Cari jasa pembuatan laporan pajak perusahaan baru? Hubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa pajak merupakan kewajiban penting setiap orang. Disebutkan bahwa setiap masyarakat nantinya harus melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sesuai tanggung jawab serta aturan UU Perpajakan yang ada.
Sementara itu pajak sendiri juga sejatinya tidak hanya menjadi tanggungan perorangan saja. namun juga bagi perusahaan atau yang berstatus sebagai wajib pajak badan. Berkaitan dengan hal tersebut pajak badan ini nantinya juga akan dibebankan kepada perusahaan baru.
Cari Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Baru? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Proses pengurusan pajak menjadi sangat penting agar perusahaan baru nantinya bisa melaksanakan semua aktivitas perpajakan secara baik. Oleh sebab itu kami sarankan Anda untuk menggunakan layanan jasa pembuatan laporan pajak perusahaan baru di nomor 081350882882.
Apa Itu Pajak Perusahaan Baru?

Perkembangan ilmu pengetahuan hingga teknologi pastinya membawa banyak sekali peran penting bagi masyarakat. salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada semua pihak yang ingin membuka usaha. Dimana sekarang kesempatan tersebut semakin terbuka lebar dengan berbagai alasan.
Saat ini hampir semua orang memiliki kesempatan sama untuk membuka sebuah usaha. Bahkan tidak terbatasnya penyaluran ilmu pengetahuan juga memberikan dampak penting bagi Anda ketika hendak berproses membuka usaha dari nol.
Meski demikian salah satu aspek penting yang tidak boleh terlewat adalah kewajiban pajak ketika mendirikan sebuah perusahaan. Sebelum itu pastikan Anda mengetahui pengertian Pajak Perusahaan Baru terlebih dahulu. Sehingga nantinya Anda dapat memahami lebih jauh pelaksanaan pajak yang harus dilakukan.
Pajak Perusahaan Baru adalah sebuah kewajiban perpajakan, yang juga hatus dijalankan oleh pemilik perusahaan baru. Hal tersebut merupakan sejumlah uang perusahaan yang wajib dibayarkan kepada pemerintah sebagai kontribusi wajib.
Pajak ini juga diberlakukan terkait perolehan pendapatan, aset, transaksi maupun kegiatan usaha dari perusahaan. Mengingat perusahaan sebagai entitas bisnis sudah pasti memperoleh keuntungan. Maka dari itu meskipun statusnya masih baru namun nantinya tetap harus melakukan kewajiban pembayaran pajak secara baik.
Baca Juga : Berikut Ini Kewajiban Pajak Perusahaan Baru
Sejauh ini ada beberapa jenis kewajiban pajak umum, yang harus dilakukan oleh perusahaan baru. berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan baru, yaitu:
1. Pembuatan NPWP
Nantinya perusahaan baru memiliki kewajiban pajak yang harus dilakukan. Salah satunya tentu saja membbuat NPWP badan sesuai bidang usahanya. Dimana hal tersebutu juga menjadi salah satu kewajiban, yang harus dilakukan oleh setiap pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Sebagai pengusaha tentu Anda harus patuh terhadap semua aturan dan regulasi pajak yang ada. Oleh sebab itu ketika pertama kali mendirikan sebuah perusahaan baru pastikan untuk langsung membuat NPWP badan.
Bagi Anda yang hendak membuat NPWP badan juga harus memperhatikan beberapa persyaratannya. Berikut adalah persyaratan membuat NPWP badan yang bisa Anda ketahui, yaitu:
- Wajib pajak badan diharuskan mempunyai kewajiban perpajakan dengan status sebagagi pembayar, pemotong maupun pemungut pajak. Dimana dalam prosesnya nanti akan disesuaikan pada ketentuan UU perpajakan. Termausk juga dalam bentuk usaha tetap maupun kontraktor hingga operastor dalam bidang usaha gas bumi dan hulu minyak.
- Wajib pajak badan juga diharuskan hanya mempunyai kewajiban pajak sebagai pemungut pajak, pemotong yang disesuaikan pada aturan UU perpajakan yang termasuk didalamnya bentuk kerjasama operasi atau joint operation.
Selanjutnya begitu wajib pajak badan sudah mempunyai NPWP, maka pihaknya wajib melaksanakan berbagai kewajiban pajaknya. Hal tersebut menjadi kewajiban penting yang tidak boleh dilewatkan oleh pemilik perusahaan.
