Apakah kurang bayar pajak bisa dicicil? Simak informasinya disini. Informasi kurang bayar pajak dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Membahas mengenai pajak memang tidak ada habisnya. Dalam hal ini ada banyak sekali pembahasan, yang pastinya harus wajib pajak perhatikan. Terutama bagi Anda yang mengalami SPT kurang bayar.
SPT kurang bayar menunjukkan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki kekurangan atau utang pajak. Tentunya mengenai kewajiban tersebut tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebagai wajib pajak juga biasanya Anda akan bertanya tentang apakah kurang bayar pajak tersebut dapat dicicil atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan apakah kurang bayar pajak bisa dicicil silahkan melihat penjelasannya di bawah ini:
Apa Itu Kurang Bayar Pajak?
Kurang bayar pajak menjadi salah satu pembahasan cukup penting dan tentunya tidak boleh Anda lewatkan. Hal tersebut menjadi salah satu informasi penting yang ada di dalam bidang perpajakan.
Kurang pajak juga merupakan salah satu ketetapan yang dapat Anda temukan dalam proses penyampaian SPt tahunan PPh. Dimana dalam hal ini wajib pajak akan menerima status SPT Tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : Apa Itu PPH Kurang Bayar? Ini Penjelasannya
Berdasarkan ketetuan dalam UU PPh Anda dapat mengetahui beberapa kemungkinan status, yang bisa muncul dalam proses penyamapikan SPT. Berikut adalah beberapa kemungkinan statusnya, yaitu:
- Kurang bayar
- Lebih bayar
- Nihil
Dari sini dapat diketahui bahwa terdapat tiga kemungkinan SPT, yang nantinya bisa muncul dalam penyerahan SPT dari wajib pajak. Sementara dalam perhitungan status kurang bayar, lebih bayar serta nihil antinya diperoleh melalui pengurangan PPh terutang.
Dalam perhitungan tersebut juga akan dilakukan terhadap seluruh kredit pajak, yang nantinya dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga dari sini Kurang Bayar Pajak adalah kekurangan pembayaran pajak, yang seharusnya terutang. Dimana umumnya harus bisa dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan.
Dari sini Anda juga dapat menyimpulkan pengertian Kurang Bayar Pajak sebagai sebuah keadaan adanya kekurangan pembayaran pajak di tahun sebelumnya, yang disesuaikan pada beberapa persyaratan. Dimana nantinya wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kurang bayar tersebut.
Sementara itu jika merujuk pada UU PPh pasal 29 Anda dapat mengetahui bahwa status kurang bayar tersebut dapat terjadi ketika pajak yang kurang dalam satu tahun pajak, yang faktanya lebih besar dari kredit pajknya. Berdasarkan kekurangan pembayaran pajak teurtang tersebut, maka nantinya wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pelunasan sebelum SPT PPh tahunan disampaikan.
dari sini nantinya Anda juga dapat menyimpulkan bahwa ketika wajib pajak mendapatkan status kurang bayar, maka wajib melunasi kekurangan dari pembayaran pajak tersebut.
Selanjutnya ketika tahun kalender sama dengan tahun buku, maka kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 4 bulan. Hal ini setelah berakhirnya tahun pajak, yang umumnya akan jatuh di tanggal 30 April setiap tahunnya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Namun ketika tahun buku dengan tahun kalender berbeda, maka kekurangan tersebut wajib dilunasi pada tanggal 31 Oktober. Sementara bagi wajib pajak perorangan nantinya utang PPh wajib dilunasi maksimal di tanggal 31 Maret.
Secara sederhana ketika terdapat SPt kurang bayar, maka wajib melunasi kekurangannya. Jika pembayaran sudah dilakukan maka Anda barus bisa melaporkan SPt tersebut. Meski demikian jika sudah melakukannya Anda tidak perlu khawatir jika status SPT-nya masih kurang bayar. Sebab hal ini bukan berarti pembayaran yang sudah dilakukan tidak tercantum dalam administrasi perpajakan.
Apakah Kurang Bayar Pajak Bisa Dicicil?
Ketika Anda memperoleh status SPt kurang bayar maka ada beberapa opsi penting yang harus dilakukan. Salah satunya ketika Anda menyadari bahwa SPT yang dimiliki sudah benar dan sesuai pada regulasi yang ada.
