Alur Perpajakan di Indonesia yang Wajib Diketahui

Bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam aturan UU penting untuk mengetahui alur perpajakan di indonesia. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Indonesia menganut sistem pajak Self Assessment.

Dari sini bisa diketahui bahwa tanggungjawab perpajakan termasuk menginformasikan jumlah kekayaan secara benar, menjadi tanggungjawab dari wajib pajak. Hal ini menjadi upaya dari pemerintah yang mempercayakan kewajiban pajak pada masing-masing WP.

Proconsult

Dari sini wajib pajak mempunyai wewenang untuk melakukan perhitungan sendiri, terkait dengan kewajiban pajaknya. Sehingga ada beberapa konsekuensi, yang mungkin timbul dari aktivitasnya. Contohnya adalah perhitungan keliru maupun tidak tahu alur pelaksaannya.

Maka dari itu sebagi wajib pajak Anda perlu memahami dengan baik alur perpajakan di Indonesia. Sehingga nantinya dalam proses pelaksanaan bisa dilakukan dengan baik dan lancar.

Bingung Alur Perpajakan di Indonesia? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Hal ini juga menjadi salah satu cara untuk terhindar dari beberapa resiko dalam bidang perpajakan. Seperti contohnya terkena sanksi perpajakan baik adminsitrasi, kurungan maupun denda. Dimana hal ini nantinya akan sangat merugikan wajib pajak.

Lalu apa saja alur perpajakan di Indonesia itu? sebelum membahas lebih jauh silahkan melihat informasi lengkapnya di bawah ini.

Alur Perpajakan Adalah

Alur Perpajakan Adalah

Sumber foto : Igedearianta.co.id

Sebagai warga negara yang baik dan patuh akan hukum seseorang perlu menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak sendiri merupakan kewajiban setiap warga negara, yang sudah termasuk dalam wajib pajak. Dalam hal ini mengaju pada ketentuan di UU perpajakan.

Selain itu pajak sendiri adalah salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan negara untuk pembangunan. hal ini akan senantiasa berkaitan dengan hak dan kewajiban, yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Maka dari itu penting bagi warga negara untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Sehingga nantinya negara bisa senantiasa maju dan berkembang seperti negara maju lainnya. selain itu dalam mempelajari ketentuan dalam perpajakan perlu dimulai dari hal terkecil.

Hal ini akan berkaitan dengan ketentuan formal dan baku, yang digunakan untuk memahami kebijakan dalam biang perpajakan. Di Indonesia sendiri hal ini sering diartikan sebagai alur perpajakan di Indonesia.

Lalu apa itu Alur Perpajakan? Pengertian Alur Perpajakan adalah urutan dari pelaksanaan kewajiban pajak, yang bisa perlu dilakukan oleh wajib pajak dalam upaya pemenuhan kewajiban pajaknya. Sehingga proses pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sembarangan.

Seorang wajib pajak perlu mengetahui urutan pelaksanaan pembayaran pajaknya lebih dahulu. Sehingga nantinya wajib pajak bisa menunaikan kewajiban pajak dengan tepat sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun dikenal dengan sistem perpajakan self assessment, namun secara umum Indonesia memiliki 3 teknik pemungutan pajak, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini adalah informasi tentang 3 jenis pungutan pajak tersebut, yaitu:

Baca Juga : Alur Pemeriksaan Pajak Lengkap dari Awal sampai Selesai

1. System Self Assessment

Pertama tentu saja tentang self assessment, yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Disini wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak sendiri.

Meskipun demikian seluruh proses pemenuhan kewajiban pajaknya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu DJP juga membuat surat ketetapan bagi wajib pajak, yang terbukti belum melunasi pajak terutang selama pemeriksaan pajak.

Dalam hal ini surat ketetapan pajak tersebut akan diterbitkan bagi wajib pajak, yang abat dengan peringatan untuk penyampaian SPT periode tertentu. Selain itu pengembalian pajak nantinya pasti akan memicu pemeriksaan pajak.

Hal berbeda akan terjadi jika memang permintaan restitusi dari wajib pajak, yang sebelumnya sudah memenuhi syarat. Hal ini karena untuk memutuskan permintaan restitusi setidaknya DJP membutuhkan waktu sampai dengan 12 bulan.