2. Kewajiban dalam Melaporkan SPT
Sementara itu perusahaan baru nantinya juga memiliki kewajiban dalam pelaporan SPT. Hal ini merupakan Surat Pemberitahuan yang menjadi alat bagi wajib pajak dalam proses pelaporan, perhitungan atas penghasilan, objek pajak, harta maupun kewajiban pajak lain sesuai UU Perpajakan.
Selanjutnya ada juga waktu tertentu bagi perusahaan dalam membuat SPT tersebut. didasarkan pada aturan ketetapan pemerintah dan UU Perpajakan terdapat dua jenis SPT pajak yang bisa Anda ketahui, yaitu:
a. SPT Masa
Jenis SPT satu ini adalah sebuah alat pemberitahuan pajak dalam kurun waktu tertentu, yaitu bulanan. Nantinya perusahaan akan melaporkan beberapa jenis pajaknya menggunakan SPT Masa tersebut. contohnya seperti PPh pasal 15, PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 22, PPh pasal 26, PPh pasal 25, PPh pasal 4 ayat 2 dan masih banyak lagi.
b. SPT Tahunan
Berbeda dengan SPT Masa nantinya perusahaan baru juga memiliki kewajiban dalam melaporkan SPt Tahunan. Sesuai namanya SPt Tahunan perlu perusahaan laporkan dalam kurun waktu 1 tahun atau setiap akhir tahunnya.
Formulis untuk SPT Tahunan badan adalah 1771 dengan batas waktu pelaporan adalah empat bulan semenjak masa pajak jatuh di tanggal 30 April. Oleh sebab itu harap perhatikan tenggat waktu pelaporan SPT secara menyeluruh.
c. Dikukuhkan Menjadi PKP
PKP merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. meskipun nantinya perusahaan masih berstatus baru, namun ketika sudah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP maka perlu melakukannya.
Pelaksanaan PKP sendiri didasarkan pada aturan pemerintah dan UU Perpajakan. Dalam hal ini ada dua kondisi ketika sebuah perusahaan wajib menjadi PKP. Pertama ketiak perusahaan tersebut melaksanakan aktivitas usaha berupa penyerahan barang maupun jada kena pajak dalam ruang lingkup daerah pabean maupun ekspor BKP hingga JKP maupun BKP tidak berwujud.
Kedua ketika perusahaan mempunyai omzet sebesar Rp. 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Oleh sebab itu bagi perusahaan yang sudah memenuhi salah satu dari 2 ketentuan diatas wajib melakukan pengukuhan sebagai PKP.
Dalam hal ini nantinya perusahaan bisa memanfaatkan lebih banyak fasilitas perpajakan yang ada. Pengukuhan sebagagi PKP sendiri juga membuat perusahaan dapat melakukan pemungutan PPn kepada barang terjual. Sebab pihaknya bisa dikatakan telah memiliki sistem legal dan tertib membayar pajak.
d. Melakukan Pembukuan
Seperti halnya sebuah perusahaan pada umumnya nanti perusahaan baru juga harus melakukan aktivitas pembukuan. Aturan tersebut secara tertulis terdapat dalam UU KUP pasal 28. Disebutkan bahwa wajib pajak badan di Indonesia nantinya perlu melakukan penyelenggaraan pembukuan.
Dalam hal ini pembukuan sendiri merupakan sebuah proses pencatatan secara teratur. Tujuannya adalah melakukan pengumpulan data maupun informasi keuangan yang didalamnya meliputi kewajiban, harta, modal, harga perolehan, penyerahan barang maupun jasa hingga biaya.
Sehingga bisa disebutkan bahwa perusahaan nanti perlu melakukan penyusunan laporan keuangan. Hal tersebut dalam bentuk laporan laba rugi dan neraca di setiap tahunnya.
Cari Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Baru? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif dan Contoh Perhitungan Pajak Perusahaan

Secara umum untuk metode perhitungan pajak bagi perusahaan sangatlah berbeda dari pajak perorangan. Oleh sebab itu informasi kali ini akan sangat penting bagi Anda, untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan pajak perusahaan baru secara baik dan benar.
Sementara itu objek PPh badan meruakan penghasilan dari setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterimanya. Baik diterima perusahaan dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun. Contohnya saja seperti konsumsi, penambahan kekayaan, investasi dan lain sebagainya dengan nama maupun bentuk apapun.
