Akuntansi menjadi salah satu ilmu yang memiliki banyak sekali manfaat. Penerapannya juga digunakan pada banyak sekali sektor kegiatan. Tidak hanya bisnis saja, pemerintahan baik pusat atau daerah juga menggunakan sistem akuntansi keuangan daerah. Tujuannya tentu untuk memudahkan proses pencatatan dan pengaturan keuangan. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami tentang akuntansi keuangan ini. Alasannya karena banyak orang yang berpikir jika akuntansi hanya dibutuhkan untuk kebutuhan bisnis saja. Padahal hal tersebut tidaklah benar.
Cari Jasa Akuntansi? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Inilah informasi yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian, sistem pencatatan, dan contohnya. Yuk, simak sampai akhir!
Akuntansi Keuangan Daerah Adalah
Dalam setiap kegiatan industri tentunya memiliki berbagai jenis sistem yang harus dilakukan. Hal ini terkait dengan sistem informasi, administrasi, maupun keuangannya. Sedangkan ketika berbicara tentang kegiatan keuangan tentunya Anda akan sering mendengar istilah akuntansi. Hal ini karena dalam proses perhitungan keuangan perusahaan yang lebih cepat dan mudah bisa menggunakan ilmu akuntansi.
Pastinya sebagian besar dari masyarakat sudah banyak belajar mengenai kegiatan pembuatan laporan maupun pencatatan keuangan. Baik itu dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, manufaktur maupun jasa. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa keuangan daerah merupakan kewajiban dan hak daerah yang dilakukan dalam proses penyelenggaran pemerintahan di daerah tersebut.
Tentunya hal itu dapat dilakukan dengan uang termasuk juga dalam bentuk kekayaan lain, yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah tersebut. Meski demikian belum banyak orang yang mengetahui bahwa ada banyak sekali jenis akuntansi yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah. Hal tersebut sering disebut sebagai akuntansi keuangan daerah. Lalu apa itu Akuntansi Keuangan Daerah? Sebelum membahas lebih rinci terkait hal tersebut maka pastikan Anda mengetahui deskripsinya terlebih dahulu.
Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Jadi yang dimaksud dengan pengertian Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pencatatan, pengumpulan data, pengikhtisaran sampai dengan proses perhitungan laporan keuangan. Hal tersebut akan mencakup berbagai hal mengenai pertanggungjawaban pelaksana APBD untuk digunakan oleh pihak yang membutuhkan.
Baca Juga : Pengeluaran Kas: Alur Prosedur, Dokumen dan Contoh
Pengertian tersebut berdasarkan pada PP di No. 24 pada tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan. Secara lebih rinci lagi dijelaskan bahwa SAP atau Sistem Akuntansi Pemerintah yang mendasari akuntansi keuangan ini. Disebutkan juga bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut merupakan rangkaian prosedur yang dilakukan secara manual atau terkomputerisasi dari tahapan pengumpulan data pengikhtisaran, pencatatan sampai dengan pelaporan posisi keuangan, disertai dengan operasional pemerintahan.
Dalam hal ini juga memiliki fungsi yang hampir sama dari kebanyakan akuntansi lainnya. beberapa fungsi dan peran yang dapat diketahui, yaitu:
- Akuntansi berperan dalam menyediakan beragam informasi secara kuantitatif terutama yang erat kaitannya dengan keuangan dan entitas ekonomi.
- Informasi yang diproduksi oleh akuntansi tersebut nantinya dapat difungsikan sebagai input, yang akan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan secara lebih rasional.
Dalam hal ini sistem keuangan daerah masuk kedalam akuntansi di ranah sektor publik. Akuntansi tersebut akan berguna dalam pengambilan keputusan dalam hal:
- Alokasi jenis sumber daya ekonomi.
- Pelayanan organisasi.
- Kinerja pada organisasi di sektor publik.
- Melakukan penilaian dan kemampuan likuiditas.
- Stabilitas ekonomi dan distribusi pendapatan.
Sistem Pencatatan
Agar dapat melaksanakan akuntansi keuangan dengan baik, maka Anda memerlukan sebuah sistem yang salah satu tujuannya adalah mempermudah proses kerjanya. Dalam hal ini sistem tersebut dapat diketahui sebagai sistem pencatatan akuntansi keuangan daerah. Tentunya hadirnya sistem tersebut perlu dikuasai oleh tenaga akuntansi yang bertugas dalam pencatatan keuangan daerah tersebut.