Ketika kondisi tersebut terjadi maka besar kemungkinan Anda mengalami kekurangan pembayaran pajak. Nantinya kekurangan pembayaran pajak tersebut tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang ada.
Kekurangan bayar tersebut nantinya dapat dilakukan melalui pembuatan kode billing serta melakukan pembayaran kekurangan. Sementara ini sesuai pada ketentuan yang dikeluarkan oleh DJP, maka dalam munculnya status kurang bayar tersebut Anda perlu memperhatikan beberapa kegiatan disini:
Baca Juga : Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21
1. Pembuatan Kode Billing
Pertama wajib pajak perlu membuat kode billing lebih dulu. Hal tersebut dapat Anda pakai sebagai alat login di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Proses pembuatan billing tersebut juga bisa Anda lakukan melalui beberapa pengisian berikut:
- NPWP
- Kata sandi
- Kode keamanan
Jika sudah berhasil login silahkan klik menu “Bayar” dalam halaman utama DJP online. Selanjutnya tekan pililhan menu e-Billing yang dapat Anda gunakan sebagai alat pembuatan kode billing.
Disini silahkan Anda mengisi sesuai jenis pajak, masa pajak, jenis setoran, jumlah setor, tahun pajak serta uraian sesuai data yang ada. Berikutnya klik pilihan “buat kode billing” yang ada dalam halaman tersebut.
Langkah terakhir Anda hanya perlu cek data dalam laman preview. Jika sudah silakan cetak billing yang telah dibuat.
2. Bayar
Jika pembuatan kode billing sudah berhasil dilakukan, maka Anda hanya perlu melakukan pembayaran. Dalam proses pembayaran kode billing ini bisa Anda lakukan melalui beberapa tahapan, seperti:
- Wajib pajak menggunakan ID billing yang sebelumnya sudah Anda cetak. Penggunaan ID biling bisa Anda lakukan dalam melakukan pembayaran pajak dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, ATM maupun EDC.
- Berikutnya silahkan masukkan NTPN dalam bukti penerimaan negara kedalam e-Filling.
- Sementara jika nantinya Anda membutuhkan bantuan maka silahkan menghubungi pajak.go.id atau bisa juga telepon ke layanan Kring Pajak 1500200.
Apakah Kurang Bayar Pajak bisa Dicicil?
Sedangkan jika Anda mengalami kesulitan keuangan tentu akan bertanya apakah kurang bayar pajak tersebut dapat dicicil? Ketentuan mengangsur pembayaran pajak terdapat dalam UU Cipta Kerja. Dimana lebih lanjut lagi juga terdapat dalam PMK Tahun 2014 No. 242 s.t.t.d PMK tahun 2021 PMK No. 18.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa proses pengajuan SPT kurang bayar nantinya dapat diangsur. Hal tersebut dikhususkan bagi wajib pajak, yang mengalami kesulitan likuiditas maupun force majeure. Sehingga dalam proses pelunasan kurang bayar tersebut bisa Anda lakukan dalam kurun waktu tertentu.
Berdasakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT adanya kekurangan pembayaran pajak terutang nanti menjadi salah satu jenis pajak, yang dapat dimohonkan untuk mengangur. Sehingga bagi Anda yang mengalami kesulitan keuangan dan mempunyai kurang bayar pajak tidak perlu merasa risau.
Cara Mengangsur Kurang Bayar Pajak
Sebagai wajib pajak Anda harus memahami beragam mekanisme dalam bidang perpajakan. Bahkan saat ini pemerintah sudah membuka kemungkinan bagi wajib pajak, untuk melakukan pengajuan angsuran pembayaran pajak terutang yang dimilikinya.
Pengasuran tersebut juga dapat menjadi salah satu cara pelunasan kurang bayar, yang diatur dalam PMK Tahun 2014 No. 242 dan diperbarui dalam PMK tahun 2021 No. 18.
Pada PMK tersebut diketahui bahwa kekurangan dalam pembayaran pajak di SPT Tahunan, yang terutang akan menjadi salah satu jenis pajak dimana prosesnya dapat diangsurkan. Namun dalam permohonan angsuran tersebut hanya akan diberikan bagi wajib paajk yang memenuhi persyaratan.
