pemerintah selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam melakukan aktivitasnya. disini pemeirntah menyediakan beragam kebijakan fiskal guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengembangkan bisnisnya.

Salah satu contohnya sesuai penjelasan kali ini adalah mengenai cara mendapatkan insentif pajak UMKM. Tujuannya adalah menyediakan keringanan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya.

Cara mendapatkan insentif pajak UMKM secara mudah pastikan mempercayakan semua prosesnya bersama Proconsult.id. Disini kami merupakan konsultan pajak profesional, yang berpengalaman dalam memberikan fasilitas dan bantuan terbaik kepada semua wajib pajak.

Proconsult.id sendiri merupakan tempat terbaik dimana Anda nantinya bisa menemukan konsultan pajak profesional dan terpercaya. Maka dari itu pastikan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id mulai dari sekarang!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.