Sistem pencatatan akuntansi keuangan tersebut merupakan sebuah sistem akuntansi yang bertugas dalam menggolongkan, mencatat, menganalisa, mengikhtisarkan serta melakukan pelaporan transaksi keuangan yang biasanya dilakukan pemerintah daerah. Hal ini akan dilakukan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan APBD.
Pada dasarnya proses dalam pelaporan keuangan tersebut wajib dilakukan dengan mengacu pada standarisasi akuntansi pemerintahan. Hal tersebut secara langsung tertuang dalam PP di nomor 24 pada tahun 2005.
Untuk selanjutnya mengenai pengelolaan keuangan daerah daerah diatur pada PP di nomor 58 pada tahun 2005. Pada ketentuan tersebut ditetapkan bahwa Pemerintahan Daerah perlu membuat sistem akuntansi yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut yang dimaksud dengan sistem pencatatan akuntansi keuangan daerah.
Sedangkan pengertian secara kontekstual mengenai sistem pencatatan akuntansi keuangan tersebut dapat diketahui sebagai sistem akuntansi untuk menggolongkan, mencatat, menganalisis, melaporkan setra mengikhtisarkan berbagai transaksi keuangan, yang memang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk pelaksanaan APBD.
Selain itu metode pencatatan akuntansi keuangan ini menerapkan teknik dasar dalam melakukan proses kerjanya. Hal tersebut hampir sama dengan dasar akuntansi keuangan pada umumnya. Dimana beberapa teknik akuntansi yang dapat Anda ketahui, yaitu:
1. Pembukuan Tunggal
Hal tersebut merupakan sistem akuntansi yang melakukan pencatatan buku secara tunggal atau terbatas pada tata bukunya saja. Di dalam sistem tersebut Anda akan melakukan pencatatan pada transaksi ekonomi dengan mencatatnya secara tunggal atau tidak berpasangan.
Untuk selanjutnya transaksi tersebut akan berakibat pada pertambahan kas yang dicatat pada lajur sisi penerimaan. Sedangkan untuk transaksi dengan resiko penggunaan kas akan dicatat pada lajur pengeluaran. Pada prosesnya di pemerintahan teknik pencatatan akuntansi tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama 3 dekade. Hal tersebut dapat Anda ketahui dalam pencatatan BKU atau Buku Kas Umum.
Pada dasarnya sistem pencatatan ini juga sering disebut dengan pembukuan. Sehingga sistem tata buku kali ini masuk kedalam bagian kecil dari akuntansi. Meski demikian teknik akuntansi ini juga memiliki beberapa kelebihan, yaitu sederhana dan mudah dipahami.
2. Pembukuan Berpasangan
Sedangkan teknik kedua adalah menggunakan teknik double entry atau pembukuan secara berpasangan. Pada dasarnya untuk sistem ini transaksi dicatat secara berpasangan-pasangan. Banyak orang juga menyebut teknik ini dengan istilah jurnal. Sehingga pencatatannya akan berada pada lajur debit di sebelah kiri dan kredit disebelah kanan. Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa saat mencatat dengan teknik ini diperlukan kerimbangan dan persamaan dasar akuntansi. Hal tersebut adalah aset = kewajiban ditambah dengan ekuitas dana.
Cari Jasa Akuntansi? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Siklus Akuntansi
Pastinya Anda sudah mengetahui bahwa akuntansi merupakan sebuah sistem. Dalam sistem tersebut terdapat kesatuan, yang didalamnya berisi sebuah subsistem lainnya atau sering juga disebut dengan kesatuan lebih kecil. Meski demikian subsistem tersebut saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu.
4. Persamaan Akuntansi
Hal ini merupakan sebuah alat bantu, yang dibuat untuk memahami adanya sistem pencatatan tersebut. dalam konteks akuntansi di pemerintahan hal tersebut bisa diuraikan menjadi beberapa tahapan dasar antara kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, penerimaan pembayaran untuk menjadi sebuah aset.