2. Official Assessment

Sistem berikutnya adalah official assessment, yang merupakan sistem penilian formal. Hal ini dilakukan untuk jenis pendapatan dalam negeri dimana pihaknya akan diberikan tanggung jawab, untuk melakukan perhitungan dan penilaian atas form Pajak penghasilan.

Sehingga prosesnya sendiri akan berbeda dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Hal ini biasnya ditetapkan untuk jenis pajak PBB, pemilik properti maupun pemilik usaha. sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran sesuai dengan SPPT.

Untuk sistem jenis ini nantinya nominal pembayaran pajak akan diberikan oleh petugas. Sehingga wajib pajak tidak diharuskan untuk aktif dalam perhitungan besaran pajaknya.

3. Withholding System

Terakhir adalah withholding sistem, yang diberlakukan untuk proses pungutan pajak penghasilan dari majikan untuk karyawan. Hal ini berarti majikan atau pemilk perusahaan sebagai pemungut pajak dan langsung diserahkan kepada pemerintah.

Sehingga yang menjadi dasar dalam sistem ini adalah adanya pajak, yang sudah dihitung dan dibayarkan. Sedangkan bagi majikan atau pemilik perusahaan sendiri memiliki kedudukan sebagai pihak ketiga, yang bertugas memungut dan menghitung pajak karyawannya.

Alur Perpajakan di Indonesia

Proconsult

Dalam hal ini untuk ketentuan umum dalam tata cara perpajakan diatur dalam KUP. Sedangkan untuk ketentuan materialnya bisa ditemukan pada UU PPn BM , PPn atau Pph. Sehingga secara umum untuk ketentuan alur administrasinya sebagai berikut:

1. Pendaftaran sebagai Wajib Pajak adalah Alur Perpajakan di Indonesia yang Pertama

Langkah pertama Anda perlu mendaftar sebagai wajib pajak terlebih dahulu. Dalam hal ini silahkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online atau dengan mengunjungi KPP setempat.

Silahkan lakukan pengisian formulir dan beberapa tahapan pengajuan sebagai wajib pajak. Setelah itu Anda akan memperoleh kartu tanda wajib pajak, yang dikenal dengan NPWP. Biasanya untuk NPWP sendiri akan dikirimkan kealamat domisili Anda.

2. Melakukan Perhitungan

Setelah terdaftar sebagai wajib pajak disini Anda perlu melakukan perhitungan sendiri terkait besarnya pajak terutangan. Hal ini mengacu pada sistem perpajakan Indonesia, yaitu self assessement.

Pastikan Anda melakukan perhitungan pajak terutang ini dengan tepat dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. hal ini untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan dan resiko pengenaan sanksi perpajakan.

3. Pemotongan Pajak Pihak Lain

Alur pajak selanjutnya adalah melakukan pemotongan pajak dari pihak lain. Hal ini bisa dilakukan oleh beberapa wajib pajak, yang memiliki tanggungan pungutan pajak dari pihak lain. Seperti halnya wajib pajak badan yang memungut pajak atas penghasilan karyawannya.

Namun perlu diketahui juga bahwa ketentuan pungutan pajak ini perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk besaran pungutan juga tetap disesuaikan dengan standar dan tarif legal di UU perpajakan.

4. Pembayaran Pajak

Begitu selesai melakukan perhitungan terhadap kewajiban pajaknya sendiri. maka wajib pajak perlu melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditentukan. Pastikan untuk selalu update jadwal pembayaran periode pajak, yang sesuai dengan kewajiban Anda.

Pastikan juga untuk membayarkan pajak yang telah dipotong sebelumnya. Selain itu usahakan perhitungan pajaknya sudah benar agar Anda tidak melakukan kelebihan pembayaran pajak. Meskipun memiliki sistem restitusi namun prosesnya cukup rumit.

5. Pelaporan Pajak

Alur berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak. Setelah melakukan perhitungan dan pembayaran pajak, maka anda perlu melakukan pelaporan terkait hal tersebut. silahkan melakukan pelaporan terkait pajak terutang di sistem perpajakan DJP.