Sementara itu untuk subjek pajak penghasilan perusahaan merupakan setiap badan usaha, yang memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak. baik itu dalam periode bulanan maupun tahunan. Dalam hal ini untuk mekansime perhitungan PPh sendiri wajib mengikuti ketentuan perhitungan pajak sesuai pada UU Perpajakan.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Perusahaan Online Terbaru
Lantas bagaimana metode perhitungan pajak penghasilan bagi perusahaan?
Aturan mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan ini diatur dalam UU Tahun 2008 No. 36. UU tersebut mengatur mengenai perubahan keempat atas UU Tahun 1983 No. 7 mengenai pajak pengasilan yangs udah diperbarui terakhir di UU Tahun 2021 No. 7 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Nantinya subjek pajak akan dibentuk oleh badan maupun perusahaan penangung kewajiban tersebut. pihaknya nanti akan memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran serta pelaporan pajak dari awal mula berdiri hingga bisnis tersebut berjalan.
Untuk membantu Anda mengetahui jumlah PPh terutang maka silahkan memakai rumus Penghasilan Kena Pajak dikali tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan badan sendiri umumnya adalah 25% atas PKP menurut Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 bagian b mengenai PPh.
Sedangkan untuk tarif tersebut juga sudah mulai diberlakukan sejak tahun2 010. Nantinya tarif lebih rendah bisa perusahaan dapatkan ketika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Badan maupun perusahaan berbentuk perseoran terbuka.
- Atas keseluruhan jumlah saham yang sudah disetorkan pada bursa efek Indonesia wajib pajak telah menguasai minimal 40% sahamnya.
- Tarif yang dibebankan senilai 5% lebih rendah atas tarif normal.
Untuk saat ini tarif PPh badan sendiri sudah mengalami penurunan setelah dilakukan revisi sebanyak 3% secara bertahap. Sehingga sesuai PP Tahun 2020 No. 30 pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tambahan penurunan untuk tarif PPh badan perusahaan Tbk senilai 3% dari tarif yang sebelumnya telah diturunkan.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak perusahaan baru untuk memudahkan Anda memahaminya:
Contoh 1
Sebuah perusahaan memiliki Penghasilan Kena Pajak di tahun 2023 sebesar Rp. 5.000.000.000. Tarif PPh Badan yang sesuai pada UU HPP di tahun 2023 adalah 22%. Sehingga dari sini berapa tarif pajak PPh badan yang wajib dibayarkannya:
= 22% x Rp. 5.000.000.000
= Rp. 1.100.000.000
Contoh 2
PT Indah di tahun 2017 memiliki peredaran bruto Rp. 6.2 M. Sedangkan di tahun 2018 perusahaan tersebut meiliki peredarah bruto diangka Rp. 7,3 M. maka dari itu sesuai aturan UU Perpajakan yang ada berikut adalah perhitungan pajaknya:
1. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas:
(4.800.000.000 : Rp. 7.300.000.000) x Rp. 760.000.000
= Rp. 499.726.027
2. Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas
Rp. 760.000.000 – 499.726.027
= Rp. 260.273.973
3. Perhitungan pph terutang mendapatkan fasilitas
= 25% x 50% x Rp. 499.726.027
= Rp. 62.465.753
Pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas
= 25% x Rp. 260.273.973
= Rp. 65.068.493
Total PPh Terutang
= Rp. 65.068.493 + Rp. 62.465.753
= Rp. 127.534.246
Cari Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Baru? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan

Rumit dan banyaknya beragam aturan pajak membuat perusahaan baru tidak jarang mengalami kesulitan. Utamanya dalam melaksanakan beragam kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia.
Berbagai alasan tersebut membuat banyak sekali perusahaan mempercayakan masalah serta pengelolaan pajaknya kepada tenaga profesional. Salah satunya dengan menggunakan jasa pembuatan laporan pajak perusahaan baru di nomor 081350882882.
Pemanfaatan tenaga profesional tersebut akan membantu pemilik perusahaan fokus dalam pengembangan dan pelaksanaan aktivitas bisnis. Bahkan dengan begitu Anda juga dapat fokus dalam usaha meningkatkan profit maupun manajemen SDM.
Meski demikain sejauh ini masih banyak ditemukan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemilihan layanan jasa profesional. Padahal proses pemilihan jasa menjadi langkah awal, yang sangat penting demi menunjang pelaksanaan pengurusan pajak Anda.