5. Kredit dan Debit
Pastinya setiap transaksi yang dilakukan akan berdampak pada pertambahan aset. Hal tersebut akan dicatat pada debit. Sedangkan untuk pengurangannya akan dicatat pada lajur kredit. Tentunya hal itu akan berlaku sama dalam setiap pengeluaran pembiayaan maupun belanja. Hal tersebut dikarenakan sifatnya yang sama antara aset beserta dengan konsep kredit atau debitnya.
6. Penjurnalan
Hal ini termasuk teknik pencatatan yang dilakukan pada pemerintah daerah. Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah di nomor 58 pada tahun 2005. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem keuangan daerah akan menggunakan sistem akuntansi berpasangan atau double entry system. Sedangkan dalam sistem tersebut juga sering dikenal dengan istilah penjurnalan.
Hal itu akan dilakukan pada prosedur transaksi keuangan di sebuah buku jurnal. Perlu diketahui juga bahwa buku jurnal merupakan sebuah media, yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi keuangan dengan lebih kronologis. Hal itu berdasarkan pada urutan waktu terjadinya sebuah transaksi.
Penerapan Sistem
Pada prosesnya sistem akuntansi keuangan daerah akan diterapkan dalam berbagai kebutuhan kegiatan di daerah. Tentunya dalam penerapannya terdapat beberapa kegiatan yang bisa dicatat dengan menggunakan sistem ini. namun ada juga aktivitas keuangan di daerah, yang tidak dapat menggunakannya.
Meski memang secara langsung dijelaskan bahwa pemerintahan daerah memiliki wewenang dan hal yang lebih luas. Hal tersebut digunakan untuk memakai tiap sumber keuangan, yang sudah dimiliki dan disesuaikan dengan aspirasi masyarakat serta kebutuhan pengembangan daerahnya.
Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan bahwa kewenangannya sangat luas. Tidak berarti juga bahwa pemerintah daerah dapat memakai berbagai sumber keuangannya sesuai dengan kehendaknya tanpa tujuan dan arah yang jelas. Wewenang dan hal tersebut secara lebih luas tentunya akan diberikan kembali kepada daerah.
Sebab sesuai dengan hakikatnya hal tersebut merupakan sebuah amanat, yang wajib dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel. Baik kepada pemerintahan pusat maupun masyarakat daerah. Dalam proses penerapannya sistem akuntansi keuangan ini dibutuhkan dalam berbagai sektor.
Baca Juga : Informasi Akuntansi Adalah: Manfaat, Kualitas dan Pemakai
Kebijakan akuntansi tersebut akan ditetapkan oleh daerah terhadap kendala yang dihadapi di dalam penilaian aset ketika melakukan penyusunan awal. Berikut ini adalah beberapa penerapan dari sistemnya, yang dapat Anda ketahui, yaitu:
1. Aset Tanah atau Bangunan
Dalam hal ini nilai aset tersebut wajib menggunakan penilaian secara historis memakai total jumlah yang sudah diestimasikan. Tentu saja hal ini akan dilakukan oleh tim penilai yang secara langsung dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan beberapa dinas teknis berpengalaman.
2. Depresiasi Terhadap Aset Tetap
Hal tersebut termasuk kendaraan atau bangunan. Namun perlu Anda diketahui bahwa akan ada pengecualian pada beberapa aset dengan beberapa alasan, yaitu:
- Pemerintah daerah yang tidak termasuk profit organization. Hal ini akan mengakibatkan adanya concept matching cost against revenues. Sehingga akan diakui bahwa depresiasi tersebut sebagai sebuah beban yang tidak relevan.
- Depresiasi terhadap aset tetap yang dilakukan melalui kegiatan penghapusan didasarkan pada hasil inventarisasi terhadap tim, yang secara langsung dibentuk oleh kepala daerah.
3. Aset Bersejarah dan Sumber Daya Alam
Dalam hal ini objek tersebut mempunyai unsur ketidakpastian sehingga di dalam laporan keuangannya hanya dicatat sebagai laporan atau catatan keuangan saja dan tidak dimasukkan kedalam neraca.
4. Neraca Daerah
Neraca tersebut akan masuk kedalam kelompok aset tidak lancar dan lancar. Sedangkan untuk kewajiban lancar maupun tidak lancarnya beserta dengan ekuitas dana akan masuk pada kelompok penyeimbang.