6. Lakukan Pembukuan

Berikutnya adalah melakukan pembukuan pajak secara rinci terkait pemasukan, sumber kekayaan dan lainnya. pembukuan ini menjadi kebutuhan penting bagi semua wajib pajak. Terlepas dari wajib pajak pribadi atau perorangan membutuhkannya.

Pada dasarnya pembukuan ini akan sangat membantu pengguna saat terjadi agenda pemeriksaan pajak. Sehingga sumber bukti pembayaran pajak Anda sebagai wajib pajak bisa terlihat dengan jelas disana.

Bingung Alur Perpajakan di Indonesia? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

7. Pemeriksaan Pajak

Alur perpajakan di Indonesia berikutnya adalah pemeriksaan pajak, yang bisa terjadi karena berbagai penyebab. Dalam hal ini seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengikuti setiap proses pemeriksaan dengan baik.

Sedangkan ketika ditemukan ketidaksesuaian data lapangan dengan laporan akan ada beberapa kemungkinan, yang bisa dialami oleh wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak bisa terkena sanksi baik administrasi, denda maupun kurungan.

8. Restitusi

Proses restitusi bisa dilakukan oleh wajib pajak setelah menjalani pemeriksaan pajak. Hal ini merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang sebelumnya sudah dilakukan oleh wajib pajak.

Kelebihan pembayaran pajak ini sepenuhnya menjadi hak dari wajib pajak. Sehingga pemerintah dan negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikannya melalui prosedur restitusi.

9. Pengajuan Pembetulan Ketetapan

Langkah berikutnya dalam alur perpajakan di Indonesia adalah wajib pajak bisa melakukan pengajuan, terkait dengan pembetulan ketetapan pajaknya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti alur yang ada dan memberikan lampiran beberapa bukti terkait.

10. Pengajuan Banding

Berdasarkan hasil ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh pihak perpajakan, wajib pajak mampu melakukan pengajuan banding. Hal ini bisa dilakukan ketika hasilnya dirasa tidak sesuai dengan kondisi wajib pajak. Keberatan tersebut biasanya melalui pengadilan pajak.

11. Pengajuan Keringanan Denda

Jika wajib pajak terkena sanksi dalam bidang perpajakan dan dirasa terlalu berat, maka wajib pajak bisa melakukan pengajuan untuk keringanan. Dalam hal pengajuan keringanan atau penghapusan ini berlaku untuk jenis sanksi administrasi pajak.

12. Pengajuan Pembatalan

Wajib pajak juga bisa mengajukan pembatalan pajak, jika memang ditemukan ketidaksesuaian temuan di lapangan. Dalam hal ini pengajuan pembatalan yang disetujui maka ketetapannya dianggap tidak berlaku lagi.

13. Penghapusan NPWP

Alur terakhir adalah penghapusan NPWP, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan berbagai ketentuan. Hal ini bisa terjadi jika wajib pajak terbukti tidak mampu lagi untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Dalam hal ini wajib pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, untuk menjadi seorang wajib pajak. Pastinya untuk bisa mengajukan penghapusan wajib pajak perlu mengetahui persyaratannya lebih dahulu.

UU Perpajakan Terbaru

UU Perpajakan Terbaru

Sumber foto : Blog.pajakind.com

Indonesia memiliki banyak sekali aturan dan regulasi perpajakan. Setiap tahunnya regulasi perpajakan tersebut selalu diupdate dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui informasi dengan baik.

Sehingga dalam menjalankan kewajiban pajak bisa sesuai dengan aturan terbaru. Selain itu ada banyak sekali aturan perpajakan, yang mulai diterapkan sejak tanggal 1 Januari tahun 2023 ini. berikut ini adalah beberapa aturannya untuk diketahui, yaitu:

Baca Juga : Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

1. PMK No. 191 Tahun 2022

Dalam aturan menteri keuangan tersebut mengatur tentang tarif cukai untuk hasil tembakau. Dalam hal ini obyeknya meliputi cerutu, sigaret, rokok klobot atau daun dan tembakau iris. Aturan ini juga mengatur tentang kenaikan tarif cukai untuk komponen tersebut.

Dalam PMK tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tarif untuk CHT (Cukai Hasil Tembakau). Sehingga berdasarkan pengeluan PMK tersebut tarif cukai untuk rokok tahun ini naik sebanyak 10%.