Baca Juga : Jenis Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui
Maka dari itu alangkah lebih baik bagi Anda, untuk memahami bagaimana tips pemilihan jasa secara tepat. berikut ini adalah beberapa tips pemilihan tenaga jasa pembuatan laporan pajak bagi perusahaan baru yang bisa Anda terapkan:
1. Pengalaman
Tips pertama dalam proses pemilihan tenaga pembuatan laporan pajak perusahaan baru adalah melalui informasi seputar pengalaman yang dimilikinya. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemilihan jasa perpajakan guna memastikan kemampuannya.
Dalam hal ini pastikan memperhatikan tenaga pajak tersebut sudah berpengalaman dalam mengurus laporan pajak serupa. Ketahui juga pemahamannya mengenai aturan pajak yang berlaku. Sehingga dengan begitu peluang kesuksesan dalam pelaksanaan laporan pajak akan semakin besar.
Pastinya manfaat pemakaian jasa perpajakan juga tidak hanya sampai disitu saja. sebab nantinya pemilihan jasa secara tepat juga akan membantu Anda, untuk memastikan bahwa tenaga tersebut mampu memberikan layanan dengan kualifikasi terjamin.
2. Reputasi
Hal yang tidak kalah penting selanjutnya dalam proses pemilihan tenaga pembuatan laporan pajak perusahaan baru adalah reputasinya. Aspek ini menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dipertimbangkan. Disini silahkan untuk mencari tahu lebih jauh mengenai rekam jejak yang dimiliki oleh jasa profesional tersebut.
Selain mencari informasi melalui riset mandiri Anda juga dapat meminta referensi dari rekan bisnis lainnya. Hanya dengan begitu Anda mampu memperoleh layanan pajak berkualitas dengan keunggulan terpercaya.
3. Legalitasnya
Sementara itu aspek legalitas dalam proses pemilihan tenaga perpajakan juga sangat penting. Mengingat faktor tersebut akan memastikan bahwa pelaksanaan pajaknya nanti akan sejalan pada UU Perpajakan yang ada.
Sementara itu pelaksanaan pajak dengan legalitas pasti juga jauh lebih terjamin. Faktanya legalitas akan membantu Anda menemukna tenaga profesional dan terpercaya. Maka dari itu silahkan untuk menggunakan jasa perpajakan terbaik yang legalitasnya dijamin oleh Kementerian Keuangan.
4. Biaya
Terakhir jangan lupa untuk memperhatikan biaya dalam pemakaian tenaga jasa profesional pajak tersebut. faktanya tips ini sangat penting untuk membantu Anda memilih jasa terbaik dengan ketersediaan budget sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Pastinya banyaknya tenaga profesional pajak saat ini juga akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda. Salah satunya adalah mempermudah pemilihan tenaga jasa perpajakan profesional, yang akan membantu dalam pemilihan jasa perpajakan secara tepat.
Informasi Kontak Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Baru
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai jasa pembuatan laporan pajak perusahaan baru 081350882882. Berdasarkan informasi diatas Anda bisa mengetahui mengenai pengertian pajak bagi perusahaan baru. Bahkan Anda dapat memahami lebih jauh mengenai apa saja kewajiban perpajakan yang akan menjadi tanggungan bagi perusahaan baru tersebut.
Selanjutnya secara langsung Anda juga sudah mengetahui berapa tarif hingga perhitungan pajak bagi perusahaan baru itu. Maka dari itu semua informasi diatas bisa Anda jadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kewajiban pajak secara baik dan benar.
Sejauh ini proses pelaksanaan pajak memang menjadi tanggung jawab penting bagi semua pihak. Oleh sebab itu diharapkan semua wajib pajak mampu melaksanakan aktivitas perpajakan sesuai tenggat waktu yang diberikan. Tujuannya agar Anda terhindar dari pengenaan sanksi pajak yang memberatkan.
Meski demikian masih banyak juga wajib pajak, yang tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pajak seharusnya dilakukan. Oleh sebab itu akan lebih baik bagi Anda untuk menggunakan tenaga jasa pembuatan laporan pajak terpercaya di Proconsult.id.
Disini Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik dan profesional sesuai kebutuhan perpajakan yang ada. Dengan begitu semua pelaksanaan pajak Anda dapat berjalan lancar dan baik. Maka dari itu pastikan mempercayakan semua urusan pajak hanya di Proconsult.id di nomor 081350882882.