Anguran pembyaran pajak kurang bayar hanya bisa dilakukan oleh beberapa wajib pajak saja. Mulai dari wajib pajak yang mengalami masalah likuiditas sampai dengan keadaan kahar. Dimana hal tersebut merupakan force majeure, yang membuat wajib pajak tidak mampu melakukan pelunasan hutang pajak dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
Berkaitan dalam proses mengangsur pajak tersebut nantinya bisa dilakukan melalui beberapa tahap. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak terbaik sesuai kebutuhan.
1. Pembuatan Surat Pengajuan
Pertama wajib pajak harus mengajukan surat permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak kurang bayar lebih dulu. Dalam surat permohonan tersebut nantinya juga perlu menampilkan jumlah utang, yang ingin wajib pajak angsur.
Sementara itu dalam pembuatan pengajuan juga perlu menginformasi masa angsuran, besaran angsuran dan lainnya. Bahkan dalam dokumen tersebut juga perlu mencantumkan alasan dari pengajuan angsuran beserta bukti kuat adanya kesulitan likuiditas.
Jika sudah selesai membuat surat pengajuan berikutnya wajib pajak wajib menandatanganinya. Sementara jika menggunakan pihak ketiga atau kuasa hukum Anda wajib menyertakan surat kuasa khusus.
2. Jaminan Aset
Selanjutnya Anda bisa memberikan jaminan aset dalam proses pengajuan angsuran pajak. Jaminan aset tersebut hadir dalam bentuk sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak. Berikut beberapa jenis jaminan aset yang perlu Anda perhatikan, yaitu:
- Aset berwujud yang tidak sedang dijadikan jaminan lain terhadap pelunasan utang yang dimiliki pemohon.
- Aset berwujud yang menjadi kepemilikan penanggung pajak pemohon, yang disertakan sebagai bukti kepemilikan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Penyampaian Surat Permohonan serta Jaminan
Berikutnya adalah surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan secara digital maupun elektronik. Dimana dokumen tersebut telah sesuai dengan media, yang sebelumnya sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu juga termasuk dokumen yang secara langsung dikirimkan melalui jasa ekpedisi maupun pos. Dimana semua dokumen ini nantinya akan menjadi bukti dalam pengiriman surat.
4. Menunggu Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
Berikutnya kamu perlu menunggu Keputusan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait permohonan pengajuan angsuran tersebut. Disini Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap pengajuan Anda.
Disini DJP akan mengecek kembali kelengkapan pemohon baik dari surat permohonan ataupun jaminan aset-aset lainnya. Sehingga setelah semuanya berhasil dilakukan, maka DJP kemudian akan memberikan Keputusan terhadap permohonan tersebut.
Permohonan pengangsuran nantinya akan dilakukan dalam kurun waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan permohonan. Sementara jika sudah lewat dari 7 hari maka pengangsuran otomatis disetujui.
Nantinya Keputusan yang diberikan oleh Direktorat Jeneral Pajak dapat berupa persetujuan seluruhnya maupun sebagian. Baik dari jumlah angsuran maupun masa angsuran, yang disesuaikan pada permohonan dari wajib pajak.
Sementara itu nantinya Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menolak permohonan angsuran yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini untuk proses pembayaran angsuran harus dilakukan maksimal sampai dengan batas waktu penyampaian SPT tahunan di tahun selanjutnya.
Dalam proses angsuran tersebut juga perlu diketahui bahwa angsuran maksimal adalah 1 kali dalam 1 bulannya. Oleh sebab itu dalam melakukannya silahkan memperhatikan berbagai ketetapan regulasi yang ada.
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Pajak tentunya menjadi salah satu aspek utama dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini setiap wajib pajak akan memiliki kewajiban, untuk melaksanakan setiap kegiatan pajaknya secara baik. Hal tersebut juga termasuk ketika Anda mempunyai utang pajak atau status dalam SPT kurang bayar.
SPT kurang bayar merupakan tanggung jawab, yang harus Anda lakukan. Dalam hal ini kurang bayar tersebut merupakan utang pajak terhadap negara dan wajib dilunasi. Namun meski demikian terkadang banyak sekali wajib pajak, yang tidak mengetahui teknis pelaksanaan angsuran.