Hal ini juga berlaku untuk tahun 2024 sebelum ada peraturan terkait untuk perubahannya. Dari keluarnya aturan tersebut juga menjadi alasan kenapa harga rokok di tahun 2023 ini naik secara drastis.

Bahkan di PMK yang sudah diundangkan tanggal 15 Desember 2022 tersebut ikut mengatur HJE (Harga Jual Eceran). Harga ini mengatur ketentuan untuk eceran, batangan dan tarif cukai tiap batangnya. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.

Proconsult

2. Harmonisasi Perpajakan (HPP)

Berikutnya adalah aturan tentang Harmonisasi Perpajakan, yang sudah mulai dikeluarkan semenjak tahun 2022. Dalam aturan ini setidaknya ada 4 PP (Peraturan Pemerintah), yang menjadi turunan dalam UU HPP. Empat peraturan pemerintah tersebut, yaitu:

  1. PP No 44 Tahun 2022
  2. PP No 49 Tahun 2022
  3. PP No 50 Tahun 2022
  4. PP No 55 Tahun 2022

PP tersebut seluruhnya akan mulai diberlakukan awal tahun 2023. Beberapa pajak yang mengalami kenaikan atas pengeluaran peraturan tersebut adalah PPh karyawan atau orang pribadi dan Pemberlakuan PTKP senilai Rp. 4,5 juta.

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak

Sumber foto : Online-pajak.com

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakan, maka silahkan untuk menggunakan jasa konsultasi pajak. Hal ini akan cenderung lebih mudah karena Anda akan dibantu mulai dari proses perhitungan sampai pembayaran pajak selesai.

Baca Juga : Jasa Live Chat Pajak Online 24 Jam Disini | Tips Memilih

Namun pastinya ada beberapa tips, yang perlu Anda lakukan dalam memilih jasa konsultasi pajak. Tujuannya adalah agar wajib pajak bisa mendapatkan jasa konsultasi pajak terbaik dalam proses penyelesaian pajaknya. Berikut adalah tips yang perlu Anda lakukan, yaitu:

Proconsult

  1. Menggunakan jasa konsultan pajak yang bersertfikat dan memiliki kompetensi.
  2. Memastikan kepemilikan surat ijin dari jasa konsultan pajak, yang membuktikan bahwa praktik usahanya legal dan resmi.
  3. Memastikan kembali track record dari penyedia layanan jasa konsultan pajak, yang bisa dilakukan melalui berbagai website dan media sosial penyedia jasa.
  4. Memilih jasa konsultan pajak, yang bisa menjaga rahasia dan data pribadi client.
  5. Memastikan bahwa jasa konsultan pajak tidak pernah melalui pelanggaran dalam bidang perpajakan.

Bingung Alur Perpajakan di Indonesia? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan artikel diatas tentunya Anda bisa mengetahui beberapa hal terkait alur perpajakan di Indonesia. Harapannya setelah mengetahui informasi tersebut wajib pajak bisa memiliki gambaran tentang proses perpajakan di Indonesia.

Maka dari itu hal ini menjadi informasi penting, yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak. Meski demikian bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan padat, Anda tidak perlu khawatir tentang kewajiban pajaknya.

Saat ini terdapat jasa konsultan pajak, yang akan membantu Anda untuk mengurus semuanya dengan baik. Sehingga bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan bisa menyerahkan semuanya kepada jasa konsultan pajak.

Dalam hal ini silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. pihaknya merupakan penyedia jasa layanan perpajakan, yang sudah sejak lama hadir membantu wajib pajak. Tentunya dari sini kualitas dan kinerjanya sudah  tidak perlu diragukan lagi.

Proconsult.id juga memiliki banyak tenaga profesional dan terlatih, yang berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan pajak client. Hal ini menjadi salah satu keunggulan bagi wajib pajak, yang ingin menggunakan jasanya untuk keperluan pajak masing-masing.

Proconsult.id juga mempunyai tarif terjangkau jika dibandingkan dengan penyedia jasa lainnya. oleh sebab itu silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik di Proconsult.id, untuk setiap permasalahan pajak Anda.

Proconsult