5. Struktur APBD
Struktur APBD terdiri dari pembiayaan, belanja dan pendapatan. Hal tersebut akan diklasifikasikan lagi berdasarkan klasifikasi ekonomi belanja tak tersangka. Tentunya dalam praktek klasifikasi tersebut akan sejalan pada praktek internasional.
Peraturan
Setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan baik pusat maupun daerah pastinya memiliki aturan hukum yang mengikatnya. Hal ini menjadi dasar dalam pelaksanaan dan proses sistem tersebut agar dapat berjalan dengan baik di masyarakat.
Sehingga begitu juga dengan akuntansi keuangan ini memiliki standar hukumnya. Aturan terkait pengelolaan keuangan daerah saat ini diatur dalam PP di Nomor 12 pada tahun 2019. Aturan tersebut secara langsung akan mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Cari Jasa Akuntansi? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Untuk selanjutnya terdapat peraturan lain yang ikut mendasari pelaksanaan keuangan daerah tersebut. hal itu adalah sebagai berikut:
- Peraturan oleh Menteri Dalam Negeri pada No. 27 di tahun 2014. Aturan tersebut mengenai pedoman dalam melakukan penyusunan, evaluasi dan pengendalian RKPD di tahun 2015.
- Peraturan Bersama oleh Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan diatur pada PMK di No. 10 dan 15/PMK.07 pada tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur mengenai tahapan pelaksanaan dan persiapan proses pengalihan PBB di wilayah pedesaan dan perkotaan sebagai bagian dari pajak daerah.
- Peraturan oleh Menteri Dalam Negeri di No. 64 pada tahun 2013. Hal tersebut secara langsung mengatur mengenai standar penerapan akuntansi pemerintah dengan basis akrual oleh pemerintah daerah.
Contoh
Sesuai dengan penerapan sistemnya, terdapat hasil pengeluaran atau output yang akan diketahui dari pelaksanaan akuntansi tersebut. Hal ini tentunya mengacu pada peraturan yang mengikat pelaksanaan akuntansi keuangan daerahnya. Di bawah ini merupakan beberapa output yang akan dipakai oleh pihak yang memiliki kepentingan, seperti:
- Laporan untuk Realisasi Anggaran.
- Laporan Neraca.
- Pencatatan Berdasarkan Laporan Keuangan.
- Pelaporan Berdasarkan Perubahan Ekuitas Dana.
- Laporan Terhadap Arus Kas.
Baca Juga : Sistem Akuntansi di Indonesia, Ini Macam-Macam Jenisnya!
Tips Memilih Jasa Akuntansi
Mengingat pembuatan laporan akuntansi itu cukup sulit dan tidak mudah, maka Anda bisa untuk memanfaatkan layanan jasa profesional dalam bidang akuntansi. Keberadaannya tentu akan memudahkan Anda dalam mengerjakan setiap laporan dengan baik. Tentu saja hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam memilih jasa akuntansi Anda perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari dari pemakaian jasa akuntansi bodong yang akan merugikan Anda sendiri. Berikut ini adalah tips memilih jasa akuntansi yang bisa Anda ketahui, yaitu:
- Memilih jasa ahli yang berpengalaman.
- Memperhatikan lisensi dan izin prakteknya.
- Memilih jasa ahli dengan reputasi yang baik.
- Tidak mudah tergiur dengan harga murah.
- Menyesuaikan dengan budget yang dimiliki.
Cari Jasa Akuntansi? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kehadiran akuntansi keuangan daerah sangat membantu kelancaran kinerja dari pemerintah daerah itu sendiri. Sebab sesuai dengan fungsinya maka kehadiran sistem tersebut akan digunakan untuk proses pembuatan laporan sebagai tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Oleh sebab itu wajib bagi aparat untuk membuat laporan yang kredibel dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Pembuatannya juga tidak bisa sembarangan karena terdapat banyak sekali sub bab yang perlu Anda ketahui.
Untuk memudahkan dalam proses pengerjaan laporan akuntansi keuangan, Anda dapat menggunakan layanan jasa profesional dari Proconsult.id. Disini Anda mampu menyerahkan segala proses pengerjaannya dan menyerahkan kepada kami. Proconsult.id memiliki banyak tenaga profesional dan terlatih, yang siap membantu Anda untuk menyelesaikan laporan akuntansi secara benar dan terpercaya.