Sementara itu beberapa wajib pajak juga tidak mengetahui bahwa pelaksanaan kurang bayar pajak dapat dimohonkan untuk diangsur. Tentu saja ketidaktahuan tersebut bisa membuat Anda tidak dapat merasakan benefit pajak secara baik.
Secara umum semua pelaksanaan pajak dapat dilakukan secara mudah jika Anda bisa mengetahui semua regulasi yang ada. Tentu saja informasi serta pemahaman pajak akan menjadi salah satu kebutuhan sangat penting bagi wajib pajak.
Bagi Anda yang tidak mempunyai pemahaman di bidang perpajakan saat ini tidak perlu merasa khawatir. Sekarang Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak, yang bisa Anda gunakan secara mudah.
Konsultan pajak tersebut merupakan tenaga ahli terbaik yang ada di dalam bidang perpajakan. Pihaknya nanti akan membantu Anda dalam menyelesaikan semua kewajiban perpajakan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Lewat BRIMO Terbaru
Dalam proses pemilihan konsultan pajak tentunya juga harus dilakukan secara tepat. Berikut tips-tips pemilihan yang harus diperhatikan:
1. Izin Praktik
Pertama silahkan Anda memperhatikan izin praktik dari tenaga konsultan pajak lebih dulu. Izin praktik ini menjadi salah satu syarat utama bagi seorang konsultan pajak yang ingin membuka praktik perpajakan. Sementara itu izin praktik juga merupakan salah satu dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Sertifikat
Berikutnya jangan lupa untuk memperhatikan sertifikat yang dimiliki oleh konsultan pajak. Sertifikat akan membuktikan kualitas serta kemampuan perpajakan yang dimiliki oleh tenaga tersebut. Sehingga nantinya Anda bisa memilih jasa perpajakan terbaik dan memiliki kemampuan terpercaya.
3. Pengalaman
Jangan lupa untuk mencari tenaga konsultan pajak terpercaya dan mempunyai banyak pengalaman. Tentu saja pengalaman nantinya akan menjadi salah satu faktor penting, yang menentukan kualitas serta keterampilan kerja dari tenaga perpajakan tersebut.
4. Biaya
Sementara itu jangan lupa untuk mencari tenaga konsultan pajak, yang memiliki biaya sesuai kemampuan. Pastikan Anda memperhatikan biaya yang dibebankan kepada client sesuai terhadap budget yang Anda tentukan. Sehingga dalam pemakaiannya Anda tidak akan merasa keberatan.
5. Track Record
Terakhir silahkan memperhatikan track record dari konsultan pajak. Hal ini menjadi salah satu kebutuhan penting yang pastinya wajib dijalankan. Track record konsultan pajak nantinya akan menjamin kualitas serta bagaimana pihaknya dapat bekerja nantinya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah penjelasan dari pertanyaan apakah kurang bayar pajak bisa dicicil. Dari artikel diatas dapat diketahui bahwa dalam melakukan tanggung jawab perpajakan wajib pajak akan menemui beberapa kemudahan. Salah satunya dalam melakukan pembayaran pajak kurang bayar yang nantinya dapat diajukan untuk mengangsur.
Mengangur pajak kurang pajak berarti proses pembayarannya dapat dicicil. Namun untuk melakukannya juga harus disesuaikan pada ketentuan pajak yang ada. Sehingga sebagai wajib pajak penting bagi Anda, untuk memperhatikannya secara baik.
Setiap pelaksanaan aktivitas dalam bidang perpajakan memang harus dilakukan sesuai regulasi yang ada. Dalam hal ini penting bagi Anda untuk menerapkannya secara baik, agar semua pelaksanaan pajak Anda dapat berjalan sesuai aturannya.
Untuk membantu Anda dalam menyelesaikan kegiatan perpajakan silahkan Anda memakai jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli perpajakan terbaik, yang akan membantu semua proses penyelesaian pajak sesuai aturan perpajakan.
Tentunya pastikan juga menggunakan jasa konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id. pihaknya merupakan tenaga ahli perpajakan terpercaya, yang siap membantu semua proses penyelesaian pajak sesuai ketentuannya. Maka dari itu silahkan Anda menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id saat ini juga!